Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra saat diwawancarai baru-baru ini.Teddy Akbari/Sumut Pos.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai telah berencana jauh hari untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah. Namun hingga kini, pembentukan Pansus PAD belum juga terlaksana. “Pansus PAD sudah lama direncanakan untuk dibentuk,” kata Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra, Senin (20/6).
Dia menjelaskan, rencana pembentukan Pansus PAD belum juga jadi karena masih dalam pengkajian lebih mendalam. Juga analisa masih dilakukan sampai saat ini.
“Apakah memang (Pansus PAD) harus dibentuk atau tidak. Itu juga ada waktu 3 bulan masa pembentukan Pansus,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.
Selain pengkajian dan analisa mendalam, kata dia, pihaknya juga tengah mengumpulkan data. “Rencana sudah dari dulu, sekitar 2 tahun yang lalu. Sejak saya jadi pimpinan dewan, saya sudah merencanakan itu,” kata dia.
Namun hingga kini, Pansus PAD belum juga terbentuk. Dia beralasan, masih tengah menghimpun data untuk melibatkan pihak mana saja dalam pembentukannya. “Ada beberapa orang yang kita minta masukan untuk pembentukan PAD. Kemudian untuk himpun data masih bingung,” tukasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai mendukung jika kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan pembentikan Pansus Pendapatan Asli Daerah. Usulan ini mengemuka lantaran realisasi target PAD tercatat tidak mencapai target sejak tiga tahun belakangan.
Dalam pembentukan Pansus PAD, idealnya eksekutif dan legislatif harus bergandengan tangan menyikapi hal tersebut. Sebab, Kota Binjai berpotensi meraih PAD hingga Rp300 miliar. Kepala Bidang Retribusi dan Pajak BPKPAD Kota Binjai, Elfitra Hariadi menyambut baik rencana pembentukan Pansus PAD tersebut. “Ya kita dukung untuk Kota Binjai agar lebih baik lagi,” tegas dia.
Pria yang akrab disapa Fitra ini menambahkan, komponen PAD itu tidak hanya pajak daerah saja. “Juga ada retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya,” tukasnya.
Jika PAD Kota Binjai meningkat, sejalan dengan ini juga berdampak kepada keuangan daerah. Artinya, Binjai dapat meningkatkan statusnya dari kota kecil menjadi kota sedang, jika PAD meroket.
Diketahui, BPKPAD Kota Binjai mencatat, pajak daerah yang terkumpul Rp45 miliar dan retribusi Rp3,8 miliar pada tahun 2017. Kemudian tahun 2018, pajak daerah yang terkumpul senilai Rp47 miliar dan retribusi sebesar Rp4,4 miliar.
Tahun 2019, pajak daerah yang terhimpun meningkat jadi Rp52 miliar dan retribusi Rp4,6 miliar. Begitu juga di 2020, pajak daerah kembali meningkat yakni sebesar Rp65 miliar dan retribusi Rp3,6 miliar.
Terakhir 2021, pajak daerah yang terhimpun sebesar Rp54 miliar dan retribusi Rp3,1 miliar. (ted/han)
PEMBONGKARAN: Polres Binjai saat melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia berinisial MIA (11), di Tempat Pemakaman Umum, Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Rabu (15/6) lalu.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai sudah mengetahui adanya siswa sekolah dasar yang meninggal dunia diduga karena dianiaya. Namun demikian, kalangan legislatif di kota rambutan tidak mau buru-buru menyebut adanya kelalaian dari pihak sekolah.
“Saya ada dengar kemarin dari orang yang memandikan mayatnya, disebutkan tidak ada luka. Makanya kita tidak bisa bilang ini ada kelalaian dari pihak sekolah,” ujar Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ketika diminta tanggapannya, Senin (20/6).
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini bilang, kalau dugaan penganiayaan yang menimpa seorang siswa SD, tidak terjadi di lingkungan sekolah. “Mungkin ini (kejadian dugaan penganiayaan) terjadi di luar sekolah. Enggak bisa kita bilang lalai atas kejadian itu,” kata Kires.
