MEDAN-Dua terdakwa pelaku penganiayaan yang tergabung dalam kelompok geng motor masing-masing berinisial NPS dan KS, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum P Siburian SH, dalam sidang lanjutan yang digelar, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6). Menurut jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad SH, keduanya terbukti sebagai anggota geng motor yang melakukan tindakan penganiayaan secara beramai-ramai, atas korban bernama Hans Cristian Budi Hutagalung. Kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 351 jo 170 ayat 2 ke 1 KUHP yaitu melakukan penganiayaan secara beramai-ramai. (rud)
Dokter BB Terancam 15 Tahun Penjara
MEDAN- Dokter BB (58), warga Jalan Perjuangan, Medan Helvetia, yang ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi penjualan bayi terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Dokter BB yang dijadikan tersangka penjualan bayi melanggar Pasal 83 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso, Senin (6/6). (adl)
Enerjik Karena Berenang
BJ Habibie
Presiden ketiga RI Baharuddin Jusuf Habibie saat peringatan hari lahir 66 Pancasila awal Juni di gedung MPR/DPR mendapat respons positif dari publik. Apa resepnya?
Sorot matanya khas. Gaya bicaranya penuh dengan penghayatan. Ada penekanan setiap kata yang dianggapnya penting. Itulah khas Presiden ketiga BJ Habibie.
Ketika ditanya apa resepnya di usianya yang senja ini masih energik? Habibie dengan terbuka menyebutkan jika dirinya berolahraga berenang setiap harinya. “Saya berenang setiap hari,” selorohnya sembari menuju mobilnya yang telah menunggunya. (net/jpnn)
Cirus Makin Kurus
Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JAKARTA- Jaksa Cirus Sinaga menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/6). Cirus tiba di pengadilan tersebut dengan wajah bingung. Badannya pun lebih kurus dari sebelumnya. Dikawal oleh satu orang personel kepolisian, Cirus tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.43 WIB.
Cirus dibawa dengan mobil tahanan dari Rutan Salemba. Saat turun dari mobil, Cirus yang mengenakan baju batik lengan pandek tampak linglung.
Tubuhnya juga terlihat lemah, sehingga harus dipapah oleh polisi yang mengawalnya. Badan mantan jaksa penuntut umum terdakwa Antasasi Azhar ini pun tampak lebih kurus.
Ditanya wartawan, Cirus menjawab dengan uluran tangan. Dakwaan Cirus dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa di Pengadilan Tipikor. Selama dibacakan, Cirus tampak serius membaca dakwaan yang sudah diperolehnya. “Melakukan penelitian perkara atas nama Gayus Tambunan tidak sesuai pasal 8 UU Kejaksaan yang mengatur dalam pelaksanaan wewenang,” ujar Jaksa Eddy Rukamto.
Cirus didakwa dengan pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal 12 huruf e ini menerangkan mengenai seorang pegawai negeri yang memeras. Sedangkan pasal 21 mengenai upaya penghalang-halangan proses penyidikan, dalam hal ini kasus Gayus Tambunan. Cirus pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan,” ujar penuntut umum Eddy Rakamto membacakan salah satu pasal pidana yang diduga dilanggar Cirus, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6).
Dalam dakwaan kedua itu, Cirus dituduh telah mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara tindak pidana korupsi terhadap Gayus Tambunan.
Menanggapi dakwaan penuntut umum, Cirus melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. (net/bbs/jpnn)
Kirim Peti Mati untuk Promosi
JAKARTA- Kiriman paket peti mati ke sejumlah perusahaan termasuk beberapa redaksi media di Jakarta, sempat menimbulkan kehebohan Senin (6/6) pagi. Peti mati itu dikirm ke sejumlah perusahaan seperti Tempo, Kompas.Com, AnTV, Indosat, Garda Otto, Metro TV dan lainnya. Paket itu diketahui kemudian dikirimkan oleh Sumardy dari Buzz&Co, untuk tujuan promosi produk. Hanya saja, kiriman itu ditanggapi beragam dan sempat menimbulkan keresahan.
CEO Buzz & Co Sumardy Ma pun langsung meminta maaf kepada sejumlah pihak yang menerima kiriman peti mati darinya. Pakar marketing dari mulut ke mulut ini berharap pihak-pihak yang menerima paket tidak melaporkan ke polisi.
