Home Blog Page 14670

Berebut untuk Menjegal Sebastian Vettel

Perburuan gelar juara dunia Formula 1 musim 2011 segera memasuki finis. Itu terjadi jika pembalap Red Bull Renault Sebastian Vettel mendapatkan 13 poin lebih banyak dari rival terdekatnya, yang saat ini ditempati Fernando Alonso (Ferrari) saat balapan berlangsung di Singapura, akhir pekan ini.

Secara matematis, bukan cuma Alonso yang masih memiliki kans untuk melengserkan Vettel dari puncak klasemen pembalap. Duo McLaren-Mercedes Jenson Button dan Lewis Hamilton punya peluang, meski sangat kecil. Rekan setim Vettel, Mark Webber juga masih berpeluang. Jadi, misi menang atau setidaknya finis di depan Vettel di enam balapan tersisa sudah harus menjadi fokus Alonso, Hamilton dan Button untuk mencegah gelar beruntun Vettel.

Dengan 150 poin maksimal yang tersisa di enam balapan terakhir, Alonso masih tertinggal 112 poin. Sedangkan Button dan Hamilton, terpaut 117 dan 126 poin. Begitu pula Webber yang ketinggalan 117 poin.

Alonso datang ke Singapura dengan ambisi mengulangi prestasi musim lalu, yaitu kemenangan. Juara dunia dua kali itu sudah dua kali menang di Sirkuit Marina Bay, 2008 dan 2010. Pada 2009 dia menempati podium ketiga. Jadi, bisa dikatakan sirkuit tersebut adalah salah satu yang terbaik bagi Alonso.

Bukan sesuatu yang mustahil untuk mengalahkan Vettel, tapi juga perkara yang mudah. Setidaknya hal itu juga diakui Alonso, yang sekaligus mengakui sirkuit sepanjang 5,067 km itu seharusnya cocok bagi Ferrari.

“Saya selalu meraih poium di tiga balapan terdahulu di sini dan tujuan saya kali ini adalah meraih yang keempat di empat kesempatan. Kemenangan ketiga setelah 2008 dan tahun lalu jelas akan fantastis. Tapi saya tahu itu akan sangat sulit,” ujar Alonso pada Autosport.

Alonso menyamakan kesempatan menang di Singapura dengan perjuangannya di Monaco, Mei lalu. Peluang untuk menang sangat besar sebelum red flag di akhir lomba dikibarkan, hingga dia kehilangan kesempatan untuk menyalip Vettel.

“Yang pasti, kami akan memberikan segalanya. Saya kira kami punya kesempatan untuk membuatnya lebih baik jika kami punya segala aspek yang terbaik; ban, setting, mesin, kerja sama tim. Semuanya harus 100 persen,” jelasnya.
Di lain pihak, kubu McLaren juga menolak untuk menyerah dalam kompetisi musim ini. Bukan cuma di Singapura, Managing Director McLaren Jonathan Neale sudah mengungkapkan enam balapan tersisa merupakan enam kesempatan untuk menang.

Musim lalu memang tak berjalan baik bagi McLaren di Singapura. Setelah Button hanya mampu finis di urutan keempat, Hamilton tak bisa menyelesaikan lomba setelah terhenti di lap ke-35. Dengan karakter sirkuit yang tak begitu lebar dan sulit untuk melakukan takeover, kedua pembalap McLaren yakin jika MP24 milik mereka bisa menandingi kecepatan RB7 milik Vettel.

