Home Blog Page 1519

Polres Simalungun Terima Penghargaan Dari Komnas Anak Indonesia

PIAGAM : Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH saat menerima piagam penghragaan dari Arist Merdeka Sirait.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH menerima kunjungan kerja Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait bersama rombongan di Mako Polres Simalungun, Selasa (6/6).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pemberian Piagam Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia kepada Jajaran Polres Simalungun atas keberhasilan dalam Pengungkapan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di wilayah hukum Polres Simalungun, yang diserahkan secara langsung oleh Arist Merdeka Sirait.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak Indonesia kepada Jajaran Polres Simalungun.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia atas penghargaan yang diberikan, tentu ini menjadi dorongan untuk dapat lebih semangat, semakin termotivasi, untuk selalu bekerja keras, untuk menindak lajuti kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, karena anak merupakan generasi penerus bangsa dan perempuan kaum rentan yang harus mendapatkan perioritas dalam penanganan kasus, ” ucap Kapolres.

AKBP Ronald menjelaskan bahwa Kasus Perempuan dan Anak menjadi salah satu kasus prioritas. “Salah satu penekanan Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi kepada kami salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan pelayanan terhadap anak dan perempuan yang mengalami atau menjadi korban kejahatan dan Kami dari Polres Simalungun tentu untuk ini menjalankan perintah Prioritas dari Pak Kapolri ini dengan menangani kasus-kasus yang korbannya anak dan perempuan serta lansia, ” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk melaksanakan perintah prioritas dari Kapolri dalam penanganan kejahatan terhadap perempuan dan anak, jajaran Polres Simalungun sudah melakukan beberapa upaya bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak sudah melakukan upaya bagaimana memberikan edukasi kepada orang tua, dengan melibatkan semua pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, untuk menyampaikan bagai mana anak-anak ini harus sama-sama dijaga.

Kapolres menekankan jangan sampai anak menjadi korban atau mengetahui kejahatan-kejahatan dikarenakan pengaruh-pengaruh lingkungan.

“Kita di sini punya Pemuka Agama Mitra Kamtibmas yang berkepentingan dan berkewajiban untuk menyampaikan imbauan-imbauan kepada masyarakat, baik pada saat gereja, pada saat ibadah di masjid, termasuk kegiatan-kegiatan yang kita lakukan adalah kunjungan-kunjungan ke sekolah, bagaimana seorang anak yang harus kita yakinkan tidak terpengaruh oleh lingkungan, untuk menjadi korban maupun sebagai pelaku, tentu ini merupakan tugas bersama kita,” jelasnya.

“Dengan adanya kunjungan dan pemberian Piagam Penghargaan Apresiasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, kami dari Polres Simalungun bersama instansi terkait tentu akan bekerja keras untuk bisa menyelamatkan anak-anak kita supaya tidak menjadi korban, dan juga anak-anak kita yang tidak terlibat dalam kejahatan,” lanjut AKBP Ronald.

Kapolres Simalungun juga menghimbau masyarakat untuk bekerjasama dalam penanganan kejahatan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Bahwa undang-undang kejahatan terhadap perempuan dan anak merupakan undang-undang spesialis, dengan memberikan ancaman hukuman yang lebih berat, kepada pelaku-pelaku kejahatan tersebut, untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak dan jangan melakukan tindakan kejahatan terhadap perempuan dan anak,” pinta Kapolres.

Tampak hadir bersama Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH beserta jajaran, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait, Kadis PPA Pemkab Simalungun Sri Wahyuni, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Wilayah Kabupaten Simalungun Mansur Panggabean. (mag-7/ram)

Fiorentina vs West Ham: Akhiri Puasa Gelar

Laga Final UEFA Conference League (UECL) 2022/2023 bakal mempertemukan Fiorentina kontra West Ham United di Eden Arena, Praha, Republik Ceko, Kamis (8/6) dini hari nanti, sekira pukul 02.00 WIB. Pertandingan ini diprediksi bakal berjalan cukup menarik. Pasalnya, kedua tim sudah cukup lama puasa gelar untuk kompetisi Eropa La Viola telah menanti 62 tahun, sementara The Hammers sudah 58 tahun.