“Saya minta maaf, tidak ada niat jelek. Saya ingin memberi alternatif pemasaran di dunia marketing,” kata Sumardy saat dikonfirmasi, Senin (6/6).
Dia menjelaskan, tidak ada sama sekali niatan dia dan perusahaannya melakukan teror dengan mengirim peti mati itu. Dia hanya ingin melakukan kampanye pemasaran yang menarik.
“Tindakan ini berawal dari niat yang baik, medium-nya peti mati karena sesuai dengan judul buku yang kami launching ‘Rest in Peace Advertising Killed by Word Mouth Agency’,” imbuh pria yang pernah mencicipi pendidikan di American Word of Mouth Marketing Association ini.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, pihak yang mengirim (peti mati tersebut) telah memberikan klarifikasi, dan menyatakan bukan bermaksud untuk meneror.
Sehingga katanya, jika pun perlu diproses, harus ada keberatan atau laporan dari penerima kiriman.(zul/jpnn)
Gunakan Tiga Bahasa Asing
FP UMN Al-Washliyah
Medan-Fakultas Pertanian (FP) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah saat ini menjaring mahasiswa baru untuk tahun akademik 2011/2012. Fakultas yang telah terakreditasi BAN-PT Nomor 027/BAN-PT/Ak-X/S1/XI/2007 menggunakan kurikulum berbasis kompetensi dilengkapi tiga bahasa asing yakni Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin dan Bahasa Arab serta muatan kewirausahaan.
“Prospek lapangan pekerjaan antara lain di BUMN/BUMD, instansi pemerintah dan swasta, perbankan, wirausaha dan jurnalis,” urai Ir Zulkarnain Lubis MSi, dekan Fakultas Pertanian UMN Al-Washliyah di kampus Jalan Garu II Nomor 93 Medan, Selasa (31/5) lalu.
Selain itu, di bawah kepemimpinan Zulkarnain, FP UMN Al-Washliyah menyiapkan alumni intelektual muslim yang berilmu amaliyah dan amaliyah ilmuan. “Di FP UMN Al-Washliyah tersedia lembaga kemahasiswaan yang mampu menyiapkan Anda menjadi intelektual muslim yang berilmu amaliyah dan amaliyah ilmuan. Di sini ada lembaga intra dan ekstra universitas seperti Forum Studi Islam (FSI), Lembaga Dakwah Kampus (LDK), Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam (HIMPA) dan Himpunan Mahasiswa Agribisnis (Himagri),” kata Zulkarnain.
Ia menambahkan, dosen FP UMN Al-Washliyah diasuh dosen berpengalaman berkualifikasi pendidikan stara-2 dan strata-3. Dilengkapi pula laboratorium komputer (internet), laboratorium Bahasa Inggris, Kebun Percobaan dan perpustakaan mandiri.
Zulkarnain menambahkan, pihaknya juga menyediakan beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari sekolah Al-Washliyah atau siswa juara 1 hingga 3 di SLTA sederajat. ‘’Biaya pendidikan terdiri dari uang pendaftaran Rp125 ribu (regular) dan Rp150 ribu (transfer). Uang kuliah termasuk uang praktikum Rp2,7 juta per tahun (regular) dan Rp3,7 juta (eksekutif) yang dapat dicicil lima kali,” jelasnya.
Bagi mahasiswa baru juga dikenakan biaya kelengkapan mahasiswa Rp1,6 juta dan uang pembangunan Rp500 ribu yang hanya dibayar pada tahun pertama perkuliahan yang dapat dicicil selama lima kali.
‘’Pendaftaran dilaksanakan empat gelombang dimulai 1 Juni hingga 30 September 2011 . Calon mahasiswa membawa legalisir fotokopi ijazah SMA, SMK atau MA, legalisir fotokopi UAN/NEM/UN, foto ukuran 2×3 cm dan 3×4 cm masing-masing empat lembar,” jelasnya. (saz)
MA Resmi Berhentikan Hakim Suap
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) memenuhi janjinya untuk memberhentikan hakim suap Syarifuddin Umar. Kemarin (6/6), Ketua MA Harifin A Tumpa resmi menonaktifkan hakim Syarifuddin, melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK) MA 88 KMA SK/6/2011.
