30 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 1138

PN Seirampah Eksekusi Putusan Pengadilan, Kembalikan Lahan PTPN 3 Kebun Sarang Ginting

BACAKAN: Juru Sita Pengadilan Negeri Seirampah, Ramad Diansyah S, saat membacakan penetapan eksekusi di Afdeling 5 Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.Istimewa.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, pada Selasa (12/9), dilaksanakan eksekusi lahan HGU berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor: 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor: 644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, di Afdeling 5 Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Eksekusi lahan HGU tersebut, dimohonkan oleh Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 (Persero), melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, kepada Ketua PN Seirampah, berdasarkan Surat Nomor: 559/HBHP/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita PN Seirampah Ramad Diansyah S, yang dihadiri kedua belah pihak bersengketa. Dan di bawah pengamanan Polres Sergai, serta jajaran Muspika Kecamatan Dolok Masihul.

Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi. Dalam perkara tersebut PTPN 3 (Persero) selaku penggugat adalah sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 meter kuadrat di Kebun Sarang Ginting, melawan Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane, selaku tergugat, didampingi kuasa hukum Budi Tamba.

Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan, diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum. Juniar Pane Cs juga mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan, dengan mengadang alat berat. Mereka menyatakan, putusan tersebut cacat hukum. Namun, pihak Polres Sergai berhasil mendampingi proses eksekusi dan mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Pane Cs dengan humanis dibantu personel keamanan, dan serikat pekerja sewilayah Distrik Serdang 2.

“Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, menegaskan, yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PTPN 3 Kebun Sarang Ginting,” ungkap Panitera PN Seirampah, Muhammad Yusni Afrianto.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Sekretariat PTPN 3 (Persero), Dhani Diansurya Hasibuan menyampaikan, seluruh proses sudah melalui proses hukum yang cukup panjang, sampai dengan proses eksekusi ini.

“Kami berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” harapnya.

Sampai berita ini diturunkan, proses eksekusi objek perkara telah selesai dikosongkan. Dan Penitera PN Seirampah menyerahkan objek perkara kepada penggugat PTPN 3 (Persero) Kebun Sarang Ginting. (rel/ila/saz)

Cien Siong Laporkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ke Propam Polda Sumut

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Terkait tudingan yang diarahkan oleh Cien Siong kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muammar berbuntut dengan dilaporkannya Zikri ke pihak Propam Polda Sumut oleh pengacara Cien Siong, Pahala Sitorus, pada Sabtu, 2 September 2023 lalu.

Dijelaskan bahwa Zikri Muammar, selaku Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan beserta jajarannya dianggap tidak profesional dalam menangani perkara Cien Siong yang dituduh melakukan penggelapan.

Laporan tersebut termaktub dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/152/IX/2023/Propam tanggal 2 September 2023 dan diteken BA Subbag Yanduan, Aiptu Holong Samosir.

Kasat Reskrim, Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar, ketika di konfirmasi Selasa,(12/09/2023) menyatakan, kasus ini sudah sampai di propam, bahkan dirinya sudah memenuhi panggilan mereka untuk diperiksa.

Terkait kronologi yang membuat dirinya dilaporkan, Zikri tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak.

“Yang pastinya kami dari reserse kriminal sudah menjalankan sesuai SOP,” ungkapnya.

Zikri menambahkan, untuk kelanjutan kasus ini, ia langsung mengarahkan untuk bertanya kepada pihak Propam Polda Sumut. (mag-1/ram)

SIM Keliling di Halaman Mall Suzuya Marelan Sepi

SIM: Mobil pembuatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditempatkan oleh Satuan Lantas Polrestabes Medan di beberapa titik di kota Medan selama tiga hari mulai dari Senin, 11 September, hingga 13 September 2023, tampak sepi peminat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mobil pembuatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditempatkan oleh Satuan Lantas Polrestabes Medan di Halaman Mall Suzuya Marelan tampak sepi. Keberadaan SIM Keliling ini hingga Rabu (13/9/2023).

