Home Blog Page 2549

Indonesia U-19 vs Brunei U-19: Wajib Menang

TUMPUAN: Striker Timnas U-19 Ronaldo Kwateh bakal kembali menjadi tumpuan di lini depan untuk menggedor pertahanan Brunei Darussalam pada penyisihan GrupA AFF Cup 2022, Senin (4/7) sore ini.

SUMUTPOS.CO – BERTANDING di Stadion Patriot Candrabhaga dengan dukungan ribuan suporter, Timnas Indonesia U-19 semestinya lebih diuntungkan dibandingkan Brunei. Apalagi, Timnas Brunei U19 tidak termasuk tim kuat di Asia Tenggara. Kemenangan juga sedang dibutuhkan oleh skuad Garuda Mudan

Dalam laga perdana Piala AFF U19 2022 kemarin, Timnas Indonesia U19 hanya mampu bermain imbang 0-0 dengan Vietnam U19. Di sisi lain, Brunei Darussalam U19 saat ini menempati posisi juru kunci Grup A Piala AFF U19 2022 setelah tumbang 0-7 dari Myanmar di laga pertama. Sementara Timnas Indonesia U19 menempati peringkat 3 dengan mengumpulkan 1 poin.

Kendati gagal meraih kemenangan atas Timnas Vietnam U19, pelatih Timnas Indonesia U19 Shin Tae-yong mengaku senang dengan performa anak asuhnya. Di laga selanjutnya melawan Brunei Darussalam, skuad Garuda Nusantara diharapkan mampu meraih kemenangan.

Shin Tae-yong mengakui, laga pertama selalu sulit. Hal tersebut juga terjadi dengan timnya di Piala AFF U19 2022 sehingga skor 0-0 menurut dia bukan hasil yang buruk. “Pertandingan pertama selalu sulit. Tapi saya pikir kinerja pemain cukup bagus. Setidaknya, kami mendapat satu poin dari pertandingan yang sulit melawan Vietnam,” kata Shin Tae-yong.

Di laga ke-2 melawan Brunei Darussalam, Timnas Indonesia U19 wajib meraih kemenangan untuk menjaga peluang lolos ke fase gugur. Marselino Ferdinand dan rekan-rekan pun diunggulkan bisa memenangi pertandingan tersebut.

Brunei Darussalam U19 sendiri tampil buruk di laga pertama Piala AFF U19. Menghadapi Myanmar U19 di laga pertama, tim besutan Faizalani Abdul Ghani, kalah dengan skor telak 7-0. Hasil pertandingan Brunei kontra Myanmar bisa menunjukkan kekuatan calon lawan skuad asuhan Shin Tae-yong.

Di atas kertas, Timnas Indonesia U19 seharusnya bisa meraih kemenangan di laga matchday kedua Grup A Piala AFF U19 2022 tersebut. Data pertemuan kedua tim menunjukkan Timnas Brunei U19 tidak pernah menang atas Timnas Indonesia U19. Dalam 3 pertemuan, Timnas U19 Indonesia selalu meraih kemenangan.

Meski begitu, Marselino Ferdinan ogah memandang remeh Brunei Darussalam yang akan menjadi lawan berikutnya di Grup A Piala AFF U-19 2022. Dia tetap menaruh kewaspadaan kepada Brunei, meski sang lawan baru saja kena bantai Myanmar di matchday perdana dengan skor 0-7.

Marselino menegaskan Timnas Indonesia U-19 tidak boleh menganggap remeh lawan di laga selanjutnya. Dirinya memastikan skuad Garuda Nusantara akan mengikuti arahan sang pelatih, Shin Tae-yong, demi lolos ke babak selanjutnya.

“Ya, kita tahu Brunei telah kalah 7-0. Tapi, saya sampaikan kepada teman-teman kita tidak boleh menganggap remeh lawan,” ujar Marselino selepas pertandingan melawan Vietnam.

“Kita hanya akan fokus untuk tim sendiri. Yang pasti, kita akan menerapkan apa yang diminta oleh coach Shin,” sambungnya

“Untuk lolos dari fase grup, saya rasa kita mampu jika bekerja lebih keras dan punya motivasi yang tinggi,” pungkas pemain Persebaya Surabaya tersebut.(tid/okz/adz)

Mantan Kadishub Binjai Divonis 15 Bulan Penjara

PUTUSAN: Mantan Kadishub Binjai, Syahrial terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial divonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa ratusan juta rupiah, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/7).

Majelis hakim diketuai Erika Sari Ginting dalam amar putusannya, tak sependapat dengan JPU dari Kejari Binjai. Dimana terdakwa Syahrial terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Syahrial oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp100 subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, majelis hakim lewat persidangan in absentia juga menghukum terdakwa Juanda Prastowo selaku PPK (DPO) dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Juanda juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp353 juta lebih. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Syahrial sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Juanda selama 6 tahun penjara.

Diketahui, perbuatan terdakwa Syahrial secara bersama-sama dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp388. 978.739.

Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Terdakwa menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pengadaan barang tersebut kepada Juanda Prastowo (DPO berkas penuntutan terpisah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Walau sama sekali tidak pernah mengecek pengadaan barang, namun terdakwa nekat mengeluarkan surat perintah membayar pekerjaan kepada rekanan.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Disbub Kota Binjai juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 sehingga pengadaan 4 paket pekerjaan dilaksanakan secara penunjukan langsung. (man/azw)

Sidang Korupsi Pupuk Curah PT BGR Senilai Rp7,2 Miliar, Mantan Kabag Tetap Divonis 8 Tahun Penjara

SIDANG: Eks Kabag Pergudangan PT BGT, Satria Saputra terdakwa kasus korupsi saat menjalani persidangan di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banding eks Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Satria Saputra kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa kasus korupsi pupuk curah yang merugikan negara Rp7,2 miliar itu, selama 8 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Pahatar Simarmata dalam amarnya menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 4 April 2022, yang dimintakan banding,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (3/7).

