Home Blog Page 2473

Kasus Polisi Tembak Polisi, IPW: Tantangan Jaga Marwah Institusi

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Tim Khusus Internal Polri untuk kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, merupakan tantangan menjaga marwah institusi, dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat.

“Karena itu, setiap anggota tim harus mempertanggungjawabkan sumpahnya selaku Bhayangkara negara, untuk benar-benar konsisten menegakkan hukum sesuai fakta sebenarnya,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, Rabu (27/7).

Pasalnya, kata Sugeng, kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh rekannya sesama ajudan, Bharada Richard Eliezer, menjadi perhatian masyarakat luas karena terjadi di rumah petinggi Polri. Munculnya banyak kejanggalan yang diungkap oleh pihak Polri, mulai dari ditutup rapatnya kasus selama 3 hari sejak Jumat (8/7) hingga Senin (11/7), sampai hilangnya HP Yosua, dan rusaknya CCTV di lokasi, menjadi pertanyaan para tokoh masyarakat di DPR, LSM, hingga Presiden Joko Widodo.

Bahkan Jokowi telah 3 kali mengingatkan kepada Kapolri, kasus itu jangan ditutup-tutupi, diproses hukum, dan terbuka. Terakhir, lanjut Sugeng, pesan Jokowi diucapkan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/7).
“Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ditutup-tutupi, transparan,” kata Sugeng, menirukan perkataan Jokowi, sambil menasehati, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.

Menjaga marwah institusi Polri dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, menurut IPW, harus dilakukan para senior-senior anggota Polri. Utamanya, yang masuk di jajaran Tim Khusus Internal yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, sebagai Penanggung Jawab Tim Khusus Internal. Komjen Gotot Eddy merupakan lulusan Akpol 1988.

Sementara, lanjutnya, Ketua Tim Khusus ditunjuk anggota yang lebih senior lagi, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, yang merupakan lulusan Akpol 1987, yang sebentar lagi pensiun. Sedang anggota lainnya, yakni Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Akpol 1990), Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri (Akpol 1989 dan peraih Adhi Makayasa), serta Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada (Akpol 1991 dan peraih Adhi Makayasa).

Karena itu, menurut Sugeng, dengan kekuatan Tim Khusus Internal kasus polisi tembak polisi yang diisi oleh para senior dan anggota Polri terbaik peraih Adhi Makayasa, seharusnya tidak ada keraguan untuk menyelamatkan institusi dari tangan-tangan kotor yang mencoreng Polri.

Sehingga siapa pun yang terlibat menyimpang dari penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut, harus ditindak dan diperiksa tanpa keraguan. Kalau ada pelanggaran disiplin dan kode etik, maka harus diselesaikan melalui sidang disiplin dan sidang etik. Sedang kalau ada dugaan pidananya maka Tim Khusus Internal meneruskannya melalui Bareskrim Polri. Dengan begitu, maka kepercayaan publik akan terbangun kembali dari merosotnya citra Polri yang disebabkan oleh aksi polisi tembak polisi di rumah pejabat utama Polri itu.

Sebab, imbuh Sugeng, sejak awal kasus ini dikonstruksikan oleh Mabes Polri, dari aksi polisi tembak polisi itu, tidak ada yang dapat dihukum. Karena, pelaku yang menembak, yakni Bharada Richard Eliezer melakukan pembelaan diri, karena Putri, istri Kadiv Propam saat itu, Irjen Ferdy Sambo, diancam dan dilecehkan oleh Brigpol Yosua. Sehingga terjadinya tembak menembak yang menyebabkan kematian Yosua sebagai pembelaan diri.

Pembelaan diri ini secara gamblang dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, dan disampaikan lagi oleh Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers pertamanya, 11 Juli lalu. Hal tersebut diperjelas, karena adanya 2 laporan polisi tentang pencabulan serta pengancaman dan percobaan pembunuhan yang dijerat dengan pasal 335 KUHP, 289 KUHP.

