Home Blog Page 14086

BKKBN Sumut Lakukan Perubahan Struktur

MEDAN- Dra Tjondrorini Mkes resmi mengemban tugas baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumut pada Kamis (5/1) lalu. Saat itu, perempuan yang akrab disapa Rini itu mengaku tengah fokus melanjutkan program-program BKKBN yang sudah ada. Namun begitu, ke depan, Rini mengaku akan merancang program kerja baru dan akan terus mempererat hubungan dengan media.

Rini berharap, dengan program yang ada saat ini dan program baru di 2012, kualitas dan kuantitas masyarakat yang ada di Sumut mengalami perubahan ke arah yang lebih baik lagi. “Tidak hanya itu, kita juga melakukan perubahan pada struktur kepengurusan di BKKBN Sumut ini dan program yang ada akan kita lakukan perubahan. Memang sejauh ini belum ada program yang dilakukan, namun kita sedang merancangnya agar BKKBN Sumut mengarah ke arah yang lebih baik lagi dalam melaksanankan tugas dan kinerjanya,” paparnya.

Disebutkan Rini, untuk 2012, dirinya akan memfokuskan pada jarak kehamilan wanita. Dengan begitu, kematian wanita saat melahirkan bisa berkurang. “Pada 2011 lalu, angka kematian wanita saat melahirkan sudah berkurang dengan melakukan program KB. Di 2012 ini kita menginginkan agar program sebelumnya bisa berjalan lebih sukses lagi,” harapnya.

Tak hanya itu, Rini juga menerangkan, pihaknya juga akan melakukan pendekatan kepada para remaja. “Kita juga akan menjalankan program Ketahanan Panganan Keluarga dengan ber-KB dan Program PIK (Pusat Informasi Keluarga) Remaja,” pungkasnya. (jon)

Sering Diperas, Pelajar Takut Sekolah

DELISERDANG-Muhammad Ikram (13), warga Jalan Klambir V Deli Serdang sudah dua bulan tidak sekolah. Pelajar SMP yang duduk di kelas VIII Yayasan Amanah, Jalan Kapten Sumarsono Medan ini takut sekolah karena sering dianiaya teman sekelasnya.

Orangtua Ikram sudah beberapa kali mengajukan surat pindah ke sekolah, namun tidak direalisasikan oleh sekolah tanpa alasan yang jelas. Buntutnya, oarangtuanya mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumut, Selasa (31/1) siang.

Kedatangan keluarga hanya meminta kepada pihak KPAID Sumut agar menyelesaikan masalah yang dihadapi keluarga Ikram, sehingga keinganan orangtua Ikram dipenuhi pihak sekolah.

“Kami datang ke KPAID Sumut ini hanya meminta bantuan pihak KPAID Sumut agar menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi. Saya hanya meminta kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan surat pindah anak saya. Hal ini kami minta sebagai syarat masuk sekolah yang barunya,” ungkap ibu Ikram, Mushayati Lubis di kantor KPAID Sumut.

Mushayati mengatakan untuk meminta surat permohonan pindah sekolah tak harus menunggu lama. Akibatnya anaknya harus ketinggalan pelajaran.
“Anak saya sudah sekitar dua bulan tidak sekolah akibat permasalahan ini. Sudah banyak ketinggalan mata pelajaran,” ujarnya.

Mushayati mengisahkan penganiayaan terhadap anaknya bermula saat anak bungsunya itu meminjam uang sebesar Rp5 ribu kepada salah satu teman sekelasnya bernama Khalil. Namun, setelah utang tersebut dibayar, Khalil tetap menagih bahkan sejumlah teman lain yang jumlahnya mencapai tujuh orang juga turut memeras Ikram. Parahnya, jika menolak, Ikram menjadi bulan-bulanan kedelapan temannya.
“Sejak naik kelas dua dia menjadi bulan-bulanan teman-temannya. Siapa coba yang nggak emosi,” ujarnya.