Karenanya, dia meminta seluruh pihak untuk dapat menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. “Kita minta kepada polisi untuk objektif dalam menangani perkara ini,” seru dia.
Kepada Dinas Pendidikan Kota Binjai, Ketua DPD Partai Golkar ini menyerukan agar dapat memanggil kepala sekolah. Ini dilakukan agar dapat menanyakan lebih jauh untuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti ada terjadi kelalaian.
“Lakukan dulu pemeriksaan internal, panggil kepala sekolahnya. Dan juga kepala sekolah harus memberi keterangan yang terbuka, jangan ada yang ditutupi,” pungkasnya.
Serangkaian kegiatan penyelidikan sudah dilakukan Satreskrim Polres Binjai. Setelah mengambil keterangan sejumlah pihak, Polres Binjai bersama forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia berinisial MIA (11), di Tempat Pemakaman Umum, Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Rabu (15/6) lalu.
Masyarakat sekitar yang melihat adanya kegiatan kepolisian, mengerumuni TPU tersebut. Sebuah tenda didirikan polisi saat ekshumasi berjalan.
Ibu korban, Santi Citra Dewi hadir melihat proses polisi membongkar kuburan buah hatinya. Raut wajah ibu rumah tangga yang berusia 37 tahun ini terlihat sedih.
Bahkan sesekali dia juga meneteskan air matanya jatuh membasahi pipi. Sebelumnya, orang tua anak yang wajah buah hati mereka diviralkan dalam Facebook orang tua korban, Santy Macha tak terima.
Mereka merasa dirugikan karena postingan ibunda korban. Bahkan, orang tua anak yang merasa dirugikan ini sudah menyampaikan keluhan mereka kepada Kepala SDN 023971.
Diketahui, unggahan status Facebook ibunda korban menyita perhatian hingga Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting datang ke rumah korban. Oleh orang nomor satu di Polres Binjai menyarankan agar keluarga korban membuat laporan, demi membuka tabir kematian dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam postingannya, korban berinisial MIA meninggal dunia diduga dianiaya oleh teman sekolahnya. Semula sang ibu beranggapan kalau MIA tutup usia karena sakit.
Namun belakangan, teman korban menyampaikan kalau ada terjadi dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa anaknya melayang. (ted)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rumintan Hasugian, diadili secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp188.604.085.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan Khairad Peranginangin dalam dakwaannya menguraikan, pada tahun 2019 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.091. 276.800.
“Terdakwa selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah mengajukan pencairan anggaran dari APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I tahun 2019,” kata JPU.
Dari jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) itu, lanjutnya, kemudian diajukan pencairan anggaran ntuk beberapa tahapan, dengan total keseluruhan Rp1.073. 533.667.
“Pencairan anggaran desa yang diajukan oleh terdakwa seluruhnya telah masuk ke rekening Kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I dengan Nomor Rekening 321.02.31.004085-7 pada Bank Sumut Cabang Doloksanggul,” sebut JPU.
JPU melanjutkan, setelah anggaran Desa Sihotang Hasugian Dolok I masuk ke rekening kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I, terdakwa melakukan pencairan bersama dengan bendahara desa.
“Akan tetapi setelah anggaran desa tersebut dicairkan, terdakwa tidak memberikannya kepada Bendahara Desa, akan tetapi dikelola oleh terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I,” urai JPU.
Sehingga, kata JPU, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah dicairkan oleh Terdakwa pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan APBDes Desa Desa Sihotang Hasugian Dolok I.
Dana yang tak sesuai realisasi tersebut diantaranya untuk Honor Operator mesin babat tahun 2019, Honor TPK Lomdes tahun 2019, Honor TPK dan kader teknik Drainase tahun 2019, Honor TPK dan kader Teknik Plat Deuker tahun 2019.
Kemudian, honor TPK dan kader teknik Jalan Desa tahun 2019, Pajak APBDes tahun 2019 tidak disetor, kekurangan volume atas pekerjaan fisik saluran drainase T.A 2019, kekurangan volume atas pekerjaan fisik Pekerasan Jalan usaha tani Tahun Anggaran 2019, Upah operator mesin babat tahun 2020.
