23 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 14381

Harusnya CBD Dihentikan

Dianggap Mengganggu Penerbangan, Masyarakat Bisa Gugat Pengembang

MEDAN- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2011, pada dasarnya proyek pembangunan Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia harus segera distanvaskan alias dihentikan pembangunannya. Kalau tidak, masyarakat bisa menggugat pengembang atau class action karena telah membahayakan keselamatan penerbangan.

Class action tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek CBD tersebut dibatalkan. Pernyataan tegas itu dikemukakan anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Sopar Siburian kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

“Sebaiknya distanvaskan dulu. Bahkan pengembangnya dapat digugat oleh masyarakat atau namanya class action ke pengadilan, karena telah membahayakan keselamatan penerbangan. Masyarakat melalui class action, dapat mengajukan gugatan ke PTUN supaya IMB dibatalkan,” tegasnya.

Masih kaitannya dengan masalah itu, mantan pengacara ini juga menyatakan, dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Pemko Medan harus membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan CBD atau mencabut IMB-nya,” tegasnya.

Penegasan senada juga dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Isma Fadly Ardhya Pulungan kepada Sumut Pos. Dikatakannya, ada pihak dari Pemko Medan yang telah berani ‘bermain-main’ dalam pemberian izin atas berdirinya bangunan tersebut. “Ini ada pihak dari Pemko Medan yang coba bermain-main.

Ini harus segera diselesaikan dan dijawab oleh Pemko Medan. Jangan mudah begitu saja memberikan izin, di kawasan yang memang dilarang berdiri bangunan. Ini akan dipertanyakan kepada institusi terkait, dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, selaku pemberi izin,” urainya.

Apa perlu dilakukan pembongkaran? Mengenai hal itu, politisi muda asal Partai Golkar Sumut ini menyatakan, pokok persoalan dari CBD itu terletak pada izinnya. Jadi, ketika izin ini bermasalah maka akan berdampak pada hal-hal lain. “Kita pertanyakan persoalan izinnya dulu, baru kemudian ke persoalan sikap dan tindakan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas tata Ruang tata bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan menyatakan, tetap akan mengeluarkan IMB untuk kawasan CBD Polonia. Meskipun Perpres Nomor 62 tahun 2011 tentang Mebidangro telah menetapkan bahwa Bandara Polonia Medan tidak dipindahkan ke Bandara Kualanamu, melainkan tetap difungsikan sebagai bandara internasional. “Dalam Perpres itu kan memang tidak jadi dipindah. Melainkan dipindah kalau sudah ada lokasi pengganti. Dan dalam Perpres itu Bandara Polonia sebagai bandara pembantu seperti Bandara Halim Perdana Kusuma. Jadi RTRW akan tetap, makanya izin CBD juga tetap akan kita proses,” jelasnya akhir pekan lalu.
Dia meyakini, kawasan CBD yang sudah direncanakan sebagai pusat perdagangan di Medan dan sekaligus akan menjadi pusat pemerintahan nantinya, tidak akan mengganggu penerbangan yang dioperasikan Bandara Polonia Medan. “RTRW kita sudah jelas dan sudah ada Perda-nya, jadi tidak akan diubah. Kawasan itu tetap akan menjadi kawasan CBD,” tegas Sampurno.

Di sisi lain, Pemko Medan juga mengimbau semua pihak untuk tidak buru-buru menginterpretasi dan mengambil kesimpulan dari ayat-ayat yang tersirat dalam pasal Perpres 26/2011 menyatakan Bandara Polonia tidak dipindah. “Sebab, dalam pasal itu tidak ada penegasan bahwa Bandara Polonia itu berada di inti kota, itu hanya pernafsiran beberapa pihak saja dan tidak berdasarkan bahasa hukum seperti Perpres 62/2011 itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, Jumat lalu.

Dikatakannya, pengoperasian Bandara Internasional Polonia Medan dan Bandara Internasional Kualanamu serupa seperti Bandara Halim Perdana Kusuma dan Bandara Sukarno-Hatta di Jakarta adalah salah tafsir. Pemko Medan menilai perpindahan Bandara Polonia tidak sama dengan Bandara Halim Perdana Kusuma yang tetap beroperasi sebagai bandara pertahanan militer nasional di Jakarta. “Persoalan itu harus dipandang secara makro. Itu kan bahasa hukum yang terlampir dalam Perpres 62/2011 itu, harus dilihat dan dibaca ulang lagi secara detail. Itu kan penafsiran kita saja yang seperti itu, tidak ada tercantum bahwa Bandara Polonia tidak dipindahkan,” jelasnya.

Sementara, pengamatan Sumut Pos kemarin, di lokasi pembangunan CBD Polonia terlihat para pekerja (tukang dan kuli bangunan) sedang santai melakukan pengerjaan dengan memasang wallpaper berwarna hijau di bangunan rumah pertokoan (ruko). Para pekerja melakukan aktivitasnya dalam pengawasan petugas keamanan (Satpam) berpakaian biru lengkap dengan dengan bet CBD Polonia.

