Home Blog Page 13497

Lady Gaga Mungkin Tampil di Bali atau Batam

Polda Metro Jaya Ngotot tak Keluarkan Izin di Jakarta

JAKARTA—Konser Lady Gaga masih alot proses perizinannya. Namun, tampaknya Mabes Polri akan mempertimbangkan tetap memperbolehkan penyanyi lagu Born This Way itu untuk pentas. Namun, tidak di Jakarta.

“Sekarang masih rapat terus, ada opsi dipindahkan ke Bali atau Batam,” ujar sumber Jawa Pos (Group Sumut Pos) di lingkungan Mabes Polri kemarin (18/05) . Soal perizinan itu dibahas di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri yang sekarang dipimpin Komjen Pratiknyo (mantan Kapolda Jatim).

Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat rekomendasi agar izin Lady Gaga ditolak. Namun, Polri juga mendengar dari berbagai pihak yang mendukung. “Sedang dicari solusi terbaiknya.Pilihan yang win win solution,” kata perwira menengah ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Taufik menjelaskan, izin konser di Gelora Bung Karno memang sedang dibahas. “Belum ditolak tapi juga belum disetujui,” katanya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, panitia konser terburu-buru menjual tiket. Padahal, izin belum di tangan. “Seharusnya tidak boleh begitu,” katanya.
Dia menjelaskan, izin yang harus didapat oleh pihak promotor tidak hanya dari kepolisian. Termasuk, izin visa dari pihak imigrasi, Kementrian Pariwisata, rekomendasi dari Polda Metro serta izin dari pihak tempat penyelenggaraan konser.
“Kami akan cek dulu satu per satu. Yang jelas kalau dari Polda Metro Jaya sudah menolak,” ujar M Taufik. Kapan akan jelas? Dia tak bisa memastikan. “Tidak bisa diburu-buru begitu dong,” katanya.

Pihak Polda Metro Jaya sendiri sangat yakin konser Lady Gaga tak akan dihelat di Jakarta.”Kalau di wilayah Polda Metro sudah final. Tidak mungkin di sini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi kemarin.

Mantan Kapolres Klaten ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak promotor atau event organizer (penyelenggara) konser Lady Gaga Mereka, lanjutnya, sudah memahami kalau Polda Metro Jaya tak merekomendasi helatan itu.

“Kami sudah lakukan koordinasi, dengan pihak promotor atau EO, Selasa (15/5). Di sana tukar menukar pendapat, ada perbincangan, ada beberapa masukan dan terakhir kesimpulannya Polda Metro Jaya menyampaikan tidak merekomendasi konser tersebut. Dan pihak promotor atau EO memahami hal itu,”katanya.

Rikwanto mengatakan, jika ada penyelenggaraan suatu acara yang tak mendapatkan izin tetap digelar, artinya melanggar hukum. Maka, pihaknya akan membubarkannya. “Kalau tetap digelar, seperti yang sudah disampaikan Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Untung S Rajab), kalau menyelenggarakan acara tanpa izin itu melanggar hukum dan efeknya dapat dibubarkan paksa,” tegasnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane yang biasanya berseberangan dengan polisi kali ini mendukung larangan konser Lady Gaga. “Kita pakai UU Anti Pornografi saja, pasal 19 dan 21,” katanya di Jakarta kemarin (18/05).

Menurut Neta dalam Pasal 21 Undang-undang Anti Pornografi disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. (rdl/jan/jpnn)

Anas Tepis Pencapresan Ani Yudhoyono

JAKARTA – Wacana pencapresan Ibu Negara Ani Yudhoyono sebagai capres rupanya cukup mengguncang internal Partai Demokrat (PD). Ketua Umum PD Anas Urbaningrum ikut memberikan klarifikasi. Anas menegaskan, sampai saat ini partainya belum menetapkan siapa pun sebagai capres ataupun cawapres.

“Sekarang ini belum waktunya bicara capres dan cawapres,” kata Anas di sela pembukaan Diklat SAR Divisi Tanggap Darurat DPP Partai Demokrat di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, kemarin (18/5).

Anas sepertinya tak mau terjebak pada perdebatan mengenai maju atau tidaknya Ani sebagai capres. Dia hanya memastikan, di internal PD belum ada pembahasan mengenai sosok capres untuk pilpres mendatang.