Dari amatan Sumut Pos, Selasa (12/9/2023) di lokasi tampak hanya salah seorang warga yang membuat kepengurusan SIM didalam mobil.

Isnaini, salah seorang warga yang ingin membuat SIM, mengatakan sengaja membuat perpanjangan kepengurusan, karena yang pertama tidak jauh dari rumah dan yang kedua tidak antre.

“Enak juga sepi gini bang, jadi gak antre-antre lagi,” ujarnya.

Sementara itu Petugas Perpanjangan SIM Sat Lantas Polrestabes Medan, Aipda Suryadi Tambunan, ketika ditemui mengatakan, dari Senin kemarin warga yang membuat kepengurusan SIM tidak terlalu banyak, dikarenakan belum banyak yang mengetahui jika ada Mobil SIM Keliling di Mall Suzuya ini.

“Untuk hari Senin kemarin, warga yang membuat perpanjangan SIM sebanyak 27 orang, dengan rincian SIM C ada 20 orang, sedangkan SIM A ada 7 orang. Kemudian untuk hari ini sampai pukul 13.00 WIB, warga yang membuat perpanjangan SIM sebanyak 14 Orang, dengan rincian SIM C sebanyak 10 dan untuk SIM A sebanyak 4 orang,” ujarnya.

Selain Mobil Perpanjangan SIM, di Halaman Mall Suzuya Marelan juga disediakan Mobil loket pembayaran pajak kendaraan (Samsat) yang masih juga terlihat sepi.(mag-1/ram)

Kasat Binmas Minta Masyarakat Tetap Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas

IMBAU: Kasat Binmas Polres Tebingtinggi AKP BSM Tarigan bersama personil kepolisian melakukan imbauan kepada masyarakat yang memiliki toko di Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kasat Binmas Polres Tebingtinggi AKP BSM Tarigan meminta kepada masyarakat Kecamatan Padang Hilir, Kelurahan Bagelen, Kota Tebingtinggi untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dini suasana kamtibmas di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Masyarakat setempat yang berada di Jalan Deblot Sundoro, Kota Tebingtinggi, Polres Tebingtinggi mengajak masyarakat untuk saling bersinergi untuk pemeliharaan kamtibmas dan mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di lokasi-lokasi yang dianggap rawan premanisme dan gangguan Kamtibmas lainnya,” jelas AKP BSM Tarigan ketika melakukan kunjungan ke berapa toko yang ada di Kelurahan Bagelen, Selasa (12/9/2023).

AKP BSM Tarigan juga berharap dengan adanya kegiatan ini maka sinergitas antara masyarakat dan Kepolisian ini dapat menekan angka kriminalitas agar terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengimbau agar warga dapat mematuhi peraturan berlalulintas, saat menggunakan kendaraan agar mengunakan helm dan melengkapi perlengkapan kendaraan lainnya untuk terhindar dari hal yang tidak diinginkan dimana saat ini juga Kepolisian sedang melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Tahun 2023 yang secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia,” bilangnya.

Kasat Binmas juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwasanya Polda Sumut telah meluncurkan, Aplikasi Patroli UMKM Super Apps Polri dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Apabila mengalami atau melihat suatu kejahatan atau tindak pidana lainya dan masyarakat dapat juga menghubungi pihak Kepolisian ke Call Center Polres Tebingtinggi di Nomor 110,” harap AKP BSM Tarigan. (ian/ram)

Sengketa Tanah di Desa Hamparan Perak Ricuh

TENANG: Aparat Desa saat menenangkan pihak pengembang yang sedang sengketa lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa,(13/9/2023).

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Sengketa tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, ricuh, Selasa,(13/9/2023).

Pihak mengatasnamakan ahli waris Datuk yang memegang sertifikat Grand Sultan dan satu pihak lagi mengatasnamakan Dani ginting bersitegang dengan aparat Desa, di salah satu tanah seluas yang hampir 20 hektar tersebut.

Dari amatan Sumut Pos, satu pihak mengatasnamakan ahli waris Datuk, membawa beberapa orang untuk memagari dan menutup area tanah itu dengan tepas.

