30 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 15507

Penyelidikan ’Jalan di Tempat’

Korupsi Alkes di Kedokteran USU

MEDAN-Penyelidikan dan pengusutan kasus dugaan korupsi, pengadaan alat-alat kesehatan di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) anggaran tahun 2010, yang merugikan negara sebesar Rp8-10 miliar, diperkirakan akan berjalan ditempat. Diduga, hal ini disebabkan isu pergantian jabatan strategis di Kejatisu.
Beberapa pejabat Kejatisu yang dikonfirmasi, Selasa (5/4) hanya mengatakan masih lid (penyelidikan). Seperti dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Erbindo Saragih SH. “Kasus itu (dugaan korupsi alkes FK USU) masih penyelidikan belum ada perkembangan baru. Kalau ada perkembangan baru akan kita kabari,” tegas Erbindo Saragih.

Erbindo juga mengatakan, kasus tersebut ditangani bidang intelejen. “Belum sampai ke kita, masih penyelidikan. Apabila, sudah tahap penyidikan baru ke bidang Pidsus,” tegas Erbindo. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sution Usman Adjijuga mengatakan hal senada. “Kalau sudah ada perkembangan kasus dugaan korupsi Alkes FK USU, kita akan ekspos. Sementara kita saja belum melakukan gelar perkara.Intinya kasus itu tidak akan dihentikan,” tegas Sution.

Direktur LBH MedanN Nuriyon SH menegaskan, isu pergantian pucuk pimpinan di Kejatisu jangan dijadikan alasan memperlambat mengusut dugaan korupsi di FK USU. “Isu pergantian pucuk pimpinan dan jabatan strategis, dilingkungan Kejatisu, jangam dijadikan atau  mempengaruhi penyelidikan kasus korupsi FK USU, karena penegakan hukum tidak boleh ditawar-tawar lagi,” tegas Nuriyono di Jalan Hindu Medan. Nuriyono juga menegaskan, pengusutan korupsi jangan lamban dan terkesan jalan di tempat.(rud)

Mobil Ditembak, Rp85 Juta Raib

Pria Bersenpi Rampok Kepala Gudang PKS

BANDAR MASILAM- Dua perampok dengan menggunakan senjata api (senpi), berhasil menggasak uang milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prima Sauhur Lestari Kerasaan Rp85 juta, Selasa (5/4) sekira pukul 08.30 WIB.

Uang itu dibawa Kepala Gudang, Tony alias Acin (29), warga  Nagori Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Walau tidak ada korban jiwa, namun hampir saja nyawa Acin hilang, saat kejadian karena salah seorang perampok menembak kaca sebelah kanan mobil Rocky yang dikendarai Acin.

Saat kejadian, Acin bermaksud menuju gudang konsumen di Partimbalan  tepatnya di Jalan Lintas Perdagangan–Bandar Tinggi Huta III Nagori Panombean Baru Kecamatan Bandar Masilam.

Diduga , perampok yang berjumlah 2 orang  serta memakai helm corong warna hitam yang wajahnya sama sekali tidak terlihat mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi itu  menyikat uang Acin Rp85 juta serta satu unit HP merek LG  yang berada dalam sebuah tas yang dibawa Acin bersama kedua rekan Budi (31) dan Iwan (29) dari PKS  PT Prima Sauhur Lestari.

Acin mengaku, dari awal dia sudah tahu ada yang membuntutinya. Setelah melewati tikungan simpang tiga Panombean baru dan karena sudah merasa curiga Acin pun kemudian langsung tancap gas sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil yang dikendarai Acin dengan sepeda motor tersebut.

Lalu perampok tersebut menembak kaca mobil Acin hingga pecah. Karena takut Acin menyerahkan tasnya, sementara mobil yang dikendarai Acin masuk ke parit. Diduga, perampok lari ke Kuala Tanjung Kabupaten Batubara.
Muhammad Idris (25), yang ketika itu tengah mengenderai sepeda motor bersama anaknya melintas di jalan itu juga mendapat ancaman agar tidak mendekat, saat perampok itu beraksi.

