25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 14205

Bawa Pakaian Dalam ke Kantor Gubernur

Massa Lempar Tuntut Gatot Mundur

MEDAN-Momen Hari Ibu dimanfaatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) untuk mengkritik Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Jenis pakaian yang identik dengan ibu atau wanita mereka usung pada aksi di halaman depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Kamis (22/12).

“Kita tidak ingin Sumut dipimpin oleh kepala daerah yang pengecut, tidak berani menindak tegas kepala-kepala dinas yang terindikasi korupsi,” tegas Ketua LSM Lempar Picky Fadly Pardede dalam orasinya.

Aksi Lempar ini ditujukan kepada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Selain berorasi, massa menghadiahkan pakaian dalam wanita yakni, celana dalam (CD) dan bra.

Hadiah pakaian dalam wanita kepada Gatot itu melambangkan bahwa Pemprovsu di bawah roda kepemimpinan Gatot merupakan pemerintahan lembek dan tak benar. “Masyarakat Sumut juga tidak mau punya pemimpin yang tidak baik karena dipecat sebagai PNS secara tidak hormat,” tambah Picky Fadly.

Massa juga sempat menyinggung dan mengutuk keras adanya oknum pejabat, oknum PNS, dan oknum kepala daerah di Sumut yang melakukan poligami. Hal tersebut, menurut massa Lempar, sangat bertentangan dengan peraturan dan perundang- undangan yang ada tentang PNS dan kepala daerah. Atas beberapa hal tersebut, massa Lempar mendesak agar Gatot secara profesional dan legowo turun dari jabatan Plt Gubsu. “Dan masyarakat Sumut tidak mau dipimpin oleh pejabat, PNS atau pun kepala daerah yang poligami. Kami meminta Gatot rela turun dari kursi Plt Gubsu,” kata Picky Fadly lagi.

Dalam aksi kemarin, ‘borok-borok’ Gatot terus dikumandangkan. Mulai dari kebijakan mutasi 110 pejabat, hingga Gatot mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu, mengenai sosok Gatot yang pada prinsipnya bukan seorang yang mutlak baik, karena Gatot sendiri merupakan mantan PNS yang pernah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) No.32451/ A4.6/KP/2007 Tanggal 1 Agustus 2007, tentang pemberhentian secara tidak hormat Gatot Pujo Nugroho sebagai PNS.

Dalam surat yang ditandatangani Mendiknas saat itu, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA di Jakarta berisi tiga poin.

Inti dari isi surat tersebut tak lain soal pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ir Gatot Pujo Nugroho karena melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2004.

Setelah melakukan aksi sekira satu jam, massa membubarkan diri. Dari awal hingga akhir aksi tak terlihat satu pun pihak Pemprovsu menyambut aksi Lempar tersebut. Akibatnya, hadiah berupa pakaian dalam untuk Gatot pun mereka bawa pulang kembali. (ari)

Pemprovsu Fokuskan Honorer Kategori I

MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sampai saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), mengenai pengangkatan tenaga honorer dari pusat. Karenanya, Pemprovsu belum bisa memastikan kapan 223 tenaga honorer kategori I yang sudah diajukan saat saat Rapat Kerja (Raker) di Bali beberapa waktu lalu akan diangkat.

“Kita belum bisa memastikan kapan pengangkatannya, karena belum ada keputusannya dari pusat. Kita tunggulah,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu Kaiman Turnip kepada Sumut Pos, Kamis (22/12).

Dijelaskannya, tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang selama ini masih tercecer.

Nah, Kaiman juga menyatakan, untuk 16 orang tenaga honorer kategori II, dimana penggajiannya tidak dari APBD/ APBN tidak masuk dalam rencana pengangkatan menjadi CPNS. “223 tenaga honorer itu kategori I, yang masih tercecer per Januari 2005 dan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk rencana pengangkatannya, kita fokuskan ke yang kategori I dulu. Kalau yang kategori II sebanyak 16 orang,” terangnya lagi. Kaiman mengaku, sering ditelepon masyarakat menanyakan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal menegaskan, sebaiknya pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pengangkatan tenaga honorer tersebut. Karena semakin lama aturan itu dikeluarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik sosial.

“Harusnya secepat mungkin. Karena ini sangat erat kaitannya dengan masalah sosial. Apalagi para tenaga honorer ini, telah mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.(ari)

Pernah Disarankan Menjual Bayi oleh Pihak Rumah Sakit

Tifani Sembiring, Ibu yang tak Mampu Lunasi Biaya Persalinan

Pengorbanan seorang ibu kepada anaknya tak dapat dinilai dengan apapun. Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember harusnya diperingati dengan suka cita. Namun, tidak begitu halnya dengan Tifani Sembiring (22), warga Jalan Titi Papan No 56, Medan Petisah.

