26 C
Medan
Tuesday, February 3, 2026
Home Blog Page 2765

Dugaan Penelantaran 2 Anak, JPU Banding Putusan Hakim

BANDING: JPU, Elly Harahap menyatakan banding atas putusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis atau hukuman kepada terdakwa dugaan penelantaran anak dengan kurungan penjara 3 bulan.Teddy Akbari/Sumut Pos .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra atas kasus dugaan penelantaran 2 anaknya, merasa tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Karena itu, Elly Harahap yang merupakan JPU dari Kejaksaan Negeri Binjai ini, menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Ya benar banding. Coba langsung konfirmasi ke JPU ya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib, Rabu (2/2).

Elly Harahap juga mengakui, adanya banding atas vonis yang dijatuhi majelis hakim.

“Ya, alasan kami banding karena putusan dari majelis hakim kurang dari 2 per 3 dari tuntutan JPU,” tutur Elly.

Sementara itu, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa mengakui, adanya permohonan banding dari JPU. Bahkan menurutnya, tak hanya JPU yang banding. Terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan banding, atas vonis yang dijatuhi majelis hakim.

“Nanti berkas putusannya dikirim untuk diperiksa hakim tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Binjai menjatuhi hukuman 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra (44), warga Jalan Gunung Semeru, Lingkungan 5, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Vonis yang dijatuhi majelis hakim jauh dari tuntutan JPU, yakni 7 bulan kurungan penjara.

Terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021. Oleh majelis hakim, telah memperpanjang masa tahanan kota terdakwa sejak 8 November sampai 7 Desember 2021, dan perpanjangan pertama oleh Ketua PN Binjai sejak 8 Desember 2021 hingga 5 Februari 2022.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penelentaran sebagaimana dakwaan tunggal JPU, Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002, tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini telah memintai keterangan saksi-saksi, korban, terdakwa, hingga saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangan mantan istri terdakwa, Diana Amelia menyatakan, kelimpungan cari kerja setelah dinyatakan bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah cari kerja dilakukan oleh wanita yang karib disapa Lia ini, demi memberi nafkah kepada sepasang anaknya.

Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan, karena laporan mantan istri terdakwa, Diana. Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai. Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa, dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai. Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted/saz)

Wakil Bupati Karo Kunker, Warga 2 Kecamatan Minta Tingkatkan Pembangunan

KUNJUNGAN: Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, diabadikan bersama warga, saat melakukan kunjungan kerja.

KARO, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke 4 desa di satu dusun pada 2 kecamatan Kabupaten Karo, Senin (31/1) lalu.

Adapun kunker ini, dilakukan di Dusun Tanjung Bale, Desa Lau Peradap, dan Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng. Serta Desa Rambah Tampu, Desa Mardinding, dan Desa Bukit Makmur, Kecamatan Mardinding.

Kunjungan ini, pun dimaksudkan untuk membangun potensi-potensi yang ada di desa-desa, serta meninjau langsung lokasi pembangunan jalan desa yang sudah terealisasikan.

“Dengan adanya gotong royong, tercipta desa bersih. Kerja sama antara masyarakat dan perangkat desa, sangat diperlukan untuk membangun kemajuan desa,” ungkap Theopilus.

Pada kesempatan itu, masyarakat Desa Lau Pardep meminta kepada Theopilus agar pembangunan di desa mereka, khususnya infrastruktur, terus ditingkatkan. Selain itu, masyarakat juga meminta seperti pembangunan gereja, lampu penerangan jalan, serta pertanian seperti penyediaan bibit unggul, dan penyediaan lahan pertanian.

Theopilus pun mengaku akan mambahas usulan-usulan tersebut. “Segala bantuan mempunyai aturan dan semua memiliki mekanisme,” jelasnya. (deo/saz)

Masuk 2 Besar KDI, Ali Yusuf: Mari Dukung Kayla di Grand Final

NONTON BARENG: Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, bersama istri Sri Pepeni, dan jajaran, saat nonton bareng penampilan Kayla di Kopi Sadis, Jalan Nusantara, Kecamatan Percut Seituan.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang dan jajaran, menunjukkan keseriusannya dalam memberikan dukungan kepada Kayla Sabrina Zahra, satu-satunya kontestan babak 3 besar Kontes Dangdut Indonesia (KDI), asal Kabupaten Deliserdang, yang tampil live di MNC TV, Senin (31/1) malam lalu.