Bahkan, majelis tinggi yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga belum membicarakan isu tersebut. Majelis tinggi yang nanti berwenang memutuskannya. Anas sendiri duduk sebagai wakil ketua majelis tinggi. “PD sekarang ini posisinya konsentrasi membantu Pak SBY sukses dalam pemerintahan. Kami sabar menunggu sampai tahun politik, yakni tahun 2014,” tandas mantan ketua umum PB HMI itu.
Pengamat politik Charta Politica Yunarto Wijaya menyampaikan, sejauh ini pencapresan Ani baru muncul dari mulut kader PD. Bukan dari keluarga besar SBY sendiri. Dari kacamata komunikasi politik, kata dia, fenomena tersebut menunjukkan bahwa PD masih terpaku pada sosok tunggal SBY.
“Demokrat belum bisa lepas dari kungkungan nama besar SBY. Ada semacam ketakutan secara psikologis untuk memunculkan nama yang lain,” ucap Yunarto. Ketika PD hanya berhenti pada seorang tokoh sebagai mesin politiknya, lanjut Yunarto, artinya telah terjadi kegagalan proses kaderisasi dan regenerasi.(pri/jpnn)

Selalu Kalah Digugat, SBY Temui Yusril

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa kali kalah saat berhadapan dengan gugatan dari Yusril Ihza Mahendra. Terbaru, mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu menang saat menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin yang menyoal keppres pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Plt gubernur.

Rentetan kekalahan itu seolah membuat SBY merasa perlu berdiskusi dengan Yusril yang pernah dicopotnya dari kursi Mensesneg tersebut. Pertemuan SBY dengan Yusril berlangsung di kediaman pribadinya, Puri Cikeas, Bogor, Kamis malam (17/5).

“Bapak Presiden dan Pak Yusril bersahabat baik dan (pertemuan) tadi malam (Kamis, Red) lebih sebagai diskusi hukum ketatanegaraan,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kemarin (18/5). SBY juga mendengarkan masukan dari Yusril soal berbagai permasalahan hukum tata negara. “Beliau kan ahli hukum tata negara,” imbuhnya.

Namun, kata Julian, pertemuan di Cikeas tersebut tidak berbeda saat presiden menerima tamu dari berbagai kalangan, seperti tokoh masyarakat atau pemuka agama dan adat. “Ada banyak hal yang dibahas. Pembicaraannya berlangsung konstruktif,” kata Julian. Selain urusan tata negara, Yusril menyampaikan rencana pernikahan anaknya. “Insya Allah, Presiden akan hadir,” imbuh Julian. (fal/c6/agm)

Pendaftaran di Libur Panjang Tetap Dilayani

Pendaftar SNMPTN Jalur Tulis Tembus  203.570

JAKARTA – Proses pendaftaran masuk kampus negeri melalu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur ujian tulis terus di kebut. Meskipun saat ini libur long weekend pendaftaran tetap dilayani. Laporan terakhir pendaftar ujian tulis ini mencapai 203.570 orang.
Ketua panitia pusat SNMPTN Akhmaloka melalui SMS yang dia kirim langsung dari Belarusia tadi malam menjelaskan, sampai saat ini pendaftaran SNMPTN jalur tulis belum mendapatkan hambatan signifikan. “Secara umum pendaftaran berjalan lancar. Perangkat kami juga berjalan normal,” jelas pria yang juga rektor ITB itu.

Akhmaloka berharap, kondisi positif ini berjalan terus sampai pendaftaran SNMPTN jalur tulis ditutup pada 31 Mei pukul 22.00 WIB mendatang. Meski sampai saat ini panitia penerima pendaftaran belum mendapatkan ganggung, panitia masih khawatir terjadi penumpukan pendaftaran.
Kasus ini berpeluang muncul ketika pemerintah sudah mengumumkan kelulusan ujian nasional (unas) tingkat SMA/sederajat pada 24 Mei mendatang. Akhamaloka mengatakan, pendaftar yang sudah apply dokumen pendaftaran saat ini dimungkinkan dari lulusan 2011 dan 2010.

Sedangkan prosentase pendaftar siswa yang lulus SMA tahun ini masih kecil. “Kalaupun ada yang sudah mendaftar, dia sudah yakin lulus unas,” jelas Akhmaloka. Kecenderungan siswa lulusan 2012 untuk mendaftar sebelum pengumuman unas memang diprediksi masih kecil. Sebab, biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu (kelompok IPA atau IPS) dan Rp 175 ribu (kelompok IPC) tidak bisa dikembalikan lagi seandainya si pendaftar dinyatakan tidak lulus unas.

