26 C
Medan
Saturday, January 31, 2026
Home Blog Page 2795

Maraton Layangan Putus & Genshin Impact Makin Asik Pakai Galaxy S21 FE 5G

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menutup hari yang dipenuhi dengan rangkaian aktivitas epic dengan nonton Netflix bagi generasi muda adalah salah satu bentuk self-healing. Untuk buat hal itu jadi makin seru, kamu butuh smartphone dengan layar super jernih.

Galaxy S21 FE 5G bisa jadi wishlist smartphone impian kamu lho. Layar Dynamic Amoled 2X dengan ukuran 6,4 inch dengan resolusi Full High Definition+ dan punya tingkat kecerahan hingga 1200 nits siap memanjakan kamu dengan tampilan visual yang vibrant, clear, crisp, serta immersive.

Desain layar yang menganut konsep Infinity O Display juga hadirkan screen ratio 20:9 dan minim bezel buat pengalaman cinematic kamu jadi lebih epic. Beberapa serial drama seperti Layangan Putus, Hellbound, Silent Sea, Emily In Paris, Money Heist, hingga Bridgerton cocok lho kamu tonton sendiri atau bareng bestie.

Buat kamu yang betah marathon streaming ataupun gaming berjam-jam, pasti bikin mata kamu cepat lelah. Untuk atasi hal itu, Samsung punya solusi cerdas, dengan menghadirkan fitur Eye Comfort Shield.

Eye Comfort Shield bekerja dengan mengurangi paparan sinar biru pada layar Galaxy S21 FE 5G. Fitur ini juga dikombinasikan dengan AI-controlled blue light emission hingga bisa buat lower blue light rate menjadi lebih rendah 7.5%.

Selain itu hadirnya dukungan refresh rate 120Hz buat semua konten serta aktivitas scrolling kamu jadi super smooth. Untuk kamu para gamers, adanya touch sampling rate 240 Hz (pada Game mode) buat marathon Genshin Impact sama bestie kamu jadi makin seru, semua gerakan karakter terlihat begitu flawless dan real, say goodbye to delay.

Untuk nemenin kamu seharian dengan aktivitas penuh passion, layar Dynamic Amoled 2X Galaxy S21 FE 5G juga sudah pakai Gorilla Glass Victus yang lebih tahan akan berbagai sayatan serta dengan adanya dukungan IP68 bikin kamu bisa streaming ataupun gaming dimanapun tanpa takut terkena cairan apapun, more secure and less worry.

Triple Pro Grade Camera juga bisa nampilin semua konten kreatif yang kamu ambil jadi terlihat lebih perfect. Untuk buat kamu nggak mati gaya, All Day Battery 4.500 mAh siap nemenin kamu seharian buat streaming drama favorit sampai midnight. Gak perlu lagi ketinggalan episode tayangan drama favorit karena Super Fast Charging di Galaxy S21 FE 5G bisa mengisi baterai kamu 50% dalam waktu 30 menit.

Selain itu konektivitas 5G juga bikin pengalaman streaming dan gaming kamu super cepat dan anti lag. Design Galaxy S21 FE 5G yang compact dan ringan juga nyaman digenggam dengan waktu yang lama juga bikin kamu betah buat nonton dan gaming dimana aja. Hadirnya 4 pilihan warna baru yaitu Olive, Lavender, Graphite serta White bikin style kamu ngumpul bareng bestie jadi makin epic.

Jadi nggak ada alasan kan untuk gak pake Galaxy S21 FE 5G, smartphone yang memang dirancang untuk kamu Galaxy Fan untuk nikmatin pengalaman cinematic serta gaming jadi epic setiap harinya. Untuk buat hidup kamu makin epic, Samsung Galaxy S21 FE 5G sudah bisa didapatkan melalui berbagai retailer resmi atau secara online di : https://www.samsung.com/id/smartphones/galaxy-s21-5g/galaxy-s21-fe-5g/buy/ . (rel/adz)

Irman Gusman Salut pada H Sofyan Raz dan Hj Rahmawaty

RAZ MUSEUM Irman Gusman SE MBA bertemu H Sofyan Raz Ak MM di Jamaliah Building Raz Museum & Gallery.DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – TOKOH nasional yang pernah menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H Irman Gusman SE MBA bersilaturahim dengan H Edy Rahmayadi (Gubsu) dan H Sofyan Raz Ak MM (tokoh pendidikan) Irman Gusman juga bertemu dengan Gubsu H Edy Rahmayadi dan H Sofyan Raz Ak MM pada saat peresmian Jamaliah Building serta Re-opening Raz Museum & Gallery, Sabtu (15/1).

