Home Blog Page 14662

Pengacara Andi Nurpati: Semua Komisioner KPU Bisa Kena

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, hasil gelar perkara kasus ini telah memberikan titik terang siapa saja yang diduga terlibat. “Polri akan melanjutkan proses penyidikan sampai ke pengguna surat,” tandas bekas Kapolda Kepulauan Riau ini.

Namun, Anton menolak menyebutkan siapa saja yang akan disidik sebagai pengguna surat tersebut. Kendati begitu, dia menyatakan bahwa kepolisian sudah mengantongi data dan bukti-bukti keterlibatan mereka. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah dalam waktu dekat.

Pengguna Surat Palsu MK Bakal jadi Tersangka

Ada Kemungkinan, tersangka surat palsu putusan Mahkamah Konsitusi (MK) bertambah dalam waktu dekat.

“Kami sedang proses itu. Kalau ditemukan dugaan penyimpangan, maka tersangka bisa bertambah,” ucapnya.
Sumber penyidik di lingkungan Bareskrim Polri menginformasikan, nama bekas anggota KPU Andi Nurpati mencuat lantaran diduga menggunakan surat palsu MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.
Surat palsu tersebut, kata sumber ini, sampai ke tangan Andi setelah dikirim tersangka Masyhuri Hasan, juru panggil MK, lewat faksimili ke ruang kerja Andi. Surat yang diduga palsu tersebut, sambungnya, dipakai Andi dalam rapat pleno KPU.

Namun, menurut kuasa hukum Andi, Deny Kailimang, surat tanggal 14 yang diterima KPU, tidak diketahui siapa yang menerima dan siapa yang mengirimnya. Yang jelas, ada di meja Ke­tua KPU dengan lembar disposisi dari Ketua ke Sekjen KPU, dari Sekjen ke Biro Hukum dan Biro Teknis. Sehingga, menurut Deny, tidak ada yang mengetahui bahwa surat itu palsu saat dipakai dalam sidang pleno KPU oleh para komisioner. Setelah ada surat MK tanggal 17, maka pleno batalkan surat tanggal 14.

“Jadi, yang pakai semua komisioner KPU. Kalaupun dikategorikan sebagai pengguna surat, se­mua komisioner KPU bisa kena. Surat itu pun sudah dibetulkan. Jadi, siapa yang dirugikan,” belanya.
Surat yang disebut palsu itu, lanjut Deny, sempat dibahas dalam rapat pleno KPU bersama Bawaslu. Tapi, lanjutnya, hasil keputusan rapat pleno tersebut tidak sampai keluar.
“Hasil pembahasan dalam pleno atau keputusan pleno dibatalkan. Jadi, keputusan mengenai sengketa pemilu Sulsel itu tidak sampai keluar,” ujarnya.

Dikonfirmasi seputar rencana penetapan status tersangka terhadap pengguna surat itu, Kadiv Humas Polri Anton Bachrul Alam tidak mau menjawab. Demikian halnya Direktur I  Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agung.
Agung hanya menyatakan bahwa jajarannya tengah konsentrasi memanggil para saksi. Namun, dia ogah menyebut nama para saksi itu. “Ada saksi-saksi yang akan dimintai keterangan lanjutan,” katanya.

Sedangkan pengacara tersangka bekas panitera MK Zainal Arifin Hoesein, Andi M Asrun meminta kepolisian lebih cepat menyelesaikan kasus ini. Dia pun menilai, nuansa politis dalam penuntasan kasus ini terasa sangat kental.
Andi juga memprotes penetapan status kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, tuduhan terlibat mengonsep surat itu tidak tepat. Soalnya, kata dia, justru tandatangan kliennya dipalsukan.  “Zainal sama sekali tidak pernah terlibat pembuatan surat dan tidak menandatangani surat tersebut,” belanya.

Namun, Anton Bahrul Alam berkata lain. Menurutnya, hasil gelar perkara menyimpulkan, Zainal ikut membuat dan mengonsep surat palsu tersebut.  “Mengapa Pak Zainal dijadikan tersangka? Ada bukti-bukti yang kami dapat, Pak Zainal mengonsep, seharusnya tidak ada kata penjumlahan, tapi jadi ditambah jumlah suara,” papar Kadivhumas Polri.