Melalui kecenderungan ini, Akhmaloka mengatakan panitia sudah mengantisipasi penumpukan pendaftar SNMPTN jalur ujian tulis. Penumpukan pendaftar ini diperkirakan terjadi antara tanggal 24 Mei sampai 31 Mei. Supaya tidak terjadi penumpukan, Akhmaloka berharap bagi siswa lulusan 2010 dan 2011 harus secepatnya mendaftar.

Sementara bagi lulusan unas 2012,  harus segera mendaftar ketika hasil unas sudah diumumkan. “Jangan menunggu sampai mepet-mepet penutupan,” kata dia. Banyak kerugian jika mendaftar mendekati masa penutupan pendaftaran. Diantaranya, pendaftar dan panitia tidak memiliki waktu lagi untuk memperbaiki kemungkinan kesalahan saat pengisian dokumen pendaftaran yang dilakukan secara online.

Sementara itu, Akhmaloka juga memaparkan rincian rekapitulasi pendaftar SNMPTN jalur ujian tulis yang dilakukan melalui Bank Mandiri. Untuk SNMPTN jalur ujian tulis sampai 17 Mei tercatat sebanyak 203.570 orang. Rinciannya 3.300 pendaftar melalui Internet Banking, 14.835 (ATM), 324 (SMS Banking), dan 185.11 (kantor cabang). (wan/jpnn)

Jean-Marc Ayrault Nama Diartikan “Kemaluan Pria”

JEAN-Marc Ayrault baru saja ditunjuk sebagai Perdana Menteri Perancis yang baru. Tetapi dirinya justru menimbulkan kehebohan di negara-negara Arab, terkait dengan namanya.

Nama belakang dari perdana menteri itu, ternyata lafalnya seperti istilah bahasa slang Arab yang artinya penis. Tentunya ini menjadi bahan tertawaan di negara-negara Arab.

Bila nama Jean-Marc Ayraul dilafalkan seperti halnya di Perancis, ternyata dianggap seperti halnya bahasa kasar yang biasa digunakan di Lebanon dan Palestina. Kondisi ini juga menyebabkan kebingungan pada media elektronik untuk melafalkan nama Ayrault saat siaran. Media elektronik tengah memutuskan untuk melafalkan “ai-roh” sesuai dengan lafal Perancis, atau mereka akan melafalkan huruf “L” dan “T” dengan sesuai apa yang ditulis sebagaimana mestinya. Beberapa media di Arab pun memutuskan untuk melafalkan nama Ayrault sesuai dengan ejaan Perancis. “Kami tak bisa mengubah namanya,” kata editor dari media Al Arabiya. (net)

Karut Marut Pertanahan

Oleh:
Dr Suhrawardi K Lubis, SH Sp N, MH
Usaha Ginting SH

Persoalan pertanahan yang mencuat kepermukaan akhir-akhir ini, merupakan implikasi dari kebijakan pertanahan di masa lalu. Persoalan ini berurat berakar pada masa yang panjang, mulai dari zaman kolonial, orde baru dan hingga kini.

Warisan kebijakan tersebut ternyata makin membuat ketimpangan penguasaan pertanahan hingga menyebabkan timbulnya konflik yang terus bergulir dan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Meningkatnya persoalan pertanahan di negara ini, mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membentuk panitia khusus (pansus) konflik pertanahan dan sumber daya alam (SDA).  Pengesahan pembentukan pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPD yang dipimpin ketua DPD, Irman Gusman. Ini sebuah langkah awal yang positif dan masyarakat pasti berharap pansus yang sudah dibentuk dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.

Langkah-langkah untuk meluruskan kembali orientasi perundang-undangan sektoral yang dilakukan pada masa orde baru melalui UU Nomor 1 tahun 1967 tentang PMA dan UU No 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok di bidang pertambangan.
Sebab Undang-Undang ini membuka peluang bagi swasta asing mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.

Meluruskan kembali orientasi Undang-Undang ini sudah dilakukan sejak tumbangnya rezim Orde Baru. Khususnya melalui TAP MPR No IX tahun 2001, TAP MPR ini menegaskan kembali agenda untuk meninjau semua peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan dan sumber daya alam yang telah menyimpang dari UUD 1945 dan UU No 5 tahun 1960, serta mengembalikannya pada dasar yang telah ditetapkan UUD 1945 terutama pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 serta UU No 5 tahun 1960 (UUPA).