Kapolres Simalungun AKBP Drs Marzuki MM mengatakan, korban dirampok dengan menggunakan senjata api. Pelaku berhasil  membawa kabur  HP merek LG dan uang Rp85 juta dari tangan Acin. Sejauh ini polisi akan terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga ketemu.(bim/smg)

Parit Pembatas Diprotes

LANGKAT- Pengerukan parit pembatas antara PTPN 2-PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan warga Lingkungan II Batu Lapan, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Selasa (5/4), diributi warga.

Pasalnya, pengerukan parit pembatas areal seluas 2 meter yang dilakukan pihak perkebunan tersebut, dinilai sebagai aksi sepihak, tanpa mengindahkan garis-garis batas milik warga sekitar.

Akibatnya, tidak sedikit, lahan milik warga yang bergandengan dengan areal perkebunan Gohor Lama itu, terkena imbas pengerukan parit sedalam 3 meter tersebut. Bukan hanya lahan perkebunan warga yang terkena imbas pengerukan, tetapi rumah warga juga nyaris menjadi sasaran pembatas wilayah dimaksud.

Melihat pengerukan sepihak itu, puluhan warga yang berdiam diri di Lingkungan II Batu Lapan, langsung mendatangi lokasi pengerukan dan meminta oprator excavator yang mengerjakan proyek pengerukan parit pembatas, untuk menghentikan pekerjaannya, sebelum pihak PTPN II ataupun PT LNK datang menemui warga.

Menurut Kusmayadi (34) Kepala Lingkungan II Batu Lapan, pihaknya akan tetap bertahan dilokasi pengerukan, sampai pihak perkebunan bersedia menunjukan tapal batas milik mereka sesuai hak guna usaha (HGU) dimiliki. Sebab, sejauh ini, pihak perkebunan, sudah melakukan pengerukan di areal milik warga. “Dimana rupanya batas milik PTPN-PT LNK, kok seenaknya saja melakukan pengerukan diareal warga,” ujar Kusmayadi. (ndi)

Pengadaan Mobil Dinas Tanpa Tender

BINJAI- Pengadaan 2 unit mobil dinas pimpinan DPRD Binjai, sampai saat ini menjadi gunjingan. Pasalnya, pembelian 2 unit mobil merek Nissan X-Trail warna hitam dan masih berplat toko itu, tidak melalui tender, melainkanpenunjukan langsung (PL) ke showrom di Medan dengan harga Rp673 juta untuk dua mobil .

Pembelian mobil dinas yang diperuntukan untuk pimpinan dewan, yang berinsial B dan H itu, sejauh ini terkesan janggal dan tidak seperti biasanya.

Putri S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk Sekretariat (Sekwan) DPRD Binjai, mengaku, tidak mengerti soal aturan proses pengadaan dan pembelian 2 unit mobil tersebut.

Dari Tebing Tinggi, Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi juga menganggarkan Rp1,6 milir untuk pembelian 6 unit mobil merek Toyota Avanza dan 2 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.

Sekretaris DPRD Tebing Tinggi, Ismail Budiman didampingi Kabag Umum dan Keuangan Drs Mukhtar Harahap, membenarkan alokasi anggaran tersebut. Proses pembelian mobil itu juga dilakukan secara PL. Hal ini sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2009. “Untuk pengandaan mobil dinas kita PL-kan,” jelas Mukhtar.(dan/mag-3)

Kamar Acak-acakan, Rp21,5 Juta Hilang

KARO-Aksi pencurian  kembali terjadi  Brastagi. Kamar tidur istri pemilik panglong Nanggalutu, Nellyati Beru Sembiring (47) di Jalan Jamin Ginting, Simpang Korpri, Kecamatan Berastagi, dibobol  maling. Akibat peristiwa itu, uang senilai Rp21,5 juta rupiah serta satu unit HP berhasil dibawa kabur.

Nelly mengatakan, kejadian itu berlangsung, Minggu (3/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Dimana saat pulang dari satu urusan di luar, korban sudah mendapati kamar tidurnya acak acakan. Bahkan tempat menyimpan uang puluhan juta rupiah di bawah tempat tidur dengan cara dibungkus telah kosong. Selain uang yang harusnya disetorkan ke salah satu Bank tersebut, satu unit handphone juga raib dari dalam tas yang disusunnya dibawah tempat tidur.