Secara terpisah, Irman Gusman juga bertemu dengan H Musa Rajekshah SSos MHum. Didampingi mantan Anggota DPD RI Dr Parlindungan Purba SH MM, tokoh nasional asal Sumatera Barat ini juga bertemu dengan tokoh masyarakat Hindu dan Indonesia Timur di Sumut yakni M Manogren dan Yohan Alfarisi di Restoran Golden Yen Jalan S Parman Medan serta tokoh masyarakat Medan di Teratai Residence
Padangbulan Medan.

Irman Gusman kepada Sumut Pos di Bandara Kualanamu Deliserdang mengapresiasi berbagai pertemuan dengan sejumlah tokoh di Medan.

Irman Gusman menyampaikan rasa salut atas perjuangan Sofyan Raz beserta ibu dalam mendidik anak bangsa melalui sekolah yang didirikan.

Semua perjuangan masa lalu H Sofyan Raz Ak MM bersama Hj Rahmawaty Sofyan Raz beserta keluarga tergambar pada berbagai koleksi di Raz Museum & Gallery.

Ia juga bertemu dengan Ijeck, menyampaikan ucapan turut belangsungkawa atas wafatnya Bapak H Anif. ”Saya sangat dekat dengan orangtua Pak Wagubsu,” ungkapnya.

Disebutkan Irman Gusman, dirinya sudah lima tahun tak bersua dengan Ijeck, sapaan Wagubsu. Karenanya momen pertemuan di Medan kali ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan ucapan selamat mendapat amanah masyarakat Sumut untuk menjadi Wagubsu.

”Kita berharap masyarakat Sumut akan semakin maju dengan kepemimpinan H Edy Rahmayadi dan H Musa Rajekshah. Sabar, tawakal dan harus berbuat lebih baik lagi untuk masyarakat,” ujarnya.

Tokoh nasional ini mengutarakan bahwa Sumut merupakan daerah yang sangat potensial. Apalagi dengan kehadiran investor dalam mengelola Bandara Kualanamu sehingga menjadi salah satu Bandara tersibuk diluar Jakarta dan Bali.

Dalam berbagai silaturahim ini, Irman Gusman bersama Parlindungan Purba (ketua Yayasan Sari Mutiara) selalu disambut antusias oleh para tokoh masyarakat di Sumut. (dmp)

Redam Kenaikan Minyak Goreng, Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Harga

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mengatasi gejolak harga minyak goreng yang melonjak tinggi dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO, dan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 milyar liter selama 6 (enam) bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Perubahan Permendag Ekspor
Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; Rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022. (*/sih)

Epson EH-LS12000B, Proyektor Home Theatre Laser Resolusi 4K Terbaru

Epson EH-LS12000B

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditujukan untuk menginspirasi pengalaman visual inovatif, Epson terus memperkuat jajaran proyektor rumah dengan meluncurkan EH-LS12000B – proyektor Home Theatre Laser resolusi 4K terbaru. Dirancang khusus untuk menghadirkan hiburan layar lebar yang mirip dengan dunia nyata untuk menonton film dan pertandingan game, EH-LS12000B menjanjikan untuk memberikan kesan dengan menghadirkan detail yang sangat kaya dan warna-warna cerah untuk menciptakan kembali pengalaman sinematik yang lebih besar dari rumah.

Dengan teknologi mutakhir yang dikombinasikan dengan rekam jejak keunggulan visual Epson yang kuat, EH-LS12000B memberikan kualitas gambar yang fenomenal dan kecerahan warna yang mengesankan. Mewakili jajaran premium Epson untuk proyektor rumah, EH-LS12000B mencapai hingga 8,3M piksel, memungkinkan pengguna untuk menikmati film dengan kualitas tinggi di Home Theatre, khusus diatur sesuai dengan kenyamanan rumah mereka sendiri.

