Home Blog Page 1884

Jalinsum Tebingtinggi-Batubara Macet, Kasat Lantas Turun Atur Lalin

ATUR: Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Dhoria Simanjuntak, bersama personel polantas, mengatur arus lalu lintas di jalinsum Tebingtinggi-Batubara.Sopian/Sumut Pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Mendapat informasi dari masayarakat, soal adanya kemacetan panjang di jalan lintas Sumatera (jalinsum) Tebingtinggi menuju Kabupaten Batubara, Tim Satuan Lalu Lintas Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kasat Lantas AKP Dhoraria Simanjuntak, langsung turun ke lokasi kemacetan, untuk mengatur arus lalu lintas yang datang 2 arah dengan sistem buka tutup.

Kemacaten ini terjadi karena ada sebuah truk dalam kondisi rusak di setengah badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas, baik yang datang dari Tebingtinggi menuju Batubara, maupun sebaliknya. Titik kemacetan terjadi di jalinsum Tebingtinggi-Batubara, tepatnya di Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Personel polantas mengevakuasi truk yang rusak tersebut ke daerah yang lebih luas untuk diperbaiki.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Dhoraria Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada truk rusak di jalinsum Tebingtinggi-Batubara langsung turun ke lokasi, untuk mengatur arus lalu lintas, agar kemacetan tidak menjadi lebih parah lagi.

“Sebelum truk yang rusak dievakuasi menggunakan mobil derek, saya bersama personel polantas mengatur arus lalu lintas, agar kemacetan bisa terurai dengan sistem buka tutup,” ungkap Dhoraria, Minggu (29/1) sore.

Dhoraria juga mengatakan, dalam menghadapi situasi macet seperti ini, diharapkan kepada pengemudi tidak boleh saling mendahului dari 2 arah atau arah sebaliknya. Karena kalau tidak dengan sistem buka tutup, maka penumpukan kendaraan dari 2 arah akan semangkin padat.

“Agar kemacetan segera teratasi, diharapkan para sopir tidak boleh saling mendahului. Percayakan kepada kami polantas Polres Tebingtinggi, apabila sama sama bersabar, maka kemacetan segera teratasi,” imbaunya.

Seorang sopir, Nanda (49), warga Batubara, mengatakan, jika semua sopir sedikit bersabar dan tidak saling mendahului dari 2 arah, kemacetan tidak akan terlalu parah.

“Semuanya mau cepat saja, tidak sabar. Dari samping memotong dan dari depan mendahuli, terakhir jumpa di tengah dan tidak bisa melaju, karena mobil dari belakang mengikut, sehingga ramailah penumpukan kendaraan. Itu susahnya sopir sekarang, mau cepat saja semuanya,” akunya kesal. (ian/saz)

Lakalantas Maut di Tandam, 3 Tewas dan 2 Luka, Penyidik Berencana Tahan Sopir

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, persisnya di Dusun 1, Desa Tandam Hilir 1, Hamparanperak, Deliserdang, Minggu (29/1) pagi. Akibat lakalantas ini, 3 orang dilaporkan meninggal dunia, dan 2 orang lainnya mengalami luka.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polres Binjai, Ipda Abdulah Sani menjelaskan, 3 orang yang meninggal dunia merupakan pengendara dan penumpang sepeda motor. Sementara 2 orang yang mengalami luka, sopir dan penumpang mobil.

“Ada 2 orang korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara, dan satu lagi di Klinik Asia Medika,” ungkap Sani, ketika dikonfirmasi.

Sani menjelaskan, lakalantas laga kambing ini antara Honda Mobilio warna hitam BK 1436 OC, kontra sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor kendaraan bermotor. Kejadian berdarah ini berawal dari mobil yang dikemudikan Muhammad Juanda (22), membawa penumpang Rizka Afura (25), berjalan dari arah Binjai menuju Stabat.

Sebelum kejadian, mobil yang ingin mendahului kendaraan di depannya, diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Karena itu, mobil masuk ke lajur berlawanan.