Temuan penyidik tersebut, menurut Anton, telah diterima Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH). Diketahui kasus ini terkait sengketa perolehan suara caleg dapil I Sulsel antara Dewi Yasin Limpo (Hanura) versus  Mestariyani Habie (Gerindra). (rm/jpnn)

Cafe dan Biliar Dibekingi Kepling

085373784xxx
Yth Bapak Walikota Medan tolong Pak tutup segera cafe Qua Sera-sera dan biliar Amos di Jalan Karya Kasih Medan Johor Pangkalan Manshur karena berada dekat Masjid/Madrasah Al Ikhlas. Bahkan biliar berada di mulut gang menuju mesjid/madrasah. Mereka sangat berani karena dibeking Kepling. Mereka memutar musik keras-keras dari jam 3 siang (biliar) sampai jam 4 pagi. Tolong Pak disegerakan karena sangat meresahkan jamaah mesjid, orangtua santri dan masyarakat trima kasih.

Segera Buat Laporan Tertulis
Terimakasih untuk laporan ini. Setelah saya teruskan, Dinas Pariwisata Kota Medan meminta masyarakat untuk bersabar. Saat ini Dinas Pariwisata sedang melakukan pendataan ulang mengenai tempat-tempat hiburan yang ada. Setelah pendataan selesai akan dilakukan evaluasi.

Bila terdapat penyalahan perizinan dari pengelola tempat hiburan apalagi tidak memiliki izin, Dinas Pariwisata Kota Medan akan menindak tegas. Demikian juga kiranya masyarakat membuat laporan tertulis ke Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dapat ditindaklanjuti.

Khairul Bukhori
Kabag Humas Pemko Medan

Mahfud Siap Dipanggil Penyidik

Hukum itu bersumber dan dikontrol akal sehat (common sense) masyarakat. Karena itu, ketika penegakan hukum berjalan tidak sesuai akal sehat, maka pasti mendapat penolakan kuat dari publik. Diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, penetapan tersangka terhadap mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, sangat tidak bisa diterima akal sehat.

Mahfud menjelaskan, untuk menunjukkan sebuah penyidikan berjalan sesuai prosedur atau tidak itu cukup mudah. Caranya, dengan membeberkannya ke publik dan otomatis akan muncul penilaian. Karena itu, ia sangat menyayangkan jika sampai muncul permainan penetapan tersangka dalam kasus surat palsu MK itu.

“Untuk menetapkan tersangka itu memang mudah, setiap keputusan apapun yang ingin kita keluarkan itu ada pasalnya semua. Kita mau menetapkan seseorang bersalah, itu bisa dicarikan pasalnya, begitu juga sebaliknya. Tapi, pada gilirannya common sense yang akan menilai apakah putusan itu benar atau salah,” ucapnya, di gedung MK, Kamis (22/9).

Karena itu, menyangkut rasa keadilan, Mahfud mengaku siap membela mati-matian anak buahnya tersebut. Hal itu karena pengonsep surat palsu yang diduga dilakukan Andi Nurpati hingga kini bebas tidak tersentuh hukum. Menurutnya, langkah itu bukan termasuk bentuk intervensi MK terhadap kinerja penyidik.

“Saya tidak akan intervensi penyidik dan kami juga tidak ingin diintervensi. Maksud saya, penetapan Andi Nurpati jadi tersangka itu soal kecil, tapi kami ingin keadilan ditegakkan terkait Pak Zainal,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Mahfud juga siap mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk membela posisi mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein. Ia menegaskan, pihaknya akan datang tanpa pengawal dan hanya membawa ajudan pribadi untuk memenuhi permintaan penyidik. Hal itu dilakukan untuk menyiasati aturan agar proses penyidikan berlangsung cepat.

“Karena kalau penyidik memanggil saya dalam kapasitas Ketua MK, maka harus minta ijin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan itu pasti membutuhkan waktu lama,” katanya.

