31 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 1125

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Bidan Praktek Aborsi

AMANKAN: Polres Pelabuhan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan terduga pelaku aborsi dalam Press Release yang dilakukan di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (17/09/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(UPPA) Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktek aborsi yang dilakukan seorang bidan di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Praktek aborsi ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun dan berpindah-pindah.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon didampingi Kanit UPPA, Iptu Rostati Sihombing, Minggu (17/9/2023) sore menjelaskan, praktek ilegal yang dilakoni bidan berinisial LH dan asistennya berinisial SR tersebut, terkuak berkat informasi masyarakat.

Pelaku telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan membuka praktek klinik di Wilayah Pasar VII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya pun melakukan penyamaran dengan berpura pura sebagai salah satu pasien untuk melakukan aborsi.

Namun saat tersangka LH hendak melakukan penyuntikan obat untuk aborsi. Petugas langsung melakukan penangkapan.

Disebutkan Iptu Rostati, disaat bersamaan juga ada pasien tersangka untuk melakukan aborsi terhadap kandungnnya kurang dari 7 bulan.

“Pasien tersebut hamil karena hubungan diluar nikah. Dan sudah diamankan”imbuhnya.

Kemudian, lanjut Rostati, orok dari pasien sudah dikebumikan layaknya mengebumikan manusia. Sedangkan ibu yang melakukan aborsi sedang dirawat di rumah sakit.

Untuk barang bukti yang diamankan satu buah infus, jarum suntik, dua bungkus angkul yang digunakan untuk mematikan janin dan satu buah alat oksigen.

“Untuk motif dalam praktek aborsi ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lelaki dari pelaku aborsi, yakni tidak mau bertanggung jawab, tidak ingin menikah karena perbedaan agama,”terang Rostati

Dengan kasus praktek aborsi ini maka pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan juga melanggar Undang Undang No.36.tahun 2009 tentang kesehatan dengan bunyi Pasal 75 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.(mag-1/han)

CERI: Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Lebih Murah dari Domestik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Informasi mengagetkan kembali terungkap terkait pembelian liquid natural gas (LNG) oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Cheniere Energy. Belakangan santer KPK sedang menyidik pembelian LNG Pertamina itu.

“Kami memperoleh informasi sangat valid bahwa ternyata sekarang Pertamina berbalik jadi untung dari pembelian LNG Cheniere yang awalnya sempat merugi akibat harga LNG dunia rontok lantaran pandemi Covid 19 itu. Diduga KPK akan mengalami kesulitan untuk membawa kasus ini sampai tingkat pengadilan. Jikapun dipaksakan, prediksi kami Majelis Hakim Tipikor akan membebaskannya,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam rilis yang diterima Senin (18/9) di Medan.

Lebih mengejutkan, kata Yusri, harga LNG impor yang dibeli Pertamina dari Cheniere Energy Amerika Serikat ternyata lebih murah USD 1,5 hingga USD 2 per Million British Thermal Unit (MMBTU) daripada membeli LNG dari sumber domestik.

“Sumber CERI menyebutkan, tanpa prognosa hingga tahun 2025, pada posisi kontrak Pertamina dengan Cheniere kumulatif dari awal (2019) pengiriman sampai sekarang sudah untung lebih dari USD 80 juta. Ini benar-benar fakta rezeki anak soleh seperti yang sering diucapkan oleh Dirut Pertamina, Nicke Widyawati dalam rapat direksi,” kata Yusri.

Lanjut Yusri, dugaan CERI bahwa KPK akan sulit membawa kasus pembelian LNG Pertamina ke persidangan, antara lain lantaran dengan tidak ditemukan dua unsur penting untuk menjerat tindak pidana korupsi terhadap pejabat Pertamina, bisa berpotensi kasus impor LNG Pertamina dari Amerika akan berujung putusan bebas di Pengadilan.