Petugas kemanan tidak sembarangan mempersilahkan tamu masuk ke dalam kawasan tersebut. “Mau kemana Bang, ini hari Minggu, kantor hari ini libur. Besok saja kemari,” ujar satpam yang tidak mengenakan bet nama itu.
Salah seorang warga yang ditemui wartawan koran ini yang tinggal di kawasan Sari Rejo mengaku bernama Didu sangat keberatan dengan pembangunan CBD. “Ini kan karena belum ada pesawat yang jatuh di kawasan CBD Polonia, kalau sudah ada yang jatuh pasti Pemerintah sibuk akan menutup izin pembangunan CBD Polonia,” jelas pria berbadan kurus itu. (ari/adl)

Panen Kartu

PSMS vs Mitra Kukar

MEDAN-Kemenangan di laga perdana Indonesia Super League (ISL) bagi PSMS Medan pupus. Memimpin 1 gol hingga menit ke-86, PSMS harus puas dengan hasil seri setelah pemain Mitra Kukar, Pierre Njanka, berhasil menyamakan kedudukan.

Laga yang dihelat di Stadion Teladan, Minggu (4/12) malam ini berlangsung keras. Sedikitnya delapan kartu kuning serta satu kartu merah dikeluarkan wasit Prasetyo Hadi untuk Isnan Ali.

Kemarin, PSMS dan Mitra Kukar memang memperagakan permainan terbuka. Namun, duel lebih sering terjadi di sektor tengah, sehingga tak banyak peluang untuk unggul lebih dulu yang tercipta bagi kedua tim.

Ribuan pecinta Ayam Kinantan bersorak kegirangan menjelang babak pertama usai. Tim kesayangan mereka berhasil unggul. Tendangan bebas Inkyun Oh disambut tandukan Luis Pena yang merobek jala kiper Mitra Kukar Hendro Kartiko.

Permainan PSMS dan Mitra Kukar tidak mengalami perubahan di babak kedua. Kendati demikian
tensi permainan makin meninggi. Sejumlah pelanggaran keras yang dilakukan membuat laga sempat terhenti beberapa kali.

Mitra Kukar yang berusaha mengejar ketertinggalan bermain lebih ngotot. Penetrasi Saktiawan Sinaga beberapa kali merepotkan barisan pertahanan tuan rumah. Kendati demikian, mereka gagal menceploskan bola ke gawang lawan.
Upaya tim tamu untuk menyamakan kedudukan baru membuahkan hasil empat menit menjelang pertandingan berakhir. Setelah menerima umpan Heru Nerly, Pierre Njanka kemudian melewati pemain belakang PSMS, sebelum akhirnya memperdayai kiper Markus Haris Maulana.

Selang tiga menit kemudian, Mitra Kukar harus kehilangan satu pemain setelah Isnan Ali diganjar kartu merah, karena melanggar Osas Saha yang berpeluang mencetak gol. Hingga laga usai, skor 1-1 tetap bertahan.

Sebelum pertandingan dimulai, kedua tim bersama ribuan penonton mengheningkan cipta. Doa bersama untuk para korban runtuhnya Jembatan Mahakam II, Sabtu pekan lalu. Kedua tim juga memakai ban hitam dilengan masing-masing tanda turut berduka atas tragedi yang terjadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu. “Kami berterimakasih kepada masyarakat Medan dan PSMS yang ikut merasakan kesedihan warga Kutai Kartanegara,” kata Arief Yanto, pelatih kiper Mitra Kukar.

Ribuan pendukung PSMS yang berdesakan di Stadion Teladan Medan hening sekitar satu menit. Seluruh bunyi-bunyian dari alat yang biasa dibunyikan untuk menyemangati penonton, berhenti seketika saat panitia mengumumkan hening cipta untuk korban Mahakam II. “Kita harus menghargai warga Kutai Kartanegara yang sedang berduka. Duka warga Kutai Kartanegara adalah duka kita juga,” kata Robert Simatupang, salah satu pendukung PSMS.(saz)

Ada Peluang Izin Dicabut

Catatan:  Sutomo Samsu

Meski para pejabat di Jakarta yang punya otoritas mengurusi penerbangan sudah menyatakan penerbangan sipil Bandara Polonia nantinya akan dialihkan ke Bandara Kualanamu, namun dari aspek yuridis tetap memunculkan celah untuk dipolemikkan. Tentu ini terkait dengan terbitnya Perpres Nomor  62 Tahun 2011 tertanggal 20 September 2011.
Bukan hanya lantaran bunyi Pasal 37 angka (2) Perpres tersebut. Namun ketentuan di pasal 17 dan pasal 18 Perpres tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan (RTRK) Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro) itu, juga mengandung pemahaman bahwa Polonia akan tetap dioperasikan meski nantinya Kualanamu sudah beroperasi.