FARIDA NORIS RITONGA, Medan

SEDIH dan murung terpancar di wajah perempuan muda itu. Betapa tidak, setelah melahirkan bayi keduanya di RSU Bina Kasih, ia tidak diizinkan oleh pihak rumah sakit untuk melihat bayi laki-lakinya.

“Sudah satu bulan lebih saya menjalani perawatan di rumah sakit ini. Tapi hanya karena tidak bisa membayar biaya persalinan, kami dipisahkan. Saya tidak diizinkan melihat bayi saya. Saya hanya bisa terduduk dan menunggu kapan bisa melihat wajah bayi saya,” ujar Tifani, Kamis (22/12) Tifani masuk ke RSU Bina Kasih pada 22 November lalu sebagai pasien umum. Setelah melahirkan dengan persalinan normal, pihak rumah sakit meminta agar Tifani membayar uang persalinan tersebut.

“Awalnya, saya memang izinkan melihat bayi saya. Namun, setelah menyusukannya, bayi saya dibawa lagi ke ruang rawat bayi.

Beberapa hari kemudian, perawat bilang saya harus melunasi biaya persalinan,” jelasnya.

Tifani tak bisa berkata lagi. Biaya memang menjadi masalah. “Uang kami belum ada.

Suami saya hanya seorang sopir dan penghasilannya pas-pasan. Bukannya saya nggak mau bayar, kita juga tahu kewajiban kita sebagai pasien,” tambahnya.

Setelah itu, tepatnya 17 Desember, Tifani malah tidak diizinkan berjumpa dengan bayinya.

Ketika dia tanya alasan larangan itu, yang didapat hanya jawaban tak jelas. “Saya tidak dikasih melihat bayi saya. Kata perawat bayi saya sakit jadi nggak boleh dibawa keluar. Terus saya bilang, kalau memang sakit, kenapa saya nggak boleh melihat darah daging saya sendiri. Jumpakan saya dengan bayi saya. Tapi mereka bersikeras dan mengatakan saya nggak bisa bertemu bayi karena direktur melarang saya bertemu dengan bayi saya,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Tifani, untuk keluar dari ruang perawatan saja, dia mendapat pengawasan yang ketat dari para perawat. “Saya mau ketemu dengan bayiku, tapi tidak dikasih jumpa, sempat saya menjerit di luar ruangan, dia bilang anak saya sakit. Mau ke kamar mandi saja, sampai diawasi. Mereka takut kalau saya pergi tanpa melunasi biaya perawatan,” urai TIfani.

Bukan itu saja, karena biaya persalinan belum dilunasi, Tifani tidak pernah diberi obat lagi untuk pemulihan kesehatannya. “Saya nggak dikasih obat lagi. Cuma nasi saja yang tetap diantar. Nggak tahu kenapa, padahal kondisi saya nggak begitu pulih. Sebelumnya pihak rumah sakit sempat mengatakan biaya persalinan Rp2 juta. Namun saat saya mau membayar satu juta, mereka tidak menerima.

Lalu uangnya kami gunakan untuk beli susu bayi saya,” katanya.

Kenyataan ini tak pelak membuat sang suami, Putra Budianto Tarihoran (26), merasa malu datang ke rumah sakit. “Pernah, direktur datang ke ruangan saya dirawat. Itu sekitar pukul 1 pagi, saat semua orang sudah terlelap dan suami saya nggak ada. Sambil marah-marah, direktur bilang, karena saya nggak bayar biaya persalinan, perawat tidak gajian,” ucap Tifani.

Tambah miris, di malam itu, pihak rumah sakit malah menyarankan dia untuk menjual bayinya. “Dan juga terketus dari mulut supervisor Ernawati Tarigan agar saya menjual anak saya untuk membayar biaya perawatan,” lirihnya.

Kini, harapan Tifani hanya dapat keluar secepatnya dari rumah sakit dan membawa bayi laki-lakinya tersebut. “Saya hanya ingin keluar dari sini bersama bayi saya. Kenapa mereka tega memisahkan saya dengan darah daging saya sendiri. Biaya persalinan ini pasti saya lunasi, tapi kita sebagai orang susah minta keringanan sama pihak rumah sakit,” beber Tifani.

Terpisah, Direktur Utama RSU Bina Kasih Dr A Ginting SpOG MARS membenarkan bahwa pasien atas nama Tifani hingga kini belum juga melunasi biaya persalinannya.

Tapi Dr A Ginting membantah pihak rumah sakit sengaja memisahkan Tifani dengan bayinya karena belum membayar biaya persalinan.

“Kita nggak ada menahan pasien apalagi tidak memberi izin si pasien melihat bayinya. Sudahlah, nggak ada apa-apa.

