Home Blog Page 2579

Humbahas Masuk Masuk 10 Besar Penilaian Monitoring Center for Prevention KPK

RAPAT: Bupati Humbahas Dosmar bersama jajarannya meni\gikuti rapat koordinasi MCP, PBJ, Aset dan Keuangan di Pendopo Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, (21/6).

HUMBAHAS, SMUTPOS.CO – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) kepada Pemerintah Humbang Hasundutan (Humbahas) masuk sepuluh besar di Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan oleh , Kepala Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah Sumatera Utara Mohammad Jhanattan didampingi Renta Siregar, Tri Desa Adi Nurcahyo dan Wiwin Setiawan pada rapat koordinasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Aset dan Keuangan di Pendopo Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Selasa (21/6)

Dikatakan Jhanattan, pada tahun ini ada komitmen yang lebih signifikan dengan pengelolaan managemen MCP bersama. Bupati Humbahas adalah yang mendorong untuk MCP Humbahas selalu naik.

“ Beliau (Bupati Dosmar) sangat konsen terhadap MCP menghubungi saya, waktu itu juga Pak Adril minta untuk pembinaan terkait Monitoring Center For Prevention atau Pencegaran Korupsi yang Terintegrasi dari delapan sektor,” ujarnya.

Jhannatan juga menyampaikan, Humbang Hasundutan sempat memperoleh intensif daerah karena nilai nya baik dan masuk Top Ten (sepuluh besar) di Sumatera Utara.

Walaupun demikian, lanjut Jhannatan, kehadiran mereka ke Humbahas adalah dalam rangka pencegahan korupsi dengan tujuan adanya warning. “ Kami ingatkan pemimpinnya, kami ingatkan Bapak Bupati misalnya tentang Pengadaan Barang dan Jasa, manajemen komitmen, suap dan lainnya. Hal ini kejahatan rutin yang sudah berulang-ulang, jadi perlu ada pencegahan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Dosmar Banjarnahor mengucapkan terimakasih atas kehadiran tim KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) wilayah Sumut di Kabupaten Humbahas dalam rangka rapat Koordinasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Aset dan Keuangan.

Kehadiran Tim KPK wilayah Sumut di daerah adalah monitoring, pemantauan dan penguatan ataupun arahan bagi tugas yang sudah digariskan untuk dilaksanakan.

“ Apapun yang digariskan, diperintahkan untuk kita lakukan harus dilakukan dengan serius, baik dan benar,” ucap Dosmar.

Disebutkan, sebagaimana diketahui bahwa ada tiga prioritas, pertama adalah aset dengan target tahun 2023 harus selesai yang bisa disertifikatkan.

Kedua, potensi pendapatan, dimana pihak-pihak terkait harus menyelesaikan termasuk masalah perpajakan. Ketiga masalah APIP, permasalahan APIP ini menjadi peringatan dini kepada oleh karena itu jika diperlukan penambahan personil APIP silahkan diajukan.

Bupati mengharapkan dengan arahan dan bimbingan Tim KPK kepada Pemkab Humbang Hasundutan diharapkan setelah selesai kegiatan ini, harus ada percepatan. “ Saat ini hasil MCP ini diperiksa oleh pihak-pihak lain, selain KPK sudah terkait Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan dan RB atau semua yang terkait pasti cek ulang hasil ini,” ungkapnya. (des/azw)

DPRD Binjai Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021

PARIPURNA: Sekda Binjai, H Irwansyah nasution saat memberikan penjelasan pada Rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2021 di DPRD Binjai, Selasa (21/6).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution di ruang rapat paripurna DPRD Kota Binjai, Selasa (21/6).

Dalam rapat tersebut, Sekda menyampaikan bahwa 2021 merupakan tahun terberat karena pandemi Covid-19 yang berpengaruh signifikan terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Untuk menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Binjai telah melakukan beberapa langkah strategis, diantaranya penyesuaian terhadap prioritas pembangunan daerah, melakukan refocusing anggaran pembangunan daerah guna mengatasi dampak pandemi sekaligus melakukan pemulihan terhadap perekonomian.

Dia pun menyinggung perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI kepada Pemko Binjai terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2021, yang membuat Binjai mendapatkan prestasi ini selama enam tahun berturut. Ini merupakan salah satu prestasi yang harus dipertahankan kedepannya.

