24 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 14978

Geber Program 100 Hari Panca Sukses AMPI

Ketua DPD AMPI Kota Medan, H Iswanda Nanda Ramli

Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan yang baru terpilih, Iswanda Nanda Ramli menyatakan akan segera menggeber program kerja 100 hari yang diberi nama program Panca Sukses AMPI.

Malam pelantikan sekaligus perkenalan susunan pengurus DPD AMPI Kota Medan yang baru digelar Senin (18/7) lalu, di Wisma Benteng. Terpilih sebagai Ketua H. Iswanda Nanda Ramli, Sekretaris Mulia Asri Rambe SH dan Bendahara Winnie Nadya Lubis SE. Acara itu dibuka dengan menyanyikan lagu Indonsia Raya, hening cipta dilanjutkan pembacaan kebulatan tekad AMPI dan dilanjutkan mars AMPI.

“Kami pengurus DPD AMPI Kota Medan mempunyai program kerja 100 hari, yang diberi nama Panca Sukses AMPI. Di antaranya melaksanakan kegiatan keagamaan, peningkatan kualitas dan kuantitas dengan melakukan pelatihan kader. Mempererat hubungan dengan OKP dan Ormas di Kota Medan juga bersama Pemko Medan. Pengurus AMPI Kota Medan ini, dari lapisan masyarakat, daerah mulai pengusaha, pengamat, tukang parkir hingga penarik becak,” kata Iswanda yang juga bendahara Partai Golkar Medan itu.

Lebih lanjut dikatakan mantan Ketua Rayon AMPI Kecamatan Medan Polonia ini, ia berjanji  akan membuat AMPI ini menjadi buah bibir yang lebih bagus lagi di Kota Medan. AMPI Kota Medan juga akan mendukung Program kerja Pemko Medan dalam bidang kebersihan. Iswanda Nanda Ramli juga mengharapkan para kader AMPI, agar tetap solid dan lebih santun di kalangan masyarakat..

Sementara itu Ketua DPD AMPI Sumut HM Syaf Lubis mengatakan dalam pidatonya, bahwa dalam sesingkat mungkin dalam musyawarah, kita harus tetap menghargai dan menghormati kakanda Manahan Lubis, selaku mantan Ketua DPD AMPI Sumut yang cukup disegani di seluruh Indonesia yang telah berjasa dalam membesarkan AMPI di Sumatera Utara.

“Harapan saya pada para kader AMPI di Sumut, harus wajib dalam melaksanakan musyawarah, dalam rangka mengembangkan AMPI di seluruh daerah. Untuk itu marilah kader AMPI Kota Medan, mendukung program kerja Pemko Medan, untuk perbaikan lebih maju ke depan. Sebagai ketua DPD AMPI Sumut, saya yakin dan percaya pada bung Iswanda Nanda Ramli, untuk memajukan AMPI Kota Medan kedepan. Pesan saya Kader AMPI Kota Medan, agar tidak melupakan Bapak H.Syamsul Arifin selaku Gubernur Sumatera Utara nonaktif, yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumut,” tegas HM Syaf Lubis.

Dalam kesempatan itu Wali Kota Medan Rahudman Harahap dalam pidatonya di hadapan ratusan kader AMPI Kota Medan, menyatakan Pemko Medan yakin pada para kader AMPI Kota Medan dibawa pimpinan Iswanda Nanda Ramli.

“Di bawah kepimpinan Iswanda Nanda Ramli, AMPI Kota Medan ini mampu mencipta berbagai terobosan yang dapat membuka peluang kesempatan kerja bagi kader AMPI Kota Medan. AMPI Kota Medan, harus mampu mengkaderisasi dan dapat menjadi contoh bagi pemuda yang lainya. Tidak dipungkuri AMPI Kota Medan adalah mitra sejati Pemko Medan. Dengan bekerjasama ini Insya Allah Kota Medan akan dapat lebih maju lagi,” harap Rahudman.

Dalam pelantikan tersebut dihadiri langsung M Syaf Lubis bersama Sekjen Muhammad Faisal Jafar, Ketua DPD KNPI Medan Zulham Siregar, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Medan H. Harmen Ginting S.Sos, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan segenap pengurus AMPI di kecamatan. (*)

Empat Kepala SMP Bakal Diganti

MEDAN- Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri bakal mencopot empat kepala sekolah ditingkat SMP. Saat ini, Disdik Medan tengah melakukan evaluasi terhadap empat kepala sekolah tersebut. Namun sayang, ketika ditanya, kepala sekolah mana saja yang bakal dicopot tersebut, Hasan belum mau menyebutkannya.

