29 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 15403

e-KTP Dilaunching Bulan Juni

MEDAN- Medan menjadi satu dari 197 kabupaten/kota di Indonesia yang telah mempersiapkan penggunaan KTP Elektronik ber-chip atau lebih dikenal dengan istilah e-KTP. Untuk penggunaan e-KTP sendiri secara nasional barun akan dilangsungkan pada Juni 2011 mendatang.

“Tahun 2011 ini, peluncuran e-KTP baru akan dilangsungkan di 197 kabupaten/kota se Indonesia tepatnta Juni tahun ini. Sedangkan 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia baru akan dilaksanakan pada Tahun 2012 mendatang. Dan Medan adalah kota pertama yang melibatkan langsung camat dan lurahnya dalam sosialisasi e-KTP ini,” ungkap kata Anggota Tim Sosialisasi e-KTP dari Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Ditjend Kemendagri) RI Sigig Wahyudi saat memberikan pengarahan kepada para camat dan lurah di Ruang Rapat III Lantai IV Balai Kota Medan, Kamis (31/3).

Sigig kembali menerangkan, dari 21 kecamatan di Kota Medan masing-masing akan mendapatkan dua unit peralatan keras (hardware) dan perangkat lunak (software) untuk entry data warga. Untuk itu, Kota Medan mendapat jatah sebanyak 42 unit sarana pendukung yang terdiri dari mesin rekam sidik jari digital, potret digital, komputer server unit, reader e-KTP dan lainnya dengan dilengkapi sofware data dan antivirus.

“Untuk kecamatan, kita minta kepada pak atau ibu Camat untuk menyediakan tempat di kantor masing-masing, supaya sarana perangkat keras nantinya bisa ditempatkan dengan baik. Karena semua perangkat dan anggaran kita (Kemendagri RI, red). Perangkat keras ini semuanya sangat mahal dan diharapkan dapat dirawat untuk pelaksanaan serentak nasional di bulan Juni nantinya,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya juga, Sigig menuturkan, perbedaan antara e-KTP dengan KTP lama untuk ukuran tidak jauh berbeda. Secara fisik tidak ada perubahan, namun hanya blangko dilengkapi chip dan beberapa hal lain yang tidak ada di KTP lama seperti tanda tangan pejabat dan pemilik KTP.

“e-KTP sudah ada chip didalamnya dan tidak terlihat secara kasat mata. Hanya bisa terbaca dengan reader digital khusus. Tandatangan pemilik KTP dan pejabat pembuat KTP atau sidik jari tidak ada lagi, selain itu tampilannya juga lebih sederhana. Itu semua tidak diperlukan lagi karena sudah ada dalam data server yang langsung terkoneksi ke database penduduk secara nasional dengan satu penduduk Indonesia hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi, dengan e-KTP keamanan, kepemilikan ganda dan kependudukan lebih terjamin. Inilah yang kita sebut program strategis nasional,” ujarnya.

Untuk output e-KTP, lanjutnya, sebagai permulaan di tahun 2011 ini akan langsung terpadu di Kemendagri RI setelah entry data dari daerah. Sebab, di tahun 2012 akan dilakukan personalisasi NIK dengan tujuan memperbaharui data warga jika masih terdapat kepemilikan NIK ganda. Setelah itu, akan sepenuhnya diserahkan ke daerah untuk pencetakan langsung.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan Darussalam Pohan pada kesempatan itu menjelaskan, pihaknya memang merancang sosialisasi e-KTP dengan Camat dan Lurah agar dalam aplikasi nantinya dapat benar-benar memahami proses yang akan dilakukan.

“Sebab, dalam pelaksanaan. Kita hanya sebagai entry data warga atau input sedangkan output atau pencetakan produk dilakukan oleh Kemendagri RI langsung yang nantinya didistribusikan ke daerah masing-masing. Jadi, disini peranan yang besar perangkat kecamatan untuk pelaksanaan e-KTP,” jelasnya.
“Jadi, dari Pemko Medan sendiri. Kita sudah melakukan enam langkah untuk mempersiapkan e-KTP antara lain sosialisasi, pembekalan dan pelatihan SDM, pemutakhiran data, entry data kependudukan, pembuatan NIK dan mendistribusikan NIK ke kecamatan. Sosialisasi juga terus dilakukan sampai saat ini untuk benar-benar dapat terlaksana dengan baik pada Juni mendatang,” tegasnya.(ari)

Pajak Rumah Kos Minim Legitimasi

DPRD Medan telah menyetujui serta mensahkan usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) pajak menjadi peraturan daerah (perda) pajak daerah, yang diusulkan Pemkon Medan, dalam sidang Paripurna DPRD Medan mendengar tanggapan fraksi-fraksi pekan lalu. Ranperda yang akan menjadi perda tersebut  terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah. Bagaimana dengan perda pajak rumah kos?
Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Ari Sisworo dengan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi.

