Home Blog Page 2586

Rencana Pembentukan Pansus PAD Masih Dikaji

Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra saat diwawancarai baru-baru ini.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai telah berencana jauh hari untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah. Namun hingga kini, pembentukan Pansus PAD belum juga terlaksana. “Pansus PAD sudah lama direncanakan untuk dibentuk,” kata Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra, Senin (20/6).

Dia menjelaskan, rencana pembentukan Pansus PAD belum juga jadi karena masih dalam pengkajian lebih mendalam. Juga analisa masih dilakukan sampai saat ini.

“Apakah memang (Pansus PAD) harus dibentuk atau tidak. Itu juga ada waktu 3 bulan masa pembentukan Pansus,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.

Selain pengkajian dan analisa mendalam, kata dia, pihaknya juga tengah mengumpulkan data. “Rencana sudah dari dulu, sekitar 2 tahun yang lalu. Sejak saya jadi pimpinan dewan, saya sudah merencanakan itu,” kata dia.

Namun hingga kini, Pansus PAD belum juga terbentuk. Dia beralasan, masih tengah menghimpun data untuk melibatkan pihak mana saja dalam pembentukannya. “Ada beberapa orang yang kita minta masukan untuk pembentukan PAD. Kemudian untuk himpun data masih bingung,” tukasnya.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai mendukung jika kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan pembentikan Pansus Pendapatan Asli Daerah. Usulan ini mengemuka lantaran realisasi target PAD tercatat tidak mencapai target sejak tiga tahun belakangan.

Dalam pembentukan Pansus PAD, idealnya eksekutif dan legislatif harus bergandengan tangan menyikapi hal tersebut. Sebab, Kota Binjai berpotensi meraih PAD hingga Rp300 miliar. Kepala Bidang Retribusi dan Pajak BPKPAD Kota Binjai, Elfitra Hariadi menyambut baik rencana pembentukan Pansus PAD tersebut. “Ya kita dukung untuk Kota Binjai agar lebih baik lagi,” tegas dia.

Pria yang akrab disapa Fitra ini menambahkan, komponen PAD itu tidak hanya pajak daerah saja. “Juga ada retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya,” tukasnya.

Jika PAD Kota Binjai meningkat, sejalan dengan ini juga berdampak kepada keuangan daerah. Artinya, Binjai dapat meningkatkan statusnya dari kota kecil menjadi kota sedang, jika PAD meroket.

Diketahui, BPKPAD Kota Binjai mencatat, pajak daerah yang terkumpul Rp45 miliar dan retribusi Rp3,8 miliar pada tahun 2017. Kemudian tahun 2018, pajak daerah yang terkumpul senilai Rp47 miliar dan retribusi sebesar Rp4,4 miliar.

Tahun 2019, pajak daerah yang terhimpun meningkat jadi Rp52 miliar dan retribusi Rp4,6 miliar. Begitu juga di 2020, pajak daerah kembali meningkat yakni sebesar Rp65 miliar dan retribusi Rp3,6 miliar.

Terakhir 2021, pajak daerah yang terhimpun sebesar Rp54 miliar dan retribusi Rp3,1 miliar. (ted/han)

Dugaan Penganiayaan Siswa SD, DPRD Binjai Ogah Buru-buru sebut Kelalaian Sekolah

PEMBONGKARAN: Polres Binjai saat melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia berinisial MIA (11), di Tempat Pemakaman Umum, Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Rabu (15/6) lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai sudah mengetahui adanya siswa sekolah dasar yang meninggal dunia diduga karena dianiaya. Namun demikian, kalangan legislatif di kota rambutan tidak mau buru-buru menyebut adanya kelalaian dari pihak sekolah.

“Saya ada dengar kemarin dari orang yang memandikan mayatnya, disebutkan tidak ada luka. Makanya kita tidak bisa bilang ini ada kelalaian dari pihak sekolah,” ujar Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ketika diminta tanggapannya, Senin (20/6).