Masyarakat dan juga IPW menilai, banyak kejanggalan dengan kasus polisi tembak polisi tersebut. Kejanggalan itu, yakni pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), pertama, tidak adanya police line di rumah Irjen Ferdy Sambo. Padahal fungsi police line ini, untuk melarang siapapun masuk ke TKP kecuali penyidik dan petugas polisi lain, yang ditunjuk agar keaslian TKP tetap terjaga guna kelancaran penyidikan selanjutnya.

Dipasangnya police line ini, telah diatur pada Surat Keputusan Kapolri No: Skep/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000, tentang Bujuklap, Bujuknis, dan Bujuk Administrasi tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana. Dijelaskan dalam skep tersebut, police line merupakan bagian alat yang harus ada.

Nyatanya, perlakuan memberikan police line itu sangat berbeda ketika Tim Khusus Internal dibentuk dan langsung melakukan olah TKP. Pelaksanaan yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo sebagai TKP pada Selasa (12/7) malam. Saat itu, anggota Polri melaksanakan police line lebih dulu. Demikian juga saat beberapa kali Tim Khusus melakukan pendalaman di TKP. Bahkan, hingga kini police line tetap terpasang di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kejanggalan kedua, tentang tidak adanya pemotretan dan sketsa. Pemotretan dilakukan agar dapat mengabadikan situasi atau keadaan TKP termasuk korban dan barang bukti lain pada saat diketemukan. Di samping bertujuan memberikan gambaran nyata situasi kondisi TKP, pemotretan sangat erat dengan identifikasi dan kedokteran forensik. Sementara dalam pembuatan sketsa, digunakan untuk menggambarkan situasi atau keadaan TKP seteliti mungkin, guna kepentingan rekonstruksi di kemudian hari. Termasuk menampilkan barang-barang bukti yang ditemukan. Tanpa adanya Berita Acara Pemotretan dan Sketsa, maka rekontruksi yang akan dilakukan menjadi bias.

Baik pemotretan maupun sketsa ini, tidak ditampilkan oleh pihak Polri saat mengumumkan kejadian perkara atas tewasnya Brigpol Yosua, termasuk jenis senjata, nomor register senjata, dan kaliber peluru yang telah ditemukan. Sehingga, masyarakat menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Kejanggalan ketiga, karena penanganan pertama kasus tersebut sudah terjadi kejanggalan-kejanggalan. Hingga jenazah tidak boleh dibuka, dan akhirnya ditemukan ada sayatan, maka keluarga dan kuasa hukumnya meminta dilakukan otopsi ulang. Kapolri pun menyepakati diadakannya otopsi ulang pada Rabu (27/7), hari ini, dengan melibatkan ahli-ahli yang netral dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Dengan adanya otopsi ulang pada hari ini, dengan melibatkan Forensik Dokkes, ahli forensik independen dari PDFI, serta dokter forensik dari TNI yang dijamin kenetralannya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, diharapkan kasus tersebut mendapatkan kebenaran materiil. Karena dilakukan melalui Scientific Crime Investigation, sehingga kasusnya terkuak dan menemukan tersangkanya.

Pada sisi lain, IPW menyoroti penanganan kasus pelecehan seksual dan pengancaman (289 KUHP dan 335 KUHP) oleh Polda Metro Jaya dapat menimbulkan potensi kesimpulan yang berbeda, bila tidak ditarik penanganannya oleh Bareskrim Polri yang juga sedang menangani kasus laporan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatlan matinya orang. Pasalnya kasus ini adalah peristiwa pidana yang sama, yakni memeriksa matinya Brigpol Yosua.

Dengan penanganan yang terbuka, akuntabel, transparan, serta tidak diarahkan melindungi dan menutup kesalahan pihak-pihak tertentu, akan memenuhi rasa keadilan masyarakat dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri. Tapi bila sebaliknya, maka dugaan publik yakni hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, seperti juga disinyalir Kapolri Jenderal Sigit Listryo Pravowo saat fit and proper test pada Januari 2021 lalu di depan DPR RI, benar adanya. (fdh/saz)

Food Estate, Kesempatan Realisasikan Kemandirian Pangan Indonesia

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Program pemerintah Food Estate, yang salah satunya digawangi Kementerian Pertanian, merupakan peluang positif untuk merealisasikan kemandirian pangan Indonesia.

