32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Anak 10 Tahun ke Bawah Harus Divaksin Ulang

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Petugas Puskesmas Glugur Darat memberikan vaksin imunisasi Polio kepada seorang balita, di Jalan Pendidikan, Kec Medan Timur. Terkait vaksin palsu, anak usia 10 tahun ke bawah diimbau agar divaksin ulang.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Petugas Puskesmas Glugur Darat memberikan vaksin imunisasi Polio kepada seorang balita, di Jalan Pendidikan, Kec Medan Timur. Terkait vaksin palsu, anak usia 10 tahun ke bawah diimbau agar divaksin ulang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah setuju pelaku pemalsu vaksin dihukum mati. Sebab, perbuatan para pelaku sudah mengancam keselamatan banyak anak dan balita.

Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu (29/6).

“Ini tidak bisa ditolerir lagi. Perbuatan mereka memberikan dampak buruk bagi kesehatan banyak anak dan balita,” kata Nila.

Nila mengaku setuju bila para pengedar vaksin palsu dihukum mati. Apalagi jika vaksi buatan mereka terbukti memiliki dampak buruk pada kesehatan generasi muda yang telah menggunakannya.

“Saya rasa kalau vaksin tersebut sampai merusak generasi kita, pantas mereka dihukum mati,” ujarnya.

Dia menjelaskan, anak balita yang menggunakan vaksin palsu secara otomatis akan terancam keselamatannya. Sebab, vaksin palsu yang sudah dicampur dengan gentacimin tidak akan berefek apa pun bagi kekebalan tubuh.

“Secara medis vaksin palsu itu memang tidak berbahaya. Tapi jika benar vaksin yang beredar selama ini palsu, berarti anak-anak yang sempat mendapatkan vaksin tersebut tidak memiliki kekebalan tubuh sebagaimana mestinya. Jadi kita akan periksa kekebalan tubuhnya ada (vaksin) atau tidak. Kalau tidak ada, ya kita berikan vaksin,” ucap Nila.

Nila menargetkan, akan mem­vaksin ulang anak-anak dengan rentang usia hingga 10 tahun. Sebabnya, seperti diketahui, vaksin palsu diakui oleh pembuatnya sudah dipasarkan sejak tahun 2013. Pihaknya pun akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia.

“Kami juga sedang mencari tahu, apakah pemasarannya itu sejak 2013 secara terus menerus atau berkala. Untuk vaksinasi ulang sendiri akan dilakukan tanpa diipungut biaya,” katanya.

Nila mengungkapkan, ada lima jenis vaksin palsu yang beredar, yaitu Tubercullin, Pediacel, Tripacel, Harfix, dan Biosef. Kasus ini ditemukan di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Untuk kasus itu sendiri, kata Nila, masih diusut pihak berwajib.

“Kami juga sudah perintahkan seluruh jajaran untuk mengusut kasus ini. Termasuk mendata rumah sakit atau klinik mana saja yang menggunakan produk palsu itu,” kata Nila.

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan belum mendapatkan laporan dari masyarakat yang terkena dampak dari vaksin palsu. Vaksin palsu itu sendiri, kata Nila, sudah diteliti mengandung cairan infus dan antibiotin gentamisin. Dampak pemberian cairan itu tidak terlalu membahayakan. Yang lebih dikhawatirkan adalah proses pembuatannya yang diduga tidak steril.

“Karena jika dalam proses pembuatannya tidak steril, ini bisa mengakibatkan infeksi,” kata Nila.

Di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo menyatakan telah meminta Menteri Kesehatan dan Kapolri untuk mengusut tuntas perkara vaksin palsu. Kasus peredaran vaksin palsu harus ditelusuri serius karena merupakan kejahatan luar biasa.

“Itu sudah berjalan sangat lama, 13 tahun, dan merupakan kejahatan luar biasa,” ujar presiden di Istana Bogor, kemarin.

Hingga saat ini, kepolisian telah berhasil mengamankan setidaknya 16 pelaku penyebaran vaksin palsu. Pada penangkapan terakhir Senin malam lalu, polisi menciduk satu tersangka selaku distributor dengan inisial .

Menurut Presiden, jika perkara ini tidak ditangani serius, bisa berdampak buruk bagi sumber daya manusia Indonesia ke depannya. Oleh karena itu, lanjut ia, hukuman berat juga harus diaplikasikan agar kejadian ini tidak terulang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengatakan, kasus Vaksin palsu sangat membahayakan bagi anak-anak. Dia meminta pengedar vaksin palsu diberikan hukuman maksimal.

“Artinya, apapun yang merupakan pelanggaran kepada anak dan membahayakan anak, maka mohon dikenakan hukuman yang paling maksimal”, ujar pria yang akrab dipanggil Kak Seto.

Pelaku kasus ini menurut Kak Seto, yang merupakan pasangan suami-istri, tidak memiliki hati nurani, lantaran hanya mementingkan keuntungan saja.