Pasal 17 dan pasal 18 menempatkan bentuk kegiatan di Kota Medan dan Lubukpakam dalam posisi selevel dalam hal pelayanan transportasi udara.

Pasal 17 angka (2) Perpres mengatur mengenai pusat kegiatan di kawasan perkotaan di Kota Medan. Pada pasal 17 angka (2) huruf) (l) dinyatakan, “pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.”
Sedang pasal 18 angka (2) huruf (g) yang mengatur kegiatan di Kawasan Perkotaan Lubukpakam di Kabupaten Deliserdang, pada poin (8), dinyatakan, “pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.”
Tidakkah persandingan pasal 17 dan 18 itu berarti bahwa Polonia nantinya tetap menjadi bandara internasional selevel dengan Kualanamu?

Direktur Bandara Kemenhub, Bambang Cahyono, kepada koran ini di Jakarta, 30 November 2011 lalu, telah memastikan seluruh penerbangan sipil yang selama ini beroperasi di Bandara Polonia nantinya akan dipindahkan ke Bandara Kualanamu. Untuk TNI AU yang selama ini juga menggunakan Polonia sebagai pangkalan, boleh memilih apakah tetap di Polonia atau ikut pindah ke Kualanamu.

“Nantinya yang masih ada di Polonia itu cuman TNI AU, sebagai pangkalannya di situ. Tapi terserah TNI AU, mau ikut pindah atau tetap di situ,” kata Bambang.

Mengenai nasib Bandara Polonia saat Kualanamu beroperasi, Menhub mengungkapkan bahwa bandara Polonia akan ditutup begitu bandara baru itu beroperasi. Namun, kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara otomatis dengan selesainya pembangunan Kualanamu.Menteri Perhubungan EE Mangindaan juga memberikan penyataan senada, seperti diberitakan JPNN.com (grup Sumut Pos), Minggu (4/12). “Penutupan Polonia hanya akan dilakukan jika pembangunan Kualanamu telah selesai secara keseluruhan dan benar-benar layak diaktifkan,” tegas Mangindaan.
Yang menjadi pertanyaan, kuat manakah antara pernyataan Menhub dan direkturnya itu dengan aturan (Perpres)? Jika pernyataan keduanya jadi pegangan dan megaproyek Central Business District (CBD) di kawasan Polonia tetap dilanjutkan, bukan tidak mungkin kerugian investor makin besar jika dikemudian hari ternyata ada pihak yang membenturkan Perpres dengan proyek tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasal yang juga rawan mengusik proyek CBD adalah pasal Pasal 37 angka 2 huruf (a) yang bunyinya, “bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Kualanamu di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang dan Bandar Udara Internasional Polonia di Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD).”

Anggota Komisi V DPR Ali Wongso Sinaga juga mengingatkan, kalau toh seluruh penerbangan sipil dalam dan luar negeri nantinya dialihkan ke Bandara Kualanamu dan Bandara Polonia hanya menjadi LANUD, tetap saja proyek CBD terancam. Alasannya, penerbangan TNI AU tetaplah mensyaratkan wilayah sekitar bandara harus menjamin keselamatan penerbangan.

“Masalah bangunan di sekitar bandara tetap harus diatasi agar menjamin keselamatan penerbangan. Kalau TNI AU tetap menggunakan Polonia, yang berarti ada pesawat keluar masuk, ya bangunan di sekitarnya tak boleh sembarangan,” ujar Ali Wongso Sinaga, 2 Desember 2011 lalu.

Perpres secara tegas juga menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres 62. Ketentuan ini diatur di Ketentuan Peralihan, yakni pasal 145 huruf (b) yang bunyinya, “peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.”

Selanjutnya, Pasal 146 huruf (b) bunyinya, “izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini.”

Selanjutnya, pasal 146 huruf (b) angka (2), “Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini”.

Di pasal yang sama huruf (b) angka (3), “untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (*)

Tak akan Tinggalkan Kasus-kasus JR Saragih

MEDAN-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berganti. Besar harapan akan ada kemajuan dari lembaga ini dalam memberantas tinmdak korupsi di pusat maupun daerah. Lalu, bagaimana dengan kasus-kasus yang diduga berkaitan dengan Bupati Simalungun, JR Saragih?

Berkaitan dengan hal itu, Humas KPK Johan Budi yang dikonfirmasi Sumut Pos dari Medan melalui seluler, secara tegas menyatakan, berganti atau tidaknya pimpinan KPK, tidak akan pernah membuat kasus-kasus yang ditangani akan dihentikan.

“Tidak ada kasus yang dihentikan, meskipun pimpinan KPK berganti. Kasus yang ada, terus akan ditangani hingga selesai masalahnya. Tidak terkecuali kasus JR Saragih, baik yang dugaan suap ke Hakim MK, suap ke Ketuan
Pokja KPUD Simalungun maupun kasus yang dilaporkan LSM dan anggota DPRD Simalungun itu,” tegasnya, Minggu (4/12).

