26 C
Medan
Saturday, January 31, 2026
Home Blog Page 2794

Tahun Depan, Tenaga Honorer Dihapus

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar buruk bagi tenaga honorer se-Indonesia. Pasalnya, Status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023. Sehingga, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Dengan demikian, mulai tahun depan, status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96, yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK saja.

‘’Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/1)n

Lantas, bagaimana nasib beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan? Menjawab pertanyaan tersebut, Tjahjo mengatakan, pekerjaan semacam itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya. Melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. “Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan, tenaga honorer ini juga menjadi kekhawatiran, sebab instansi pemerintah daerah terus melakukan rekrutmen yang tidak berkesudahan. “Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.

Fokus Rekrutmen PPPK

Dalam keterangan sama, Tjahjo juga mengungkapkan, fokus pemerintah di tahun 2022 ini adalah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Sektor pendidikan dan kesehatan diketahui sebagai sektor yang memiliki tenaga honorer yang cukup banyak.

Di samping itu, Tjahjo menuturkan, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah. Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Sehingga, lanjut Tjahjo, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan. “Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Daihatsu Urban Fest 2022, Ajang Seru-seruan Milenial Hadir di Manado

RAMAI: Stand Daihatsu Urban Fest 2022 diramaikan para milineal.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Daihatsu terus mendekatkan diri ke generasi milenial yang ada di Indonesia. Mengawali tahun 2022, Daihatsu kembali selenggarakan program hiburan kekinian bagi para generasi muda dalam acara bertajuk DAIHATSU URBAN FEST – The Next Level, yang akan berlangsung perdana di Mega Mall Manado, Sulawesi Utara, pada21 – 23 Januari 2022.

Acara ini siap menemani keseruan weekend baik bagi Milenial, maupun Sahabat yang telah berkeluarga selama tiga hari berturut-turut lewat beragam aktivitas seru seperti Kompetisi Tiktok& Instagram Reels, dan Photo Installation, serta berkesempatan mendapat hadiah berupa uang jutaan rupiah, serta merchandise menarik dari Daihatsu. Tak hanya itu, Daihatsu jugamenampilkan Artist Perfomance selama acara berlangsung yang akan diramaikan oleh GIO idol.

Tak hanya itu, selain mengadakan program secaraoffline, Daihatsu juga sediakan program hiburan, serta penjualan secara online.

Pada hiburan yang dapat diakses secara online ini, Sahabat dapat menyaksikan talkshow seru dan inspiratif bersama Renaldi Gilbert, sebagai salah satu Content Creator, dan dapat disaksikan melalui Youtube channel Daihatsu Sahabatku, Instagram @daihatsuind, dan Facebook Daihatsu @DaihatsuIndonesia.

Khusus pada paket penjualan, Daihatsu juga siapkan Special Sales Program, seperti gratis biaya admin untuk setiap pembelian mobil baru secara kredit, serta extra cashback untuk pembelian cash selama periode tertentu dengan melakukan registrasi melalui tautanhttps://daihatsu.co.id/virtualdaihatsufestival/. Setelah melakukan registrasi, Sahabat akan mendapat link virtual meeting.

Sebagaimana diketahui, program ini merupakan komitmen Daihatsu dalam menyediakan hiburan di akhir pekan, sekaligus memberikan kemudahan pelanggan untuk mewujudkan impiannya memiliki mobil baru dengan cara yang mudah, aman dan nyaman.

“Melalui acara ini, Daihatsu ingin mendekatkan diri dengan para milenial, sehingga mereka bias berekspresi menikmati jiwa mudanya dengan acara yang fun dan positif. Semoga program ini dapat menghibur dan memberikan inspirasi bagi pelanggan, khususnya kepada para milenial, dan keluarga muda yang siap BeraniNaik Level sesuai dengan tema acara ini,” ujarRudy Ardiman, Domestic Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM). (rel/ram)

Kajian Tim PTCR FEB USU, Kenaikan Cukai Rokok, Prematur dan Tidak Tepat

Ketua Tim PTCR FEB USU, Cok Ahmad Syahwier (tengah).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan cukai rokok sebesar 12 persen pada tahun 2022 ini, dinilai belum tepat di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, kebijakan itu akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha rokok kecil di tanah air ini.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Tim Penelaah Tarif Cukai Rokok (PTCR) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU), Coki Ahmad Syahwier kepada wartawan dalam jumpa pers di Kampus FEB USU, Rabu (19/1) pagi.

“Kebijakan pemerintah yang telah menaikkan tarif cukai rokok sebenarnya terlalu prematur dan tidak tepat,” sebut Coki.