Perlu diketahui, Fiorentina terbilang sudah sangat lama puasa gelar di kejuaraan Eropa. Trofi kompetisi Eropa milik mereka paling akhir, diperoleh dari ajang European Cup Winners 1960/1961 silam, atau sekitar lebih dari 6 dekade lalu. Ambisi serupa juga berlaku untuk The Hammers. Mereka sudah tak merasakan titel kompetisi mayor Eropa, sejak menjuarai UEFA Cup Winners 1965, atau hampir 6 dekade, tepatnya 58 tahun silam. Dan puasa gelar yang cukup panjang ini, bisa memicu kedua pihak untuk tampil habis-habisan pada partai final tersebut.

Keseriusan ditunjukkan Fiorentina sebelum menjajaki Final UECL 2023. La Viola meninggalkan catatan positif dari segi produktivitas gol. Secara keseluruhan, skuad besutan Vincenzo Italiano ini, berhasil mendulang 36 gol dari total 14 pertandingan UECL musim ini.

Di antara jumlah gol tersebut, Arthur Cabral menjadi penyumbang terbanyak. Striker berusia 25 tahun itu, telah 7 kali menjebol gawang lawan, selama bermain di UECL 2022/2023. Torehan tersebut, pun mengerek Cabral ke puncak daftar top scorer, sejajar dengan Zeki Amdouni (FC Basel). Jika Cabral bisa mencetak tambahan gol di partai final, namanya bakal keluar sebagai satu-satunya top scorer turnamen.

Keberadaan Cabral di lini depan tim, merupakan aset penting bagi La Viola. Ketajamannya bisa dimaksimalkan untuk mengejar hasil positif di laga final ini.

Kualitas barisan penyerang Fiorentina tersebut, bakal menemukan ujian berarti dari West Ham. Sepanjang turnamen, The Hammers dikenal sebagai satu tim yang solid dalam aspek defensif. Di UECL musim ini, tim arahan David Moyes itu, baru kebobolan 7 gol.

Kunci dari permainan West Ham musim ini, tak lepas dari sejumlah pemain inti mereka. Declan Rice menjadi punggawa The Hammers yang kembali mencolok musim ini. Berposisi sebagai gelandang bertahan, Rice menjembatani lini belakang dan lini depan West Ham dalam proses transisi.

Jika menilik statistik Rice di English Premier League (EPL) 2022/2023, dia punya rapor bagus sebagai distributor bola. Dia terhitung melepaskan 607 umpan ke depan, hanya kalah dari Bruno Fernandes (633) dan Rodri (624).

Di sisi lain, akurasi umpan Rice selama di UECL 2022/2023 menyentuh hingga angka 94,4 persen. Perannya dalam membantu pertahanan The Hammers juga signifikan di UECL. Rice punya 42 kali balls recovered, 14 clearances attempted, dan 2 blocks. Kapasitas Rice sebagai gelandang West Ham diharapkan mampu mengatasi perlawanan Fiorentina di laga kali ini.

Pada pertandingan final ini, La Viola diprediksi menerapkan pola 4-2-3-1. Sistem ini dapat mendukung karakter bermain Fiorentina. Mereka kerap melakukan build-up dari lini belakang, lalu mengandalkan kreativitas pemain guna mendukung penyerang tunggal.

Di kubu seberang, West Ham cenderung menggunakan formasi 4-3-3. Rice berpeluang mendalangi permainan The Hammers sebagai gelandang bertahan tim.

Seperti diketahui, West Ham dan Fiorentina belum pernah berjumpa dalam kompetisi apapun. Final UECL 2022/2023, bakal jadi pertemuan perdana kedua tim. Jika mengacu hasil 5 pertandingan terakhir, La Viola dan West Ham terbilang setara. Masing-masing kubu berhasil mengantongi 3 kemenangan. Namun The Hammers menelan 2 kekalahan, lebih banyak dari Fiorentina yang hanya satu kali. (tid/saz)

Tak Mampu Berikan Neraca Pembukuan untuk Audit, Dirut PT Tanindo Subur Jaya Dipolisikan

Imran Kurniawan Silalahi SH, kuasa Hukum A Sin alias Suhu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepemilikan saham PT Tanindo Subur Jaya yang dilaporkan A Sin alias Suhu sesuai Laporan polisi Nomor: LP/8/833/V/2022/SPKT/Polda Sumut, tanggal 10 Mei 2022 dengan terlapor Susanto Lian alias Acun alias Ivan (48), warga Jalan Veteran, Medan Estate hingga kini tak dapat dituntaskan penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut.