Selain itu, untuk belanja pembelian susu dalam kegiatan penyelenggaraan Posyandu yang tidak di realisasikan sebesar, pajak APBDes tahun 2020 tidak disetor dan belanja APE Paud Puzzle. “Total anggaran tidak direalisasikan oleh terdakwa senilai Rp188.604.085,” beber JPU. (man/azw)
Kemudian, dalam melakukan pembangunan fisik atas seluruh kegiatan, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.
Lalu, anggaran yang tidak direalisasikan oleh Terdakwa sesuai dengan RAB kegiatan/APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I, telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Yusrafrihardi Girsang menunda sidang hingga pekan depan. (man/azw)
TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi secara virtual di Ruang Tipikor Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, A Guntur Siregar dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5) penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga selaku rekanan, yang dinilai terbukti korupsi pengadaan handy talky (HT) sebanyak 2.001 unit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irgi Fauzan Hasibuan dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa A Guntur Siregar dan Asber Silitonga masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6).
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, kedua terdakwa melakukan korupsi pengadaan Handy Talkie (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Tahun 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.163.580.000, tentang pengadaan HT.
Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada terdakwa A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).
Kemudian, A Guntur Siregar menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. Lalu, dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp7.117.807.000.
Belakangan diketahui, sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526.
Hal itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. (man/azw)
EVAKUASI: Tim Inafis Polres Tebingtinggi mengevakuasi jasad korban di Lingkungan VI Kelurahan Badakbejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Senin (20/6).Sopian/sumut pos.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Tebingtinggi dihebohkan dengan penemuan mayat pedagang sayuran, Albert Humala Panjaitan (74), di rumahnya Lingkungan VI Kelurahan Badakbejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Senin (20/6). Dugaan korban tewas akibat penyakit yang dideritanya.
Menurut keterangan Lurah Badak Bejuang, Muhamad Hatta di lokasi kejadian menjelaskan, awalnya warga curiga saat korban dipanggil tidak ada jawaban dari dalam rumah korban. Lalu warga melaporkan kecurigaan mereka kepada kepala lingkungan (Kepling) setempat.
Kemudian meneruskannya kepada lurah dan Polsek Rambutan serta pihak kelurga korban. Selanjutnya pihak kelurga korban bersama kepling, lurah dan petugas Polsek Rambutan mendobrak rumah korban.
“Setelah pintu rumah didobrak, terlihat korban terbaring dengan posisi telungkup di bawah meja. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernyawa lagi,” kata Hatta.
Menurut Hatta, korban yang sehari-hari berdagang dan bantu berjualan di pasar ini, tinggal sendirian di rumahnya. Selain itu korban juga diketahui ada mengidap penyakit dalam.
Setelah menerima laporan, Tim Inafis Polres Tebingtinggi langsung turun ke TKP guna mengevakuasi jasad korban. Selanjutnya jasad korban dibawa ke Rumahsakit Umum Kumpulan Pane Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kita sudah melalukan cek tempat kejadian perkara (TKP) bersama rekan-rekan Inafis. Untuk saat ini mayat tersebut sudah kita bawa ke rumahsakit,” kata Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT), Ipda Santoso.
Untuk sementara sesuai dengan pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Namun demikian untuk memastikannya kita bawa jasad korban ke RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi untuk divisum. (ian/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3.777 orang calon jamaah haji (CJH) asal Sumut, yang terdiri dari 10 kloter, sudah diberangkatkan ke Tanah Suci. Kloter 10 berjumlah 320 orang jamaah asal Kabupaten Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, dan Kota Medan, menjadi kloter terakhir yang diberangkatkan dari Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (21/6) dini hari tadi.
Koordinator Protokol dan Humas Pembantu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (P3IH) Embarkasi Medan, M Yunus mengatakan, sebelumnya pada Senin (20/6) dini hari, Kloter 9 berjumlah 393 jamaah dari Kabupaten Deliserdang, Pakpak Bharat, Gunung Sitolin
Nias Barat, dan Kota Medan, dilepas secara resmi oleh Wakil Bupati Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin, ke Tanah Suci. “Tidak ada jamaah dari Kloter 9 yang tertunda keberangkatannya, semua berangkat,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (20/6) siang.
