Oleh: Ilham Budiman Panggabean, M.Sos (ketua Bidang Politik, Demokrasi dan Pemerintahan HMI Medan)
Ada saatnya kita berhenti sejenak, melihat keadaan di sekitar dan bertanya. Apakah pembangunan yang terus dibicarakan benar-benar menghadirkan rasa aman bagi rakyat? Di Aceh, banjir di Subulussalam berdampak pada warga. Di Langkat, ratusan kepala keluarga terdampak banjir. Di Solok, banjir bandang menimbulkan korban jiwa dan ratusan orang mengungsi.
Nusa Tenggara Timur pun memiliki pengalaman bencana yang menuntut perhatian dan pemulihan berkelanjutan. Dibalik setiap angka terdapat keluarga yang kehilangan kenyamanan, warga yang harus memperbaiki rumah dan masyarakat yang berjuang memulihkan penghidupan.
Bencana alam memang tidak seluruhnya dapat dicegah. Tetapi keterlambatan, lemahnya kesiapsiagaan dan buruknya koordinasi harus menjadi bahan evaluasi serius. Negara tidak cukup hadir ketika kamera menyala atau bantuan diserahkan. Negara harus memastikan warga dapat pulih dan kembali hidup dengan layak.
Derita itu semakin kompleks ketika kebakaran hutan dan lahan melanda sejumlah wilayah. Terutama di Kalimantan dan Sumatera. Dampaknya bahkan melintasi batas negara.
Reuters melaporkan pada Oktober 2026, kabut asap dari kebakaran di Indonesia mendorong Malaysia menutup sekolah di sejumlah wilayah demi melindungi kesehatan masyarakat. Reuters juga melaporkan luas lahan terbakar tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 800 ribu hektare yang disertai peningkatan kasus gangguan pernapasan yang dilaporkan di Indonesia.
Angka tersebut harus dipahami sebagai estimasi yang diberitakan, bukan pengganti data final pemerintah. Operasi pemadaman memang dilakukan, tetapi pertanyaan mendasarnya tetap sama. Mengapa kebakaran terus berulang menjadi ancaman besar?
Pencegahan, perlindungan gambut, pengawasan konsesi, keterbukaan data dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti harus menjadi prioritas. Jika asap telah mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas pendidikan lintas negara, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai laporan pemadaman harian.
Ditengah berbagai krisis tersebut, rakyat juga menghadapi perjuangan ekonomi yang tidak selalu terlihat dalam statistik. BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka Indonesia sebesar 4,65 persen dan rata-rata upah buruh Rp.3,39 juta per bulan pada Mei 2026. Sementara itu, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada triwulan II 2026.
Kedua data ini harus dibaca bersama. Pertumbuhan ekonomi merupakan capaian makro yang penting, tetapi belum cukup untuk membuktikan bahwa semua masyarakat telah memperoleh pekerjaan layak dan merasakan peningkatan kesejahteraan. Pekerja informal, pencari kerja baru, pedagang kecil dan keluarga yang pengeluarannya terus meningkat memiliki tantangan yang berbeda.
Karena itu, program besar pemerintah harus dievaluasi berdasarkan ketepatan sasaran, mutu pelaksanaan, biaya dan dampak nyata bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui bukan hanya berapa banyak anggaran dibelanjakan. Tetapi juga apakah program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan dan siapa yang paling merasakan manfaatnya.
Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap persoalan korupsi dan keberlanjutan fiskal. Transparency International memberikan Indonesia skor 34 dari 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025 dengan peringkat 109 dari 182 negara dalam indeks yang dirilis pada 2026. Indeks ini mengukur persepsi korupsi sektor publik, bukan membuktikan bahwa setiap pejabat melakukan korupsi, tetapi hasilnya menjadi alasan kuat untuk terus memperbaiki integritas dan pengawasan.
Disisi fiskal, kementerian keuangan mencatat pembiayaan utang secara neto sebesar Rp.506 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka ini bukan total stok utang negara dan tidak otomatis berarti Indonesia mengalami krisis utang. Namun, besarnya pembiayaan memperkuat kebutuhan akan disiplin anggaran, keterbukaan serta evaluasi manfaat setiap program.
