Home Blog Page 2472

Korupsi Pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul, Direktur PT DUS Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) M Umbar Santoso, dituntut jaksa 5 tahun 6 bulan (5,5) penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul, Serdangbedagai (Sergai), yang merugikan negara Rp361 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa M Umbar Santoso oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp351 juta. Dengan ketentuan, satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun,” tegas JPU.

Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (man/azw)

Sidang Korupsi Kredit Fiktif BSM Gajahmada Medan, Mantan Kacab Divonis 7 Tahun Penjara

PUTUSAN: Eks Kacab PT BSM Gajahmada, Waziruddin terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (27/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajahmada, Medan, Waziruddin, divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi kredit fiktif kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, yang merugikan negara Rp24.804.178.121.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Junto (Jo) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 7 tahun, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/7).

Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Banding. Kami laporkan dulu ke pimpinan,” ujar JPU Hoplen Sinaga, usai sidang. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada tahun 2010 – 2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, Account Officer PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gajahmada Medan serta Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan. Pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri kantor cabang Medan Gajahmada, kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Berdasar laporan pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan lerugian keuangan negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.

Antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan uuntuk anggota Kopkar, namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourcing yang dikelola oleh Kopkar. Kemudian, ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik, menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa.

Kantor cabang BSM Medan Gajahmada, tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa surat kuasa potong gaji.(gus/azw)

(SKPG).

Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi dan Khaidar Aswan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24.804.178.121. (man/azw)

 

 

 

Batasi Masa Rawat Inap Pasien, Pemko Harus Tindak Tegas Pihak Rumah Sakit

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, meminta Pemko Medan untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan. Satu di antaranya rumah sakit yang membatasi masa rawat inap pasien.

Pasalnya, politisi Partai Gerindra itu, menilai tindakan itu sebagai prilaku buruk yang sangat berseberangan dengan program Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang ingin meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Sering pihak rumah sakit membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS (Kesehatan). Pasien sudah disuruh pulang, padahal belum sembuh, alasannya masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus diberantas,” tegas Ihwan, Rabu (27/7).

Lebih lanjut Ihwan menjelaskan, sejatinya tidak ada aturan dari pihak BPJS Kesehatan yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien. Namun sayang, Ihwan seringkali menerima aduan masyarakat terkait tindakan rumah sakit yang sering menyuruh pasien untuk pulang meski kondisinya masih sakit. Aduan itu kerap kali diterima Ihwan dari masyarakat ketika dia menggelar sosialisasi Perda (Sosper) dan reses.

“Bila ada pihak rumah sakit yang menyuruh pulang pasien padahal belum sembuh, laporkan ke kami. Itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” katanya lagi.

Dia pun mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, harus merespons terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di rumah sakit.

“Tindakan akal-akalan pihak rumah sakit yang merugikan pasien harus diberi sanksi. Pemko Medan semestinya peduli dan cepat merespons dalam menyikapinya,” harap Ihwan.

Saat ini, samvung Ihwan, Wali Kota Medan Bobby Nasution, sangat peduli untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, bahkan menjadikan masalah kesehatan sebagai satu dari 5 program prioritas Pemko Medan. Karena itu, semua stakeholder wajib mendukung program tersebut, dan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak merespons.

“Kami dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Wali Kota Medan terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Medan. Bahkan kami mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” pungkasnya. (map/saz)

Jadi Kurir Sabu 15 Kg, Warga Tembung Dituntut Seumur Hidup

SIDANG: Diki Setiawan alias Dedek, terdakwa kurir sabu-sabu, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Rabu (27/7).Agusman/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 15 kilogram, Diki Setiawan alias Dedek (26), dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/7).

Dalam nota tuntutannya, perbuatan warga Jalan Tembung, Pasar 7, Beringin, Deliserdang itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diki Setiawan alias Dedek, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Pantun di hadapan majelis hakim, yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Mengutip dakwaan JPU, pada 14 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan adik terdakwa, ketika itu berada di Jalan Tembung, Pasar 7, Beringin, Gang Durian, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di depan rumah terdakwa.

Kemudian datang seorang pria bernama Romi mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat, menjumpai adik terdakwa, bernama Rama. Di antara Romi dan Rama merupakan terpidana yang pernah menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli.

Namun, saat itu adik terdakwa tidak ada di rumah, kemudian terdakwa bertanya kepada Romi, ada apa mencari adiknya. Lalu, Romi mengatakan, ada kerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta.

Mendengar hal itu, terdakwa pun tergiur dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepada terdakwa. Lalu Romi menerima permintaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Romi pergi mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat ke Jalan Tol Bandar Selamat.

