Home Blog Page 2685

Ungkap Jaringan Narkoba, Polresta Deliserdang Sita 2,3 Kg Sabu

PAPARKAN: Polresta Deliserdang memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran sabu 2,3 kg.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap jaringan pengedar sabu antarkabupaten. Selain mengamankan 3 pelaku, barang bukti sabu seberat 2,3 Kg disita.

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH, Wakasat Narkoba AKP Kerisman Karo Sekali SH dalam paparannya, Kamis (12/5) sore mengatakan ketiga tersangka yang diamankan AS (46) warga Jalan Denai Dusun Induk Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, ASB (34) warga Jalan Pajak Ikan Dusun V Desa Sentosa Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Z alias Zam (34), warga Lawe Loning Hakhapen Desa Lawe Loning Hakhapen Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara.

“Ketiga tersangka diamankan pada Rabu (27/5) di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendangsari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan sekira pukul 20.00 wib,” sebutnya

Kata perwira pangkat tiga melati ini, pengungkapan berawal pada Rabu (27/5) sekira pukul 06.00 wib, saat petugas melakukan under cover by (penyamaran) dengan seseorang diduga penjual sabu.

Kemudian pertemuan dilakukan di Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang dan setelah bertemu dengan calon penjual, terjadi kesepakatan untuk transaksi di Tanjungbalai. Pertemuan selanjutnya dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendangsari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.

Selanjutnya petugas langsung menuju ke daerah tersebut dan sekira pukul 20.00 wib dilakukan penggeledahan di sebuah rumah dan didapati dua orang laki-laki berinisial AS, dan ASB beserta barang bukti berupa 1 bungkus sabu dikemas plastik warna kuning seberat 1015,7 gram, 1 bungkus sabu dikemas plastik wama kuning berat 1064,2 gram, bungkus shabu dikemas plastik warna putih berat 243,6 gram, 1 bungkus shabu dikemas plastik warna putih berat 59,7 gram, 1 tas ransel warna hijau dan 2 buah handphone.

Peredaran sabu tersebut dikendalikan seseorang berinisial P (DPO) warga Tanjung Balai. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa 1 kg sabu akan diserahkan kepada laki-laki berinisial Z alias Zam di Plaza Suzuya Tanjungmorawa. Kemudian petugas melakukan control delivery 1 kg shbu terhadap pelaku AS.

Setelah AS melakukan transaksi kepada Z alias Zam, petugas langsung mengamankan Z dan menyita 1 buah handphone. Dari hasil interogasi terhadap Z bahwa dirinya merupakan orang suruhan seseorang berinisial Y (DPO) Warga Aceh. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(btr/azw)

Banjir Usai Diguyur Hujan, Pemko Binjai Diminta Fokus Perbaikan Drainase

BANJIR: Hujan deras yang mengguyur Kota Binjai mengakibatkan sejumlah ruas Jalan Soekarno-Hatta km 19, Kecamatan Binjai Timur terendam banjir, kemarin.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai diminta untuk fokus melakukan perbaikan pada sejumlah titik drainase yang tak mampu menampung debit guyuran hujan deras. Hal tersebut dinilai sebagai langkah antisipasi awal agar genangan air tidak kembali terulang pascahujan deras mengguyur Kota Binjai yang hanya sekitar 3 jam.

Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra, genangan air hingga masuk ke pemukiman warga terjadi lantaran drainase tidak mampu menampung debit air yang jatuh dari langit.

Karena itu, politisi Partai Golkar ini menyarankan agar Pemko Binjai memaksimalkan anggaran untuk perbaikan drainase yang tak mampu menampung air hujan tersebut.

“Kepada Pemerintah Kota Binjai, saya minta agar tahun ini harus memaksimalkan anggaran perbaikan drainase pada tahun ini. Sebab, persoalan banjir ini karena keadaan dainaae yang dikerjakan tidak baik,” ujar pria yang akrab disapa Haji Kires ini.

Dia juga menilai, buruknya kondisi drainase juga dibarengi dengan aliran yang tersumbat oleh sampah. Karenanya, dia meminta agar masyarakat untuk menggalakan kembali gotong royong membersihkan drainase di depan rumah masing-masing.