Terobosan teknologi chip pemerosesan gambar 4K baru, hadirnya resolusi 4K menawarkan gambar berkualitas tinggi dan sebening kristal tanpa distorsi kepada para penggemar Home Theatre. Selain itu, model ini tidak hanya memiliki HDR10+ dengan Rentang Dinamis Tinggi untuk detail dan kedalaman ekstra serta warna yang lebih natural dan kaya, konektivitas port HDMI 2.1 dan jeda waktu yang rendah di bawah 20ms, berarti mengartikan bahwa bahkan para Gamers pun akan tertarik dengan resolusi 4K yang mendukung hingga 120fps; memungkinkan waktu reaksi tampilan yang tepat untuk mendukung berbagai aplikasi dan perangkat game dan hiburan, termasuk PlayStation 5 dan Xbox Series X – menjadikannya pilihan yang sempurna bagi penggemar game.

Menampilkan kecerahan 2.700 lumens warna/kecerahan putih [1], teknologi 3LCD yang digunakan oleh EH-LS12000B menghasilkan warna yang kaya, seimbang, dan nyata, sedangkan HDR10+ Rentang Dinamis Tinggi menonjolkan detail dinamis tanpa efek pelangi untuk pengalaman menonton di rumah yang luar biasa dan nyaman. Mendukung solusi kalibrasi Calman, EH-LS12000B mampu memberikan standar akurasi warna yang tinggi untuk kualitas gambar terbaik. Fungsi bawaan juga mencakup mode Adegan Adaptive Gamma, yang meningkatkan tingkat kontras untuk meningkatkan pencahayaan putih paling terang dan hitam terdalam tanpa lebih dari paparan.

Didukung oleh sumber cahaya laser, bukan lampu konvensional, model ini dirancang untuk sangat tahan lama dan bebas perawatan hingga 20.000 jam [2], sekaligus menghasilkan lebih sedikit panas buang dan konsumsi daya rendah untuk efisiensi energi. Pemasangan yang tepat, fleksibel, dan mudah juga dimungkinkan dengan zoom optik 2.1x bertenaga, fokus bertenaga, dan pergeseran lensa bermotor. Dengan desain knalpot depan yang dipatenkan dan pergeseran lensa yang lebih lebar, pengguna dapat dengan percaya diri memasang EH-LS12000B di rak atau bahkan di ruang yang tidak sejajar sempurna dengan dinding atau layar proyeksi..

Dengan peluncuran proyektor Home Theatre laser 4K terbaru kami, EH-LS12000B benar-benar meningkatkan tampilan film di rumah yang khas menjadi pengalaman sinematik yang memikat dan sepenuhnya imersif dengan kualitas gambar dan fleksibilitasnya yang tinggi, sekaligus juga menjadi pilihan ideal untuk para Gamers dengan waktu jeda yang rendah.” kata Muto Yusuke, Managing Director Epson Indonesia.

EH-LS12000B akan tersedia di Indonesia mulai Februari 2022. Kunjungi www.epson.co.id atau hubungi toko Dealer Resmi Epson terdekat untuk informasi lebih lanjut. (rel/ram)

 

Perubahan Nama Jalan Sekip ke Jalan Olo Panggabean, DPRD akan Rekomendasikan

istimewa/sumu tpos RAPAT: Komisi IV DPRD Medan saat gelar rapat dengar pendapat, Selasa (18/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan mengaku segera merekomendasikan penerbitan SK tim petugas panitia pengkajian perubahan nama Jalan Sekip menjadi Jalan Sahara Olo Panggabean di Kelurahan Sekip Medan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pasalnya, penerbitan SK sangat ditunggu untuk merespon dan merealisasikan pengajuan warga dan keluarga untuk perubahan nama nama jalan tersebut.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Komisi Burhanuddin Sitepu dan para anggota seperti Renville Napitupulu, M Rizki Nugraha, Antonius Tumanggor dan Dedy Aksyari Nasution.

