Home Blog Page 1645

Ada Kepala Sekolah Meninggal yang Dilantik, Disdik Medan Membantah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredarnya kabar terkait adanya seorang pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan yang telah meninggal dunia, namun masih dilantik oleh Pemko Medan, dibantah dengan tegas oleh Kepala Disdik Kota Medan Laksamana Putra Siregar. Dia mengatakan, kabar tersebut sama sekali tidak benar.

“Kabar itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada pegawai di Disdik Medan sudah meninggal tapi masih dilantik,” ungkap Putra, Kamis (30/3).

Putra juga mengatakan, kabar tersebut mengarah ke seorang kepala SD Negeri di Kota Medan, yakni SD Negeri 060967 yang berada di Kecamatan Medan Belawan. Dari kabar yang beredar, disebutkan, Kepala SDN 060967 yang dilantik Wali Kota Medan bersama sejumlah kepala sekolah dan kepala Puskesmas, serta pejabat administrasi dan pengawas pada lingkungan Pemko Medan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan pada Rabu (15/3) lalu, telah meninggal dunia sebelum dilantik. Sehingga, Pemko Medan disebut melantik pegawai yang telah meninggal dunia.

Putra menjelaskan, kabar tersebut sangat keliru. Yang ada, jabatan Kepala di SDN 060967 Kecamatan Medan Belawan, telah lama kosong karena kepala sekolah sebelumnya meninggal dunia.

“Justru kepala sekolah saat ini dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan yang sudah cukup lama kosong, Karena kepala sekolah sebelumnya telah meninggal dunia. Jadi intinya yang meninggal dunia itu kepala sekolah sebelumnya, dan yang dilantik Bapak Wali Kota sebagai kepala sekolah yang baru adalah untuk mengisi jabatan yang kosong. Jadi di sini sudah jelas, Pemko Medan tidak ada melantik pegawai yang sudah meninggal dunia,” pungkasnya. (map/saz)

Permedsu Gelar Deklarasi, Siap Jadi Sosial Kontrol Pemerintah

DEKLARASI: Anggota Permedsu saat menggelar deklarasi, Rabu (29/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pegiat media sosial (medsos) yang terhimpun dalam Persatuan Mediagram Sumatera Utara (Permedsu) bersepakat menjadi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disepakati dalam konsolidasi dan buka puasa bersama di satu kafe Kota Medan, Rabu (29/3) lalu.

“Sebagai pegiat medsos Permedsu akan menjadi kontrol sosial bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance dan good government,” ungkap Sekretaris Permedsu, Ryan Juskal.

Ryan mengatakan, pemerintahan yang baik dan bersih akan terwujud bila ada kontrol dari masyarakat. Permedsu sebagai bagian dari masyarakat, akan mengambil peran menjadi pemberi kritikan sekaligus masukan kepada pemerintah dalam setiap kebijakan yang dilakukan.

“Di era perkembangan teknologi saat ini tidak bisa dipungkiri, masyarakat lebih banyak mengakses informasi melalui platform media sosial. Karena itu, sebagai kumpulan pegiat medsos Permedsu akan terus menebarkan konten yang inovatif dan edukatif,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan saat ini Permedsu diisi oleh 35 pegiat medsos dengan akun Instagram yang setiap hari memberikan informasi bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Permedsu, Budeng mengatakan, konten yang diproduksi akun medsos yang tergabung dalam Permedsu, selalu mengutamakan nilai edukasi dan kontrol sosial. Dia berharap, kehadiran Permedsu dapat berkontribusi dalam berbagai hal dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kami tentu membuka diri untuk berkolaborasi kepada semua pihak dalam memberikan sumbangsih demi terwujudnya pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (rel/saz)