Dari keempat kasus yang ada, ada dua kasus yang laporannya sudah berumur sekitar satu tahun yakni, kasus dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan suap ke Ketua Pokja KPUD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta. Banyak pihak yang menilai, KPK lamban dalam penanganan kasus tersebut?

Bagaimana juga dengan laporan dugaan pengalihan dana insentif guru non PNS sebesar Rp1,2 miliar serta dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun tahun 2010 sebesar Rp48 miliar yang dilaporkan salah seorang anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, yang laporannya masuk ke KPK sekira September 2011 lalu?

Mengenai hal itu, Johan Budi mengutarakan, untuk kasus dugaan suap ke Hakim MK yang diduga dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih, perkembangannya saat ini masih dalam penyelidikan. Artinya, KPK tengah mendalami hasil laporan kedua belah pihak baik laporan dari pengacara JR Saragih, Reffly Harun, dan dari pihak MK.
Sedangkan untuk dua kasus lainnya, pengalihan dana insentif guru non PNS sebesar Rp1,2 miliar serta penyelewengan APBD Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar tersebut, Johan Budi mengungkapkan, prosesnya masih di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

“Saat ini kasus yang sudah di penyelidikan adalah kasus dugaan suap ke Hakim MK. Dan itu sedang dalam tahap pendalaman terhadap dua laporan, baik dari pengacara JR Saragih Reffly Harun dan MK sendiri. Jadi masih terus mengumpulkan barang bukti. Kalau yang lain masih di Dumas. Dalam proses penelahaan,” ungkapnya.

Diketahui, pelapor dugaan penyelewengan dana APBD Simalungun 2010 Bernhard Damanik, telah menambah data pengaduannya atau testimoni ke KPK beberapa waktu lalu. Apakah hal itu nantinya akan memperkuat KPK, untuk terus menyelidiki dan menyidik kasus tersebut?

Untuk pertanyaan ini, Johan Budi menerangkan, laporan dugaan penyelewengan dana APBD Simalungun tersebut, dengan adanya testimoni tersebut sejauh ini masih dalam tahap penelahaan di bagian Dumas KPK. “Masyarakat selalu berbicara cepat atau tidaknya penanganan sebuah kasus. Harus diperhatikan ada proses yang berjalan, dari Dumas ke Lidik (penyelidikan, Red), ke Sidik (penyidikan, Red). Dari proses itu, semuanya dibutuhkan data-data atau bukti tambahan. Testimoni yang ada itu sebagai bahan telaahan di Dumas. Jadi berbicara cepat atau lambatnya, tergantung data-data yang ada. Tidak bisa berbicara mengenai waktu. Kita lihat kasus Bank Century, itu sudah dari berapa tahun lalu dan belum selesai juga. Artinya, tidak bisa dilihat sesederhana mungkin. Dan semua laporan yang ada di KPK itu, tidak secara detil semuanya diberitahukan ke Humas KPK,” urainya. (ari)

Kalah Mengais Sampah, Menang Memotivasi Mahasiswa

Mahmud, Kepala Sekolah Pemulung setelah Pensiun

Empat tahun silam, Mahmud menggegerkan Jakarta karena menjadi kepala sekolah yang merangkap pemulung. Kini setelah pensiun dia laris diundang ke seminar kepribadian dan tetap berburu sampah.

Moh Hilmi Setiawan, Jakarta

EMPAT tahun berlalu sejak film dokumenter bertajuk Kepala Sekolahku Pemulung memenangi Eagle Award yang dihelat Metro TV. Tapi, Mahmud, tokoh yang diceritakan dalam film garapan Victor Benedict Doloksaribu dan Jastis Arimba tersebut, tetap tak kehilangan popularitas.

Seorang tukang ojek yang mangkal di mulut Jalan Bambu Larangan, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan detail menunjukkan arah rumah pria 51 tahun itu kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) yang bingung.

“Rumah Pak Mahmud masih jauh. Lurus saja, rumahnya ada di samping penampungan sampah dan perajin kayu (kusen, Red),” tutur si tukang ojek yang mangkal di mulut Jalan Bambu Larangan.

Padahal, rumah itu mungil saja dan berdiri di atas kolam ikan hias. Bukan tipe kediaman yang gampang dikenali dan diingat seorang tukang ojek Jakarta yang tiap hari harus berurusan dengan rimba raya gang ‘kelinci’ dan jalan ‘tikus’.
Apalagi, Mahmud kini telah pensiun dari jabatannya sebagai kepala Madrasah Tsanawiyah Safinatul Husnahn
dan lebih berfokus pada pekerjaan yang empat tahun silam menggegerkan ibu kota: pemulung.

Ya, lewat film Kepala Sekolahku Pemulung, semua mata terbelalak ketika itu menyaksikan Mahmud yang tiap usai asar, selepas tugas di sekolah tentu, berburu barang bekas di penampungan sampah yang tepat di belakang rumahnya. Selanjutnya, sampah-sampah plastik, kertas, dan besi yang terkumpul dijual ke pengepul yang tidak jauh dari rumahnya.