“Saat ini enggak ada tempat lahan lagi di Jawa, dan Food Estate merupakan kesempatan baik,” kata Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor saat dihubungi melalui telepon, Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan pengamatannya saat berkunjung ke lokasi-lokasi Food Estate belakangan ini, Yadi mengatakan, realisasi lahan baru terbilang cukup cepat yaitu mencapai 28 ribu hektare dari proyeksi pembukaan lahan baru sebesar 65 ribu hektare. “Jadi kalau kita lihat langkah pemerintah itu sangat baik. Kami sangat dukung,” katanya.

Di sisi lain ia mengakui pencetakan lahan sawah baru di luar Pulau Jawa memang tidak bisa semulus di Pulau Jawa, sehingga membutuhkan waktu untuk bisa menghasilkan produksi tinggi karena terkait kesuburan lahan dan faktor terkait lainnya. “Kita tidak bisa main sulap, dicetak langsung bisa produksi tinggi. Karena lahan pertanian, terutama sawah, perlu adaptasi,” katanya.

Menurutnya, Food Estate tidak bisa langsung dilabeli proyek yang tidak berhasil hanya karena pencetakan lahan baru dan produksi yang dihasilkan di dalamnya belum bisa mengimbangi penyusutan lahan pertanian lokal yang mencapai 150 ribu hektare per tahun. “Enggak bisa dibilang gitu (gagal), baru dicetak sudah dibilang gagal. Kita butuh waktu. Seperti saya pengalaman ke lokasi transmigrasi dulu itu, memang awal-awal tidak bisa langsung produktif,” katanya.

Ia meyakini kecukupan pangan lokal akan bisa terjaga seiring dengan upaya pemerintah untuk memenuhinya, yang salah satunya melalui program Food Estate. “Karena ya Kementerian Pertanian, kalau bahasa saya, sudah habis-habisan juga menjaga pangan kita,” ujarnya. (adz)

10 Pejabat Eselon II Pemko Medan Ikuti PKN TK II Angkatan XIX

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 10 orang pejabat eselon II dilingkungan Pemko Medan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) TK II Angkatan XIX Tahun 2022. Pelatihan Kepemimpinan ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Aula T. Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu, Rabu (27/7/2022).

Adapun ke sepuluh pejabat eselon II tersebut diantaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Perhubungan Iswar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Benny Iskandar, Sekretaris DPRD Kota Medan M. Ali Sipahutar, Kepala Dinas Pendidikan Laksamana Putra, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Arjuna Sembiring, Direktur RSUD dr.Pirngadi Syamsul Arifin Nasution, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Adlan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zulfansyah Ali Saputra.

Pelatihan Kepemimpinan Nasional ini akan berlangsung dari tanggal 27 Juli s/d 1 Desember 2022 di BPSDM Provinsi Sumatera Utara.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat yang turut hadir dalam pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tersebut saat ditemui berharap melalui Pelatihan Kepemimpinan Nasional ini para pejabat eselon II di lingkungan Pemko Medan dapat meningkatkan kemampuanya dibidang kepemimpinan.
“Kita harapkan Pejabat kita yang dari Pemko Medan dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaiknya sehingga dapat meningkatkan SDM Pemko Medan dibidang kepemimpinan,” harap Renward Parapat.

Apalagi, lanjut Renward Parapat, untuk membangun Kota Medan dibawah Kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution harus didukung oleh SDM yang berkualitas dan berkompeten.

“Pak Wali Kota sudah memberikan izin kepada mereka untuk mengikuti pelatihan ini, jadi ikutilah pelatihan kepemimpinan ini dengan sungguh-sungguh,” ujar Renward Parapat sembari berharap agar kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (KPN) ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. (rel)

Korban Tabrakan Laga Kambing Selamat, Diduga Baru Pulang dari Barak Narkoba

TABRAKAN: Foto hasil tangkapan layar dari video yang berhasil direkam kamera pengintai milik Dishub Kota Binjai, memperlihatkan tabrakan yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, persisnya di depan SPBU, Senin (25/7) dini hari.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kecelakan lalu lintas antara mobil Daihatsu Sigra BK 1510 FB, kontra sepeda motor Satria FU BK 4055 NAF, terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, persisnya di depan SPBU, Senin (25/7) dini hari. Akibatnya, Fuzi Rahsyam (38), warga Jalan T Imam Bonjol, Lingkungan 5, Kelurahan Setia, Binjai Kota, mengalami luka serius di kepala dan paha kiri.