Mahfud mengaku, MK memiliki tanggungjawab moral untuk melindungi anak buahnya yang diperlakukan tidak adil oleh penyidik.
Apalagi, penetapan tersangka bagi mantan koleganya itu sangat janggal, padahal yang bersangkutan adalah korban.(ris/jpnn)

Panja Mafia Pemilu terancam Sia-sia

Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Perkara surat palsu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, hendaknya cepat dituntaskan. Jangan sampai penanganan perkara yang berlarut-larut, menimbulkan kesan adanya intervensi politik yang begitu kuat terhadap kepolisian.

“Penyidik kepolisian mempunyai kompetensi menentukan arah penanganan sebuah perkara. Saya berharap dengan independensinya, penyidik tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujar bekas kuasa hukum Tommy Soeharto ini.
Nudirman pun mempertanyakan, kenapa sejauh ini kepolisian baru menetapkan dua tersangka, yakni juru panggil MK Masyhuri Hasan dan bekas panitera MK Zainal Arifin Hoe­sein. Padahal, kasus ini sudah cukup lama ditangani kepolisian. “Apa kendalanya? Data, keterangan saksi dan tersangka semuanya sudah ada. Saya rasa tidak terlalu sulit untuk melan­jutkan penanganan kasus tersebut,” tandas politisi Golkar ini.

Menurut Nudirman, desakan berbagai pihak agar polisi menindaklanjuti kasus ini secara proporsional, hendaknya ditanggapi profesional. Apalagi, kendala-kendala dalam pengusutan kasus ini, semua sudah diungkap baik di kepolisian maupun di DPR. Bahkan, ingat dia, Panja Mafia Pemilu telah membantu serta memberikan rekomendasi kepada kepolisian. Jadi, sambungnya, tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk tidak cepat dalam menindaklanjuti kasus ini.

“Jangan sampai hasil kerja dan rekomendasi Panja Pemilu DPR menjadi sia-sia belaka. Persoalan ini menjadi penting diselesaikan karena menyangkut wibawa penyelenggara pemilu. Kita tidak ingin demokrasi yang sudah berjalan tercoreng akibat adanya keberpihakan dalam pengusutan perkara,” tandasnya.

Pengacara tersangka bekas panitera MK Zainal Arifin Hoesein, Andi M Asrun juga meminta kepolisian lebih cepat menyelesaikan kasus ini. Dia pun menilai, nuansa politis dan kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini terasa sangat kental.   (rm/jpnn)

Sudah Jelas Siapa yang paling Aktif

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Boyamin mengingatkan, polisi seharusnya tidak lagi menelisik kasus ini dari sisi siapa pengguna surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

Soalnya, Boyamin menilai, polisi sudah tahu siapa yang paling aktif sebagai pengguna surat tersebut. Maka, jika kepolisian kembali menelisik siapa pengguna surat palsu tersebut, maka penanganan kasus ini bisa dibilang hanya berputar-putar. “Polisi seharusnya tidak perlu berlarut-larut karena sudah jelas siapa pengguna yang paling aktif dalam kasus ini,” tandasnya.

Menurut dia, pelanggaran pidana yang terjadi pada kasus ini adalah pidana formil. Maka, tidak perlu dibahas lagi siapa saja yang terkait dalam perkara ini. Menurutnya, siapa yang paling dominan atau aktif menggunakan surat sudah terlihat. “Sejak surat dikirim, diterima dan dibawa dalam rapat pleno, ada yang mempunyai peran sangat signifikan. Polisi sudah sangat tahu siapa orangnya. Kenapa sekarang malah berputar-putar,” tandasnya.

Meski ada anggapan bahwa hasil rapat pleno KPU yang menggunakan surat palsu ini dianulir, ia bersikukuh bahwa tindak pidana dalam kasus ini sudah terjadi. Boyamin menyatakan, walau hanya satu jam, tindak pidana dalam perkara ini tidak bisa dihapus. “Sudah terjadi tindak pidananya. Harusnya sudah bisa ditentukan siapa tersangkanya,” katanya.