Setibanya di TKP, datang sepeda motor yang dikemudikan Gilang Ramadhan (21), berpenumpang Juliyani br Surbakti (22), dan Aufa Aulia (18). Alhasil, tabrakan pun tak terhindarkan. Bahkan akibat tabrakan ini, sepeda motor dan penumpangnya tercampak hingga terbentur ke pagar rumah masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

“Saat mobil berjalan ke kanan masuk ke jalur berlawanan, datang sepeda motor, sehingga bertabrakan. Setelah bertabrakan, mobil penumpang Mobilio tetap berjalan dan membentur tembok rumah penduduk sebelah kanan arah ke Stabat,” beber Sani.

Adapun identitas korban yang meninggal dunia adalah penumpang dan pengendara sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor kendaraan bermotor, yang berboncengan 3, yakni Gilang Ramadhan (21), warga Dusun Kedondong Barat, Desa Jentera, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dengan kondisi patah kaki. Meninggal dunia di lokasi kejadian dan dibawa ke RSUD Djoelham.

Juliyani br Surbakti (22), warga Dusun Mawar, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan kondisi luka robek di kepala dan kaki. Meninggal dunia di lokasi kejadian, dan dibawa ke RSUD Djoelham. Terakhir, Aufa Aulia (18), warga Dusun Muka Paya, Pasar 3, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, dengan kondisi putus kaki sebelah kanan dan tangan sebelah kanan patah, serta meninggal dunia di Klinik Asia Medika.

Sementara korban luka, Muhammad Juanda (22), warga Dusun 3, Paya Lemas, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, dengan kondisi luka robek di atas pelipis mata kiri dan luka lecet lutut kaki kanan. Dan Rizka Afura (25), warga Dusun 1 Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan kondisi luka robek di kepala atas sebelah kanan, serta memar kaki kanan.

Sani juga mengatakan, penyidik berencana akan melakukan penahanan kepada sopir mobil. Pasalnya, sopir tersebut menghilangkan 3 nyawa sekaligus dalam peristiwa nahas tersebut.

“Kendaraan yang mengalami kerusakan telah dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Binjai,” pungkasnya. (ted/saz)

Binjai Terburuk Penilaian Ombudsman, Ketua DPRD: Salah Letak Pejabat

Ketua DPRD Binjai, Noor Sri Syah Alam Putra.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – DPRD Binjai menyesalkan kinerja pejabat di lingkup Pemko Binjai, atas penilaian yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut. Karena itu, Pemko Binjai diminta untuk berbenah. Sebagai lembaga pengawasan, wakil rakyat di Kota Binjai ini, juga akan mengawasi lebih dekat lagi.

“Ini merupakan pukulan bagi kami juga, sebagai lembaga pengawasan,” ungkap Ketua DPRD Binjai, Noor Sri Syah Alam Putra, Minggu (29/1).

Haji Kires, sapaan karib Noor Sri Syah Alam Putra, juga mengatakan, Wali Kota Binjai Amir Hamzah, harus melakukan pembenahan. Pasalnya, Kota Binjai yang berdekatan dengan Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumut, sejatinya kota yang memiliki 5 kecamatan ini tidak mendapatkan rapor merah. Bahkan, Kota Binjai kalah dengan Kabupaten Langkat jika dibandingkan.

“Ini (penilaian Ombudsman) harusnya jadi pukulan bagi wali kota,” tuturnya.

Politisi Partai Golkar ini, pun menilai, orang nomor satu di Pemko Binjai salah menempatkan pejabat. Padahal, Amir merupakan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau birokrat murni. Tentunya, Amir lebih mengetahui siapa sosok bawahannya yang tepat. Namun fakta berkata beda. Penilaian Ombudsman terkait penyelenggaraan pelayanan publik, menyatakan, Kota Binjai punya catatan rapor merah.

“Tidak tepat meletakkan pejabatnya. Coba saja kalau tepat? Tidak begini hasilnya,” kata Haji Kires.