Pasalnya, pertemuan auditor hukum yang dihunjuk langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumut gagal karena pihak terlapor Susanto Lian alias Ivan selaku Dirut PT Tanindo Subur Jaya diduga tidak mampu menyerahkan dokumen atau neraca perusahaan untuk dilakukan audit oleh pihak auditor.

“Kita diundang penyidik Polda Sumut untuk menghadiri penentuan auditor hukum yang dihunjuk langsung oleh pihak kepolisian. Dalam pertemuan itu, seharusnya Dirut PT Tanindo Subur Jaya Susanto Lian alias Ivan membawa pembukuan atau neraca perusahaan supaya diserahkan kepada tim auditor untuk dilakukan audit. Namun, terlapor, Susanto Lian diduga tidak mampu menyerahkan neraca perusahaan yang diminta,” kata A Sin alias Suhu melalui kuasa hukumnya, Imran Kurniawan Silalahi dari Kantor Hukum Luhut Nadapdap, Senin (5/6) sore.

Adapun alasan Susanto Lian tidak menyerahkan neraca perusahaan karena sudah dilaporkan melalui WhatsApp (WA) grup. “Dalam pertemuan itu, Susanto Lian mengaku laporan keuangan sudah dikirim melalui WA Grup. Sementara auditor meminta neraca pembukuan diserahkan untuk dilakukan audit. Intinya pihak auditor menolak karena tidak adanya bukti dari salah satu pihak yaitu Susanto Lian alias Ivan,” terangnya.

Imran berharap, Poldasu profesional dalam menyikapi permasalahan hukum ini, apalagi dengan dugaan ketidakmampuan Susanto Lian menyerahkan neraca keuangan perusahaan kepada auditor yang ditunjuk Polda Sumut.

“Kita berharap Poldasu dapat segera menindaklanjuti laporan klien kami. Apalagi klien kami ada membuat tiga laporan terhadap Susanto Lian alias Ivan yakni kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan serta penyalahgunaan jabatan,” tandasnya.

Sementara itu, Susanto Lian alias Ivan saat ditanya sejumlah wartawan, usai dirinya dan pihak Suhu memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (5/6) siang, alasannya tidak bersedia menyerahkan neraca pembukuan perusahaan kepada tim auditor, tidak mau menjawab.

Susanto Lian juga tidak dapat menjawab alasan pembubaran perusahaan PT Tanindo Subur Jaya yang dilakukannya sendiri tanpa mengundang A Sin alias Suhu selaku Komisaris untuk melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Demikian juga tuduhan penipuan terhadapnya mencapai miliaran rupiah tidak mau menjawab.

Karena dicecar berbagai pertanyaan, Susanto Lian menuding wartawan ada menerima bayaran dari pelapor dan menuduh awak media memihak kepada pelapor. “Kalian sudah dibayar ya. Kamu sudah rekam jangan dipotong ya, naikkan kalian semua kalau sempat kamu potong berarti kamu tidak netral. Awas kalian kalau berita kalian tidak netral,” katanya dengan nada tinggi sambil memvideokan wartawan yang mewawancarai, dan buru-buru naik ke mobilnya yang terparkir di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Sementara Happy Laia, kuasa hukum Susanto Lian mengatakan laporan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penipuan sudah di SP3 Poldasu. Demikian juga, soal pembubaran perusahaan sudah atas persetujuan pengadilan.

Sedangkan, A Sin alias Suhu mengatakan, PT Tanindo Subur Jaya (PT TSJ) berdiri 5 Juli 2021 dengan akte pendirian perseroan terbatas Nomor 2 dengan saham Rp1 milyar, yang mana Susanto Lian dan A Sin memiliki masing-masing saham 50 persen. Akan tetapi Susanto Lian meminta kepada A Sin untuk menyertakan modal Rp750 juta dengan jabatan komisaris, sedangkan Susanto Lian sebagai direktur utama. Dengan perjanjian bagi rata hasil perusahaan.

Kemudian PT Tanindo Subur Jaya beroperasi dalam memproduksi dan menjual pupuk merk Pupuk NPK Bintang Phoska H, Super Phospat Alam SP-36 TSJ berlogo kerbau/banteng dan NPK 16-20-16 Cap plus Bunga Sawit.