Sedangkan dari pemohon, dihadiri perwakilan keluarga Sahara Olo Panggabean, yakni Daniel Panggabean, serta Irwansyah selaku perwakilan tokoh pemuda.

Menurut Daniel Panggabean, adapun niat pengajuan nama Jalan Sekip menjadi nama Jalan Sahara Olo Panggabean, yakni untuk mengenang sosok tokoh pemuda tersebut.

“Nama Sahara Olo Panggabean kami nilai pantas untuk dikenang karena kepedulian nyata yang dirasakan warga sekitar dan warga Sumut pada umumnya,” ucap Daniel kepada dalam kegiatan yang turut dihadiri Kabag Tapem Pemko Medan Andy Mario Siregar, Sekcam Medan Petisah Junaedi Lumbangaol, Lurah Sekip Zuladmari, dan lain-lain.

Sedangakan Irwansyah, memohon agar Pemko Medan dapat menerima permohonan warga untuk mengganti nama Jalan Sekip menjadi Sahala Olo Panggabean. “Kami ingin agar nama Sahara Olo Panggabean dapat dikenang sepanjang masa. Mohon agar Pemko mempertimbangkan pengajuan kami,” ujar Irwansyah.

Dikatakannya, perubahan nama menjadi Sahara Olo Panggabean dinilai sangat tepat selaku tokoh pemuda yang dikenal sebagai sosok yang dermawan.

Menyikapi pernyataan warga, seluruh anggota DPRD yang hadir mengaku sepakat dengan perubahan nama Jalan Sekip menjadi Sahara Olo Panggaben. Untuk itu, mereka pun meminta kepada Pemko Medan agar memproses pengajuan warga tersebut. “Sepanjang persyaratan dipenuhi, diharapkan Pemko dapat menindaklanjuti,” ucap Anggota Komo IV, Rizki Nugraha.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Andy Mario Siregar mengingatkan usulan perubahan nama Jalan Sekip menjadi Sahara Oloan Panggabean agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

Mengingat, perubahan nama jalan itu akan berdampak terhadap perubahan data administrasi kependudukan warga yang berdomisili di Jalan Sekip, Medan Petisah tersebut.

“Perlu diketahui, merubah nama jalan berarti merubah semua admimistrasi penduduk semua warga disitu, termasuk juga merubah administrasi di bank. Masyarakat pun harus dimintai pendapatnya, sehingga keputusannya nanti tidak menjadi polemik,” tegas Andi Mario.

Andi menambahkan, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, nama jalan harus memenuhi beberapa prinsip, diantaranya nama jalan harus menggunakan Bahasa Indonesia. “Bisa menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing apabila mengandung unsur sejarah, budaya dan agama,” jelasnya.

Selain itu, masih banyak syarat lainnya, salah satunya nama jalan harus menggunakan abjad Romawi, tidak menyangkut nama lembaga, dan menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.”Selain itu, menggunakan nama orang yang sudah meninggal minimal 5 tahun dan menggunakan maksimal 3 kata,” paparnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution mengatakan, syarat- syarat administrasi terkait hal itu harus diberikan kepada Pemko Medan. Nantinya, Pemko Medan lah yang akan menelaah dan menentukannya.

“Setelah diusulkan, bukan berarti pasti akan diubah. Akan ada telaah lebih lanjut lagi. Seperti ada efek sampingnya terkait perubahan nama jalan itu. Kita tunggulah jawaban dari Pemko Medan, apakah akan dibentuk SK untuk perubahan nama jalan itu,” pungkasnya. (map/ila)

Dinas Pertamanan Utang BBM Rp2 Miliar Lebih, Pemko Medan Disomasi PT BKM

markus/sumu tpos SOMASI: Kuasa Hukum PT Berti Karya Mandiri menunjukkan surat somasi untuk Pemko Medan, terkait utang BBM Dinas Pertamanan sebesar Rp2 miliar lebih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan disomasi atau diberi teguran hukum oleh PT Berti Karya Mandiri melalui kuasa hukumnya, Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH untuk melaksanakan isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Kota Medan dengan Register Nomor: 17/XII/ARB/BANI-Mdn/2020 terkait utang Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebagaimana dalam amar atau isi/pokok putusan tersebut Pemko Medan Cq. Wali Kota Medan Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, dihukum dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada PT Berti Karya Mandiri dengan total kerugian Rp. 2.250.475.960 (Dua miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratu enam puluh rupiah).