Keluarga mengetahui Ikram sering dikasari teman-temannya lantaran anak ke 6 dari 6 bersaudara ini menjadi pemurung dan malas sekolah.
“Ini anak kok malas, terus suka murung. Makanya kami tanyai, barulah dia ngaku,” paparnya.

Zahrin Piliang, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumut mengatakan pihaknya akan membantu Ikram untuk meminta surat permohonan pindah sekolah.

“Keluarga Ikram meminta bantuan untuk meminta permohonan surat pindah sekolah Ikram akan kita lakukan segera,” ungkap Zahrin Piliang.
Sebelumnya kedua belah pihak sudah melakukan mediasi, namun tidak ada kata sepekat atau damai hingga kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi untuk permasalah ini pihaknya akan segera mungkin untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, Sofi, staf di Yayasan Amanah enggan berkomentar. “Sebentar saya lagi ada tamu,” ucapnya.(gus)

PKL Kosongkan Lapak Jualan

TEBING TINGGI- Setelah menerima surat dari Pemko Tebing Tinggi tertanggal 31 Januari 2012, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Patimura, Kota Tebing Tinggi, mengangkat gerobak mereka, Selasa (31/1).

Para pedagang dibantu petugas Satpol PP memindahkan lapak dagagangan mereka ke Jalan Jawa, Kota Tebing Tinggi.
Meski pedagang mengangkat lapak dagangannya dengan suka rela, namun petugas Satpol PP dan kepolisian Polres Tebing Tinggi turun ke lokasi untuk mengatisipasi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Masyarakat, khususnya pedagang kaki lima bisa mengerti dan tidak melakukan perlawan saat petugas Satpol PP melakukan pembersihan, karena berlangsung aman dan terkendali, petugas Satpol PP juga membantu mengevakuasi gerobak pedagang untuk dipindahkan,” terang Kasatpol PP Tebing Tinggi M Guntur Harahap.

Salah seorang pedagang, Darwis Hasibuan mengatakan, belum rela sepenuh hati untuk pindah ke Jalan Jawa, karena pihaknya sudah menempati lapak jualan di Jalan Patimura sudah sepuluh tahun lamanya.

“Sebenarnya berat kami pindah, tetapi kawan-kawan pedagang semuanya pindah, kita terpaksa ikut. Di Jalan Jawa, yang ditakutkan pedagang tidak ada pembelinya, karena lokasinya jauh,” kata Darwis.

Darwis berharap, Pemko Tebing Tinggi, memperhatikan nasib PKL di Jalan Patimura.(mag-3)

Presiden Takkan Ganjal Izin Pemeriksaan Bupati Palas

JAKARTA – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, untuk proses pemeriksaan dan penahanan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis, Polda Sumut harus terlebih dahulu mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, jika memang permohonan izin dimaksud sudah sampai di meja presiden, maka presiden tidak akan memperlambat proses pemberian izin itu.

Mengenai proses pengajuan izin, oleh Kapolda Sumut harus disampaikan dulu ke Kapolri. Oleh Kapolri, surat permohonan izin diteruskan ke Istana.
Sebelum permohonan izin disampaikan, ada kalanya Mendagri diajak membahas perkara oleh instansi yang mengajukan izin pemeriksaan, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Mendagri dimintai pendapat, terutama jika kasus dugaan korupsi menyangkut pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah yang diterbitkan oleh mendagri.

“Jadi, kadang (permintaan izin) langsung ke presiden, adakalanya minta pendapat dulu ke mendagri. Kalau diminta memberikan pendapat, ya saya lakukan. Kalau tidak, ya tidak saya lakukan,” ujar Gamawan Fauzi.

Dijelaskan, biasanya dirinya dimintai pendapat jika ada dugaan kasus itu juga menabrak Peraturan Mendagri (Permendagri). “Biasanya yang terkait dengan mendagri,” ulasnya.