Sebelumnya, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah mengungkapkan rasa kecewanya kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), usai mengetahui kabar tentang penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman. Yang diketahui, Kota Rambutan tersebut bertengger pada urutan terakhir, alias zona merah dari 33 kabupaten kota di Sumut.

Karena itu, orang nomor satu di Pemko Binjai ini, akan melakukan evaluasi secara serius kepada bawahannya, jika tak mampu melakukan perubahan dalam waktu 3 bulan ke depan. Amir pun menunjukan kekecewaannya saat sosialisasi pembinaan umum dan teknis yang digelar di Aula Pemko Binjai, 26 Januari 2023 lalu.

“Saya sedikit kecewa dan marah tadi, karena dari 33 kabupaten kota se-Sumut, Binjai berada di peringkat terakhir dalam pelayanan publik, sesuai penilaian Ombudsman. Jujur saya sampaikan, saya marah!” tegasnya.

Jika tidak ada perubahan juga, dia pun tidak segan-segan mengambil tindakan terukur, berupa pencopotan terhadap pejabat tersebut. Terkait pelayanan publik, Amir berulang kali menyampaikan kepada pimpinan OPD, agar lebih meningkatkan kinerjanya. Apalagi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, dan Dinas Pendidikan.

“Kan sudah sering saya sampaikan, tolong bantu saya. Sebab saya memiliki tanggung jawab, karena saya sudah diberikan amanah untuk memimpin kota ini menjadi lebih baik,” sebutnya.

Dalam penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kota Binjai berada di zona merah bersama 4 daerah lainnya, yakni Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Nias Utara. (ted/saz)

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Zona Hijau:
1. Bupati Deliserdang
2. Bupati Humbanghasundutan
3. Bupati Serdangbedagai
4. Wali Kota Tebingtinggi
5. Bupati Langkat
6. Bupati Tapanuli Selatan
7. Bupati Batubara
8. Bupati Nias
9. Bupati Pakpak Bharat
10. Bupati Simalungun
11. Bupati Dairi
12. Bupati Padanglawas Utara
13. Wali Kota Medan
14. Bupati Tapanuli Utara
15. Bupati Labuhanbatu Utara

Zona Kuning:
1. Bupati Samosir
2. Bupati Nias Selatan
3. Bupati Toba
4. Bupati Asahan
5. Wali Kota Padangsidimpuan
6. Bupati Padanglawas
7. Bupati Karo
8. Wali Kota Gunungsitoli
9. Bupati Tapanuli Tengah
10. Bupati Mandailingnatal
11. Bupati Labuhanbatu
12. Wali Kota Pematangsiantar
13. Bupati Nias Barat

Zona Merah:
1. Bupati Labuhanbatu Selatan
2. Wali Kota Sibolga
3. Wali Kota Tanjungbalai
4. Bupati Nias Utara
5. Wali Kota Binjai

Sepanjang 2022 di Imigrasi Medan, Penerbitan Paspor Meningkat 50 Persen

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan.Istimewa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, mencatat, sepanjang 2022 telah menerbitkan sebanyak 79.593 paspor. Jumlah ini naik 50 persen, dibanding penerbitan paspor pada 2021 lalu.

Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Adithia P Barus, melalui Kasi Informasi, Beni mengatakan, lonjakan penerbitan paspor pada 2022 tercatat mulai pada Maret, sebanyak 2.434 unit.

“Pada April sebanyak 4.750 penerbitan (paspor),” tutur Beni.

Kemudian, lanjut Beni, pada Mei ada sebanyak 6.397, Juni 10.230, Juli ada 10.999. Agustus sebanyak 8.372, September 7.593, Oktober ada 10.454, November sebanyak 9.562, dan Desember ada 6.462.

“Jumlah ini meningkat 50 persen dibanding 2021. Karena sejak April penerbangan internasional sudah mulai dibuka,” bebernya.

Menurutnya, penerbitan paspor pada 2021 menurun, karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Hampir seluruh negara menutup penerbangan internasional.

“Jadi total ada 79.593 jumlah penerbitan paspor sepanjang 2022,” kata Beni lagi.

