Home Blog Page 1066

Pj Wali Kota Tebingtinggi Paparkan Isu Lingkungan Hidup dan Peta Demografi Kepada SDLI

TERIMA: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani ketika menerima kunjungan kerja PT SDLI dalam pengelolaan masalah persampahan dan rencana akan memberikan bantuan kepada Pemko Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Penjabat Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani menerima kunjungan dari PT Sumatera Deli Indah Lestari (SDLI) di ruang Kerja Wali Kota lantai IV, Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (11/10/2023).

Syarmadani memaparkan peta demografi dan kependudukan serta isu lingkungan hidup di wilayah Kota Tebingtinggi seperti kualitas air dan persampahan. Umumnya masih banyak limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas mandi dan cuci pakaian dibuang menuju drainase dan dari kakus dibuang ke septic tank, namun tidak kedap dan alas bawahnya langsung tanah.

“Air limbah yang dihasilkan oleh aktivitas industri harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke badan air, agar sesuai dengan baku mutu. Semua industri di Kota Tebingtinggi yang memiliki limbah cair, wajib dan sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” papar Syarmadani.

Sambungnya, untuk mengurangi peluang pencemaran tanah dan air yang dihasilkan oleh limbah domestik dari masyarakat dan limbah cair dari aktivitas industri, diharapkan dapat membuat instalasi pengolahan air limbah secara komunal. Dapat di buat di setiap kawasan perumahan, kawasan perkantoran bahkan di beberapa titik kawasan industri di Kota Tebingtinggi.

Sementara hal persampahan, diungkapkan juga oleh Pj Wali Kota Syarmadani, dari timbunan sampah 124,6 ton per hari, dilakukan pengurangan sampah sebesar 29,4 ton per hari. Sampah tertangani 89 ton per hari dengan 6,2 ton sampah yang tidak tertangani per harinya.

“Kondisi saat ini, sistem pemrosesan sampah di TPA, open dumping belum semua land fill yang dilapisi dengan tanah urug dan dari total 7 hektare luas TPA, saat ini sudah digunakan kurang lebih 5 hektare. Ditambah, kondisi alat berat di TPA saat ini sudah tua dan rentan rusak yang mengakibatkan kinerja tidak maksimal,” ungkapnya.

Dengan solusi yang diharapkan, Pemerintah Kota Tebingtinggi butuh depo sampah di setiap Kecamatan. Tujuan nya untuk meningkatkan pengelolaan sampah di sumbernya serta memperpanjang umur TPA dan di setiap depo difasilitasi alat pemilah sampah (conveyor) dengan tujuan sampah yang bernilai ekonomi bisa dijual ke bank sampah dan hanya residu yang dibuang ke TPA.

“Apa yang kami sampaikan akan sangat tergantung, pertama pada mindset (pola pikir) masyarakat bahwa sampah bisa diolah, memiliki nilai jual. Dan kedua, keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemko Tebingtinggi. Namun, kami memiliki semangat. Semangat kebersamaan untuk terus berbenah dalam mengelola penanganan sampah dan limbah yang ada,” ujar Syarmadani.

Sementara, Rusli Tan selaku pimpinan PT SDLI, mengatakan program lingkungan ini, yang merupakan inisiasi kerjasama dengan WIRA melalui Official Development Assistance (ODA) Bantuan Pembangunan Pemerintah dari Korea Selatan, merupakan hal yang sangat luar biasa. Dan akan memberikan dampak sangat besar terhadap masyarakat di Kota Tebingtinggi.

Terhadap dokumen laporan yang disampaikan dan telah dipaparkan, pihaknya bersama tim dari WIRA Korea Selatan akan menganalisa dan melakukan pengecekan langsung di lokasi.

“Sejauh ini tanggapan dari Pemerintah Kota Tebingtinggi, komitmen sangat bagus. Semoga ini dapat berlanjut dan dapat berjalan lancar. Ini sangat memberi dampak yang sangat positif untuk Kota Tebingtinggi, tinggal komitmen ke depan Pemko Tebingtinggi mewujudkan seperti apa,” tutup Rusli Tan.