Dia menegaskan, presiden tidak pernah menghambat pemberian izin pemeriksaan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah. Pemberitaan yang sempat ramai beberapa waktu lalu yang menyebut ada sejumlah izin pemeriksaan yang belum dikeluarkan presiden, dibantah Gamawan.
Menurut Gamawan, ada kalanya seseorang yang akan diperiksa itu memang tak perlu izin presiden, tapi permohonan izinnya diajukan ke presiden. “Ada bupati, tapi sudah berhenti. Yang seperti itu ya tak perlu izin,” ujar mantan gubernur Sumbar itu.

Seperti diberitakan, Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, mantan Kadis PU Palas Chairul Windu Harahap, Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap, Abdul Hamid Nasution yang menjabat PPK, dan Paruhum Daulay  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Polda Sumut, Rabu (23/1). Mereka terganjal kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Prasarana (Praspem) sistem multy years sebesar Rp6,7 miliar. (sam)

Bocah SD Tewas di Kolam Kotoran Sapi

ASAHAN- Viki ( 8 ) anak tunggal pasangan suami istri Yudi ( 30 ) dan Ani ( 29 ) warga Dusun II Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, ditemukan tewas terbenam oleh Nek Bedah ( 70 ) neneknya sendiri di dalam kolam limbah kotoran sapi milik Haryanto ( 45 ) warga setempat, Senin ( 30/1 ) sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi dihimpun, sore itu sekitar pukul 17.00 WIB, tiba-tiba tedengar suara jeritan dari belakang rumah Haryanto, warga pun langsung mendatangi asal suara dan menemukan Nek Bedah dalam keadaan terduduk sambil menangis serta menunjuk ke arah kolam limbah kotoran sapi . “Tolongi cucu ku,” pintanya dengan menggunakan bahasa Jawa, seperti diterangkan Budiman, warga yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara ( TKP ) saat dikonfirmasi, Selasa ( 31/1 ).

“Kami melihat dua kaki bocah terbenam ke dalam limbah kotoran sapi, kami pun menarik kaki korban dan ternyata sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” katanya.

Menurut Nek Bedah, dia sudah kesana kemari mencari keberadaan cucunya yang belum pulang dari tempat bermain – main dan ternyata saat dicari ditemukan terbenam di kolam limbah ternak sapi milik tetangganya.

Jasad bocah itu pun dievakuasi dari dalam kolam limbah ternak sapi dan kemudian dibawa ke rumah duka. Kabar tewasnya bocah yang masih duduk dibangku kelas II SD itu pun dilaporkan ke Polsek Air Batu dan atas permintaan pihak keluarga, jasad korban dibawa ke Klinik Hj Siti Aisah di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukkannya tanda – tanda kekerasan dan pihak keluarga menerima kematian anaknya murni akibat terjatuh dan terbenam di dalam kolam limbah kotoran ternak sapi milik tetangganya.(sus/smg)

Calo CPNS Raup Rp68 Juta

SIANTAR – Dosni Riana Saragih (32) oknum PNS di Pemkab Simalungun, terpaksa menjalani pemeriksaan di Polsek Siantar Timur, setelah dijemput dari kediamannya di Jalan Renville Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (31/1) Pukul 16.30 WIB.

Pemeriksaan tersebut terkait pengaduan Tumin Panjaitan (45) warga Asahan pada Desember 2011 lalu, atas tuduhan penipuan sejumlah uang sebesar Rp68 juta dengan modus bisa memasukkan anak korban Boby Arinata Panjaitan (20) sebagai PNS di Pemkab Simalungun.

Awalnya, sekitar bulan Juni 2010, korban diberi tahu oleh Gopas Siagian (35) warga Kabupaten Batu Bara bahwa ada penyisipan PNS di Pemkab Simalungun.

Gopas sendiripun menerangkan kepada korban bahwa informasi tersebut diperoleh dari tersangka. Selanjutnya, pada 21 April 2010, korban bersama Gopas ke rumah tersangka untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Setiba di rumah, tersangka meyakinkan korban bahwa bisa memasukkan PNS di Pemkab Simalungun melalui penyisipan dengan biaya sebesar Rp65 juta.