Dari informasi yang dirangkum, korban Fuzi dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, akibat kecelakaan tersebut. Korban dikabarkan tidak sadarkan diri selama satu hari satu malam.

Dari video yang dilihat sumutpos.co, korban mengendarai sepeda motornya dengan kencang dari arah Kelurahan Tanah Seribu, menuju Kelurahan Rambung Dalam. Sementara mobil yang dikemudikan Surya Kelana (37), warga Jalan Jamin Ginting Nomor 69, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, berjalan dari arah sebaliknya.

Sesampainya di lokasi kejadian, keduanya tabrakan ‘laga kambing’. Beredar kabar, korban Fuzi diduga baru pulang dari barak narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Namun, kepolisian belum mau berspekulasi terkait korban Fuzi yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan tidak sadar atau mabuk.

“Kami masih menunggu keterangan dari rumah sakit,” ungkap Kanit Laka Polres Binjai, Ipda Abdul Sani, ketika dikonfirmasi, Rabu (27/7).

Informasi yang diterima, korban akhirnya sadarkan diri pada Rabu (27/7) pagi. Korban mengalami luka cukup serius dan diduga mengalami patah kaki.

Dilihat dari video yang beredar, korban Fuzi yang mengendarai sepeda motor seperti ke luar jalur le arah berlawanan. Kanit Laka yang disinggung soal hal ini, pun mengakuinya.

“Sepeda Motor Suzuki Satria FU BK 4055 NAF masuk ke jalur berlawanan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan pengendaranya mengalami luka-luka,” tutur Abdul, seraya mengatakan, hingga kini, korban masih dirawat di RSUD Djoelham.

“Kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan, dan sudah dibawa ke Kantor Satlantas Polres Binjai,” pugkasnya. (ted/saz)

Ikut Aksi Drifting di Jalan Balai Kota, Aksi Bobby Tak Berikan Teladan ke Masyarakat

Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi drifting yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada Senin (25/7) malam, bersama pembalap Akbar Rais, membuat Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, angkat bicara.

Politisi PKS itu menilai, apa yang dilakukan Bobby, tidak memberikan contoh ataupun teladan yang baik bagi masyarakat.

“Pertama, kami apresiasi yang dilakukan wali kota dengan tujuan mempromosikan destinasi wisata di Medan. Tapi saya pikir, Wali Kota Medan juga harus memberikan teladan yang baik bagi warganya. Kami menilai, hal itu (drifting) bukan teladan yang baik,” ungkap Rudiyanto, Rabu (27/7).

Rudiyanto menilai, di usia mudanya, Bobby bisa mencari cara-cara lain yang lebih kreatif, namun tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku, termasuk tentang tata tertib berlalu lintas. Mengingat, Jalan Balai Kota Medan dan sekitarnya, merupakan jalan umum.

Sebab meskipun kegiatan tersebut dilakukan pada malam hari, namun masih cukup banyak masyarakat yang beraktivitas, hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang menyaksikan kegiatan itu.

“Sekali lagi, kita harus menjadi contoh bagi warga Medan lainnya. Jadilah teladan bagi warga Medan. Kami apresiasi niat baik Wali Kota Medan, tapi kami sarankan agar wali kota dapat mencari cara lain yang lebih elegan, lebih kreatif, tapi tidak melanggar aturan,” imbaunya.

Dengan adanya kegiatan seperti itu, sambung Rudiyanto, dikhawatirkan akan membuat masyarakat, khususnya kaum muda, akan melakukan aksi serupa di tengah jalan, yang merupakan jalan umum pada malam hari. Tentunya, hal ini melanggar aturan berlalu lintas.