“Akan tetapi, di tengah perjalanan setelah melihat produktivitas perusahaan meningkat, saya diboikot dan tidak diijinkan masuk ke dalam area gudang sejak 19 Maret 2022 dan tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan, Susanto Lian membubarkan PT Tanindo Subur Jaya tanpa melakukan RUPS dan mendirikan PT Tanindo Tetap Jaya (TTJ).

“Hak saya juga tidak sepenuhnya diberikan dia termasuk modal usaha, maka saya melaporkan Susanto Lian dalam kasus penipuan dan atau penggelapan serta penyalahgunaan dalam jabatan,” kata Suhu.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimum Polda Sumut), Kombes Pol Sumaryono belum bersedia memberikan konfirmasinya terkait kasus tersebut. (dwi/han)

PTUN Medan Putuskan SK Pencopotan Dedi Sebagai Ketua Karang Taruna Sumut Tidak Sah

Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya (tengah) dan Kuasa Hukum, Muhammad Rusli (kiri) saat menggelar jumpa pers.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan gugatan dilayangkan oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya terhadap Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait dengan penonaktifan jabatan Karang Taruna tersebut.

Dimana dalam amar putusan tersebut, nomor 4/G/2023/PTUN.MDN ini, disampaikan oleh majelis PTUN Medan, Senin kemarin, 5 Juni 2023. Dalam putusan itu, menyebutkan menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.

Dalam putusan tersebut, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat yakni Gubernur Sumut untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara
Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Kuasa hukum Karang Taruna Sumut, Muhammad Rusli mengatakan keputusan tersebut, belum inkracht. Karena, masih ada waktu 14 bagi pihak Gubernur Sumut, untuk banding atau tidak.

“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi,” ucap Rusli dalam jumpa pers di Kota Medan, Selasa (6/6) petang.

Didampingi kuasa hukum lainnya, Andi Syahputra dan Zaki Varozy. Rusli mengungkapkan bila mana pihak Gubernur Sumut melakukan upaya banding, pihaknya siap melakukan upaya hukum selanjutnya. Namun, mereka akan melihat terlebih dahulu perkembangan atas putusan tersebut.

“Ini putusan tingkat pertama. Jadi belum inkracht, sehingga Gubernur Sumut memiliki hak untuk banding. Kalau Gubernur banding, kami siap meladeni. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini, tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” tutur Rusli.

Rusli mengungkapkan bahwa gugatan tersebut, bukan bicara personaliti. Tapi, bagaimana Dedi menyelamatkan Karang Taruna Sumut secara organisasi, agar Karang Taruna Sumut ini, berjalan dengan netral tanpa ada tekanan dari mana pun, termasuk Gubernur Sumut.

Rusli menambahkan bahwa masa jabatan Dedi sebagai Ketua Karang Taruna Sumut akan berakhir pada Desember 2023. Bila dihitung tidak terlalu besar dampak secara personal. Tapi, ini akan berdampak dengan Kepengurusan Karang Taruna Sumut sendiri.

“Bukan ambisi bung Dedi mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna tidak. Tapi, agar Karang Taruna ini, tidak dibawa intervensi. Apa lagi dibawa-bawa ke ranah politik dan jangan jadi korban,” jelas Rusli.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya mengucapkan rasa bersyukur putusan tersebut. Karena, dalam SK Gubernur Sumut, dinilai ada kekeliruan sehingga sangat merugikan pihak Karang Taruna Sumu.

“Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu, tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna,” sebut Dedi.

Dengan keputusan ini, Dedi mengatakan masyarakat dapat menilai bahwa SK diterbitkan Gubernur Sumut, adalah salah dengan mencopot dirinya dari pimpinan tertinggi di Karang Taruna Sumut.

“Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ucap Dedi.

Atas putusan ini, Dedi mengucapkan terima kasih atas dukungan diberikan oleh Ketua Umum Karang Taruna, Didik Mukrianto, pengurus Karang Taruna Sumut hingga pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota di Sumut.

“Karang taruna itu berwarna, saya sampaikan pada kawan-kawan sampai tingkat Kabupaten/Kota bahawa karang taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Untuk itu, demi menjaga keutuhan dan martabat karang taruna saya melakukan Langkah-langkah hukum ini. Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah,” ucap Dedi.