“Ayo kita jaga kebersihan bersama. Perangkat kecamatan dan kelurahan pun harus pro-aktif mengajak masyarakatnya gotong royong,” seru dia.

“Dan terakhir setelah maksimalkan anggaran, pengawas Dinas PU yang melakukan pengawasan pada pengerjaan drainase, juga harus lebih teliti. Dilihat detil hasil pengerjaan itu, jangan hanya sekadar terima-terima saja,” tambah dia.

Terpisah, Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah meninjau beberapa drainase yang mengakibatkan genangan air, Kamis (12/5) pagi.

Menurut Amir, penyebab banjir yang terjadi usai hujan deras mengguyur akibat dari sedimentasi yang tinggi dan drainase tersumbat.

Buntutnya, debit air hujan yang tinggi tak mampu menampungnya. “Saya telah menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, BPBD, camat dan lurah untuk bersama-sama melakukan langkah yang paling tepat untuk mengatasi persoalan banjir tersebut. Sebagai langkah awal adalah membersihkan sedimentasi dan menambah kedalaman drainase,” bebernya.

“Saya juga mengingatkan masyarakat agar menjaga saluran drainase di lingkungan masing-masing dan tidak membuang sampah ke parit. Insya Allah, persoalan banjir ini dapat teratasi,” pungkasnya. (ted/azw)

Dua Kurir Sabu 22 Kg Lolos Hukuman Mati

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus sabu secara virtual di PN Medan, Kamis (12/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Vernando Simanjuntak (40) warga Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Medan Selayang lolos dari hukuman mati. Kedua kurir sabu seberat 22 kilogram ini, divonis penjara seumur hidup, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5).

Majelis hakim Zufida Hanum dalam amar putusannya menilai, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakin bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen oleh karenanya dengan pidana masing-masing seumur hidup,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, untuk menimbulkan efek jera. “Hal meringankan, tidak ditemukan pada diri kedua terdakwa,” katanya.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Terpisah diluar persidangan, JPU Ramboo Loly Sinurat menanggapi putusan hakim menyatakan banding. (man/azw)

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Helvetia, Empat Ditangkap saat Berupaya Kabur

DITANGKAP: 4 pecandu narkoba yang ditangkap polisi saat penggerebekan di kawasan Jalan Klambir V Gang Manggis dan Gang Bilal, Medan Helvetia, Rabu (11/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pecandu narkoba panik ketakutan saat tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia melakukan gerebek kampung narkoba di Jalan Klambir V Gang Manggis dan Gang Bilal, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (11/5). Para pecandu narkoba tersebut melompat ke sungai dan ada juga yang bersembunyi ke semak-semak.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu M Theo Dwi Hutama Ladja mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan yang kedua kalinya menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Sebab, di dua gang itu kembali marak peredaran narkoba walau sudah pernah digerebek sebelumnya.

“Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 4 tersangka pecandu narkoba yang mencoba melarikan diri dari petugas. Dua di antaranya sempat melompat ke sungai dan dua lagi diamankan saat lari ke semak-semak,” ujar Theo, Kamis (12/5).

Keempatnya masing-masing berinisial AN (46) warga Jalan Klambir V Gang Uncu, OS (39) warga Jalan Sukadono Tanjung Gusta, JM (28) warga Jalan Klambir V Kebon Tanah Ulayat, Hamparan Perak dan RF (36) Jalan Klambir V Gang Rahmat.

Selain para tersangka, Theo menyebutkan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, timbangan, plastik klip dan satu paket ganja. “Gerebek kampung narkoba akan terus dilakukan untuk menekan peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Medan,” katanya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut untuk mengembangkan kasusnya. “Kasusnya masih didalami untuk menelusuri jaringan narkoba,” pungkasnya. (ris/azw)

Dugaan Korupsi Perpajakan, Kejari Medan Tahan Dirut PT MKM

DIGIRING: Dirut PT MKM, Jhon Jerry tersangka dugaan korupsi perpajakan saat digiring ke Kantor Kejari Medan, Kamis (12/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tersangka Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) ke Rutan Tanjunggusta. JJ ditahan terkait kasus korupsi perpajakan di perusahaan tersebut.