Sebelumnya di PN Medan, selain dihukum dengan hukuman yang sama, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.640.179. 565, subsider 5 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.

Jaksa menguraikan, pada tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan selaku Kepala gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 Ton dari gudang tanpa menggunakan DO yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur.

Selain itu, pada bulan Januari 2018 Syahrial selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT BGR Cabang Utama Medan, menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton. Selain itu juga, pada tahun 2018 terdakwa ada memerintahkan Panji Agung selaku kepala gudang untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung. (man/azw)

Tawuran di Tembung, Tiga Ditangkap

BUBARKAN TAWURAN: Polisi saat membubarkan tawuran di Kawasan Jalan Pasar 3 Datuk Kabu, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (3/7) dini hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga remaja ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan, karena terlibat dalam aksi tawuran, di Kawasan Jalan Pasar 3 Datuk Kabu, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (3/7) dini hari.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MH, SS dan FB. Petugas juga menyita empat unit sepeda motor.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan mengatakan, mereka diamankan petugas yang sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan.

Saat berpatroli, pihaknya mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Jalan Pasar 3 Datuk Kabu atau Pasar 4 Tembung ada tawuran antar remaja. Petugas lalu membubarkannya.

“Petugas juga mengamankan tiga remaja tersebut bersama empat sepeda motor dan langsung diboyong ke Polsek Percut Seituan untuk didata dan dipanggil orang tuanya,” ujar Agustiawan, Minggu (3/7).

Dia mengimbau, agar para orangtua dapat mengawasi anak-anaknya agar hal yang sama tidak terulang kembali. “Saya imbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya yang masih remaja, jangan biarkan anak berkeliaran di luar hingga larut malam,” tandasnya. (dwi/azw)

Aksi Shorinji Kempo Tuai Aplaus

BERSAMA: Ketua Umum KONI Medan Drs Eddy H Sibarani MSi bersama atlet yang melakukan atraksi. (IST).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penutupan Piala Wali Kota Medan 2022 di Gelanggang Remaja Medan, Minggu (3/7), menampilkan sejumlah atraksi dari cabang olahraga. Salah satunya adalah atraksi atlet Shorinji Kempo Kota Medan.

Para atlet, undangan, dan pengunjung yang ada di gelanggang tersebut terhibur dengan penampilan para atlet Shorinji Kempo Medan. Mereka pun memberikan tepuk tangan kepada atlet Perkemi Medan yang diketuai Ir Dial Rizal tersebut.

Pada atraksi tersebut, Shorinji Kempo Medan menampilan embu tandoko solo yang dibawakan Rayyan. Kemudian embu beregu campuran dibawakan Haykal, Ilham, Khorunnisa, dan Fahmita. Lalu Embu pasangan yudansha yang dibawakan Aditya dan Fadli. Terakhir sanbagarasu (kejadian sehari-hari) yang dibawakan Yusuf, Angga, Aditya, dan Fadli.

Sekretaris Pengkot Perkemi Kota Medan, Jhon Piter Sihombing mengaku puas dengan aplause yang diberikan kepada penampilan atlet Shorinji Kempo Medan. Apalagi semua atlet yang tampil adalah binaan KONI Kota Medan.

“Atlet yang menampilkan atraksi adalah binaan KONI Kota Medan. Mereka dipersiapkan menghadapi seleksi daerah yang rencananya digelar Agustus mendatang,” ujar Jhon Piter yang ikut mendampingi atlet kempo.

Untuk penampilan di atraksi, Jhon Piter mengaku tidak ada persiapan khusus. Pasalnya, para atlet itu sudah terbiasa selama latihan. “Persiapan sudah matang, karena saat latihan juga diterapkan seperti atraksi itu,” paparnya.

Jhon Piter mengucapkan terima kasih kepada KONI Medan yang telah memberi kesempatan kepada Shorinji Kempo melakukan atraksi. Dengan atraksi tersebut, kempo akan semakin dikenal di Kota Medan.

“Melalui atraksi tesebut, kita juga ingin mengenalkan kempo kepada masyarakat. Sebab selama ini kempo itu masih di kalangan terbatas,” pungkasnya. (dek)

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

DIPAPARKAN: Tersangka pencuri kendaraan bermotor beserta barang bukti dipaparkan Polsek Prapatjanji Asahan, kemarin.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Prapatjanji Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun VI Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setiajanji Asahan.

Tersangka bernama Febri Andika Hutajulu (24) warga Jalan Jenderal A Yani Lk IV Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Asahan. Tersangka diamankan Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib dengan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Supra 125 warna Hitam Kuning dengan No Polisi B 6599 UID.

Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH menerangkan pelaku Febri diamankan atas adanya pengaduan masyarakat melalui via HP, bahwasanya telah diamankan satu orang laki-laki karena diduga melakukan tindak pidana pecurian sepeda motor di pasar IV Desa Sei Silau Kecamatan Buntupane.

“Korban berinisial ZF saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan maksud menuju pulang ke rumah,” terang Kapolsek AKP JT Siregar.

Setibanya di rumah, Kapolsek menyebutkan korban menangis kepada ibu kandungnya bernama Sulastri (34) warga Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setiajanji sembari mengatakan bahwa sepeda motor telah diambil secara paksa oleh orang tidak dikenal.

“Saat kejadian korban sempat memberitahukan kepada seorang saksi bernama Neni dan kemudian pelaku dikejar hingga sesampainya di Pasar IV Desa Sei Silau Timur, hingga akhirnya pelaku diamankan masyarakat sekitar,” jelas Kapolsek.(dat/azw)