MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengacara Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, Djuju Purwantoro, dari Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya itu terkesan terlalu dipaksakan. Apalagi sangkaan kepada kliennya adalah UU ITE. ”Ini seperti dipaksakan,” ujar Djuju.
Menurut Djuju, kleinya diperiksa pada Kamis sore kemarin itu sampai lewat tengah malam sebagai kapasitas saksi. ”Tahu-tahu statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan, ”ungkapnya.
Djuju lantas menegaskan kalau pihaknya akan mengkaji lebih mendalam untuk mengetahui apa alasan penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka. Setelah mengkaji hal-hal tersebut barulah pihaknya mengambil langkah-langkah demi membebaskan kliennya dari sangkaan polisi.
”Akan kami pelajari dulu proses-proses pemeriksaannya itu, proses penyelidikannya, proses penyidikannya, dan penetapan tersangkanya itu seperti apa. Baru selanjutnya kami mengambil langkah-langkah termasuk melakukan pra peradilan terkait penetapan tersangka ini,” beber Djuju.
Selain mengajukan praperadilan, menurut Djuju, pihaknya segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu. ”Kami tetap akan mengajukan penangguhan penahanan,” tukasnya.
Hal senada disampaikan Erwin Renaldy SH MH yang juga pengacara Jonru dari LBH Bang Japar. “Kami segera mengajukan pra peradilan, karena penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Padahal (saat pemeriksaan Kamis) pemanggilannya masih sebagai saksi,” kata Erwin.
Diketahui pula, hingga saat ini Jonru Ginting yang sangat aktif di media sosial sudah memiliki ratusan ribu pengikut, dengan rincian 92.500 pengikut di akun twitternya, 66.700 pengikut di akun Instagram-nya, dan 531 pengikut di akun Periscope-nya. (ind/jpg)