Sementara untuk biaya penerbitan paspor, sambung Beni, belum ada kenaikan. Tarif paspor biasa sebesar Rp350 ribu, dan e-Paspor Rp650 ribu.

“PNBP (penerimaan negara bukan pajak) segitu. Tapi untuk permintaan e-Paspor masih sedikit, kebanyakan masih paspor biasa,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, bagi masyarakat yang paspornya hilang akan dikenakan denda Rp1 juta.

“Sedangkan kalau rusak denda Rp500 ribu,” pungkas Beni. (man/saz)

Banding JPU Kandas, IRT Kurir Sabu Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

KETERANGAN: Saksi polisi saat memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus sabu-sabu di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram, Putri Wulandari (30), IRT asal Sumatera Selatan (Sumsel), selama satu tahun penjara. Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan pun kandas, yang semula menuntut 10 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Leliwaty, dalam amar putusannya, menyatakan, menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor: 1439/Pid.Sus/2022/PN Mdn tertanggal 15 November 2022.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang teIah dijalani oIeh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Leliwaty, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (29/1).

Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum 1 tahun penjara terdakwa Putri Wulandari, pada 15 November 2022. Sedangkan JPU, menuntut 10 tahun penjara. Diketahui, perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekira pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi terdakwa Eko menawari pekerjaan menjadi kurir narkoba.

Terdakwa diminta membawa paket narkoba dari Kota Medan dengan tujuan ke daerah Bireuen, dan ditawari akan diberikan upah per bungkus sebesar Rp15 juta. Selanjutnya, atas tawaran tersebut Eko memberitahukan kepada Putri, istri terdakwa. Karena banyaknya kebutuhan hidup, akhirnya pasutri tersebut menerima tawaran dari Iskandar.

Selanjutnya, pada 24 April 2022, sekira pukul 06.30 WIB, kedua terdakwa dan anaknya yang masih berumur 4 tahun berangkat dari rumah di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, langsung menuju ke Kota Medan.

Eko memberitahukan kepada Iskandar akan berangkat ke Kota Medan dengan menggunakan mobil Toyota. Sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Pekan Baru dan menginap di Red Doors. Melalui telepon, Iskandar memberitahukan nanti ada yang menghubunginya dan menanyakan kode sandinya, yakni ‘Mobil Baru’.

Kemudian, pada 25 April 2022, para terdakwa berangkat dari Pekan Baru. Lalu, pada Selasa, 26 April 2022, sekira pukul 07.00 WIB, saat masuk Tol Tebingtinggi, Eko diarahkan supaya keluar di Tol Amplas. Kedua terdakwa lalu bertemu dengan terdakwa Zulkifli Alias Zul (diadili berkas terpisah), dan disuruh untuk mengikutinya.

Setelah Zul turun dari sepeda motor, keduanya pun bertransaski, namun tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Setelah itu, Eko langsung menghidupkan mobil, lari tancap gas dan melihat dari spion, Zul telah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Eko lantas membuang sabu di pinggir jalan dekat lampu merah Simpang Pemda, lalu belok ke kanan arah Jalan Setiabudi Medan, lalu belok ke kiri arah Jalan Ringroad Medan. Setelah itu, terdakwa tidak ingat lagi menuju jalan mana saja, karena Eko tidak hafal jalan di Kota Medan.

Akhirnya, mobil yang dikemudikan Eko masuk parit di pinggir rel kereta api Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia. Saat itu, mobil terdakwa sudah dikerumuni massa, hingga diselamatkan oleh petugas kepolisian dari amukan massa. Kemudian kedua terdakwa berhasil ditangkap. (man/saz)

Masih Banyak Warga Medan Tak Tahu, DPRD Sosialisasikan Tata Cara Penggunaan UHC

SOUVENIR: Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai NasDem, T Edriansyah Rendy, memberikan souvenir kepada peserta Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No 4 Tahun 2012 di Jalan Batang Kilat Linkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, masih banyak warga Kota Medan yang belum tahu bagaimana tata cara penggunaan program Universal Health Coverage (UHC), yang mulai diterapkan Pemko Medan sejak 1 Desember 2022 lalu. Meskipun warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan hanya menunjukkan e-KTP, namun ada tata cara yang harus dilalui sebelumnya.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai NasDem, T Edriansyah Rendy, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Batang Kilat Linkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/1) sore.