Untuk diketahui, berdiri sejak tahun 2011, PT Sumatera Deli Lestari Indah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan (Pengangkutan, Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan) limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan non B3. WIRA sendiri merupakan perusahaan non profit yang disahkan pemerintah Korea Selatan untuk mendukung riset dan pengembangan bisnis dari teknologi perusahaan pada industri air. (ian/ram)

Korupsi Dana Hibah, 2 Mantan Ketua KONI Tapsel Divonis 1 Tahun Penjara

KONI: Dua terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (11/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan Ketua KONI Tapanuli Selatan (Tapsel) Zulkifli Lubis dan Rudy Saputra masing-masing divonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus korupsi dana hibah, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/10/2023).

Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegasnya.

Ia mengatakan majelis hakim meyakinkan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan primer, untuk itu membebaskan dari dakwaan tersebut.

“Namun, majelis hakim menyakini dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasa subsider,” ucapnya.

Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat perkembangan olahraga di Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Hal meringankan dua terdakwa telah mengembalikan keuangan negara,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa, maupun penuntut umum, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajuksan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Ivan Damarwulan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 1,5 tahun penjara.

Diketahui, JPU mendakwa Zulkifli Lubis selaku Ketua Umum KONI masa (Tahun 2015 hingga 2019) juga selaku Pemilik UD R LUBIS Tahun 2019 – 2021, juga sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Mekar Abadi (MA) Tahun 2019 hingga 2020 secara sendiri-sendiri.

Atau bersama-sama dengan Rudy Saputra (2019 sampai 2003) juga selaku Direktur CV (MA) sekaligus pemilik Toko Swalayan 88 disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005.617.863.

Kedua terdakwa menggunakan dana hibah KONI Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2019 s/d 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak melibatkan personalia Kepengurusan KONI Kabupaten Tapsel dalam proses pencairan dana hibah KONI TA 2019, tidak melaksanakan prosedur pengadaan barang dan jasa pada TA 2019 sampai 2021 secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapsel. (man/ram)

Menteri Hukum dan Ham Silaturahim dengan Masyarakat Kota Tebingtinggi

SILATURAHMI: Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia, Yasonna H Laoly ketika melakukan silaturahim dengan tokoh masyarakat Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI, Yasonna H Laoly melakukan pertemuan ramah tamah dengan tokoh masyarakat Kota Tebingtinggi di Gedung Budi Darma Jalan Veteran Kota Tebingtinggi, Selasa (10/10/2023) malam.

Dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintahan yang dipimpin Jokowi, sudah membangun ribuan jalan seandainya Covid-19 tidak ada. Bukan hanya jalan tol saja, pembangunan di Indonesia juga akan semakin meningkat.

“Indonesia adalah salah satu negara yang ekonominya tidak terlalu jatuh jauh pada saat Covid-19. Sedangkan tantangan global masih sangat tidak terprediksi. Perang Rusia dan Ukraina berdampak pada pasar Eropa bahkan dunia. Pasar Eropa menjadi sempit dan ekonomi di Eropa cukup tragis,” jelasnya.

Yasonna mengajak masyarakat untuk menghadapi tantangan yang berat, kita harus tetap kerja keras dalam bangkit. Saat ini Israel dan Palestina sedang konflik dan kita berdoa agar persoalan ini dapat selesai.

“Kita berada pada momen dimana sebentar lagi Pemilu akan tiba pada puncaknya, kita jangan sampai gampang terprovokasi dan terpecah belah. Pemilu yang lalu cukup kacau situasinya namun kita dapat melewati hal itu. Seharusnya saat ini kita harus mampu melewati itu juga,” ungkap Yasonna dihadapan tokoh masyarakat.

Yasonna kembali mengajak untuk melihat rekam jejak dan pekerjaan besar yang harus dihadapi agar tidak menimbulkan perpecahan. “Boleh berbeda pendapat dan pilihan, tapi kita harus dewasa dalam berpolitik dan memutuskan pemilihan kita. Saya percaya pada Pemilu yang akan datang, negara ini akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang layak dan dapat melanjutkan program pemerintah,” jelas Yasonna.