Sementara Kloter 10 yang menjadi kloter terakhir, kata Yunus, dilepas dari Bandara Kualanamu Internasional pada Selasa (21/6) dini hari tadi. Namun, kata Yunus, Kloter 10 ini akan bergabung dengan jamaah asal Aceh. “Jadi Kloter 10 akan ke Aceh lebih dulu, baru bertolak dari Aceh ke Jeddah,” sebutnya.
Lantas, bagaimana dengan jamaah yang sempat tertunda keberangkatannya karena sakit? Yunus menjelaskan, seorang jamaah Kloter 5 asal Labuhanbatu atas nama Nurlela Sari Rambe (56), sudah dinyatakan sehat dan sudah diizinkan berangkat ke Tanah Suci. “Nurlela terlah diizinkan kembali ke asrama haji, dan diberangkatkan bersama Kloter 10,” jelas Yunus.
Sementara Syahnal Busumad Sihombing (62), jamaah asal Labuhanbatu Utara (Labura) yang tergabung dalam Kloter 7, hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD H Amri Tambunan Lubukpakam. Diketahui, Syahnal terpaksa diturunkan dari pesawat karena tiba-tiba sakit. “Yang di Kloter 7 masih dirawat di rumah sakit. Kalau masih sakit, terpaksa keberangkatan harus tertunda hingga tahun depan,” pungkas Yunus.
PPIH Siapkan Tenda Ber-AC di Arafah
Di bagian lain, kemarin PPIH melakukan pengecekan kesiapan menyambut puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Meski belum 100 persen, menurut Kadaker Makkah Mukhammad Khanif, sudah banyak persiapan yang dilakukan. “Kita lihat sudah banyak AC yang baru dipasang. Belum semua, tapi memang saat ini sedang disiapkan,” katanya.
Dia menjelaskan, kondisi tenda-tenda di Arafah sangat bagus. Khanif pun berharap pelayanan kepada jemaah haji saat pelaksanaan wukuf akan lebih baik. Disinggung hal itu terkait dengan kenaikan biaya masyair yang ditetapkan pihak Saudi, Khanif tidak menampiknya.
“Salah satu kenaikan itu terkait dengan fasilitas juga,” ujarnya. Namun, dia belum bisa menjelaskan secara detail fasilitas yang dijanjikan untuk para jemaah haji.
Sebagaimana diketahui, biaya masyair untuk ibadah haji 2022 mengalami kenaikan drastis. Kenaikannya SAR 5.656,87 atau setara Rp 21,76 juta per jemaah. Pemerintah setidaknya menyiapkan tambahan Rp 1,5 triliun.
Imbauan Kemenag
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin menuturkan, CJH gelombang kedua diharapkan mengenakan pakaian ihram sejak di asrama haji. Mereka bisa miqat atau berniat menjalankan umrah sejak di embarkasi, di atas pesawat saat melewati Yalamlam, atau ketika sudah tiba di bandara Jeddah.
Ketika berada di pesawat, awak kabin akan memberikan informasi kapan waktu untuk mulai berniat ihram. Atau bisa juga mulai ihram sekaligus salat sunah di plaza Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Fauzin juga menyampaikan perkembangan terkini kesehatan jemaah. Dia mengatakan, total ada 76 orang yang menjalani rawat jalan, 83 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Lalu, ada dua orang yang dirawat di RS Arab Saudi di Madinah. “Jemaah wafat bertambah satu orang. Sehingga total tiga orang,” tuturnya.
Fauzin mengingatkan CJH untuk tetap disiplin memakai masker. “Khususnya di tempat-tempat yang banyak kerumunan,” katanya. Termasuk di Masjidilharam maupun Masjid Nabawi. Petugas haji diminta untuk terus mengingatkan jemaah supaya menggunakan masker.
Sementara itu, proses penerbitan visa mujamalah atau visa haji undangan sudah resmi dibuka. Kabar tersebut disambut baik oleh sejumlah pengelola travel haji khusus atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Mereka sebelumnya sempat khawatir karena hingga beberapa waktu lalu pengurusan visa mujamalah belum dibuka.
