MEDAN-19 anggota DPRD Medan dari 8 fraksi mendukung Hak Inisiatif Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2011, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ke-19 anggota DPRD Medan tersebut di antaranya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Salman Alfarisin Juliandi Siregar, Jumadi, Zulmorado Slawat Siregar, Surianda Lubis dan Muslim Maksum. Fraksi Partai Demokrat diantaranya A Hie, Dianto MS, Khairuddin Salim, HM Faisal Nasution, Fraksi PDIP, Roma P Simaremare dan Hasyim SE, kemudian 2 anggota DPRD dari Fraksi Golongan Karya Ferdinand Lumban Tobing dan Ilhamsyah.
Sementara itu dua anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Jony Nadeak dan Budiman Panjaitan, 1 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) H Yusuf dan 1 dari Fraksi Medan Bersatu Godfried Effendi Lubis.
Budiman Panjaitan mengatakan, perda tersebut sudah memberatkan masyarakat, sehingga dewan harus memperjuangkan agar segera di revisi.
“Perda ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk itu tidak ada kata lain harus segera direvisi,” kata Sekretaris F-PDS DPRD Medan itu.
Budiman mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang coba menggagalkan revisi Perda ini, karena kenaikan 100 hingga 150 persen tersebut cukup membebani masyarakat.
Hal senada juga dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan, Ilhamsyah. Menurutnya, hak inisiatif ini dilakukan dalam rangka menyahuti keluhan masyarakat.
Untuk itudia meminta usulan hak inisiatif ini harus menjadi acuan serius bagi Pemko Medan, khususnya terhadap pasal 5 ayat a dan b Perda No 3 tahun 2011 tersebut.
“Tidak ada persekongkolan antar DPRD Medan dan Pemko Medan, kami yakin hak inisiatif ini bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam rangka menyahuti aspirasi rakyat,”ujarnya.
Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy dalam suratnya No 188.342/4194 tertanggal 2 Mei 2012 prihal penyampaian usul hak inisiatif anggota DPRD Kota Medan, mempersilahkan kepada anggota DPRD Medan untuk mengajukan hak inisiatif.
Masyarakat Bisa Menggugat
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan bisa ditolak oleh masyarakat dengan menggugat pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2011ke Mahkamah Agung (MA).
“Perda PBB yang dinilai merugikan masyarakat banyak bisa saja digugat ke MA. Ini merupakan hak dan kewenangan rakyat dan tidak bisa dilarang,” kata praktisi hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Pedastaren Tarigan.
Dikatakannya, Indonesia adalah negara hukum dan siapa saja warga Indonesia berhak mengajukan upaya hukum.
“Gugatan tersebut diajukan ke MA, tujuannya adalah tidak lain untuk membatalkan Perda Nomor 3 Tahun 2011 yang diberlakukan Pemko Medan terhadap masyarakat,” ucap Pedastaren.
Dijelaskannya, dalam melayangkan gugatan perdata ke MA itu, tentunya masyarakat Medan melakukannya secara class action (perwakilan masyarakat).
“Jadi, gugatan perlindungan hukum tersebut dilakukan melalui perwakilan masyarakat dan didaftarkan ke PN di daerah setempat,” jelasnya.
Menurutnya, Perda yang dianggap merugikan rakyat, sah-sah saja dilakukan upaya hukum ke MA. Hal-hal yang seperti ini sudah biasa dilakukan masyarakat dan bukan hal yang baru. Karena itu, Pemko Medan sebelum mengeluarkan suatu kebijakan baru melalui perda harus dipikirkan secara matang dan jangan sampai menimbulkan protes atau merasa keberatan dengan lahirnya perda tersebut.
Bahkan, lanjutnya, perda yang baru dikeluarkan tersebut membuat masyarakat tersentak dan terkejutnya. Dimana dalam ketentuan perda itu dijelaskan bahwa PBB mengalami kenaikan hingga mencapai 150 persen, sehingga masyarakat banyak yang keberatan dan tidak menerima kebijakan yang dianggap tidak membela rakyat.
“Sampai-sampai ada warga Medan melakukan unjuk rasa yang memprotes perda itu dan meminta peraturan daerah yang menyengsarakan rakyat dibatalkan dan tidak perlu diterapkan,” ucap Pedastren.
Ditambahkannya, masyarakat juga menilai kenaikan PBB yang di atas 100 persen itu adalah sangat keterlaluan dan Pemko Medan tidak lagi memperhatikan kondisi warga yang perekonomian rakyat yang semakin sulit. Pemko Medan harus memperhatikan keadaan ekonomi masyarakatnya dan tidak seenaknya menaikkan pajak PBB tersebut. (adl)