Daftar Anggota Permedsu
1. www.instagram.com/medankabar
2. www.instagram.com/sumatera_talk
3. www.instagram.com/Medanheadlines.news
5. www.instagram.com/mencariberita.id
6. www.instagram.com/infomedia_medan
7. www.instagram.com/sumut_pos
8. www.instagram.com/Buletinmedan
9. www.instagram.com/batubarainfo
10. www.instagram.com/TKPMEDAN
11. www.instagram.com/Medantau.id
12. www.instagram.com/Cakapviral.id
13. www.instagram.com/cctv_mdan
14. www.instagram.com/Sumut.update
15. www.instagram.com/Medan_news24
16. www.instagram.com/sudutmedan.id
17. www.instagram.com/Seputarsumut_24
18. www.instagram.com/Medancyber_official
19. www.instagram.com/Medsoszone
20. www.instagram.com/suarakyatkotamedan.official
21. www.instagram.com/beritasumutterkini
22. www.instagram.com/sumut.viral
23. www.instagram.com/lambe_medan
24. www.instagram.com/TanjungbalaiInfo
25. www.instagram.com/Wartamediasumut
26. www.instagram.com/uptudate_news
27. www.instagram.com/warkopjurnalis
28. www.instagram.com/medantalk
29. www.instagram.com/lintas10news
30. www.instagram.com/newscorner.id
31. www.instagram.com/medantaukoinfo
32. www.instagram.com/posmetro_medan
33. www.instagram.com/medantimes.co
34. http://www.instagram.com/sumutsekitar
35. http://www.instagram.com/ferarinews

Kejari Langkat Musnahkan BB 55 Perkara

Kepala Kejari Langkat Mei Abeto Harahap (2 kanan), menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja, sesaat sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar hingga jadi debu.Istimewa.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan dari 55 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, juga Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, dan pihak terkait, ikut menyaksikan pemusnahan BB tersebut. Pemusnahan BB dialukan dengan cara dibakar hingga hangus menjadi debu.

Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun menjelaskan, BB yang dimusnahkan dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam amar putusannya, memerintahkan Kejari Langkat selaku eksekutor untuk memusnakan barang bukti tersebut.

Karena itu, Korps Adhyaksa di Langkat menjalankan dan melaksanakan putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut, hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan BB dan barang rampasan ini, maka tentunya pihak Kejari Langkat selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan menurut Undang-Undang sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari BB tersebut,” ungkap Sabri, Rabu (29/3) lalu.

Adapun BB dari 55 perkara tersebut, yakni ganja sebanyak 127,56 gram, sabu-sabu sebanyak 153,8 gram, 14 butir pil ekstasi dengan berat 4,27 gram, oharda sebanyak 34 perkara, dan ada 14 perkara kamtibum.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan BB dan barang rampasan merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam penegakan hukum dan proses pembuktiannya sudah selesai, hingga BB tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkracht,” pungkas Sabri. (ted/saz)

DPRD Nias Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Nias Tahun Anggaran 2022

LKPJ: Wakil Bupati Nias Arota Lase menyerahkan LKPJ Bupati Nias tahun anggaran 2022, dan diterima oleh anggota DPRD Nias Otoni Gea, saat sidang paripurna yang digelar ruang paripurna kantor DPRD Nias,

NIAS, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nias akhir tahun anggaran 2022, pada Senin (27/3).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, Forkopimda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.

Ketua DPRD Nias Alinuru Laoli saat membuka rapat menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ dimaksud bertujuan untuk memenuhi akuntabilitas kinerja pemerintah sebagai wujud kewajiban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan maksud untuk mengevalusi hasil capai kinerja Pemerintah Daerah sebagai bahan penyelenggaraan pemerintahan untuk tahun berikutnya.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias ini merupakan kewajiban konstitusional yang sebagaimana harus disampaikan oleh Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran yang mencakup tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Alinuru.

Wakil Bupati Nias Arota Lase yang menyampaikan LKPJ Bupati Nias tersebut dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias yang telah mendorong komunikasi pemerintahan yang harmonis dan efektif serta menjaga ritme penyelenggaraan agenda pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2022.