Mahmud harus menyambi pekerjaan yang sangat tidak lazim dilakukan seorang pengajar, terlebih kepala sekolah, itu karena penghasilan dari sekolah sangat tidak mencukupi. Total gaji pria yang menamatkan pendidikan sarjana di STKIP (Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Jakarta pada 2005 tersebut selama lima tahun terakhir hanya Rp500 ribu per bulan. Itu pun sering dirapel dua hingga tiga bulan sekali.

Sementara itu, dari berburu sampah, Mahmud yang diangkat menjadi kepala MTs Safinatul Husnah pada 1990 tersebut bisa mengantongi sampai Rp1,5 juta. “Semua itu saya lakukan untuk menjaga dapur tetap ngebul,” ujar suami Jumiati tersebut ketika ditemui belum lama ini. “Uang dari hasil memulung kami gunakan untuk sedikit simpanan dan menyekolahkan anak,” sambungnya.

Kini setelah pensiun dini tahun lalu karena merasa stres dengan kondisi pendidikan di sekitarnya, Mahmud bisa mencurahkan tenaga untuk memulung. Dia juga tak perlu lagi pusing dengan kontroversi yang sempat merebak ketika film dokumenter tentang dirinya ditayangkan. Yakni, berupa kecaman dari pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta beberapa tetangga yang menganggap tak sepantasnya seorang kepala sekolah berburu sampah.

Namun, sekarang, seiring dengan umur yang mulai menua, Mahmud harus mengakui bahwa dirinya kalah cekatan mengais sampah dibanding pemulung muda. Untuk menghibur diri dan sedikit menambah kocek, dia menanami secuil lahan pengembang perumahan yang tak jauh dari kediamannya dengan aneka sayuran. Misalnya, lombok, terong, sawi, hingga kangkung.

Beruntung, sisa-sisa popularitas lewat film Kepala Sekolahku Pemulung mendatangkan rezeki lain kepada ayah Aidatul Aulia (26), Ridwan Abimanyu (23), dan Ade Irma Yunita (20) tersebut. Yakni, menjadi motivator mahasiswa.
Beberapa kali Mahmud diundang mengisi simposium atau seminar kepribadian di beberapa universitas di kawasan Jakarta Barat. Hasilnya, diakui Mahmud, tak jauh berbeda seperti ketika dirinya menjadi guru atau kepala sekolah dulu.
Selain itu, ini yang membuat dia masih heran sampai kini, sejumlah mahasiswa datang ke rumahnya untuk mengikuti bimbingan motivasi belajar singkat. “Saya tidak tahu mereka dapat ide dari mana. Ngakunya sih dapat informasi dari internet,” ujarnya.

Dasar berjiwa pengajar, Mahmud pun senang saja berbagi ilmu. Apalagi, dia bisa melakukan itu tanpa perlu meninggalkan rumah. Belakangan, kesehatannya memang kerap menurun. Itu pula yang membuat dirinya menolak sejumlah tawaran mengajar setelah pensiun.

Setiap menjadi motivator, dia selalu menegaskan agar hidup dijalani dengan penuh semangat. Termasuk, ketika berada dalam kondisi pas-pasan. Pria kelahiran 17 Agustus 1960 tersebut selalu mengingatkan audiensinya agar menghindari cara-cara kotor untuk memperbaiki hidup. Misalnya, menyuap untuk menempati jabatan tertentu atau korupsi untuk menambah pundi-pundi penghasilan.

Rata-rata mahasiswa yang mengikuti ceramahnya, ujar Mahmud, mengaku terinspirasi untuk berjuang agar tetap hidup bersih. Namun, dia tahu, betapa tak mudah menjaga komitmen itu di tengah kian merajalelanya korupsi. “Semua kembali kepada niat dan kesiapan berjuang untuk hidup bersih,” ujarnya.

Mahmud sudah menunjukkan kegigihannya pada komitmen itu sepanjang hidup dan karir mengajarnya yang dimulai dengan menjadi guru madrasah ibtidaiyah pada 1976. Di tengah berbagai keterbatasan, dia justru makin kreatif. Tak hanya dalam urusan menambah penghasilan, tapi juga dalam mendidik murid.

Dia juga membuang jauh kesan sangar seorang pendidik. Mungkin karena itulah mereka yang ingin belajar kepada Mahmud tak pernah surut, bahkan sampai kini. Pada usia senjanya sebagai pensiunan, dia justru menghadapi murid-murid yang strata pendidikannya lebih tinggi daripada para siswanya dulu: mahasiswa. (*)

Sama-sama Butuh

Faby Marcelia

Banyaknya artis yang menjalin kasih dengan pesepakbola, dianggap wajar oleh artis belia Faby Marcelia. Katanya, artis dan pemain bola sama-sama saling membutuhkan. Loh kok bisa?