Saat ini pemerintah sedang fokus menggapai Indonesia Emas 2045, dan berharap Indonesia akan masuk pada peringkat 10 besar dunia. Transisi pemerintahan harus benar-benar smooth. Agar segala progres dan tujuan dapat tercapai dengan baik dan sesuai dengan harapan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kita semua pada pandemi yang lalu karena kita dapat menghadapinya secara bersama-sama dan memohon doa serta dukungan agar kita dapat membangun Indonesia menjadi lebih baik,” bilangnya.

Tampak hadir Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Kalapas Tebingtinggi dan tokoh masyarakat. (ian/ram)

DPRD Nias Selatan Tetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BERITA ACARA: Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa saat menandatangani berita acara didampingi Bupati dan Wakil Bupati Nisel, Rabu (11/10/2023).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan menetapkan rancangan peraturan daerah (RANPERDA) tentang pajak daerah dan retribusi daerah melalui rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Nias Selatan di Jalan Saonigeho Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, Rabu (11/10/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST dan didampingi oleh Wakil Ketua Faatulo Sarumaha, dan Agustana Ndruru serta dihadiri oleh Anggota DPRD Nias Selatan.

Elisati Halawa menyampaikan bahwa pembahasan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I .

“Mempedomani mekanisme pembahasan produk hukum daerah sesuai dengan permendagri noor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018, pembahasan ranperda ini telah melalui tahapan tingkat I yang diawali dengan penyampaian nota pengantar, pemandangan umu fraksi, penyampaian nota jawaban dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Bapemperda,” jelas Elisati Halawa.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Bapemperda DPRD atas hasil pembahasan rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada rapat paripurna tersebut, sembilan Fraksi DPRD Nias Selatan antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Perindo, Fraksi Garuda, Fraksi Gerindra Keadilan Bangkit dan Fraksi PAN – PSI menyatakan setuju dan dilanjutkan penetapannya dengan memperhatikan undang – undang yang berlaku.

Sementara itu Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, saat menyampaikan pendapat akhir mengucapkan terima kasih kasih kepada pimpinan DPRD, ketua komisi dan segenap anggota DPRD yang telah bersama – sama membahas rancangan peraturan daerah sehingga dapat ditetapkan.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023 merupakan penggabungan antara peraturan daerah tentang pajak daerah dan peraturan daerah tentang retrbusi daerah yang sebelumnya berdiri sendiri,” ujar Bupati.

Ditambahkannya bahwa Ranperda ini mencakup PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan.
Meski masih melalui proses dan evaluasi, Bupati optimis bahwa rancangan peraturan daerah ini tidak banyak mengalami perubahan mengingat per Januari tahun 2024 peraturan daerah ini sudah harus diberlakukan sebagaimana diamanatkan oleh undang – undang.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Kapolres Nias Selatan, Camat lingkup pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dan lainnya. (mag-8/ram)

Kalapas Binjai Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Pegawai

PANGKAT: Kalapas Binjai, Theo Adrianus Purba (kiri) salam komando dengan petugas yang mendapat kenaikan pangkat setingkat.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Empat petugas Lapas Kelas II A Binjai naik pangkat untuk periode Oktober 2023. Keempat petugas itu yaitu Yuliana, Ganda Sari Perangin-angin, Iswandi dan Handy Sinaga. Upacara kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan sekalian dengan Apel pagi, Selasa (10/10/2023).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus Purba, mengatakan penyematan kenaikan pangkat dilakukan di lapangan upacara Lapas Binjai, yang diikuti pejabat struktural. Selain kenaikan pangkat, Theo juga melepas seorang petugas uang pindah tugas.

“Petugas yang akan pindah tugas yakni Ganda Sari Perangin-angin,” ujarnya.

Acara berlangsung sederhana dan menjadi momen berharga bagi petugas yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat.

“Kepada petugas yang mendapat penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, saya harapkan ini menjadi rasa syukur yang luar biasa dan dapat diimplementasikan dalam kinerja,” seru Theo.