“Yang saya ketahui, ada empat kepala sekolah di tingkat SMP, tapi masih dalam evaluasi, karena belum ada keputusan,” kata Hasan Basri, Jumat (22/7).

Ketika ditanya mengenai jalur khusus penerimaan siswa baru (PSB) di SMA Negeri 2 Medan, Hasan Basri mengaku tak mengetahuinya. “Kalau memang ada, direkam yang ngomong dan cari tahu namanya pasti, akan kita tindak. Tapi setahu saya, tak ada itu jalur khusus di sekolah tersebut,” bebernya.

Terkait empat kepala sekolah yang bakal dicopot tersebut, Wali kota Medan Rahudman Harahap angkat bicara. “Dalam waktu dekat, keempat kepala sekolah tersebut akan kita ganti,” ujar Rahudman.

Saat disingung tentang adanya jalur khusus pada PSB di SMA Negeri 2 Medan, Rahudman malah meminta kepada waratawan koran ini datanya. “Berikan datanya sama saya, biar kita tindak,” tegasnya.

Menyikapi itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Roma P Simaremare meminta agar pencopotan kepala sekolah tersebut harus dengan alasan yang jelas dan bukti konkret.

“Pencopotan itu jangan atas sentimen pribadi atau karena ada kepentingan-kepentingan lain. Bila ada temuan saat melakukan monitoring di sekolah-sekolah terkait PSB, wali kota harus segera mengambil tindakan,” bebernya.(adl)

Disbudpar Medan Diminta Tegas

MEDAN- Bocornya ratusan juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan rumah makan dan restoran di kawasan ring road, mengundang reaksi dari Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, H Jumadi SPd. Dia menyayangkan sikap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang terkesan kurang peduli terhadap rumah makan dan restoran yang beroperasi secara liar di kawasan tersebut.

“Berdasarkan Perda No 37 tahun 2002, Disbudpar harus tegas dan transparan terhadap masyarakat, khususnya pemilik rumah makan menyangkut perizinan,” ujar Jumadi, Jumat (22/7).

Menurutnya, dalam pemberian porsi pelayan yang baik dalam melakukan pengawasan terhadap pemilik rumah makan, Disbudpar harus memberikan informasi yang ditunjang dengan prasarana dan informasi yang baik. “Harus dilakukan pendekatan terhadap pemilik rumah makan. Orang yang mau membayar retribusi dalam mengurus izin, jangan dipersulit dengan birokrasinya yang berbelit-belit. Berikan perhatian khusus,” bebernya.

Sementara, Kadisbudpar Kota Medan Busral Manan mengatakan, akan mengambil langkah tegas terhadap rumah makan dan restoran di kawasan ring road tersebut dengan memberikan batas waktu dan sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan. “Kita sudah melakukan pemberitahuan terhadap rumah makan tersebut, bila mereka tidak mengambil sikap, Disbudpar akan mengambil tindakan tegas,” kata Busral.

Bila didiamkan, lanjut Busral, PAD Kota Medan dari sektor perizinan tak mencapai target, khususnya di sektor retribusi izin usaha. “Kita akan tindak seluruhnya dengan membentuk tim terpadu bersama Disbudpar Kota Medan. Penindakan akan dilakukan sebelum bulan Ramadan tiba nanti yang akan melakukan penertiban,” ungkapnya.(adl)

Eagle Bagikan 1.500 Sepatu

Bantu Anak Kurang Mampu di Indonesia

MEDAN- Masih banyaknya anak-anak Indonesia yang belum bersepatu ke sekolah, menggugah produsen sepatu terkenal, Eagle Indonesia untuk membagi-bagikan sepatu secara gratis kepada 1.500 anak kurang mampu. Target ‘mensepatukan’ 1.500 anak Indonesia ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sepatu yang berdiri sejak 1986 ini.

“Hingga Juni 2011 lalu, kita sudah ‘mensepatukan’ 150 anak di Pulau Jawa termasuk Gunung Kidul. Karena kita sudah melakukan riset, hasilnya, anak-anak di sana masih banyak yang bersekolah tanpa menggunakan alas kaki atau sepatu. Atas dasar itu pula kita memprogramkan kegiatan kita ini,”

terang Marketing and Communication Manager Eagle Indonesia Nia Tresna, Jumat (22/7).
Nia juga mengatakan, perusahaan yang berada di bawah naungan PT Global Fashion (GF) Indonesia ini masih terus melakukan riset di berbagai tempat, dan bukan tak mungkin Eagle Indonesia akan ‘mensepatukan’ sejumlah anak di Medan.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui di daerah mana yang masih banyak anak bersekolah tak memakai sepatu, bisa langsung melaporkannya ke kita,” terangnya.
Namun, sambungnya, saat ini program ini belum diimplementasikan di Medan maupun daerah lainnya di Sumut. “Tapi, saya sangat berharap program ini bisa diterapkan di Medan serta Sumut secara umum. Dengan begitu program ini bisa lebih maksimal dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia,” kata Nia.