Apa pendapat Anda soal perda rumah kos?
Tahun 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota Medan. Pasalnya, Pemerintah Kota Medan tahun ini akan memberlakukan pajak usaha kos. Pemberlakuan pajak itu tertuang dalam perda yang dibuat lembaga legislatif dan eksekutif Medan. Namun, perda ini lemah landasan kajian baik hukum maupun sosial. Apalagi, pemberlakuan pajak bagi pemilik kos terkesan euforia belaka. Pemko bersama legislatif terkesan meniru semua yang dilakukan pemerintah daerah lain. Padahal harusnya membuat perda tidak hanya semangat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Masalahnya regulasi pajak rumah kos tidak memperhitungkan ekses sosial dan ekonomi pascapemberlakuan kelak. Perda pajak rumah kos bukan mendorong kewirasausahaan warga, tapi justru membebani dan memberatkan masyarakat. Karena itu, diperkirakan jika berbagai aturan itu tidak dikaji lebih dalam aturan itu menurunkan minat masyarakat berwirausaha. Dampaknya, akan terjadi banyak pengangguran. Lantaran, wirausaha mengurangi dampak pengangguran dari kekurangan lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah. Anehnya, sikap ini satu irama dengan lembaga legislatifnya. Dalam hal ini bisa diambil kesimpulan bahwa, pajak rumah kos minim legitimasi.

Apa dampaknya?
Peningkatan PAD adalah suatu keniscayaan bagi setiap pemda di Indonesia, termasuk Kota Medan.  Tetapi jangan sampai demi mengejar target PAD, masyarakat menjadi terbebani.  Dalam hal pengenaan pajak rumah kos, jangan sampai pajak yang dikenakan menjadi penghalang bagi warga luar Kota Medan, yang ingin berkarya atau menuntut ilmu di Kota Medan.  Lalu, kalau kembali sedikit ke belakang. Apa sesungguhnya kontribusi pemda dalam memfasilitasi pengadaan rumah kos. Apakah ada modal, fasilitas, keringanan, atau bantuan lain yang dikucurkan, sehingga secara sosial pajak rumah kos itu memiliki legitimasi. Kemudian, secara sosial, apakah memang pajak rumah kos merupakan kebutuhan atau sekadar syahwat ekonomi belaka dari eksekutif dan legislative. Lalu, hasilnya bakal digunakan untuk tunjangan fasilitas bagi kalangan elit saja.

Dampak lainnya?
Pemberlakuan pajak rumah kos di Kota Medan dipastikan bakal menghapus kota dengan imej sebagai sahabat bagi para pencari ilmu. Medan bakal tidak ramah lagi bagi anak kos, karena bakal dikenai struktur tarif pajak rumah kos. Entah mengapa, dalam hal retribusi dan pajak, pemda dan legislatif begitu bersemangat dalam membuatnya.

Apakah ada kaitannya dengan pelayanan publik?

Giliran yang ada kaitannya dengan pelayanan publik, eksekutif dan legislatif seperti ‘kurang darah’. Berbanding terbalik dengan urusan pelayanan KTP, KK dan akta kelahiran. Meski pungutan liar merajalela dan proses pelayanan lamban, tetapi sikap peduli begitu rendah. Demikian pula menyangkut perizinan administrasi pelayanan justru tumbuh subur, tetapi eksekutif dan legislatif justru terus melakukan pembiaran.(*)

Thermal Plankton, Kulit Tampak 10 Tahun Lebih Muda

Dalam siaran kepada pers, Biotherm, merek kosmetik premium milik L’Oreal mengungkap hasil penelitian yang menjanjikan perbaikan kulit menjadi terlihat lebih muda dalam waktu 4 minggu saja.
Penelitian Biotherm yang berlangsung puluhan tahun menemukan, sel awal kehidupan di bumi, Thermal Plankton yang ditemukan dalam sumber mata air panas di tengah pegunungan Perancis membantu memurnikan dan meremajakan kulit.

Dipadankan dengan kandungan lain, terciptalah rangkaian pelawan penuaan yang menjanjikan peremajaan kulit dalam waktu 4 minggu. Rangkaian tersebut diberi nama Skin Vivo.
Skin Vivo terdiri dari Anti-Age Reversive Day Cream, Serum Tensor-Skin Renewal Perfector, Eye Area Gel Smoothes and Revitalizes, serta Lotion Skin Renewal Initializer.