Dukungan yang diberikan adalah saat Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, bersama istri Sri Pepeni, menghadiri nonton bareng penampilan Kayla di Kopi Sadis, Jalan Nusantara, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan.

Bentuk keseriusan Pemkab Deliserdang lainnya dalam mendukung Kayla, yakni Ali Yusuf dan istri juga membawa rombongan, di antaranya Kepala Dinas KominfoStan Hj Miska Gewasari, Kepala Dinas Budporapar H Khoirum Rijal, Camat Percut Seituan Ismail, Anggota DPRD Deliserdang H Ismayadi, yang juga pemilik Kopi Sadis, dan seluruh kepala desa (kades), serta lurah se-Kecamatan Percut Seituan.

Tampak, Ali Yusuf bersama istri dan rombongan, tekun dan begitu menikmati penampilan Kayla, penyanyi yang masih berusia 15 tahun, asal Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan itu.

Di sela-sela nonton bareng, Ali Yusuf pun mengharapkan kepada seluruh warga Kabupaten Deliserdang, dan masyarakat Sumatera Utara (Sumut), pada umumnya, untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kayla.

“Mari kita dukung Kayla yang merupakan puteri Deliserdang. Saat ini Kayla sedang berjuang untuk mengukir prestasi membawa nama Deliserdang khususnya, dan Sumut pada umumnya, di puncak prestasi ajang nasional KDI yang diselenggarakan MNC TV,” imbau Ali Yusuf.

Dengan dukungan yang diberikan itu, sambungnya, mudah-mudahan Kayla bisa lolos ke grand final.

“Kita berharap dan berdoa, semoga Kayla lolos ke babak grand final atau 2 besar. Dan saya mengajak semua jajaran Pemkab Deliserdang juga memberi dukungan, dengan mengirimkan SMS serta doa, semoga Kayla sukses,” harapnya lagi.

Ali Yusuf bersama istri dan rombongan, baru meninggalkan lokasi nonton bareng setelah polling SMS dibacakan, dan ditutup, sekaligus menjadikan Kayla lolos menuju grand final. (btr/saz)

Rutan Kabanjahe Sidang TPP 22 Warga Binaan

SIDANG: Rutan Kelas IIB Kabanjahe, saat menggelar Sidang TPP terhadap 22 warga binaan.SOLIDEO/SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut, menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lantai 2 Kantor Pelayanan Tahanan, awal pekan lalu.

Sidang TPP ini, bertujuan memastikan pemenuhan hak asimilasi dan integritas terhadap WBP, agar dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. Selain itu, sidang TPP sendiri merupakan pelaksanaan pembinaan terkait percepatan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi WBP.

Sidang TPP yang digelar tetap berdasarkan standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta berkolaborasi bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Medan. Adapun pengusulan Asilmilasi di rumah (11 orang), Integrasi PB (4 orang), Integrasi CB ( 3 orang), Tamping Kebersihan Halaman dalam Rutan (4 orang) dan Tamping Dapur (1 orang).

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti di sela Sidang TPP, didampingi Tim Humas. Dia pun menjelaskan, Sidang TPP dilaksanakan sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

“Kegiatan ini guna memenuhi hak-hak warga binaan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa reintegrasi sosial,” tutur Sangapta.