Kericuhan terjadi ketika aparat desa mempertanyakan keabsahan surat tanah yang mereka miliki, mereka mengaku bahwa mereka memiliki surat atas nama grand sultan, tapi dari catatan desa diketahui tanah tersebut dimiliki oleh tiga orang, yang pertama atas nama ahli waris Dani Ginting, kedua atas nama ahli waris datok, dan yang ketiga atas nama Wongso.

Kepala Desa Hamparan Perak, Muhammad Helmi ketika ditemui mengatakan, permasalahan ini sudah ada sejak lama, dan belum juga menemui titik penyelesaian ketika masih dipimpin oleh kades Amir Hamzen pada tahun 1990. Dan hingga kini, aparat desa hanya berusaha menjaga kekondusifan di wilayah Desa Hamparan Perak.

Helmi menambahkan, tiga nama memiliki sertifikat tanah yang belum memiliki SK yang jelas, dari berbagai versi kalau luas tanah tersebut, berukuran 6 hektar, ada 10 hektar, ada juga 20 hektar.

“Kami pihak desa belum bisa menyebut siapa pemilik sah dari tanah tersebut, dan kami mempersilahkan kepada tiga nama untuk mengajukan proses penyelesaian ke pihak pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan pihak pengembang yang memegang surat atas nama Dani Ginting, Dendi ketika ditemui mengatakan, pihaknya memiliki surat atas nama Dani Ginting, dan membeli tanah tersebut pada 2018 lalu. Namun dari pihak desa mengatakan bahwa tanah tersebut sedang mengalami sengketa. Tapi dari pihak Dani Ginting meyakinkan bahwa surat tersebut sah dan sudah ada melakukan jual beli.

Dendi sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Datok yang datang dan langsung memagari area tanah kavlingan.

“Karena tanah yang kami kavlingkan seluas 2.5 hektar, dan rencananya ke depan akan buat kavlingan seluas 9 hektar. Dan untuk selanjutnya akan kami lakukan gugatan ke pengadilan,” ucapnya. (mag-1/ram)

Hak Jawab Terkait Pemberitaan Ibu-ibu Minta CV PMB Ditutup, Perusahaan Bantah Tak Punya Izin

Lokasi CV Perbengkelan Maju Bersama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum CV Perbengkelan Maju Bersama, Swandi Mangadar Marpaung, SH, CN dan Sudirman, SE dari Kantor LBH CAKENI mengklarifikasi/menyampaikan hak jawab sehubungan dengan pemberitaan SumutPos.co edisi 6 September 2023 dengan judul : Ibu-ibu Minta CV PMB Ditutup.

Terkait pemberitaan tersebut, Swandi menyebut ada indikasi telah mencemarkan nama baik perusahaan CV Perbengkelan Maju Bersama. Swandi menyebut , terkait tidak adanya izin perusahaan adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi yang diberikan oleh Ismayani dimana ada kata-kata “Dia nggak punya izin itu selain izin CV yang dia punya”, adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak.

Bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi bukanlah perusahaan yang sudah berdiri selama 13 tahun lamanya tidak memiliki izin sehingga terkesan seakan-akan dan seolah-olah perusahaan tidak taat akan peraturan perundang-undangan yang ada, tetapi sesungguhnya diduga persoalan hubungan sakit hati dan/atau rasa kekecewaan salah seorang warga yang awal mulanya menawarkan rumahnya kepada pihak perusahaan di mana saat itu pihak perusahaan masih banyak keperluan yang harus dipenuhi meski akhirnya rumah tersebut dibeli oleh pihak perusahaan melalui pihak ketiga.

Begitu juga apa yang pernah diungkapkan Budi Ismawi Eliza yang mengatakan “Pihak perusahaan mau berdamai tapi itikad baiknya tidak ada”. Di sini dikarenakan permintaan dari perdamaian tersebut tidak sesuai dengan keinginan pihak perusahaan. (sih)

Korban Dugaan Pelecehan Santriwati Ponpes di Langkat Lebih dari 1 Orang

LINTAS: Seorang santriwati saat melintas di depan ponpes daerah Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di pondok pesantren di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, sudah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, Selasa (12/9/2023). Korban yang sebut saja Mawar, kini diduga mengalami trauma berat.