Mereka nggak ada minta keringanan biaya sama kita. Malah, katanya, masih menunggu ibunya datang untuk membayar.

Tapi setelah kita tunggu, ibu si pasien nggak datang juga. Kalau mereka memang nggak mampu, nanti bisa kita arahkan ke program jaminan persalinan gratis. Nggak ada kita tahan, nggak benar itu,” ungkapnya. (*)

Mei 2011 Ramai Teror Bom

1 Mei

Lima perampok bersenjata api beraksi pukul 06.00 WIB membawa kabur emas, perhiasan lain, uang dolar kontan dan empat unit HP dengan total kerugian diperkirakan Rp1 miliar Korbannya, Haris Sukanto (33), warga Jalan Hang Tuah Nomor 5B, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku beraksi setelah menyekap dengan mengikat lima penghuni rumah.

3 Mei

Hotel JW Marriott di Jalan Putri Hijau Medan diteror bom, pukul 17.00 WIB. Teror di JW Marriot diawali dengan penemuan kotak berisi rangkaian listrik dibungkus kertas kado dan dimasukkan ke plastik keresek warna merah. Kotak itu diletakkan di pelataran parkir hotel.

4 Mei

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri, Kho Wie To alias Awie (34) dan istrinya Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di dua tempat yaitu di Gedung Rupatama Mapolresta Medan dan di rumah korban Jalan Akasia I No 50, Bambu III Medan, Rabu (4/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

10 Mei

Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dilaporkan ke Kejatisu atas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK-Dik) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2007-2010 senilai Rp93, 2 miliar.

Laporan secara resmi disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa (LSM-P2B) Jakarta Saidin Yusuf YP SH dan diterima staf bagian tata usaha Kejatisu.

13 Mei

PSMS menahan imbang PSAP Sigli di laga pembuka Grup B Babak Delapan Besar Divisi Utama Liga Indonesia, di Stadion Madya Tenggarong Kalimantan Timur. Hasil tersebut membuka jalan PSMS ke semifinal.

15 Mei

PSMS ditaklukan 1-3 oleh Mitra Kukar pada laga kedua penyisihan Grup B Babak Delapan Besar Divisi Utama. Manajemen PSMS tak terima hasil itu karena merasa dizalimi wasit Prasetya Hadi asal Surabaya yang memimpin laga.

16 Mei

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan merilis pengumuman Ujian Nasional (UN) 2011 pukul 15.00 WIB. Dari data Diknas Kota Medan yang terbanyak tak lulus dari SMK Budi Satria Medan berjumlah 15 siswa. Sementara dari 39.326 peserta UN dari SMA/ MA dan SMK, siswa yang tidak lulus mencapai 109 orang.

17 Mei

  • PSMS bermain imbang 3-3 melawan Persiba Bantul di Stadion Segiri Samarinda pada laga ketiga penyisihan Grup B Babak Delapan Besar Divisi Utama. Sempat memimpin 3-0, Persiba mampu menyamakan kedudukan. Jatah ke semifinal yang sudah di depan mata melayang begitu saja.
  • Sungai Bingai tepatnya di Pantai Pai, Dusun 2 Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Langkat, meluap sekitar pukul 14.30 WIB. Empat orang hilang dibawa luapan air.

19 Mei

  • Sungai Hatupangan, di Desa Sopo Tinjak, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, memakan korban jiwa. Empat penambang emas yang memang banyak beraktivitas di sepanjang daerah aliran sungai itu tewas disapu air bah, sekira pukul 17.00 WIB. Sementara 5 penambang lainnya selamat.
  • Lima tahanan Mapolsek Medan Sunggal kabur melalui atap sel tahanan, pukul 04.30 WIB, diduga saat petugas jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) tertidur. Kelimanya kabur setelah berhasil membongkar sekrup jeruji besi di atas sel dengan menggunakan kunci pembuka sekrup.

20 Mei

20 mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) Sari Mutiara di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia, terkapar karena alergi makanan yang dikelola pihak asrama.

Ke-20 calon bidan itu terpaksa menjalani perawatan intensif di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Sari Mutiara Jalan Kapten Muslim, Medan.

23 Mei

  • Bupati Nias nonaktif, Binahati Benecditus Baeha menjadi terdakwa pertama yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
  • Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pemkab Tobasa, dr Viktor Sitorus, ditangkap Satuan Intel Polres Kabupaten Toba Samosir karena mengumbar peluru dari senjata api miliknya di hadapan tenaga medis honorer.

25 Mei

Kantor wali kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis diteror bom pukul 17.15 WIB. Kondisi tegang berhasil dicairkan saat Tim penjinakan bahan peledak (Jihandak) dari Gegana Brimob Polda Sumut mengamankan tas hitam dan membawanya labotorium Gegana Brimob Polda Sumut.