“Benar. Pada Selasa, (10/5) kemarin, penyerahan tahap II telah diserahkan Penyidik Perpajakan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus KejaribeMedan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, Kamis (12/5).

Dikatakan Simon, tersangka selaku Dirut PT MKM diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujarnya.

Simon mengatakan potensi kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana perpajakan adalah sebesar Rp5.375.517.860.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (man/azw)

Kasus Kerangkeng Manusia, Peran Bupati Langkat Nonaktif Dalam Penyidikan Polisi

TINJAU: Terbit Rencana Peranginangin meninjau penghuni kerangkeng, sebelum kasus ini terungkap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) masih dalam proses penyidikan. Adapun, dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menetapkan TRP sebagai tersangka, pada April 2022 lalu.

Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (12/5). “Saat ini masih dalam proses penyidikan. Setelah rampung, nanti kita sampaikan perkembangannya,” kata Hadi.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka TRP, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut. “Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata Panca didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Dr Hartanto, Selasa (5/4) sore.

Dijelaskannya, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Dia mengungkapkan, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007, Tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” ungkap Panca.

Panca menegaskan, bahwa penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonlaktif Terbit Rencana Perangiangin.

Ke delapan orang yang telah ditetapkan tersangka kasus kerangkeng itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Namun terhadap ke delapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditahan dan cuma wajib lapor. “Karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak melakukan penahanan,” kata Direskrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (dwi/azw)

Sebarkan Video Asusila, Anak di Bawah Umur Dituntut JPU Hukuman Dewasa

sIDANG: Terdakwa RAS saat duduk di kursi pesakitan menjalani sidang di PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa anak berinisial RAS yang masih berusia 17 tahun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU), Lidya Panjaitan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 2 bulan di Lapas Anak Medan dalam kasus sebaran video asusila, belum lama ini. Namun, tuntutan JPU dinilai tidak masuk akal oleh penasihat hukum terdakwa.

“Bagi saya, rasa keadilan tidak terpenuhi dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa seorang anak. Di mana, tuntutannya berupa pidana penjara, sama dengan terdakwa yang berstatus dewasa,” ujar Candoro Tua Manik, Kamis (12/5).

Karenanya, dia menyesalkan tuntutan JPU tersebut. Apalagi RAS merupakan terdakwa yang masih berusia anak.

“Tuntutannya kok disamakan. Harusnya tuntutan anak lebih rendah atau anak bisa dilakukan restorativ justice sebagai upaya terakhir untuk anak,” sambung dia.

Manik menilai, seorang anak sejatinya memiliki masa depan yang cerah dan perjalanan hidupnya masih panjang. Namun karena tersandung hukum, alangkah baiknya seorang terdakwa anak tidak dihukum secara pidana.

Melainkan dapat dijatuhi hukuman pembinaan. “Keluarganya menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 1 bulan,” kata dia.

Terdakwa RAS didakwa Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) 1e KUHPidana.

Kasus ini bermula saat RAS menanyakan keberadaan kekasihnya berinisial DF melalui ponsel android. Oleh DF, menjawab tengah berada di rumah MOR pada awal November 2021 lalu. Ketepatan, DF dengan MOR masih bersepupu.

RAS yang merasa sebagai kekasih DF diduga kurang yakin sedang berada di rumah MOR. Oleh RAS kemudian meminta rekaman video apakah benar di rumah MOR.

Namun kala itu, MOR sedang memakai bra dan celana dalam saja tengah duduk di atas tempat tidur. RAS pun terangsang saat melihat MOR berpakaian seksi.

Singkat cerita, video MOR dijadikan bahan seksual oleh RAS. Keluarga MOR tidak terima dan akhirnya membuat laporan ke Polres Binjai.

Terpisah, JPU Lidya Panjaitan menanggapi soal tuntutan RAS yang disamakan dengan terdakwa berusia dewasa.

Menurut Lidya, terdakwa RAS adalah orang yang menyuruh kekasihnya DF mengambil video tersebut.