“Terima kasih atas sumbangsih tenaga, pikiran serta dukungan kerjasama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan dengan dilandasi dengan hubungan kemitraan yang sejajar dan saling melengkapi antar lembaga,” ucap Arota Lase

Disampaikan Wabup, bahwa pencapaian RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2021-2022 dengan prioritas pembangunan meliputi infrastruktur fisik secara merata (Nias Terakses), kualitas hidup Masyarakat yang sehat dan cerdas (Nias Unggul), perekonomian rakyat mandiri, kreatif, dan berdaya saing (Nias Produktif).

“Beberapa pencapaian tersebut harus diakui masih terdapat kekurangan dan membutuhkan perhatian khusus agar lebih ditingkatkan lagi kinerja pembangunannya di masa yang akan datang,” ujar Arota Lase

Lebih lanjut disampaikan, hasil capaian kinerja pembangunan berdasarkan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2021-2026 mencakup bidang infrastruktur, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Ekonomi, Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Bidang Pemerintahan dan Aparatur. “Keterangan dan penjelasan lebih rinci dari Nota Pengantar LKPJ ini telah disajikan dalam dokumen LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun 2022 melalui Surat Bupati Nias Nomor : 050/595/Bappedalitbang Tanggal 20 Maret 2023,” terang Wabup.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase berharap agar pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi penyempurnaan LKPJ Bupati Nias akhir tahun 2022. (adl/ram)

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tosa Ginting dkk, Pengacara Korban Khawatir Masa Penahanan

STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti perkara tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (27), dan kawan-kawan, mengembalikan berkas kasus kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Atas hal tersebut, pengacara korban, Togar Lubis pun heran. Pasalnya, masa penahanan terhadap kelima tersangka jelang deadline atau hampir habis.

“Sampai saat ini informasi yang kami peroleh, perkara pembunuhan almarhum Paino, walau waktunya sudah hampir 60 hari sejak kejadian atau mereka ditangkap, sampai saat ini informasi yang kami peroleh, perkara ini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Hal ini membingungkan bagi kami,” ungkap Togar, Rabu (29/3) lalu.

Muncul dugaan, JPU sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Padahal, JPU dan penyidik yang turut dihadiri Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang, dan Kajari Mei Abeto Harahap, sudah menyaksikan proses rekonstruksi perkara pembunuhan berencana tersebut. Karena itu, Togar mendesak agar JPU segera mempercepat atau menyatakan lengkap berkas perkara tersebut. Sebab, kata dia, perkara ini sudah jelas terang benderang.

“Saat dilakukan konferensi pers oleh penyidik Polda Sumut, termasuk rekonstruksi di lapangan beberapa waktu lalu, perkara ini nyata dan terang benderang. Tidak ada celah, perkara ini mengalami kesulitan untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di tingkat pengadilan,” jelas Togar.

Tosa Ginting dan kawan-kawan ditetapkan tersangka pada 3 Februari 2023 lalu. Namun hingga kini atau jelang habis masa penahanan selama 60 hari, JPU belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut, untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Stabat.

“Kami berharap khususnya kepada Kejari Langkat, perkara ini perkara yang dilihat oleh publik, bukan hanya di Langkat. Dan kami minta perkara ini segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan,” harap Togar.

Muncul kekhawatiran dari keluarga korban, JPU diduga sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Kekhawatiran dimaksud karena seperti kasus 2021 lalu, diduga JPU dan majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi ini, melakukan ‘kongkalikong’ menangani perkara tersebut. Adapun perkara 2021 dimaksud adalah Tosa Ginting menguasai dan memiliki kepemilikan senjata api. Namun oleh majelis hakim, menghukumnya dengan hukuman ringan.