Maka KPK tidak perlu sungkan jika memang unsurnya tidak terpenuhi, maka penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jauh lebih baik agar direksi BUMN terhindar dari ketakutan dalam menjalankan proses bisnis yang benar untuk kepentingan korporasi jangka panjang.

“Dua unsur penting dalam tindak pidana korupsi adalah adanya perbuatan melawan hukum dari kebijakan yang diambil oleh pejabat Pertamina saat itu dalam membuat kontrak LNG dan atau telah menguntungkan diri sendiri secara pribadi maupun pihak lainnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik KPK,” beber Yusri.

Hal itu menurut Yusri sesuai dengan rumusan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi landasan hukum perberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

“UU ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara,” jelas Yusri.

Kecuali, kata Yusri, dalam pembelian LNG Pertamina tersebut, KPK bisa menemukan alat bukti bahwa ada aliran dana dari perusahan Cheniere kepada mantan direksi atau keluarganya terkait transaksi tersebut.

“Tentu lain ceritanya jika begitu. Tapi sepanjang ini tidak ada, menurut kami akan berat bagi KPK melanjutkan perkara ini,” sebut Yusri.

Sementara itu, dilansir media edisi 5 Desember 2013, PT Pertamina (Persero) dan Cheniere Energy, Inc, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli (LNG SPA) untuk pasokan gas alam cair (LNG) sekitar 0,8 juta ton per tahun selama 20 tahun. Pasokan tersebut akan di mulai pada 2018 dari kilang LNG yang sedang dikembangkan di dekat Corpus Christi, Texas, Amerika Serikat.

Pejabat Pertamina saat itu menuturkan langkah ini merupakan tonggak penting bagi Indonesia, khususnya Pertamina, karena ini merupakan komitmen pembelian LNG pertama dari pemasok internasional untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi di Indonesia.

Terpisah, dari video yang beredar luas, bahwa Muhibuddin, jaksa aktif yang juga menjabat sebagai Chief of Legal Counsel PT Pertamina (Pesero) menjelaskan bahwa dalam kontrak jangka panjang (LNG), keuntungan di tahun berjalan hendaknya bisa dijadikan novum untuk menggugurkan kerugian di tahun-tahun awal kontrak.

Ia juga menekankan penting bagi penegak hukum untuk melihat kapan sebenarnya kerugian bisa ditentukan untuk model kontrak jangka panjang yang berdurasi 20 tahun atau 30 tahun. (dek)

Inalum Berikan Pelatihan K3 Ahli Ketinggian Kepada Pemuda Sekitar Perusahaan

Para pemuda sekitar pabrik peleburan saat pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Ahli Ketinggian yang diberikan Inalum.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melakukan pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Ahli Ketinggian kepada pemuda sekitar pabrik peleburan. Program ini merupakan komitmen Inalum dalam memberikan pelatihan dan peningkatan sumber daya manusia sekitar perusahaan sesuai dengan Sustainability Development Goal’s 2030.

Corporate Secretary Inalum Mahyaruddin Ende mengatakan bahwa perusahaan secara konsiten meningkatkan sumber daya manusia sekitar perusahaan sebagai tanggung jawab perusahaan dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Ia berharap, pelatihan ini bisa menciptakan ahli-ahli K3 Ketinggian yang baru, muda, dan terlatih.

“Kami memberikan pelatihan ini sebagai usaha perusahaan dalam meningkatkan kompetensi SDM dalam hal K3 Ketinggian. Kami berharap, dengan adanya pelatihan ini, SDM-SDM terlatih akan memiliki kesempatan bekerja yang lebih luas di Indonesia,” ujar Mahyaruddin.

Pelatihan ini dilakukan oleh Inalum dikarenakan masih rendahnya kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang ahli K-3 ketinggian, sedangkan kompetensi tersebut sangat dibutuhkan di dunia industri, maka dari itu dilaksanakan pelatihan K3 Ketinggian bekerjasama dengan Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) Sumatera Utara (Sumut). Pelatihan dilakukan sejak tanggal 9 – 15 September 2023.