“Aku pikir wajar kok mereka dekat. Artis butuh pemain bola sebagai teman hidup. Pemain bola butuh artis buat meningkatkan pamornya. Buktinya banyak pesepakbola jadi terkenal setelah macarin artis,” ucap pemain sinetron Cinta Cenat-Cenut 2 ini

Menurut Faby, ada sisi menarik dari pesepakbola yang membuat kalangan artis jatuh hati.
“Disukain karena atlet apalagi pesepakbola diajarin masalah sportifitas. Jadi bagiku, hidupnya nggak neko-neko apalagi dalam menjalin hubungan. Mungkin teman-teman artis butuh yang kayak gitu,” ujarnya bijaksana.

Untuk melepas penat, seringkali atlet atau pesepakbola pergi hang out saat tidak ada latihan atau pertandingan. Nah, waktu itu lah jadi kesempatan atlet berinteraksi dengan artis di tempat umum misalnya cafe atau klub malam. Dari sekadar iseng cari seneng, jadi malah dekat dan terpercik api asmara.

“Aku lihat teman-teman artis dan atlet sepak bola sering satu panggung. Mungkin mereka saling suka, kenalan, tukeran nomor telepon, pacaran sampai nikah deh. Aku tahunya kayak kisah Mbak Kiki (Amelia). Bukannya sok tahu, tapi aku tahu dari tabloid hiburan juga, hehe,” tuturnya.

Apa pun, Siswi SMA 46 Jakarta ini meminta pihak lain menghormati privacy artis dan atlet yang sedang menjalin cinta. “Hubungan mereka ini bisa baik atau buruk. Baiknya dikenal, dikagumi masyarakat, saling mengisi dan tambah teman baru. Jeleknya yah, digosipin macam-macam, dikejar-kejar sampai terganggu kerja mereka.”

Selain itu, jebolan Mamamia Indosiar ini melihat gaya hidup pesepakbola sekarang lebih mapan dan melek dunia hiburan. “Artis jangan disalahkan terus dong. Soalnya pesepakbola sekarang banyak yang kaya, punya mobil keren, apalagi deket sama artis. Jadi ada deh, kasus Nikita-Diego itu beredar ke masyarakat. Aku tahunya ada kayak gini dari perkawinan David Beckham dan Victoria ‘Spice Girls’ dulu,” bebernya.

Kepengen punya pacar pemain bola nggak? “Siapa pun bisa jadi cowokku. Pengusaha, artis atau pesepakbola. Yang penting dia pengertian, penuh kasih sayang dan berani berkorban buatku,” tutup gadis yang pernah berseteru dengan model senior Arzetti Bilbina soal kontrak kerja. (rm/jpnn)

Kurang Kuasai Alat Pengelolaan Limbah

Manajemen RS Pirngadi dan Adam Malik Segera Dipanggil Komisi E DPRD Sumut

MEDAN-Bersama 25 rumah sakit di sejumlah provinsi di Indonesia, Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan dan Adam Malik mendapat cap merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait pengelolaan limbah rumah sakit. Terkait itu, ada anggapan kalau kedua rumah sakit tersebut malah kurang menguasai cara mengelolah limbah.

Setidaknya hal ini diungkapkan pengamat lingkungan Sumut Jaya Arjuna. Akademisi yang juga pekerja budaya ini lebih menyoroti ketidakmampuan manajemen kedua rumah sakit tersebut dalam mengoptimalisasikan sarana dan prasarana pendukung, dalam pengelolaan limbah yang baik dan benar. Dari itu semua, kuat dugaan adanya hal-hal yang tidak tepat dan menyalahi, terlebih mengenai anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

“Secara teknis kedua rumah sakit itu tidak tahu fungsi alat pengelolaan limbah itu. Padahal, RS tersebut menerima uang dari semua Puskesmas untuk pembakaran limbah-limbah yang ada. Jadi, kemana duit itu?” tanyanya.
Dijelaskannya, limbah yang dihasilkan dari rumah sakit merupakan limbah yang berbahaya. Jadi, dengan kenyataan yang ada menandakan bahwa pihak kedua rumah sakit tersebut, tidak bertanggungjawab dengan kesehatan masyarakat. Meskipun sejatinya, rumah sakit merupakan wadah atau pusat kesehatan masyarakat.

“Kami pernah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di sana kami menemukan jarum suntik dan sebagainya. Bila jarum suntik tersebut ada mengandung bibit-bibit penyakit membahayakan seperti, HIV/AIDS secara otomatis akan memberi risiko pada masyarakat. Ini jangan dianggap enteng. Pemerintah pusat saja memberi perhatian serius dalam hal ini. Masak Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai pemilik RS Pirngadi Medan hanya diam saja, dan begitu juga dengan Pemprovsu yang menaungi RS Adam Malik,” tegasnya.

Dituturkannya, salah satu langkah yang ampuh dan mesti dilakukan pemerintah baik Pemprovsu dan Pemko Medan tidak lain dan tidak bukan, adalah melakukan evaluasi, khususnya terhadap jajaran direksi kedua rumah sakit tersebut.
Dan, sambungnya, kondisi yang ada pada prinsipnya bukan hanya merugikan puskesmas-puskesmas yang ada baik di Medan maupun di Sumut, melainkan akan sangat merugikan masyarakat Sumut pada umumnya.