Dalam kesempatan itu, Eagle Indonesia juga memperkenalkan beberapa produk teranyar mereka.
“Setiap dua bulan sekali kita selalu menghadirkan inovasi baru yang langsung diaplikasikan ke produk kita. Hingga kini kita sudah memiliki 11 kategori produk dengan tujuh varian di setiap kategori tersebut,” jelas Nia.

Sementara itu, owner PT Era Sakti Multiguna yang merupakan agen resmi Eagle Indonesia di Medan, Agus Prawira menjelaskan, banyak produk kompetitor yang terus bersama-sama bersaing merebut pasar di Sumut. “Namun, Eagle tetap menjadi leader dengan penjualan yang terus meningkat dari tahun ke tahun hingga kini berusia 25 tahun,” ujarnya. (saz)

Penertiban Ternak Babi Bakal Molor

MEDAN- Sosialisasi penertiban ternak babi telah disosialisasikan sejak pekan lalu. Namun, hingga kini belum bisa dipastikan kapan penertiban tersebut dilakukan. Bahkan, Kadis Pertanian dan Kelautan Wahid yang bertanggung jawab atas penertiban tersebut enggan berkomentar.

“Sosialisasi sudah dilakukan minggu lalu. Soal kapan ditertibkan, no comment dululah,” ujar Wahid saat ditemui di Balai Kota, kemarin. Bukan itu saja, Wahid juga enggan memaparkan apa hasil sosialisasi yang telah dilakukan tersebut. Dia beralasan, harus melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

“Saya lapor dulu sama pimpinan. Jika sudah ada arahan, baru saya bicara kepada media. Kalau lebih dulu ke media kan tidak enak,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan Ahmad Arif mengaku pesimis kalau penertiban ternak babi bisa rampung sebelum Ramadan.

“Penertiban ternak babi bakal selesai sebelum Ramadan hanya isapan jempol. Hingga kini, ternak babi di kawasan Mandala dan beberapa daerah lainnya belum juga ditertibkan,” ungkapnya.
Menurut mantan calon Wakil Wali Kota Medan yang berpasangan dengan Maulana Pohan ini, bila penertiban tersebut tidak dilakukan, dikhawatirkan akan menjadi persoalan baru.

“Dengan begitu, janji Wali Kota Medan untuk menertibkan ternak babi sebelum Ramadan jangan jalan di tempat. Semua kan sudah direncakan bedasarkan rapat antara dinas terkait bersama unsur muspida plus. Jadi, Pemko Medan harus bisa menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 tahun 2009, “ katanya.(adl)

Tersangka Segera Ditetapkan

Poldasu Dalami Dugaan Korupsi di Polmed dan Dispora Sumut

MEDAN- Setelah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan, dalam waktu dekat Poldasu bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alar peraga laboratorium Teknik Elektro Polteknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp2,1 miliar.

“Proses tengah berjalan dan sudah ada progresnya. Untuk kasus ini, kita tetap konsekuen dalam penyelesaiannya hingga tuntas. Dalam waktu dekat, kita akan tetapkan tersangkanya,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho SH kepada Sumut Pos, Jumat (22/7).

Hal senada juga dibenarkan Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP Verdy Kalele. “Kita telah memeriksa 28 orang saksi dan barang-barang yang disita. Kita sudah mengetahui, siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Verdy Kalele.

Dijelaskannya, ada kejanggalan pada proses tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed tersebut. Di mana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek. Panitia pun dinilai melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 1983. “Ada kejanggalan-kejanggalan yang ada. Intinya, dalam waktu dekat sudah ada tersangka yang kita tetapkan,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai siapa tersangka yang nantinya ditetapkan, Verdy belum bersedia merincinya. Namun, saat disebutkan satu nama dimana dalam beberapa waktu lalu merupakan calon tersangka yang berinisial SS, Verdy hanya tertawa. “Ah, pandai kali pertanyaannya,” jawabnya.

Untuk diketahui pula, dalam kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, di antaranya Direktur Polmed Zulkfili Lubis (ZL), dua panitia serta rekanan proyek. Sedangkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan.