Persyaratan peserta adalah pendidikan minimal D3, sehat jasmani dan rohani, serta tidak takut ketinggian. Dalam program ini fasilitas yang diterima peserta antara lain, Materi Ahli K3 Ketinggian, Pratikum Instalasi dan Safety Penggunaan Scaffolding, Helm Safety, Baju Dan Rompi Safety, Sepatu Safety, dan Sarung Tangan.

Setelah pelatihan selama kurang lebih 5 hari bersama ASTTI Sumut nantinya seluruh peserta akan diuji oleh assesor untuk mendapatkan sertifikat ahli K3 dari BNSP. (rel/tri)

Pensiunan PTPN2 dan Ahli Waris Terima SHT: Alhamdulillah, Saya Bisa Bangun Rumah di Kampung…

KANTOR PTPN2: Kantor PTPN2 di Tanjungmorawa, Deliserdang. Pada Sabtu (16/9) lalu, PTPN2 menyerahkan Santunan Hari Tua (SHT) kepada para pensiunan dan ahli waris karyawannya.

SUMUTPOS.CO – Rasa haru dan bahagia dirasakan para pensiunan PTPN2 dan ahli warisnya saat menerima Santunan Hari Tua (SHT), Sabtu (16/9). Pasalnya, SHT ini sangat mereka nantikan.

Salah satunya Salimin (66), pensiunan Kebun Bukit Lawang Tahun 2012 dinas terakhir sebagai kap kontrol. Duda tiga orang anak tersebut mengaku sangat berharap keluarnya SHT ini.

“Saya berterima kasih banyak kepada PTPN2, semoga semakin maju terus. Terima kasih banyak juga kepada Bapak Direktur PTPN2. Saya minta izin jika ada kesalahan selama ini di perusahaan, mohon dimaafkan. Manajer, asisten, mandor I, baik sekali kepada kami,” kata Salimin dengan mata berkaca-kaca, tak kuasa menahan haru.

Salimin juga mengucap syukur atas penerimaan SHT. “Alhamdulillah, berkat uang SHT ini saya bisa bikin rumah di kampung yang selama ini saya menumpang. Sekarang sudah punya rumah sendiri,” katanya sambil meyeka air matanya yang menetes di pipi.

Hal yang sama disampaikan Arif Iwan Kesuma (56), pensiunan Kebun Tanjung Garbus Tahun 2023 sebagai krani upah. Menurutnya, mengurus SHT simpel tidak dipungut apapun. Hanya melengkapi persyaratan KPTS pensiun, fotocopy rekening bank, fotocopy KTP dan Berita Acara Pengosongan Rumah. “Alhamdulillah dalam pengurusan SHT tidak dipungut biaya apa-apa, tidak ada dipersulit dari petugas pengurus SHT,” bilangnya.

Iapun juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Management PTPN2 yang telah memperhatikan para pensiunan dalam pengurusan SHT. “Kami bisa mengurus langsung ke kantor direksi tanpa perantara, sehingga transparan. Tidak ada yang disembunyikan dan kami sangat berterima kasih sekali kepada management PTPN2 karena tidak ada dipersulit,”sebut Arif.

Terpisah, Sinta Friska Beru Ketaren (22), ahli waris almarhum Ganepo Karo-karo Ketaren pensiun 2019 PKS KWS Operator Pengolahan juga menuturkan proses gampang dan tidak dipungut biaya. “Agak sedih, nggak apa-apa ya pak. Saya pribadi banyak bersyukur, masih bisa melanjutkan studi, apalagi saat menerima uang SHT itu. Sangat berguna bagi kami, anak-anaknya yang sudah ditinggalkan,” katanya.

“Mungkin kalau uang itu tidak ada, kami tidak tahu tinggal di mana. Tapi dengan uang itu, kami bisa membangun rumah dengan 1 atau 2 kamar untuk ditempati besok. Terima kasih untuk direksi yang sudah membayarkan tanpa ditahan dan proses yang tidak lama. Juga dibayarkan melalui transfer bank,”imbuhnya.