Dia mengakui, anggapan tentang semua anggota KPU pernah menggunakan surat palsu MK tersebut, bisa dianggap benar. “Karena surat tersebut pernah digunakan dalam rapat pleno KPU. Maka, pengguna surat palsu tersebut makin besar. Siapa yang terkait di sini juga harus ditelusuri polisi,” ujarnya.
Lantaran itu, Boyamin menambahkan, jangan sampai persoalan yang seharusnya besar justru dikecilkan atau sebaliknya. (rm/jpnn)

TPL Gaet PN Medan

Kebut Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos

MEDAN-Tim Pembebasan Lahan (TPL) Jembatan Layang (Fly Over) Jamin Ginting menargetkan akan segera menuntaskan pembayaran ganti rugi pada warga pada Oktober mendatang. Ganti rugi meliputi warga Jalan Ngumban
Surbakti, Jalan Jamin Ginting, dan Jalan Abdul Haris Nasution.

Langkah itu diambil Tim Pembebasan Lahan agar wali kota Medan dapat menyurati Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Pusat untuk segera melakukan pembangunan fisik fly over. Namun, bila pada Oktober mendatang tim masih memperoleh 95 persil (bidang tanah) dari 85 persil saat ini yang sudah dibebaskan, maka tim akan menempuh jalur Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan sistem pembayaran konsinyasi. Sikap itu diambil tim agar pembangunan Fly Over tidak terkendala seperti yang ditargetkan pada awal tahun 2012.

“Saat ini baru 85 persil yang berhasil dibebaskan dari 130 persil yang akan dibebaskan. Artinya, masih tersisa 45 persil yang belum dibebaskan. Kita targetkan 70 persen atau sekitar 95 persil, sedangkan sisanya akan kita konsinyasikan ke PN Medan. Jadi, biar nantinya PN yang bersikap dan membayarkannya pada warga,” “ kata Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhadji, di Kantor Bappeda Kota Medan, Jumat (23/9).

Dijelaskan Thomas, upaya itu akan dilakukan, mengingat pembebasan lahan sudah berlangsung cukup lama. Namun, sekitar 45 persil lahan lagi milik warga yang masih enggan diserahkan pada tim untuk diberikan ganti rugi. Masalah, pembebasan lahan dinilai sudah menjadi masalah klasik dan selalu terkendala pada persoalan persetujuan warga pemilik lahan.

“Kita sudah minta bantuan pada kecamatan, untuk itu saat ini Lurah Kwala Bekala sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pertama kepada warga untuk memberikan lahan yang dimaksudkan terkena dampak pembangunan fly over pada tim untuk diberikan ganti rugi. Surat sudah dilayangkan ke warga agar mau memberikan lahannya atau jika hingga tiga kali surat pemberitahuan kelurahan tidak direspon juga maka konsinyasi ke Pengadilan Negeri akan ditempuh,” ujarnya.

Dengan sistem itu, lanjut Thomas, warga mungkin dapat lebih memperhatikannya. Karena, dalam masalah ini tidak hanya tim saja yang berperan namun perangkat kecamatan dan kelurahan juga aktif. “Oktober ini yang kita tuntaskan, jika tidak kita akan terlambat. Karena kita ngejar, pembangunan di awal tahun. Jadi Kementrian PU bisa melakukan tender lebih dulu. Kita akan upayakan maksimal, kita inginnya tuntas seluruhnya. Tapi kalau tidak, maka akan kita tuntaskan ke PN Medan untuk konsinyasi,” tegasnya.

Dia juga menegaskan masalah pembebasan lahan merupakan masalah klasik karena berkaitan langsung dengan nurani warga. Lahan milik orang, makanya terkadang timbul keinginan lain dari warga. “Selain itu, masalah seperti tanah yang berstatus diagunkan ke bank juga menjadi persoalan rumit tim pembebasan, namun ditargetkan dapat selesai seluruhnya pada Oktober 2011,” bebernya.(adl)

Dua DPO Curas Dibekuk

LANGKAT- Personel gabungan Polres Langkat berasal dari Sat Reskrim, Polsek Stabat dan Pangkalan Susu meringkus dua tersangka yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka yakni, Indra Riadi alias Jitak (26) warga Dusun I Lorong Karya Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Langkat dan  Herman (20) penduduk Bukit Mas, Stabat.