Dalam kasus ini, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran dan menyiapkan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 lebih sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ditreskrimsus juga bakal menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Sumut Ardjoni Munir sebagai tersangka. “Kita terus melakukan pemeriksaan. Dan beberapa waktu lalu, yang bersangkutan telah kita panggil. Dalam waktu dekat, sudah akan menetapkan secara resmi tersangkanya,” ungkapnya. Ditambahkannya, dalam kasus ini tidak ada kata lain selain penyelesaiannya hingga tuntas, hingga diantarkan ke persidangan.

Diketahui, Ardjoni Munir terjerat kasus penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor pada SKPD Dispora Provinsi Sumut yang bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2008, sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memintai keterangan Ardjoni Munir, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti. (ari)

Edy Zalman Cs Ditahan

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (19/7) lalu, akhirnya tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan dijebloskan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu, Kamis (21/7) malam.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kabid Jalan dan Jembatan Eddy Zalman Syahputra, mantan Kabid Pengadaan Alat Berat Ir Sudirman serta Sangkot Siregar Diketahui, ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit backhoe loader, satu unit motor grader dan satu unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD dan PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Eddy Zalman pada kasus tersebut merupakan Panitia Pelaksana sedangkan Ir Sudirman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sangkot Siregar (SS) sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Ketiga tersangka kasus Bina Marga sejak tadi malam (Kamis (21/7) malam, Red) kita tahan usai menjalani pemeriksaan. Saat ini ketiganya ditempatkan di sel Ditresrimum Polda,” ujar Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Drs Sadono Budi Nugroho SH kepada Sumut Pos, Jum’at (22/7).
Penahanan itu dilakukan setelah dipenuhinya semua unsur yang ada dari kekuatan barang bukti, keterangan saksi dan hal-hal lainnya. “Itu karena sudah dipenuhinya semua unsure yang dibutuhkan untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Hal senada dikemukakan Kasubdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut AKBP Verdy Kalele. “Setelah pemeriksaan tadi malam, ketiga tersangka resmi kita tahan. Dari penahanan ini nantinya akan sesegera mungkin diserahkan ke penuntutan,” katanya.

Diketahui, Edy Zalman cs resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polda Sumut sejak Selasa (12/7) lalu. Seminggu kemudian, Selasa (19/7), ketiga tersangka dipanggil Tipikor Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Kemudian, Kamis (21/7) lalu, dari pagi hingga malam mereka juga dipanggil Tipikor Polda, dan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tahanan malam itu juga.

Dari pantauan Sumut Pos di Mapolda Sumut, sekira pukul 11.05 WIB, Edy Zalman, Sudirman dan Sangkot Siregar terlihat keluar dari sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumut dengan mengenakan pakaian warna merah bertuliskan tahanan, dengan dikawal dua personel polisi berpakaian sipil menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Diketahui pula, dalam kasus ini tujuh orang telah diwawancarai secara tertulis oleh penyidik, yakni Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan MM (saat itu selaku Kadis Bina Marga), Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Eddy Zalman Syaputra ST, MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(ari)

Pemko Tempuh Jalur Hukum

Tunggakan Retribusi Merdeka Walk

MEDAN- Masih tertunggaknya retribusi Merdeka Walk oleh PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk sebesar Rp1,5 miliar, membuat Pemko Medan mengambil langkah tegas.

Jika PT OIM belum juga melakukan pembayaran atas tunggakan retribusi tersebut, Pemko Medan akan menempuh jalur hukum “Hasil rapat yang dilaksanakan Dinas Pertamanan bersama Kabag Hukum Pemko Medan, kita akan melakukan peninjauan ulang terhadap izin Merdeka Walk. Selain itu, Pemko Medan juga akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, “ ujar Kadis Pertamanan Kota Medan Erwin di Balai Kota, Jumat (22/7).

Dikatakannya, MoU antara PT OIM dengan Pemko Medan tidak akan berubah. Namun, PT OIM diharuskan membayar tunggakan sesuai dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 21 tahun 2002 tentang pemakaian kekayaan daerah Pasal 9 ayat 6.
“PT OIM mau membayar dengan berpedoman Perda Nomor 21 Tahun 2002 Pasal 9 ayat 5. Namun, kita meminta pembayaran dengan hitungan per hari, karena lokasi tersebut dijadikan tempat bisnis,” ucap Erwin lagi.

Selain itu, lanjut Erwin, Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan sudah mengambil langkah tegas terhadap pengelola Merdeka Walk dalam menagih tunggakan setiap bulan melalui surat selama enam tahun. “Ketegasan sudah kita lakukan dengan menagihnya, tapi mereka hanya mau membayar sesuai Perda No 21/2002 Pasal 9 Ayat 6 setiap tahun,” katanya lagi.