“Saya sangat ingin datang di Singapura dengan set-up yang bagus dan mampu tampil baik di sesi latihan dan kualifikasi. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka kami akan dalam kondisi terbaik di hari Minggu (balapan),” ujar Hamilton. (ady/jpnn)

17 Kecamatan Belum Berlakukan e-KTP

Petugas Teknisi dari Pusat Terbatas

MEDAN-Ada 17 kecamatan di Kota Medan belum memberlakukan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP). Pasalnya, karena masih terbatasnya jumlah teknisi dari pusat untuk menghubungkan perangkat jaringan ke pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Darusalam Pohan menjelaskan kalau dari 21 kecamatan tersebut masih empat kecamatan yang memberikan pelayanan pembuatan e-KTP kepada masyarakat.
“Sampai saat ini masih empat kecamatan yang sudah memberlakukan e-KTP. Sedangkan 17 kecamatan lagi, jaringan untuk ke pusat masih belum terhubung. Hal ini dikarenakan petugas dari pusat terbatas,” ujar Darusalam, Kamis (22/9).

Dijelaskannya, untuk jumlah petugas teknisi dari PT Kwarda dan Indosat yang merangkai dan menghubungkan jaringan ke pusat tak diketahui berapa jumlahnya di Kota Medan.

“Jumlah teknisinya saya tidak tahu. Tetapi kalau untuk jumlah operator di setiap kecamatan ada empat orang yang sudah dipersiapkan,”ucapnya.

Menurutnya, untuk setiap jumlah masyarakat yang dilayani hanya 150 orang setiap hari. Makanya, masyarakat harus bersabar menunggu undangan yang akan diberikan pihak kecamatan.

“Masyarakat menunggu undangan saja dari kecamatan, karena masyarakat tidak bisa dilayani bila lebih dari 150 orang per harinya. Jadi masyarakat bersabar saja menunggu undangan. Pemko Medan menjamin yang terdaftar di database pasti diundang,” cetusnya.

Dikatakannya, untuk mekanisme pembuatan e-KTP secara teknis tidak sulit. Dimana, masyarakat hanya datang ke kecamatan saja dengan membawa undangan yang sudah ditentukan jadwalnya. “Seluruh data yang diundang ada di database. Setelah di entri dalam waktu dua bulan baru selesai e-KTP karena data akan dikirim ke pusat melalui jaringan,” bebernya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengaku, 2.170.400 warga Kota Medan wajib punya e-KTP sebagai identitas warga Kota Medan dari 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan.

Menurut data yang diterima dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, wajib e-KTP untuk warga Kota Medan sebanyak 2.170.400 jiwa orang dengan rincian 1.082.744 perempuan dan juga 1.087.656 laki-laki. (adl)

Kasus Dugaan Korupsi di IAIN Sumut Masih Pulbaket

MEDAN- Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, tak akan berhenti dalam upaya menangani kasus dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut.

Sejauh ini, pihak Tipikor Polda Sumut terus berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan-keterangan, guna memperjelas dan mendudukkan persoalan ini.

“Untuk penanganan kasus-kasus korupsi terus akan dilakukan penyelidikan. Sejauh ini, untuk masalah ini sedang dalam tahap pulbaket,” terang Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso, kepada Sumut Pos, Kamis (22/9).

Dijelaskannya, proses pemeriksaan yang dilakukan Tipikor Polda Sumut, dalam upaya klarifikasi dengan memintai keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam hal ini.

“Sejauh ini sudah 9 orang yang diperiksa. Dan upaya memintai keterangan saksi-saksi itu, akan terus dilakukan terhadap orang-orang yang mengetahui hal ini. Siapa pun orangnya, akan dimintai keterangan,” jawabnya.

Diketahui, tiga orang terakhir yang telah diperiksa antara lain, Kepala Biro Rektor IAIN Sumut SAL (Salmawati Hasibuan, Red) pada Senin (19/9) lalu, dan kemarin dua orang yang diperiksa adalah S (Saharuddin, Red) Pembantu Rektor (PR) 3 IAIN serta Pihak Panitia Lelang Tahun 2008 AL (Awaluddin Lubis, Red).(ari)

Segera Laporkan ke Inspektorat

Warga Simpang Selayang Mengaku di Peras Lurah

MEDAN-Oknum Lurah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Tofan Ginting yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ketty Simanjuntak dengan meminta uang Rp2,2 juta, untuk tanda tangan surat tanah atas penguasaan fisik sebidang tanah di Jalan Stela Tengah, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, diminta dilaporkan ke Inspektorat Pemko Medan agar segera diproses.