26 Mei

Kajari Tanjung Balai, Heri Sunaryo (56), meninggal dunia saat mengikuti acara pelantikan Wakajatisu, Aspidsus, Asdatun dan Kajari Simalungun di kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan. Heri meninggal dikarenakan mengalami serangan jantung, pukul 10.00 WIB.

27 Mei

Mantan Wali Kota Medan Drs H Ramli Lubis MM sujud syukur di ruangan Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus ruislagh Kebun Binatang Medan (KBM) tahun 2004.

29 Mei

Lima ratusan warga Hutagodang Muda, Kecamatan Siabu, Madina, mengamuk dan membakar camp dan logistik PT Sorikmas Mining (SM) di Tor Sihayo, 10 kilometer dari pemukiman. Dalam peristiwa ini, seorang warga terkapar ditembak. Kemarahan warga ini dipicu sikap manajemen perusahaan pertambangan emas itu yang dianggap tidak kooperatif karena belum juga memenuhi tuntutan warga yang berdomisili di sekitar lokasi pertambangan.

31 Mei

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pinangsori di Jalan Sibolga-Padangsidempuan Km 33, dibobol pencuri. Berankas berisi uang Rp1,1 miliar dan receiver CCTV dibawa kabur pencuri.
  • Seorang office boy Kantor Wilayah BRI Sumut, Muhammad Dermawan, tewas tertembak petugas dari Satuan Pengaman Objek Vital (Satpam Ovit) Polresta Medan. Korban mengalami luka tembak pada bagian dada mengenai jantung. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Jadi Ibu di Hari Ibu

Adelia Wilhelmina

ADELIA Wilhelmina, istri Pasha Ungu, kemarin (22/12) pukul 07.26 WIB, melahirkan bayi laki-laki melalui operasi caesar.

Bayi tersebut diberi nama Dewa Hikari Zaidan Ibrahim. Lengkap sudah kebahagiaan pasangan yang menikah pada 27 Maret 2011 itu. Adel menjadi ibu tepat pada Hari Ibu Adel menjalani operasi caesar di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Operasi dilakukan karena bayi mereka terlilit tali pusar. Adel, kata Pasha, terlihat tegang saat akan menjalani operasi.

Tetapi, Pasha sudah mahir menenangkan hati istrinya.

Bagi Adel, kelahiran anak itu adalah pengalaman pertama. Tetapi, bagi Pasha, dia sudah tiga kali mengalami ketegangan di ruang persalinan dengan mantan istrinya, Okie Agustina. Anak pertama Pasha dari pernikahannya dengan Adel tersebut memiliki berat 3,36 kilogram. (jan/c7/any/jpnn)

Telanjangi Aktivis, 10 Ribu Perempuan Demo Militer

KAIRO- Sekitar 10 ribu perempuan menggelar demonstrasi ke jalanan di Kota Kairo, Mesir. Aksi itu sebagai bentuk amarah perempuan, sekaligus memprotes kekejaman militer terhadap para demonstran di Lapangan Tahrir. Khususnya pendemo dari kaum hawa.

Seorang demonstran membentangkan koran yang memuat foto adegan kekerasan, tiga militer berpakaian hitam, lengkap dengan helm sedang menyeret seorang demonstran perempuan. Dengan kasar mereka menjambak dan menarik baju demonstran itu sampai terlepas. Satu tentara yang lain bahkan dengan kurang ajar menginjak korban.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Hillary ikut mendukung aksi tersebut, sekaligus mengutuk aksi yang menurutnya mencoreng nama Mesir, di mana aparat keamanan dan kaum ekstrimis sengaja mengincar kaum perempuan.

Kegeraman Hillary direspon dengan pernyataan pejabat Mesir. “Penyiksaan tentara terhadap perempuan tidak bisa dianggap remeh,” kata Menteri Luar Negeri Mesir, Mohamed Kamel Amr, seperti dimuat Al-Jazeera , Rabu (21/12). Amr mengeluarkan pernyataan ini untuk merespon pernyataan Clinton yang dikeluarkan sehari sebelumnya.

Secara terpisah, para aktivis perempuan mengatakan, aksi tersebut digelar dengan tujuan mengakhiri kekerasan terhadap wanita. Mereka menuntut agar kekerasan terhadap pemrotes pada umumnya diakhiri.

“Alasan kami protes adalah gambar dan video tentang sebuah insiden yang dipublikasikan di seluruh dunia, di mana Dewan Militer tak ragu menginjak-injak dan menelanjangi para perempuan Mesir, bahkan tak segan memukuli mereka,” kata Islama Thabet, seorang demonstran.

Insiden yang dimaksud Thabet adalah saat seorang demonstran perempuan yang dipukuli hingga bajunya terbuka. Menurut Thabet juga, satu-satunya hal yang dipedulikan pemerintah Mesir saat ini hanyalah masalah kekuasaan.