Rangkaian produk perawatan kulit ini digunakan setelah wajah dibersihkan. Di dalam masing-masing produk ini memiliki kandungan thermal plankton murni, yakni mikroorganisme yang memula kehidupan di bumi sekitar 3 miliar tahun lalu di dalam sumber mata air panas.

Melalui kerjasama antara Biotherm dengan Stanford University di California, AS, ditemukan bahwa kandungan thermal plankton yang dipadukan dengan Reverserol SV bisa membantu menjaga DNA tubuh dan memperbaiki perubahan mikro dalam sel-sel tubuh, serta mendorong gen perbaikan pada kulit.

Artinya, sel-sel kulit yang rusak dan kehilangan keelastisitasannya seiring pertambahan usia bisa diperbaiki. Dari percobaan dengan lebih dari 300 responden wanita, ditemukan hasil rangkaian produk perawatan Skin Vivo mampu membuat kulit tampak hingga 10 tahun lebih muda dalam 4 minggu.

Lewat penelitian, ditemukan bahwa thermal plankton murni kaya akan kandungan yang dibutuhkan kulit, seperti fosfor, potasium, zinc, mangan, tembaga, kalsium, zat besi, sodium, asam lemak, dan vitamin (A, B2, B3, B6, B8, dan D), yang memfasilitasi kelahiran sel-sel baru. (net/jpnn)

Balas Dendam, Motif Penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak

Sidang Lanjutan Perampokan CIMB Niaga

MEDAN-Penyerangan terhadap Mapolsekta Hamparan Perak ternyata bermotif balas dendam. Penyerangan tersebut merupakan balasan atas ditembak matinya Ridwan alias Iwan, yang merupakan salah seorang pelaku perampok Bank CIMB Niaga Aksara Medan, yang berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp360 juta oleh tim Densus 88.

Hal tersebut terungkap, saat persidangan perdana perkara perampokan CIMB Niaga Aksara Medan, dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/3) dengan terdakwa  Abdul Gani Siregar alias Dani dan Pautan Alias Robi (satu berkas).

“Dalam melakukan penyelidikan, Densus 88 menembak mati Ridwan alias Iwan, dan melakukan penggerebekan terhadap rumah Taufik Hidayat alias Taufik,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), J Simanullang SH Mhum dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Karto SH.

Jaksa mengatakan, setelah Ridwan alias Iwan di Desa Kota Datar, Hamparan Perak ditembak mati, lalu Taufik Hidayat merasa dendam dan merencanakan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak. Taufik menghubungi teman-temannya, termasuk diantaranya terdakwa untuk berkumpul di lapangan bola kaki di Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Lalu, pada 21 September, Taufik, terdakwa dan 11 orang lainnya membahas dan menyusun rencana penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak.

Pada kesempatan itu, lanjut jaksa, Taufik mengatakan, malam ini ada kerja untuk menyerang Polsek Hamparan Perak dan kemudian membagi tugas untuk mensukseskan rencana tersebut. “Terdakwa dan Deni Alias Debo (telah meninggal dunia, Red) bertugas membakar kantor Mapolsek Hamparan Perak,” terang jaksa.
Kemudian, Taufik Hidayat mengeluarkan tiga pucuk senjata api laras panjang jenis M16, AK46, AK56, dan dua senjata laras pendek jenis FN. Dimana senjata tersebut digunakan untuk menembak tiga petugas Hamparan Perak.

Setibanya di Mapolsek Hamparan Perak, terdakwa bersama lima pelaku lainnya berjaga di halaman depan. Sementara, para pelaku lainnya yakni Taufik Hidayat, Ucok Gultom, dan Saprol langsung menembak mati tiga polisi dalam ruangan yang berbeda.

Terdakwa menendang kaca reben sebelah kiri pintu masuk penjagaan atau Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolsek Hamparan Perak, kemudian menendang kaca sebelah kanan.

Lalu, lanjut jaksa, terdakwa menyiramkan bensin yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian, Deny alias Deboy juga menuangkan satu botol bensin ke mobil dinas patroli jenis Suzuki Carry lalu membakarnya dengan mancis.
Pada kesempatan itu, juga disidangkan 6 orang terdakwa lainnya. Para terdakwa diancam pidana dalam pasal 187 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, juga dikenakan pasal berlapis yakni pasal 15 jo pasal 6 peraturan pemerintah pengganti undang -undang (Perpu) No 1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo pasal 1 UU RI No 5 tahun 2003, tentang penetapan Perpu No1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sidang dilanjutkan pekan depan. Sementara itu saat sidang penjagaan gedung PN Medan dan sekitarnya masih dalam penjagaan ketat ratusan polisi. (rud)

Selesaikan Sengketa Tanah Sari Rejo

Konsep Penyelesaian Sudah Dikirim ke Tim Aset TNI AU

MEDAN-Guna menindaklanjuti pertemuan antara Tim Asset TNI AU dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, untuk itu Pemko Medan mengirimkan konsep untuk penyelesaian masalah sengketa tanah Sari Rejo ke Markas Besar TNI AU. Konsep yang dikirimkan melalui faksimile ini, telah dikirimkan Pemko Medan Rabu (30/1) lalu.

