32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Kurang Kuasai Alat Pengelolaan Limbah

Manajemen RS Pirngadi dan Adam Malik Segera Dipanggil Komisi E DPRD Sumut

MEDAN-Bersama 25 rumah sakit di sejumlah provinsi di Indonesia, Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan dan Adam Malik mendapat cap merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait pengelolaan limbah rumah sakit. Terkait itu, ada anggapan kalau kedua rumah sakit tersebut malah kurang menguasai cara mengelolah limbah.

Setidaknya hal ini diungkapkan pengamat lingkungan Sumut Jaya Arjuna. Akademisi yang juga pekerja budaya ini lebih menyoroti ketidakmampuan manajemen kedua rumah sakit tersebut dalam mengoptimalisasikan sarana dan prasarana pendukung, dalam pengelolaan limbah yang baik dan benar. Dari itu semua, kuat dugaan adanya hal-hal yang tidak tepat dan menyalahi, terlebih mengenai anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

“Secara teknis kedua rumah sakit itu tidak tahu fungsi alat pengelolaan limbah itu. Padahal, RS tersebut menerima uang dari semua Puskesmas untuk pembakaran limbah-limbah yang ada. Jadi, kemana duit itu?” tanyanya.
Dijelaskannya, limbah yang dihasilkan dari rumah sakit merupakan limbah yang berbahaya. Jadi, dengan kenyataan yang ada menandakan bahwa pihak kedua rumah sakit tersebut, tidak bertanggungjawab dengan kesehatan masyarakat. Meskipun sejatinya, rumah sakit merupakan wadah atau pusat kesehatan masyarakat.

“Kami pernah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di sana kami menemukan jarum suntik dan sebagainya. Bila jarum suntik tersebut ada mengandung bibit-bibit penyakit membahayakan seperti, HIV/AIDS secara otomatis akan memberi risiko pada masyarakat. Ini jangan dianggap enteng. Pemerintah pusat saja memberi perhatian serius dalam hal ini. Masak Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai pemilik RS Pirngadi Medan hanya diam saja, dan begitu juga dengan Pemprovsu yang menaungi RS Adam Malik,” tegasnya.

Dituturkannya, salah satu langkah yang ampuh dan mesti dilakukan pemerintah baik Pemprovsu dan Pemko Medan tidak lain dan tidak bukan, adalah melakukan evaluasi, khususnya terhadap jajaran direksi kedua rumah sakit tersebut.
Dan, sambungnya, kondisi yang ada pada prinsipnya bukan hanya merugikan puskesmas-puskesmas yang ada baik di Medan maupun di Sumut, melainkan akan sangat merugikan masyarakat Sumut pada umumnya.

“Kesalahan yang mendasar adalah telah terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia, dalam konteks lingkungan hidup,” tegasnya.

Kenyataan ini jelas membuat Komisi E DPRD Sumut, gerah dan menjadikan hal itu menjadi catatan tersendiri. Arah dari itu semua tidak lain dan tidak bukan adalah pengevaluasian di semua lini di kedua rumah sakit tersebut.

“Ini menjadi masukan dan catatan bagi kami. Ini akan kita usulkan di komisi agar memanggil segenap jajaran manajemen kedua rumah sakit itu, untuk menjelaskan persoalan yang ada,” ungkap anggota Komisi E DPRD Sumut Nur Azizah Tambunan kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

Dia menambahkan, ada hal-hal yang kurang menjadi perhatian dari pihak manajemen kedua rumah sakit tersebut, sehingga pada akhirnya menyebabkan penilaian merah. “Dari itu, kita akan mengagendakan pertemuan atau Rapat Dengar Pendapat dengan manajemen kedua rumah sakit tersebut,” tambahnya. (ari)

Manajemen RS Pirngadi dan Adam Malik Segera Dipanggil Komisi E DPRD Sumut

MEDAN-Bersama 25 rumah sakit di sejumlah provinsi di Indonesia, Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan dan Adam Malik mendapat cap merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait pengelolaan limbah rumah sakit. Terkait itu, ada anggapan kalau kedua rumah sakit tersebut malah kurang menguasai cara mengelolah limbah.

Setidaknya hal ini diungkapkan pengamat lingkungan Sumut Jaya Arjuna. Akademisi yang juga pekerja budaya ini lebih menyoroti ketidakmampuan manajemen kedua rumah sakit tersebut dalam mengoptimalisasikan sarana dan prasarana pendukung, dalam pengelolaan limbah yang baik dan benar. Dari itu semua, kuat dugaan adanya hal-hal yang tidak tepat dan menyalahi, terlebih mengenai anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

“Secara teknis kedua rumah sakit itu tidak tahu fungsi alat pengelolaan limbah itu. Padahal, RS tersebut menerima uang dari semua Puskesmas untuk pembakaran limbah-limbah yang ada. Jadi, kemana duit itu?” tanyanya.
Dijelaskannya, limbah yang dihasilkan dari rumah sakit merupakan limbah yang berbahaya. Jadi, dengan kenyataan yang ada menandakan bahwa pihak kedua rumah sakit tersebut, tidak bertanggungjawab dengan kesehatan masyarakat. Meskipun sejatinya, rumah sakit merupakan wadah atau pusat kesehatan masyarakat.

“Kami pernah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di sana kami menemukan jarum suntik dan sebagainya. Bila jarum suntik tersebut ada mengandung bibit-bibit penyakit membahayakan seperti, HIV/AIDS secara otomatis akan memberi risiko pada masyarakat. Ini jangan dianggap enteng. Pemerintah pusat saja memberi perhatian serius dalam hal ini. Masak Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai pemilik RS Pirngadi Medan hanya diam saja, dan begitu juga dengan Pemprovsu yang menaungi RS Adam Malik,” tegasnya.

Dituturkannya, salah satu langkah yang ampuh dan mesti dilakukan pemerintah baik Pemprovsu dan Pemko Medan tidak lain dan tidak bukan, adalah melakukan evaluasi, khususnya terhadap jajaran direksi kedua rumah sakit tersebut.
Dan, sambungnya, kondisi yang ada pada prinsipnya bukan hanya merugikan puskesmas-puskesmas yang ada baik di Medan maupun di Sumut, melainkan akan sangat merugikan masyarakat Sumut pada umumnya.

“Kesalahan yang mendasar adalah telah terjadi pelanggaran Hak Azasi Manusia, dalam konteks lingkungan hidup,” tegasnya.

Kenyataan ini jelas membuat Komisi E DPRD Sumut, gerah dan menjadikan hal itu menjadi catatan tersendiri. Arah dari itu semua tidak lain dan tidak bukan adalah pengevaluasian di semua lini di kedua rumah sakit tersebut.

“Ini menjadi masukan dan catatan bagi kami. Ini akan kita usulkan di komisi agar memanggil segenap jajaran manajemen kedua rumah sakit itu, untuk menjelaskan persoalan yang ada,” ungkap anggota Komisi E DPRD Sumut Nur Azizah Tambunan kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

Dia menambahkan, ada hal-hal yang kurang menjadi perhatian dari pihak manajemen kedua rumah sakit tersebut, sehingga pada akhirnya menyebabkan penilaian merah. “Dari itu, kita akan mengagendakan pertemuan atau Rapat Dengar Pendapat dengan manajemen kedua rumah sakit tersebut,” tambahnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/