“Warga atau keluarga yang memiliki rekaman tersebut untuk melaporkannya ke Inspektorat Kota Medan, agar dapat diambil tindakan. Nanti kita proses saya sudah tugaskan Kabag Tapem Pemko Medan menegurnya langsung. Jangan tahunya mengogap saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, Kamis (22/9).
Lurah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Tofan Ginting saat ditemui di kantornya di Jalan Jamin Ginting Km 10,5 langsung melarikan diri.

Saat itu wartawan datang ke Kantor Lurah Simpang Selayang bersamaan dengan keluarga Ketty Simanjuntak yang diwakili putra kandungnya Richard Simanjuntak.

Saat itu mobil sang lurah, Suzuki Eskudo silver berada di samping kantornya.

Saat ditanya keberadaan sang lurah kepada Sekretaris Lurah Simon Tarigan enggan menjawab. Dia mengaku tidak mengetahuinya. Namun, tiba-tiba mobil Eskudo silver milik sang lurah tidak ada lagi terparkir di samping kantor lurah.
Walau telah berulang kali dihubungi melalui telepon sang lurah tidak bersedia menjawab dan hanya menjawab pesan singkat (SMS) yang dikirimkan wartawan padanya dengan kata-kata, “Sabar ya bos. Aku sebentar keluar, bukan menghilang.”.

Pejabat eselon IV yang baru dilantik beberapa bulan lalu itu baru kembali ke kantornya menggunakan sepeda motor dengan terburu-buru setelah beberapa jam kemudian. Saat bertemu, Tofan Ginting mengaku sedang ada kerjaan dan tidak berniat kabur ataupun menghilang seperti yang dimaksudkan.

“Saya tidak kabur, atau menghilang. Kita sama-sama di sini. Saya pun capek, dari tadi ditelponi dari mana saja. Seharusnya kan tidak seperti ini, bisa diselesaikan baik-baik kalau hanya masalah tandatangan surat tanah ini saja,” ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai surat-surat yang akan ditandatanganinya, Tofan menilai banyak surat-surat yang belum lengkap dan harus dilengkapi pihak keluarga Ketty Simanjuntak seperti surat kematian, surat tanah asli dan berita acara pengukuran dari kelurahan.

“Selain itu, nantinya dalam membuat surat berita acara pengukuran itu, pihak yang dikuasakan untuk ahli waris itu, harus hadir. Untuk memastikan nantinya jika itu memang benar bersangkutan,” cetusnya.

Mengenai rekaman yang dimiliki Richard tersebut, Tofan membantah itu suaranya. Sebab, menurutnya, untuk memastikan itu benar atau tidak suaranya hanya Pengadilan Negeri (PN), Tuhan dan antara Richard dan dirinya saja. “Soal rekaman itu, hanya kita berdua dan Tuhan saja yang tahu dan itu hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan saja,” bantahnya.

Sementara itu, Richard sendiri mengaku jika sejak awal lurah bersikap seperti itu pada dirinya dan keluarga kemungkinan masalah ini tidak akan panjang. Richard juga mengaku akan melengkapi surat yang diminta lurah sebagai persyaratan untuk tandatangan surat tanah penguasaan fisik milik ibunya.

“Kita akan melengkapi persyaratan dan surat yang dimaksudkan pak lurah itu. Tapi kalau dalam penyelesaian masalah ini nantinya, pak lurah tetap tidak mau menandatanganinya dan memperumit. Kita selaku pihak keluarga akan melaporkan masalah ini secara resmi ke Inspektorat Kota Medan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD Medan dan Sekda Kota Medan dengan bukti rekaman itu,” jelasnya.(adl)

Gindo Hadiri Panggilan Tipikor Poldasu

MEDAN-Mantan Kadis Bina Marga Kota Medan Gindo Maraganti Hasibuan, menghadiri panggilan Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, Kamis (22/9).

“Sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan itu. Pemanggilan ini, masih dalam kaitannya masalah pengadaan alat berat,” jawabnya kepada Sumut Pos.

Lebih lanjut Gindo menuturkan, dirinya juga akan menghadiri pemanggilan dalam kasus yang sama pada Selasa (27/9) mendatang.

“Sambung Selasa. Masih dalam kasus yang sama soal alat berat. Kita akan tetap datang memenuhi panggilan itu,” jawabnya lagi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengakui, kehadiran mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan.

“Iya, yang bersangkutan tadi datang. Pemeriksaan masih sebatas masalah pengadaan alat berat. Selasa pekan depan, akan diperiksa lagi,” katanya.

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan alat berat seperti tiga unit beko loader, satu unit motor grader dan satu unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar di Dinas Bina Marga Medan.

Dalam kasus ini, Tipikor Polda Sumut telah menahan empat orang yakni, Ir Sudirman (Kuasa Pengguna Anggaran), Edy Zalman Syahputra ST MT (Ketua Panitia Lelang), Sangkot Siregar (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Yursin Helmi Nasurtion (Sekretaris Panitia Lelang). (ari)

3 Pegawai Dishub Dituntut 1 Tahun

Lakukan Pungutan Liar di Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN-Tiga pegawai Dishub Sumut Ahmad Sofyan, Panal Simamora, Marlon Sinaga, yang menjadi terdakwa perkara pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit, dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumata SH, John Wesley SH, pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/9).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur SH, Rumata juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp15 juta subsider 2 bulan penjara.

‘’Berdasarkan fakta dan barang bukti di persidangan ketiga terdakwa masing-masing Ahmad Sofyan
Panal Simamora, Marlon Sinaga dituntut masing-masing satu tahun penjara tahun. Selain itu ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp15 juta dengan subsider 2 bulan penjara,’’ ujar Rumata.

Ketiga terdakwa  yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang merupakan anggota Regu D pada UPPKB atau jembatan timbang Sibolangit, pada 24 Maret 2011 sekira pukul 04.30 WIB, tertangkap melakukan pungutan liar di jembatan timbang.

‘’ Akibat perbuatan tersebut, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ ujar Rumata.

Menurut Rumata, ketiga terdakwa bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan kutipan kepada supir truk tanpa menggunakan karcis dan tidak mencatat truk yang masuk jembatan timbang.

‘’Kegiatan yang dilakukan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Kemudian menyalahgunakan kekuasaan, memaksa orang memberikan sesuatu pada pelaksanaan kegiatan pengutipan denda terhadap truk dengan muatan berlebih di jembatan timbang Sibolangit,” ucap Rumita.

Setiap pengemudi truk, tambah Rumata, meski muatannya tidak berlebih dipaksa untuk membayar sebesar Rp150 ribu, namun tidak disetor ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga pada saat penangkapan pada 24 Maret tersebut, ditemukan uang sekitar Rp16.474.000 yang tidak disetor ke kas daerah. Hanya Rp600 ribu yang disetor dari hasil kutipan 6 unit truk.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim Ahmad Guntur SH meminta pada penasehat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan jawaban atas tuntutan jaksa. Persidangan dilanjutkan hingga pekan depan.(rud)

Jangan Langsung Nonjobkan Pejabat

Berdasarkan keterangan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan pemutasian sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bisa dianulirn Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Ari Sisworo dengan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Marasal Hutasoit.

Bagaimana menurut Anda persoalan kebijakan mutasi pejabat?
Berdasarkan keterangan dari pihak Kemendagri seharusnya seorang kepala daerah mengikuti apa instruksi yang dikeluarkan dari pusat, dalam hal ini Kemendagri. Dengan kata lain, jika memang ada keputusan itu maka pejabat-pejabat yang telah dimutasi itu bisa dikembalikan ke tempat semula.