“Sudah kita kirimkan konsep penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo ke TNI AU. Sampai sekarang belum ada balasannya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Syaiful Bahri kepada Sumut Pos, Kamis (31/3).
Saat ditanya isi konsep tersebut, Syaiful Bahri hanya menyatakan, isinya tidak lain dan tidak bukan adalah penyelesaian sengketa tanah tersebut.

“Ya itu tadi, intinya agar masalah ini bisa segera selesai,” ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Medan, Aripay Tambunan yang ditemui Sumut Pos di ruang Badan Legislasi Daerah DPRD Medan menyatakan, seharusnya Pemko Medan memberi jawaban pasti kepada masyarakat Sari Rejo.
Apalagi, masyarakat Sari Rejo pada prinsifnya telah memiliki payung hukum yang menandakan tanah itu adalah hak mereka.

“Jangan lagi menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Seharusnya memang, justru Pemko harus memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh haknya. Apalagi, sudah ada putusan Mahkamah Agung terhadap persoalan ini. Dan lagi, sikap atau jawaban ril dari Pemko Medan ini paling tidak bisa meredam keinginan masyarakat yang katanya akan menggelar demo besar-besaran,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Aripay juga menuturkan, agar masyarakat Sari Rejo bersabar, karena diketahui Pemko Medan juga telah melakukan upaya agar persoalan ini segera selesai.

“Komunikasi harus tetap dijaga. Masyarakat harus bersabar, karena kita juga meminta agara tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kita harus tetap menjaga kekondusifitasan Kota Medan,” tuntasnya.
Sejauh ini masyarakat Sari Rejo telah memiliki beberapa payung hukum terkait tanah tersebut. Antara lain, Surat masyarakat melalui Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) pernah mengajukan surat ke Presiden SBY No 17/Formas/XII/2007 tanggal 4 Desember 2007.

Balasan Surat tersebut dari Presiden SBY melalui Sekretaris Negara (Sekneg) yang ditandatangani oleh Deputi Menteri Sekretaris Negara S Sumarsono No B/695/Sekneg/B5/02/2008 tanggal 18 Februari 2008. Dimana surat balasan tersebut ditujukan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

Formas dan Masyarakat Sari Rejo pada umumnya, juga mendapat dukungan dari anggota DPD MPR RI No 16/SK/DPD Sumut/PP/2008 tertanggal 28 Mei 2008, tentang dukungan penyelesaian masalah tanah Sari Rejo yang ditandatangani Yopi S Batu Bara dan Parlindungan Purba. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Kepala BPN RI.

Ada juga surat dari Gubsu Syamsul Arifin No 593/9910 tanggal 7 Oktober yang ditandatangi oleh Sekda Propsu kala itu RE Nainggolan atas nama Gubsu Syamsul Arifin. Di surat Gubsu tersebut, penekanan agar persoalan Tanah Sari Rejo untuk segera diselesaikan.

Formas juga pernah mengirim surat kepada DPRD Medan dengan nomor surat 066/Formas/IV/2008 tanggal 29 April.

Surat itu pun ditanggapi dengan balasan dari DPRD Medan dengan nomor surat 622.61/5372 tanggal 21 Juli 2008 yang ditandatangani Ketua DPRD Medan kala itu Syahdan Syaputra. Dalam surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan BPN RI.
Kepada Wali Kota Medan, Formas telah pernah mengirimkan surat agar masalah Tanah Sari Rejo segera diselesaikan di Tahun 2008 lalu. Surat Formas kepada Wali Kota Medan bernomor 080/Formas/VIII/2008 Tanggal 2 Agustus 2008.

Surat itu pun mendapat balasan dari Pemko Medan kala itu, dimana Wali Kota Medan masih dijabat oleh Penjabat Semetara (Pjs) Wali Kota Medan Afifuddin yang menandatangani surat tersebut yang bernomor 593/2578 Tanggal 23 Februari 2009. Dalam surat tersebut bertujuan untuk penyelesaian masalah Sari Rejo yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan BPN RI.