Sidang ini juga dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. “Dalam program asimilasi dan integrasi ini, semua proses dalam pemenuhan persyaratan tidak dipungut biaya apapun (gratis). Maka dari itu, kami mengharapkan sikap baik dari WBP dapat terus ditingkatkan, baik di dalam rutan maupun ketika berada di lingkungan masyarakat nantinya,” harap Sangapta. (deo/saz)

Korban Kesetrum di Bank Sumut Batubara, Vendor akan Koorperatif Bantu Korban

DEPAN: Kantor Bank Sumut Lima Puluh, Batubara, tampak dari depan. Di gedung ini terjadi kecelakaan yang membuat pekerja tersetrum arus listrik.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Pemimpin Seksi Operasional KC Bank Sumut, Boy Ananda Sembiring (38) mengatakan, bahwa selaku Vendor akan membantu serta bertanggungjawab atas biaya perobatan korban Ruslan Bonang akibat kesetrum arus listrik.

“Kami sudah berkoordinasi kepada Vendor selaku pengawas CV. Mitra Jaya Perkasa yang memiliki ikatan kontrak kerja kepada Bank Sumut. Jadi soal biaya korban di Rumah Sakit, itu diserahkan kepada pengawas,” ujar Boy Ananda dalam keterangan persnya kepada Sumut Pos di ruang kerjanya KC Bank Sumut Lima Puluh, Batubara, Rabu (2/2).

Pensi Operasional KC Bank Sumut, Boy Ananda menceritakan, pada Selasa (1/2) sekitar pukul 11.15 WIB, pengawas dari CV Mitra Jaya Perkasa, Ismail (53) melaporkan kepada saya, bahwa Bonang kesetrum arus listrik.

“Kebetulan saya sedang berada di dalam kantor, seketika itu saya langsung bergegas mendatangi petugas Damkar Batubara untuk meminta bantuan. Setelahnya, petugas Damkar bersama warga setempat berhasil mengevakuasi korban dari lantai atas gedung Bank Sumut. Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan pertolongan pertama,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari Puskesmas Lima Puluh, korban dirujuk ke RS Chevani Tebingtinggi. Berikutnya dari RS Chevani, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Mitra Sejati Medan untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Intinya, sambung Ananda, selaku pengawas yang terilbat mempekerjakan anggota pekerja dalam hal proyek di Bank Sumut ini, harus dibantu, seperti kecelakaan kerja akibat kesetrum arus listrik yang dialami Bonang yang pada saat itu sedang mengerjakan pengecatan di lantai atas.

“Sampai saat ini, yang kami tau, Pak Ismail tetap mendampingi korban di Rumah Sakit tersebut,” ucap Ananda.

Sementara, pihak keluarga korban, Jimmy menjelaskan, korban masih berada di ruang ICU RS Mitra Sejati Medan. Diketahuinya, korban saat ini masih terbujur kaku dan belum bisa banyak bergerak. Dari hasil keterangan pihak dokter RS tersebut, jantungnya dalam kondisi normal. “Hanya saja tampak dibagian lengan tangan, wajah dan tubuhnya mengelupas seperti luka bakar,” katanya. (aci/ram)

Eddy KA Berutu Dilantik Jadi Ketua Golkar Dairi Masa Bakti 2020-2025

PATAKA: Ketua DPD I Golkar Sumut, Musa Rajekshah menyerahkan Pataka kepada Ketua DPD II Golkar Dairi, Eddy KA Berutu usai dilantik di GOR Sidikalang, Rabu (2/2).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara, Musa Rajekshah, melantik Eddy Keleng Ate Berutu menjadi Ketua DPD II Golkar Dairi masa bakti 2020-2025. Pelantikan Pengurus DPD II Golkar Dairi dirangkai dengan Rakerda 1 dan Rapimda 1 di gedung olahraga (GOR) Sidikalang, Rabu (2/2).

Ketua DPD I Golkar Sumut, Musa Rajekshah mengatakan, pelantikan ini agak terlambat disebabkan pandemi Covid-19. Ia berharap, kepada semua pengurus harus menjaga kekompakan. Jangan kerja sendiri-sendiri tetapi harus kerja bersama untuk meraih kemenangan.

“Ormas harus dilibatkan dalam semua kegiatan. Baik ormas yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar, dan harus sampai ke akar rumput/desa. Karena hasil audit kita lakukan, ada pengurus hanya diatas kertas, tetapi pas diaudit kepengurusan tidak ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar hal ini tidak terjadi di Dairi. Bahkan, pria yang akrab disapa Ijeck ini mengatakan DPD yang terbaik, akan diberikan reward berupa mobil ambulans.