Kenapa seperti itu?
Dalam hal ini pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri mengatakan, akan turun tangan dalam mengevaluasi nama-nama pejabat yang dimutasi tanpa melalui konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Sejauh ini, belum ada alasan yang dikemukakan pergantian pejabat itu.

Apa lagi alasannya?
Dalam kenyataannya, sejumlah pejabat yang dimutasi itu terus tidak diberdayakan atau dengan kata lain, dinonjobkan. Tidak semestinya pejabat langsung dinonjobkan, tanpa alasan yang jelas.

Apa yang dilakukan dewan?
Saya pernah mengeluarkan ide, untuk mengajukan hak interplasi. Namun, akhirnya harus gagal. Karena dalam hal ini sangat kental dengan muatan politis. Dalam dunia politik, tidak mutlak membela yang benar, namun ada hal lain yang melatarbelakangi yakni masalah kepentingan politis itu.(*)

Digebuki Teman Sekampus

Muhammad Tohir (24) tak menyangka niat baiknya berakhir petaka. Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan ini babak beluk dikeroyok teman sekampusnya saat meredam
pidato RN yang dianggap memprovokasi mahasiswa lainnya di Kampus UMSU, di Jalan Jalan Mukhtar Basri Medan, Rabu (21/9). Akibat pengeroyokan tersebut Tohir kini diopname di Rumah Sakit Imelda Jalan Bilal Medan.

Kejadian berawal saat RN memberi arahan kepada mahasiswa baru yang lulus mengikuti ospek. Dalam penyampaiannya RN menyinggung jabatan organisasi kampus yang dianggap merendahkan kredibilitas organisasi.
“Dia (RN) menyampaikan, untuk menduduki jabatan tertinggi organisasi di kampus ini tidak perlu mengikuti ospek dan lainnya, kita bisa mendapatkannya, contohnya saya ini,” kata Tohir menirukan ucapan yang disampaikan RN di hadapan puluhan mahasiswa UMSU, saat disambangi wartawan di Ruang Anggrek RS Imelda, Kamis (22/9).

RN, kata Tohir, memang bakal menduduki jabatan tertinggi di kemahasiswaan. Jabatanya Presiden. Mendengar ucapan RN tersebut, Tohir langsung mendatangi RN.

“Saya merangkulnya lalu memberitahukan kepadanya bahwa ucapannya tadi tidak pantas dihadapan adik-adik mahasiswa,” imbuh Tohir dalam kondisi terbaring.

RN menepis tangan Tohir yang merangkulnya. Rekan-rekan RN melihat itu langsung menyarang Tohir. “Mereka ada 20-an orang mengeroyok saya, saya dipukul dan ditendang. Karena begitu banyaknya saya cuma mengenal dua orang saja tersangka FT dan AN,” sebut Tohir sambil mengingat pelaku pengeroyok lainnya.

Rekan-rekan Tohir melihat kejadian ini tidak dapat berbuat banyak. Mereka langsung menyelamatkan Tohir dan melarikannya ke RS Imelda.”Wajah dan badan saya lembam-lembam sekarang,” kata Tohir yang hari itu sedang dikunjungi puluhan rekan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiya (IMM) UMSU.

Rekan-rekannya meminta kasus ini harus diusut tuntas.”Kami minta kasus ini diusut tuntas, dan pihak petinggi kampus UMSU segera mengambil sikap atas aksi pengeoyokan ini,” seru Ketua DPP IMM, Ton Abdillah Ihas dan DPD IMM Sumut Zefrizal.

Ketua Kebesaran Alumni IMM, Anwar Bakti juga menyesalkan insiden anarki yang terjadi di dalam kampus UMSU ini.”Ini harus diselaikan secara serius agar citra UMSU tidak jelek,” terangnya.