Ketika rakyat diminta percaya pada kebijakan pemerintah, pemerintah pun berkewajiban membuktikan bahwa anggaran dikelola secara bertanggung jawab, penyimpangan ditindak berdasarkan bukti dan kepentingan publik tidak dikalahkan oleh kepentingan kelompok.
Kekhawatiran lain muncul ketika kebebasan masyarakat menyampaikan kritik dipersepsikan semakin tertekan. Amnesty International dalam laporan mengenai Indonesia pada 2026 menyoroti dugaan penggunaan disinformasi, pelabelan terhadap kelompok masyarakat sipil serta dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Temuan organisasi hak asasi manusia harus dibaca berdasarkan kasus dan bukti yang dipaparkan, bukan digeneralisasi seolah-olah semua kritik pasti dibungkam.
Namun, setiap laporan tentang intimidasi, kriminalisasi yang tidak proporsional, atau pembatasan terhadap jurnalis dan aktivis patut diperiksa secara serius. Kritik bukan ancaman yang harus dibungkam; kritik merupakan bagian dari mekanisme koreksi dalam demokrasi.
Pemerintah yang terbuka semestinya menjawab kritik dengan data, penjelasan dan perbaikan kebijakan, bukan dengan tekanan. Sebab, ketika masyarakat takut berbicara, pemerintah justru berisiko kehilangan informasi penting tentang persoalan yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Ditengah penderitaan masyarakat, publik juga berhak mempertanyakan prioritas politik dan pembagian jabatan pemerintahan. Setiap pengangkatan pejabat seharusnya dapat dipertanggungjawabkan melalui kebutuhan organisasi, kompetensi, integritas dan hasil kerja. Jika pergantian posisi lebih banyak dipersepsikan sebagai kompromi elite daripada upaya memperbaiki pelayanan, kepercayaan publik akan semakin sulit dipertahankan.
Istilah ‘matinya empati’ dalam tulisan ini adalah kritik moral terhadap risiko ketika penderitaan warga tidak menjadi prioritas utama, bukan vonis bahwa semua pejabat tidak memiliki kepedulian. Pemerintah perlu membuktikan keberpihakannya melalui percepatan pemulihan bencana, penciptaan pekerjaan layak, penanganan Karhutla, perlindungan kebebasan sipil serta laporan penggunaan anggaran yang dapat diperiksa.
Pejabat yang gagal memenuhi mandat harus dievaluasi secara terbuka jika tidak mampu atau tidak bersedia menjalankan tanggung jawabnya, pengunduran diri melalui mekanisme yang sah patut menjadi pilihan yang terhormat. Kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa tanpa pertanggungjawaban.
Karena itu, menyelamatkan Indonesia harus dimulai dengan keberanian mengakui masalah dan memperbaikinya. Pemerintah perlu menetapkan target pemulihan korban bencana, membuka data Karhutla dan penegakan hukum, mengevaluasi program berskala besar, memperkuat penciptaan lapangan kerja serta memastikan anggaran negara menghasilkan manfaat yang dapat diukur.
Masyarakat, akademisi, organisasi sipil dan media juga harus mengawasi kebijakan secara kritis dengan berpegang pada fakta. Jika pemerintah tidak mampu menunjukkan perbaikan yang nyata, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban melalui pengawasan publik, lembaga perwakilan, proses hukum, aksi dan mekanisme konstitusional.
Kemarahan rakyat tidak boleh diremehkan, tetapi harus dijawab dengan perbaikan yang nyata, bukan dibiarkan berkembang menjadi konflik. Indonesia tidak membutuhkan pemimpin yang hanya pandai meyakinkan publik bahwa semuanya baik-baik saja. Indonesia membutuhkan pemerintahan yang berani mendengar kenyataan, mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan dan menempatkan keselamatan serta martabat rakyat di atas kepentingan kekuasaan. (*)