Alhasil, korban menyetujui dan tertarik dengan tawaran tersebut. Pada tanggal 27 April 2010, korban menyerahkan uang sekitar Rp40 juta kepada tersangka. Kemudian pada 07 Februari 2011, korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka. Walau sudah menyetor sebanyak Rp65 juta sesuai perjanjian, namun tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp3,5 juta dengan alasan uang pra jabatan dan kemudian diberikan korban.

Uang sudah disetor, namun kabar tak juga datang kepada korban terkait formasi PNS tersebut. Korban pun mengambil keputusan mengadukan tersangka ke Polsek Siantar Timur pada Desember 2011 lalu.

Kapolsek Siantar Timur AKP M Haloho mengatakan, surat pemanggilan tersangka sudah dua kali dilayangkan, namun tidak pernah ditanggapi. Sehingga polisi datang ke rumah tersangka menjemput paksa guna menjalani pemeriksaan. (mag-1/smg)

Warga Tanjung Beringin Belum Nikmati Air Bersih

Mau Dapat Air Harus Sewa Selang, 1 Jam Rp4 Ribu

Kabupaten Serdang Bedagai, merupakan salah satu kabupaten pemekaran terbaik di Indonesia. Namun dibalik kesuksesan Pemkab Sergai membangun daerahnya, ternyata masih ada warganya yang kekurangan air bersih.

Seperti dirasakan warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai ini, untuk memperoleh air bersih sebagai kelengkapan kehidupan sehari-hari, warga harus bersusah payah mendapatkan air bersih. Bahkan, mereka harus mengeluarkan kocek lebih hanya untuk mendapatkan air bersih tersebut.

Parahnya lagi, selain membeli air bersih dengan wadah drigen, warga juga membeli air dengan menyewa selang air dengan hitungan jam kepada warga yang mempunyai sumur bor.

Rohila (38) warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, mengatakan, untuk kebutuhan minum dan memasak sehari-hari, dia harus membeli air kepada warga yang mempunyai sumur bor per drigennya Rp200, dengan jarak tempuh sekitar 1 kilo meter dari kediamannya.
“Penghasilan yang paspasan, apa lagi saya seorang janda, mana mungkin membuat sumur bor berbiaya Rp2,5 juta, jadi untuk mendapatkan air bersih saya membeli dengan warga yang mempunyai sumur bor, per drigennya Rp200,” ungkap Rohila kepada Sumut Pos, Senin (30/1).

Untuk kebutuhan mandi, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin ini, menggunakan kali atau air sungai untuk kebutuhan MCK sehari-hari.
Tragisnya, meski terdapat sarana air bersih untuk kawasan kumuh nelayan di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang telah dibangun pada tahun 2009 lalu, dengan dana APBN senilai Rp898 juta, tapi hingga kini sarana air bersih tersebut belum di distribusikan ke rumah-rumah warga.  Bahkan, untuk memperoleh air bersih itu, warga harus mengeluarkan uang.Seperti pengakuan Iyun (37), ibu ramah tangga yang tinggal tidak jauh dari lokasi sarana air bersih tersebut.

Dikatakannya, dirinya sangat mengharapkan adanya distribusi air bersih ke rumahnya, apa lagi setiap bagun pagi dirinya selalu melihat pemandangan air bersih yang terbuang sia-sia dari bangunan sarana air bersih yang tidak terawat itu.

“Untuk mendapatkan air bersih saya harus menggunakan selang untuk membeli air bersih dari warga yang punya sumur, dengan bayaran per jamnya Rp4.000, sementara air yang ada di tampat air bersih yang dibangun pemerintah, terbuang sia-sia karena tidak diberdayakan,” tutur Iyun.
Camat Tanjung Beringin Aminuddin, ketika dikonfirmasi Sumut Pos Senin (30/1), melalui telpon selulernya mengaku, masih ada warga di kecamatannya belum menikmati air bersih secara merata, baik dari PDAM, maupun Sumur Bor, diantaranya Desa Tebing Tinggi.