Kepada petugas yang pindah tugas, dia berharap, dapat membawa hal positif dari Lapas Binjai. “Kepada Saudara Ganda yang alih tugas, semoga dapat membawa hal positif dari Lapas Binjai ini di tempat tugas baru anda,” tukasnya. (ted/ram)

JPU Hadirkan Tiga Saksi Penggelapan Sertifikat

Sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Zainal Muttaqin kembali digelar di PN Balikpapan, Selasa (10/10)

BALIKPAPAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penggelapan dengan jabatan dengan terdakwa mantan bos Jawa Pos Group Zainal Muttaqin kini memasuki keterangan saksi-saksi.

Pada sidang yang berlangsung Selasa (10/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Manager Legal dan HRGA PT Duta Manuntung Trisia Irmauli Viona Siregar, Wakil Direktur PT Duta Manuntung Supriyono dan Direktur Utama PT Duta Banua Banjar (penerbit Radar Banjarmasin) Suriansyah Achmad.

Kuasa hukum terdakwa Sugeng Teguh Santoso sempat menolak keberadaan saksi Suriansyah. Direktur PT Duta Banua Banjar ini dinilai Sugeng tak ada korelasinya dengan kasus yang saat ini tengah berproses di PN Balikpapan.

“Karena kan ini kasusnya hanya satu perkara atas nama PT Duta Manuntung. Sementara entitas yang diwakili saksi Suriansyah ini adalah PT Duta Banua Banjar,” kata Sugeng beralasan.

“Oleh sebab itu saya meminta kecermatan pengadilan. Ini adalah susupan di dalam laporan pemeriksaan ini. Dan kami menolak keberadaan saksi,” lanjut dia.

Namun, keberatan Sugeng ditolak oleh Ketua Majelis Hukum Ibrahim Palino. Majelis Hakim berpendapat nama saksi Suriansyah sudah ada dalam BAP sehingga boleh dihadirkan.

“Saksi di luar BAP saja bisa dihadirkan. Persoalan nanti apakah ada korelasinya dengan persidangan nanti akan sama-sama kita lihat,” kata Ketua Majelis Hakim.

Tiga saksi yang dihadirkan JPU ini dianggap mengetahui kronologi kasus dugaan penggelapan sertifikat yang kini membelit Zainal Muttaqin.

Saksi Trisia, sebagai Manager Legal dan HRGA PT Duta Manuntung, mengetahui soal pelaporan penggelapan dokumen sertifikat aset yang diduga dilakukan terdakwa Zainal Muttaqin.

Trisia merincikan, ada enam sertifikat yang diduga digelapkan terdakwa, yakni SHM Nomor 1313, SHM Nomor 3146, SHGB Nomor 4992 dan Nomor 4993 serta SHM Nomor 1067. Sertifikat-sertifikat tersebut, sebelumnya selalu tersimpan di dalam brankas perusahaan.

Gelapkan Uang Koperasi, AKP Hafis Paesal Divonis 4,5 Tahun Penjara

VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap AKP Hafis Paesal Lubis, terdakwa kasus penggelapan uang koperasi, Rabu (11/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis, dihukum 4,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/10/2023).

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah membuat kerugian bagi koperasi Sat Brimob Polda Sumut. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejati Sumut, yang semula terdakwa dituntut 5 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini berawal pada 25 Pebruari 2022, Ketua Primkoppol AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut.

Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru. Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta.

Selanjutnya, Drs Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp3.751.322.024. (man)

Guru Honorer di Langkat Ditangkap Polisi karena Pencabulan

CABUL: Oknum guru honorer di salah satu sekolah di Tanjungpura, Langkat, yang ditangkap polisi karena diduga pencabulan.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan dan Perempuan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat menangkap oknum guru honorer berinisial JP (27) di Kecamatan Tanjungpura, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan di salah satu Kecamatan Tanjungpura.

Ironisnya, JP melakukan dugaan pencabulan ini saat tengah pelajaran olahraga. “Pelaku ditangkap pada Senin (9/10) pagi,” kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Rabu (11/10/2023).