“Setahu saya di jalan-jalan umum itu kan ada peraturan, misalnya berapa kecepatan maksimal. Apakah kalau jam malam peraturan itu bisa diabaikan? Kepada kepolisian juga kami minta agar mengingatkan Wali Kota Medan, untuk tidak lagi melakukan hal itu. Apalagi ini menyangkut masalah keselamatan banyak orang, termasuk warga yang menonton aksi itu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, mengaku bingung dengan aksi yang dilakukan Bobby. Pasalnya, aksi tersebut dilakukan pada jam malam dan membuat masyarakat berkerumun. Tentunya, hal tersebut melanggar poin-poin yang tertuang dalam aturan PPKM Level 1 yang berlaku di Kota Medan.

Apalagi saat ini, angka Covid-19 terpantau tengah kembali naik, baik di tingkat nasional pada umumnya, maupun Kota Medan pada khususnya.

“Katanya Covid-19 di Medan naik lagi, tapi tidak berbanding lurus dengan kegiatan yang dilakukan Pemko Medan sendiri, akhirnya masyarakat jadi berkumpul (berkerumun),” sebutnya.

Syaiful yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan itu, berharap, sebaiknya Pemko Medan dapat kembali berkonsentrasi dalam mengendalikan angka penyebaran Covid-19 yang kembali naik di Kota Medan.

“Saya sebenarnya menilai baik, soal niat wali kota yang ingin mempromosikan pariwisata di Medan. Tapi seharusnya melihat aturan-aturan yang ada juga,” harap Syaiful.

Seperti diketahui, aksi tersebut sontak membuat masyarakat Kota Medan terkagum melihat aksi driver Akbar Rais dan Bobby yang duduk di sebelahnya. Terpantau di sosial media resmi Akbar Rais, dia pun terlihat memuji penonton dan antusias Kota Medan.

“Masih belum move on dari semalam. Gila sih vibes-nya, bener-bener kaya di film. Terima kasih bang @bobbynst, keren banget kolaborasinya,” tutur Akbar Rais dalam akun Instagramnya.

Kegiatan tersebut digelar Pemko Medan, Koekraf Kota Medan, Hipmi Sumut, Autoday Indonesia, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, serta Dinas UMKM untuk memperkenalkan Kota Medan. (map/saz)

Toko Grosir Aneka Lubukpakam Terbakar

PADAMKAN: Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Delisersang, saat berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi pada Toko Grosir Aneka di Jalan Sultan Hasanuddin (Pasar 3), Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/7).Batara/Sumut Pos.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kebakaran hebat membakar 2 unit bangunan Toko Grosir Aneka, yang terletak Jalan Sultan Hasanuddin (Pasar 3), Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/7), sekira pukul 10.00 WIB.

Tak ada korban jiwa pada peristiwa kebakaran itu. Namun, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Upaya pemadaman kebakaran dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Deliserdang, dengan mendatangkan 4 unit mobil pemadam kebakaran.

Tak butuh waktu lama, petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api. Tapi petugas masih tetap melakukan penyemprotan di bangunan ruko itu. Karena masih ada barang barang yang terbakar masih belum rata tersiram oleh petugas.

Menurut pemilik Toko Grosir Aneka,  Sumiati  alias Encong Bun, peristiwa kebakaran bermula dari lantai 3 gedung. Di sana api membakar semua perabotan rumah, lalu menjalar ke lantai 2.

“Lantai 3 sebagai tempat tinggal. Di sana api membakar barang-barang rumah tangga. Kemudian menjalar kelantai 2, dan membakar barang-barang dagangan. Ada yang tak sempat terbakar, tapi basah karena semprotan petugas pemadam kebakaran. Kalau kerugian, cukup banyak,” ungkap Sumiati.

Dugaan sementara penyebab kebakaran ini akibat korsleting listrik dari kipas angin.

Sementara itu sejumlah petugas kepolisian Inafis Polresta Deliserdang, Polsek Pakam, Koramil Lubukpakam, dan sejumlah aparatur kelurahan serta kecamatan, setempat berkumpul di lokasi kebakaran untuk mengamankan keadaan. (btr/saz)

Kades Tuhegafoa Tak Jalankan Putusan PT TUN Medan

KETERANGAN: Aparat Desa Tuhegafoa, Kletus T Lawolo dan Yaatulo Laia saat didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada sejumlah media di Satreskrim Polres Nisel, Senin (25/7).