“Kesalahan yang mendasar adalah telah terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia, dalam konteks lingkungan hidup,” tegasnya.

Kenyataan ini jelas membuat Komisi E DPRD Sumut, gerah dan menjadikan hal itu menjadi catatan tersendiri. Arah dari itu semua tidak lain dan tidak bukan adalah pengevaluasian di semua lini di kedua rumah sakit tersebut.

“Ini menjadi masukan dan catatan bagi kami. Ini akan kita usulkan di komisi agar memanggil segenap jajaran manajemen kedua rumah sakit itu, untuk menjelaskan persoalan yang ada,” ungkap anggota Komisi E DPRD Sumut Nur Azizah Tambunan kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

Dia menambahkan, ada hal-hal yang kurang menjadi perhatian dari pihak manajemen kedua rumah sakit tersebut, sehingga pada akhirnya menyebabkan penilaian merah. “Dari itu, kita akan mengagendakan pertemuan atau Rapat Dengar Pendapat dengan manajemen kedua rumah sakit tersebut,” tambahnya. (ari)

Abraham Samad: Beban KPK Jilid III Lebih Berat

Banyak harapan baru di pundak pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Abraham Samad. Selain menuntaskan kasus-kasus yang terbengkalai, Abraham Cs juga diminta mengusut segala praktik korupsi yang telah merugikan negara dan rakyat.

Meskipun secara resmi belum dilantik sebagai Ketua KPK, Abraham mengaku sudah menyiapkan beberapa programnya. Berikut petikan wawancara wartawan Harian Fajar (grup Sumut Pos), Fachruddin Palapa dengan Abraham Samad di kediamannya Jalan Mapala Makassar, Sabtu (3/12).

Bagaimana perasaan Anda setelah terpilih menjadi ketua KPK?

Terima kasih atas ucapannya. Soal jabatan ini tentu saya berterima kasih kepada DPR dan pemerintah yang memberi amanah memimpin lembaga pemberantasan korupsi ini. Bagi saya memberantas praktik korupsi tidak mesti di KPK. Di luar lembaga ini, kita juga bisa melakukan pemberantasan korupsi.

Sebagai ketua KPK, Anda tentu sudah menyusun beberapa program yang berskala prioritas dalam penanganan perkara korupsi.

Apa saja yang prioritas itu?

Iya memang ada program prioritas yaitu kasus-kasus mega korupsi. Mega korupsi itu adalah kasus yang kerugiannya mencapai Rp50 miliar ke atas. Saya kira banyak kasus-kasus besar yang belum ditangani. Itu semua akan menjadi program prioritas KPK jilid III ini.

Berarti kasus kecil tidak menjadi perhatian KPK?

Tidak begitu. Meskipun kasus Rp50 miliar ke atas menjadi skala prioritas, kasus-kasus di bawahnya juga tetap mendapat perhatian KPK. Skalanya kalau yang megakorupsi itu sudah tuntas, lalu turun ke kelas di bawahnya sampai semuanya tuntas. Kami ingin membuktikan bahwa korupsi itu sebetulnya bisa diberantas.

Apakah Anda yakin bisa menangani perkara-perkara mega korupsi itu?

Memang tugas dan beban pimpinan KPK jilid III ini lebih berat dibanding tugas dan beban pimpinan KPK periode sebelumnya. Ada banyak tantangan yang harus dijalani. Tetapi dengan komposisi yang ada ini, saya yakin KPK bisa memenuhi harapan masyarakat dalam hal penanganan dan pemberantasan korupsi. Sebagai putra Sulsel, saya tidak akan mempermalukan masyarakat Sulsel. Jika sampai setahun memimpin KPK dan tidak melakukan apa-apa, saya siap pulang kampung. Spirit Baharuddin Lopa akan menjadi filosofi perjuangan saya dalam memimpin KPK untuk memberantas korupsi.

Ada kalangan tertentu yang meragukan kompetensi Anda memimpin KPK. Mereka menganggap Pak Abraham masih terlalu muda dan gampang dikendalikan. Tanggapan Anda?

Kematangan seseorang itu bukan ditentukan oleh usia. (jpnn)

Bos Blackberry Jadi Tersangka

Buntut Ricuh Antrean Pembeli

JAKARTA-Apes benar nasib Andrew Cobham, Presiden Direktur Research In Motion  atau perwakilan resmi Blackberry di Indonesia. Gara gara anak buahnya tak becus menata antrian, warga Kanada ini menjadi tersangka.
Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat Andrew  dengan kaitan ricuh dalam menyelenggarakan promosi Blackberry di Pacific Place 25 November lalu.

“Ya, pasalnya 360,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto pada wartawan di Jakarta kemarin. Imam tidak menyebutkan nama lengkap Andrew hanya inisial AN. “Dia presiden direktur,” tambahnya.

