25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jokowi Hapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri

SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo telah mengapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, KTKLN, karena dianggap telah disalahgunakan untuk memeras para tenaga kerja atau buruh migran Indonesia saat meninggalkan dan tiba di Indonesia.

Hal ini dinyatakan Presiden saat melakukan video conference dengan para TKI di Taiwan, Hong Kong, Singapura, Mesir, Malaysia dan Brunei, di Situation Room, Gedung Bina Graha di kompleks Istana Merdeka, Minggu (30/11) sore.

“Dan yang terakhir, yang ingin saya sampaikan, KTLN dihapus, sudah!” kata Presiden Jokowi di akhir video conference, yang kemudian disambut tepuk tangan para TKI, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Sebelumnya, dalam video conference itu, para perwakilan TKI di berbagai negara itu menyampaikan masukan agar Presiden menghapus KTKLN karena dianggap telah membebani mereka.

Mereka juga memasang spanduk dan poster yang isinya menuntut agar KTKLN dihapus dan terlihat jelas oleh Presiden Jokowi dan para menteri yang mendampinginya.

“Apabila tidak bisa menindak (oknum di bandara yang melakukan pungli), hapus saja KTKLN,” kata Yati, juru bicara TKI yang berada di Singapura.

Usulan serupa juga disuarakan TKI di Brunei yang mengatakan, “Kami meminta dihapus, bukan direvisi. Kartu ini tidak hanya membebani mental, tapi juga materi,” kata juru bicaranya.

Situs resmi BNP2TKI menyebutkan, KTKLN merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap TKI di luar negeri seperti diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

BNP2TKI akui ada pungli

Usai acara itu, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui ada oknum di bandara udara yang memungut biaya kepada TKI apabila mereka tidak memiliki kartu tersebut.

“Rate pasarannya (pungutan liar) macam-macam, ada Rp200.000, Rp300.000, Rp400.000, ada Rp500.000,” ungkap Nusron kepada wartawan.

Menurutnya, keberadaan kartu ini bermanfaat, karena “info datanya bagus”, tetapi dalam prakteknya keberadaan kartu itu “sudah tidak dipercaya” oleh TKI.

“Sudah tidak dipercaya sebagai sebuah mekanisme,” kata Nusron.

Sebagai alternatif penggantinya, pemerintah akan menggelar rapat kabinet terbatas untuk membahas mekanisme perubahan struktural penempatan dan perlindungan TKI secara menyeluruh, kata Nusron Wahid.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berjanji akan mengaudit Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan sistem untuk mencegah pelanggaran dalam proses perekrutan, penempatan sampai pemulangan TKI.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebutkan sekitar 700.000 orang Indonesia pergi ke luar negeri untuk menjadi buruh migran setiap tahunnya. (BBC)

SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo telah mengapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, KTKLN, karena dianggap telah disalahgunakan untuk memeras para tenaga kerja atau buruh migran Indonesia saat meninggalkan dan tiba di Indonesia.

Hal ini dinyatakan Presiden saat melakukan video conference dengan para TKI di Taiwan, Hong Kong, Singapura, Mesir, Malaysia dan Brunei, di Situation Room, Gedung Bina Graha di kompleks Istana Merdeka, Minggu (30/11) sore.

“Dan yang terakhir, yang ingin saya sampaikan, KTLN dihapus, sudah!” kata Presiden Jokowi di akhir video conference, yang kemudian disambut tepuk tangan para TKI, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Sebelumnya, dalam video conference itu, para perwakilan TKI di berbagai negara itu menyampaikan masukan agar Presiden menghapus KTKLN karena dianggap telah membebani mereka.

Mereka juga memasang spanduk dan poster yang isinya menuntut agar KTKLN dihapus dan terlihat jelas oleh Presiden Jokowi dan para menteri yang mendampinginya.

“Apabila tidak bisa menindak (oknum di bandara yang melakukan pungli), hapus saja KTKLN,” kata Yati, juru bicara TKI yang berada di Singapura.

Usulan serupa juga disuarakan TKI di Brunei yang mengatakan, “Kami meminta dihapus, bukan direvisi. Kartu ini tidak hanya membebani mental, tapi juga materi,” kata juru bicaranya.

Situs resmi BNP2TKI menyebutkan, KTKLN merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap TKI di luar negeri seperti diamanatkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

BNP2TKI akui ada pungli

Usai acara itu, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengakui ada oknum di bandara udara yang memungut biaya kepada TKI apabila mereka tidak memiliki kartu tersebut.

“Rate pasarannya (pungutan liar) macam-macam, ada Rp200.000, Rp300.000, Rp400.000, ada Rp500.000,” ungkap Nusron kepada wartawan.

Menurutnya, keberadaan kartu ini bermanfaat, karena “info datanya bagus”, tetapi dalam prakteknya keberadaan kartu itu “sudah tidak dipercaya” oleh TKI.

“Sudah tidak dipercaya sebagai sebuah mekanisme,” kata Nusron.

Sebagai alternatif penggantinya, pemerintah akan menggelar rapat kabinet terbatas untuk membahas mekanisme perubahan struktural penempatan dan perlindungan TKI secara menyeluruh, kata Nusron Wahid.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berjanji akan mengaudit Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan sistem untuk mencegah pelanggaran dalam proses perekrutan, penempatan sampai pemulangan TKI.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyebutkan sekitar 700.000 orang Indonesia pergi ke luar negeri untuk menjadi buruh migran setiap tahunnya. (BBC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/