Karenanya ditemukan unsur menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung pornografi, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

“Bahkan dalam sidang, si DF mengungkapkan soal video call mereka sambil memasukan jarinya ke dalam kelaminnya sendiri. Itu RAS yang menyuruh. Karena cinta mereka makanya mau begitu. Tapi ketika hakim nanya kepada RAS apakah cinta dengan DF, terdakwa menggelengkan kepalanya,” ujar Lidya.

Tidak hanya itu, kata Lidya, dalam fakta persidangan disebutkan kalau RAS juga pernah menyuruh bibinya DF yang tengah tidak berbusana untuk merekam video. Artinya, kata Lidya, perintah menyuruh yang dilakukan RAS tidak hanya sekali saja. “Nggak apa-apa kalau terdakwa mau banding,” tukasnya.

Kini, DF belum dijatuhkan vonis oleh majelis hakim. Kemungkinan dalam waktu dekat ini, DF akan mendengar putusan dari palu majelis hakim PN Binjai. (ted)

Warga Medan Minta Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Komisi II Segera Surati Pihak BPJS

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, H Surianto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan mengaku akan terus mengawal permohonan 331 ribu warga Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan Mandirinya karena ketiadaan biaya. Pasalnya saat ini, banyak warga Kota Medan yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan mandirinya, khususnya karena banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19. Untuk itu, Komisi II terus meminta kepada pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan kebijakan pemutihan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran iuran.

“Kita minta pihak BPJS Kesehatan Medan keluarkan kebijakan pemutihan bagi masyarakat yang gak bisa membayar tunggakan mereka. Mereka gak bisa bayar itu karena ada sesuatu hal, bisa kena PHK akibat pandemi Covid-19 dan lainnya. Dan kita minta Pemko Medan mencari jalan keluar untuk itu,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, H Surianto alias Butong, Senin (9/5) petang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan itu memastikan, pihaknya akan segera menyurati pihak BPJS Kesehatan pusat agar segera memproses permasalahan tersebut. “Kita akan segara surati pihak BPJS. Harapannya akan ada kebijakan untuk pemutihan ini,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II juga mendorong Pemko Medan untuk mendukung hal itu. Sebab dengan semakin banyaknya masyarakat yang tercover BPJS Kesehatan, maka akan semakin cepat pula Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan dapat tercapai. “Untuk menuju target UHC, pemerintah daerah wajib memenuhi 90 persen kepesertaan sesuai anjuran pemerintah pusat, maka langkah ini patut didukung,” katanya.

Butong juga mengapresiasi langkah Pemko Medan yang telah menambah kuota 100 ribu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga Kota Medan. Komisi II pun berharap, penambahan kuota tersebut dapat ditambah di P-APBD 2022.

“Saya sangat berkeyakinan, pemerintahan Bobby-Aulia mampu mewujudkan hal itu. Jadi ke depan, masyarakat yang hendak berobat tak perlu repot-repot lagi. Cukup dengan menggunakan e-KTP, semua warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (rel)

Golkar, PPP, dan PAN Bersatu Perangi Politik Identitas

JAKARTA.SUMUTPOS.CO — Tiga partai politik sepakat untuk bersatu memerangi politik identitas di Pemilu 2024. Kesepakatan itu terjadi saat tiga pimpinan parpol, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa, dan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menggelar pertemuan di Jakarta, Kamis (12/5) petang.

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menuturkan, ketiga partai politik pendukung pemerintah bertekad membangun budaya politik baru. Yakni, politik yang dibangun dengan kerja sama secara berjenjang dan bertahap didasari hasil kajian mendalam. Bukan kerja sama yang dilakukan secara terburu-buru dan singkat.

“Kita akan mendorong persatuan dan kita akan menegaskan risiko-risiko akibat dari pada politik identitas,” tutur Airlangga usai pertemuan dengan Zulkifli Hasan dan Suharso Monoarfa, di Menteng, Kamis (12/5/2022) malam.

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menambahkan, kerja sama ketiga partai juga akan dilakukan utnuk menopang dan mendukung suksesnya pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga 2024.