Keesokan harinya, korban mendatangi Polres Tanah Karo guna mengadukan nasib yang ia terima dengan tanda bukti lapor Nomor:STPL/220 C/IV/2011/SU/RES T.Karo. Ditemani beberapa orang anggota Reserse, Nellyati kemudian berangkat menuju Desa Ajijahe, Kecamatan Tigapanah, guna menemui seseorang warga berinisial UP (16) yang pernah bekerja sebagai buruhnya.(wan)

Berkas Alih Fungsi Lahan Diserahkan

MEDAN- Berkas dua staf Balai Perpetaan dan Pengukuran Kehutanan (BPPK) Kementerian Kehutanan yang berkantor di Pematangsiantar sudah diserahkan ke Kejatisu, Jumat (1/4). Keduanya adalah MPSE dan DH yang diduga terlibat dalam alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan kepala sawit.  Setelah diserahkan ke Kejatisu, kita tahapannya menunggu ke persidangan.

Pelimpahan tahap 2 tersebut dilakukan menyusul penyerahan tersangka lainnya, Drs MM, seorang oknum guru yang juga Ketua Yayasan Perguruan T di Pematangsiantar, selaku pembeli lahan 102 hektar tersebut dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit. Dimana, MM sedang dalam proses persidangan di PN Simalungun. Kasubbid Dok Liput Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, membenarkan pelimpahan kedua tersangka itu ke pihak kejaksaan. (adl)

Tewas Terbawa Arus Sungai

LANGKAT- Surip (50), janda yang tinggal di Dusun VIII Marga Silima, Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, Langkat, meninggal dunia,  akibat terbawa arus luapan Sungai Terusan Gebang, Selasa (5/4).

Menurut Ponimin Surbakti (32) anak kandung korban menyebutkan, korban tercebur ke sungai dan dibawa arus sungai ketika hendak mengambil air untuk mencuci piring ”Mamak kemungkinan terpeleset ketika mau mengambil air sekitar pukul 10.30 WIB, memang air sungai saat itu meluap dan mungkin terbawa arus,”ujar Ponimin.
Korban ditemukan warga sekira pukul 15.45 WIB dengan kondisi tersangkut dirimbunan tanaman nipah di Sungai Terusan, Gebang,  Langkat yang tidak jauh dari korban tenggelam.

Kapolsek Gebang AKP E Hutagalung yang menerima laporan tentang tenggelamnya korban, membenarkan kejadian itu. Begitu pihaknya menerima laporan warga, bersama 6 anggotanya langsung melakukan pencarian korban.(ndi)

Syukran Jadi Tersangka

Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Calo CPNS

SIBOLGA- Kasus dugaan penipuan berkedok calo CPNS yang dilaporkan Maskur Simatupang terhadap H Syukran J Tanjung SE beberapa waktu lalu, kini penyelidikannya mengalami kemajuan.

Pasalnya, Polres Sibolga Kota sudah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin (4/4) kemarin.

Kapolres Sibolga Kota, AKBP Joas Feriko Panjaitan SIK yang dikonfirmasi METRO TAPANULI (Grup Sumut Pos) melalui Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono yang diwakili Kaurbin Ops Polresta Sibolga, Iptu Erwin Tito, Selasa (5/4)  mengatakan, Polres Sibolga Kota sudah komit untuk menangani seluruh kasus secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kasus dugaan penipuan yang dilakukan H Syukran J Tanjung.

“Dalam kasus ini, kita sudah melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur. Hingga saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga sekarang, kita sudah memeriksa lebih dari 3 orang saksi, termasuk saksi korban. Dalam waktu dekat, kita juga akan memanggil Syukran Tanjung untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini,” terangnya.

Saat ditanya  tetang informasi yang berkembang dimasyarakat yang menyatakan bahwa Polresta Sibolga sudah melayangkan SPDP, kepada Kejari Sibolga dalam statusnya sebagai tersangka, Erwin Tito tidak membantahnya.
Tito membenarkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan SPDP  kepada Kejari Sibolga, Senin  (4/4) kemarin. Tetapi Tito belum bisa mengungkapkan status Syukran Tanjung  saat ini karena khawatir kasus ini akan dipolitisir.
“Kalau statusnya, terus terang untuk sementara kami belum memberitahukannya kepada masyarakat umum, karena kasus ini sangat sensitif. Kita takut dipolitisir mengingat status Syukran Tanjung saat ini adalah Calon Wakil Bupati Tapteng. Kalau nanti sudah bisa kami umumkan, pasti akan kami beritahu,” ujarnya.