Menurut informasi, aksi yang diduga dilakukan pelaku cukup bejat. Pasalnya, korban tidak hanya seorang saja.

Yudianto menambahkan, dugaan pencabulan terungkap ketika korban melaporkan aksi bejat pelaku kepada ayahnya dengan alasan tidak mau sekolah. “Korban berujar kepada ayahnya takut untuk sekolah, karena pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang, diraba-raba oleh pelaku,” urainya.

Menurutnya, kejadian yang dialami korban terjadi di depan kelas. Saat itu modus pelaku memanggil korbannya.

Mendengar pengaduan korban, sang ayah kemudian mendatangi sekolah. Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama.

“Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjungpura kemudian mendatangi sekolah tersebut. Dan mengamankan pelaku serta membawa pelaku ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ted)

Disnaker Medan Buka 10 Nomor Kontak Layanan Konsultasi

Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di Kota Medan. Dengan adanya layanan konsultasi tersebut, diharapkan para tenaga kerja di Kota Medan dapat dengan lebih mudah menyampaikan masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya.

“Guna memudahkan tenaga kerja dalam menyampaikan masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya, Disnaker Kota Medan telah membuka layanan konsultasi,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Rabu (11/10/2023).

Dikatakan Chandra, dalam layanan konsultasi tersebut, pihaknya telah menyiapkan 10 nomor kontak yang dapat diakses para pekerja baik via SMS maupun WhatsApp untuk menyampaikan keluhannya tentang ketenagakerjaan.

Berbagai masalah ketenagakerjaan, sambung Chandra, dapat dikonsultasikan kepada setiap pegawai Disnaker Kota Medan yang telah ditugaskan di bidangnya masing-masing.

“Para tenaga kerja dapat berkonsultasi terkait masalah pengupahan, syarat kerja, perselisihan, jaminan sosial dan lain sebagainya. Intinya selama yang dikonsultasikan menyangkut masalah ketenagakerjaan, pasti akan dilayani,” ujarnya.

Dijelaskan Chandra, adapun 10 nomor kontak layanan konsultasi yang disiapkan Disnaker Kota Medan, yakni;

1). 082166765529 (Marisi Sinaga / Kabid PSP).
2). 081284352150 (Maymoonah / Ketua Tim Perselisihan).
3). 082163776951 (Huraida / Ketua Tim Syarat Kerja).
4). 081263462281 (Marlina / Ketua Tim Pengupahan).
5). 081361756221 (Nuriantina / Ketua Tim Jaminan Sosial).
6). 085276556655 (Jimmy / Ketua Tim Kelembagaan)
7). 081375693202 (Nelly / Ketua Tim Hubungan Industrial)
8). 08116366603 (Jones / Mediator Hubungan Industrial)
9). 085270720515 (Luhut / Mediator Hubungan Industrial)
10). 081376439444 (Lodewik / Mediator Hubungan Industrial)

“Nomor-nomor tersebut aktif 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Kepada tenaga kerja di Kota Medan silakan sampaikan masalah ketenagakerjaan yang dialami pada nomor-nomor kontak sesuai bidang masalah yang telah disiapkan,” jelasnya.

Guna memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat, Disnaker Kota Medan juga telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan tim pengawas Disnaker Provinsi Sumut.

“Jadi nanti bila ada masalah yang kewenangannya di Disnaker Sumut, akan langsung kita teruskan kesana untuk ditindaklanjuti. Terkait hal itu sudah kita komunikasikan dengan Disnaker Sumut. Sementara untuk masalah yang penyelesaiannya merupakan kewenangan Disnaker Medan, maka akan langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
(map/ram)

Warga Lorong Sawita Hentikan Alat Berat yang Diduga Milik PT SUU

HENTIKAN: Tak terima lahannya digali diduga untuk membuat pondasi tembok pagar milik PT. SUU (Supra Utama Uniland), puluhan warga Lorong Sawita Lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dengan menggunakan sampan turun ke lokasi proyek dan melakukan penghadangan kegiatan dua buah alat berat berupa beko. Rabu (11/10/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Lorong Sawita Lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan melakukan penghadangan kegiatan alat berat beko, Rabu (11/10/2023). Aksi nekat yang dilakukan para warga ini karena tidak terima lahannya digali yang diduga untuk membuat pondasi tembok pagar milik PT SUU (Supra Utama Uniland).

dengan menggunakan sampan turun ke lokasi proyek dan melakukan penghadangan kegiatan dua buah alat berat berupa beko. Rabu (11/10/2023).