“Benar. Dengan diterapkannya UHC sejak 1 Desember 2022 lalu, warga Medan bisa berobat ke rumah sakit dengan hanya menunjukkan e-KTP Medan. Tapi, ada tata cara yang harus diikuti. Masih cukup banyak masyarakat yang belum tahu program UHC yang sangat baik ini,” ungkap Rendy, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Kessos Kecamatan Medan Labuhan Mashita, perwakilan BPJS Kesehatan Lukman Hakim, dan Ustad Budi Susanto itu.

Di hadapan ratusan warga yang hadir, Rendy selaku Anggota Komisi 2 yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat (kesra) itu, mengatakan, untuk berobat dengan program UHC, warga harus lebih dulu berobat ke Puskesmas terdekat.

“Nantinya akan dilayani oleh dokter yang ada di Puskesmas. Tentunya akan diberikan pelayanan dasar dulu. Kalau nantinya Puskesmas menilai perlu untuk dirujuk ke rumah sakit, maka dokter di Puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. Bawa e-KTP dan surat rujukan dari Puskesmas itu, maka warga sudah bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit,” bebernya.

Namun, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu, juga menjelaskan, warga Kota Medan bisa dirawat ke rumah sakit tanpa rujukan dari Puskesmas, apabila dalam keadaan urgent atau darurat. Warga yang ingin mendapatkan pengobatan di rumah sakit dapat langsung menuju ke UGD/IGD, bukan ke poliklinik.

“Misalnya tengah malam sesak nafas dan harus mendapatkan perawatan, maka bisa langsung ke UGD rumah sakit, tanpa surat rujukan dari Puskesmas. Tentunya harus ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Rendy lagi.

Untuk itu, Rendy pun mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan. Pasalnya, UHC dinilai sebagai satu bukti nyata keberadaan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya sebagai implementasi dari Perda No 4 Tahun 2012.

“Pahami tata cara menggunakan program UHC ini. Mari kita dukung Pemko Medan, sebab masalah kesehatan adalah satu program prioritas Pemko Medan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan, Lukman Hakim mengingatkan warga yang berobat dengan program UHC, harus memastikan NIK yang dimilikinya adalah NIK Kota Medan.

“Kuncinya adalah harus ada NIK Medan. Warga Medan yang tidak punya e-KTP Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, program UHC ini hanya dapat digunakan oleh warga Kota Medan di Puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Medan, dan rumah sakit Kota Medan yang bekerja sama atau menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Warga Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini di Puskesmas ataupun rumah sakit yang ada di luar Medan. Sebab UHC ini adalah program Pemko Medan dan ditanggung oleh APBD Medan. Maka hanya dapat digunakan oleh warga Medan di Puskesmas-puskesmas dan rumah sakit yang ada di sini (Medan),” pungkasnya. (map/saz)

DPRD Medan Sosialisasikan Cara Penggunaan UHC

SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy saat sosialisasi Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Batang Kilat Linkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Minggu (29/1/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih banyak warga Kota Medan yang belum tahu bagaimana tata cara penggunaan program Universal Health Coverage (UHC) yang mulai diterapkan Pemko Medan sejak 1 Desember 2022 lalu.

Sebab meskipun dengan diterapkannya UHC warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RS dengan hanya menunjukkan KTP, namun ada tata cara yang harus dilalui.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Batang Kilat Linkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/1/2023) sore.

“Benar dengan diterapkannya UHC sejak 1 Desember 2022 lalu, warga Kota Medan bisa berobat ke RS dengan hanya menunjukkan KTP Medan. Akan tetapi, ada tata cara yang harus diikuti. Masih cukup banyak masyarakat yang belum tahu akan program UHC yang sangat baik ini,” ucap Rendy dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Kessos Kecamatan Medan Labuhan Mashita, perwakilan BPJS Kesehatan Lukman Hakim, dan Ustaz Budi Susanto itu.