Namun hingga kini upaya tersebut terganjal, sehingga menimbulkan sektoralisme yang makin meluas dan membuka ruang yang jauh lebih besar lagi untuk masuknya modal asing di dalam mengeksploitasi sumber pertanahan dan sumber daya alam lainnya.

Ini sungguh suatu penyimpangan yang mendasar terhadap UUD 1945 dan UU No 5 tahun 1960. Oleh karena itu, masyarakat berharap langkah yang diambil oleh DPD dapat segera terealisasi.  Manakala hal ini terealisasi, tentu akan dapat mengakhiri cara-cara penghisapan manusia atas manusia dan pada gilirannya dapat memberikan kemerdekaan kepada rakyat untuk mengelola sumber daya alam/pertanahan bagi kemakmuran dan kesejahtraannya.

Karut Marut

Akar karut marut pertanahan yang terjadi di negeri ini sesungguhnya berakar dari ego sektoral Kementerian yang mengatur pemanfaatan sumber pertanahan dan sumber daya alam.

Hal ini disebabkan kewenangan yang diberikan UU No 41/1999 tentang kehutanan kepada Pemerintah. Undang-undang ini memberi kewenangan yang berlebihan kepada pemerintah secara sepihak untuk menunjuk luas kawasan hutan yang luasnya 136.94 juata hektar atau 69 persen dari luas wilayah Indonesia.
Tentunya ketentuan UU kehutanan ini merugikan masyarakat dan petani. Sementara proses lanjutan setelah penunjukan (penetapan tata guna hutan kesepakatan atau TGHK) tidak pernah dijalankan secara serius oleh pemerintah.

Sampai kini, 121,74 juta hektar (88 persen) kawasan hutan belum ditata batas-batasnya dengan jelas. Padahal, dalam kawasan hutan tersebut ada masalah besar, sebab di dalam kawasan hutan yang ditunjuk secara sepihak oleh Pemerintah, terdapat sekitar 19,000 desa yang penduduknya setiap hari rawan mengalami kriminalisasi, penggusuran dan pengusiran paksa dengan dalih kawasan hutan.

Menurut data Kementerian Kehutanan, luas HTI hingga kini mencapai 9,39 juta hektar dan dikelola oleh 262 unit perusahaan dengan izin hingga 100 tahun. Bandingkan dengan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang sampai sekarang hanya seluas 631.628 hektar. Sementara luas HPH di Indonesia 214,9 juta hektar yang hanya dikelola oleh 303 perusahaan HPH. Apa implikasinya ini semua? Jawabnya adalah meluasnya konflik yang akan terjadi di kawasan hutan.

Sementara itu, orientasi ekonomi untuk memenuhi tuntutan pasar global pada komuditas tertentu (dulu kopi, gula, lalu belakangan karet, dan terahir sawit) perkebunan menyebabkan pola ekstraksi intensif perkebunan terus dilanggengkan.

Bahkan belakangan semakin masif, terutama sejak dekade terahir ketika komuditas sawit menjadi primadona global. Ekstraksi intensif perkebunan ini menyebabkan penyingkiran rakyat pada akses lahan mereka dan akibatnya menimbulkan konflik pertanahan yang semakin masif. Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga 2010 kasus pertanahan telah mencapai 8.000 kasus. Sementara laporan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Pertanahan (KPA) pada tahun 2011 terdapat 163 konflik yang menyebar di seluruh Indonesia.
Terjadi peningkatan drastis jika dibandingkan dengan tahun 2010  yang hanya 106 konflik.

Sedangkan dari sisi korban, terdapat 22 petani/warga yang meninggal di wilayah-wilayah sengketa dan konflik pertanahan. Konflik yang terjadi melibatkan lebih dari 69.975 kepala keluarga, sementara luas area konflik mencapai 472.948,44 hektar.
Dari 163 kasus yang terjadi, terdapat 97 kasus pada sektor perkebunan (960 persen), 36 kasus di sektor kehutanan (22 persen), dan 1 kasus pada wilayah tambak/pesisir (1 persen).

