Home Blog Page 2516

Usbat Ganjar Sumut Gelar Silaturahim, Perkenalkan Sosok Ganjar Pranowo

istimewa/sumutpos SILATURAHIM: Para ustad se-Sumatera Utara foto bersama usai acara silaturahim yang digagas Ustad Sahabat (Usbat) Ganjar di Hotel Grand Inna Darma Deli, Kota Medan. Dalam kesempatan itu, Usbat Ganjar memperkenalkan sosok Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo kepada ratusan ustad yang hadir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ustad Sahabat (Usbat) Ganjar menggelar silaturahim di Hotel Grand Inna Darma Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kesempatan tersebut, Usbat Ganjar mengenalkan sosok Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo ke ratusan ustad yang tersebar di Provinsi Sumut.

“Jadi kegiatan ini merupakan kegiatan silaturahim, mengenalkan sosok Bapak Ganjar Pranowo kepada tokoh-tokoh dan ustad,” kata Ketua Usbat Ganjar Sumut, Syabrun Jukhoir di lokasi, Kamis (14/7).

Lebih lanjut Syabrun menjelaskan, silaturahim ini dihadiri 100 ustad perwakilan Kota Medan dan 23 Kabupaten Kota se-Sumut Mereka dari Deliserdang, Langkat, Binjai, Serdang Berdagai, Tebingtinggi, Batubara, Pemantangsiantar, Simalungun, dan Asahan. Kemudian Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga, Tapanuli Tengah, Dairi, Karo, Gunungsitoli, dan Tanjungbalai.

Syabrun mengatakan, mereka datang ke Medan dari daerah-daerah untuk berkumpul untuk bersilaturahmi. Selain itu, Syabrun menjelaskan, para ustad juga mendoakan sosok Ganjar yang erat dengan keluarga santri. “Jadi dari situ kami mengikuti sosok beliau ini dan mengikuti beberapa media, ini sangat ingin sekali kami mengenal beliau dan mengenalkan tokoh-tokoh ustaz dalam mengenal sosok Pak Ganjar Pranowo,” imbuhnya.

Di sisi lain, Syabrun menilai Ganjar merupakan sosok pemimpin yang sangat bersahaja. Selain itu, Syabrun mengatakan bahwa kepemimpinan Ganjar selama ini sangat sederhana dan terkesan tidak pernah menunjukkan dirinya seorang pejabat negara. “Sebagai Ketua Usbat Sumatera Utara kalau dari hati saya sosok beliau ini sangat bersahaja. Sosoknya sederhana dan tidak melihatkan eksekutivitas. Dia sederhana, tidak menunjukkan dia seorang pejabat. Merakyat. Mungkin ini yang menjadi daya tarik daripada Pak Ganjar itu sendiri,” katanya.

Selain silaturahmi, Usbat juga menggelar seminar ustaz bertajuk ‘Peran Strategis Menangkal Politik Identitas, Polarisasi, dan Penyebaran Hoaks untuk Meneguhkan Nilai Kebhinekaan dan Kebangsaan Menuju Pesta Demokrasi’. Para ustaz juga menggelar tadarus dan yasinan.

 

Harapan Ustaz untuk Ganjar

Sementara itu, Usbat Ganjar perwakilan Gunungsitoli, Muhammad Abdi Lubis menilai Ganjar merupakan pemimpin yang low profile dan dekat dengan rakyatnya.

Oleh sebab itu, Abdi percaya bahwa Ganjar dapat mengamalkan dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke lima pancasila. Abdi mengatakan, sila tersebut adalah keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia.

“Harapan kita bahwa beliau (Ganjar) akan maju bersama ustaz dengan umatnya untuk mensejahterakan rakyat. Tujuan kita untuk memilih pemimpin ini salah satu sila paling sulit untuk diwujudkan adalah keadilan sosial,” imbuhnya.

Abdi juga berharap, Ganjar tampil sebagai pemimpin bangsa yang senantiasa mensejahterakan rakyatnya. Oleh sebab itu, Abdi berdoa agar Ganjar bisa melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memimpin bangsa periode 2024 – 2029. “Maka harapan kita beliau ini akan tampil sebagai pemimpin yang mensejahterakan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2024 Ganjar Presiden, Allahu akbar,” pungkas Abdi. (rel/adz)

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga komplotan pelaku pembobolan rumah kosong yang berada di Jalan HM Jhoni, Gang Mangga, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai diringkus Tim Khusus Anti Bandit Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Tekab Reskrim Polsek) Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba, Kamis (14/7) mengatakan, ketiga pelaku, jelasnya, masing-masing berinisial MYH (34) warga Jalan Jalak IV Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, BJZ (26) warga Jalan Tuar Indah Blok IX Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Deliserdang dan ZL (42) warga Jalan Rahmadsyah Gang Dame Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

“Penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Kuinadi Hou (53) warga Jalan Pelita Medan, yang tertuang di Nomor: LP/A/11/VI/2022/Polsek Medan Area,” ujarnya.

