Lagi, PNS Ditemukan di Plaza saat Jam Kerja
Tim Penertiban PNS Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PNS yang bolos pada jam kerja, Rabu (5/10) siang. Menariknya, sidak yang dilakukan di wilayah Medan dan oleh Pemko Medan itu malah banyak menemukan PNS Pemprovsu dan dari kota/kabupaten lain.
Ceritanya, Sidak yang terdiri dari tim gabungan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, dan Asisten Umum Kota Medan ini turun ke dua lokasi plaza berbeda yakni Medan Plaza di Jalan Iskandar Muda dan Ramayana Departement Store di kawasan Pasar Pringgan. Pantauan wartawan koran ini, bersama tim ke lokasi mendapati dua PNS Pemko Medan yang sedang asyik berbelanja di Ramayana Departement Store. Kedua PNS yang ditemukan mengaku baru selesai mengajar di SMA Negeri kawasan Medan Utara.
Awalnya, tim berjalan ke Medan Plaza, dari lokasi itu tim tidak menemukan PNS Pemko Medan yang berkeliaran. Namun, saat tim baru tiba di lokasi, ditemui beberapa PNS dari Pemprovsu, Pemko Binjai, Pemkab Deli Serdang, dan Pemkab Langkat terlihat sedang asyik berjalan-jalan melihat-lihat baju di pusat perbelanjaan itu.
“Tidak ada pegawai kita (Pemko Medan, Red) yang keluyuran kemari. Tadi pegawai dari Pemprovsu dan Pemkab daerah lain. Mungkin mereka sedang ada urusan di Pemprovsu, terlalu jauh pulang ke rumah mereka jalan-jalan di Medan ini. Tadi, sempat kita hentikan namun setelah di cek ternyata mereka bukan pegawai kita,” kata Kepala BKD Kota Medan Parluhutan Hasibuan kepada Sumut Pos.
Tim pun terus mengelilingi seluruh toko dan outlet pakaian maupun jajanan di Medan Plaza, namun tidak juga ditemukan PNS Pemko Medan berkeliaran. Setelah hampir setengah jam mengawasi Medan Plaza, tim pun melanjutkannya ke Ramayana Departement Store kawasan Pasar Pringgan.
Setibanya di Ramayana, tim langsung mendapati seorang PNS guru persis di depan kasir supermarket yang baru selesai berbelanja. Saat dihampiri, PNS yang tidak memiliki tanda nama itu sempat menolak untuk diberikan arahan dan dicatat identitasnya oleh tim. “Saya guru, baru selesai mengajar,” ucapnya kepada petugas Satpol PP yang menghentikan langkahnya.
Asisten Umum Ceko Wahdah Ritonga pun langsung menghampiri PNS tersebut. Ceko terlihat memberikan pemahaman jika sudah selesai bekerja lebih dan hendak jalan-jalan jangan menggunakan baju PNS. “Masyarakat tidak mengetahui ibu itu guru. Masyarakat hanya menilai ibu PNS, kalau PNS berkeliaran di jam kerja akan merusak citra dan kedisiplinan pegawai Pemko Medan. Harusnya ibu pulang ke rumah dulu dan mengganti baju baru bisa jalan-jalan ke luar,”jelasnya.
Tim juga melanjutkan pengawasan ke lantai II Ramayana Departemen Store dan kembali menemukan satu PNS sedang asik melihat-lihat pakaian dewasa. Asisten Umum Ceko pun kembali mengingatkan pada PNS tersebut untuk lebih dulu pulang ke rumah jika selesai mengajar di sekolah baru melanjutkan jalan-jalan keluar.
“Pengawasan hari ini, saya rasa cukup. Karena pengawasan itu kan tidak harus menemukan PNS yang berkeliaran. Yang penting, kita konsisten melakukan pengawasan ke lapangan demi kedisiplinan pegawai kita. Kita harus membudayakan malu tidak disiplin. Makanya, tadi kita ingatkan untuk lebih dulu kembali ke rumah jika sudah selesai bekerja. Kita akan mengkroscek ke Dinas Pendidikan mengenai identitas keduanya,” cetusnya.
Ceko juga menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat edaran pada Dinas Pendidikan Kota Medan untuk imbauan pada seluruh guru di Kota Medan. Sebelumnya, Senin (12/9) lalu, puluhan PNS di jajaran Pemko Medan terjaring sidak. Para PNS tersebut ditangkap pada saat berkeliaran di pusat perbelanjaan seperti Palladium Medan dan sebagainya pada waktu jam kerja. (adl)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
BAB III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Pertama
Pelanggaran Disiplin
Pasal 4
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, adalah pelanggaran disiplin.
Pasal 5
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, Pegawai Negeri
Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 6
(2) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
a. tegoran lisan;
b. tegoran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan
c. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: bkn.go.id