Direktur PTPN2 melalui Kabag Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar didampingi Kasubag Humas Rahmat Kurniawan menjelaskan, PTPN2 terus berupaya secara maksimal memenuhi kewajiban-kewajibannya khususnya kepada pensiunan karyawan yang pernah mengabdi di perusahaan perkebunan BUMN ini.

Dari data yang ada, sejak Tahun 2018 jumlah pembayaran SHT terus meningkat. Mulai dari Rp1, 426 miliar lebih (Tahun 2018) naik menjadi Rp24 miliar lebih (2019), Rp31,973 miliar (2020), naik lagi menjadi Rp145,807 miliar (2021), dan Rp231,826 Tahun 2022 serta Tahun 2023 sampai September sudah disalurkan sebesar Rp94,204 miliar untuk 58 orang Karyawan Pimpinan dan 1.221 orang Karyawan Pelaksana.

Total SHT yang sudah dibayarkan sebesar Rp529.244.420.633, dan sisa yang belum dibayarkan hanya Rp116 miliar lagi. “Target perusahaan, Tahun 2023 SHT selesai dibayarkan seluruhnya. dan di Tahun 2024 setiap karyawan yang pensiun langsung bisa menerima SHT,” tambah Nona, sapaan akrab Henny Mailena Siregar.

Nona berharap, para pensiunan karyawan yang belum menerima hak-hak mereka seperti SHT agar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan bersabar. Mengingat semuanya harus melalui proses karena jumlah pensiunan karyawan di PTPN2 cukup besar.

Nona juga menyampaikan, SHT ini tidak pernah dipotong melalui gaji karyawan, tapi SHT ini semata-mata merupakan santunan perusahaan dalam bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan dan berkelakuan baik. “Kita sangat berharap para pensiunan karyawan bersabar dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Percayalah, perusahaan tidak akan bertindak sewenang-wenang. Semua hak-hak pensiunan karyawan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini,” jelasnya. (adz)

Sambut HUT-68 Lantas, Polres Humbahas Gelar Giat Baksos dan Sosialisasi

BERSAMA: Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto didampingi Wakapolres Kompol Briston AM Napitupulu, dan Kasatlantas AKP Henry Bangun, diabadikan bersama para abang becak usai menyerahkan bantuan dalam rangka menyambut HUT ke-68 Lantas di depan Mapolres Humbahas, Sabtu (16/9).

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, didampingi Wakapolres Kompol Briston AM Napitupulu, dan Kasatlantas AKP Henry Bangun, mengatakan, sejumlah kegiatan dilakukan personel Polres Humbahas dalam menyambut HUT ke-68 Lantas pada 22 September 2023 mendatang. Hal ini disampaikannya di sela giat pemberian paket bantuan sosial (bansos) kepada komunitas becak bermotor (betor) di depan Mapolres Humbahas, Sabtu (16/9) lalu.

“Tadi sudah dibagikan 12 paket bansos kepada abang becak yang biasa mangkal di simpang Desa Pargaulan, Lintongnihuta. Ke depan, akan diberikan lagi sampai 500 paket sembako kepada abang becak lainnya, dan masyarakat dengan ekonomi lemah,” ungkap Hary.

Hary juga mengatakan, dalam rangkaian yang sama, pihaknya sudah membagikan 150 helm SNI kepada pengendara sepedamotor yang tidak menggunakan helm.

“Bersamaan Operasi Zebra Toba, kami juga membagikan helm. Pembagian helm dipusatkan di depan Polsek Doloksanggul. Tujuannya agar masyarakat patuh dan tertib berlalu lintas,” harapnya.

Dia menjelaskan, masih dalam rangkaian HUT ke-68 Lantas, pihaknya akan melakukan bakti sosial lainnya, seperti pengobatan gratis bekerja sama dengan tim Dokkes Polres Humbahas, mengunjungi dan memberi santunan kepada orang sakit, pembersihan tempat ibadah dan pembersihan lingkungan sekitar, serta sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat dan pelajar.