Dalam laporannya, lanjut Philip, korban diberitahukan tetangganya lewat telepon seluler bahwa rumahnya, di Jalan HM Jhoni, Gang Mangga telah dibobol maling. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, korban langsung melapor ke Polsek Medan Area. “Saya dan personel Tekab Reskrim saat itu juga melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan,” katanya.

Setibanya di seputaran Jalan HM Jhoni, sebutnya, bersama anggotanya melihat tiga pria sedang berada di atas becak barang sedang membawa dua pintu besi.

“Kemudian, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku. Saat pelaku digeledah oleh petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area, dari tubuh pelaku berhasil ditemukan satu buah obeng, tas warna hitam, gunting dan uang Rp46.000,” bebernya.

Saat pelaku diinterogasi petugas, sambung Philip, pelaku mengaku baru saja membobol rumah kosong di Gang Mangga. Selanjutnya, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area menggelandang pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Area, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sebelum melakukan pembobolan, MYH sedang berada di Jalan Sabarudin dan berprofesi sebagai juru parkir (Jukir). Usai bekerja, pelaku hendak pulang ke rumahnya dan melintas di depan rumah kosong. Pelaku kemudian menghubungi dua temannya, BJZ dan ZL untuk merencanakan pencurian di rumah tersebut,” ungkapnya. (man/azw)

Tak lama kemudian, kata Philip lagi, dua pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai becak barang. Ketiga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela. Selanjutnya, pelaku menggunakan obeng. Kemudian, pelaku membongkar 2 pintu besi, lalu diangkut ke atas becak dan berniat untuk menjualnya. Namun, petugas Tekab Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

Sidang Kurir Sabu 15 Kg, Warga Tembung Terancam 20 Tahun Penjara

KETERANGAN: Saksi polisi memberikan keterangan terhadap Diki Setiawan, terdakwa kasus sabu di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diki Setiawan alias Dedek warga Jalan Tembung Pasar VII didakwa Jaksa atas kasus kurir sabu seberat 15 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7). Atas perbuatannya, terdakwa terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menguraikan dalam dakwaannya, pengkapan terdakwa pada 14 April 2022 lalu. Saat itu, terdakwa sedang bersama adiknya dikediamannya.

Tak lama berselang, seorang pria bernama Romi datang mengendarai sepeda motor Honda Beat menawarkan pekerjaan kepada adik terdakwa.

“Romi menawarkan pekerjaan mengantar narkotika jenis sabu ke Jakarta. Sabu itu sudah disimpan didalam mobil dan Romi akan memberikan upah kepada terdakwa Diki Setiawan Alias Dedek sebesar Rp200 juta,” ungkap JPU.

Mendengar uang Rp200 juta, kata JPU, terdakwa sepakat untuk mengantarkan barang haram tersebut. Tak berfikir lama, terdakwa bersama Romi, lalu pergi mengendarai sepeda motor ke Jalan Tol Bandar Selamet.

Setelah itu, terdakwa bersama Romi masuk kedalam mobil avanza warna putih dimana posisi terdakwa bersama dengan Romi duduk dibangku tengah. Mobil pun jalan menuju Loket Medan Jaya dan sesampainya diloket Medan Jaya, Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dari bagasi mobil

Lagi-lagi terdakwa menuruti perintah Romi untuk mengambil tas ransel warna biru yang berisi narkotika jenis sabu dari bagasi mobil kemudian Romi memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa. “Berikutnya Romi pergi mengambil tiket dan terdakwa duduk di Loket dan meletakan tas rangsel warna hitam dan warna biru disampingnya,” sebutnya.

Nahas, terdakwa yang lagi santai melamun memikirkan uang yang bakal diterimanya, tiba-tiba datang 3 petugas dari Polrestabes Medan menghampiri terdakwa. “Para saksi (polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap 1 buah tas ransel warna hitam, hasilnya ditemukan 8 bungkus teh guanyiwang berisi sabu,” benernya.

Kemudian, saksi melakukan pemeriksaan 1 buah tas ransel warna biru dak tas itu ditemukan 7 bungkus teh guanyiawang berisi shabu dan uang sebesar Rp 1 juta dari kantong celana terdakwa.