Kajari Sibolga, Kemal Sianipar SH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Nazar Harahap SH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima satu lembar SPDP dari Polresta Simengenai upaya yang dilakukan oleh Kejari Sibolga dalam mengungkap kasus tersebut.  Nazar mengatakan bahwa hingga saat ini kasus dugaan penipuan yang melibatkan Syukran Tanjung tersebut masih merupakan wewenang Polresta Sibolga.
“Nanti setelah kasus ini dilimpahkan kepada kami atau sudah P21, baru kami berhak menindak lanjutinya,” tuturnya.
Soal status H Syukran J Tanjung SE dalam SPDP yang diterima Kejari Sibolga, sambil tertawa kecil Nazar Harahap SH mengatakan bahwa status Syukran dalam SPDP tersebut adalah tersangka. “Kau ini lucu, kalau SPDP sudah dikirim, itu berarti statusnya pasti tersangka,” katanya singkat sambil permisi menutup telepon dengan alasan sedang sibuk. (ah/muh/smg)

DPRD Sumut Ramai-ramai ke Jakarta

Terkait Rencana Evaluasi SKPD Oleh Plt Gubsu

Pada Selasa (5/4), Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan kedatangan tamu dari Sumatera Utara (Sumut) di ruang kerjanya di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, Djohermansyah Djohan menerima 10 pimpinan fraksi di DPRD Sumut. Ada apa?
Ternyata, kunjungan itu tak lain untuk bertanya soal Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ya, meski sudah jelas aturan yang membatasi Gatot, 10 pimpinan fraksi tersebut mempertanyakan batasan kewenangan Gatot kepada Djohermansyah secara langsung.

Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban dari Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) terang-terangan mengatakan, kedatangannya ke gedung Kemendagri terkait dengan isu bahwa Gatot akan melakukan evaluasi jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kepada Djohermansyah, ditanyakan apa bisa Gatot melakukan mutasi jabatan.

“Karena kita dengar kabar, Gatot berencana melakukan evaluasi kinerja para pejabat SKPD. Jadi yang kita kejar seperti apa fungsinya (Gatot sebagai Plt gubernur, Red),” ujar Ferry usai bertemu Djohermansyah.
Dalam pertemuan itu, kata Ferry, Djohermansyah menyarankan agar DPRD dengan Gatot menggelar pertemuan rutin, misal tiga bulan sekali.  Djohermansyah juga menjelaskan bahwa Gatot hanya sebagai pelaksana tugas, yaitu melanjutkan yang sudah ada. “Kalau ada hal-hal di luar itu seperti mutasi, harus dilakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri,” ujar Ferry menirukan pesan Djohermansyah.

Sebelumnya, saat menerima Keppres yang menunjuk dirinya sebagai Plt Gubernur Sumut dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Gedung Kemendagri beberapa waktu lalu, Gatot sudah mendapatkan arahan mengenai kewenangannya. Gatot diingatkan agar meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan.
Diceritakan Diah, poin penting yang ditekankan kepada Gatot adalah soal mutasi. Gatot, sebagai Plt gubernur, dilarang mutasi dan hanya boleh mengisi jabatan yang kosong saja. Melakukan mutasi boleh, namun harus lapor dulu untuk mendapat persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi. “Itu pokok, masalah mutasi. Saya minta Pak Gatot mempedomani PP 49,” terang Diah.

Yang dimaksud Diah adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut yang ikut dalam rombongan yakni, Zulkarnain ST memberi laporan kepada Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Hidayatullah. Dalam laporan tersebut menyatakan, hasil pertemuan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di Kemendagri yang diterima Dirjen Otda Djohermansyah menyatakan, bahwa langkah Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho untuk melakukan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah langkah yang tepat.

“Dari hasil pertemuan itu, saya mendapat laporan langkah evaluasi terhadap SKPD adalah langkah yang tepat dan mendapat dukungan dari Dirjen Otda tersebut. Seandainya diperlukan terkait pemutasian pejabat eselon II sebelumnya, harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut kepada Sumut Pos, Selasa (5/4).