“Pagi ini (kemarin), saya telah menandatangani SK yang memberhentikan sementara Haji Syarifuddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhitung mulai 1 Juni 2011, sejak dia ditangkap,” papar Ketua MA Harifin A Tumpa, di gedung MA, kemarin (6/6).
Harifin memaparkan, pemberhentian sementara atas hakim Syarifuddin, diatur dalam Pasal 15 PP No 26 Tahun 1991. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa hakim agung atau hakim diberhentikan sementara, dalam hal perintah penangkapan dan diikuti penahanan. “Ini adalah dasar yang diapakai oleh MA untuk berhentikan yang bersangkutan,” tegas Harifin. Pemberhentian seperti yang tercantum dalam aturan tersebut, tambah dia, juga berlaku bagi hakim suap kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim yang terbukti menerima suap dari pengacara Adner Sirait terkait perkara sengketa tanah.
Lewat pemberhentian sementara tersebut, lanjut dia, merupakan bukti bahwa MA, tidak menolerir segala bentuk praktik tercela yang dilakukan hakim. (ken/aga/jpnn)
Raih ISO dari 3 Negara
Politeknik Mandiri Bina Prestasi (MBP)
MEDAN-Politeknik Mandiri Bina Prestasi (MBP) pada 10 Maret 2011 lalu telah berhasil meraih Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, International Organization for Standardization, (ISO) 9001:2008 dari SAI Global (Australia), JAS ANZ (Selandia Baru) dan KAN (Indonesia).
Kampus yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting No 285-287 Medan persis di belakang gedung AMIK MBP ini masih belum dikenal banyak masyarakat Sumut khususnya Kota Medan. “Banyak menyangka Politeknik MBP sama dengan AMIK MBP, mungkin karena kampusnya berada di belakang kampus AMIK MBP, dan sama-sama memakai nama MBP,” ujar Direktur Politeknik MBP Drs Tenang Malem Tarigan MSi Ak, Senin (6/6).
Namun, Politeknik MBP jauh lebih terkenal di tingkat Nasional. Pasalnya, berbagai even dan kompetisi tingkat Nasional telah berhasil diraih Politeknik MBP. “Seperti, selalu menjadi pemenang Program Hibah Kompetisi yang diselenggarakan Dirjen Dikti Kemendiknas sejak 2004 hingga 2008. Serta telah pernah meraih predikat kandidat 100 kampus terbaik Nasional dari Ditjen Dikti Kemendiknas pada 2007 dan 2008,” paparnya.
Walau baru berdiri pada 2 Agustus 2002 lalu dengan SK Mendiknas Nomor 148/D/O/2002, menurutnya, dalam berlomba meningkatkan mutu pendidikan di kampus tersebut, pihaknya tak pernah setengah setengah. Alhasil, Politeknik MBP terbiasa menjadi pemenang. “Di sini dikelola program studi (prodi) Akuntansi, Perbankan, Sekretaris, Bahasa Inggris, Manajemen Hotel, Teknik Listrik, Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Mesin Prodksi, Perawatan dan Perbaikan Mesin sera Teknik Sipil,” tutur Tenang.
Tenang juga menjabarkan, alumni Politeknik MBP juga telah menghasilkan alumni yang mumpuni dan tersebar di berbagai perusahaan ternama Nasional juga Internasional. “Seperti Bank Indonesia, BCA, Bank Mandiri, Hotel JW Marriot, PT Astra, Pertamina, PT PLN, Telkomsel, sebagai PNS berbagai departemen dan nondepartemen, perusahaan asing di Malaysia, Jepang dan Amerika Serikat, dan masih banyaklagi,” katanya.
Untuk mewujudkan visi menjadi perguruan tinggi unggulan dalam penyelenggaraan pendidikan terapan di Sumut pada 2020, Politeknik MBP terus menata sistem dan layanan sehingga mampu memiliki reputasi dan dikenal secara nasional maupun Internasional.
Dengan komitmen dan budaya tersebut, Politeknik MBP akhirnya menjadi Politeknik Swasta Pertama di Sumut-NAD yang berhasil meraih Sertifikasi ISO 9001:2008. “Keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata dari Rencana Strategis Jangka Panjang 2010-2020, yang berkomitmen menciptakan Politeknik MBP menjadi perguruan tinggi terapan unggulan yang menghasilkan lulusan yang berkompetensi global,” ungkap Tenang.