“Anak-anak itu yang paling mudah dikorbankan, apa saja. Entah narkoba, vaksin palsu, entah apa saja. Saya rasa kalau narkoba bisa hukuman mati, kenapa ini tidak?” ujar Kak Seto lebih lanjut.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Petugas Puskesmas Glugur Darat memberikan vaksin imunisasi Polio kepada seorang balita, di Jalan Pendidikan, Kec Medan Timur. Terkait vaksin palsu, anak usia 10 tahun ke bawah diimbau agar divaksin ulang.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Petugas Puskesmas Glugur Darat memberikan vaksin imunisasi Polio kepada seorang balita, di Jalan Pendidikan, Kec Medan Timur. Terkait vaksin palsu, anak usia 10 tahun ke bawah diimbau agar divaksin ulang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah setuju pelaku pemalsu vaksin dihukum mati. Sebab, perbuatan para pelaku sudah mengancam keselamatan banyak anak dan balita.

Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu (29/6).

“Ini tidak bisa ditolerir lagi. Perbuatan mereka memberikan dampak buruk bagi kesehatan banyak anak dan balita,” kata Nila.

Nila mengaku setuju bila para pengedar vaksin palsu dihukum mati. Apalagi jika vaksi buatan mereka terbukti memiliki dampak buruk pada kesehatan generasi muda yang telah menggunakannya.

“Saya rasa kalau vaksin tersebut sampai merusak generasi kita, pantas mereka dihukum mati,” ujarnya.

Dia menjelaskan, anak balita yang menggunakan vaksin palsu secara otomatis akan terancam keselamatannya. Sebab, vaksin palsu yang sudah dicampur dengan gentacimin tidak akan berefek apa pun bagi kekebalan tubuh.

“Secara medis vaksin palsu itu memang tidak berbahaya. Tapi jika benar vaksin yang beredar selama ini palsu, berarti anak-anak yang sempat mendapatkan vaksin tersebut tidak memiliki kekebalan tubuh sebagaimana mestinya. Jadi kita akan periksa kekebalan tubuhnya ada (vaksin) atau tidak. Kalau tidak ada, ya kita berikan vaksin,” ucap Nila.

Nila menargetkan, akan mem­vaksin ulang anak-anak dengan rentang usia hingga 10 tahun. Sebabnya, seperti diketahui, vaksin palsu diakui oleh pembuatnya sudah dipasarkan sejak tahun 2013. Pihaknya pun akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia.

“Kami juga sedang mencari tahu, apakah pemasarannya itu sejak 2013 secara terus menerus atau berkala. Untuk vaksinasi ulang sendiri akan dilakukan tanpa diipungut biaya,” katanya.

Nila mengungkapkan, ada lima jenis vaksin palsu yang beredar, yaitu Tubercullin, Pediacel, Tripacel, Harfix, dan Biosef. Kasus ini ditemukan di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Untuk kasus itu sendiri, kata Nila, masih diusut pihak berwajib.

“Kami juga sudah perintahkan seluruh jajaran untuk mengusut kasus ini. Termasuk mendata rumah sakit atau klinik mana saja yang menggunakan produk palsu itu,” kata Nila.

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan belum mendapatkan laporan dari masyarakat yang terkena dampak dari vaksin palsu. Vaksin palsu itu sendiri, kata Nila, sudah diteliti mengandung cairan infus dan antibiotin gentamisin. Dampak pemberian cairan itu tidak terlalu membahayakan. Yang lebih dikhawatirkan adalah proses pembuatannya yang diduga tidak steril.

“Karena jika dalam proses pembuatannya tidak steril, ini bisa mengakibatkan infeksi,” kata Nila.

Di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo menyatakan telah meminta Menteri Kesehatan dan Kapolri untuk mengusut tuntas perkara vaksin palsu. Kasus peredaran vaksin palsu harus ditelusuri serius karena merupakan kejahatan luar biasa.

“Itu sudah berjalan sangat lama, 13 tahun, dan merupakan kejahatan luar biasa,” ujar presiden di Istana Bogor, kemarin.

Hingga saat ini, kepolisian telah berhasil mengamankan setidaknya 16 pelaku penyebaran vaksin palsu. Pada penangkapan terakhir Senin malam lalu, polisi menciduk satu tersangka selaku distributor dengan inisial .

Menurut Presiden, jika perkara ini tidak ditangani serius, bisa berdampak buruk bagi sumber daya manusia Indonesia ke depannya. Oleh karena itu, lanjut ia, hukuman berat juga harus diaplikasikan agar kejadian ini tidak terulang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengatakan, kasus Vaksin palsu sangat membahayakan bagi anak-anak. Dia meminta pengedar vaksin palsu diberikan hukuman maksimal.

“Artinya, apapun yang merupakan pelanggaran kepada anak dan membahayakan anak, maka mohon dikenakan hukuman yang paling maksimal”, ujar pria yang akrab dipanggil Kak Seto.

Pelaku kasus ini menurut Kak Seto, yang merupakan pasangan suami-istri, tidak memiliki hati nurani, lantaran hanya mementingkan keuntungan saja.

“Anak-anak itu yang paling mudah dikorbankan, apa saja. Entah narkoba, vaksin palsu, entah apa saja. Saya rasa kalau narkoba bisa hukuman mati, kenapa ini tidak?” ujar Kak Seto lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/