Dengan rincian nilai kontrak yang diperjanjikan/yang belum dibayarkan, Rp1.867.370.400 ganti rugi keterlambatan pembayaran Rp280.105.560, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter Rp103. 000.000. Totalnya, Rp2.250.475.960.

“Somasi ini sebagai upaya kami sebagai kuasa hukum klien, yakni PT. Berti Karya Mandiri untuk memberikan teguran hukum kepada Pemko Medan agar kiranya dapat menjalankan isi putusan BANI Perwakilan Kota Medan tersebut,” ucap Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH kepada wartawan, Selasa (18/1).

Benito menjelaskan, perkara itu bermula, Pemko Medan Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan (terdahulu Dinas Kebersihan Kota Medan) melakukan kontrak dengan PT Berti Karya Mandiri pada tahun 2015 pengadaan Bahan bakar minyak jenis solar untuk operasional pengangkutan sampah di Kota Medan, dengan surat perjanjian/kontrak Nomor: 01/SP/PL/BBM-AD/PA-PPK/DKKM/XI/2015 tanggal 12 januari 2015.

Namun pada 18 November 2015, dilakukan addendum kontrak dengan nomor: 01/ADD-SP/PL/BM/AD/PA-PPK/DKKM/XI/2015. Atas addendum tersebut Pemko Medan Cq, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan belum melakukan pembayaran setelah BBM Solar yang diperjanjikan telah diberikan dan telah digunakan Pemko Medan Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

“Bahwa sejak tahun 2015 hingga sampai saat ini, klien kami telah berupaya secara terus menerus meminta kepada Pemko Medan melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut Benito menambahkan, kliennya sudah berulang kali menagih, bahkan terhadap perkara ini sudah disampaikan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) RI. Selanjutnya, LKPP-RI mengeluarkan kebijakan untuk dilakukan pembayaran terhadap kliennya.

Setelah terus menerus melakukan penagihan, namun tidak menemui titik terang, Akhirnya sesuai kontrak yang telah diperjanjikan, maka penyelesaian masalah/perkara harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

“Maka klien kami memilih menyelesaikan permasalahan tersebut di BANI perwakilan Kota Medan,” ujarnya.

Benito menambahkan, gugatan tersebut disampaikan pada Desember 2020 dan pada setiap persidangan Pemko Medan Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamana Kota Medan selalu hadir yang diwakili oleh Kabag Hukum Pemko dan Kuasa Hukumnya.

Sampai pada September 2021, Majelis Hakim Arbiter membacakan putusan dihadiri pihak kuasa hukum PT. Berti Karya Mandiri dan pihak Pemko Medan Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang diwakili Kabag Hukum dan Kuasa Hukumnya. Hasilnya, isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Kota Medan dengan Register Nomor: 17/XII/ARB/BANI-Mdn/2020.

Diketahui, berdasarkan Undang- undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Putusan Arbitrase tersebut final dan mengikat bagi kedua belah pihak. Maka sudah menjadi kewajiban bagi kedua belah pihak menjalankan isi putusan (dalam hal ini Pemko Medan) karena tidak ada upaya hukum apapun atas putusan Bani tersebut.

“Untuk itu kami memberikan teguran hukum/somasi kepada Pemko Medan untuk dapat menjalankan isi putusan dengan natura/sukarela, setelah sebelumnya kami kuasa hukum PT Berti Karya Mandiri telah menyampaikan surat terlebih dahulu, yakni permohonan menjalankan isi putusan namun tidak diberikan tanggapan apapun oleh Pemko Medan. Apalagi putusan tersebut telah didaftarkan kepada kepaniteraan Pengadilan Kota Medan dengan nomor: 02/Wasit/2021/PN.Mdn pada tanggal 14 Oktober 2021. Sebagai pemenuhan prosedur sebagaimana diamanahkan Undang- undang Nomor 30 Tahun 1999,” pungkasnya. (map/ila)