Saat disinggung dengan pemutusan hubungan kerja antara Pemko Medan terhadap PT OIM, Erwin enggan menjawab, karena bukan kapasitasnya. “Ah, kalau masalah itu, langsung saja ke Pak Wali. Solusi ada pada Pak Wali, karena hanya Pak Wali yang bisa mengambil tindakan,” ungkapnya.(adl)

Hentikan Penimbunan Lahan tak Berizin

Kegiatan penimbunan lahan serta pendirian pagar yang diduga peruntukan gudang peti kemas di lingkungan XVIII, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dihentikan oleh Komisi D DPRD Kota Medan. Mengapa? Berikut wawancara wartawan koran ini Adlansyah Nasution bersama Sekretaris Komisi D DPRD Kota Medan, Muslim Maksum.

Kenapa penimbunan tersebut dihentikan?
Selain karena sudah dikeluhkan warga, penimbunan serta pendirian pagar tersebut ilegal dan terbukti tak memiliki izin. Ini terungkap saat kita (Komisi D) turun meninjau lokasi, Kamis (21/7) lalu. Kita juga berang melihat kinerja Dinas TRTB Kota Medan yang terkesan lemah melakukan pengawasan, sehingga sering bangunan berdiri tanpa izin.

Apa sebenarnya dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penimbunan tersebut?
Menurut penuturan warga kepada dewan, akibat penimbunan lahan seluas 9.640 meter tersebut mengakibatkan pemukiman mereka jauh lebih rendah, mencapai 2 meter. Sehingga jika hujan turun, pemukiman warga terendam banjir. Begitu juga dengan saluran parit yang tertutup akibat penimbunan sepihak dari pihak pengembang. Sedangkan pihak pengembang, mengaku belum memiliki izin. Akhirnya, Komisi D memerintahkan agar seluruh aktivitas di lokasi tersebut segera dihentikan menunggu adanya izin.

Selain penghentian penimbunan, apa lagi rekomendasi Komisi D?
Kita minta Dinas TRTB segera membongkar pagar tersebut karena tidak memiliki izin. Dengan begitu, kita minta TRTB harus cermat memberikan izin kepada pihak pengembang. Tentu harus melibatkan masyarakat, terutama masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kita tidak setuju masyarakat sekitar menjadi sengsara. Saya akan tetap bela kepentingan rakyat. Dengan begitu, kita akan memanggil pihak pengembang untuk mengklarifikasi alasan membangun tanpa mengikuti atuaran yang berlaku.

Bagaimana dengan peran Dinas Bina Marga?
Mereka belum mengeluarkan rekomendasi izin penimbunan. Sedangkan izin penimbunan tersebut harus punya syarat garansi bank sebesar 23 persen dari nilai harga tanah yang ditimbun dan harus dititipkan ke kas pemko. Selain itu, setiap truk yang keluar masuk proyek tersebut, bannya harus dibersihkan untuk menghindari polusi udara.(*)

Ditinggal ke Kamar Mandi, HP Lewong

Ambil kesempatan dalam kesempitan, itu yang dilakukan Soni Panjaitan (32), warga Jalan Kiwi, Medan Sunggal. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini nekat mencuri HP Blackbarry yang terletak di ruang tamu rumah Kristian (23)n warga Jalan Saudara, Medan Sunggal, ketika ia menawarkan bubuk ABT (pencegah demam berdarah), Kamis (21/7) siang lalu.

Ceritanya, siang itu Kristian sedang nonton televisi di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba, Soni datang menawarkan bubuk ABT. Melihat kedatangan Soni, Kristian lantas menemui Soni. Setelah berbincang-bincang sejenak, tiba-tiba Kristian sesak buang air kecil. Lantas, dia meninggalkan Soni yang berdiri di depan pintu rumahnya.

Ternyata, kondisi ini dimanfaatkan Soni untuk menyikat HP Blackbarry milik Kristian yang terletak di meja tamu. Dengan tergesa-gesa, Soni pun pergi dari rumah Kristian.

Namun sayang, belum ada 10 meter meninggalkan rumah tersebut, tiba-tiba Kristian meneriakinya maling. Warga yang mendengar jeritan itu langsung menangkap Soni dan memukulinya. Puas memukuli, Kristian bersama warga menyerahkan Soni ke Polsek Sunggal.

“Ya, saya khilaf. Karena tadi saya tengok dia masuk ke kamar mandi, tapi HP nya nggak dibawanya, makanya langsung ku ambil,” jelas Soni saat ditemui di Mapolsekta Sunggal. (mag-7)