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini bilang, kalau dugaan penganiayaan yang menimpa seorang siswa SD, tidak terjadi di lingkungan sekolah. “Mungkin ini (kejadian dugaan penganiayaan) terjadi di luar sekolah. Enggak bisa kita bilang lalai atas kejadian itu,” kata Kires.

Karenanya, dia meminta seluruh pihak untuk dapat menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. “Kita minta kepada polisi untuk objektif dalam menangani perkara ini,” seru dia.

Kepada Dinas Pendidikan Kota Binjai, Ketua DPD Partai Golkar ini menyerukan agar dapat memanggil kepala sekolah. Ini dilakukan agar dapat menanyakan lebih jauh untuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti ada terjadi kelalaian.

“Lakukan dulu pemeriksaan internal, panggil kepala sekolahnya. Dan juga kepala sekolah harus memberi keterangan yang terbuka, jangan ada yang ditutupi,” pungkasnya.

Serangkaian kegiatan penyelidikan sudah dilakukan Satreskrim Polres Binjai. Setelah mengambil keterangan sejumlah pihak, Polres Binjai bersama forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia berinisial MIA (11), di Tempat Pemakaman Umum, Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Rabu (15/6) lalu.

Masyarakat sekitar yang melihat adanya kegiatan kepolisian, mengerumuni TPU tersebut. Sebuah tenda didirikan polisi saat ekshumasi berjalan.

Ibu korban, Santi Citra Dewi hadir melihat proses polisi membongkar kuburan buah hatinya. Raut wajah ibu rumah tangga yang berusia 37 tahun ini terlihat sedih.

Bahkan sesekali dia juga meneteskan air matanya jatuh membasahi pipi. Sebelumnya, orang tua anak yang wajah buah hati mereka diviralkan dalam Facebook orang tua korban, Santy Macha tak terima.

Mereka merasa dirugikan karena postingan ibunda korban. Bahkan, orang tua anak yang merasa dirugikan ini sudah menyampaikan keluhan mereka kepada Kepala SDN 023971.

Diketahui, unggahan status Facebook ibunda korban menyita perhatian hingga Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting datang ke rumah korban. Oleh orang nomor satu di Polres Binjai menyarankan agar keluarga korban membuat laporan, demi membuka tabir kematian dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam postingannya, korban berinisial MIA meninggal dunia diduga dianiaya oleh teman sekolahnya. Semula sang ibu beranggapan kalau MIA tutup usia karena sakit.

Namun belakangan, teman korban menyampaikan kalau ada terjadi dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa anaknya melayang. (ted)

Sidang Dakwaan Korupsi Dana Desa, Kades di Humbahas Rugikan Negara Rp188 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rumintan Hasugian, diadili secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp188.604.085.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan Khairad Peranginangin dalam dakwaannya menguraikan, pada tahun 2019 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.091. 276.800.

“Terdakwa selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah mengajukan pencairan anggaran dari APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I tahun 2019,” kata JPU.

Dari jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) itu, lanjutnya, kemudian diajukan pencairan anggaran ntuk beberapa tahapan, dengan total keseluruhan Rp1.073. 533.667.

“Pencairan anggaran desa yang diajukan oleh terdakwa seluruhnya telah masuk ke rekening Kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I dengan Nomor Rekening 321.02.31.004085-7 pada Bank Sumut Cabang Doloksanggul,” sebut JPU.

JPU melanjutkan, setelah anggaran Desa Sihotang Hasugian Dolok I masuk ke rekening kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I, terdakwa melakukan pencairan bersama dengan bendahara desa.

“Akan tetapi setelah anggaran desa tersebut dicairkan, terdakwa tidak memberikannya kepada Bendahara Desa, akan tetapi dikelola oleh terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I,” urai JPU.

Sehingga, kata JPU, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah dicairkan oleh Terdakwa pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan APBDes Desa Desa Sihotang Hasugian Dolok I.