 

 

Bobby Awasi Lurah per Tiga Bulan

PANTAU: Wali Kota Medan Bobby Nasution memantau pelebaran drainase di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor. istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan akan mengurangi dana kelurahan bagi setiap Kelurahan yang tidak mencapai target realisasi serapan anggaran Dana Kelurahan per triwulan. Hal ini diungkapkan Bobby, saat dirinya memimpin rapat perencanaan anggaran Dana Kelurahan di Hotel Le Polonia Medan, Rabu (8/12).

Dikatakan Bobby, nantinya setiap kelurahan akan diberi target yang akan diawasi per tiga bulan. “Kemarin kita sudah diskusi dengan BAPPEDA, BPKAD, dan Pak Sekda. Kita sudah diskusi, nanti akan kita keluarkan target-target per tiga bulan, kita lihat persentase berapa capaian yang harus dilaksanakan oleh lurah-lurah dalam menggunakan dana kelurahannya,” ucap Bobby.

Ditegaskan Bobby, pihaknya akan melakukan koreksi bagi kelurahan yang tidak mampu mencapai target, seperti mengevaluasi penyebab rendahnya capaian realisasi anggaran di kelurahan tersebut. “Kalau target tersebut tidak terpenuhi, ini yang menjadi koreksi bagi kami. Pertama, kita melihat kendalanya karena apa. Apa karena kendala lapangan terlalu sulit atai segala macam,” ujarnya.

Namun kata Bobby, jika capaian realisasi dana kelurahan tidak sesuai target tanpa alasan yang dapat diterima, maka kelurahan itu dinilai tidak mampu melakukan inovasi dalam memaksimalkan dana kelurahan yang telah dianggarkan. “Kalau target ini tidak terpenuhi terus, ini yang menjadi kami koreksi dana kelurahannya. Berarti di kelurahan tersebut tidak punya inovasi, dianggap tidak tahu permasalahan karena dana kelurahan itu untuk menyelesaikan permasalahan di kewilayahan. Baik itu semua sudah tercantum dalam aturannya, seperti manusia dan segala macam termasuk permasalahan di bidang fisiknya, maupun infrastruktur itu ada semua penjabarannya,” katanya.

Untuk itu, kata Bobby, akan ada evaluasi mendalam bagi lurah yang tidak mampu mencapai target hingga Februari 2022. “Jadi kalau nggak bisa digunain dananya, ya sudah, kita potong dananya, kita jadikan koreksi untuk lurahnya. Jadi penilaiannya kalau enggak tercapai bulan 2, nanti kita buat perubahannya, kita kurangi dananya. Orangnya kita catat betul namanya, kita koreksi, kita evaluasi,” jelasnya.

Bobby pun meminta seluruh kelurahan di Kota Medan untuk dapat memaksimalkan dana yang sudah dianggarkan. “Tentunya kan pasti melihat dari kemampuan anggaran kita, pendapatan per triwulan kita. Yang pasti kita pengennya triwulan 1, triwulan 2, itu harus dikebut dulu. Jadi jangan waktu akhir tahun nanti baru dikerjain semua,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, mengaku mendukung penuh langkah dan sikap tegas Bobby Nasution yang akan memberikan target dan mengevaluasi kinerja Lurah dalam menyerap dan memaksimalkan Dana Kelurahan di wilayahnya masing-masing.

“Saya rasa ketegasan itu memang sangat diperlukan. Kalau tidak begitu, tidak akan ada motivasi dan pendorong mereka (lurah-lurah) ini dalam memaksimalkan serapan Dana Kelurahan,” ucap Mulia kepada Sumut Pos, Selasa (18/1).

Sebab kata Mulia, setiap lurah memang harus dapat memetakan apa saja yang menjadi masalah di wilayahnya lewat perangkatnya di lingkungan. Dengan terstrukturnya masalah yang ada, maka setiap kelurahan akan dapat memaksimalkan Dana Kelurahan yang diberikan. “Sebaliknya kalau tidak dapat memaksimalkan dana kelurahan, maka dapat dipastikan bahwa lurah tersebut tidak menguasai dan memetakan masalah yang ada di wilayahnya. Padahal dana kelurahan ini, tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah yang ada di kelurahan yang tidak tercover oleh anggaran OPD-OPD di Pemko Medan,” ujarnya.