Pendamping dari UPTD PPA Kabupaten Langkat, Malahayati menyebut, pihaknya saat ini sedang menjadwalkan pemeriksaan psikologis korban. Selain itu, UPTD PPA Langkat terus akan memberikan pendampingan terhadap korban. Juga korban lainnya, jika memang ada yang melapor.

“Kita tetap melakukan pendampingan sesuai dengan tupoksi kita. Baik dari mulai membuat laporan ke Polres Langkat hingga kalau nanti sampai ke persidangan,” sambung wanita yang akrab disapa Mala ini, Selasa (12/9/2023).

Dia juga mendapat informasi bahwa korbannya tidak hanya seroang saja, terkait dugaan pemilik ponpes berinisial K yang juga sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Artinya, santriwati yang mondok di ponpes K tidak hanya seorang saja yang menjadi korban.

“Semalam ada juga korbannya warga Kecamatan Gebang. Cuma itu sudah kita datangi, tapi gak mau dia kita arahkan membuat laporan ke polisi,” pungkasnya.

Dugaan pelecehan seksual yang menimpa santriwati yang mondok pada pondok pesantren di Padangtualang, ternyata sudah diketahui masyarakat sekitar. Bahkan, masyarakat bersama tokoh agama setempat juga sudah menggelar pertemuan menyikapi adanya dugaan pelecehan seksual yang menimpa santriwati tersebut, Minggu (3/9/2023).

Pertemuan diikuti oleh pemerintah kecamatan bersama terduga pelaku pelecehan seksual yang juga pemilik ponpes berinisial K. Salah seorang masyarakat sekitar, Khairul menyebut, peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diketahui karena orang tua korban menceritakan hal tersebut.

Ironisnya, kata Khairul, dugaan pelecehan seksual ini bukan kali pertama terjadi. “Anak kawan saya juga menjadi korban, sudah Aliyah (setara bangku SMA). Tapi ya begitulah, mereka menutupinya,” sambung Khairul.

Menanggapi dugaan pelecehan seksual, Sumut Pos bertemu dengan sang pemilik berinisial K di ponpesnya. Dikonfirmasi permintaan masyarakat sekitar untuk meninggalkan kampung selama setahun, K dengan tegas menolaknya.

Alasannya, K sebagai penanggungjawab penuh terhadap ponpesnya tidak akan meninggalkannya. “Jangankan setahun, satu malam saja saya mau meninggalkan pondok pesantren ini, kepala pening. Ada maling, ada santri yang kabur, kalau program gak jalan bagaimana. Satu tahun, tutuplah pondok kalau saya diusir,” kata dia.

K juga mempersilahkan jika memang korban melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Langkat. Dia mengaku, sudah minta maaf kepada orang tua korban.

“Mereka bilang mau dilaporkan ke polisi, silahkan. Saya udah minta maaf sampai nangis pun, kalau seperti itu hasilnya terserah saya bilang. Saya mengungkapkan apa yang saya utarakan, tidak ada pelecehan,” tukasnya.

Korbannya masih anak, duduk di bangku sekolah menengah pertama atau tsanawiyah. Tidak hanya Bunga, diduga juga ada korban lainnya yang jumlah disebut-sebut lebih dari 2 orang.

Pantauan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi. Terlihat sesekali santriwati mengenakan cadar keluar dari dalam ponpes menuju musala. (ted)

FHI Senang Penghapusan Honorer Dibatalkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan menyambut baik keputusan dan kebijakan Pemerintah Indonesia yang secara resmi membatalkan penghapusan tenaga honorer. Sebelumnya, penghapusan tersebut direncanakan pada 28 November 2023.

Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis mengungkapkan pasca dibatalkan terkait dengan penghapusan tenaga kerja honorer pada November 2023. Harus adanya, realisasi dengan penerbitan regulasi baru.