Setelah tiba di Tol Bandar Selamat, terdakwa bersama dengan Romi masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna putih, dan pergi ke loket Medan Jaya, sesampainya di loket Medan Jaya, Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisikan sabu-sabu, kemudian Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa.

Kemudian tiba-tiba datang tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan melakukan penggeledahan terhadap satu buah tas ransel warna hitam, dan ditemukan 8 bungkus plastik berisikan sabu-sabu, dan satu buah tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus plastik, berisikan sabu-sabu, dengan berat total keseluruhan 15 kilogram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui, sabu-sabu tersebut adalah milik Romi, yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama Romi, untuk diedarkan di Jakarta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut. (man/saz)

Aktivitas Makin Eksis Bersama Rocky

Daihatsu Rocky
Daihatsu Rocky

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebagai mobil compact SUV berkapasitas 5 penumpang, Daihatsu Rocky cocok menjadi Sahabat yang berjiwa muda dan aktif. Daihatsu Rocky merupakan model Daihatsu pertama di Indonesia yang menerapkan platform DNGA (Daihatsu New Global Architecture), sehingga menghasilkan kendaraan yang efisien.
Daihatsu Rocky hadir dengan 2 plihan mesin, mulai dari 1.0L berteknologi Turbocharged yang memberikan performa dan akselerasi layaknya mesin dengan kapasitas lebih besar, serta 1.2L yang bertenaga dan tetap irit bahan bakar.

Selain itu, Rocky juga telah didukung dengan transmisi berteknologi D-CVT, sehingga membuat aktivitas berkendara menjadi lebih nyaman dan menyenangkan karena memiliki perpindahan gigi lebih halus, senyap, dan efisiensi bahan bakar yang lebih baik.

Dalam hal ukuran, Daihatsu Rocky 1.0 TC memiliki dimensi keseluruhan PxLxT (mm) 4.030 x 1.710 x 1.635, sehingga menjadikan mobil ini lebih compact dan fun to drive. Dengan ground clearance setinggi 200 mm; radius putar 4,9 hingga 5,1 meter; serta sistem kemudi bertipe EPS (Electric Power Steering), membuat Rocky cocok dikendarai di berbagai kondisi jalan dan juga perkotaan di Indonesia.

Pada sisi eksterior, Daihatsu Rocky secara keseluruhan memiliki desain yang aktif dan trendi, ditambah fitur terkini seperti Front LED Headlamp, Rear LED Combi Lamp, serta Rear Spoiler with High Mount Stop Lamp (HMSL), membuat tampilan Rocky lebih modern.

Pada sektor kaki-kaki, Rocky juga dilengkapi dengan Polished Alloy Wheel berdiameter mulai dari 16 sampai 17 inch tergantung varian yang dipilih, membuat tampilan Daihatsu Rocky semakin tangguh.

Melihat ke sisi Interior, dashboard Daihatsu Rocky memiliki desain cockpit drive feeling yang nyaman dan modern. Pada bagian meter cluster, Rocky menyematkan teknologi Full Digital dengan 4 mode tampilan yang dapat dipilih sesuai dengan style dan selera penggunanya.

Dalam hal keselamatan, Daihatsu Rocky dilengkapi dengan fitur spesial di kelasnya yang terdapat khusus pada varian A.S.A. Sesuai namanya, fitur Daihatsu A.S.A (Advanced Safety Assist) ini bekerja dengan menggunakan sensor pada stereo camera kaca depan yang dapat mendeteksi objek di depan mobil, lalu memberikan peringatan jika mobil dalam potensi bahaya. Ada pun fitur A.S.A ini memiliki 6 fungsi masing-masing, yaitu Pre-Collision Warning, Pre-Collision Braking, Pedal Misoperation Control, Front Departure Alert, Lane Departure Warning, dan Lane Departure Prevention.

Tak hanya itu, Daihatsu Rocky juga memberikan tempat penyimpanan beragam yang dijamin dapat memberikan kenyamanan tersendiri bagi penggunanya, mulai dari laci penyimpanan pada kursi penumpang depan, seat under tray, front console storage, front console box, door pocket bottle holder, folded cup holder.

Sisi kenyamanan pengguna dalam berkendara semakin bertambah dengan adanya fitur Auto retractable mirror, Key Free, serta Start/Stop Button. Rocky juga dilengkapi touchscreen audio berukuran mulai dari 7 himgga 9 ‘inch tergantung varian yang dipilih, serta fungsi konektivitas yang dapat terhubung dengan smartphone, dapat mendukung ekspresi penggunanya melalui berbagai hiburan yang asik.