Seorang warga, Risma Hutapea (52) mengatakan untuk menghentikan aksi ini, para warga harus menggunakan sampan untuk turun ke lokasi.

Dijelaskannya, sebelumnya warga sudah pernah mediasi dengan pihak perwakilan PT SUU diwakili Ibu Suryanti di Kantor Camat Belawan pada tahun 2021 lalu.

“Saat mediasi kata pihak Uniland melalui Ibu Suryanti, dikatakan lahan kami ini akan dibayar mereka, ternyata sampai sekarang lahan kami belum dibayar dan saat ini lahan kami sudah dikerjai mereka dengan menurunkan dua unit alat berat dengan melakukan penggalian untuk membuat pondasi tembok pagar,” ucapnya.

Risma Hutapea mengatakan bahwa dirinya pernah mencoba untuk berkomunikasi dengan perwakilan PT SUU, Suryani melalui selular. Dalam percakapan tersebut, Suryani menjanjikan akan segera bertemu. Tetapi, karena adanya pandemi Covid-19, pertemuan tidak kunjung terjadi hingga saat ini.

“Janji pihak PT Uniland melalui Ibu Suryanti belum ada terlaksana kepada kami warga, namun sekarang mereka langsung membuat penggalian untuk membuat tembok dengan menurunkan dua alat berat,” ujarnya.

“Kami mohon kepada pemerintah melalui Bapak Presiden Pak Jokowi, agar kami warga disini mendapat keadilan dan sekaligus perlindungan. Kami akan tetap mempertahankan lahan kami, sudah puluhan tahun lahan ini kami usaha dan kuasai dengan membuat kolam ikan, menanam pisang, cabai dan kelapa. Tapi sekarang semua mereka hancurkan tanpa ada itikad baik mereka,” tambahnya.

Sementara itu, penerima kuasa dari warga, Cristho Hutabarat kepada wartawan mengatakan, bahwa perkara ini sudah sampai ke Polres Pelabuhan Belawan sebab warga sudah membuat LP (Laporan Polisi), pada 4 Agustus 2023 lalu, terkait pengerusakan lima rumah milik warga yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Sampai sekarang kita tidak dapat laporan apapun terkait LP warga tersebut, malah pada tanggal 10 September lalu, PT Uniland masuk ke lokasi dan menyerobot lahan warga,” ungkapnya.

Warga pada 14 September 2023 lalu, juga kembali membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat), ke Polres Pelabuhan Belawan, namun sampai sekarang juga tidak ada tindaklanjutnya, malah sekarang alat berat itu masih ada di lokasi dan melakukan pengorekan
diatas laham milik warga bernama Budiman.

“Kami anggap Polres Belawan mandul dalam menangani laporan warga ini, maka ke depan kami akan kembali membuat LP ke Poldasu dan mempropamkan Polres Belawan,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum warga Poltak Tampubolon SH kepada awak media dalam keterangannya mengatakan dirinya hadir ke lokasi atas permintaan warga yang sedang bersengketa.

“Kita akan segera menindak lanjutinya proses hukumnya, sesuai undang-undang yang ada di negara kita ini, sebab bisa kita lihat bersama di lokasi saat ini ada dua alat berat melakukan pengerjaan milik oknum yang mengaku lahan ini miliknya, padahal sebelumnya sudah ada mediasi dengan warga, namun janji mereka kepada warga belum terpenuhi,“ tegasnya.

Suryanti yang disebutkan sebagai sekretaris PT SUU ketika dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon ketika dikonfirmasi juga tidak memberikan tanggapan. (mag-1/ram)