“Kita punya kerja berat di tahun 2024, bahkan mungkin semua partai politik (Parpol). Ini merupakan kerja yang harus dipersiapkan dari sekarang. Tidak bisa kerja mendadak, jangan karena partai sudah tua kita merasa nyaman. Kita harus banyak melakukan kegiatan sosial. Banyak masyarakat sangat membutuhkan bantuan. Kegiatan penyerahan sembako, peresmian klinik dan vaksinasi yang kita lakukan tadi sangat baik,” ungkapnya.

Ketua DPD II Golkar Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, pelantikan ini sebagai semangat baru Partai Golkar Dairi menyongsong kemenangan pada setiap event politik yang akan dilaksanakan di Dairi.

“Bagi pengurus yang baru dilantik, besar harapan saya bahwa setelah pelantikan hari ini banyak agenda yang harus kita laksanakan. Kita harus bergerak bersama untuk membenahi partai kita, mulai dari tingkat kabupaten hingga akar rumput,” ujarnya.

Eddy KA Berutu yang juga Bupati Dairi itu menyebutkan, Golkar Dairi, selama ini sudah bagus tetapi harus terus ditingkatkan lagi untuk meraih simpati rakyat, sehingga dapat memenangkan Partai Golkar di Dairi.

“Kita wajib membentuk kelompok-kelompok Partai Golkar desa secara karakteristik dan terukur, untuk meraih simpati rakyat untuk mewujudkan 2 juta kader Partai Golkar di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Ketua Panitia, Pana Akbar Simatupang mengatakan pelantikan Ketua DPD II Golkar Dairi dihadiri 300 orang, dan kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes). “Dalam kegiatan ini, Musa Rajekshah dan istri disematkan pakaian adat Pakpak oleh oleh masyarakat Pakpak,” ujarnya.

Hadir Dewan pakar Golkar Sumut dan Dairi, anggota fraksi Golkar DPRD Sumut, dan anggora fraksi Golkar DPRD Dairi, Ketua Ikatan Istri Partai Golkar Dairi, Romy Mariani Simarmata dan undangan lainya. (rud/ram)

Buntut Penetapan 7 Komisioner KPID Sumut, Ketua Komisi A Dilapor ke BKD

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kuatnya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam fit and proper test Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 pada 20-21 Januari 2022 lalu, menjadi alasan melaporkan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.

Laporan ini dilakukan sejumlah calon komisioner KPID Sumut, yang tergabung dalam Gerakan Penolakan Penetapan 7 Nama Komisioner KPID Sumut, Rabu (2/2/2022) siang. Mereka mendatangi dan mengirimkan surat laporan secara langsung ke ruang BKD yang berada di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

“Benar tadi saya dan kawan-kawan calon KPID Sumut sudah menyerahkan surat laporan kita kepada BKD. Ini bukan soal sakit hati karen tidak terpilih. Tapi, ini soal mekanisme yang tidak benar. Kalau dibiarkan, percayalah sampai kapanpun pemilihan lembaga adhoc pasti akan rusak juga mekanismenya, kami mau ini dibenahi,” ungkap M Lutdfan Nasution, salah satu calon Komisioner KPID Sumut yang berasal dari Madina.

Ada beberapa persoalan yang mereka uraikan dalam surat laporan itu. Pertama, adanya pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.

“Pernyataan Saudara Hendro Susanto di media yang menegaskan bahwa 7 komisioner yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat untuk memperbaiki dunia penyiaran di Sumatera Utara adalah sangat absurd dan melukai hati calon-calon Komisioner yang lain karena sebagian calon komisioner datang dari luar Kota Medan yang dengan semangat mengikuti Fit and Proper Test di Komisi A DPRD Sumut pada Kamis 20 Januari 2022 dan Jumat 21 Januari 2022,” tegas koordinator aksi, Valdesz Junianto Nainggolan S.Sos, MSP.