Coki menjelaskan bahwa setiap kebijakan seharusnya mempertimbangkan dampak yang akan timbul akibat kebijakan, yang tidak tepat sasaran dan mengabaikan kepentingan publik.

“Kenaikan tarif cukai rokok yang eksesif itu justru kontraproduktif terhadap industri hasil tembakau (IHT),” sebut Coki.

Coki mengatakan berdasarkan hasil kajian dan analisis pihaknya lakukan terhadap kenaikan cukai rokok. Bahwa kebijakan pemerintah Indonesia tidak tepat dengan kondisi perekonomian mengalami kontraksi ekstrim yang tergambar pada menurunnya pendapatan pelaku usaha dan masyarakat.

“Bahkan sumbangan sektor-sektor ekonomi produktif belum memberikan kontribusi terbaiknya sebagaimana sebelum masa pandemi Covid-19. Semestinya perekonomian yang menurun harus didorong dengan kenaikan kapasitas produksi barang, termasuk terhadap industri hasil tembakau (IHT), dalam hal ini rokok,” jelas Coki.

Menurut Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), bahwa realisasi produksi rokok terus bergerak meningkat sebesar 5,03 persen dari Januari hingga Agustus 2021. Sedangkan Kementerian Keuangan mengkonfirmasi dalam periode yang sama, realisasi produksi rokok mencapai sebanyak 208,6 miliar batang rokok atau tumbuh 6.2 persen. Kondisi ini, lebih baik dibandingkan dengan periode Januari hingga Agustus 2020 dengan produksi sebanyak 196,3 miliar batang rokok.

Sudah tentu kenaikan produksi diharapkan akan membentuk sikap optimistis meskipun sebenarnya kenaikan tarif cukai rokok sudah pernah terjadi pada Tahun 2020 sebesar 23 persen) dan Tahun 2021 sebesar 12,5 persen). Keadaan tersebut ditambah dengan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Lanjutan, Coki mengatakan bahwa kenaikan CHT dan HJE tersebut membuat himpitan beban para pengusaha rokok makin berat. Dengan demikian, kebijakan menaikkan kembali CHT dinilai belum tepat untuk diterapkan karena lingkungan usaha dan perekonomian secara makro sedang berada pada tahap pemulihan.

Selain itu, ia menilai kebijakan menaikkan CHT juga menunjukkan minimnya sense of crisis terhadap industri yang terdampak situasi Covid-19 sekarang ini.

“Seharusnya kebijakan menaikkan CHT mempertimbangkan beberapa hal, tantangan berat yang dihadapi perusahaan produsen rokok berupa keberadaan rokok ilegal,” ungkap Coki.

Kemudian, Preferensi untuk merokok masih cukup tinggi dengan pilihan mengkonsumsi rokok ilegal. Prevalensi rokok masyarakat belum menurun yang tidak sejalan dengan aspek kesehatan. Faktor pasar yang kurang kondusif mengakibatkan besarnya jumlah retur (CK-5). Industri Hasil Tembakau (IHT) menyerap tenaga kerja yang cukup besar (60 persen bekerja di Sigaret Kretek Tangan/SKT).

“Kenaikan CHT yang berturut-turut sejak Tahun 2020 bukan kebijakan produktif dan kreatif. Kegiatan ikutan pada IHT mengalami penurunan, seperti kertas, cengkeh, produksi petani tembakau, pedagang eceran, transportasi, dan kegiatan teknis lainnya,” kata Coki.

Berdasarkan uraian hal tersebut, Ia mengungkapkan kebijakan menaikkan CHT tentu akan berdampak negatif terhadap kinerja produsen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan tarif CHT karena sangat menekan petani tembakau, produsen industri tembakau, dan konsumen. Sementara itu, terdapat pemberlakuan kebijakan pungutan tarif cukai yang tidak seimbang, karena tarif cukai, HJE maupun besaran kenaikan tarif cukai saat ini tidak mencerminkan aspek yang berkeadilan bagi masing-masing IHT, sebagaimana diuraikan pada tabel,” jelas Coki. (gus/ram)

Kenaikan tersebut, Coki mengatakan pihaknya sangat tidak dapat dipahami alasannya. Dimana, kenaikan tarif cukai HT jenis SPM adalah yang tertinggi dibanding dengan HT jenis SKM & SKT, terutama SPM untuk Golongan IIA dan IIB. Hal yang sama juga terjadi pada kenaikan HJE-nya, dimana persentase kenaikan HJE jenis SPM jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HT jenis SKM & SKT.