Dia berharap, kerjasama ini dapat terjalin terus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait atas komitmen yang telah kita bangun bersama dan kemitraan yang telah berlangsung dengan baik selama ini,” pungkasnya. (ted/ram)

KASN Canangkan Laboratorium Sistem Merit Tahun 2022

SISTEM: Disaksikan ketua Komisi ASN Prof Agus Pramusinto dan auditor kepegawaian Madya Kanreg VI BKN Medan Westerling Siregar, Bupati Nias Ya'atulo Gulo SE SH MSi mendatangani komitmen pembinaan penerapan sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Untuk penerapkan sistem birokrasi yang lebih sederhana serta efisien, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengadakan kegiatan pembukaan pencanangan laboratorium sistem merit tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, di ruang oval lantai 3, Kantor Bupati Nias, Selasa (14/6).

Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Efori Telaumbanua ST MSi dalam laporannya menyampaikan kegiatan pencanangan laboratorium sistem merit tahun 2022 di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias di inisiasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana surat ketua Komisi ASN tanggal 08 Juni 2022.

“Kegiatan ini didahului dengan persiapan melalui rapat secara virtual antara Pemkab Nias dengan Komisi ASN pada tanggal 24 Mei 2022, dan dilanjutkan pertemuan antara Pemkab Nias dengan tim dari Komisi ASN yang dipimpin oleh bapak Agus Sudiyanto selaku asisten Komisioner KASN,”terang Efori Telaumbanua.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen pembinaan penerapan sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias antara Bupati Nias, Ketua Komisi ASN, dan perwakilan dari kantor Regional VI BKN.

Dalam sambutannya, Bupati Nias Ya’atulo Gulo SE SH MSi menyampaikan ucapan terimakasih kepada ketua Komisi ASN Prof Agus Pramusinto, MDA beserta seluruh tim yang telah memilih Kabupaten Nias sebagai salah satu daerah tempat pelaksanaan pencanangan laboratorium sistem merit tahun 2022.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada ketua Komisi ASN Prof Agus Pramusinto, MDA beserta seluruh tim. Kehadiran bapak ketua Komisi ASN beserta tim merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan tersendiri buat kami di Kabupaten Nias,” ujar Ya’atulo Gulo.

Bupati Nias Ya’atulo Gulo menjelaskan kondisi Kabupaten Nias saat ini masih tergolong kategori 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal). Secara administratif terdiri dari 10 wilayah Kecamatan, 170 Desa, dengan jumlah penduduk kurang-lebih 148.000 jiwa. Pasca penyederhanaan organisasi, Pemkab Nias terdiri atas 31 perangkat daerah, dengan jumlah PNS sebanyak 2.665 orang.

“Di tengah berbagai keterbatasan, baik dari sisi kualifikasi dan kompetensi ASN yang ada termasuk juga anggaran yang minim. Namun Pemkab Nias berkomitmen untuk mengoptimalkan implementasi sistem merit dalam manajemen ASN di Kabupaten Nias, karena ini juga sejalan dengan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Nias sumber daya manusia beranjak,” ujar Ya’atulo Gulo.

Sementara, Ketua Komisi ASN Prof Agus Pramusinto menegaskan pencanangan laboratorium sistem merit tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias bertujuan untuk menerapkan sistem birokrasi yang lebih sederhana.

“Birokrasi ini bertujuan untuk menjadikan sebuah kegiatan atau pekerjaan semakin efektif dan efisien. Dimana dalam birokrasi ini harus merekrut orang yang tepat dan ahli dalam bidangnya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, memiliki integritas serta mampu mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN,” tegas Agus Pramusinto.

Senada dengan itu, Bupati Nias mengatakan pencanangan laboratorium sistem merit tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias menjadi starting point untuk beranjak mewujudkan ASN yang profesional sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) bermuara kepada pelayanan publik yang berkualitas.

Pada kesempatan ini, Bupati Nias meminta kepada tim Pemerintah Kabupaten Nias, utamanya kepada BKPSDM, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Nias, serta unit kerja terkait lainnya untuk mengikuti dengan sungguh-sungguh setiap arahan dan pendampingan yang dilakukan oleh tim dari Komisi ASN.