Salah satu yang sempat khawatir soal penerbitan visa mujamalah adalah Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada. Jumat (17/6) lalu Wawan masih menunggu kabar soal penerbitan visa mujamalah. Sampai akhirnya pada Sabtu (18/6) otoritas Saudi membuka pengurusan visa mujamalah secara online.
Seperti diketahui, visa haji mujamalah atau undangan memiliki banyak kelebihan. Antara lain, jemaah tidak perlu antre bertahun-tahun. Bayar tahun ini, berangkat tahun ini juga. Tetapi, harga paket haji mujamalah cukup mahal. Di sejumlah informasi yang tersebar secara online, tarifnya mulai USD 17.500 atau sekitar Rp 259 juta. Bahkan, ada yang mematok hingga USD 37.000 atau sekitar Rp 549 juta per jemaah.
Kemenag menegaskan, haji mujamalah merupakan kewenangan PIHK dengan mitra mereka di Saudi. Kemenag hanya menerima laporan pemberangkatan. “Kemenag berfokus pada penyelenggaraan haji reguler dan haji khusus,” kata Kasubdit Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra. (man/jpc)
TEMU PERS: Presiden Joko Widodo diwawancarai wartawan usai melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ART.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perombakan kabinet yang dilakukan Presiden Jokowi pekan lalu, diprediksi akan berdampak pada peta koalisi 2024. Masuknya Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dalam kabinet, dinilai sangat memungkinkan menjadikan posisi Presiden Joko Widodo sebagai king maker dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dibangun PAN, Golkar dan PPP.
Pengamat politik Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman mengatakan, perombakan kabinet sangat kental dengan nuansa politik pada Pemilu 2024. “Salah satu figur yang diangkat adalah dari partai politik, yakni Zulkifli Hasan yang notabene adalah Ketua PAN yang merupakan salah satu partai mendeklarasikan Koalisi Indonesia Bersatu dengan Golkar dan PPP,” kata Hermanto seperti dikutip Sumut Pos dari JawaPos.com, Senin (20/6).
Menteri yang terkena perombakan kabinet adalah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang digantikan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART) Sofyan Djalil digantikan mantan PanglimaTNI Hadi Tjahjanto.
Beberapa alasan yang muncul saat Presiden Joko Widodo melakukan perombakan mentKIBeri terkait kinerja kabinet, banyak problem yang belakangan terjadi di lingkungan kementerian seperti kasus korupsi, tidak sanggupnya mengendalikan harga bahan pokok, bahkan dikaitkan persoalan mafia tanah. “Namun, ada juga yang mengaitkan perombakan kabinet itu penuh dengan nuansa politik 2024 yang berdampak pada peta politik 2024,” ucap dosen FISIP Unej itu.
Sebelum perombakan kabinet, lanjut dia, gendang politik 2024 sudah mulai ditabuh dengan manuver Partai Golkar, PAN dan PPP yang mendeklarasikan membangun Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan dalam hitungan kertas koalisi itu sudah cukup tiket untuk mengusung calon presiden (Capres). “Masalahnya, koalisi itu kesulitan figur representasi kader dari ketiga partai tersebut yang tren elektabilitasnya mumpuni, sehingga memberikan ruang bahwa peta capres yang akan diusung koalisi itu masih cair,” katanya.
Ia mengatakan, kondisi itu menjadikan posisi Presiden Joko Widodo sangat memungkinkan sebagai king maker koalisi itu dan untuk lebih maksimalkan, sehingga Zulkifli Hasan direkrut gabung sebagai menteri dalam kabinet.
Di dalam Koalisi Indonesia Bersatu, lanjutnya, kepentingan di Partai Golkar yang jadi ancaman sekaligus ganjalan salah satunya adalah mengantisipasi pengaruh kelompok Jusuf Kalla yang sejak awal dibaca arah politiknya mendukung Anies Baswedan.
“Maka bisa jadi mengganti Sofyan Djalil yang dipetakan sebagai orang Jusuf Kalla di kabinet adalah isyarat Jokowi untuk memutus peran dan pengaruh Jusuf Kalla untuk andil sebagai king maker,” ujarnya.