Kedua, sikap dari Hendro Susanto yang dinilai arogan dan viral di media sosial menjelang saat pengumuman 7 nama terpilih tanpa mengindahkan hak interupsi dari anggota Komisi A yang lain. Padahal, saat pengumuman yang berlangsung 22 Januari 2022 dini hari itu, terdapat dua anggota Komisi A bernama Meryl Saragih dan Rudy Hermanto menyampaikan keberatan mereka.

“Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” papar Valdesz.

Ketiga, mereka yang merupakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan melanjutkan rasa keberatan atas penetapan 7 nama itu dengan mengirimkan surat penolakan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 perihal Penolakan Hasil KPID yang diteken Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba SE dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara Drs H Syahrul Ependi Siregar MEi.

Keempat, adanya dugaan manipulasi skoring peserta oleh Komisi A. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme skoring yang hanya dilakukan oleh beberapa orang saja saat uji kelayakan berupa angka. Puncaknya para dewan yang tidak menilai sebelumnya pun ikut berkumpul dan dibacakanlah penetapan skoring para komisioner terpilih dengan perolehan skoring berupa angka.

Kelima, foto hasil skoring calon Komisioner kemudian beredar luas di media sosial. Hal ini berpotensi melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena termasuk dalam informasi pribadi yang dikecualikan.

Keenam, tidak ditanggapinya permohonan dari calon Komisioner KPID Sumut untuk beraudiensi dan mengkonfirmasi perihal kericuhan dan dugaan-dugaan kecurangan dalam seleksi yang telah digelar oleh Komisi A. Padahal, permintaan tersebut telah mereka layangkan melalui surat resmi pada 26 Januari 2022 lalu.

Disampaikan pula oleh calon Anggota KPID Sumut yang lain, Robinson Simbolon, sikap dari alat kelengkapan DPRD Sumut yang dipimpin oleh Hendro Susanto ini jelas telah melanggar UU No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 343.

“Regulasi itu menyebut bahwa anggota DPRD provinsi berkewajiban menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menaati tata tertib dan kode etik, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,” cecar Robinson.

Ada 9 anggota KPID Sumut yang sepakat dengan langkah melaporkan Ketua Komisi A Hendro Susanto ini ke BKD DPRD Sumut, mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan S.Sos, MSP, Muhammad Lutfan S.Sos, T.Prasetiyo M.I.Kom, Dr. Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, Edi Irawan, Drs. Tua Abel Sirait, Viona Sekar Bayu dan Ahmad Zainal Lubis. (adz)

tiket.com Luncurkan Paket Bundling MotoGP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jadwal MotoGP, ajang balap motor kelas dunia yang akan digelar di Sirkuit Mandalika semakin dekat. Jatuh pada tanggal 18 hingga 20 Maret 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Mandalika, Lombok Selatan, Indonesia, MotoGP menjadi salah satu agenda penting pariwisata Indonesia.

tiket.com, selaku OTA pertama di Indonesia, yang ditunjuk sebagai mitra ticket dan travel app resmi ajang MotoGP, saat ini meluncurkan paket bundling tiket MotoGP untuk menyambut antusias masyarakat terhadap ajang yang akan menjadi momen bersejarah bagi Indonesia ini.Co-Founder & Chief Marketing Officer, tiket.com, Gaery Undarsa, menyoroti antusiasme masyarakat terhadap ajang MotoGP di Mandalika yang terlihat dari tingginya permintaan akomodasi di kawasan tersebut,

“Kami sungguh bersemangat karena kami dapat turut menjadi bagian dalam sejarah pariwisata Indonesia. Sebagai OTA dengan fokus customer centric, kami menyediakan berbagai solusi dalam genggaman untuk memudahkan akses masyarakat Indonesia dalam menyaksikan balap MotoGP di Mandalika,” ujarnya dalam siaran pers di Medan, Rabu (2/2).

“Saat ini antusiasme masyarakat cukup tinggi, tentunya kita ingin bersama – sama menyaksikan momen yang bersejarah ini. Paket bundling MotoGP kami hadirkan agar masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mendapatkan akomodasi di area Lombok saat menonton MotoGP, mengingat saat ini permintaan akomodasi di kawasan tersebut sangat tinggi,” tambahnya.