Sementara dilihat dari sebaran wilayah konflik, jumlah konflik atau sengketa pertanahan terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Timur dengan 36 kasus, kemudian Sumatera Utara 25 kasus, Sulawesi tenggara 15 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jambi 11 kasus, Riau 10 kasus, Sumatera Selatan 9 kasus, Lampung 5 kasus, dan sisanya tersebar di Provinsi lainnya.

Sementara data HuMa dari 110 sengketa pertanahan, setidaknya terdapat 2,7 juta hektar lahan yang menjadi obyek konflik melibatkan pemerintah dan perusahaan sebagai pelaku dominan.  Selain itu data yang di dapat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) sepanjang tahun 2011 telah terjadi pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat. Seperti yang dialami oleh rakyat penunggu di Sumatera Utara yang mempertahankan hak atas tanah adatnya, di Kalimantan Barat, komunitas adat Semuying Jaya.  Beberapa aktifitas gerakan masyarakat adat dikriminalisasi dan ditahan aparat kelopisian.
Kasus yang hampir sama juga terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, seperti Kabupaten Sangkau, Ketapang, Sintang, Melawai, Landak dan Sambas.

Di Kabupaten Manggarai Barat, NTT lima orang anggota komunitas adat ditangkap dan diproses pengadilan. Dan kasus yang terbaru adalah komunitas adat pekasa di kabupaten Sumbawa Besar, yang berhadapan dengan aparat keamanan untuk mempertahankan wilayah adatnya.
Apa yang dipaparkan tersebut terkait dengan kebijakan lembaga sektoral yang memberikan izin ekspansi industri ekstraktif di basis kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.

Dengan demikian, Kementerian Kehutanan, Kementrian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan serta Badan Pertahanan Nasional adalah institusi-institusi negara yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah diberikan tersebut. Karena kebijakan yang pro pemilik modal ini telah menyebabkan ketimpangan pertanahan yang sangat besar.  Dimana sebagian kecil warga negara (hanya 0,2 persen) menguasai sebagian besar aset nasional yaitu 56 persen dan 87 persen daripadanya dalam bentuk aset berupa tanah. Konsekwensi logisnya adalah semakin masifnya konflik-konflik pertanahan dan sumber daya alam yang akan terjadi.

Dampak lain dari ego sektoral institusi tersebut, ialah tidak terselesaikannya konflik-konflik pertanahan yang terjadi. Departemen Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional nyaris tak pernah satu kata dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di kawasan hutan. Tentu saja alasannya karena kewenangan atas kawasan hutan berdsarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 ada di Departemen Kehutanan. Padahal hutan merupakan salah satu sumber pertanahan yang semestinya harus tunduk  kepada UUPA 1960.

Sementara itu konflik yang terjadi di kawasan hutan belum ada mekanisme penyelesaiannya sama sekali, satu-satunya mekanisme yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan adalah mengeluarkan SK Menhut No 90 tahun 2011 mengenai Task Force Penyelesaian Konflik Hutan, itupun belum selesai disusun (SOP)-nya. Keadaan ini diperparah lagi dengan longgarnya sikap Kementerian Kehutanan terhadap konversi hutan menjadi perkebunan dibanding pelepasan kawasan hutan untuk redistribusi lahan bagi petani. (*)
Penulis adalah Dosen dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMSU.

Sedangkan menyangkut akses rakyat atas lahan, Kementerian Kehutanan hanya menganut paham pemberian akses pengelolaan lahan, bukan kepemilikan lahan. Hal ini terbukti  dengan beberapa program kehutanan sosial melalui hutan kemasyarakatan (HKM), hutan tanam rakyat (HTR), maupun hutan Desa.

Sementara BPN hanya berwenang untuk mengatur hal-hal yang bersifat administrasi pertanahan saja, terutama pendaftaran tanah, pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah. Perubahan institusi BPN dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa di masa orde lama memiliki daya politik sebagai satu paket dari politik pertanahan pasca kemerdekaan yang ditujukan untuk melaksanakan UUPA 1960.
Seiring perubahan politik maka institusi ini dikerdilkan fungsi politiknya menjadi fungsi administrasi semata dan dikecilkan lagi posisinya dari Kementerian negara menjadi hanya badan. Tentunya ini menunjukkan betapa lemahnya posisi BPN ketika berhadapan dengan Kementerian Kehutanan, ESDM, Keuangan dan Kementrian lainnya terkait dengan pertanahan dan sumber daya alam. Misalnya, hadirnya Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2010 tentang penertiban tanah terlantar yang ternyata hanya memberikan sedikit kekuasaan kepada BPN untuk menyelesaikan ijin HGU pada perkebunan swasta.