Kapolres Langkat, AKBP H Mardiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono, kepada wartawan Jumat (23/9) mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan itu sebelumnya terlibat aksi pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2010 di Stabat dan ditetapkan sebagai DPO.

Dijelaskanya, tersangka Jitak ditangkap di kawasan Aceh Singkil, Kamis (22/9) kemarin. Saat melakukan aksinya pada tahun 2010 lalu, menjambret serta melukai korbannya yakni Suprayetno (30) warga Stabat. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan DPO dengan kasus sama yakni menjambret di Pasar VI Kwala Bingai Desember lalu.
Menurut Aldi, kedua tersangka sangat meresahkan masyarakat bahkan dalam menjalankan aksinya sangat sadis. Kini, keduanya ancam pasal 365 KUHPidana. (mag-4)

Dua Kapal Perang India Sandar di Belawan

BELAWAN- Dua kapal perang India Ins Bangaram dengan nomor lambung T 65 dan Ins mahis dengan nomor lambung L 19 tiba di dermaga BICT Belawan, Jumat (23/9). Kedatangan kapal perang India tersebut dalam rangka latihan Satuan Tugas (Satgas) Patroli bersama India dan Indonesia.

“Indonesia dan India memiliki sejarah panjang hubungan yang baik sebagai negara tetangga, kita saling membutuhkan kerjasama yang baik dan pemecahan masalah dalam urusan keamanan maritime, “kata Komandan Satgas Patroli India-Indobesia, Letkol Laut (P) Yudho Warsono.

Dia menjelaskan Selat Malaka memiliki peran yang sangat penting untuk kepentingan seluruh dunia. Oleh karena itu, sebagai pintu masuk selat Malaka India dan Indonesia membangun kerjasama dengan melakukan pengamanan di Selat Malaka.
“Kita sudah setuju untuk berkomitmen mengamankan laut kita bersama,”jelasnya.

Yudho menambahkan dalam rangka latihan Satuan Tugas (Satgas) Patroli bersama India dan Indonesia. Kita ingin menerapkan kesepakatan dengan melakukan yang terkoordinasi, “Kami akan menerapkan kesepakatan yang disebut ‘Corpat IndIndo dengan melakukan patroli bersama secara terkoordinasi lebih baik lagi,”tandasnya.

Kedatangan, dua kapal perang India tersebut, disambut langsung Wadanlantamal I, Kolonel Marinir, Suprayogi.
Selanjutnya, pihak Lantamal I dan juga TNI AL India saling memberikan cendramata berupa topi dan juga pelakat. (mag-11)

Kami Manusia, Bukan Binatang

BINJAI- Pasca bentrok karyawan PTPN 2 Sei Semayang dan kelompok tani Tunggurono menyayat hati para petani. Pasalnya, sikap arogansi karyawan PTPN 2 Sei Semayang membuat masyarakat seperti binatang. Kondisi kebun masih dijaga aparat keamanan.

“Kami ini manusia sama seperti mereka (karyawan PTPN 2, Red), bukan binatang. Dengan massa begitu banyak menyerang kami. Apa itu sikap manusia,” ujar Wagiso, seorang masyarakat tani yang menjadi korban luka saat ditemui, Jumat (23/9).

Dia menyatakan, pimpinan PTPN 2 sebaiknya bersikap bijaksana untuk melakukan pembersiahan lahan dan  tidak perlu dengan kekerasan. Apa yang dilakukan karyawan PTPN 2 bukanlah sikap layaknya karyawan. Sikap itu lebih dekat dengan premanisme. “Kami rasa mereka sengaja meyusupkan preman untuk menghabisi kami. Jika memang pekerja yang melakukan okufasi. Pasti pekerja berpikir dua kali untuk bentrok dengan warga,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok tani Tunggurono, Mahmud Karim menyatakan pihaknya tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut.  Laporan akan dilayangkan langsung ke Poldasu.

