25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Narkoba Senilai Rp1,3M Dibakar

Poldasu Musnahkan Barang Bukti

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) musnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari sembilan tersangka senilai Rp1.394.96.000, Jum’at (8/4).

Berdasarkan data yang diterima, sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, sabu-sabu sebanyak 1.158,33 gram dengan nominal Rp1.389.996.000 dan ganja sebanyak 4.500 gram dengan nominal Rp4.500.00.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol John Turman Panjaitan memaparkan, dari jumlah yang dimusnahkan tersebut, sebenarnya ada sebanyak 4.800 gram ganja dan 1.370,49 gram sabu-sabu. “Selisih antara barang bukti yang disita dengan barang bukti yang dimusnahkan itu, digunakan untuk barang bukti dipersidangan. Tapi, sebagian besarnya sudah kami musnahkan,” sebutnya kepada wartawan.

Pemusnahan tersebut digelar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut dihadapan ke 9 tersangka. Masing-masing tersangka, yakni, Horas Jauhari Lubis alias Horas ditangkap dirumahnya Jalan Damar XVI Kelurahan Simalingkar, Medan Tuntungan. Polisi menyita 4.800 gram ganja. Tersangka lainnya, Ainsyiah yang ditangkap di bandara Polonia Medan,setelah barang bawaannya dari Malaysia terdeteksi membawa sabu-sabu seberat 1.085 gram.

Lalu, tersangka lainnya. Ismail Pohan ditangkap atas kepemilikan sabu 40,8 gram. Ia ditangkap di Jalan Karya Darma Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Kemudian, tersangka Iswadi alias Is ditangkap di Kamar Hotel Delta Jalan Ir Juanda lantai 3 No 311, Medan Maimun.
Is ditangkap bersama oknum Brimob Briptu Luqman, dari tangannya disita sebanyak 45,16 gram sabu-sabu. Kasus tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya. Yakni, Bahrum Nazar Tarihoran alias Ucok dan Amri Hasyim alias Amri.

Dari penggembangan ini, sebanyak 148,53 gram sabu disita. Terakhir, tersangka Abdul Rahim Lubis dan Armen Lubis ditangkap dipinggir Jalan AR Hakim Gang Belenga Kelurahan Sukarame I, Medan Area. Petugas menyita sabu-sabu dari keduanya sebanyak 51 gram.

John membeberkan, pemusnahan tersebut merupakan tangkapan dan penyerahan kepada pihaknya sejak 18 Februari hingga 7 Maret 2011. Pemusnahan ini juga merupakan perintah undang-undang No 35/2009 tentang narkoba.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti dilakukan uji klinis terhadap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di hadapan seluruh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Ditresnarkoba Poldasu. Saat ini, sedang proses pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejatisu beserta tersangkanya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 UU No 35/2009, dengan ancaman minimal 5 tahun,” bebernya. (adl)

Poldasu Musnahkan Barang Bukti

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) musnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari sembilan tersangka senilai Rp1.394.96.000, Jum’at (8/4).

Berdasarkan data yang diterima, sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, sabu-sabu sebanyak 1.158,33 gram dengan nominal Rp1.389.996.000 dan ganja sebanyak 4.500 gram dengan nominal Rp4.500.00.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol John Turman Panjaitan memaparkan, dari jumlah yang dimusnahkan tersebut, sebenarnya ada sebanyak 4.800 gram ganja dan 1.370,49 gram sabu-sabu. “Selisih antara barang bukti yang disita dengan barang bukti yang dimusnahkan itu, digunakan untuk barang bukti dipersidangan. Tapi, sebagian besarnya sudah kami musnahkan,” sebutnya kepada wartawan.

Pemusnahan tersebut digelar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut dihadapan ke 9 tersangka. Masing-masing tersangka, yakni, Horas Jauhari Lubis alias Horas ditangkap dirumahnya Jalan Damar XVI Kelurahan Simalingkar, Medan Tuntungan. Polisi menyita 4.800 gram ganja. Tersangka lainnya, Ainsyiah yang ditangkap di bandara Polonia Medan,setelah barang bawaannya dari Malaysia terdeteksi membawa sabu-sabu seberat 1.085 gram.

Lalu, tersangka lainnya. Ismail Pohan ditangkap atas kepemilikan sabu 40,8 gram. Ia ditangkap di Jalan Karya Darma Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Kemudian, tersangka Iswadi alias Is ditangkap di Kamar Hotel Delta Jalan Ir Juanda lantai 3 No 311, Medan Maimun.
Is ditangkap bersama oknum Brimob Briptu Luqman, dari tangannya disita sebanyak 45,16 gram sabu-sabu. Kasus tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya. Yakni, Bahrum Nazar Tarihoran alias Ucok dan Amri Hasyim alias Amri.

Dari penggembangan ini, sebanyak 148,53 gram sabu disita. Terakhir, tersangka Abdul Rahim Lubis dan Armen Lubis ditangkap dipinggir Jalan AR Hakim Gang Belenga Kelurahan Sukarame I, Medan Area. Petugas menyita sabu-sabu dari keduanya sebanyak 51 gram.

John membeberkan, pemusnahan tersebut merupakan tangkapan dan penyerahan kepada pihaknya sejak 18 Februari hingga 7 Maret 2011. Pemusnahan ini juga merupakan perintah undang-undang No 35/2009 tentang narkoba.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti dilakukan uji klinis terhadap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di hadapan seluruh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Ditresnarkoba Poldasu. Saat ini, sedang proses pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejatisu beserta tersangkanya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 UU No 35/2009, dengan ancaman minimal 5 tahun,” bebernya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/