Diskriminasi yang cukup lebar pada kebijakan tarif CHT menciptakan perlakuan yang belum memenuhi aspek keadilan, belum lagi regulasi terkait dengan isi per kemasannya, dimana untuk HT jenis SPM hanya diperkenankan dengan isi 20 batang, sedangkan untuk HT jenis SKM & SKT diperbolehkan dikemas dengan isi sebanyak 10 batang, 12 batang, 16 batang, 20 batang dan 50 batang per kemasannya.

Dengan itu, Coki menjelaskan perlu ada perbaikan pada penetapan kebijakan terkait tarif cukai HT dengan pertimbangan, yakni Kebijakan terkait besaran tarif cukai dan besaran kenaikan CHT harus dapat memenuhi & memberikan aspek BERKEADILAN, baik HT jenis SKM, SPM maupun SKT, sehingga kebijakan yang ada tidak terkesan diskriminatif bagi IHT.

“Terkait dengan kebijakan tarif cukai HT jenis SKT terkesan sangat diproteksi, namun disalah satu sisi kandungan TAR & NIKOTIN pada produk HT jenis SKT adalah yang paling tinggi dibanding dengan HT jenis SKM & SPM. Sehingga dari aspek Kesehatan tentu lebih merugikan kesehatan bagi konsumennya, dimana Pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif Cukai HT salah satunya adalah aspek kesehatan,” tutur Coki.

Selanjutnya, IHT jenis SKM, SKT & SPM memberikan pendapatan penerimaan Negara yang cukup signifikan terhadap APBN, penerimaan dari CHT sebesar 97 persen dari seluruh penerimaan cukai atau hampir 17 persen dari pendapatan negara.

Industri rokok menyerap tenaga kerja yang cukup besar baik di sektor manufaktur maupun di perkebunan dan distribusi. Semua produsen rokok mengalami kontraksi dari dampak pandemi Covid-19.

Dengan mengemukakan berbagai masalah yang timbul sebagai dampak kenaikan tarif Cukai Harga Tembakau. Tim PTCR FEB USU menyimpulkan bahwa belum saatnya diberlakukan kenaikan tarif CHT terutama di masa pandemi ini karena dikhawatirkan akan menekan kinerja industri yang menyerap tenaga kerja yang banyak.

Kemudian, Coki mengatakan Kenaikan tarif CHT seharusnya mempertimbangkan keberlangsungan produksi rokok dan keberlangsungan industri rokok. Kenaikan tarif CHT justru menciptakan kehilangan pekerjaan bagi petani tembakau, pekerja manufaktur, pedagang eceran dan profesional industri serta berpotensi mengurangi kontribusi terhadap pendapatan negara.

“Produsen lokal akan berkurang drastis akibat masuknya perusahaan asing dan barang impor. Kenaikan CHT juga berpotensi pasar rokok akan dikuasai oleh perusahaan asing,” kata Coki.

Coki menambah kenaikan CHT justru akan meningkatkan jumlah peredaran rokok ilegal dan bukan menekan jumlah perokok dalam hubungannya dengan prevelensi jumlah perokok, baik orang dewasa maupun anak- anak serta dari aspek kesehatan.

“Peredaran rokok ilegal yang semakin masif di berbagai daerah dan luput dari pengawasan oleh pihak yang berwenang,” tandas Coki. (gus)

PLN dan PT Thong Langkat Energi Tandatangani Berita Acara COD PLTM Batu Gajah

BERSAMA: Manajemen PLN dan PT Thong Langkat Energi berfoto usai tandatangani Berita Acara COD PLTM Batu Gajah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara bersama dengan PT. Thong Langkat Energi melakukan penandatanganan Berita Acara  Comercial Operation Date (COD) untuk Pembangkit Listrik berbahan bakar Energi Baru Terbarukan (EBT) yakni PLTM Batu Gajah.

Pertemuan yang dihadiri langsung oleh General Manager PLN UIW Sumatera Utara, Pandapotan Manurung, Senior Manager (SRM) Perencanaan, Reny Wahyu Setiaswan, SRM Distribusi Didik Wicaksono, Direktur Utama PT Thong Langkat Energi, Anton Raharjo, Komut PT Thong Langkat Energi Yan Biao yan, General Manager PT Thong Langkat Energi, Berman Pasaribu  dan Komisaris PT Bina Mitra Herman Jaya berlangsung khidmat dan lancar.