“Kami akan menyurati Komisi Kejaksaan dan Jamwas serta Komisi 3 DPR RI, terkait ini. Karena hal ini, penyidik yang sudah bekerja maksimal, seperti tersandera jadinya,” katanya lagi.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun membenarkan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk tambahan yang harus dilengkapi.

“Pengembalian untuk menambah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik,” sebutnya.

Soal masa penahanan yang sudah mau habis, dia menyebut, tidak perlu khawatir.

“Masa penahanan penyidik, ada permohonan perpanjangan di masa penahanan penyidik. Kalau soal penahanan tidak khawatir,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota DPRD setempat periode 2014-2019, yang tewas dengan cara ditembak. Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, Rabu, 8 Maret 2023 lalu.

Rekontruksi yang digelar siang, berakhir malam sekira pukul 22.00 WIB. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di 7 tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.

Adapun yang menjadi TKP pertama, yakni di Dusun 1 Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, didekat tepi sungai pinggir jalan. Lokasi kedua masih di alamat yang sama, tapi berpindah tempat ke warung Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih di alamat yang sama, tapi berpindah ke rumah satu rumah warga bernama Ganda.

Kemudian lokasi keempat dan kelima masih di alamat yang sama. Namun lokasi keempat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima di Simpang Bukit Hati. Pada lokasi keenam, rekontruksi berpindah ke alamat Dusun 7 Karya Sakti, Desa Besilam, Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, atau di rumah Mpok Atik. Kemudian, di lokasi ketujuh yang menjadi tempat terakhir, yakni di gudang sawit milik tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, yang juga merupakan otak pembunuhan.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka, yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku. Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan; Persadanta Sembiring (43); Heriska Wantenero alias Tio (27); dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Divisi 1 Desa Besilam, Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kamis, 26 Januari 2023 malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/saz)

Pendaftar Program Subsidi Tepat di Sumbagut Mencapai 89,73 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kendaraan pengguna solar bersubsidi yang telah didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat di Sumatera Utara sudah cukup tinggi. Menurut catatan Pertamina Regional wilayah Sumatera bagian Utara, kini angkanya sudah mencapai 89,73 persen, atau mencapai lebih kurang 70.996 kendaraan.

Tingginya animo pengguna kendaraan berbahan bakar solar yang mendaftarkan kendaraannya ke Program Subsidi Tepat, selain karena sosialisasi Pertamina, juga karena campur tangan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten, serta aparat kepolisian semua turut mensosialisasikan program ini.

Karena itu, “Pertamina berterima kasih kepada Pemprov Sumut, Pemkab serta Pemkot setempat, aparat penegak hukum dan juga rekan-rekan media yang telah mensosialisasikan Program Subsidi Tepat di wilayah Sumut,” kata _Area Manager Communication, Relation and CSR_ Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria dalam acara Media Visit ke SPBU Pertamina.

Beberapa wilayah dengan tingkat persentase tertinggi pada penerapan _QR Code_ dalam Program Subsidi Tepat adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Kota Sibolga, dan Padang Sidimpuan. “Penerapan _QR Code_ dalam Program Subsidi Tepat di kota dan kabupaten itu sudah mencapai 99 persen. Sementara, penerapan _QR Code_ Program Subsidi Tepat di Sumut mencapai 83,33 persen,” ujarnya.

Satria berharap warga yang belum mendaftar segera mendaftarkan kendaraannya melalui _website_ subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, atau datang langsung ke SPBU. Namun, warga yang belum mendaftar dan belum menerima QR Code, tetap dilayani saat membeli solar bersubsidi dengan volume maksimal 20 liter per hari. “Apresiasi tinggi kepada warga Sumut karena turut menjaga ketersediaan solar bersubsidi bagi yang berhak,” ujarnya.

_Sales Area Manager (SAM) Retail_ Medan, Donny Brilianto membenarkan bahwa animo masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya pada Program Subsidi Tepat sangat tinggi. “Melalui pendaftaran ini, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor dan mencegah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan,” ujarnya.