Ke Badan Pertanahan nasional (BPN) Medan pun, Sari Rejo telah mengirimkan surat permohonan penyelesaian tanah tersebut. Saat itu, Formas juga mendapat balasan dari BPN Medan dengan Nomor Surat 570-3628 Tanggal 2 Desember 2008, yang ditandatangani oleh Kepala BPN Medan kala itu yakni, Ir Muh. Adi Darmawan Eng, SC. Bukan itu saja, dari BPN Medan juga Formas pernah     menerima surat tulisan tangan Drs Ronsen Pasaribu yang diketahui Kepala BPN Medan melalui Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Saurman Manurung SH Tanggal 7 Januari 2008.
Dimana dalam isi surat tulisan tangan Kepala BPN Medan saat itu berisi “Kepala Pertanahan Kota Medan tidak akan menerbitkan sertifikat kepada pihak lain kecuali pada masyarakat Sari Rejo”.

Bukan itu saja, BPN Medan juga telah pernah menerbitkan surat bantahan pendaftaran tanah Sari Rejo yang dilakukan TNI AU, dimana surat itu ditandatangani oleh Letkol Pnb Toto Ariyanto Dan Lanud Medan. Surat BPN tersebut adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No 630.2.2518/PKM/1993 Tangal 26 Februari 1993. Isinya yakni, atas tanah seluas 591.3 hektar bukan bukti kepemilikan dan tidak mempunyai dasar hukum, akan tetapi hanya menerangkan status tanah, letak tanah beserta luasnya. Semua berkas itu juga diperkuat dengan Undang-undang RI No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49 ayat 1 yang menyatakan bahwa, barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah/daerah harap disertifikatkan.
Dan Formas serta masyarakat Sari Rejo secara keseluruhan telah diperkuat putusan MA nomor register 229/Pdt/1991.(ari)

Motivasi Umat Amalkan Al-Quran

SERGAI- Al Quran sebagai pedoman hidup umat manusia, merupakan sumber ilmu pengetahuan dan inspirasi yang tidak terbatas ruang dan waktu.

Demikian disampaikan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir HT Erry Nuradi MSi saat menghadiri acara Gema Haflah Al Quran di Lapangan Bola Kaki Kebun Paya Mabar, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu malam (26/3).
Hadir dalam acara itu Wakil Ketua DPRD Sergai Drs H Sayutinur MPd, Dandim 0204/DS Letkol Arh Wawik Dwinanto SSos, Sekdakab Sergai Drs H Haris Fadillah MSi, Ketua TP PKK Sergai Ny Hj Evi Diana Erry, Ketua DWP Ny Hj Imas Haris Fadillah, Ketua Persit KCK 0204/DS Ny Wawik Dwinanto, Kepala SKPD jajaran Pemkab Sergai, camat, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan ribuan warga masyarakat Sergai.

Dalam sambutannya, HT Erry Nuradi mengatakan setelah sukses menyelenggarakan MTQ dan FSN ke-VIII tingkat Kabupaten Sergai, 16–18 Maret, Pemkab Sergai kembali menyelenggarakan kegiatan bernafaskan Islami yang bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan pemahaman, penghayatan serta pengamalan kitab suci Al Quran. Hal ini merupakan wujud peran aktif Pemkab Sergai dalam kegiatan syiar agama.

Lebih lanjut dikatakan Erry, selama empat tahun terakhir sejak pemekaran Sergai dari Kabupaten Deli Serdang, sudah ada sembilan kali acara  Gema Haflah Quran ini diselenggarakan di berbagai kecamatan di Kabupaten Sergai.
Harapannya melalui acara tersebut dapat dijadikan sebagai sarana silaturahmi antar aparatur pemerintah dengan ulama, cendekiawan muslim dan masyarakat Sergai, sehingga terjalin persatuan dan kesatuan yang kokoh dan terwujudnya visi kabupaten ini untuk menjadikan Sergai sebagai kabupaten terbaik di Indonesia dengan masyarakat yang pancasilais, religius, modern, kompetitif dan berwawasan lingkungan.
Selain itu juga diharapkan kepada ormas Islam, alim ulama dan seluruh masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pembangunan, khususnya membangun SDM yang beriman dan bertaqwa sehingga tercipta perilaku yang positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai wahana membumikan ayat-ayat suci Al Quran, puncak acara Haflah Quran ini diisi dengan lantunan ayat-ayat suci Al Quran yang dibawakan Hasbi Al Mawardi beserta qori-qori nasional lainnya yang tergabung dalam Tim Kesenian Sholawat. Selain itu, Pemkab Sergai juga mengundang qori Internasional, Syeikh Hajjaj Ramadhan Hindawi dari Mesir.(mag-15)

Senin, Ramli Lubis Dituntut

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan sidang tuntutan terhadap mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, terkait kasus dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang (KBM), Senin (4/4).