“Hal tersebut, menjadi penting, terlebih pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan, dari para tenaga honorer yang telah banyak berkontribusi kepada negara,” ucap Fahrul saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (12/9/2023).

Fahrul mengaku pihaknya menerima keluh kesah, dari para tenaga honorer yang hingga saat ini masih tidak mengetahui statusnya sebelum ada kebijakan yang lebih jelas.

“Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” kata Fahrul.

Fahrul mengatakan bahwa FHI bermohon kepada Pemerintah untuk mencarikan solusi bagi para honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS terutama Eks THK-II .

“FHI juga menekankan agar pemerintah, tidak mengabaikan peran dari para tenaga honorer, yang selama ini telah memberikan kontribusinya, selama bertahun-tahun dan sampai hari ini belum di angkat menjadi ASN PPPK,” jelas Fahrul.

FHI juga mengingatkan persoalan lain, yakni terkait kemerataan yang belum tercipta di Indonesia. Ia berharap, Pemerintah memiliki langkah konkret dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan dan Guru yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan dan pendidikan baik dari honorer maupun jalur non honorer menjadi PPPK atau ASN,” tandasnya.

Diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada November. ”Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Anas. Opsi tersebut akan tertera dalam RUU ASN.

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, juga telah diperkuat dengan surat edaran (SE). Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN. ”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.

Jika tidak ada kebijakan tersebut, menurut dia, akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai. ”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” imbuhnya.

Meski begitu, dia menekankan, tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru. Hal tersebut juga akan diperketat dalam peraturan pemerintah (PP). Termasuk dalam hal pengisian PNS.

”Selama ini, pengisian PNS kan diatur detail sehingga kadang bisa dua tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tapi setiap saat,” pungkasnya.(gus/ram)

Tuntut Rapidin Simbolon Letakkan Jabatan, Ratusan Simpatisan dan Kader Demo Kantor PDIP Sumut

ORASI: Massa saat menyampaikan orasinya di Kantor DPD PDIP Sumut. Dalam orasinya, para simpatisan meminta Rapidin Simbolon meletakkan jabatannya sebagai Ketua DPD PDI P Sumatera Utara bila terbukti korupsi.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tuntutan Rapidin Simbolon meletakkan jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut. Ratusan simpatisan dan kader PDI Perjuangan menggelar unjuk rasa di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, di Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (12/9/2023). Para simpatisan ini meminta agar ketua PDI P Sumatera Utara, Rapidin Simbolon meletakkan jabatannya.

Dalam orasi demonya, peserta aksi, Tegap Sembiring mengungkapkan, menuntut dan meminta Rapidin Simbolon, memberikan penjelasan soal kasus yang menyeret namanya dalam dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2020.

“Kalau memang salah katakan salah, kalau memang benar adakan gugatan atau minta surat sepotong kepada Kejaksaan Tinggi agar kami di bawah ini tidak terjadi pro kontra,” ucap Tegap menggunakan pengeras suara.

Tegap dan rekan-rekannya kemudian meminta waktu kepada Rapidin untuk beraudensi agar mengklarifikasi bagaimana sebenarnya persoalan yang menyeretnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara.

“Padahal kita berjuang untuk hatrick agar PDIP menang dan mengantar Bapak Ganjar Pranowo jadi Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Ia menilai Rapidin belum memiliki kapasitas menjadi Ketua DPD PDIP Sumut, karena membiarkan isu tersebut berlarut-larut. Rapidin juga diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua PDIP Sumut jika memang ikut terlibat dalam kasus korupsi itu.

“Kalau memang Bang Rapidin salah, letakkan jabatan secara jantan,” teriaknya.

Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan agar isu negatif soal PDIP Sumut saat ini dihentikan. Mereka juga meminta selamatkan PDIP untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

“Hentikan isu-isu negatif yang merugikan PDI Perjuangan. Selamatkan PDI Perjuangan untuk Ganjar 2024,” tertulis di spanduk tersebut.

Untuk diketahui, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023 Halaman 58, Poin 1 yang menyatakan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, namun dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.

Terungkapnya, diduga ada keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.

Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.(gus)