31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Rusak dan Bakar Mobil Korban, Kompol Ambarita Divonis 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum perwira Polisi, Kompol Raja Hotman Ambarita diganjar hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan perusakan dan pembakaran mobil korban, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3).

Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. “Menjatuhkan terdakwa Raja Hotman Ambarita oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa disebut meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada korban pemilik mobil yakni Irfan Edward. “Yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban,” katanya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada Senin 27 Januari 2020 lalu, saat terdakwa dan saksi Dedi Setiawan pulang dari sebuah hotel. Lalu sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa menghentikan mobilnya di depan rumah milik saksi Rudolf Manurung yang beralamat di Jalan Bunga Raya Nomor 197 Medan Selayang.

Lalu terdakwa menunjuk sebuah mobil dan menyuruh Dedi membakar ban mobil tersebut, dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa.

“Saksi Dedi melihat 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz. Setelah itu terdakwa memundurkan mobilnya, dan langsung memberikan 1 bungkus plastik yang berisi minyak pertalite,” kata Jaksa.

Kemudian, saksi Dedi lantas masuk ke halaman rumah milik Rudolf Manurung dengan melompati tembok pagar samping kiri rumah dan melancarkan aksinya sehingga bagian depan mobil terbakar.

Setelah kedua ban mobil terbakar, tiba-tiba dilihat oleh saksi Alamsyah alias Alam dan saksi Muhammad Irsad yang ketika itu sedang melintas di depan rumah Rudolf sehingga mereka berteriak ada kebakaran.

Kedua saksi lalu menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung. Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api. Sementara saksi lainnya Hardiansyah sempat mengejar mobil terdakwa Hotman, namun kehabisan bahan bakar.

Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan, sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018, ada melaporkan terdakwa Raja Hotman tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran penginapan/Guest House milik saksi Rudolf Manurung di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dan terdakwa mendapatlan vonis dua tahun di PN Balige.

Sementara itu, Dedi Setiawan telah divonis Majelis Hakim PN Medan dengan ketua Mery Donna Pasaribu selama 6 tahun penjara. JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding, hingga majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2 Agustus 2021 lalu, kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini Dedi masih masih menempuh upaya hukum kasasi. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum perwira Polisi, Kompol Raja Hotman Ambarita diganjar hukuman 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan perusakan dan pembakaran mobil korban, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3).

Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. “Menjatuhkan terdakwa Raja Hotman Ambarita oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa disebut meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada korban pemilik mobil yakni Irfan Edward. “Yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban,” katanya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada Senin 27 Januari 2020 lalu, saat terdakwa dan saksi Dedi Setiawan pulang dari sebuah hotel. Lalu sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa menghentikan mobilnya di depan rumah milik saksi Rudolf Manurung yang beralamat di Jalan Bunga Raya Nomor 197 Medan Selayang.

Lalu terdakwa menunjuk sebuah mobil dan menyuruh Dedi membakar ban mobil tersebut, dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa.

“Saksi Dedi melihat 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz. Setelah itu terdakwa memundurkan mobilnya, dan langsung memberikan 1 bungkus plastik yang berisi minyak pertalite,” kata Jaksa.

Kemudian, saksi Dedi lantas masuk ke halaman rumah milik Rudolf Manurung dengan melompati tembok pagar samping kiri rumah dan melancarkan aksinya sehingga bagian depan mobil terbakar.

Setelah kedua ban mobil terbakar, tiba-tiba dilihat oleh saksi Alamsyah alias Alam dan saksi Muhammad Irsad yang ketika itu sedang melintas di depan rumah Rudolf sehingga mereka berteriak ada kebakaran.

Kedua saksi lalu menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung. Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api. Sementara saksi lainnya Hardiansyah sempat mengejar mobil terdakwa Hotman, namun kehabisan bahan bakar.

Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan, sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018, ada melaporkan terdakwa Raja Hotman tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran penginapan/Guest House milik saksi Rudolf Manurung di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dan terdakwa mendapatlan vonis dua tahun di PN Balige.

Sementara itu, Dedi Setiawan telah divonis Majelis Hakim PN Medan dengan ketua Mery Donna Pasaribu selama 6 tahun penjara. JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding, hingga majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 2 Agustus 2021 lalu, kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini Dedi masih masih menempuh upaya hukum kasasi. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/