Namun, sambung Mulia, akan lebih baik bila yang dievaluasi adalah kinerja lurah itu sendiri, bukan justru mengevaluasi atau mengurangi dana kelurahan yang bersangkutan. “Kalau lurahnya yang tidak bisa bekerja, ya sebaiknya lurahnya yang di evaluasi, bukan anggaran dana kelurahannya yang dikurangi. Saya rasa kasihan warganya kalau anggaran dana kelurahannya yang dikurangi. Jangan karena lurahnya yang tidak bisa bekerja, warganya yang harus mengalami lambatnya pembangunan. Yang harus dilakukan justru mengevaluasi lurahnya, agar bisa bekerja lebih maksimal atau diganti dengan lurah yang lebih baik,” pungkasnya. (map/ila)

7 Pemda di Sumut Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

PENGHARGAAN: Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya (kiri) didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (kanan) menyerahkan penghargaan kepada Walikota Medan Bobby Nasution.M IDRIS/SUMUTPOS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memberikan penghargaan kepada tujuh pemerintah daerah (pemda), atas kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap standar pelayanan publik.

ADAPUN ketujuh daerah yang meraih penghargaan, yakni Kota Medan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Batubara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, dan Dairi. Penganugerahan penghargaan secara simbolis diberikan oleh anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (18/1).

Dadan mengatakan, penganugerahan ini adalah bentuk apresiasi Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik, baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerahn

Menurutnya, penganugerahan ini merupakan implementasi dari salah satu tugas Ombudsman yakni mendorong peningkatan pelayanan publik, sebagaimana amanah yang tercantum dalam undang-undang. “Tugas Ombudsman adalah menindaklanjuti laporan masyarakat, selain itu mendorong peningkatan pelayanan publik di luar pengawasan atau tindak lanjut dari aduan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, penganugerahan penghargaan ini merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021 lalu. Dalam penganugerahan tersebut, delapan dari 33 pemerintah daerah di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022 ini.

Kedelapan pemerintah daerah tersebut adalah Pemkab Deliserdang dengan nilai 98,90, Pemkab Dairi dengan nilai 93,29, Pemkab Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, dan Pemkab Humbang Hasundutan dengan 90,37. Kemudian Pemkab Batubara dengan nilai 89,67, Pemko Medan dengan nilai 89,22, Pemko Tebingtinggi dengan nilai 86,51 dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70.

“Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, perwakilan Sumut hanya diikuti Pemkab Deliserdang. Sedangkan tujuh Pemda lain di Sumut yang meraih predikat kepatuhan tinggi, ketika itu tidak diundang di acara itu guna membatasi ruang acara dalam rangka menjaga protokol kesehatan. Jadi, hari ini penghargaan kita berikan kepada tujuh daerah lainnya yang tidak bisa mengikuti acara di Jakarta,” kata Abyadi Siregar.

Untuk diketahui, delapan dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut meraih zona hijau berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Tahun 2021. Proses survei/penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut.

Namun, yang berhasil meraih zona hijau hanya delapan. Sedangkan 26 Pemda lain masih dalam katagori kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah). Dalam survei itu, dinilai keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Medan terkait pelayanan publik yang ada di wilayah Kota Medan. Dikatakan Bobby, keberhasilan ini tentunya menjadi motivasi bagi Pemko Medan untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam pelayanan publik.

“Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian kepada Pemko Medan dalam melayani masyarakat. Apa yang diperoleh hari ini tntunya dapat menjadi motivasi bagi semua jajaran di Pemko Medan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Bobby Nasution. (ris/map)

 

 

 

Teks Foto

M IDRIS/SUMUT POS

 

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya (kiri) didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (kanan) menyerahkan penghargaan kepada Walikota Medan Bobby Nasution di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (18/1). (M IDRIS)