NISEL, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Tuhegafoa, Fanotona Laia, tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang kasusnya dimenangkan 2 orang bawahannya.

Adapun nama kedua aparat Desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), yang memenangkan gugatan di PT TUN Medan itu, yakni Kletus Taliwolo’o lawolo alias Ama Zefi (30), Kasi Pelayanan. Dan Yaatulo Laia alias Ama Joni (38), Kaur Perencanaan.

Kletus yang didampingi kuasa hukumnya, Mareti Ndraha dan Yaatulo Laia, menyampaikan, kades menyerahkan surat pemberhentian mereka pada 11 Agustus 2020. Sementara di tanggal surat pemberhentian itu, terhitung mulai 20 Mei 2020.

“Atas alasan itulah (pemberhentian), kami berada di Polres Nisel ini. Untuk melaporkan Fanotona Laia (kades) ke polisi”, ungkap Kletus.

Kletus kuga mengatakan, terkait surat pemberhentian itu, pun sudah dibatalkan oleh ketua hakim PT TUN Medan. Yang putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam putusan itu memerintahkan kades untuk mengembalikan posisi kami sebagai aparat Desa Tuhegafoa,” jelasnya lagi.

Hal senada disampaikan Yaatulo Laia. Menurutnya, setelah mereka menerima surat putusan PT TUN Medan melalui kuasa hukum, kemudian mereka pun telah menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Kepala Desa Tuhegafoa. Tujuannya agar kades bisa mengembalikan posisi mereka sebagai aparat Desa Tuhegafoa.

“Tapi sangat disayangkan, kades itu tidak mempunyai itikad untuk menjalankan putusan PT TUN Medan tersebut,” tutur Yaatulo.

Kuasa hukum, Mareti Ndraha menyampaikan, Yaatulo dan Kletus, jadi korban atas keputusan yang cacat hukum oleh Kepala Desa Tuhegafoa.

“Keputusan tersebut telah dibatalkan oleh PT TUN Medan melalui Perkara Nomor 184 Jo 130 (PT TUN Medan). Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun sampai sekarang masih belum dijalankan oleh Kepala Desa Tuhegafoa,” beber Mareti, Rabu (27/7).

Mareti juga mengatakan, dugaan laporan Tipikor oleh Yaatulo dan Kletus, merupakan gaji mereka sebagai perangkat Desa Tuhegafoa sejak Mei hingga Agustus 2020, yang tidak dibayarkan hingga sekarang oleh terlapor Tipikor (kades).

Meskipun telah beberapa kali ditanyakan secara lisan, kades selalu beralasan, mereka telah diberhentikan sebagai perangkat desa. Namun faktanya, kedua aparat desa tersebut, baru diberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada 11 Agustus 2020, yang di tanggal surat itu, pemberhentian mereka per 20 Mei 2020.

Mareti berharap, terlapor segera menjalankan putusan a quo.

“Serta meminta kepada Bupati Nisel untuk memerintahkan terlapor menjalankan putusan a quo. Begitu juga kepada Kapolres Nisel untuk secepatnya memproses laporan dugaan tipikor itu, dan segera memeriksa terlapor.

Selanjutnya ketika awak media menghubungi Kepala Desa Tuhegafoa, Fanotona Laia, untuk dikonfirmasi, dia menyampaikan, sampai saat ini dia mengaku belum menerima salinan putusan PT TUN Medan.

“Bagaimana saya menjalankan putusan itu, sementara saya belum memiliki salinannya. Kemudian saya juga masih menunggu petunjuk dari pengacara saya,” pungkasnya. (mag-8/saz)

Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap, Pelaku Terekam CCTV

AMANKAN: Pelaku pencurian sarang walet, ES, saat diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satreskrim Polres Tebingtinggi, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sarang burung walet, dengan inisial RJ (42), warga Jalan Sudirman, Lingkungan 3, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Pelaku berhasil ditangkap, setelah sebelumnya tersangka terekam kamera pengawas alias cctv, saat melakcarkan aksinya. Kini RJ telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Kasie Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, pelaku diringkus karena telah melakukan pencurian di sebuah ruko yang menjadi ternak burung walet. Ruko ini diketahui terletak di Jalan Pasar Gambir-Jalan Iskandar Muda Kota Tebingtinggi.