Dedi meminta putusan PTUN Medan ini, jangan dicampur adukkan dengan politik. Apa lagi, masyarakat tahu dengan hubungan tidak harmonis antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah.

Dedi mengungkapkan dirinya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah karang taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah. Tentunya, dengan putusan PTUN Medan ini. Apa yang dilakukan tergugat dan Ketua Karang Taruna saat ini, mengantikan dirinya, yang ditunjuk Gubernur Sumut tidak sah dan secara legitimate karang taruna kepengurusan saya SK-nya masih berjalan.

“Jadi, SK tergugat itu tidak sah. Masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami adalah pekerja sosial dan tidak pernah digaji,” tutur Dedi.

Dedi juga mengakui, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan. Padahal ada 300 UMKM binaan yang beraktivitas di sekretariat Karang Taruna Sumut,

“Ini jadi beban psikologis bagi saya karena jadi tidak focus memimpin. Dengan putusan ini harapan kami, kabupaten kota bisa bangkit dan solid lagi. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas kami juga punya investasi untuk itu,” tandas Dedi.(gus)

PLN Segera Gunakan AMI: Meteran Canggih yang Bisa Monitor Penggunaan Listrik Secara Realtime

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi bersama jajaran Direksi dan Komisaris meninjau salah satu produsen smart meter.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) terus melakukan transformasi melalui inovasi untuk meningkatkan pelayanan tenaga listrik di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mulai mengimplementasikan smart meter berbasis Advanced Metering Infrastructure (AMI). Alat pengukur penggunaan listrik ini dilengkapi sistem komunikasi digital yang lebih canggih, akurat dan berkualitas.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa dengan implementasi smart meter AMI membuat kenyamanan pelanggan semakin meningkat. Dengan smart meter AMI para pelanggan bisa mengetahui profil beban sekaligus tagihan listrik berjalan secara realtime melalui aplikasi PLN Mobile.

“Dengan smart meter AMI, pelanggan bisa memantau penggunaan listrik secara realtime melalui aplikasi PLN Mobile, tidak perlu menunggu tagihan di akhir bulan. Dengan begitu, pelanggan dapat mengendalikan penggunaan energi dan rekening tagihan listrik sesuai kebutuhan. Artinya, semua semakin mudah karena dapat dikendalikan hanya dalam satu genggaman,” ucap Darmawan.

Penggunaan smart meter AMI membuat pola layanan juga lebih fleksibel karena pelanggan bebas memilih layanan pascabayar atau prabayar. Selain itu, PLN dapat mempercepat recovery time apabila terjadi gangguan listrik dikarenakan dapat terdeteksi oleh sistem secara realtime.

“Oleh karena itu, kami akan melaksanakan program pembaruan kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan menjadi smart meter AMI. Program ini gratis. Pelanggan tidak perlu mengeluarkan biaya,” jelas Darmawan.

Melalui penggunaan smart meter AMI, pembacaan meter yang sebelumnya dilakukan secara manual (door to door) oleh petugas, kini bisa dilakukan secara digital, sehingga lebih akurat serta privasi pelanggan akan lebih terjaga.

“Penerapan smart meter berbasis AMI ini membawa banyak manfaat. Pembacaan data meter secara real time dan dilakukan dari jarak jauh sehingga tidak diperlukan lagi pembacaan meter ke lokasi. Dengan demikian privasi pelanggan juga lebih terjaga,” papar Darmawan.

Petugas hanya akan datang ke rumah pelanggan untuk melakukan pemeliharaan atau pengecekan fisik apabila ditemukan data anomali atau gangguan pada media komunikasi dan smart meter.

Ditargetkan pada akhir tahun 2023 program ini akan dilaksanakan bagi 1.217.256 pelanggan secara bertahap dan mencakup beberapa daerah seperti di Jawa Timur (Sidoarjo), Jawa Tengah (Magelang), Jawa Barat (Bandung), Jakarta, Banten, Bali, Medan, dan Makassar mulai bulan Juni 2023.

PLN sudah memulai penelitian dan uji coba smart meter AMI ke pelanggan di sejumlah lokasi. Jumlah pelanggan yang sudah menggunakan smart meter berbasis AMI hingga saat ini sudah sebanyak 103.615 pelanggan.