PLTM Batu Gajah memanfaatkan  energi  air sebagai bahan penggerak untuk membangkit tenaga listrik yang dengan kapasitas 2×5 MW (Megawatt). PLTM Batu Gajah yang baru beroperasi ini berada di Desa Desa Empus dan Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dengan beroperasinya pembangkit ini maka akan menambah pula realisasi Pemerintah untuk menghadirkan Green Energi serta mendorong percepatan terwujudnya gerakan Zero Carbon 2060.

General Manager PLN Wilayah Sumatera Utara, Pandapotan Manurung mengatakan selamat kepada PT. Thong Langkat Energi atas beroperasinya PLTM Batu Gajah  sehingga dapat berkontribusi dalam membangun kehandalan listrik di Sumatera Utara serta menambah pembangkit dengan bauran energi ramah lingkungan. Keberadaan pembangkit ini juga diharapkan dapat dirasakan langsung oleh warga sekitar dengan langsung masuk pada sistem distribusi 20 kV. Selain menambah kehandalan sistem kehadiran pembangkit juga diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta mendorong efisiensi biaya pembelian tenaga listrik di Sumatera Utara.

“Saya ucapkan selamat atas selesainya pembangunan PLTM Batu Gajah (2×5 MW) di langkat. Saya harap Pembangkit ini handal dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar,” tutur Pandapotan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Thong Langkat Energi, Anton Rahardjo menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh PLN UIW Sumatera Utara. Meskipun dalam pelaksanaan pembangunan terdapat kendala – kendala di lapangan namun berkat koordinasi serta kolaborasi yang baik sehingga PLTM Batu Gajah dapat diselesaikan.

“Kami berharap komunikasi serta kerjasama ini dapat terus berjalan dengan baik sehingga tidak terdapat kendala dalam pengoperasiannya nanti”, tutup anton.

Di akhir acara Pandapotan menyampaikan agar PT. Thong Langkat Energi tetap memberikan performa terbaik sehingga tetap bisa memberikan yang terbaik bagi seluruh pelanggan PLN. (ila)

BAZNAS Award 2022, Menko Airlangga Menjadi Salah Satu Tokoh Zakat Nasional

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Zakat merupakan salah satu instrumen keuangan sosial syariah yang memiliki peranan penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yakni sebanyak 87,2% dari total penduduk, Indonesia diperkirakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mempunyai potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui perannya dalam Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) juga telah aktif bersinergi dengan BAZNAS dan berbagai Kementerian/Lembaga untuk mendorong peningkatan indeks keuangan inklusif melalui pemberdayaan zakat.

Pengumpulan dan penyaluran zakat melalui layanan keuangan digital, serta penggunaan rekening lembaga keuangan formal merupakan salah satu bentuk implementasi keuangan inklusif yang mendukung pemulihan ekonomi nasional menghadapi pandemi Covid-19.

Berbagai bentuk dukungan Kemenko Perekonomian dalam pemberdayaan zakat tersebut mendapatkan apresiasi dalam BAZNAS Award tahun 2022 di Jakarta, Senin (17/01). Kemenko Perekonomian dianugerahi sebagai salah satu dari 6 lembaga negara pendukung gerakan zakat Indonesia dengan koordinasi yang sinergis dan optimal dalam pengelolaan zakat.

“Dalam rangka percepatan inklusi keuangan, Kemenko Perekonomian akan senantiasa berperan aktif mengkoordinasikan stakeholder untuk mendukung program BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) secara sinergis dan berkesinambungan pada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga korporasi,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir yang dalam kesempatan tersebut menerima penghargaan mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Peningkatan inklusi keuangan melalui zakat menjadi agenda pembahasan saat audiensi pimpinan BAZNAS dengan Menko Airlangga Hartarto selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) pada November 2021 lalu. Peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan UPZ pada berbagai entitas di Indonesia.

Dalam ajang BAZNAS Award 2022 tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menjadi penerima penghargaan sebagai salah satu tokoh penggerak zakat nasional. Penghargaan tersebut diberikan dengan memperhatikan dukungan yang senantiasa diberikan oleh Menko Airlangga dalam koordinasi pengelolaan zakat yang merupakan salah satu bentuk perluasan implementasi keuangan syariah.

Sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, zakat merupakan instrumen yang strategis dan esensial untuk mendukung capaian target indeks keuangan inklusif sebesar 90% pada tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden selaku Ketua DNKI. Berdasarkan survei DNKI tahun 2020, indeks keuangan inklusif meningkat dari 76,19% pada tahun 2019 menjadi 81,4% pada tahun 2020 untuk aspek penggunaan akun/rekening.