Keberhasilan Politeknik MBP meraih sertifikasi ISO 9001:2008, dilakukan dengan kerja keras, cerdas dan ikhlas dari semua sivitas akademika. “Program ini telah saya canangkan melalui Renstra Jangka Panjang 2010-2020. Seyogianya menurut schedule sertifikasi ISO akan dicapai pada 2015. Namun, telah berhasil dicapai pada 2011 ini. Keberhasilan tersebut adalah keberhasilan bersama, mulai dari pimpinan dan fungsionaris, dosen, pegawai, mahasiswa serta stakeholder terkait,” katanya.
Sesuai dengan komitmen, pihak Politeknik MBP akan memberi kesempatan pada 68 orang putra-putri terbaik daerah Sumut berupa beasiswa penuh atau gratis 100 persen, melalui seleksi yang dilaksanakan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru.
Politeknik MBP juga telah mulai menerima mahasiswa baru untuk gelombang pertama yang ditutup 4 Juni 2011 lalu. Gelombang kedua telah dimulai pada 6 Juni hingga 6 Agustus 2011. Sedangkan gelombang ketiga dimulai pada 9 Agustus hingga 12 Oktober 2011 mendatang. (saz)
Kejar ke Kamboja, KPK Gandeng Interpol
Nunun Nurbaeti, Tersangka Kasus Suap Cek Perjalanan
JAKARTA-Tersangka kasus suap cek perjalanan (traveler cheque) Nunun Nurbaeti Daradjatun ternyata sudah meninggalkan Thailand jauh sebelum paspornya ditarik oleh pemerintah pada 26 Mei lalu. Data Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, sejak tanggal 23 Maret 2011, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu diketahui sudah tidak berada di negeri Gajah Putih. Dia telah berpindah ke Phnom Penh, Kamboja.
Dua hari yang lalu kami dapat informasi dari sumber di Thailand bahwa dia sudah di Kamboja,? ujar Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Bambang Irawan ketika dihubungi, kemarin (6/6). Meski begitu, Bambang menegaskan, setelah paspornya ditarik oleh pemerintah 26 Mei 2011, maka posisi Nunun terkunci di Kamboja. Nunun dipastikan tidak bisa lari ke negara lain.
“Secara normatifnya begitu, kalau paspornya dicabut,” imbuh dia. Bambang menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Nunun. Artinya, tersangka pemberi dalam kasus suap cek perjalanan itu siap untuk dipulangkan ke Indonesia.
Sementara itu, menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Imigrasi terus memonitor keberadaan Nunun. Mantan Kakanwil Kemenkumham Riau itu menyatakan bahwa upaya pemantauan dilakukan bersama dengan pihak Kemenlu. “Kami akan terus amati, Kemlu juga sudah memonitor,” katanya.
Di bagian lain, KPK justru menyatakan baru mendapat informasi keberadaan Nunun yang terkini, dari media. Menanggapi informasi tersebut, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan KPK akan segera memulangkan Nunun dengan bantuan Interpol. (ken/fal/iro/jpnn)
Tewas Minum Racun
TEBING TINGGI- Binsar Amin Adfendi (35) warga Jalan Toba, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi di temukan tewas di Jalan Iman Bonjol, diduga minum racun tikus, Senin (6/6) sekira pukul 08.00 WIB.
Korban nekad minum racun karena cemburu buta mendegar kabar mantan istrinya berpacaran dengan pria lain. Aksi nekad ini sempat membuat geger seluruh masyarakat Jalan Toba yang melihat korban terkapar ditengah-tengah rel kereta api.
Sejumlah warga yang mengetahui peristiwa itu, langsung melarikan korban kerumah orang tuanya yang tidak jauh dengan rumah korban.
Menurut Br Sibarani, ibu korban, anaknya sering melakukan aksi bunuh diri karena cemburu mendengar mantan istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.
”Anak ku ini selalu mengeluh tentang masalah rumah tangganya, karena ditinggal istrinya, Binsar sudah empat kali minum racun,” kata Br Sibarani.(mag-3)