Selain Zulkarnain ST dan Amsal Nasution dari fraksi PKS, rombongan terdiri atas Fraksi Golkar, Hardy Mulyono dan Mulkan Ritonga. Dari PAN, Muslim Simbolon dan Zulkifli Husein. Dari Gerindra yakni, Yan Syahrin dan Ferry Suando Tanuray Kaban. Dari Fraksi Hanura, Zulkifli Siregar dan Hamamisul Bahsan. Dari Demokrat langsung Ketua Fraksinya Palar Nainggolan yang didampingi Jamaluddin Hasibuan. Untuk Fraksi PDI P juga langsung dihadiri Ketua Fraksi PDI P DPRD Sumut Budiman Nadapdap.

Begitu pula PPP yang dihadiri Ketua Fraksinya yakni, Fadly Nurzal yang didampingi Abdul Hasan Maturidi. Untuk Fraksi PPRN Rinawati Sianturi dan Restu Sarumaha. PDS diwakil Tonies Sianturi dan Dermawan Sembiring. Untuk pimpinan DPRD Sumut yang hadir hanya Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri. (sam/ari)

Muslim: Gatot Masih Pakai Jengkol Wagub

Menyikapi rencana evaluasi SKPD, sejumlah anggota DPRD Sumut masih beda pendapat. Perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut Muslim Simbolon kepada Sumut Pos menyatakan, keberadaan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menandakan Gatot tidak memiliki wewenang penuh sebagai seorang gubernur.

“Pimpinan DPRD Sumut dan perwakilan pimpinan fraksi, berkonsultasi ke Mendagri dan diterima Dirjen Otda Kemendagri Johermansyah di Ruang Rapat Dirjen OTDA Lantai 8 Kementerian Dalam Negeri, mengenai status Gatot. Johermansyah menegaskan, Gatot sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu. Dalam artian, Gatot masih pakai jengkol (tanda  jabatan, red) Wagub,” terang Muslim.

Karena itu, Muslim menambahkan, kewenangan Gatot masih terbatas. “Tugas dan wewenangnya tidak full (penuh, Red) sebagai gubernur. Tugas Gatot lainnya, melaksanakan konsolidasi internal, melanjutkan program yang telah ada, melanjutkan visi misi Syamsul Gatot sebagai satu kesatuan Syampurno,” katanya.

Lebih lanjut Muslim Simbolon menuturkan, Gatot juga harus mampu menjalin konsultasi kepada DPRD Sumut untuk mengambil kebijakan strategis. “Dirjen OTDA meminta Gatot, untuk konsultasi kepada DPRD Sumut. Dalam hal evaluasi, Kapasitas Plt tidak punya wewenang. Tapi harus melaporkan ke Kemendagri. SKPD adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan bermuara pada Mendagri. Jabatan Plt itu baru akan berganti setelah ada putusan incracht dari pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” bebernya.

Muslim juga menjelaskan, pada pertemuan dengan Dirjen Otda Kemendagri tersebut, juga dibahas mengenai keberadaan Sekda Provsu. Dikatakannya, saat ini berkas tiga nama calon Sekda Provsu yang telah melalui proses Fit and Profer Test telah masuk ke bagian Sekretaris Negara.

“Calon Sekda, Otda Kemendagri sudah dilakukan verifikasi dan fit profer test. Sekarang diserahkan ke Sekneg. Karena Sekda itu eselon I D, SK bukan Mendagri tapi melalui Keppres. Setelah itu, ketiga calon yang ada akan mengikuti Tes Penilaian Akhir (TPA). Dimana ketua tim TPA nya adalah Wapres. Sementara yang menjadi anggotanya Mendagri, Menpan, mensekneg. Setelah selesai dari TPA, maka berkas dan calon Sekda  diantar ke Badan Intelijen Negara (BIN), untuk mengevaluasi kebersihan dari calon yang ditetapkan. Setelah itu dikembalikan ke Sekneg yang kemudian mengusulkan ke presiden,” jelasnya.

Untuk semua proses itu diperkirakan akan memakan waktu hingga satu setengah bulan. “Mungkin dalam bulan ini, sudah ada keputusan. Saat ini, peluang ketiga calon tersebut lulus atau tidaknya masih fifty-fifty. Gatot pun saat ini belum mengusulkan nama calon lain. Jadi, jika nanti ketiga calon pertama tidak lulus, maka akan dilakukan seleksi ulang dengan calon lain yang diusulkan Gatot,” paparnya. (ari)