31 C
Medan
Saturday, February 7, 2026
Home Blog Page 2682

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir Cs

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 status siaga darurat 2020 di Kabupaten Samosir. Dari empat tersangka, satu diantaranya JS, yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, selain JS dalam kasus ini, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (PPK Kegiatan).

“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” ungkapnya melalui pesan siaran, Kamis (17/3) malam.

Keempat tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1 Tanjunggusta Medan. Namun demikian, kata dia, dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan, keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (man)

Airlangga Salurkan BT-PKLWN di Yogyakarta Apresiasi Polri Penyaluran Tepat Sasaran

YOGYAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah terus mengupayakan percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Berdasarkan laman resmi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem atau setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity).

Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Untuk itu, Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung (BT-PKLW) di tahun 2021 kembali dilanjutkan oleh Pemerintah di tahun 2022 dengan target penerima manfaat yang diperluas yakni dengan menambahkan nelayan serta dilaksanakan di 212 kabupaten/ kota pada 25 provinsi, dimana 147 kabupaten/kota di antaranya berada di wilayah pesisir.

Pada tahun 2022 ini, Program BT-PKLWN akan diberikan kepada 2,76 juta penerima yang terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta nelayan.

Khusus untuk nelayan, kriteria untuk mendapatkan bantuan yakni pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto turun langsung menyalurkan BT-PKLWN kepada perwakilan penerima manfaat di Kawasan Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta.

Penyaluran BT-PKLWN di Sleman memiliki target 6.000 penerima dan jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yang mencapai 3.000 penerima.

“Terima kasih kepada para penerima bantuan tunai dari warung maupun pedagang kaki lima. Tadi saya bertanya kepada perwakilan penerima bantuan ini, ternyata yang mewakili memang belum pernah dapat bansos. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Polda Yogyakarta ini sudah tepat sasaran,” tutur Menko Airlangga.

Selain ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem, BT-PKLWN dilakukan Pemerintah juga untuk mendorong daya beli, kelangsungan usaha, dan penghidupan masyarakat pelaku usaha mikro (PKL, pemilik warung, dan nelayan) dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Saya juga monitor, hampir dari seluruh penerima akan menggunakan bantuan ini untuk modal usaha,” ungkap Menko Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa BT-PKLWN merupakan bagian dari program untuk pengurangan kemiskinan ekstrem di Indonesia, dan kemiskinan ekstrem diharapkan dapat mendekati 0% di tahun 2024.

Menko Airlangga mengucapkan terima kasih kepada Polda Yogyakarta dan Polres Sleman yang telah bersinergi dengan Pemerintah untuk menyalurkan bantuan tunai PKLWN hari ini.

“TNI dan Polri adalah garda terdepan untuk menentukan keberhasilan program Pemerintah ini. Diharapkan seluruh proses tetap dilakukan dengan hati-hati seperti selama ini, sehingga ini betul-betul diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perwakilan Polda Provinsi DIY, Perwakilan Pemda Sleman, Kapolres Sleman, dan Komandan Kodim Sleman. (adv/*)

Mantan Direktur PT PSU Didakwa Korupsi Revitalisasi Perkebunan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Heriati Chaidir menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/3).

Dia bersama Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan M Syafi’i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Simpang Koje tahun 2011-2013, didakwa korupsi pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan tahun 2007, yang merugikan negara Rp109 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azwar man menguraikan dalam dakwaannya, ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan tertanggal 20 Juni 2007 lalu.

Mereka disebut-sebut nekat menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa Heriati Chaidir bersama Darwin Sembiring sekira tahun 2007 sampai dengan bulan Mei 2010 di 2 lokasi.

“Yakni di Jalan Letjend Jamin Ginting Kilometer, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan atau di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina),” ungkap JPU.

Keduanya, lanjutnya, secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.

“Diantaranya, untuk pembayaran GRTT dan bangunan terhadap masyarakat penggarap areal yang akan dijadikan Kebun Plasma Simpang Koje yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Heriati Chaidir didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Darwin Sembiring atau masyarakat yang tidak berhak penerima uang GRTT dan bangunan maupun penerima biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Plasma Simpang Koje.

Belakangan diketahui, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT). Juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI.

Di areal HPT seluas 560 Hekatare (Ha) dan seluas 80,97 Ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan Inti seluas 4.600 (Ha) dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 Ha saja.