Ia berpesan, apabila ada kendala-kendala yang dihadapi agar dikomunikasikan dan dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi yang tepat dari tim pembimbing.

Hadir pada kegitan tersebut Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Ketua Komisi ASN Prof Agus Pramusinto MDA, Asisten Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II Agus Sudiyanto, auditor kepegawaian Madya Kanreg VI BKN Medan Westerling Siregar, tim dari Komisi ASN, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, para Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Nias, dan seluruh hadirin. (mag-5/ram)

Pemko Gunungsitoli Laksanakan Sosialisasi SAKIP

SOSIALISASI: Pelaksanaan Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Gunungsitoli Tahun 2022.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Untuk mendorong peningkatan kapasitas aparatur, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Gunungsitoli tahun 2022 bertempat di ruang rapat lantai II kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (17/6/).

Dalam arahan Wali Kota Gunungsitoli yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs Oimonaha Waruwu menyampaikan, sosialisasi SAKIP tahun 2022 merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam upaya mendorong peningkatan kapasitas aparatur Pemko Gunungsitoli.

Khususnya yang terlibat dalam program pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja di masing-masing perangkat daerah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan peningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

“Hasil evaluasi SAKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2021, Pemko Gunungsitoli memperoleh ketegori CC dengan Nilai 52,92 meningkat 0,42 dibandingkan dengan nilai tahun lalu,” ujar Sekda.

“Perolehan ini belumlah maksimal bila dibandingkan dengan target nilai SAKIP sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni kategori nilai B,” sambungnya.

Masih kata Sekda, target kategori nilai tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder yang terlibat. Maka melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan pelaksanaan implementasi SAKIP di Kota Gunungsitoli tidak hanya sebatas kewajiban untuk memenuhi penilaian perangkat daerah, melainkan menjadi budaya dan kebiasaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Gunungsitoli Agus Bertatinus Laia SSTP MAP dalam laporannya menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memahami SAKIP sebagai sarana Pemko Gunungsitoli untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada stakeholders dan dapat memahami cara penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah sebagai dasar penilaian keberhasilam/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran serta sebagai sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Pemko Gunungsitoli dalam upaya memperbaiki kinerja yang akan datang.

“Semoga sosialisasi SAKIP ini juga dapat memberikan nuansa baru terhadap komitmen dalam melaksanakan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas kinerja melalui sistem akuntabilitas kinerja, dan perubahan pola pikir dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pemerintahan yang bersih sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya.

Adapun narasumber pada pelaksanaan sosialisasi SAKIP tersebut yaitu SMARTID yang merupakan lembaga yang bergerak di bidang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan yakni Oscar Radian Danar SAP MAP PhD dan Aditya Eka Saputra SAP. Turut hadir diacara tersbeut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Arham Dusky Hia MSi, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Camat se-Kota Gunungsitoli. (mag-5/ram)

Hendro Tolak Mediasi, Kisruh KPID Sumut Lanjut ke Meja Sidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan, ia menolak tawaran untuk berdamai yang ditawarkan mediator dari Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Sumardi SH MH.

Mewakili kliennya yang tidak hadir mediasi karena kunker tersebut, Muhammad Salim mengutarakan, kisruh yang terjadi bukanlah salah Hendro. Menurutnya, politisi PKS tersebut telah menjalankan tugas sesuai perintah Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting.

“Berhubungan dengan proses pemilihan KPID selama ini, kapasitas dia selama ini adalah sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut. Dan dia mendapatkan tugas dari Ketua DPRD Sumut. Menurut pendapat dia, tidak bisa berdamai,” ungkapnya kepada Ahmad Sumardi, Kamis (23/6/2022) siang.

Sementara itu, Ranto Sibarani selaku tim kuasa hukum 7 orang penggugat mengaku menyambut baik keputusan dari pihak tergugat. Pasalnya, kliennya memang sejak awal menginginkan perkara mereka diselesaikan di meja persidangan. “Klien kami juga sejak awal sudah ingin disidangkan perkaranya. Hanya saja, prosedurnya harus mediasi dulu. Tadi sudah terungkap tidak ada titik temu. Yasudah, kita lanjut saja,” tegas Ranto.