Saat para saksi melakukan introgasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Romi yang akan terdakwa bawa ke Jakarta bersama dengan Romi. “Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHPidana,” pungkas JPU.

Usai membacakan dakwaan, hakim ketua Abdul Hadi Nasution, melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan 2 saksi polisi dari Satresnarkoba Poltestabes Medan. (man/azw)

Modal HP, Birong Cabuli Anak Tetangga

TERSANGKA: BHS alias Birong saat diamankan Polres Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial BHS alias Birong, warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo tega mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya ini pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo pada Senin (5/7) lalu.

Adapun korban pencabulan merupakan tetangganya sendiri, sebut saja mawar (nama samaran) yang masih berumur 4 tahun. Menurut keterangan tersangka BHS, bahwa pelecehan seksual ini sudah dilakukannnya sebanyak 3 kali.

KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan didampingi Kanit PPA Aipda Jonatan Karo Karo SH, Selasa (12/7) menjelaskan, tersangka pencabulan ini ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Tersangka pencabulan ini ditangkap pada Senin, (5/7) yang lalu atas adanya laporan dari keluarga korban” paparnya.

Pelaku BHS terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu, (3/7) di rumah tersangka.

Aksi bejat ini dilakukan pelaku dengan modus memberikan headphone miliknya kepada korban untuk menonton YouTube.

“Nah, saat korban asyik menonton YouTube, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menggesek gesek jarinya serta meraba raba kemaluan korban,” ucapnya. Atas kejadian ini, pihak Polres Tanah Karo, mengamankan barang bukti berupa satu baju warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda dan satu buah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (deo/azw)

Sidang Penganiayaan Tahanan Polrestabes hingga Tewas, Hisarma Divonis 8 Tahun Penjara

PUTUSAN: Hisarma Pancamotan Manalu terdakwa kasus penganiayaan tahanan Polrestabes Medan hingga tewas, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (14/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, satu dari delapan tersangka yang terlibat kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan, diganjar hukuman 8 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Eliwarty di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun,” tegas Eliwarty.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan terdakwa merupakan residivis.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan,” katanya.

Atas putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir kompak menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.

Terpisah, Hermansyah selaku adik korban usai persidangan mengaku cukup puas atas putusan hakim. Menurutnya putusan tersebut, sudah cukup adil baginya.

“Saya berharap terhadap 7 tersangka lainnya yang menewaskan abang kandungnya itu, segera disidangkan. Terutama Aipda Leonardo Sinaga, selaku penjaga RTP (Polrestabes Medan) yang diduga otak pelaku,” tegasnya.

Diketahui dalam perkara ini, 8 tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu.

Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.(man/azw)

BP2MI Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal di Bandara Kualanamu

DIAMANKAN: Tiga CPMI Ilegal yang diamankan petugas BP2MI Sumut, Rabu (13/7). (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan keberangkatan tiga Calon Pekerja Migran Ilegal (CPMI) ilegal ke Singapura, pada Rabu, 13 Juli 2022 kemarin.

Disinyalir ketiga CPMI tersebut diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal dan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Hal itu dibenarkan Kepala BP3MI Medan Siti Rolijah kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (14/7).

“Iya benar, ada tiga orang. Yang menggagalkan petugas kita, BP2MI Sumut. Dua orang CPMI dari daerah asal Cirebon, Jawa Barat dan satu orang CPMI asal Lombok dari Bandara Soekarno Hatta-Cengkareng, transit melalui Bandara Kualanamu ke Singapura,” ujarnya.

Adapun, papar Siti, nama-nama CPMI, yakni Tursiah (35) warga Desa Sidamulya Kecamatan Astanejapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Lalu, Susilawati (38) warga Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon dan Nancy Rangga (30) warga Dusun Kelanjlah Lauk Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dijelaskannya, penggagalan ketiga CPMI non prosedural itu atas sinergi kerja sama BP2MI Sumut dan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang.

“Hari ini (Kamis, red), ketiga CPMI non prosedural tersebut akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” imbuhnya.

Atas praktek ilegal pemberangkatan PMI ini, lanjut Siti, Pemerintah melalui BP2MI dan instansi terkait berharap oknum pelaku yang terlibat dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. “Ini karena telah melakukan pelanggaran hukum terkait pelindungan PMI,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PT AP II KNIA, Yuliana Balqis juga membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya mengaku belum bisa memberikan informasi lebih detail, sebab merupakan wewenang BP2MI dan Imigrasi. “Kita juga masih menunggu informasi. Informasi yang lengkapnya ada di BP2MI atau bisa juga menghubungi pihak imigrasi, karena kejadian tersebut hasil koordinasi dua instansi itu,” kata Balqis. (dwi)