Di hadapan ratusan warga yang hadir, Rendy selaku Anggota Komisi II yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat (kesra) itu mengatakan bahwa untuk berobat dengan program UHC, warga harus terlebih dahulu berobat ke puskesmas terdekat.

“Nantinya akan dilayani oleh dokter yang ada di puskesmas, tentunya akan diberikan pelayanan dasar terlebih dahulu. Bila nantinya puskesmas menilai perlu untuk dirujuk ke RS, maka dokter di puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. Bawa KTP dan surat rujukan dari puskesmas itu, maka kita bisa mendapatkan pelayanan di RS,” ujar

Namun, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu mengatakan, warga Medan bisa dirawat ke RS tanpa rujukan dari puskesmas apabila dalam keadaan urgent atau darurat. Warga yang ingin mendapatkan pengobatan di RS dapat langsung menuju ke UGD/IGD, bukan ke poli.

“Misalnya tengah malam sesak nafas dan harus mendapatkan perawatan, maka bisa langsung ke UGD RS tanpa surat rujukan dari puskesmas. Tentunya harus ke RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Rendy pun mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan. Pasalnya, UHC dinilai sebagai salah satu bukti nyata keberadaan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya sebagai implementasi dari Perda No.4 Tahun 2012.

“Pahami tata cara menggunakan program UHC ini. Mari kita dukung Pemko Medan. Sebab masalah kesehatan adalah salah satu program prioritas Pemko Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan, Lukman Hakim mengingatkan warga yang berobat dengan program UHC harus memastikan bahwa NIK yang dimilikinya adalah NIK Kota Medan.

“Kuncinya adalah harus ada NIK Kota Medan. Warga Kota Medan yang tidak punya KTP Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini,” tegasnya.

Selain itu, sambung Lukman Hakim, program UHC ini hanya dapat digunakan oleh warga Kota Medan di puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Medan dan RS-RS di Kota Medan yang bekerjasama atau menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Warga Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini di puskesmas ataupun RS yang ada di luar Kota Medan. Sebab UHC ini adalah program Pemko Medan dan ditanggung oleh APBD Kota Medan, maka hanya dapat digunakan oleh warga Kota Medan di puskesmas-puskesmas dan RS yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. (rel/ila)

Kecelakaan Maut di Tandam, 3 Tewas

RINGSEK: Mobil dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Binjai-Stabat, Dusun 1, Desa Tandam Hilir 1, Hamparanperak, Deliserdang, Minggu (29/1).Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Binjai-Stabat, Dusun 1, Desa Tandam Hilir 1, Hamparanperak, Deliserdang, Minggu (29/1) pagi, sekira pukul 09.00 WIB. Akibat peristiwa nahas ini, 3 orang dinyatakan meninggal dunia.

Dari informasi yang dirangkum, kecelakaan maut atau laga kambing ini terjadi antara mobil Honda Mobilio warna hitam BK 1436 OC dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu, yang belum diketahui nomor polisinya.

Kecelakaan ini berawal dari mobil yang berjalan dari arah Binjai menuju Stabat, masuk ke sisi kanan diduga hendak mendahului kendaraan di depannya. Diduga saat melaju dengan kecepatan tinggi, datang sepeda motor dari arah berlawanan dengan berpenumpang 2 orang dan seorang sopir di atas kendaraan tersebut.

“Kejadian kecelakaan ini menewaskan 2 orang di tempat kejadian perkara, dan satu orang lagi meninggal di Rumah Sakit Asia Medika,” ungkap Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Binjai, Ipda Abdul Sani, ketika dikonfirmasi di kantornya.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pendataan terhadap korban yang tewas. Begitu juga dengan kendaraan yang terlibat kecelakaan, masih belum berada di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Binjai.