Ketika di singgung sarana air bersih yang belum tersalurkan, dirinya mengatakan, tidak tahu banyak karena itu proyek provinsi, namun dia melihat pipa sudah terpasang di beberapa rumah warga tapi belum tahu persis apakah airnya sudah tersalur atau belum. “ kita pasti meninjaunya kembali,” kata Camat.(mag-16)

Rehab Dua SD tak Kunjung Usai

SERGAI- Proyek penunjukkan langsung (PL) di instansi Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai) tentang rehabilitasi seluruh gedung sekolah menuai masalah.

Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Sergai 2011 tersebut, belum selesai dikerjakan hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang diterima Sumut Pos, Selasa (31/1), anggaran PL di Dinas Pendidikan Sergai tersebut bernilai Rp80 hingga Rp100 juta. Seperti pelaksanaan pembangunan di dua lokasi diantaranya Sekolah Dasar (SD Negeri 102036 Hapoltahan Nauli, Kecamatan  Sei Bamban, Sergai. Meski sudah dikerjakan bulan Oktober 2011 lalu, namun sampai saat ini masih tampak terbengkalai. Bahkan, material berserakan dan besi tiang teras di biarkan begitu saja.

Sedangkan di ruang kelas 3, dindingnya retak, dan tiang bangunan sudah patah, bangku dan meja murid terlihat tidak layak pakai. Kemudian, asbes sekolah sudah mulai runtuh,  begitu juga di sekolah dasar (SD) 102034  Desa Gempolan, Sei Bamban, Sergai, yang kondisinya tak jauh berbeda.
Kepala Sekolah SD 102034, L Nababan mengatakan, proyek rehabilitasi sekolah tersebut hampir tiga bulan belum selesai dikerjakan, bahan material berserakan, besi tiang teras dibiarkan. Jika tidak cepat dikerjakan, maka akan mengancam keselamatan siswa. “Kami sudah memohon agar disegerakan pengerjaannya, tapi pihak ketiga belum menuntaskannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Sei Bamban, S Gultom, membenarkan adanya pengerjaan rehab di dua SD tersebut, namun hingga kini belum selesai dikerjakan. Alasan terlambatnya pelaksanaannya, belum diketahuinya.
“Saya hanya tahu proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan, CV Riski Aulia,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sergai, Longwe Pakpahan bersama Anggota Komisi D DPRD Sergai Ramles Simanjuntak, menyesalkan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Di tengah penghargaan yang diberikan presiden RI, dan Menteri Pendidikan Kepada Dinas Pendidikan Serdang Bedagai, ternyata masih ada bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan.

“Kiranya Bupati Serdang Bedagai turun langsung meninjau sekolah, dan bila perlu rekanan yang mengerjakan proyek ini di blacklist atau dilaporkan ke pihak berwajib, karena telah menelantarkan pengerjaan tahun 2011,” kata Longwe. (mag-16)
Pakpahan. (mag-16)

Memeras dan tak Disiplin Aipda Hendra Dipecat

SIDIMPUAN- Berulang-ulang lakukan pelanggaran disiplin dan    melakukan tindak pidana pemerasan, oknum Polres Padangsidimpuan Aipda Hendra AMS, diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (31/1) di halaman Mapolres Sidimpuan.

Hendra sendiri sudah bertugas sejak Polres Padangsidimpuan dibentuk pada tahun 2002 lalu. Selama bertugas di Satuan Sabara sejak 2010 lalu, bersangkutan kerap melakukan pelanggaran disiplin, sehingga dimutasikan menjadi bintara di Polres Padangsidimpuan.

Kemudian pada tahun 2011, selain dihukum karena sudah enam kali melakukan pelanggaran disiplin, Aipda Hendra juga dihukum penjara selama 3 bulan 7 hari karena melakukan tindak pidana pemerasan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andi S Taufik menegaskan, PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dilakukan terhadap salah satu personelnya untuk membuktikan ketegasan hukum, bukan hanya untuk sipil saja tetapi juga aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum.