Hermanto juga menjelaskan, dari beberapa faktor tersebut menunjukkan bahwa perombakan kabinet menjadikan semakin dinamis politik dan menjadikan muncul manuver tokoh partai menghadapi peta politik 2024. “Namun itu belum final, karena jalan masih panjang dan dinamika politik masih memungkinkan berubah menjelang Pemilu 2024,” ucap pakar politik dan kebijakan publik itu.
KIB Bahas Capres dengan Jokowi
Sementara, Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani mengatakan, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang digagas Partai Golkar, PAN, dan PPP akan berbicara dengan Presiden Joko Widodo membahas soal sosok calon presiden yang akan diusung koalisi tersebut di 2024. Menurut Arsul, pembicaraan dengan Jokowi itu akan dilakukan terutama terkait keberlanjutan program pemerintah saat ini.
Arsul ingin agar KIB nantinya bisa melanjutkan program-program pemerintah ke depan. “Saya kira sebagai sebuah realitas politik, semua yang turut menentukan dalam konfigurasi politik nasional kita itu pasti akan diajak bicara, tentu pemerintahan pada saat ini, Pak Jokowi, Pak Kyai Ma’ruf Amin sebagai Wapres, tentu KIB akan turut mendengarkan,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (20/6).
Arsul menyebut, hasil pembicaraan tersebut akan diterima sebagai masukan. Namun, ia menyebut setiap partai, termasuk PPP, memiliki otonomi untuk menentukan sosok yang akan diusung di 2024. “Tetapi, tentu KIB punya sebagai partai politik, juga otonominya sendiri lah,” katanya.
KIB, kata Arsul, saat ini sedang mencari petunjuk untuk menentukan sosok capres untuk Pilpres 2024. Sosok tersebut akan diutamakan dari internal koalisi. Namun, dia mengaku tak mau terburu-buru terkait hal itu.
Saat ini, lanjut Arsul, KIB masih berbicara soal kesamaan visi misi untuk memastikan keberlanjutan program pemerintah. “Saat ini ya setidaknya, itu soal common platform ke depan, mau seperti apa, bagaimana nantinya keberlanjutan antara program-program pembangunan terutama proyek strategis nasional itu akan terus berlanjut,” katanya. (jpc/cnn
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam putusannya, mengharuskan Anwar Usman dan Aswanto mundur dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Senin (20/6).
Anwar menjelaskan, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir. “Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Anwar Usman.
Adapun, Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketuan
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang.
Oleh karena itu, dengan dikabulkannya gugatan atas Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2022 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini akan berimbas pada masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat, yakni Anwar Usman dan Aswanto.
Keduanya menjabat ketika UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK masih berlaku. Namun, periodisasi masa jabatan Anwar Usman dan Aswanto berubah setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2020 menjadi lima tahun.
Sementara berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun, sebelum akhirnya kembali diubah menjadi 2 tahun 6 bulan melalui UU Nomor 8 Tahun 2011. “Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011,” pungkas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. (jpc)
VONIS: Muara Perangin-angin usai menjalani sidang, Senin (20/6).istimewa/sumutpos.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Muara Perangin-angin dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Muara yang juga Direktur CV Nizhami ini dinilai hakim telah terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dengan uang Rp572 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muara Perangin-angin selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Muara. Hal memberatkan yaitu perbuatan yang bersangkutan telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang dan kooperatif selama persidangan, terdakwa mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya” tutur hakim.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Muara pun menyatakan menerima putusan hakim tersebut, tetapi jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. “Saya menerima, yang Mulia,” ucap Muara di hadapan majelis hakim.
Usai sidang, kepada wartawan Muara mengaku puas atas putusan hakim tersebut. “Alhamdulillah puas,” kata Muara.
Dari pantauan, terlihat Muara Perangin-angin memeluk satu persatu keluarganya setelah vonis dibacakan majelis hakim. Muara Perangin Angin juga terlihat menitikkan air mata.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit demi mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemberian uang suap dilakukan melalui sejumlah perantara yang beberapa di antaranya Kepala Desa Raja Tengah Iskandar Perangin Angin hingga tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Paket pekerjaan yang diberikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. (dtc/cnn/adz)
KECELAKAAN MAUT:
Warga menyaksikan bus PMH dan PMS yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Asem Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (20/6). Tujuh orang tewas dalam kecelakaan maut ini, dua diantaranya sopir bus.