Airlangga menginstruksikan seluruh kader partai berlambang pohon beringin di seluruh jajaran untuk menindaklanjuti pertemuan tiga partai di wilayahnya masing-masing.

Ia menegaskan, ketiga partai juga sepakat untuk mengawal agenda politik kedepan, baik agenda pemerintah maupun gelaran Pemilu 2024.

“Tentu akan merumuskan secara detail dalam waktu dekat, tentu kita akan juga membuat program kedepan yang akan melanjutkan program-program strategis dari Bapak Presiden Jokowi,” ujar Airlangga.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia memiliki pengalaman sukses menggelar Pemilu secara langsung pada 2014 dan 2019.

Namun, suksesnya pesta demokrasi lima tahunan itu juga meninggalkan dampak kurang baik bagi masyarakat. Yakni, kondisi masyarakat yang justru terpecah dan terpolarisasi.

“Kita akhiri sengketa yang kemarin, mari kita saling menyayangi, yang menista, membenci kita hilangkan. Nah itulah gagasan yang akan kita bangun bersama-sama Golkar, PPP, dan Partai Amanat Nasional,” ujar Zulkifli Hasan.

Ia menegaskan, memperbaiki sebuah bangsa tidak mungkin dilakukan seorang diri. Butuh kebersamaan dan persatuan dalam politik gagasan untuk membangun bangsa yang maju.

“Pertemuan malam ini sebagai awal nanti untuk merumuskan gagasan-gagasan negara Indonesia sebagaimana cita-cita menjadi negara yang bersatu,” tegas Ketum PAN.

Sementara, Ketum PPP Suharso Monoarfa menegaskan, apa yang dilakukan ketiga partai pada pertemuan ini adalah menunjukkan kerja sama lebih awal untuk saling memperkuat agar menjauhkan politik identitas maupun keterpecahan masyarakat tidak terulang pada pemilu yang akan datang.

Selain itu, Golkar, PPP, dan PAN juga ingin memastikan seluruh pertanggungjawaban pemerintahan Presiden Jokowi selesai dengan baik. Apa yang sudah baik di periode pemerintahan saat ini bisa dilanjutkan pada pemerintahan kedepannya.

“Jadi, kami bertiga juga ingin memastikan keberlanjutan pembangunan itu seluruh rakyat dari seluruh bangsa dan negara,” tegas Suharso. (adv/*)

Ketua TP PKK Kecamatan Diingatkan Bertanggungjawab dan Dukung Program Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Semakin bertanggungjawab dalam menjalankan tugas, terutama suksesnya 10 Program Pokok PKK menjadi hal penting yang disampaikan Ketua TP PKK Kota Medan Ny Kahiyang Ayu M Bobby Afif Nasution saat melantik 4 Ketua TP PKK Kecamatan masa bhakti 2021-2024 di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan, Jalan Rotan Medan, Kamis (12/5).

Adapun keempat Ketua TP PKK Kecamatan yang dilantik itu yakni Kecamatan Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Helvetia serta Medan Polonia. Pelantikan ini dilakukan menyusul dilakukannya rotasi posisi di jajaran kecamatan di lingkungan Pemko Medan beberapa waktu lalu.

“Saya ucapkan selamat untuk Ketua TP PKK Kecamatan yang dilantik. Semoga semakin bertanggung jawab. Hal lain yang perlu diingat adalah PKK merupakan mitra Pemko Medan. Untuk itu, kita juga harus berperan mendukung suksesnya program Pemko Medan di bawah kepemimpinan Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua TP PKK seraya menyampaikan permohonan maaf kepada semua kader karena masih dalam suasana Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kemudian, kepada keempat camat yang hadir menyaksikan pelantikan tersebut, Ketua TP PKK berpesan untuk membantu kinerja Ketua TP PKK. “Saling koordinasi, saling bantu dan saling dukung. Pak camat dan Ketua TP PKK harus turun hingga ke tingkat paling bawah sehingga semua tugas berjalan maksimal,” pesannya.

Sebelum dilantik, Ketua TP PKK Kota Medan lebih dahulu membaca dan menandatangani naskah pelantikan. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh keempat camat tersebut. (rel)