PP ini salah satu dari resolusi konflik, tapi hanya terbatas pada perkebunan swasta terlantar, dengan menyisakan sebagaian terbesar konflik pertanahan pada perkebunan negara, hutan dan tambang.

Dalam upaya penanggulangan konflik, BPN dan Polri bekerjasama melalui MoU. Belakangan justru MoU tersebut menjadi sumber masalah baru karena memberi ruang untuk terjadinya tindakan represi aparat pada konflik-konflik pertanahan. Oleh karena itu, BPN perlu dimintai pertanggungjawaban atas adanya MoU dengan Polri untuk menyelenggarakan pengamanan terhadap sengketa pertanahan.

Secara khusus pula institusi TNI dan Polri harus dimintai pertanggung jawaban pula atas keterlibatannya pada kasus-kasus kekerasan terhadap masyarakat saat timbulnya konflik pertanahan dan sumber daya alam.

Agar konflik pertanahan tidak terus terjadi, perlu dilakukan tindakan-tindakan berikut: Pertama, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap semua peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan menguatkan ego sektoral, termasuk evaluasi terhadap peraturan di bawah undang-undang.
Kedua, menyusun kebijakan penyelesaian konflik secara menyeluruh yang mampu mengatasi semua ego sektoral kementrian yang terkait dengan konflik selama ini, termasuk di dalamnya adalah strategi mengatasi problem institusi bagi penyelesaian konflik pertanahan secara nasional. Mudah-mudahan, berawal dari pansus yang di bentuk oleh DPD semua dapat dilakukan. Semoga!

Sampuren Sikulikap Terlupakan

KARO- Air terjun Sampuren Sikulikap merupakan salah satu objek wisata kebanggaan Tanah Karo Simalem. Terletak di Desa Doulu Pasar Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Saat ini Sampuren Sikulikap sudah jarang dikunjungi wisatawan, bahkan banyak pengunjung  yang datang ke Berastagi tidak mengenal objek wisata ini. Jalan menuju kawasan air terjun sudah tidak terawat bagaikan hutan yang jarang dikunjungi.

Johan, saat mendatangi Sampuren Sikulikap menyayangkan keadaannya saat ini. Pria penggemar photography ini berkunjung bersama dengan rekan-rekannya untuk mendokumentasikan air terjun  Sampuren Sikulikap.

Johan mengaku, kecewa saat sampai di  lokasi, ia mengatakan keadaanya sangat tidak terawat jalan menuju lokasi ada yang sudah terputus bahkan ada juga longsor, sehingga pria etnis tionghoa ini bersama rombongannya kesulitan sampai di lokasi.

“Awalnya saya sangat bersemangat sampai di lokasi, tetapi keaadaan air  terjun sangat memperhatikan, jalan sudah banyak yang rusak. Kami sempat mengabadikan beberapa gambar  air  terjun, sangat indah, sayang sekali objek wisata ini tidak dirawat,” ujar ayah dua orang anak ini.

Pria ini juga mengatakan saat di lokasi, dia tidak melihat satu pengunjung pun yang datang. Dari awal hingga mereka meninggalkan Sampuren Sikulikap hanya berlima. Padahal di atas lokasi air terjun ini sangat ramai dikunjungi wisatawan tepatnya di pembakaran jagung  jalan menuju Berastagi.

Saat ditanyai pengunjung yang berada di Pembakaran Jagung ini, kenapa tidak mengunjungi Sampuren Sikulikap, ada yang mengaku tidak mengetahui kalau dibawah objek wisata yang juga di sebut Penatapen ada air terjun. Ada juga yang beralasan tidak berani karena jalannya dipenuhi semak.
“Kami tidak tahu kalau ada air tejun di bawah ini, kalau tahu kami ingin juga mengunjungi lokasinya. Mungkin dikesempatan lain, bila saya ke Berastagi lagi saya akan mendatangi lokasi Sampuren Sikulikap, jadi penasaran,” kata Ubay, wisatawan yang mampir di Penatapen bersama rombongan sepeda motor.

Ismail salah satu guide di Bersatagi mengatakan pada era 90-an Sampuren merupakan ojek wisata idola di Berastagi. Banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun manca negara, bahkan penduduk tanah Karo kerap mengunjungi lokasi wisata ini.