Daihatsu Rocky memiliki bagasi yang luas di kelasnya dan bisa diatur menjadi 2 tingkat dengan kapasitas 303 L dan 369 L, serta fitur pelipatan kursi pada baris kedua hingga hampir setara dengan lantai dapat membantu kelancaran aktivitas bagi penggunanya yang sedang membawa barang berdimensi besar dengan lebih mudah.

Untuk varian selain A.S.A, Rocky juga dibekali dengan rear parking camera dan back sonar yang dapat membantu visibilitas pengendara agar lebih aman saat bermanuver mundur. Rocky juga dilengkapi dengan SRS Airbag untuk pengemudi dan penumpang, ABS (Anti-Lock Brake System), dan EBD (Electronic Brakeforce Distribution), serta VSC (Vehicle Stability Control), dan HSA (Hill Start Assist) tergantung varian dan tipe transmisi yang dipilih.

Khusus pada varian ADS, Daihatsu Rocky memberikan aksesoris eksterior tambahan yang bikin jadi terlihat semakin stylish, serta active subwoofer 8 ‘inch di bawah kursi pengemudi demi memberikan kualitas audio terbaik bagi penggunanya.
Sedangkan, khusus pada Daihatsu Rocky 1.0L TC memiliki beberapa warna special, satu di antaranya warna Compagno Red yang merupakan warna eksklusif global Daihatsu, serta warna Shining Pearl White buat kamu yang ingin tampil lebih mewah dan warna 2-tone untuk yang ingin tampil beda.

Daihatsu Rocky tersedia dalam berbagai varian dengan harga mulai dari Rp205.200.000-Rp273.600.000 (OTR DKI Jakarta). Untuk Info dan spesifikasi lebih lanjut, dapat dilihat melalui website resmi daihatsu.co.id.

“Daihatsu Rocky menjadi jawaban bagi mereka yang mencari mobil impian dengan desain yang stylish, sederet fitur terkini, dan harga yang bersaing. Daihatsu Rocky sangat cocok dikendarai dan memberi kebanggaan bagi penggunanya,” ungkap Research & Development (R&D) Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Anjar Rosjadi. (rel/saz)

Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, terang Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pada hari ini, Rabu (27/7).

Didid mengungkapkan, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Didid.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari—Juni 2022 yang telah mencapai Rp212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.

Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap. “Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Tirta. (adz)

bank bjb Catatkan Laba Rp1,49 Triliun di Triwulan II 2022

Bank bjb berhasil mencatatkan kinerja gemilang disertai dengan meraih laba Rp1,49 triliun pada Triwulan II tahun 2022 melalui kolaborasi dan inovasi digital.

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – bank bjb berhasil mencatatkan kinerja gemilang disertai dengan meraih laba Rp1,49 triliun pada Triwulan II tahun 2022 melalui kolaborasi dan inovasi digital.

Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan melalui kerja keras dan kerja cerdas disertai komitmen bersama yang dicanangkan saat mengawali 2022 mampu membawa bank bjb mencatatkan pertumbuhan yang baik sampai dengan Triwulan II di tahun 2022 yang diharapkan bersama dapat terus berlanjut positif.

“bank bjb berhasil mencetak performa positif dan tumbuh lebih tinggi pada Triwulan II tahun 2022 ini berkat kerja keras seluruh insan bank bjb, kepercayaan nasabah serta dukungan penuh pemegang saham,” ujar Yuddy.

Di tengah kondisi industri perbankan yang tertekan akibat pandemi, bank bjb secara konsisten terus mencatatkan kinerja terbaik sampai dengan Triwulan II tahun 2022.

Total aset bank bjb tumbuh 14,6% menjadi Rp172,4 triliun atau berada di atas pertumbuhan BPD yakni sebesar 11,7%. dan bahkan lebih baik dari pertumbuhan perbankan nasional yakni sebesar 9,2%.

Kredit yang disalurkan termasuk pembiayaan bank bjb juga tumbuh 12.8% menjadi Rp110,2 triliun, atau tumbuh lebih baik dibandingkan dengan BPD yakni sebesar 5,9% dan industri perbankan nasional sebesar 6,7%.

“Kualitas kredit bank bjb terjaga dengan sangat baik menjadi 1,1%, masih di bawah BPD sebesar 2,63% maupun industri perbankan nasional sebesar 2,99%.

Dana Pihak Ketiga (DPK) entitas dengan kode saham BJBR di Bursa Efek Indonesia ini berhasil naik 14,7% menjadi Rp133,2 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan BPD sebesar 11,5% maupun pertumbuhan industri perbankan nasional sebesar 10%.