Sementara Suprianto, supir pengangkut pakan ternak, menyambut baik penggunaan _QR Code_. Ia mengaku mendapat kemudahan mendapatkan BBM bersubsidi dengan _QR Code_. “Sehari-harinya saya bekerja sebagai supir. Tadi saya isi BBM solar senilai Rp300 ribu. Menurut saya penggunaan _QR Code_ di SPBU Pertamina ini gampang dan menjamin ketersediaan solar subsidi bagi kami yang berhak,” ujarnya.

Ketentuan pengguna yang berhak membeli BBM bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Ada juga Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut mengenai Program Subsidi Tepat, warga dapat mengecek sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga, @mypertamina, website subsiditepat.mypertamina.id serta dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.## (*/sih)

Tito Perintahkan TSO Periksa Kesehatan Ulang, Pemprov Sumut Ajukan Tim Kesehatan Bersama

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

SUMUTPOS.CO – Hal itu, disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Tanjung kepada wartawan, Selasa (28/3). Ia mengatakan pemeriksaan tersebut, di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta.

“Intinya Mendagri minta dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh,” ucap Basarin.

Pemeriksaan kesehatan ulang kepada pria, yang akrab disapa dengan Tongku Sutan Oloan (TSO) itu, berdasarkan berdasarkan surat Mendagri tanggal 21 Maret 2023.

Pemeriksaan ulang kesehatan itu, Basarin menjelaskan bertujuan untuk kepastian hukum bagi TSO, apakah masih memiliki kemampuan atau tidak memiliki kemampuan secara fisik maupun mental atau psikis, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Palas.

“Guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di kabupaten Palas,” jelas Basarin.

Basarin mengungkapkan Pemprov Sumut juga akan akan membentuk tim terpadu melibatkan pihak RS Haji Adam Malik, RSU Haji dan OPD terkait, untuk nantinya tim ini bisa berkomunikasi atau berdiskusi dengan Tim RSCM yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.

“Kita akan mengusulkan agar Tim Pemprov Sumut ini, bisa dipertimbangkan oleh pusat dan nanti kita menunggu jadwal pemeriksaan dari RSCM melalui pemberitahuan dari Kemendagri,” tutur Basarin.

Sebagaimana diketahui, surat Keterangan Sehat dari RSCM tanggal 13 Juni 2022 menerangkan bahwa kesimpulan dari pemeriksaan fisik yang telah dilakukan terhadap pasien TSO dinyatakan sehat secara jasmani untuk administrasi pekerjaaan.

Berdasarkan surat sehat dari RSCM tanggal 15 Nopember 2022 bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan fisik atas nama TSO dinyatakan sehat aecara jasmani dengan catatan ditemukan gangguan komunikasi sehingga disarankan untuk evaluasi fungsi luhur sebagai syarat administrasi pekerjaan. (gus/ram)

Mulai 2023, Penebusan Pupuk Bersubsidi Dairi Sistem e-Alokasi

TERANGKAN: Sekretaris KP3 yang juga Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Dairi, Lipinus Sembiring saat memberikan penjelasan terkait kuota dan realisasi pupuk bersubsidi ditemui, Rabu (29/3).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Dairi, menggunakan sistem elektronik alokasi (e-Alokasi). Sistem tersebut berlaku mulai tahun 2023 ini.

Sekretaris KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) yang juga Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Dairi, Lipinus Sembiring mengatakan sistem baru ini sebagai upaya perbaikan penyaluran untuk ketersedian pupuk subsidi dibutuhkan petani dan anggota kelompok tani dari sistemsebelumnya yakni berdasarkan rencana depenitif kebutuhan kelompok (RDKK).