Kemudian diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melayani segala tindak tanduk Hendra yang tetap mengatasnamakan kepolisian Polres Padangsidimpuan. Kemudian diminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke Polres agar ditangani secara hukum.
“Terhitung sejak tanggal 31 Januari, segala tindak tanduk Hendra sudah tidak lagi di bawah naungan Polri. Jadi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, harap melaporkannya agar kita tindaklanjuti,” tuturnya.

PTDH ini, ujar Kapolres, sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/ 23/2012 tertanggal 10 Januari 2012 dan berdasarkan pasal 12 ayat I huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003, yaitu anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara 3 bulan 7 hari.

Terhitung selama tahun 2012 ini, ucap Kapolres, sudah ada tiga personel Polres Padangsidimpuan yang di PTDH karena melakukan pelanggaran disiplin dan melakukan tindak pidana. (phn/smg)

Pulang Tandang, Harus Tandang Lagi

MEDAN- PSMS baru tiba di Medan Senin (30/1) lalu, usai tur panjang di dua laga away. Namun, PSMS sudah harus menggelar tiga laga tandang lagi berturut-turut, yang tentu kondisi itu mendapat reaksi keras dari kubu PSMS.

Betapa tidak, tiga laga berturut-turut bakal digelar di luar kandang, menghadapi PSM Makassar Sabtu (11/2) mendatang, Bontang FC Sabtu (18/2) dan Persiba Bantul Sabtu (25/2) mendatang. Ini merupakan jadwal yang melelahkan.

Spontan, hal tersebut mendapat reaksi dari pelatih PSMS Fabio Lopez. “Bagaimana mungkin PSMS melakoni jadwal pertandingan, lima kali laga tandang. Kita baru pulang dari perjalanan dua kali laga tandang, dan harus melakoni tiga laga lagi berturut-turut,” tuturnya, Selasa (31/1).

Ia mengatakan, jika benar seperti itu, putaran pertama ini menurutnya merupakan masa yang berat bagi tim Ayam Kinantan. “Lima tandang berturut-turut, dan ini bukan musim yang mudah bagi PSMS,” ujar Fabio.

Dua kali kekalahan di dua laga terakhir menjadi ujian berat bagi PSMS. Di tengah atmosfer yang sedang menurun, Vagner Luis dkk bakal kembali melakoni laga tandang yang cukup melelahkan, ke Makassar, Bontang dan terakhir di Bantul.

Harapan laga kandang bakal mengembalikan motivasi pemain lantaran peluang menang lebih besar, harus sirna. Selain itu, praktis selama lebih dari tiga minggu, tim akan berada di luar kota untuk melakoni laga tandang, tanpa pulang ke Medan yang jaraknya tentu sangat jauh dikhawatirkan semakin membuat kondisi tim semakin buruk.

“Kita bisa paham. PT LPIS membuat jadwal seperti ini walau seharusnya, pertandingan bagi klub itu selayaknya bergantian kandang dan tandang. Tapi yang kita takutkan, kondisi ini berpengaruh pada tim,” ungkap pelatih dengan standar lisensi A UEFA itu.

Menurut mantan pemandu bakat klub liga Italia Seria A Fiorentina FC dan Atalanta FC tersebut, banyak masalah yang dihadapi PSMS. Selain banyaknya laga tandang, pengunduran jadwal menjadi kerugian lain bagi skuad besutannya.

“Semuanya bermasalah, mulai dari pengunduran jadwal pertandingan membuat kita harus menyesuaikan dengan program latihan,” jelas Fabio.
Sesuai jadwal, tim berjuluk Ayam Kinantan ini juga harus melakoni lebih banyak pertandingan tandang di putaran pertama. Sedangkan di putaran kedua, hanya akan mengikuti empat lawa away menghadapi Semen Padang, Persiraja, Persija dan Persebaya.

Chief Executive Officer PSMS Freddy Hutabarat menyatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan PT LPIS untuk mencari jalan keluar padatnya jadwal PSMS tersebut. (saz)