Korban sekaligus pemilik ruko sarang burung walet, Edi Suhendra (33), warga Jalan Sisingamangaraja, Komplek Perumahan Citra Harapan, Kota Tebingtinggi, sesuai dengan laporan kepolisian, Nomor: LP/B/621/VII/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, teranggal 25 Juli 2022, mengaku menderita kerugian hingga Rp5 juta.

“Pelaku berhasil diringkus, Rabu (26/7) di sekitar lokasi pencurian. Aksi pelaku saat membobol ruko sarang burung walet, sempat terekam CCTV. Dari hasil rekaman CCTV, Satreskrim bertindak cepat melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku,” tutur Agus.

Dari rekaman CCTV, diduga pelaku sebanyak 2 orang, satu pelaku sudah tertangkap dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan lebih kurang 500 gram sarang burung walet, satu buah jangkar, dan tali sepanjang 20 meter, 2 batang bambu, satu tang, dan 4 karet ban warna hitam,” bebernya.

Pelaku dipersangkan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (ian/saz)

Fakta Persidangan, RM Berkeras Sabu-sabu Milik Oknum Polisi

Ilustrasi Persidangan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – RM, kawan oknum polisi berinisial SH, yang ditangkap bersamaan oleh anggota Satresnarkoba Polres Binjai, berkeras, narkotika jenis sabu-sabu yang jadi barang bukti kasus, bukan miliknya. Itu dibeberkan RM dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara.

“Yang buat kami yakin barang bukti itu milik SH, karena RM berkeras sabu-sabu itu bukan miliknya. Dalam perkara ini, kami juga ekspos di Kejati Sumut,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meirita Pakpahan, Rabu (27/7).

Fakta persidangan, lanjut Meirita, RM membeberkan kalau oknum polisi tersebut datang untuk mengambil uang hasil penjualan sabu-sabu. Sekaligus untuk menggunakannya.

Namun, SH menepis tudingan RM dalam persidangan.

“Kami BAP dan konfrontir, RM mengakui barang bukti sabu-sabu itu milik SH. RM berkeras dan tidak berubah keterangannya, hingga dalam persidangan menyebutkan, SH yang punya sabu-sabu tersebut,” urai Meirita.

Terkait pasal 127 sebagai pemakai, menurut Meirita, SH mengakui kalau datang ke tempat RM hanya untuk mengisap sabu-sabu. Selain pakai sabu-sabu, pengakuan SH datang ke tempat RM, untuk melihat ayam. Namun, pernyataan SH terbantahkan.

“Tidak ada ayam dia di situ, kandang ayam ada. RM juga mengakui saat dikonfrontir, kalau SH datang untuk meminta hasil penjualan,” beber Meirita.

Dalam hal ini, RM dituntut JPU 8 tahun kurungan penjara. Oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara, menjatuhkan hukuman kepada RM dengan hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dalam fakta persidangan, SH mengaku sudah menjadi pecandu sabu-sabu sejak Desember 2021. Begitu juga datang ke tempat RM, lebih dari sekali.

Karena itu, JPU berkeyakinan kalau sabu-sabu tersebut milik SH. Ditambah lagi SH datang ke tempat RM tidak hanya sekali saja.

“Kami saat ekspose dengan Pak Kajati juga yakin kalau narkotika itu milik SH. Makanya kami tuntut 8 tahun,” ujar Meirita.

Sayangnya, Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara yang sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Stabat, dan mantan Wakil Ketua PN Binjai ini, menjatuhkan vonis kepada SH dengan kurungan penjara hanya satu tahun.

Sementara, Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi merasa prihatin, atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Binjai terhadap oknum polisi berinisial SH. Bagi Redyanto, idealnya seorang aparat penegak hukum harus diganjar pemberatan pidana, karena sudah melanggar sumpah jabatan, undang-undang, hingga telah mencoreng institusi Polri yang kian buruk pandangan masyarakat atas tingkah laku perbuatan pribadinya.