“Apresiasi sebesar-sebesarnya kepada Kemenko Perekonomian yang telah menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN untuk mendorong tata kelola zakat secara kelembagaan melalui pembentukan UPZ, mendukung keuangan syariah secara terintegrasi,” ujar Ketua Umum BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut.

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Perwakilan Keluarga Presiden RI Periode 1998-1999, Perwakilan Keluarga Presiden RI Periode 1999-2021, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy, Gubernur/Bupati/Walikota dari berbagai wilayah di Indonesia, Pimpinan BAZNAS se-Indonesia, penerima BAZNAS Award 2022, serta perwakilan dari para tokoh, lembaga negara, dan organisasi masyarakat Islam. (dep1/frh/fsr/*)

Bupati Cana Diperiksa Empat Jam, Diterbangkan ke KPK

BERANGKAT: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA (baju hijau) saat memasuki mobil menuju Bandara Kualanamu dari Mapolres Binjai, Rabu (19/1) malam. (Teddy Akbari/Sumut Pos).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Gedung Satreskrim Polres Binjai. Sekitar pukul 20.00 WIB baru berakhir pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Langkat ini.

Cana, sapaan akrabnya juga tidak berkomentar terkait hal tersebut. Dia langsung masuk masuk naik mobil jenis minibus beserta Tim KPK.

Cana juga sudah berganti pakaian, dengan mengenakan kaus hijau dipadu celana panjang hitam. “Mau dibawa langsung ke Bandara Kuala Namu,” ucap seorang petugas polisi.

Informasinya, Cana akan diterbangkan ke Gedung KPK, Jakarta dengan menumpangi pesawat melalui Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang. Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan terlihat hadir di Polres Binjai.

“Nanti akan kami koordinasikan. Kami tidak tahu (berapa orang diamankan), tadi cuma Pak Bupati,” ujar Kabag di Mapolres Binjai, Rabu (19/1) malam.

“Menurut Pak Kasat Reskrim tadi iya (dibawa ke Jakarta). Ini mau ke Stabat, itu saja ya,” tandasnya.

Belum dapat dipastikan, apakah Cana dalam hal ini terbukti sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. (ted)

Aneh, Ketua PN Pakam Keluarkan Surat Eksekusi Lahan Meski Belum Inkracht

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aneh, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp. Padahal hingga saat ini perkara tersebut masih berproses dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, sidang perdana gugatan sita eksekusi yang diajukan penggugat, Andi berdasarkan panggilan sidang yang dapat dilihat pada e Court Mahkamah Agung RI dalam perkara 288/Pdt.G/Plw/2021/PN Lbp digelar pada 10 Januari 2022.

Namun sidang tersebut, ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut. Sehingga sidang akan dilanjutkan akhir tahun. Namun, pada 13 Januari 2022, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui surat Nomor W2.U4/430/Hk.02/1/2022 yang ditandatangani Syawal Aswad Siregar S.H, M.Hum An. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A menyurati penggugat, untuk pelaksanaan eksekusi perkara.

Dalam surat tersebut disebutkan, pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A, Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp tertanggal 12 Januari 2022. Masih berdasarkan surat tersebut dinyatakan, Eksekusi pengosongan perkara akan dilakukan 27 Januari 2022.

Menyikapi hal tersebut, Andi menyebutkan penetapan pelaksanaan sita eksekusi (Executorial Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap aset milik Andi, nasabah kredit macet di Jalan Williem Iskanda Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dinilai cacat hukum.

“Saya protes keras terhadap penetapan eksekusi. Karena ketika diletakkan sita eksekusi saya sudah mengajukan gugatan perlawanan terhadap sita tersebut dan gugatan saya sudah didaftarkan di pengadilan bahkan sudah memasuki sidang pertama.

Disatu sisi gugatan saya diterima dan ketua pengadilan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut. Tapi disisi lain beliau membuat penetapan eksekusi. Ini kan bertentangan,” ujarnya.

Ketika diletakkan sita Andi mengaku sudah tiga kali ke pengadilan Negeri lubuk pakam. Dia berusaha menemui ketua pengadilan tapi tidak berhasil.

“Saya ditemui oleh pihak humas saja. Seharusnya ketua pengadilan harus menjelaskan kepada saya apa argumentasi hukum sehingga diletakkan sita karena upaya hukum masih berjalan supaya tidak mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Ini malah perlawanan sita baru berjalan lanjutnya, malah dibuat penetapan eksekusi. “Jadi ini aneh sekali apalagi saya tidak pernah diberitahu apa alasan hukum penetapan tersebut,” ujarnya. (adz)