Sementara, untuk terdakwa M Syafi’i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Koje tim JPU menguraikan, di tahun 2011 s/d 2013 setiap bulannya mantan Dirut (almarhum) Darwin Nasution mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk 6 kebun kelapa sawit, termasuk Kebun Simpang Koje dan 2 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS). Ketiga mantan pejabat tersebut dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.(man/han)

Polres Asahan Ciduk Pengedar Sabu

DIAMANKAN: Tersangka SS saat diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang wanita berinisial SS (32), di Desa Kampung Bukit, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandreng, Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, tersangka SS diciduk petugas setelah mendapat informasi bahwa SS kerap menjajahkan narkoba di sekitar rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Sabtu n(12/3) sore.

“Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penggerebekan, dan didapati barang bukti sabu di ruang tamu rumah tersangka,”ungkap Kapolres Asahan.

Dijelaskan Kapolres Asahan, tersangka SS mengaku sabu yang dimilikinya didapat dari teman prianya dengan panggilan Bule, warga Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 0.65 Gram Bruto 4 Empat plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Dompet kecil warna pink, 1 Buah hp Android,”beber AKBP Putu Yudha Prawira.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (dat/han)

Rusak dan Bakar Mobil Korban, Kompol Ambarita Divonis 1 Tahun Penjara

VONIS: Majelis hakim membacakan vonis terhadap Kompol Ambarita, terdakwa kasus perusakan mobil secara virtual, Rabu (17/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum perwira Polisi, Kompol Raja Hotman Ambarita diganjar hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan perusakan dan pembakaran mobil korban, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3).

Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. “Menjatuhkan terdakwa Raja Hotman Ambarita oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa disebut meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada korban pemilik mobil yakni Irfan Edward. “Yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban,” katanya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada Senin 27 Januari 2020 lalu, saat terdakwa dan saksi Dedi Setiawan pulang dari sebuah hotel. Lalu sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa menghentikan mobilnya di depan rumah milik saksi Rudolf Manurung yang beralamat di Jalan Bunga Raya Nomor 197 Medan Selayang.

Lalu terdakwa menunjuk sebuah mobil dan menyuruh Dedi membakar ban mobil tersebut, dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa.

“Saksi Dedi melihat 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz. Setelah itu terdakwa memundurkan mobilnya, dan langsung memberikan 1 bungkus plastik yang berisi minyak pertalite,” kata Jaksa.

Kemudian, saksi Dedi lantas masuk ke halaman rumah milik Rudolf Manurung dengan melompati tembok pagar samping kiri rumah dan melancarkan aksinya sehingga bagian depan mobil terbakar.

Setelah kedua ban mobil terbakar, tiba-tiba dilihat oleh saksi Alamsyah alias Alam dan saksi Muhammad Irsad yang ketika itu sedang melintas di depan rumah Rudolf sehingga mereka berteriak ada kebakaran.

Kedua saksi lalu menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung. Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api. Sementara saksi lainnya Hardiansyah sempat mengejar mobil terdakwa Hotman, namun kehabisan bahan bakar.

Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan, sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018, ada melaporkan terdakwa Raja Hotman tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran penginapan/Guest House milik saksi Rudolf Manurung di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dan terdakwa mendapatlan vonis dua tahun di PN Balige.

Sementara itu, Dedi Setiawan telah divonis Majelis Hakim PN Medan dengan ketua Mery Donna Pasaribu selama 6 tahun penjara. JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding, hingga majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2 Agustus 2021 lalu, kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini Dedi masih masih menempuh upaya hukum kasasi. (man/han)

Aipda DA Digerebek di Lokasi Judi dan Narkoba

AMANKAN: Petugas gabungan mengamankan mesin judi tembak ikan saat menggerebek lapak judi dan narkoba pinggir rel di Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (16/3) sore. M IDRIS/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum polisi Aipda DA diamankan petugas gabungan Satres Narkoba Poldasu, Polresta Medan dan Polsek Medan Barat, saat melakukan penggerebekan di lokasi judi dan narkoba pinggiran rel kereta api, Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (16/3) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah orang diamankan dan salah satunya, Aipda DA.

Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman mengatakan, penggerebekan gabungan ini terkait maraknya peredaran narkoba dan perjudian di pinggiran rel kereta api tersebut. “Banyaknya pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dan judi di lokasi itu, maka kita lakukan penggerebekan oleh tim gabungan. Hasilnya, kita amankan sejumlah orang terdiri dari pria dan wanita,” kata Ruzi, Kamis (17/3).