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut yang melibatkan dua unit bus terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Asem Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Senin (20/6). Dalam peristiwa itu, tujuh orang tewas dan 13 lainnya luka-luka.
DIREKTUR Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto membenarkan kejadian itu. Dia menyebutkan, tiga korban tewas di lokasi kejadian, sedangkan empat korban meninggal dunia saat berada di rumah sakit. “Untuk korban yang luka ada 13 orang. Saat ini seluruh korban masih mendapat perawatan di rumah sakit, “ kata Kombes Pol Indra Darmawan kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, kecelakaan terjadi sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, bus PMH BK 7116 UD melaju dari arah Pekanbru menuju Medan, sedangkan bus PMS BK 7909 TL datang dari arah berlawanan.
Seorang saksi mata, Maria Sihombing, kepada wartawan menceritakan kronologis tabrakan maut itu. Dia menduga, kecelakaan maut itu terjadi karena kelalaian sopir. “Bus PMS menyalip di tikungan, nggak dilihat bus PMH dari arah depan. Bus PMS yang kecelakaan itu, datang dari arah Medan dengan tujuan Kerinci, Jambi. Sedangkan Bus PMH datang dari arah Riau menuju ke arah Medan,” ujarnya.
Maria mengatakan, sesaat sebelum tabrakan, Bus PMS menyalip kendaraan lain di depannya. Padahal, kondisi saat itu sedang di tikungan. Sopir memaksakan diri memacu bus tersebut, sementara dari arah berlawanan, Bus PMH juga melaju kencang. Tabrakan tak terelakkan. Bagian depan dua bus itu ringsek dan rusak parah. “Tabrakan dalam kecepatan tinggi itu menyebabkan sopir dan kernet Bus PHM tewas di tempat. Bahkan, kernet itu sempat terpental ke luar lewat kaca depan bus,” ungkap Maria.
Mengetahui peristiwa itu, warga pun berhamburan ke lokasi, sehingga kemacetan parah arus lalu lintas pun terjadi. Tidak berselang lama, sepasukan personal Unit Lalu Lintas Polsekta Kotapinang pun tiba di lokasi kejadian.
RINGSEK: Kondisi bus PMS ringsek setelah mengalami tabrakan dengan bus PMH di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Asem Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Senin (20/6).
Sementara Joko, warga sekitar kejadian menceritakan kondisi pasca tabrakan. Joko menyebut, dia datang melihat bus usai terlibat kecelakaan maut itu. Menurut dia, secara keseluruhan penumpang yang jadi korban kebanyakan berasal dari bus PMH. Demikian juga dengan kerusakan yang terjadi, kondisi PMH lebih parah dibanding dengan lawannya. “Bangku-bangku penumpang di PMH itu hampir terangkat semuanya bang. Mungkin karena itu banyak yang luka jadinya,” katanya
Para penumpang kedua bus baik yang meninggal dunia maupun luka-luka kemudian dievakuasi dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit, diantaranya RSUD Kotapinang dan RS Nur’aini Kotapinang. Hingga pukul 06.00 WIB, sejumlah ambulan tampak masih hilir mudik mengevakuasi para korban.
Anggota tim evakuasi, Fariz mengungkapkan, jumlah korban jiwa akibat kecelakaan bus di Jalinsum Labusel mencapai tujuh orang. “Kalo fix nya ini belum tau berapa yang meninggal, karena masih banyak yang ktitis. Yang sudah pasti 7 orang,” ungkap Fariz.
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Rusbenny membenarkan kecelakaan tersebut. “Tewas di tempat tiga orang, yang lain itu luka berat. Terus informasi terbaru ada empat lagi korban yang tewas di rumah sakit,” kata Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Rusbeny, Senin (20/6).
Dengan demikian, korban yang tewas menjadi tujuh orang. Dua diantaranya merupakan supir yang mengemudi saat peristiwa ini terjadi. “Supir PMH, Siregar warga Pinang Baris Medan. Sedangkan supir PMS, warga Siantar, marganya Sidauruk,” imbuh Rusbeny.