Dijelaskan Gaery, paket bundling MotoGP ini dibanderol mulai dari Rp12.500.000 untuk 2 tiket Royal Box B – Deluxe Class (untuk 3 hari) dan hotel tipe Superior di Hotel D’Max Lombok Convention selama 5 hari 4 malam (17-21 Maret 2022) + sarapan khusus untuk 2 tamu. Paket ini tersedia hingga 15 Maret 2022 secara terbatas. Sobat Tiket dianjurkan untuk segera melakukan pembelian tiket karena akomodasi yang tersedia di kawasan Lombok saat ini mulai full booked menjelang pagelaran MotoGP di Mandalika.

Untuk dapat melakukan pembelian paket bundling tiket MotoGP di tiket.com dapat langsung klik dan segera mengunjungi laman khusus paket bundling di situs https://m.tiket.com/to-do/motogp-mandalika-2022/packages/63.

Tentunya selain paket bundling, tiket.com juga menyediakan berbagai opsi tiket MotoGP yang dapat diakses di https://www.tiket.com/to-do/motogp-mandalika-2022.

Memudahkan Sobat Tiket dalam melakukan proses transaksi, tiket.com menyediakan opsi pembayaran yang lengkap, mulai dari opsi transfer bank, kartu kredit, bahkan tersedia juga opsi cicilan yang informasinya dapat diakses di laman www.tiket.com/cicilan.

Demi keamanan dan kenyamanan saat acara, maka para penonton wajib mengikuti protokol yang dianjurkan pemerintah, penonton harus berusia 12 tahun atau lebih dan sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi COVID-19 sebelum memasuki area sirkuit. Penonton diwajibkan menunjukan hasil swab PCR (maks. 2 x 24 jam) /Antigen (maks. 1 x 24 jam) sebelum memasuki area sirkuit.

“Menonton MotoGP di Mandalika juga tentunya tidak lepas dari berbagai daya tarik wisata di kawasan sekitar Lombok yang terkenal akan keindahan alamnya. Tidak lupa, kami terus mengajak masyarakat untuk tetap mawas diri dan mematuhi segala peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku. Niscaya ajang spektakuler ini dapat berlangsung dengan lancar. Sampai jumpa di Mandalika!” tutup Gaery.(map)

Jaga Kebugaran di Masa Pandemi lewat Senam Nusantara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pandemi covid-19 masih berlangsung. Agar kita tidak mudah tertular Covid-19, adalah dengan menjaga tubuh tetap sehat dan bugar. Salah satu upaya menjaga tetap sehat dan bugar yakni dengan gizi seimbang dan rajin berolahraga.

Untuk itu, DPC PKS Medan Amplas melalui Bidang Kepanduan dan olahraga yang berkolaborasi dengan Bidang Kepemudaan, kembali menggelar Senam Nusantara di Jalan Garu IIB, Kelurahan Harjosari 1, Medan Amplas, Selasa (1/2/2022). Hadir dalam Kegiatan itu, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS H Hanafi Ismet Lc, anggota DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong SPdi, Ketua PAC PKS Medan Amplas Suwarno bersama Sekretaris Syafrudin Syam SE, dan lainnya.

Rudiyanto Simangunsong mengapresiasi Senam Nusantara yang digelar PKS Medan Amplas tersebut. Ketua Komisi I DPRD Medan itu mengatakan, dengan rajin mengikuti senam, badan kita akan sehat dan bugar, plus bertambah kawan. “Di masa pendemi seperti sekarang, kesehatan menjadi barang mewah. Maka dari itu, untuk menjaga kesehatan kita harus rajin berolah raga, salah satunya malelaui senam ini,” tandasnya

Ahmad SE selaku Ketua Panitia Senam Nusantara mengatakan, kegiatan ini rutin mereka gelar setiap pekan. “Antusiasme kader dan masyarakat cukup tinggi, maka dari itu kami coba merutinkan Senam Nusantara ini setiap minggunya,” kata Ahmad. (rel/adz)

Bising dan Ganggu Ketentraman, Warga Minta Kafe di Jalan Ambai Ditertibkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, keberatan dengan keberadaan Kafe Pos Ambai Coffee di lingkungan mereka. Pasalnya, kafe tersebut beroperasi 24 jam, sehingga menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketentraman warga sekitar.