Ruzi menyebutkan, dari sejumlah orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan wanita, Fitri (27) warga Jalan Gaharu, Medan Timur dan Dewi Novita alias Jack (48) warga pinggir rel kereta api Jalan Gaharu, Medan Barat. Keduanya menjadi target operasi karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba. “Dari kedua tersangka narkoba ini, kita amankan barang bukti 3 plastik klip berisi sabu dan 2 bungkus kecil plastik berisi 2,5 gram sabu,” bebernya.

Berdasarkan keterangan Dewi Novita saat diinterogasi, Ruzi mengatakan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Jimi. Sabu itu akan dijual kembali oleh tersangka Dewi Novita. “Kita juga mengamankan 14 paket sabu lagi tetapi tidak ada pemiliknya saat penggerebekan. Kuat dugaan, para pengedar sabu telah melarikan diri,” sambungnya.

Lebih lanjut Ruzi mengatakan, tim gabungan juga menemukan 2 unit mesin judi tembak ikan dan mengamankan 5 orang. Kelimanya yaitu 3 pria sedang bermain dan 2 wanita sebagai penjaga mesin judi tersebut.

“Kelima tersangka judi berikut barang bukti sudah diserahkan ke pihak Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam penggerebekan tersebut, Aipda DA turut diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan. Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tommi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadapnya.

“Benar personel tersebut saat ini sedang kami periksa, untuk urinenya sedang kita cek,” ujarnya singkat kepada wartawan. (ris)

Gojek Tokopedia Melantai di Bursa, Indo Premier Sekuritas Jadi Lead Underwriter

Moleonoto The.

SUMUTPOS.CO – Pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) startup raksasa GoTo (Gojek dan Tokopedia) yang telah lama dinanti-nantikan banyak kalangan akhirnya terealisasi. Induk perusahaan teknologi gabungan GoTo pun resmi menunjuk PT Indo Premier Sekuritas menjadi salah satu penjamin pelaksana emisi efek (lead-underwriter).

Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas, Moleonoto The mengaku senang sekaligus bangga atas mandat kepercayaan yang diberikan GoTo untuk menjadi penjamin pelaksana emisi efek, mengingat IPO unicorn ini telah digadang-gadang bakal menjadi benchmark dan kiblat perusahaan teknologi lainnya untuk ikut melantai di bursa menjadi perusahaan publik.

“Kami optimis saham GoTo diburu investor institusi maupun ritel. Mengingat prospek ekonomi digital yang sangat cerah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan naik signifikan dan dengan pengembangan serta inovasi bisnis yang akan dilakukan GoTo di masa mendatang,” ungkapnya.

Disebutkannya,  sebelum pandemi Covid-19 saja ekonomi digital sektor transportasi online dan e-commerce tumbuh signifikan yang tercermin pada besaran Gross Merchandise Value (GMV) yang selalu tumbuh dua digit lebih dari 50 persen CAGR (2015-2019) menjadi US$40 miliar dari US$8 miliar dan pada masa pandemi Covid-19 yang secara umum memicu kontraksi ekonomi konvensional justru memicu pertumbuhan ekonomi digital lebih cepat +49 persen (2020-2021) seiring diberlakukannya pembatasan mobilitas penduduk yang mendorong orang untuk bertransaksi secara online.

“Ekonomi digital yang pada tahun 2021 diperkirakan mencapai US$70 miliar diprediksi akan terus tumbuh secara CAGR 20 persen hingga tahun 2025 menjadi US$146 miliar,” tandasnya. (rel/sih)

Kemenkominfo Hadirkan Kelas Podcast Bertema Olahraga

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Di tengah maraknya podcast sebagai platform dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi dan Spotify menghadirkan seri podcast terbaru yang kali  ini mengangkat tema olahraga. Program peningkatan keterampilan khusus melalui program podcast gratis ini akan diadakan secara daring mulai 19 Maret hingga 3 April 2022 dan akan melibatkan berbagai narasumber terkemuka.

Pertumbuhan Pesat Podcast di Indonesia

Dikutip dari Global Web Index (GWI), Indonesia menempati urutan kedua untuk pendengar podcast terbanyak di dunia pada kuartal ketiga tahun 2021, dengan 35,6% pengguna internetnya mendengarkan podcast setiap minggunya. Lebih lanjut, survey jaringan Box2Box pada tahun 2020 juga mengungkapkan bahwa podcast bertema olahraga termasuk salah satu konten yang paling banyak dicari.