Sedangkan untuk identitas korban tewas lainnya, Rusbeny mengatakan masih didata oleh pihaknya. Demikian juga dengan korban luka-luka juga sedang dilakukan pendataan. Sementara, kedua bus yang terlibat kecelakaan sudah berhasil dievakuasi polisi dari lokasi kejadian. Demikian juga dengan arus lalu lintas yang sempat mengalami perlambatan, kembali normal setelah dua jalur bisa digunakan.
Sopir Baru Setahun Bekerja
Ternyata, sopir bus PMH, Siregar (40) baru setahun bekerja. Hal ini disampaikan adik kandung Siregar, D (15). Menurut D, abangnya itu sebelumnya bekerja jadi supir bus KUPJ. “Setahun lebih, sebelumnya pernah sih mobil kecil seperti itu (sambil nunjuk bus KUPJ),” kata D seperti dikutip dari detikSumut, Senin (20/6).
Secara detail dia tidak tahu telah berapa lama abangnya bekerja di KUPJ. “Kurang tau saya (sudah berapa lama di KUPJ) tapi abang memang supir dari dulu,” ucapnya.
Almarhum supir bus PMH tersebut, berdasarkan pengakuan adik kandungnya, merupakan tulang punggung keluarganya. Meskipun orang tuanya masih hidup, tapi umurnya sudah renta. “Iya (tulang punggung), orang tua masih ada, tapi sudah tua umurnya,” katanya.
Siregar, kata dia, sampai saat ini masih sendiri dan belum menikah. Sebagai adik kandung, dia sudah ikhlas dengan musibah tersebut. “Ikhlas, ini sudah jalan Tuhan,” ucapnya lirih.
Saat ini, keluarga masih berupaya berkoordinasi dengan pihak manajemen bus dan rumah sakit di Labuhanbatu Selatan, untuk bisa secepatnya membawa jenazah ke rumah duka di Komplek Perumahan Pardede. “Abang masih di rumah sakit, kendalanya di ambulans, kalau bisa sekarang lah (dibawa pulang), ini lagi usahain,” tutupnya.
Sementara Manajemen PHM menilai, bus mereka selalu diperiksa sebelum berangkat. Hal itu disampaikan perwakilan loket PMH yang ada di Kota Medan. “Kami selalu cek sebelum berangkat,” ujar petugas loket PMH, di Medan, Senin (20/6).
Karena sudah dicek, dia pun memastikan kondisi bus PMH laik jalan. “Iya,” katanya ketika ditanya apakah kondisi bus laik jalan.
Menurutnya kecelakaan tersebut bukan diakibat dari kelaikan mobil, tapi karena bus PMS yang menyelip sebuah truk di tikungan, sehingga menabrak bus PHM. “Iya, kan bus PMS itu nyelib truk makanya nabrak,” sebutnya.
Terkait dengan korban dari bus PMH, pihaknya di Medan mengatakan belum tau pasti berapa total korban baik yang luka-luka maupun meninggal. Dia hanya tahu ada dua yang meninggal, supir dan satu penumpang. “Satu supir satu penumpang (meninggal), kalau lebih jelasnya di sana (Labusel), kami belum tau pasti di sini (Medan),” ucapnya.
Mengenai korban yang meninggal, keduanya kata dia sudah dibawa ke rumah duka masing-masing. Untuk korban, sudah dibawah ke Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. “Satu korban (penumpang) dibawa ke Kerinci (Jambi), sudah dibawa tadi,” jelasnya.
Sedangkan jenazah supir, kata dia pihak keluarga meminta dibawa ke Tanah Jawa, Simalungun dan akan dimakamkan di sana. Itu atas permintaan keluarga supir kata dia, meskipun orangtuanya ada di Medan. “Sudah di bawa ke Tanah Jawa, orangtua di Medan, tapi keluarga membilang mesti di kubur di sana, karena keluarga asal dari sana,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, korban sudah masuk asuransi. Kemudian, pihak asuransi juga sudah menjumpai keluarga dari korban yang meninggal. “Sudah masuk orang asuransi ke tempat korban, sudah asuransi itu,” tutupnya. (dts/bbs/adz)