Demonstrasi besar-besaran ini terjadi beberapa jam setelah militer Mesir bentrok dengan para demonstran di Kairo. Sejak Jumat pekan lalu, 14 orang tewas dan lebih dari 900 terluka. (net/jpnn)

Tim Peninjau Tiba di Syria

DAMASKUS- Tim pendahulu yang merupakan peninjau independen dari Liga Arab tiba di Syria. Tim tersebut akan bertugas memonitor pasukan keamanan Presiden Bashar al-Assad dan menghentikan penyerangan kepada pengunjuk rasa.

Demikian diberitakan Voice of America (VoA), Kamis (22/12). Tim akan mempersiapkan penyebaran ratusan peninjau independen di Syria. Assad telah menyetujui untuk menerima kedatangan tim peminjau independen dari Liga Arab, setelah mendapat tekanan global untuk menghentikan kekerasan berdarah yang telah terjadi sejak sembilan bulan lalu.

Juru bicara Gedung Putih, Jay Carney mencatat terjadi pembelotan militer yang terus meningkat dan para diplomat Syria meninggalkan posnya dan mendukung kelompok oposisi. (net/jpnn)

Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berhasil meraih penghargaan langit biru dari Menteri Lingkungan Hidup, Balthazar Kambuaya. Pemko dinilai mampu mengatasi masalah pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim. Sejalan dengan prestasi itu, Pemko Medan kembali menggagas pembentukan kawasan tanpa rokok (KTR) untuk mewujudkan Medan Sehat.

KEPALA Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi mengatakan, penetapan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya Pemko Medan mewujudkan masyarakat kota yang sehat dan berkualitas. Sebab, sesuai fakta ilmiah, rokok adalah pemicu munculnya berbagai penyakit terhadap manusia. Merokok merupakan perilaku tak sehat yang menyebabkan kerugian bukan hanya kepada perokok, tapi juga terhadap orang di sekitarnya dan menjadikannya perokok pasif.

“Dan perokok pasif ini sesungguhnya jauh lebih dirugikan. Sebab mereka menghirup karbon dioksida (CO2), sisa hasil pembakaran rokok. Ini lebih berbahaya. Oleh karena itu, perlu kita tetapkan larangan merokok di kawasan- kawasan tertentu yang banyak dikunjungi orang,” katanya.

Edwin mengatakan, saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Dengan adanya payung hukum, KTR diharapkan lebih cepat terwujud. “Sedang dipersiapkan perda-nya. Sudah kita lakukan kajian akademis, studi banding dan inventarisasi masalah,” ujarnya.

Memang, katanya, penetapan kawasan rokok agak dilematis. Sebagian pihak menganggap perilaku merokok adalah hak asasi. Namun bagi banyak orang lainnya, tindakan merokok juga mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka. Oleh karena itu, dalam hal perwujudan KTR, prinsip yang dijadikan dasar dan semangat adalah mengutamakan hak asasi bersama.

“Memang dilematis, sebab merokok adalah hak asasi. Tapi jika merokok di tempat-tempat umum, hak asasi orang lain juga terlanggar.

Hak asasi bersama inilah yang harus diutamakan, bukan hak asasi individual,” kata Edwin.

Edwin melanjutkan, akibat dilema itu, Pemko mengharapkan dukungan seluruh komponen terlibat dan partisipasi semua pihak mewujudkan KTR di Kota Medan, terutama jajaran kesehatan, instansi pendidikan dan pemerintah.

Dan selama persiapan penyusunan Perda tentang KTR, Pemko melalui Dinas Kesehatan akan sepenuhnya meminta masukan dan pendapat dari berbagai komponen dan lembaga agar rencana penyusunan Perda ini dapat tersosialisasi dengan baik.

Sebagai bagian dari sosialisasi, Selasa (20/12) lalu, persiapan penyusunan rancangan Perda KTR sudah digelar di Hotel Emerald Garden Medan. Dalam acara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap menyatakan kebijakan secara tegas bahwa KTR perlu diwujudkan sebagai bagian dan pembangunan masyarakat yang sehat dan bersih.

“Rokok merupakan zat adiktif berbahaya yang dapat merusak kesehatan baik perokok aktif maupun perokok pasif terutama pada anak-anak.

Untuk merubah perilaku perokok menjadi bukan perokok, bukanlah persoalan gampang.

Namun masyarakat terutama yang tidak merokok, juga perlu diperhatikan sehingga salah satu solusi adalah membuat aturan yang melarang merokok di kawasan tertentu,” ujar wali kota.