“Menjawab pertumbuhan yang pesat ini, kami melihat literasi digital sebagai komponen kunci yang harus dimiliki setiap pembuat konten agar dapat menghasilkan karya yang berdampak positif. Kami percaya bahwa inisiatif ini akan menghadirkan tolak ukur baru, khususnya dalam memahami literasi digital, untuk terus membangun industry pembuatan konten di masa depan,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Aptika Kekominfo.

Seri Podcast Terbaru, Targetkan Calon Podcaster Olahraga Andal di Indonesia

Sebagai rangkaian kedua dari Kelas Podcast Siberkreasi 2022, kelas podcast ini akan mengupas dasar-dasar pembuatan podcast audio yang berkualitas, dengan aplikasi khusus untuk membuat podcast bertema olahraga. Kelas-kelas tersebut tidak hanya menargetkan masyarakat umum, tetapi juga komunitas dan klub – termasuk klub olahraga yang tertarik untuk merilis podcast bertema olahraga.

Sesi pertama dari kelas podcast bertajuk “Pengantar Podcast untuk Olahraga” ini akan diselenggarakan pada Sabtu 19 Maret 2022 dengan menghadirkan Tio Utomo, pendiri Box2Box Podcast Network sebagai pembicara utama. Sesi kedua yang akan dilaksanakan pada Minggu 20 Maret 2022 akan lebih mendalami topik “Tips danTrik Menjadi Podcaster Olahraga” yang akan dipan duoleh Randy Arbiyantama dan Febri Aryadi, Host podcast Retropus.

Selanjutnya peserta juga akan diajak untuk “Memahami Etika Podcaster di Dunia Olahraga” untuk sesi ketiga yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 26 Maret 2022. Sesi keempat  “Modal Komentator Olahraga: Boleh Provokatif Asal Tetap Suportif,” akan dilaksanakan pada hari Minggu, 27 Maret 2022.

Sesi 5 dan 6 untuk serial ini akan dilaksanakan pada har iMinggu pertama di minggu pertama bulan April yang jatuh pada tanggal 2 dan 3 April 2022. Sesi tersebut bertajuk “Promosi Podcast di Media Sosial” dan “Sudah Siap Menjadi Podcaster Olahraga.”

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui https://s.id/siniarolahraga. Untuk mengetahu ilebih lanju ttentang kegiatan literasi digital lainnya yang diadakan oleh Siberkreasi, kunjungiinfo.literasidigital.id. (rel/sih)

Strategi MMKSI Menghadapi Tantangan Pasar 2022

Xpander

Tingkatkan Inovasi Produk dan Layanan Purna Jual

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun 2021 merupakan tahun yang penuh tantangan dan kompetisi namun juga penuh dengan berbagai kesempatan baru bagi PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI). Sepanjang tahun lalu, MMKSI berhasil membukukan capaian positif untuk penjualan retail kendaraan penumpang maupun niaga ringan.

Pencapaian penjualan di 2021 meningkat hingga 90,6% dibandingkan dengan tahun 2020. Keberhasilan dalam menjaga posisi di pasar otomotif Indonesia juga menjadi bukti nyata komitmen MMKSI untuk para konsumen. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memproyeksikan penjualan mobil baru di 2022 sebanyak 900.000 unit. Target tersebut memberikan dorongan bagi MMKSI untuk terus mempertahankan eksistensi dan memacu untuk meramaikan kompetisi pasar otomotif.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses perkembangan bisnis MMKSI dan melewati berbagai tantangan yang ada di tahun 2021,” ungkap Naoya Nakamura, President Director of PT MMKSI.

Merujuk data penjualan retail Gaikindo tahun 2021, kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi Motors di Indonesia mencatat angka penjualan sebanyak 104.407 unit. Terdiri dari penjualan model kendaraan penumpang sebanyak68.152 unit dan kendaraan niaga ringan sebanyak 36.225 unit.

