25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Ketiga bos First Travel sebelum jalani sidang di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis terhadap tiga Bos First Travel, Rabu (30/5). Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk Andika yang notabene Direktur Utama First Travel, divonis 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara sang istri dua tahun lebih ringan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Andika Surachman dengan pidana selama 20 tahun penjara. Terdakwa 2 Anniesa Hasibuan dijatuhi pidana 18 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Sobandi ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Sedangkan untuk denda materi, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut membayar denda Rp 10 miliar per orang.

“Jika tidak (dibayar) diganti dengan kurungan selama 8 bulan,” lanjut Sobandi.

Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan mendapat hukuman lebih ringan.

“Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan,” pungkas Sobandi.

Adanya perbedaan hukuman bagi ketiga terdakwa sendiri menurut hakim atas pertimbangan beberapa hal. Anniesa disebabkan yang bersangkutan memiliki balita. Sedangkan Kiki karena dianggap bukan sebagai pelaku utama.

Selain itu, hakim anggota Teguh Arifianto mengungkap fakta menarik. Dia mengatakan, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendirikan PT First Travel hanya bermodal uang Rp2 juta.

“Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti maka fakta-fakta sebagai berikut. Pertama, Andika dan Anniesa mendirikan First Travel di Jakarta dengan modal awal Rp 2 juta dengan usaha ibadah umrah,” ucap Teguh.

Pada awal berdiri, First Travel belum memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Kemudian Andika dan Anniesa mengajak pihak yang telah memiliki surat izin, sehingga First Travel dapat beroperasi.

Pada 2011 First Travel akhirnya resmi beroperasi. Posisi Direktur Utama diduduki oleh Andika dan jabatan Direktur disandang Anniesa.

“Namun belum punya izin, kemudian mengajak orang. Bahwa selanjutnya tahun 2011 terdakwa mendirikan First Travel bergerak di bidang pariwisata dan umrah, dengan susunan pengurus Andika Surachman sebagai Direktur Utama dan Anniesa Hasibuan sebagai Direktur,” terang Teguh.

“Bahwa tahun 2011 sesuai akta nomor 5 yang dibuat di hadapan notaris berubah menjadi Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa sebagai Direktur, dan Kiki Hasibuan sebagai Komisaris Keuangan,” pungkasnya.(ce1/sat/jpc/ala)

 

Ketiga bos First Travel sebelum jalani sidang di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis terhadap tiga Bos First Travel, Rabu (30/5). Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk Andika yang notabene Direktur Utama First Travel, divonis 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara sang istri dua tahun lebih ringan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa 1 Andika Surachman dengan pidana selama 20 tahun penjara. Terdakwa 2 Anniesa Hasibuan dijatuhi pidana 18 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Sobandi ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Sedangkan untuk denda materi, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut membayar denda Rp 10 miliar per orang.

“Jika tidak (dibayar) diganti dengan kurungan selama 8 bulan,” lanjut Sobandi.

Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan mendapat hukuman lebih ringan.

“Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan,” pungkas Sobandi.

Adanya perbedaan hukuman bagi ketiga terdakwa sendiri menurut hakim atas pertimbangan beberapa hal. Anniesa disebabkan yang bersangkutan memiliki balita. Sedangkan Kiki karena dianggap bukan sebagai pelaku utama.

Selain itu, hakim anggota Teguh Arifianto mengungkap fakta menarik. Dia mengatakan, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendirikan PT First Travel hanya bermodal uang Rp2 juta.

“Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti maka fakta-fakta sebagai berikut. Pertama, Andika dan Anniesa mendirikan First Travel di Jakarta dengan modal awal Rp 2 juta dengan usaha ibadah umrah,” ucap Teguh.

Pada awal berdiri, First Travel belum memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Kemudian Andika dan Anniesa mengajak pihak yang telah memiliki surat izin, sehingga First Travel dapat beroperasi.

Pada 2011 First Travel akhirnya resmi beroperasi. Posisi Direktur Utama diduduki oleh Andika dan jabatan Direktur disandang Anniesa.

“Namun belum punya izin, kemudian mengajak orang. Bahwa selanjutnya tahun 2011 terdakwa mendirikan First Travel bergerak di bidang pariwisata dan umrah, dengan susunan pengurus Andika Surachman sebagai Direktur Utama dan Anniesa Hasibuan sebagai Direktur,” terang Teguh.

“Bahwa tahun 2011 sesuai akta nomor 5 yang dibuat di hadapan notaris berubah menjadi Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa sebagai Direktur, dan Kiki Hasibuan sebagai Komisaris Keuangan,” pungkasnya.(ce1/sat/jpc/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/