Lanjut Ranto, melalui sidang yang akan digelar dalam waktu dekat ini, kliennya ingin menunjukkan kepada publik ada fakta lain di balik kisruh saat pemilihan KPID Sumut periode 2021-2024.

Diketahui, Hendro Susanto diseret ke Pengadilan dikarena selaku pimpinan di Komisi A saat itu, bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Adapun para penggugat yakni Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Valdesz Junianto Nainggolan, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan. (adz)

Kecam Perusak Citra Kuliner, DIB: Minangkabau Itu Islam

DIB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPD RI asal Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batubara (DIB) mengecam siapapun yang merusak citra dan nama baik suku Minangkabau, tidak terkecuali seluruh produk kuliner khas yang berlabel halal dari tanah leluhurnya.

Munculnya polemik tentang kasus masakan Rendang yang disandingkan dengan babi, menurutnya harus disikapi dengan tegas. Apalagi jika orang tidak paham dan mengerti tentang adat istiadat satu suku.

“Orang yang tidak mengerti tentang Minangkabau, perlu belajar lagi. Adat dan penyebutan kata, kalimat dan istilah Minangkabau, tidak bisa dipisahkan dengan Islam,” ujar DIB yang juga Ketua PW Al-Washliyah Sumut dalam keterangan persnya, Rabu (22/6/2022).

Penggunaan nama “Rendang” lanjut DIB, seharusnya semua tahu bahwa itu nama jenis makanan khas Minangkabau dan sudah jelas menempel label halal di sana. Sedangkan babi, bagi umat Islam, seluruh dunia juga tahu itu diharamkan.

“Menyandingkan nama rendang dengan bahan yang haram, tentu merupakan sebuah pelecehan dan penghinaan. Sebagian anak Minangkabau, saya minta jangan buat kegaduhan dengan mengusik entitas masyarakat Minangkabau,” lanjut Dedi yang keturunan Minang dari sang Ibu.

Apalagi katanya, sampai para tokoh berkomentar dan membangun narasi seolah orang Minang dipaksa memaklumi istlah baru “Rendang-Babi” sebagai satu hal yang wajar.
“Falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, itu artinya, orang Minangkabau tidak akan mencampur adukkan yang halal dengan yang haram, dimana secara syarak sudah jelas,” tegas Dedi Iskandar Batubara, Gelar Khatik Saidi Rajo. (adz)

Forkopimda Binjai Bentuk Pos Kampung Bersih Narkoba

BERSAMA: Forkopimda Kota Binjai berfoto bersama usai rapat korrdinasi membahas membangun Pos Kampung Bersih Narkoba, Selasa (21/6).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Forkopimda di Kota Binjai sepakat untuk membersihkan narkoba di daerah yang dikeliling oleh lima kecamatan tersebut. Kesepakatan ini makin terjalin erat melalui rapat koordinasi dalam rangka pembentukan Pos Kampung Bersih Narkoba di Aula Catur Sakti Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, kemarin (21/6).

Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah, Kapolres, AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim Langkat, Letkol Joko Wisnu Saputro, Ketua DPRD, H Noor Sri Syah Alam Putra hingga perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional, hadir pada kesempatan tersebut.

Kapolres menyatakan, narkoba diketahui bersama tidak hanya merusak satu dimensi saja.

Namun, semua dimensi dapat dirusak oleh narkoba. Seperti kesehatan, mental, psikologi dan dapat menghambat pembangunan.

“Masalah narkoba ini bukan hanya semata-mata tugas aparat penegak hukum saja. Namun ini, merupakan tugas kita bersama untuk memberantasnya,” kata Kapolres.

Dia berharap, ada dampak positif terhadap masyarakat ketika Pos Kampung Bersih Narkoba sudah terbentuk. “Sehingga Kota Binjai, bersih dari narkoba. Ini merupakan harapan kita bersama,” beber Kapolres.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah mendukung penuh. “Mari kita sepakat dan berkomitmen memiliki satu tujuan dapat menekan peredaran narkoba di Kota Binjai,” ujarnya.

Kepada seluruh camat di Kota Binjai, Amir mendesak agar mereka membentuk hal serupa di wilayahnya masing-masing.

“Lakukan tindakan tegar terhadap tempat hiburan yang sudah ada indikasi menyalahi aturan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta instansi TNI-Polri dan BNNK,” tukasnya. (ted/ram)