Adapun rincianpenjualan retail model kendaraan Mitsubishi Motors di Indonesia tahun 2021 adalahsebagaiberikut:

KATEGORI MODEL CY2021 (JAN – DEC 2021)
UNIT PANGSA PASAR SEGMEN
KendaraanPenumpang (PC) Xpander 28.424 31% Small MPV
Xpander Cross 22.383
Pajero Sport 17,137 40% Medium SUV (2.500cc)
Eclipse Cross 183 6% 5-Seats Compact SUV
Outlander PHEV 20 1% xEV
Total PC 68.152 10.9%  
KendaraanNiagaRingan (LCV) Triton 9.009 57.6% Small Pick-Up 4×4
L300 27.110 65% Small Pick-Up 4×2
Total LCV 36.255 21.7%  
Total PC + LCV 104.407    
       

Sepanjang tahun 2021, MMKSI juga telah banyak memberikan inovasi untuk produk serta layanannya. Dari sisi produk, MMKSI telah menghadirkan New Pajero Sport, Xpander Rockford Fosgate Black Edition, Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition, serta New Xpander dan New Xpander Cross. MMKSI juga menghadirkan Minicab MiEV pada ajang GIIAS 2021, sebuah kendaraan niaga yang sepenuhnya menggunakan tenaga listrik.

Dari sisi pelayanan, MMKSI tetap secara aktif memperluas fasilitas diler serta bodi dan cat di beberapa daerah di Indonesia. Dan sebagai perusahaan yang memiliki tanggungjawab sosial, MMKSI terus aktif melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR)

Di tahun 2022 ini, MMKSI akan terus melakukan inovasi dalam menjalankan bisnisnya, dan terus memberikan pengalaman yang lebih baik untuk para konsumen Mitsubishi Motors baik dari sisi penjualan maupun purna jual. Setelah memperkenalkan beberapa perkembangan fitur pada aplikasi MMID tahun lalu, pada tahun 2022 ini MMKSI akan memonitor, dan melakukan pengembangan serta perbaikan pada seluruh inovasi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Perluasan akses pun akan terus dilakukan, salah satunya yaitu dengan membuka official store spare part Mitsubishi Motors di beberapa e-commerce. Sebagai hal yang paling penting dalam bisnis MMKSI, kepuasan konsumen sangat diutamakan. Oleh karena itu, di tahun 2022 MMKSI akan lebih focus untuk memberikan apresiasi untuk konsumen yang telah memberikan kepercayaannya kepada MMKSI meskipun dalam situasi yang sulit.

TENTANG DENDO DRIVE HOUSE (DDH)

Dendo Drive House (DDH) merupakan sebuah ekosistem elektrik baru untuk mengisi daya EV/ PHEV di rumah atau bangunan menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan dari tenaga surya, dan untuk mensuplai listrik dari EV/ PHEV ke rumah/bangunan. DDH memberikan manfaat terhadap penggunaan Listrik yang ramah lingkungan dengan biaya yang lebih efisien, dengan ketergantungan yang lebih sedikit pada suplai sambungan Listrik dari perusahaan listrik. (rel/sih)

Bupati Dairi Tutup MTQ Ke-47, Sitinjo Raih Juara Umum

PIALA: Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu serahkan piala bergilir kepada Kecamatan Sitinjo sebagai juara umum pelaksanaan MTQ Ke-47 tingkat kabupaten tahun 2022.SUMUTPOS.CO/Komimfo Dairi.

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu, menutup pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke- 47 tingkat kabupaten di Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Kamis (17/3/2022).

Kecamatan Sitinjo, keluar sebagai juara umum pada pelaksanaan MTQ Ke-47 tahun ini. Diurutan kedua, Kecamatan Lae Parira dan juara umum ketiga diraih Kecamatan Berampu. Demikian disampaikan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dairi, Aryanto Tinambunan melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik, Iswan Togatorop, Kamis (17/3) malam.

Iswan menyebut, saat penutupan, Eddy KA Berutu mengatakan, semangat membaca ayat suci Alquran jangan hanya saat momen pelaksanaan MTQ saja, namun hendaknya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

” Mari jadikan membaca Alquran jadi kebutuhan pokok. Pelaksanan MTQ akan menjadi sia-sia apabila tidak membawa dampak positif bagi sesama, ujar Eddy.

Bupati mengucapkan selamat kepada qori dan qoriah yang bertanding dalam MTQ tahun ini.
Selamat bagi para pemenang, teruslah berlatih untuk membawa nama Kabupaten Dairi di tingkat provinsi hingga nasional.

Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati teruslah memacu diri. Kesempatan masih terbuka lebar di depan, pungkasnya. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Dairi, Saidup Kudadiri serta Ketua LPTQ Dairi, Jono Pasi menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Dairi, pelaksanaan MTQ Ke-47 berjalan sukses. (rud).