Dia berpendapat, apabila kelompok tani ingin melawan, tentunya akan terjadi pertumpahan darah. Namun bukan itu yang diinginkan. Warga kelompok tani inginkan pembicaraan yang baik-baik. “Warga tetap taat aturan dan eks HGU itu boleh digarap warga, makanya warga mempertahankan tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Dra Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi terkait tindakan atas bentrok kemarin mengatakan,  pihaknya akan menindak lanjuti kasus pidana atas bentrok kemarin.
“Kami sedang menerima laporan korban dari pihak warga yang mengaku sepeda motornya di bakar. Untuk keamanan, anggota tetap dikerahkan untuk patroli,” ujarnya.

Sedangkan persoalan ini mencuat pasca adanya sewa lahan yang dilakukan PTPN 2 Sei Semayang kepada pihak ketiga. Sedangkan warga yang diorganisir melalui kelompok tani dan itu telah dilaporkan ke Wali Kota Binjai serta Gubernur Sumatera Utara.

Manajer Kebun  PTPN 2 Sei Semayang Ir Edward Sinulingga menerangkan terkait dasar hukum menyewakan lahan kepada pihak ketiga, dirinya tidak tahu dasar hukum sewa-menyewa lahan itu. Namun, sewa-menyewa lahan dibenarkan. Tapi, lahan yang disewakan harus satu tahun sekali, itu dapat diperpanjang. “Saya tak tahu dasar hukum sewa-menyewakan lahan. Nantilah, saya tanyakan dan saya beri tahukan,” kata Edward. Menurutnya,  untuk sewa lahan PTPN 2, masyarakat diizinkan dengan syarat harus memiliki badan hukum. (dan)

Perda Lama Tidak Representatif Lagi

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) telah mengajukan permohonan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai revisi perda No 9 Tahun 2002 tentang retribusi Surat Izin Mendirikann Bangunan (SIMB) dan bangunan gedung di kota Medan. Seperti apa? Berikut wawancara wartawan koran ini Adlansyah Nasution bersama Kadis TRTB, Sampurno Pohan.

Mengapa harus direvisi?
Revisi tersebut dilakukan sebagai inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penataan kota. Sedangkan perda lama dinilai tidak refresentatif lagi sesuai perkembangan pembangunan di Kota Medan. Dinas TRTB saat ini sudah menyampaikan draf Ranperda tersebut ke Pemko Medan dan sudah dikaji tim yang melibatkan akademisi. Dan, dalam waktu dekat ini akan diteruskan ke DPRD Medan untuk dibahas. Kita berharap masukan dan dukungan dewan.

Ranperda itu mengatur tentang apa?
Dalam ranperda dimaksud akan diatur tentang ketentuan pembangunan ruang bawah tanah dan ketetapan setiap pembangunan gedung diwajibkan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak. Selain itu, terkait penambahan biaya retribusi SIMB juga sudah diajukan. Biaya retribusi IMB akan kita naikkan, namun pasti tidak memberatkan terhadap masyarakat.

Bagaimana dengan taget Dinas TRTB?
Dinas TRTB saat ini sudah mencapai target PAD seratus persen sebesar Rp63,7 M yang ditetapkan di APBD 2011. Namun, setelah PAPBD, Dinas TRTB dibebankan lagi target PAD sebesar Rp75 M. Kita berkeyakinan, target tersebut akan tercapai sampai akhir Desember 2011. Dalam hal ini saya berharap dukungan dewan dan segera menetapkan perda baru. Dimana untuk total target PAD di Dinas TRTB saat ini mencapai Rp138 M lebih.

Bagaimana dengan dukungan Dewan?
Dukungan revisi perda untuk perbaikan dan penataan kota serta peningkatan PAD. Namun, tidak memberatkan masyarakat dan mengesampingkan hak hak warga. Dewan mendesak untuk pembuatan tanda batas atau patok Garis Sempadan Bangunan (GSB) di badan jalan yang tidak dimungkinkan untuk berdiri bangunan.

Untuk pengawasan bagaimana?
Ditekankan agar pengawasan bangunan bermasalah tetap ditingkatkan dan memberikan dana insentif kepada petugas untuk menghindari kompromi antara petugas dengan pemilik bangunan bermasalah.(adl)