Menurut Hary, giat baksos dan sosialisasi tertib berlalu lintas, merupakan bagian langkah preventif Polri yang Presisi. “Jadi, tugas polisi tidak semata-mata melakukan penindakan, namun melalui langkah preventif, kami meyampaikan pesan kepada masyarakat untuk peduli dan tertib lalu lintas,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali itu, menuturkan, penyebab kematian tertinggi di dunia adalah lakalantas. Dari analisis dan kajian petugas, lakalantas diawali karena kelalaian, pelanggaran aturan atau rambu yang berlaku. Misalnya, melebihi kecepatan maksimum, tidak menggunakan helm (pengendara sepedamotor), kesehatan yang tidak mendukung, mengabaikan rambu lalu lintas, dan faktor lainnya.

“Jadi melalui giat yang dilakukan ini, harapan kami, pengendara harus siap secara jasmani dan rohani, menggunakan kendraan sesuai standar, memahami aturan, serta tertib berlalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas, angka lakalantas akan terminimalisir dan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), khususnya di wilkum Polres Humbahas,” kata Hary.

Terpisah, pemerhati lalu lintas Erikson Simbolon, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Humbahas dan jajaran. Sebab, untuk menata tertib lalu lintas di daerah itu, pihak Polres Humbahas lebih mengedepankan langkah preventif daripada penindakan.

“Melalui langkah preventif personel Satlantas Polres Humbahas, kami berharap, masyarakat semakin sadar dan mampu menjadi pelopor tertib berlalu lintas. Sehingga angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat terminimalisir,” pungkasnya. (des/saz)

Terjun ke Sungai Lau Renun Dairi, Minibus CV PAS dan Dua Penumpang Belum Ditemukan

MENCARI: Tim gabungan TNI, Polri, BPBD serta masyarakat sekitar, tampak melakukan upaya pencarian terhadap mobil nahas dan 2 penumpang yang terjun bebas ke Sungai Lau Renun di Dusun Lau Kinapan, Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Minggu (17/9).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Mobil minibus CV PAS Transport jurusan Gunung Sitember-Sidikalang-Medan, terjun ke Sungai Lae Renun, Dusun Lau Kinapan, Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Minggu (17/9) pagi, sekira pukul 08.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, melalui Kepala Satlantas AKP Herliandri, yang dikonfirmasi Minggu, membenarkan peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut.

Herliandri menuturkan, mobil penumpang CV PAS Transport itu, dikemudikan pemilik sendiri, bermarga Silaban, warga Desa Lau Mil, Kecamatan Tigalingga. Diketahui, mobil tersebut menjemput 2 penumpang, yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), Tumpak Aritonang (62) dan Siti Sihombing (58), dari Desa Bukit Lau Kersik, tujuan Kota Medan.

Usai dijemput dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) yang memiliki jalur menurun dan tikungan, rem mobil diduga blong.

Mobil pun melaju dan terjun ke jurang perladangan yang di bawahnya merupakan Sungai Lau Renun. Sopir bus sempat melompat, sementara pasutri itu tidak sempat menyelamatkan diri, dan terbawa ke dasar sungai.

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, menurut Herliandri, mobil serta 2 penumpang tersebut belum ditemukan.

“Dari badan jalan, antara jurang hingga ke sungai, berjarak sekitar 100 meter. Sementara kedalaman sungai diperkirakan 2 meter. Namun arus sungai sangat deras,” ungkap Herliandri.

Herliandri juga mengatakan, upaya pencarian terus dilakukan pihak kepolisian, dibantu TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi, dan masyarakat setempat.

“Untuk mengoptimalkan pencarian, BPBD Dairi sudah berkoordinasi dengan Tim SAR Medan. Kemungkinan, malam ini (kemarin malam, red) mereka tiba di Dairi, dan besok pagi (pagi ini, red) sudah bisa dilakukan upaya pencarian lanjutan,” pungkasnya. (rud/saz)

Wujudkan Karo Layak Anak

BINGKISAN: Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyerahkan bunga dalam peringatan Hari Anak Nasional di Jambur Pemkab Karo, Jumat (15/9).