“Tahun 90-an Sampuren Sikulikap sangat digandrungi  wisatawan, saya sering membawa tamu dari luar negeri  ketempat itu. Tapi sekarang sudah sangat  jarang orang mendatanginya bahkan sudah terlupakan,” kata pria berambut gimbal ini.

Mail mengaku saat ini, Sampuren sudah tidak dikenal lagi seperti dulu. Hal ini disebabkan tidak ada yang memperhatikan objek wisata tersebut.  “Mungkin tidak ada promosi dan perhatian dari pihak yang bersangkutan,” kata Mail yang dikalangan wisatawan manca negara kerap di panggil Dr  Smiley.

Menurut Mail, lokasi air terjun sangat potensial sebagai tempat wisata tracking bagi turis dari luar negeri khusunya eropa, selain itu bagi wisatawan lokal tempat ini juga dulunya sering dijadikan tempat barbekyu sambil menikmati kesegaran air dan kesejukan alam.
Menanggapi masalah ini Horison Sitepu, Ketua Komisi C DPRD Karo mengatakan pada saat pengesahan APBD Karo lalu  anggaran untuk objek wisata Sampuren Sikulikap tidak dianggarkan tahun 2012.

“Tahun ini tidak diajukan anggaran  untuk objek wisata Sampuren Sikulikap oleh Pemkab Karo, saya tidak tahu pasti, kenapa. Bila diajukan, maka saya akan sangat mendukung karena Sampuren Sikulikap merupakan salah satu objek wisata terbaik di kabupaten ini,” kata Horison.  (mag-19)

Sehari Dua Kali Penjambretan

BINJAI-  Aksi penjambretan mulai marak di Kota Binjai. Aksi tersebut paling banyak terjadi di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Binjai Utara. Dalam sehari, pelaku kejahatan jalanan ini beraksi hingga dua kali. Namun, sangat disayangkan, korban enggan melaporkan peristiwa yang menimpannya ke kantor polisi dengan berbagai alasan.

“Memang sering kali di sini terjadi penjambretan, sehari bisa dua kali penjambret melakukan aksinya. Kemarin, juga ada orang yang kena jambret,” kata Dodi, warga di seputaran Jalan Dr Wahidin, Jumat (18/5) siang.

Diceritakannya, penjambretan ini mulai beraksi sekitar pukul 14.00 WIB dan  berhasil merampas kalung emas pengguna jalan. Saat itu, seorang wanita sedang mengendarai sepeda motor jenis matic melintas di lokasi. Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang seorang pengendara sepeda motor Ninja tanpa plat, berwarna biru langsung menghampirinnya dan menarik kalung yang melingkar di lehernya.

“Aku nggak kenal korbannya, soalnya setelah kejadian, dia langsung pergi. Katanya sih mau buat laporan. Tapi entah buat laporan atau tidak, soalnya polisi kebetulan melintas berusaha menangkap penjambret itu,” jelasnya.

Bahkan, sempat terjadi kejar-kejaran antara penjambert dengan aparat yang berpatroli yang kebetulan melintas di tempat kejadian. Tidak hanya itu, polisi juga sempat melepas tembakan ke udara dua kali untuk menghentikan pelaku penjambretan. (ndi)

Pedagang Pasar Kaget Protes Gerobak Dikutip Parkir

KARO- Setelah sebelumnya dituding menyalahi  aturan pengutipan objek parkir, kini Dinas Perhubungan Karo dilanda polemik. Protes, atas kebijakan yang mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Karo, No 05 tahun 2012 tentang retribusi jasa  usaha kembali muncul  kepermukaan.

Seluruh pedagang  Pasar Kaget yang seharinya berjualan di seputaran jalan protokol Berastagi,  menilai kutipan retribusi parkir yang dikenakan terhadap gerobak dorong beroda, yang mereka gunakan sebagai tempat logistik dagangan tidak tepat sasaran.

“Selain tidak menggunakan  mesin, sejumlah gerobak dan steling juga ditempatkan di atas trotoar jalan.  Apakah ada peraturannya, dikutip parkir di atas trotoar. Apalagi ini gerobak dorong yang tidak pakai mesin. Aneh-aneh saja Kabupaten Karo ini sekarang, “ ujar Sembiring mewakili teman-temannya, Jumat (18/5).