“Sidang Ramli dijadwalkan Senin depan,“ kata Dharmabella Timbasz, seorang Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu, Kamis (31/3).

Sebelumnya, rencana sidang pembacaan tuntutan tanggal 28 Maret 2011, tapi harus diundurkan karena tuntutan belum turun dari Kejagung. Hal senada disampaikan, Kuasa Hukum Ramli Lubis, Benni Harahap.
”Jadwalnya memang Senin depan, dan kami sudah siap menghadapi tuntutan itu,“ tegas Harahap.
Sementara itu terkait dari pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan, kata Harahap, secara umum, keterangan saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa Ramli Lubis. “Kalau menurut hemat kami, 99 persen, keterangan saksi tidak ada yang memberatkan klien kami,“ katanya.

Harahap mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari 29 saksi yang hadir di persidangan dan termasuk pemeriksaann
di lapangan, boleh disebut 99 persen saksi meringankan terdakwa hanya satu saksi tidak meringankan yaitu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Ada juga di antara saksi yang ikut meringankan terdakwa, namun terkesan keterangan mengambang, walaupun pada kesimpulan akhir mereka menyebut ruislagh Kebun Binatang Medan sudah sesuai prosedur dan menguntungkan Pemko Medan,“ tegas Harahap.
Menurut Harahap, saksi yang dinilai tidak meringankan yakni Nasrul Wathon, selaku saksi ahli dari auditor BPK yang dihadirkan oleh jaksa, terkait pemecahan nilai jual objek pajak (NJOP) dari satu objek menjadi tiga bagian pada lahan kebun binatang lama dinilai suatu kesalahan.

Namun, pendapatnya itu dibantah Marjanto dari kantor pajak Pusat  juga sebagai saksi ahli dalam perkara itu. Menurut Marjanto  pemecahan NJOP menjadi beberapa bagian dibenarkan dalam undang-undang perpajakan.
Saksi ahli lainnya yakni ahli Hukum Administrasi Negara, Prof M Abduh SH, mengatakanbahwa ia sudah mempelajari dokumen pelaksanaan ruislagh yang dalam SK tersebut, urutan pertama ada pengarah yaitu Wali Kota Medan dan wakil pengarah Wakil Wali Kota Medan urutan berikutnya Sekda sebagai penanggung jawab,dan yang ketiga ketua tim Ketua Bappeda Medan dan masing-masing ketua kelompok masing-masing para asisten Pemko Medan.
Oleh karenanya menurut Prof M Abduh ada penanggungjawab tertinggi dalam SK tersebut, yaitu Wali Kota Medan selaku pengarah. Fungsi Sekda berdasarkan UU Pemerintahan Daerah pasai 21, sebagai penanggungjawab administrasi, yang dalam pengertian tanggungjawabnya bersifat formal tidak absolut, karena ia melaksanakan tugas sebagai sekretaris daerah, sesuai dengan perintah dari pengarah yaitu, Wali Kota yang telah dijalankan sebaik-baiknya dan telah dipertanggungjawabkan dan bahkan kegiatan ruislagh, telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan disyahkan disetujui oleh DPRD Kota Medan.

Prof M Abduh SH mengatakan, istilah yang salah kalau disebut pengambil alihan, tetapi yang benar adalah sebagai bentuk koordinasi atau kontrol kerja dan itu wajar.

Di bagian lain dalam persidangan pada hari yang sama saksi ahli hukum pidana DR Mahmud Mulyadi SH, M.Hum memberi keterangan tidak ada pelanggaran perbuatan melawan hukum dalam pemecahan NJOP, karena sudah sesuai dengan undang-undang.

Menyangkut Ramli sebagai terdakwa yang ketika itu sebagai Sekda tidak bisa dipidana, karena yang bersangkutan melaksanakan perintah, kalaupun ada terjadi penyimpangan harus dilihat hirarki siapa yang memberikan perintah.
Saksi ahli dari Julhairi mantan pejabat kementerian dalam negeri, yang merupakan utusan mendagri dalam prores ruislag dan melakukan peninjauan ke lapangan menyebut secara adminitrasi proses ruislagh KBM sudah sesuai dengan Kepemendagri nomor11tahun 2001. Seluruh proses sudah terpenuhi dan selain itu kondisi KBM lama memang sudah tidak layak dipertahankan, dan yang baru sudah sangat pantas.