Menurut Edwin Effendi, perilaku merokok berasal dari teman dekat yang umumnya dimulai dari dorongan sosial. Dengan dorongan sosial tersebut, manusia mencari orang lain untuk mengadakan interaksi. Di dalam interaksi sosial itulah individu saling menyesuaikan dan tak jarang terpengaruh perilaku negatif yang merugikan lingkungan. Jika ia berinteraksi dengan lingkungan perokok, misalnya, maka individu tersebut berpotensi menjadi perokok.

Dia menjelaskan, asap dari pembakaran rokok mengandung 4000 zat racun, 69 di antaranya menyebabkan kanker. Diperkirakan tahun 2015 rokok akan membunuh orang 50 persen lebih banyak dibandingkan kematian yang disebabkan HIV/AIDS. Data WHO tahun 2008 menunjukkan, Indonesia menduduki peringkat ketiga perokok tertinggi di dunia setelah Cina dan India.

“Jadi sudah sepantasnya pemerintah dan berbagai elemen menanggulangi dampak rokok.

Di beberapa negara, untuk mengurangi dampak rokok hampir semua tempat kerja dan fasilitas publik sudah menjadi area bebas asap rokok. Peraturan ini berlaku di dalam dan luar gedung. Tapi di Medan, nantinya akan kita terapkan secara perlahan sesuai kondisi dan kebutuhan,” katanya. (pms)

Perubahan Perilaku

MEROKOK merupakan perilaku tak sehat. Perilaku ini tentu semakin buruk jika dipandang dari dampak atau akibat yang ditimbulkannya. Sebab, perilaku merokok tak hanya berdampak terhadap pelaku itu sendiri, tapi juga mengganggu kesehatan pihak lain dan lingkungan. Oleh karena itu, salah satu tujuan Perda tentang KTR nantinya adalah mengubah perilaku perokok.

Menurut Edwin, jika seorang perokok tidak bisa menghentikan kebiasaannya merokok karena sudah candu, paling tidak dia memiliki kesadaran bahwa aktivitasnya merokok bisa menyebabkan gangguan kesehatan terhadap dan orang lain dan lingkungannya. Itulah sesungguhnya substansi dari seluruh peraturan, memberikan kesadaran atas pentingnya sesuatu untuk dikerjakan atau dihindari.

Selama ini, orang yang bukan perokok seolah tidak punya hak dan kesempatan untuk menolak paparan asap rokok.

Meskipun seseorang keberatan dan merasa tidak nyaman berada di dekat perokok, ia cenderung diam. Itu terjadi karena tidak ada ruang dan hak diberikan kepada mereka untuk menyuarakan keberatannya.

“Dengan adanya Perda KTR ini, nantinya setiap orang bisa menegur atau menyampaikan keberatannya terhadap seorang perokok. Tentu seseorang yang melanggar aturan atau merokok di tempat yang telah dilarang, akan dikenai sanksi,” ujar Edwin Effendi.

Namun pemberlakuan sanksi diharapkan hanya bagian dari upaya terakhir. Substansi paling penting dari penyusunan Perda KTR yang diharapkan adalah peningkatan kesadaran dan menggugah perilaku orang untuk saling menghargai dan meningkatkan perilaku sosial kolektif. “Kita ingin masyarakat Medan semakin tinggi kesadarannya membudayakan perilaku sosial kebersamaan,” kata Edwin.

Dengan begitu, katanya, secara moral, perokok akan segan dan enggan merokok di tempat-tempat tertentu yang telah dilarang.

Jika kondisi ini berulang, lambat laun perokok akan menghargai orang lain di sekitarnya.

Lebih jauh Edwin mengatakan, dalam Perda tentang KTR, nantinya memang akan diatur sanksi terhadap perokok yang melakukan pelanggaran.

Sanksi yang dikenakan berupa denda atau sanksi materi. Terhadap setiap pelanggaran, akan dikenakan denda sebesar Rp200.000.

Tapi nilai itu masih dikaji apakah pantas, mendidik atau sebanding dengan akibat yang ditmbulkannya.

“Sesuai rencana, akan dikenai sanksi materi Rp200.000. Tapi itu masih dianalisa apakah sebanding dengan akibat yang ditimbulkannya.

Jika seseorang merokok di tempat yang sangat ramai, berapa orang terganggu kesehatannya, berapa kerugian lingkungan, semua itu dihitung. Jadi bisa saja Rp200.000, bisa juga sampai sejuta,” katanya sembari menambahkan, tahun 2012 diharapkan Perda tentang KTR sudah bisa dibahas bersama DPRD, ditetapkan, lalu diberlakukan.

Menurut Edwin, Perda tentang KTR disiapkan sesuai amanah undang-undang, termasuk soal sanksi bagi pelaku pelanggaran. Penanggulangan telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia NO. 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.

Selain itu, tahun 2009 pemerintah juga mensahkan undang-undang (UU) NO. 36 tentang Kesehatan yang penjelasannya juga terkait dengan rokok.