“Saya rasa perlu juga ada kajian atau eksaminasi putusan terhadap putusan yang dibuat oleh majelis hakim ini. Saya rasa juga perlu Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” cetusnya.

Sebagai informasi, eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yakni pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menjelaskan apa yang diduga, karena aneh (putusan), bertolak belakang dengan fakta, supaya terjawab. Perlu dilakukan eksaminasi putusan dan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” harap Redyanto.

Sebelumnya, JPU, Meirita Pakpahan menuntut terdakwa SH dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan. Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa.

Majelis hakim berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini, bukan milik SH. Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut.

Karena itu, ketetapan majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan sabu-sabu dan barang bukti lainnya berupa 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timbangan, dan uang tunai senilai Rp90 ribu, diserahkan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM.

Diketahui, RM dan SH diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Kuini, Lingkungan 5, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, pertengahan Februari 2022.

Penangkapan yang dilakukan polisi diketahui oleh SH yang ketepatan tengah di kediaman RM. Dalam proses penangkapannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu memanggil nama RM untuk melakukan transaksi.

Saat panggil nama RM, SH mendengar suara yang memanggil adalah anggota polisi. Singkat cerita, SH berupaya kabur saat polisi mengamankan RM. Namun, langkah SH berakhir kandas dan kini keduanya sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Binjai. (ted/saz)

RRJ Kejari Binjai Akurkan Lagi Pasangan Muda

MEDIASI: JPU Lidya Panjaitan (kiri) saat melakukan mediasi dengan tersangka dan korban, beserta keluarga.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri Binjai sudah sepekan berlalu diresmikan. Keberadaan RRJ Kejari Binjai ini, benar memiliki manfaat banyak kepada masyarakat.

Kegiatan pertama di RRJ Kejari Binjai sukses mengakurkan kembali pasangan muda yang sudah dikaruniai seorang anak berusia 10 bulan. Adapun mereka Yohan Prandika Nababan (23) dan Mitha Anggraini br Sitanggang (22).

Pasangan muda ini kembali rujuk di RRJ Kejari Binjai.

“Terdakwanya Yohan Prandika Nababan selaku suami, dan korbannya atas nama Mitha selaku istri,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lidya Panjaitan, Rabu (27/7).

Suami istri tersebut melakukan mediasi di RRJ Griya Damai Adhyaksa, Jalan Flores Nomor 60, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Selasa (26/7) lalu. Sang suami sudah menyandang status tersangka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga.

“Tersangka disangkakan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Saat mediasi, dihadiri jaksa sebagai fasilitator, tersangka dan keluarga, korban beserta keluarga, perwakilan masyarakat dalam hal ini Lurah Cengkeh Turi, dan penyidik,” beber Lidya.

“Tersangka dengan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Kami sudah melaporkan hal ini kepada pimpinan di Kejari Binjai. Selanjutnya berkas akan kami kirimkan ke Kejati Sumut dan Kejagung, untuk ekspose dan menunggu persetujuan pimpinan. Dalam waktu dekat akan dilakukan ekspos,” bebernya.

Dia pun mengatakan, tersangka dengan korban mulanya cekcok mulut karena berlatar belakang ekonomi. Sang suami dikabarkan sudah tidak bekerja lagi kurang lebih selama sebulan.

Pekerjaan suaminya atau tersangka, menjadi seorang pengantar rantangan makanan. Sementara sang istri, seorang ibu rumah tangga.

“Cekcoknya mereka berujung pemukulan yang dilakukan suami. Bahkan pemukulan yang dilakukan oleh tersangka sudah terlalu sering,” ujar Lidya.

Karena itu, korban melaporkan hal tersebut ke polisi. Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya menetapkan sang suami sebagai tersangka.

“Mereka mau berdamai karena anaknya yang masih berusia 10 bulan sakit. Si anak mencari-cari bapaknya saat sakit, makanya mereka bersedia berdamai,” pungkasnya. (ted/saz)