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menghadiri acara Peringatan Hari Anak Nasional 2023 di Kabupaten Karo. Kegiatan yang mengusung tema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’ ini, dilaksanakan di Jambur Pemkab Karo, Jumat (15/9) lalu. Kegiatan ini dilaksankan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemulihan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Dalam sambutannya, Cory menyampaikan, momentum peringatan Hari Anak Nasional ini harus dijadikan sebagai momen introspeksi diri, dari sisi pemerintahan, orangtua, dan orang dewasa. Untuk itu Pemkab Karo terus berkomitmen dalam menjamin pemenuhan hak anak di Kabupaten Karo. “Pemkab Karo tentunya akan senantiasa bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat, untuk menciptakan berbagai program, kebijakan, maupun kegiatan-kegiatan dalam rangka mewujudkan Karo Layak Anak,” ungkap Cory.

Menurut Cory, tema Hari Anak Nasional tahun ini, memiliki makna sebagai kepedulian dari pemerintah daerah terhadap perlindungan anak yang ada di Kabupaten Karo, agar dapat terus tumbuh dan berkembang secara optimal. Dia juga menyampaikan, upaya tersebut diharapkan bisa menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, serta berakhlak mulia. (deo/saz)

Kades di Paluta Diduga Hentikan Perangkat Desa Sepihak

Tokoh Pemuda Desa Hutaraja, Rahmad Ahir Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala desa (kades) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Oknum Kades Hutaraja, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Paluta, Komaruddin Harahap itu pun diduga melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Kades Hutaraja, Komarudin Harahap juga melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa Sebab, Kades Hutaraja tersebut menerbitkan surat pemberhentian perangkat desa atas nama M Arpan Hasibuan dan Ahmadi Hakim Lubis pada 20 Juli 2023 lalu. Hingga kini, Bupati Paluta, Andar Amin Nasution serta pihak terkait termasuk DPRD setempat belum merespon persoalan tersebut.

Ironinya, pemberhentian kedua perangkat desa tersebut hingga saat ini tidak disertai surat rekomendasi tertulis dari Camat Ujungbatu, Kabupaten Paluta, Budi Alamsyah Hasibuan. Dalam konfirmasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Desa Hutaraja kepada Camat Ujungbatu, Budi Alamsyah Hasibuan mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Huta Raja atas nama M Arpan Hasibuan serta Ahmadi Hakim Lubis

“Saya sebagai Camat Ujungbatu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Hutaraja,” ujar Budi.

Menanggapi hal itu, pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu Desa Hutaraja menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Paluta dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paluta pada hari Kamis, (24/8). Mereka menuntut agar Bupati Paluta, Andar Amin Harahap mengevaluasi kinerja Kades Hutaraja. Masyarakat menilai kades yang baru bertindak sewenang-wenang terhadap dua orang perangkat desa. Saat itu, menjawab tuntutan masyarakat, Asisten I Sekdakab Paluta, Syarifudin Harahap berjanji akan menyampaikan aspirasi warga Desa Huta Raja kepada Bupati Paluta.(rel/azw)

Senada dengan itu, Anggota DPRD Paluta dari Partai Nasdem, Safnawati Nasution mengatakan kepada masyarakat akan menyampaikan tuntutan masyarakat Desa Hutaraja kepada komisi A DPRD Paluta.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang Tokoh Pemuda Desa Hutaraja, Rahmad Ahir Harahap sangat menyayangkan sikap eksekutif dan legislatif Paluta yang menurutnya sangat apatis terhadap permasalahan-permasalahan rakyat di kabupaten tersebut. Menurutnya, tidak hanya pemberhentian perangkat desa yang mengangkangi aturan. (rel/azw)