Sebelumnya, Pihak Research In Motion (RIM) mengadakan promo harga khusus pada acara penjualan perdana produk Blackberry Bold 9790 atau Bellagio terbaru pada Jumat (25/11/2011)” di Pacific Place. Harga Blackberry Bellagio yang standarnya mencapai Rp 4,6 juta didiskon sampai hanya Rp 2,3 juta per unitnya. Hal ini membuat ribuan masyarakat tergiur dan mendatangi acara promo itu.

Sayangnya, panitia tidak menyangka masyarakat yang hadir membeludak, bahkan sudah melebihi jumlah produk yang dijual. Alhasil, masayarakat yang sudah mengantre berjam-jam berang dan memaksa masuk ke dalam antrean. Aksi dorong-dorongan tak bisa dihindarkan, panitia dan polisi kewalahan. Dalam peristiwa itu sekitar 90 pembeli pingsan di tempat dan tiga orang patah tulang.

Penyelidikan internal terhadap perijinan kepolisian telah dilakukan. Bahkan, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Hando telah dicopot dari jabatannya dan menjadi perwira non job di Polda Metro Jaya.

Keberanian penyidik Polres Jakarta Selatan menetapkan Andrew sebagai tersangka terhitung cukup berani. Selain sebagai Presiden Direktur RIM mantan anggota ngkatan Udara Kanada ini juga direktur American Chamber Of Commerce In Indonesia atau semacam kamar dagang industri perusahaan, perusahaan Amerika di Indonesia.

Menurt Imam, status hukum Andrew tak mengharuskan untuk ditahan. “Ancaman hukumannya dibawah lima tahun,” katanya. Meski begitu, pihaknya akan meminta surat cekal ke Imigrasi untuk memperlancar pemeriksaan.

Sebelum Andrew sudah ada tiga tersangka lainnya, yakni Edwin dari panitia acara, Markus dari pihak Pacific Place, dan Terry Burki dari pihak konsultan keamanan yang ditunjuk RIM. Seluruh tersangka dikenai pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

Kericuhan  juga menelan korban pejabat. Kanit Intel Polsek Kebayoran Baru, AKP Sudiyani dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Sekadar mengingatkan, pembelian HP BB pintar itu menarik ribuan pengunjung.  Mereka rela antre karena mendapat potongan 50 persen dari harga semula Rp4,6 juta menjadi Rp2,3 juta. Akibatnya, 110 orang pingsan dan enam lainnya patah kaki dan tangan.

Kericuhan itu juga mendunia. Berbagai media massa asing turut memberitakan bagaimana ribuan orang rela mengantre BlackBerry Bellagio atau Bold 9790 harga diskon.

Kantor berita tenar Associated Press mengangkat judul “Ribuan Antre di Indonesia untuk Membeli BlackBerry Baru’. Media yang lain membahas kekacauan antrean dan kegilaan masyarakat Indonesia pada BlackBerry.

Seperti Canada.com yang mengusung tajuk “Peluncuran BlackBerry Menyebabkan Kerusuhan Kecil di Jakarta”. Kemudian DigitalTrends memberitakan ’90 Orang di Indonesia Cedera dalam Antrean BlackBerry Bold 9790′.
Antrean ini membuka mata untuk memahami seberapa banyak momentum yang dipunyai BlackBerry secara internasional. (rdl/jpnn)

Gatot: Kalau Saya Maunya Nama Saya

Lima Nama Untuk Bandara di Kualanamu

LUBUK PAKAM-Lima nama diusulkan untuk nama bandara yang dibangun di Kualanamu. Kelima nama tersebut masing-masing Haji Tengku Rizal Nurdin, Sisingamangaraja, H Adam Malik, Sultan Sulaiman serta Kualanamu.

Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengaku, nama-nama itu sudah masuk ke mejanya. Namun, kelimanya masih usulan dan akan disampaikan ke berbagai kalangan mulai dari keluarga serta masyarakat.

“Kelima nama itu bagus semua. Tetapi kita belum putuskan. Soalnya masih perlu dikaji serta menunggu usulan nama lain,” kata Gatot ketika menghadiri Haul Guru ke IX Yayasan Jabal Qubis di Jalan Medan-Lubuk Pakam Km 8,5, Gang Wakaf Tanjung Morawa, Deli Serdang, Minggu (4/12).

Menurutnya, sebelum enam bulan beroperasinya bandara harus memiliki nama. Oleh karena itu, masih ada waktu menunggu usulan dari elemen masyarakat dan DPRD Sumut. Setelah itu dikirimkan ke Menteri Perhubungan agar dibuatkan SK-nya. Soalnya, departemen terkait harus terlibat karena menyangkut sistem penerbangan.

Mana nama yang layak? “Kalau saya ditanya tentu nama saya dong. Tetapi kan tidak bisa demikian. Kan semua harus ada prosedur serta mekanismenya,” jawabnya.(btr)