Lanjutnya kutipan retribusi parkir yang dikenakan lima hari  belakangan ini terhadap seluruh pedagang merupakan kebijakan keliru. Karena sehari-harinya mereka telah dikenakan biaya  retribusi tempat, dan kebersihan.   Dalam pelaksanaan kutipan, oknum yang menggunakan seragan Dishub tersebut  terkesan arogan kepada pedagang.

“Kami tidak memakai beram jalan. Gerobak/steling dorong nyata terlihat di atas  trotoar. Bagaimana ya, ada parkir di atas trotoar.  Selain itu petugas  yang menggunakan seragam Dishub juga meminta retribusi dengan cara memaksa. Seperti ala premanisme,” ungkapnya lebih lanjut.
Menurut sejumlah pedagang yang ditemui wartawan koran ini,  mereka terpaksa membayar retribusi parkir karena khawatir terjadi keributan di sekitar lokasi berjualan.  Pihak pedagang enggan menolak bayaran Rp1.000 karena khawatir  tamu yang sedang bersantap makan malam terganggu atas tindakan oknum petugas Dishub Karo tersebut.

“Kami tidak tau pasti  namanya. Tetapi orangnya berkulit agak hitam dan berbadan gemuk.  Menurut informasi yang kami peroleh, dia itu petugas bermarga Perangin-angin.  Ketika datang ia selalu menggunakan pakaian  Dishub dan menutupi namanya dengan jaket,” ujar  beberapa pedagang serentak dengan nada penuh kesal.

Sementara itu Kadis Perhubungan Karo Drs Jamin  Ginting, ketika dihubungi Sumut Pos melalui telepon selularnya mengatakan kutipan retribusi pada perda No 05 tahun 2012 di sejumlah objek wisata, tempat pelelangan, dan  di tempat lokasi khusus. Retribusi dikutip oleh petugas resmi yang mengenakan seragam lengkap.

Namun ketika disinggung apakah Pasar Kaget yang diketahui selama ini sebagai lokasi jajanan dan makan merupakan   lokasi pelelangan, kadis belum berkomentar lebih jauh. “Memang ada retribusi di sejumlah tempat pelelangan. Nanti Senin (21/5) saya lihat di kantor  rinciannya lebih lanjut,” ujar Jamin Ginting.
Perda Karo No 05 Tahun 2012 tentang jasa retribusi jasa usaha, pasal 42 ayat (1) objek  retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemda di lokasi objek wisata adalah  Gundaling, Sipiso-piso Tongging. Sementara di lokasi tempat pelelangan sesuai pasal 42 ayat (1) bagian B dituliskan Gang Merek Berastagi, Dolat Rakyat dan Tiga Singa Kabanjahe.(wan)

Pemilik Warung Diduga Dibunuh OTK

BATUBARA- Mauli Pasaribu alias Opung Berto ditemukan tewas terpanggang di Ruko Toserba, Jumat (18/5) sekira pukul 06:00 WIB. Diduga warga Dusun IV Desa Tanjung Sari Kecamatan Seisuka ini dibunuh.

Kejadian ini bermula saat salah seorang tetangga korban Josep Mikael Simbolon hendak membeli jajan ke warung Mauli Pasaribu.
Namun Josep kembali ke rumahnya, lalu kakaknya Gita Kristina Simbolon bertanya kenapa kau pulang dek?
“Malas aku.  warung opung itu masih tutup tapi berasap,” jawab Josep polos.

Kemudian Gita langsung memberitahukan hal itu kepada ibunya Parida Hutabarat. “Mak lihat lah, kedai Opung Berto keluar asap dari rumahnya,” kata Gita.
Parida Hutabarat istri Paimin Simbolon (50)langsung melihat ke dalam rumah. Saat dilihat Maulida Pasaribu ditemukan tewas terbakar di sekujur tubuhnya dan bersimbah darah dengan posisi tertidur miring dan tengkuk kepala belakang memar pecah dilumuri darah.

Diduga korban habis dipukul dengan menggunakan benda keras. Tak jauh dari tubuh Korban ditemukan, batu mangga (batu koral).

Akhirnya, Parida memberitahukan kejadian itu kepada warga sekitar dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Indrapura, AKP MA Rintonga mengatakan, korban diduga dibunuh oleh OTK. Motif masih pengusutan dan dalam pengembangan penyidikan. (ck-1/smg)