Keberatan warga atas keberadaan Pos Ambai Coffee itu, telah mereka sampaikan melalui surat tertanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani Assoc Prof Dr Farid Wajdi SH MHum, selaku warga sekitar. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Kelurahan Sidorejo Hilir.

Menurut warga, sepanjang pengetahuan mereka, Jalan Ambai sesuai dengan tata ruang yang ada masih berfungsi sebagai kawasan permukiman penduduk dan warga belum mendapat informasi tentang kemungkinan adanya pengubahan regulasi terkait dengan fungsi kawasan tersebut. “Kehadiran kafe Pos Ambai Coffee telah mengubah fungsi kawasan dan telah berdampak negatif, baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya,” tulis Farid Wajdi dalam surat tersebut yang diterima SumutPos.co, Rabu (2/2/2022).

Disebutkannya juga, dalam proses pendirian kafe tersebut, warga yang terdampak langsung, tidak pernah dimintai atau memberi persetujuan, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe, sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut dari pemerintah.

“Dalam praktiknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam, sampai subuh lagi alias dioperasikan full time 24 jam. Kafe dibuka dan terbuka setiap waktu secara penuh waktu dan pengunjung bebas keluar-masuk tanpa ada pembatasan, baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan,” ungkapnya.

Akibat kafe tersebut beroperasi 24 jam, warga sekitar merasa terganggu dengan suara bising seperti pasar malam. Kendaraan yang keluar-masuk kafe telah menimbulkan polusi suara yang memekakkan telinga, baik karena suara knalpot yang meraung-raung atau geberan suara kendaraan yang melaju dengan kencang maupun suara pengunjung yang berjumlah ratusan orang, seperti teriakan, tawa-canda atau ungkapan kalimat lain.

“Dengan kata lain, dampak yang paling terasa dari situasi tersebut adalah suara bising yang tidak lazim di kawasan permukiman dan perilaku ugal-ugalan yang merugikan warga sekitarnya. Ditambah lagi mobilitas kendaraan di Jalan Ambai sudah hampir 24 jam, bahkan terdapat kecenderungan semakin malam kendaraan semakin kencang dengan suara yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ungkap Farid.

Selain itu, lanjutnya, yang sangat memprihatinkan, kafe tersebut juga banyak dikunjungi para pelajar berseragam SLTP maupun SLTA pada jam sekolah yakni mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB. “Mulai sekitar jam 10 pagi sampai jam 6 sore, para pelajar yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan itu, bernyanyi sambil main gitar sehingga menimbulkan kebisingan,” sebutnya.

Bahkan, nyanyian mereka tetap berlangsung meskipun beriringan dengan pelaksanaan waktu sholat bahkan termasuk pada waktu pelaksanaan khutbah-sholat Jumat sekali pun. “Padahal, jarak lokasi kafe dengan masjid terdekat adalah lebih kurang 250 meter,” jelasnya.

Di luar itu, lanjut Farid, seringkali pengunjung kafe menggunakan kalimat yang tidak sopan dan tidak pantas diucapkan (kalimat tidak senonoh) dengan suara yang kuat sehingga warga sekitar merasa risih atau tidak nyaman lagi dengan situasi yang ada. “Dari aspek apa pun keberadaan kafe tersebut telah meresahkan, mengganggu ketentraman
dan kenyamanan warga serta sama sekali tidak memberi kemaslahatan bagi warga sekitar,” tegasnya.

Karenanya, dia berharap keresahan masyarakat ini dapat menjadi prioritas untuk diselesaikan. “Semoga pihak-pihak terkait dapat menertibkan serta mengambil tindakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adz)