“Jadi Pemko Medan dalam hal ini menindaklanjuti PP dan UU tersebut. Undang-undang mengamanahkan, rokok harus bebas dari kawasan atau fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum dan lain-lain.

(pms)

Dimulai dari Jajaran Kesehatan

MESKIPUN Perda tentang KTR masih dalam tahap persiapan dan penyusunan, namun Dinas Kesehatan Kota Medan mulai melakukan upaya- upaya konkrit. Secara konsisten, pihaknya mulai menegaskan kepada setiap petugas kesehatan agar tidak merokok di tempat-tempat umum, terutama di tempat-tempat yang menjadi sarana kesehatan.

“Jadi sudah kita mulai dari sekarang.

Saya selalu mempertegas agar sikap petugas kesehatan menunjukkan komitmen untuk tidak merokok di tempat umum. Kita sampaikan itu melalui himbauan, arahan dan pemahaman,” katanya.

Himbauan itu berlaku untuk seluruh jajaran kesehatan, baik yang bertugas di puskesmas, rumah sakit, dan instansi-instansi kesehatan lainnya.

Jika setiap rumah sakit mulai memberlakukan larangan merokok, maka salah satu tempat yang diamanahkan undang-undang harus bebas rokok, sesungguhnya sudah mulai terpenuhi.

Sebab, sesuai undang-undang, dalam Perda tentang KTR di Kota Medan yang sedang digagas, salah satu tempat yang diprioritaskan bebas rokok adalah sarana kesehatan.

Tempat lain yang menjadi prioritas adalah sarana atau lembaga pendidikan.

Ini mencakup keseluruhan sekolah mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Selama ini, banyak guru yang merokok sambil mengajar, dan kondisi itu diharapkan tidak terjadi lagi ke depan.

“Bagaimana mungkin kita melarang murid untuk tidak merokok, sementara gurunya mengajar sambil merokok.

Ini pembelajaran penting dan harus dipikirkan bersama,” ujar Edwin.

Instansi pemerintah juga menjadi prioritas untuk ditetapkan sebagai KTR. Namun demikian, di instansi-instansi pemerintah dan pendidikan, akan dikaji apakah perlu menyediakan tempat khusus merokok. “Itu nanti akan kita kaji juga. Kita juga harus menghargai hak asasi asasi perokok, maka akan kita pikirkan pembuatan ruangan atau tempat khusus merokok di instansi-instansi pemerintah atau lembaga pendidikan,” katanya. (pms)

Wali Kota Medan Buka Try Out Online Tingkat SMA-SMK se-Kota Medan

Pertama di Indonesia

WALI KOTA Medan Drs H Rahudman Harahap MM, membuka try out online un tuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kota Medan, yang berlangsung selama dua hari di Hotel Madani Medan, Kamis (12/12).

Try out oline yang pertama kali digelar di Indonesia ini, diikuti sekitar 7.428 siswa dari seluruh SMA dan SMK se-Kota Medan.

Setelah Wali Kota membuka secara resmi try out yang digagas portal www.ayosekolah.com ini, para siswa yang telah mendaftarkan diri sebelumnya langsung bisa mengikuti ujian secara online dan serentak dalam waktu bersamaan di seluruh Kota Medan. Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi ajang persiapan bagi siswa sebelum mengikuti Ujian Nasional (UN).

“Dengan mengikuti try out online ini, siswa kelas XII dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi UN, sekaligus sebagai salah satu gerbang menuju dunia perkuliahan.

Karenanya, saya berharap materi yang diujikan adalah soal-soal SNMPTN tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian, pembahasan soal-soal yang sering muncul dalam UN dan training motivation.

Dengan begitu, siswa dapat belajar dan memiliki pengalaman dalam menghadapi UN yang sebenarnya,” kata Rahudman.

Menurutnya, langkah yang diambil lembaga Ayo Sekolah ini, dengan mengutamakan kemajuan IT dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan secara gratis akan mampu memberikan dorongan dan motivasi kepada para siswa untuk mencintai IT ke arah yang lebih baik. Karenanya, Rahudman mengucapkan terima kasih kepada lembaga Ayo Sekolah dan salah satu provider telekomunikasi yang telah mensuport kegiatan ini.

Apalagi, lanjutnya, Lembaga Ayo Sekolah dan provider itu akan bekerjasama untuk membuat perangkat IT bagi pihak sekolah sehingga mampu memantau absensi siswa. Begitu siswa bolos atau tidak masuk sekolah, bisa langsung terkoneksitas dengan orangtua siswa yang bersangkutan.

Ini menunjukkan betapa mudahnya membangun komunikasi antara dunia sekolah, orangtua dan jajaran Dinas Pendidikan.