“Kami mengamankan dulu sopir mobil yang berpenumpang 3 orang, ada 4 orang yang di dalam mobil. Kendaraan yang terlibat kecelakaan masih dilakukan evakuasi,” tutur Abdul.

Berdasar olah TKP sementara, laka lantas tersebut terjadi karena laga kambing. Setelah mobil menabrak, motor terhempas ke arah pagar di sekitar lokasi kejadian.

“Satu orang yang meninggal dunia juga terseret mobil saat tabrakan terjadi,” imbuhnya.

Peristiwa ini mengakibatkan kemacetan di jalan lintas tersebut. Bahkan masyarakat sekitar juga mengerumuni TKP, untuk melihat korban yang meninggal dunia sebelum polisi tiba untuk membawanya ke rumah sakit.

“Ada 2 orang yang meninggal dunia di TKP, dibawa ke RSUD Djoelham,” pungkas Abdul. (ted/saz)

Launching Maskot PON 2024 Abaikan Peran KONI Sumut

KETERANGAN: Sejumlah pimpinan KONI kabupaten/kota usai memberi keterangan terkait kekecawaan pada launching maskot, logo, dan tagline PON 2024 di Astaka, Jalan Pancing, Minggu (29/1). (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Launching maskot, logo, dan tagline PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Lapangan Astaka, Minggu (29/1) pagi, menimbulkan sindiran dari pengurus KONI kabupaten/kota. Launching tersebut dituding mengedepankan kegembiraan dan melupakan peran KONI sebagai induk organisasi olahraga prestasi.

Tudingan untuk dilontarkan sejumlah pimpinan KONI kabupaten/kota pada temu pers dengan wartawan olahraga di GSG Jalan Pancing, Minggu (29/1) siang. Mereka menyesalkan sikap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Baharuddin Siagian tidak sama sekali tidak ada menyebut peran KONI dalam upaya suksesi PON 2024.

“Kami para pimpinan maupun pengurus KONI kabupeten/kota dengan semangat datang dari daerah guna menyukseskan acara itu. Tapi ternyata malah Kadispora selaku tuan rumah tidak menganggap sama sekali. Inikan soor sendiri namanya,” kata Ketua KONI Kabupaten Langkat, HT Paris.

Paris turut didampingi Ketua KONI Deliserdang Khairullah, Haris ST (Asahan), Maradona Siregar (Toba), Marihot Simbolon (Samosir), Ahmad Sofyan Ritonga (Labuhanbatu), Sofyan (Labura), Harris Yani Tambunan (Tapsel), serta Sekretaris KONI Sergai Ganda, dan Tanjungbalai Bambang.

Mereka menilai, Baharudin selaku bagian dari insan olahraga justru kurang memahami peran KONI selaku mitra pemerintah yang paling bertanggungjawab dalam meningkatkan prestasi olahraga. “Faktanya dia sama sekali tidak menyinggung tentang KONI dalam pidatonya pada acara itu,” tambah Haris ST dari Asahan.

Mereka semakin kecewa karena Baharuddin yang juga Ketua Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Sumut ini malah lebih menonjolkan keberadaan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) yang tidak ada kaitan langsung dengan PON.

Sikap Kadispora Sumut itu ditakutkan bisa melemahkan semangat para pembina tersebut. “Selama ini, kami sudah berjuang membina atlet, semata-mata untuk persiapan PON dan untuk mengangkat nama Sumut selaku tuan rumah,” tambah Marihot Simbolon.

Padahal, kata Marihot sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali dalam pidatonya sangat mengundang simpatik dalam memacu semangat para pembina dan pengurus olahraga se-Sumut, begitu juga para atlet.

“Jadi jangan Baharuddin yang justru melemahkan di tengah euporianya menjelang PON nanti. Pesta saja belum mulai, kok sudah euporia,” tegasnya.

Peluncuran maskot, logo, dan tagline PON 2024 ini dihadiri belasan ribu massa. Mereka mengenakan kaos dengan gambar besa Gubsu Edy Rahmayadi. (dek)