Tohir sebagai korban dalam kejadian ini sudah membuat pengaduannya ke Polresta Medan dengan nomor STBL/2443/IX/2011/SU/Resta Medan. Kasat Reksrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki Sik yang ditanya wartawan koran ini tentang pengaduan Tohir mengatakan sedang memanggil beberapa saksi-saksi seputar pengeroyokan korban tersebut.”Selain menunggu visum, saksi-saksi akan kita periksa nanti,” kata Yoris. (azw)

Warga Ngadu Sulit Urus Akte Kelahiran

Rahudman Sidak ke Kantor Disdukcapil Medan

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendudukan dan Catalan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di Jalan Iskandar Mudan Medan, kemarin (22/9). Pasalnya, ada seorang warga bernama Wendi yang melapor merasa kesulitan mengurus akte kelahiran anaknya.

Wendi melapor sulit mengurus akte kelahiran karena harus melalaui pengadilan dan setelah itu dileges di Kantor Pos Besar Medan. Mendengar birokrasi seperti itu, Rahudman pun muncul di kantor Disdukcapil. Wali Kota Medan langsung menemui Wendi sekaligus melakukan inspeksi mendadak melihat pelayanan pengurusan akte kelahiran di Disdukcapil Kota Medan.

Rahudman mendapati fasilitas ruang tunggu masyarakat belum memadai dan belum memberikan rasa nyaman. Ketidaklengkapan itu terlihat dari, meja tulis dan kursi. Selain itu, layanan informasi yakni papan petunjuk tata cara mengurus dokumen kependudukan di dinding agar mudah dibaca masyarakat yang datang tidak ada.
Rahudman meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan dan PT Pos Indonesia untuk membicarakannya.

“Walaupun kita ketahui prosedur ini diatur oleh Undang-undang dan Perda, agar pengurusan akte kelahiran yang terlambat tidak lagi kesannya menyulitkan warga. Saya minta kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk segera melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan dan PT Pos Indonesia. Cari solusi bagaimana agar prosedur tetap mengacu pada ketentuan tetapi tidak menyulitkan warga,” cetusnya. (adl)

Penjudi Game Online Diancam 5 Tahun Penjara

MEDAN-Empat terdakwa judi game on line masing-masing Kuang Lai alias Asiang, Leong Sio Foe alias Afu, Bilson alias Ani dan Subandi, tertunduk lesu mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum J Manullang SH, saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/9).

Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketui Suhartanto SH, J Manullang membeberkan bahwa keempat terdakwa ditangkap bulan Mei 2011 di Jalan Negera No 36 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, di salah satu ruko yang menjadi tempat permainan judi game online.

“Permainan harus sebagai member card yang berisikan poin kredit. Member card yang berisikan poin diprogram ke komputer yang akan digunakan terdakwa bermain judi,” kata Manullang.

Para terdakwa harus membayar uang poin sesuai dengan besar yang diinginkan. Game online dimainkan dengan cara mendapatkan poin apabila pemain menekan tombol INS.

“Bagi terdakwa yang mendapatkan 10 ribu poin dapat ditukarkan dengan satu slop rokok atau satu lembar voucher Simpati senilai Rp100 ribu. Sedangkan untuk 20 ribu poin maka terdakwa dapat menukarkan poin dengan satu unit kipas angin. 25 ribu poin dapat ditukarkan dengan kompor gas,” ucap jaksa.

Keempat terdakwa didakwa Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sementara itu kuasa hukum keempat terdakwa, Feer SH mengatakan, bahwa kliennya tidak bersalah, karena apa yang dilakukan oleh keempat kliennya hanya merupakan permainan game.
“Yang membuat heran kenapa ada unsur judinya. Dan kenapa klien saya yang menanggung, sementara pemilik game online tidak ditangkap. Ini kan permianan jadi dimana ada unsur judinya,” ucap Feer. (rud)