Karenanya, Wali Kota sangat mendukung langkah ini. Hal ini sebagai upaya yang dilakukan dalam meningkatkan disiplin. Kemudian, meningkatkan kualitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi orangtua, apabila anaknya berangkat ke sekolah. Atas dasar itulah, Wali Kota berharap agar Lembaga Ayo Sekolah dapat lebih aktif lagi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas siswa Indonesia umumnya dan siswa Kota Medan khususnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Medan DR M Rajab Lubis, mengatakan, dengan mengikuti try out onlie ini, akan membiasakan para siswa, terutama di kelas XII SMA maupun SMK, untuk menghadapi UN tahun depan. Selain itu, para siswa pun tidak asing lagi dengan soal-soal ujian. Serta akan menghindari para siswa dari rasa stres dan tertekan dalam menghadapi ujian. Yang lebih penting lagi, membuat siswa belajar sambil menguasai IT.

“Era sekarang ini bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari menggunakan IT tetapi juga belajar harus menggunakan IT baik di sekolah maupun di rumah.

Demikian pula dengan tenaga pendidiknya, mereka mengajar harus berbasis IT. Tidak ada lagi jawaban tidak, kita harus mulai dari sekarang dan terus kita tingkatkan lagi,” ungkap Rajab seraya berharap agar try out online ini bisa diakses 7.428 siswa dari SMA/SMK Negeri maupun Swasta yang ada di Kota Medan.

Pembukaan try out online ini, turut dihadiri Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan Drs Musaddat, sejumlah Camat, Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kota Medan serta perwakilan provider yang mendukung kegiatan tersebut. Usai membuka try out, Wali Kota langsung melakukan teleconference dengan pihak SMK Negeri 3 dan SMA Negeri 8 guna mengetahui kesiapan kedua sekolah mengikuti try out online tersebut. (adl)

Serapan APBD Sumut Hanya 71,23 Persen

MEDAN- Menjelang akhir 2011 realisasi serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprovsu 2011 per 21 Desember 2011, baru mencapai 71,23 persen.

Serapan ini relatif membaik jika dibandingkan dua tahun terakhir, di mana pada 2010 lalu per tanggal yang sama, serapan APBD Sumut berkisar 70,40 persen. Sementara pada 2009 serapannya hanya 68,68 persen.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Mahmud Sagala, Kamis (22/12) saat ditemui di Kantor Gubsu, di Medan. Menurut dia, serapan anggaran tersebut sudah lebih tinggi dari yang sebelumnya.

“Pemprovsu optimis serapan akan lebih baik dari dua tahun sebelumnya meskipun masih tersisa sembilan hari lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprovsu, Ilyas menjelaskan, untuk persentase tersebut total anggaran yang telah terserap sebesar Rp3,820 triliun, dari Rp5,355 triliun. Artinya, masih tersisa anggaran sebesar Rp1,5 triliun. Namun, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun ini akan jauh di bawah Rp1 triliun.

Alasannya, paparnya dilihat dari intensitas pencairan anggaran sudah mulai tinggi dalam beberapa hari terakhir. Karena biasanya, Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam sehari maksimal 100, dan kini sudah di atas 200 SPM yang dikeluarkan.

“Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberi tenggat waktu hingga besok (hari ini, red), untuk menyelesaikan administrasi pencairan untuk mendapatkan SPM. Di luar itu Biro Keuangan tidak akan melayaninya lagi,” tegasnya.

Dari data yang ada, serapan anggaran tertinggi ada pada Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut sebesar 99,71 persen, kemudian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut 99,30 persen, Korps Pegawai Negeri (Korpri) 99,30 persen, DPRD Sumut 98,92 persen serta Inspektorat Sumut 98,89 persen.

Untuk serapan anggaran tergolong rendah yakni, Sekretariat DPRD Sumut sekitar 60,28 persen dan Dinas PU Bina Marga 63,91 persen.

Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Kas Daerah Biro Keuangan Pemprovsu Yusuf Rangkuti menyatakan, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar 2011 masih di sektor Pajak Kenderaan Bermotor (PKB). Hingga 30 November saja, sudah mencapai Rp2,866 triliun. Sementara sumber PAD lainnya seperti retribusi daerah hanya mencapai Rp28,58 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp287 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp106 miliar.

“Keseluruhan PAD Rp3,287 triliun dari target RP3,877 triliun atau sekitar 84,79 persen,” bebernya.

Lebih lanjut, dia membeberkan untuk dana perimbangan yang masuk baru sekitar Rp1,258 trilun dari total Rp1,477 triliun atau 84,79 persen. Untuk itu realisasi penerimaan keseluruhannya sampai 30 November 2011 sebesar Rp4,9 triliun dari total Rp5,3 triliun atau sekitar 92,30 persen.(ari)