“Sistem e-Alokasi, menetapkan kuota pupuk petani per petani yang dihitung berdasarkan luasan dan jenis tanaman. Sistemini sangat membantu petani, karena sudah ditetapkan kuota petani per petani dan tidak dapat dialihkan,” ujarnya Rabu (29/3). Sistem ini, petani dan anggota kelompok tani yang menetapkan kapan dan berapa pupuk yang dibutuhkan melalui kesepakatan yang dibuat atau disusun sesuai berita acara antara petani dengan kios pupuk subsidi.

Selanjutnya, berita acara kesepakatan petani dan kios itu diteruskan ke Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan KP3 untuk disampaikan ke distibutor pupuk.

Hanya saja, lanjut Lipinus, kendalanya, belum semua petani menyadari pembuatan berita acara dimaksud.

“Namun, kita harap PPL memfasilitasi petani dan kios untuk pembuatan berita acara kesepakatan dimaksud,” ungkapnya. Adapun persyaratan untuk mendapatkam pupuk subsidi, petani terdaftar sebagai anggota kelompok tani dan memiliki luas lahan maksimal 2 hektare. Jumlah kelompok tani di Kabupaten Dairi sekitar 2.000 dengam jumlah anggota atau petani sekitar 41.000.

Sementara ditanya jumlah kuota pupuk bersubsidi Kabupaten Dairi tahun 2023, Lipinus menyampaikan, kuota pupuk subsidi untuk jenis Urea sebanyak 20.489,35 ton, NPK/Phonska 11.853,3 ton dan NPK formula khusus sebanyak 1046 ton.

Untuk realisasi penyaluran, sampai dengan 28 Februari 2023, pupuk Urea sebanyak 2.882 ton (14%), NPK/Phonska sebanyak 2.336,5 ton (19,8%) dan NPK formula khusus masih nol.

Formula khusus diperuntukkan untuk tanaman Kakao. Lipinus mengatakan, dari jumlah kebutuhan, kuota pupuk Urea sudah 100%.

Lipinus menambahkan, distributor pupuk bersubsdi untuk jenis Urea PD Martadiguna, CV Karya Gemilang, CV Manik Pratama Jaya dan CV Permata Indah. Untuk distributor non Urea yakni CV Mutiara Agro Lestari, CV Pratama Karya, PT Prima Tani dan CV Permata Indah, ungkap Lipinus. (rud/han)

DPRD Kota Binjai Laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ dan Penetapan Usulan Propemperda

HADIR: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah saat menghadiri rapat paripurna.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Binjai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Wali Kota Binjai tahun anggaran 2022 dan sekaligus penetapan usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023, Selasa (28/3).

Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah yang hadir pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Binjai atas kinerja yang optimal dalam menjalankan fungsi legislasi hingga pengawasan terhadap pemerintahan serta pembangunan daerah.

Amir juga mengucapkan terima kasih kepada forum pimpinan daerah, ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat Kota Binjai yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya Bapemperda DPRD Kota Binjai, yang telah memberikan waktu dan pikiran untuk membahas, mengawal, serta mengkaji secara komprehensif hingga mendalam.

Baik secara filosofis, sosiologi, dan yuridis, terhadap usulan program pembentukan peraturan daerah Kota Binjai tahun 2023. Amir juga menyampaikan laporan kinerja Pemerintah Kota Binjai selama tahun anggaran 2022.

Dia mengakui masih banyak kekurangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota.

“Oleh karena itu, pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Binjai akan dijadikan bahan kajian untuk meningkatkan kinerja pemerintah di masa mendatang,” katanya.

Dengan adanya Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Binjai Tahun Anggaran 2022, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Binjai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan kota. Dia menambahkan, perencanaan dalam proses pembentukan peraturan daerah merupakan langkah awal dalam pembentukan instrumen hukum di daerah.

DPRD Kota Binjai melalui Bapemperda dan Pemerintah Kota Binjai telah melakukan pembahasan serta menyepakati rencana pembentukan peraturan daerah untuk dituangkan dalam PROPEMPENDA tahun 2023.

“Saya berharap Propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan, serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ted/ram)