“ Jika dipertahankan yang lama itu bukan berfungsi sebagai kebun binatang tetapi pengkandangan binatang, ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, yang meringankan para terdakwa bahkan ada yang mencabut berita acara pemeriksaan, (BAP) dari kantor kejaksaan, yang merasa ada penekanan saat diperiksa antara lain yang mencabut BAP, tercatat Drs. H. Azwanto mantan Camat Medan Maimun, dan mantan Camat Medan Tuntungan Arjuna Sembiring S.Sos, Muslimin BEM,M.Tax.

Termasuk pula mantan Kadis TRTB Ir.Qamarul Fattah, M.Si yang mencabut BAP berdasarkan keterangan sebelumnya sebagai asumsi pribadinya sehingga tidak tepat dijadikan sebagai keterangan dalam persidangan.
Termasuk pada Sidang pemeriksaan di lapangan yang meringankan para terdakwa karena Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum menemukan kulturkontur atau topologi tanah yang sesuai keterangan saksi, yaitu tanah yang rata, tidak rata, curam dan lembah.(rud)

Mulai Masalah Guru di Kampung hingga Rentenir

Dari Pementasan Media Tradisional se-Sumut

Lomba pementasan Media Tradisional Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) 2011 yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Hotel Darma Deli Medan, Kamis (31/3).

Indra Juli, Medan

Aksi peserta dari Tebing Tinggi memang mengembalikan ke ceriaan di penghujung kegiatan yang mulai menjemukan. Dengan mengangkat judul Raja Tahtultak yang kecewa dengan ketiadaan tenaga pengajar di daerah kekuasaannyan
penonton dibuat tertawa.

“Abah kau ni tambah kisut justru engkau tambah bahenol,” ucap Abah melihat bodi putrinya yang kian menonjol. Sementara sang putri yang bangga justru melenggang-lenggokkan tubuh montoknya diiringi musik Melayu sebagai latar. Langsung saja membuat penonton tertawa.

Menurut Sutradara Burhan Syarief, judul Raja Tahtultak diambil dari kenyataan rendahnya perhatian kepada tenaga-tenaga pengajar tadi. Belum lagi berbagai pungutan baik legal maupun ilegal yang harus dibebankan kepada para guru. Memberikan para guru tadi satu alasan kuat menolak penempatan di daerah terpencil. Burhan pun membutuhkan waktu satu bulan untuk mempersiapkan pertunjukan itu.

Sebelumnya Kabupaten Asahan Kota Kisaran menampilkan tema Terjerat Utang. Bagaimana kemiskinan yang melanda membuat sebuah keluarga terjebak oleh seorang rentenir. Dengan memberikan uang, si rentenir berencana untuk mendapatkan anak gadisnya yang rupawan. “Kita coba menyampaikan pentingnya program pinjaman bergilir bagi masyarakat awam yang pernah disampaikan pemerintah. Apalagi daerah Asahan dan Kisaran terdapat beragam etnis,” ucap Pimpinan Ikatan Pelestari Seni Budaya Indonesia (IPSBI) Kisaran, Unita Yusbar Manurung.

Sementara itu Sirulo Community Mediation (SCM) yang mewakili Kabupaten Karo mengangkat kekayaan seni tradisi masyarakat Karo. Dalam hal ini alat musik tradisional yang terbuat dari bambu seperti keteng-keteng, blobat, dan surdam. Ada juga kulcapi. Untuk penampilan kali ini mereka mengangkat fenomena bagaimana masyarakat terlalu memuja kehidupan di kota.

“Sementara di desa juga punya potensi besar yang bila dikelola mampu memberikan kehidupan yang bisa lebih baik dari di kota,” ucap Pimpinan SCM sekaligus asisten sutradara, Ita Apulina.

Ya, pada kegiatan itu seluruh peserta diminta mengkomunikasikan fenomena yang ada di tengah-tengah masyarakatnya dalam bentuk pementasan sebagai media tradisional. Keberadaan media tradisional ini sendiri sebenarnya sudah ada di tengah-tengah masyarakat tradisional di berbagai daerah di Indonesia tak terkecuali Sumatera Utara (Sumut).“Ini bukan teater atau pun opera yang hanya dimiliki oleh satu suku bangsa saja. Tapi sebagai media tradisional yang memang sudah ada di tengah-tengah masyarakat,” papar Kepala Bidang SKDI Diskominfo Pemprovsu, Hj Rosmidar SAg MPd kepada Sumut Pos.