Menurut Darmawan sejumlah negara yang sudah menerapkan smart meter AMI terbukti mampu menghemat penggunaan energi dan menekan biaya operasional untuk pengecekan meter secara langsung. Di Austria misalnya, penerapan AMI tercatat mampu menghemat energi hingga 55% dan menghemat biaya operasional hingga 19%. Sementara Belanda mampu menghemat 15% energi, dan menekan biaya operasional hingga 15%.

Darmawan menambahkan, produk smart meter berbasis AMI juga tidak hanya bermanfaat untuk kelistrikan, namun bisa dikembangkan untuk bisnis beyond kWh.

“AMI juga bisa dikembangkan ke produk beyond kWh, mulai dari energi baru terbarukan, kendaraan listrik, internet, teknologi pertanian, perangkat smart home, smart prepayment,” tutur Darmawan. (ila)

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UMN Al-Washliyah Divisitasi

VISITASI: Dr Dyah Werdiningsih MPd (2 kanan) dan Prof Dr Asep Muhyiddin MPd (5 kiri) selaku asessor akreditasi program studi di FKIP UMN Al-Washliyah - ISTIMEWA

PROGRAM Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muslim Nusantara (FKIP UMN) Al-Washliyah) melaksanakan visitasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (Lamdik) pada 5-6 Juni.

Visitasi Lamdik ini dilakukan Dr Dyah Werdiningsih MPd dan Prof Dr Asep Muhyiddin MPd selaku asessor akreditasi. Demikian disampaikan Dekan FKIP UMN Al-Washliyah Dr Syamsul Bahri MSi di kampusnya, Selasa (6/6).

Disebutkan dekan, re-akreditasi Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UMN Al-Washliyah dilaksanakan pada berakhirnya masa akreditasi.

”Akreditasi ini merupakan salah satu ukuran mutu (kualitas) yang ada pada program studi tersebut,” katanya.

Dekan FKIP UMN Al-Washliyah menyampaikan terima kasih kepada rektor beserta para wakil rektor UMN Al-Washliyah yang sudah mendukung dan memfasilitasi kegiatan visitasi asesor tersebut.

”Kita sangat berharap bahwa hasil yang akan diperoleh dari visitasi tersebut adalah memiliki nilai yang sangat terbaik. Kita berharap bahwa nilai unggul,” sebut dekan.

Dr Syamsul Bahri MSi pun berucap syukur karena progress dan pembuktian data dalam kegiatan ini telah menunjukkan hasil yang maksimal. (dmp)

PN Medan Raih Peringkat Pertama Kategori PTSP & Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Wakil Ketua PN Medan Dr Dahlan (tiga kiri) dan Immanuel Tarigan menerima juara kategori pelayanan dari PT Medan. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus meraih peringkat pertama untuk kategori Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tahun 2023. Selain itu, PN Medan juga meraih peringkat pertama Pelaksanaan Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Tahun 2023.

“Benar. PN Medan meraih penghargaan peringkat pertama kategori PTSP dan pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam perlombaan antara Pengadilan Negeri se-wilayah Sumatera Utara,” kata Juru Bicara PN Medan Fauzul Hamdi, Selasa (6/6).

Fauzul mengatakan, penghargaan itu diterima Wakil Ketua PN Medan Dr Dahlan dan Immanuel Tarigan pada pertemuan tiga bulanan Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang digelar di Padang Sidempuan selama 2 hari yakni 18 Mei 2023 sampai dengan 20 Mei 2023.

“Penghargaan itu diterima Wakil Ketua PN Medan pak Dahlan dan pak Immanuel dikarenakan Ketua PN Medan bapak Victor Togi Rumahorbo sedang berada di Jepang dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI,” terangnya.

Selain itu, sambung Fauzul, PN Medan juga meraih juara 2 di bidang olahraga Tenis Putra, yang diraih, Budiyono yang sehari-hari bertugas sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Medan. Menurut Fauzul, semua prestasi yang diraih merupakan buah dari kerja keras, kerjasama dan pembinaan yang selama ini dilakukan di PN Medan.

Mantan Ketua PN Binjai itu juga mengatakan, dalam kegiatan pertemuan tiga bulanan Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Medan tersebut dilaksanakan rapat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), rapat Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), dan Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) serta rapat Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).

“Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri di jajaran Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan. Selain program rapat dan pembinaan, dilaksanakan juga beberapa perlombaan antar Pengadilan Negeri dan DYK,” pungkasnya. (man)