Dana yang tak sesuai realisasi tersebut diantaranya untuk Honor Operator mesin babat tahun 2019, Honor TPK Lomdes tahun 2019, Honor TPK dan kader teknik Drainase tahun 2019, Honor TPK dan kader Teknik Plat Deuker tahun 2019.

Kemudian, honor TPK dan kader teknik Jalan Desa tahun 2019, Pajak APBDes tahun 2019 tidak disetor, kekurangan volume atas pekerjaan fisik saluran drainase T.A 2019, kekurangan volume atas pekerjaan fisik Pekerasan Jalan usaha tani Tahun Anggaran 2019, Upah operator mesin babat tahun 2020.

Selain itu, untuk belanja pembelian susu dalam kegiatan penyelenggaraan Posyandu yang tidak di realisasikan sebesar, pajak APBDes tahun 2020 tidak disetor dan belanja APE Paud Puzzle. “Total anggaran tidak direalisasikan oleh terdakwa senilai Rp188.604.085,” beber JPU. (man/azw)

Kemudian, dalam melakukan pembangunan fisik atas seluruh kegiatan, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.

Lalu, anggaran yang tidak direalisasikan oleh Terdakwa sesuai dengan RAB kegiatan/APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I, telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

 

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Yusrafrihardi Girsang menunda sidang hingga pekan depan. (man/azw)

 

 

 

Korupsi Pengadaan Handy Talky, 2 Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara

TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi secara virtual di Ruang Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, A Guntur Siregar dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5) penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga selaku rekanan, yang dinilai terbukti korupsi pengadaan handy talky (HT) sebanyak 2.001 unit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irgi Fauzan Hasibuan dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa A Guntur Siregar dan Asber Silitonga masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6).

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kedua terdakwa melakukan korupsi pengadaan Handy Talkie (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Tahun 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.163.580.000, tentang pengadaan HT.

Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada terdakwa A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

Kemudian, A Guntur Siregar menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. Lalu, dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp7.117.807.000.

Belakangan diketahui, sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526.

Hal itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. (man/azw)

Pedagang Sayur Tewas di Bawah Meja

EVAKUASI: Tim Inafis Polres Tebingtinggi mengevakuasi jasad korban di Lingkungan VI Kelurahan Badakbejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Senin (20/6).Sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Tebingtinggi dihebohkan dengan penemuan mayat pedagang sayuran, Albert Humala Panjaitan (74), di rumahnya Lingkungan VI Kelurahan Badakbejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Senin (20/6). Dugaan korban tewas akibat penyakit yang dideritanya.

Menurut keterangan Lurah Badak Bejuang, Muhamad Hatta di lokasi kejadian menjelaskan, awalnya warga curiga saat korban dipanggil tidak ada jawaban dari dalam rumah korban. Lalu warga melaporkan kecurigaan mereka kepada kepala lingkungan (Kepling) setempat.

Kemudian meneruskannya kepada lurah dan Polsek Rambutan serta pihak kelurga korban. Selanjutnya pihak kelurga korban bersama kepling, lurah dan petugas Polsek Rambutan mendobrak rumah korban.

“Setelah pintu rumah didobrak, terlihat korban terbaring dengan posisi telungkup di bawah meja. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernyawa lagi,” kata Hatta.

Menurut Hatta, korban yang sehari-hari berdagang dan bantu berjualan di pasar ini, tinggal sendirian di rumahnya. Selain itu korban juga diketahui ada mengidap penyakit dalam.

Setelah menerima laporan, Tim Inafis Polres Tebingtinggi langsung turun ke TKP guna mengevakuasi jasad korban. Selanjutnya jasad korban dibawa ke Rumahsakit Umum Kumpulan Pane Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kita sudah melalukan cek tempat kejadian perkara (TKP) bersama rekan-rekan Inafis. Untuk saat ini mayat tersebut sudah kita bawa ke rumahsakit,” kata Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT), Ipda Santoso.

Untuk sementara sesuai dengan pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Namun demikian untuk memastikannya kita bawa jasad korban ke RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi untuk divisum. (ian/azw)