Masih Rosmidar, kegiatan serupa masih sering digelar di masa pemerintahan almarhum Presiden Soeharto hingga belakangan ini tidak pernah digelar kembali. Untuk itu melalui kegiatan ini Diskominfo Pemprovsu coba menghidupkan kembali keberadaan media tradisional sesuai dengan agenda Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Ke depan kegiatan ini akan menjadi agenda tetap dari Diskominfo Pemprovsu.

Menurut Ketua Pelaksana Dra Marhenita Tarigan, Lomba Pertunjukan Media Tradisional Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara (Sumut) 2011 diikuti oleh 10 wakil dari 14 kabupaten/kota yang terdaftar. Untuk setiap penampilan masing-masing peserta mendapat kesempatan selama 20-30 menit. Juara I dari kegiatan nantinya akan mewakili Sumut untuk lomba di tingkat regional dan nasional.

“Yang mendaftarkan diri ke panitia ada 14 karena Kabupaten Nias baru saja mendaftar. Untuk juara di tingkat provinsi akan membawa pulang tropi Gubernur Sumatera Utara dan akan dikirim ke tingkat regional dan nasional. Kita tidak meminta uang pendaftaran. Karena seluruh peserta menyediakan akomodasinya sendiri-sendiri,” jelas Dra Marhenita Tarigan.

Sumut yang memiliki 33 kabupaten/kota menunjukkan jumlah 14 peserta tadi termasuk minim. Akan lebih baik bila pelaksanaan berikutnya sosialisasi mengenai media tradisional ini dapat dimaksimalkan di seluruh daerah yang ada. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan akan menampilkan kekayaan yang lebih beragam. (*)

336 Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat

Delima Wisata Tour And Travel Didemo

MEDAN-Setelah 2 jam lebih terlantar di Bandara Polonia sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, 336 calon jamaah umroh Kota Medan mendatangi kantor Delima Wisata Tour and Travel di Jalan Sakti Lubis, Kamis (31/3). Mereka menuntut agar segera diberangkatkan ke Tanah Suci oleh pihak travel. Namun tuntutan itu tidak bisa dikabulkan pihak travel.

Jamaah umroh yang tergabung dalam Delima Wisata Tour & Travel Medan tersebut gagal berangkat ke Saudi Arabia, karena pesawat Garuda yang dicarter pihak Delima Indonesia yang akan memberangkatkan calon jamaah umroh tak kunjung datang.

Ketika dilakukan pengecekan ke ruang informasi Garuda, ternyata tidak ada jadwal penerbangan pesawat carteran tersebut. “Setelah ditunggu, para jamaah tidak kunjung dipanggil untuk naik pesawat. Ketika dicek ke pihak Garuda Indonesia, ternyata tidak ada jadwal penerbangan pesawat carteran itu. Karena tidak ada keterangan apa-apa, kemudian ditanyakan kepada pihak travel. Ternyata penerbangan dibatalkan tanpa ada kejelasan,” ujar Rusman, yang ikut mengantarkan ibu dan dua anggota keluarganya ke bandara saat ditemui di kantor Delima.
“Nasib kami tidak jelas. Padahal niat kami baik, rencananya mau umroh, tapi diperlakukan seperti ini. Pihak travel tidak profesional,” ucap seorang jamaah yang enggan dituliskan namanya.

Sementara itu, pihak travel tidak bersedia memberikan keterangan. Wartawan yang coba mengkonfirmasi dilarang masuk ke areal kantor. (adl)

Mahameru Meriahkan Car Free Day

MEDAN- Band lokal Kota Medan Mahameru Band akan memeriahkan gelaran Car Free Day ke-4 yang akan dilaksanakan, Minggu (3/4) mendatang di Jalan Sudirman Medan dan akan dimeriahkan Mahameru Band.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan, Purnama Dewi kepada wartawan usai rapat persiapan akhir pelaksanaan Car Free Day, Kamis (31/3) menjelaskan, kegiatan ini tetap dilaksanakan sekali dalam satu bulan. Dan kegiatan Car Free Day tersebut bertujuan untuk upaya menurunkan tingkat pencemaran udara yang bersumber dari emisi gas buang kenderaan bermotor. Pemerintah Kota Medan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Medan, dan UPT Laboratorium Lingkungan Provinsi Sumatera Utara secara rutin.

Purnama Dewi memastikan, kegiatan Car Free Day tersebut dipastikan akan tetap diikuti Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Dandim dan Kapolresta Medan.

Selain Mahameru Band, Car Free Day kali ini juga akan dimeriahkan beberapa acara lainnya antara lain, cek darah gratis, sepeda santai, Performance SD Ar-Rahman, Performance Modern Dance dan paduan suara, pembagian hadiah dan lucky draw, atraksi BMX, performance PT Cocacola.(ari)