Laba bank bjb tumbuh 28,5% year on year menjadi Rp1,49triliun dan merupakan suatu kebanggan di Triwulan II tahun 2022 sudah mampu mencapai Rp1,49 triliun dan tumbuh positif selama 3 tahun berturut-turut di tengah tekanan perekonomian.

“Kinerja positif bank bjb juga didukung oleh neraca yang solid dengan Rasio Pencadangan sebesar 152,9%, Loan at Risk sebesar 6,68%, efisiensi terjaga dengan BOPO 78,4%, dan Fee Based Income yang tumbuh 28,8%,” kata Yuddy.

bank bjb Terus Kembangkan Ekosistem Digital

Di tengah berkembangnya ekonomi digital, bank bjb senantiasa terus mengembangkan ekosistem yang dimiliki dengan produk dan fitur yang di-enhance dan experience yang terus dikembangkan.

Saat ini telah terbentuk ekosistem digital yang meliputi pengguna aplikasi mobile bjb DIGI sebanyak lebih dari 849 ribu pengguna, atau tumbuh hampir 5 kali lipat dari tahun 2020.

QRIS merchant bank bjb juga tumbuh hampir 90 kali lipat dari semula 7.458 merchant di tahun 2020 dan saat ini menjadi lebih dari 655 ribu merchant.

Agen Laku Pandai melalui bjb BiSA yang saat ini lebih dari 7.500 agen dan kedepannya akan terus dikembangkan melalui skema kerjasama dengan berbagai pihak.

Ekosistem digital bank bjb tersebut menyumbang hampir 40% fee base income bank bjb yang tumbuh 28,8% secara year on year.

“Ekosistem keuangan bank bjb dalam konsep branchless bank akan terus dioptimalkan utilitasnya dan dikejar pertumbuhannya hingga menjadi bagian dari kontributor fee based income yang jauh lebih besar di masa yang akan datang,” kata Yuddy.

Kinerja positif yang dicapai juga membuat bank bjb mendapat banyak pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak yang dibuktikan dengan diterimanya 40 penghargaan di antaranya Indonesia Innovation Award 2022 dari Media Iconomics, Best Bank 2022 KBMI 2 dari Majalah Investor dan Infobank Top BUMD 2022, Indonesia Cutomer Service Award 2022 dari Media The Iconomics.

Kemudian bank bjb juga berhasil meraih Indonesia Customer Satisfaction Award 2022 dari Media SWA, Banking Service Excellent Award dengan peringkat 2 terbaik secara nasional layanan prioritas bank umum dari Media Infobank, Top 50 Big Capitalization Public Listed Company dari Indonesian Institute for Corporate Directorship, serta berbagai apresiasi lainnya. (rel/sih)

Capai KLA, Labuhanbatu Targetkan Peringkat Pratama

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Labuhanbatu, Tuti Noprida Ritonga mengatakan, pada materi yang disampaikannya, terkait pencapaian indikator pengarusutamaan gender, menurutnya dapat ditentukan dengan responsifnya pemanfaatan anggaran untuk para gender.

“Keberhasilan suatu daerah dalam pembangunan, dilihat dari responsif anggaran yang dimanfaatkan dengan seimbang. Baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan,” ungkap Tuti pada Rapat Evaluasi dan Monitoring di Aula Bappeda Labuhanbatu, Jalan Gose Gautama, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (27/7).

Tuti juga menyinggung target Pemkab Labuhanbatu dalam peningkatan capaian kategori Kabupaten Layak Anak (KLA). Menurutnya, Kabupaten Labuhanbatu, masih terus berupaya menuju ke tingkat pratama.

“Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, Bupati Labuhanbatu meminta kepada seluruh OPD yang ada di Labuhanbatu, agar bekerja sama untuk meningkatkan capaian kategori penilaian KLA dari tingkat pratama ke madya,” bebernya. Dia juga mengatakan, perlu sinergitas antar lintas instansi yang ada.

“Ini bukan tugas Dinas PPPA saja, untuk meningkatkan capaian. Namun tugas kita bersama, karena semua format ada di setiap OPD,” jelas Tuti.

Sementara Kabid PPE Bappeda Kabupaten Labuhanbatu, Syaputra Abdullah menegaskan, untuk saat ini OPD memiliki tugas dalam waktu yang cukup singkat, untuk mewujudkan komitmen Pemkab Labuhanbatu tersebut.

Menurutnya, untuk meningkatkan peringkat dari pratama atau dasar ke madya, Pemkab Labuhanbatu memiliki target pengisian data yang mungkin selama ini tidak diisi atau tidak mampu mengisinya. (fdh/saz)