29 C
Medan
Saturday, January 31, 2026
Home Blog Page 2797

Pengemudi Datsun Luka-luka Ditabrak Truk

EVAKUASI: Petugas Polantas Polres Tebingtinggi melakukan evakuasi terhadap mobil Datshun GO BK 1635 YQ dalam kondisi ringsek.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sopir dan penumpang Datshun Go BK 1635 YQ terpaksa dilarikan ke rumah sakit, setelah mobil yang mereka tumpangi ditabrak truk di Jalan Umum Tebingtinggi Kisaran Km 89-90 tepatnya di dekat Gapura perbatasan Batubara di Dusun.II Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdangbedagai, Senin(17/1) malam.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Doraria membenarkan kejadiaan lakalantas tabrak lari oleh mobil truk yang nomor polisi tidak diketahui tersebut. Dua orang mengalami luka serius, Tumpak Malau (52) supir warga Jalan Luku Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, dan Sadar Malau (40) penumpang warga Jalan Bukit Dalam, Kelurahan Kota Bangun Medan.

“Kini kedua orang korban lakalantas sudah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sedangkan pengemudi truk masih dalam pengejaran pihak kepolisian karena kabur setelah menghantam mobil mini bus,” paparnya.

Menurutnya, dimana truk yang jenis dan nomor polisi tidak diketahui datang dari arah Kisaran menuju Tebingtinggi, pengemudi mobil Dathsun juga dari arah yang sama dan hendak mendahului mobil yang ada di depannya. Karena tidak melihat ke kanan, pada saat bersamaan juga truk fuso mencoba memotong dari sisi kanan menuju Tebingtinggi.

“Karena tidak memiliki ruang untuk kembali ke posisi semula, akhirnya mobil Datshun terjepit dan pengemudi mobil truk kabur dengan menancap gas karena kondisi malam lalulintas mulai sepi,” paparnya.

Sambung AKP Doraria Simanjuntak, akibat kejadiaan lakalantas itu, pengemudi dan penumpang mobil Datshun mengalami luka serius dan kerugian materi puluhan juta rupian. Kini mobil yang kotra tersebut sudah diamankan ke Unit Laka Tebingtinggi sebagai barang bukti. (ian/han)

Pemko Gunungsitoli dan DPRD Sepakat Perubahan Dua Ranperda

PANDANGAN UMUM: Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE MSi sampaikan tanggapan atau jawaban Wali Kota Gunungsitoli terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas dua Ranperda.ist/Sumut Pos.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE MSi sampaikan tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Gunungsitoli terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda perubahan kedua peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, melalui sidang paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (17/1).

“Atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas pemandangan umum terhadap kedua rancangan peraturan daerah Kota Gunungsitoli,” ujar Sowa’a.

“Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli dalam membangun dan memajukan Kota Gunungsitoli ke arah yang lebih baik,”sambungnya.

Terkait Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 dilakukan secara cermat,efesien dan rasional dengan tetap mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah.

Untuk rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sepakat dengan pandangan umum fraksi-fraksi terkait sasaran pengelolaan barang milik daerah. Dengan harapan terwujudnya tertib administrasi, pengamanan aset daerah serta tersedianya data dan informasi kekayaan/aset daerah.

“Selanjutnya kami informasikan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melaksanakan konsultasi publik pengelolaan barang milik daerah yang dihadiri oleh pemangku kepentingan,”ungkap Sowa’a.

Sementara, terkait inventarisasi dan peruntukkan barang milik daerah, Wakil Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan dengan tahapan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, monitoring dan evaluasi.

“Secara teknis tahapan pengelolaan BMD dimaksud akan berproses sesuai dengan perolehan BMD, baik melalui P3D, hibah, maupun perolehan BMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli,”jelasnya.

Selanjutnya, sesuai tahapan penyusunan peraturan produk hukum daerah, akan dilakukan konsultasi dan fasilitasi di Kementrian teknis terkait yang akan menjadi bahan rujukan penyempurnaan subtansi rancangan peraturan daerah, termasuk kajian dan analisa teknis.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia MSi , Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega SH MSi, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, SE Msi dan Pj Kepala Bagian Hukum Rahmat Kasih Zebua SH MSi.(adl)

Pemalsuan Data Prakerja, Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 M

Saksi Head of Legal Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Gabriel Christo Mukuan dan saksi ahli UU ITE dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Denden Imadudin Soleh, SH. MH. CLA, memberikan keterangan di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara pemalsuan data otentik dengam modus menggunakan NIK identitas orang lain demi meraup keuntungan dari program kartu Prakerja, kembali digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/1).

Pada persidangan kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JUP), Zamachsyari menghadirkan dua orang saksi diantaranya Head of Legal Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Gabriel Christo Mukuan dan seorang saksi ahli UU ITE dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Denden Imadudin Soleh, SH. MH. CLA.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hamim diketuai Jarihat Simarmata, saksi Gabriel Mukuan mengungkapkan, pihaknya mengetahui bahwa identitas yang digunakan para terdakwa dalam pengajuan data prakerja tersebut palsu setelah kasus itu diselidiki pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Identitas yang digunakan bukan dari pemiliknya, jadi mereka (para terdakwa) menggunakan NIK milik orang lain dalam pengajuan data program prakerja.
Mereka mengambil identitas itu dari data penduduk dari website : id.scribd.com dengan Link https://id.scribd.com/home,” sebut Gabriel.

Mendengar penjelasan itu anggota majelis hakim, Lucas Sahabat Duha kemudian mempertanyakan tentang kompensasi pemilik NIK yang digunakan jika nantinya akan mengikuti program prakerja. “Jadi kalau sudah begitu bagaimana nantinya pemilik identitas itu kalau mau menggunakan NIK nya di program prakerja, apa bisa?,” tanya anggota majelis.

Sayangnya menurut Gabriel, regulasi maupun aturan dalam program prakerja berkaitan persoalan demikian belum ada ketentuannya. “Pada dasarnya NIK yang sudah ter verivikasi hanya bisa digunakan untuk satu identitas pemiliknya, masalah ini yang memang kita masih menunggu kebijakan pemerintah,” sebutnya.

Sementara itu saksi ahli UU ITE dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, Denden Imadudin Soleh, SH. MH. CLA dalam kesaksiannya sebagai ahli menyebutkan, esensi persoalan dalam perkara tersebut adalah adanya penggunaan NIK orang lain pada pengajuan data program prakerja yang dilakukan pihak lain dalam hal ini para terdakwa.

“Jadi dalam perkara ini ada dua pihak yang dirugikan, yang pertama pemilik identitas NIK yang digunakan. Kedua tentunya pemerintah karena penyaluran bantuan yang diberikan dalam program itu ternyata tidak kepada yang seharusnya,” sebutnya.

Karena itu Denden mengusulkan agar adanya pembuktian penggunaan NIK palsu tersebut nantinya bisa memulihkan hak-hak pemilik identitas NIK tersebut sehingga nantinya masih memiliki kesempatan mengikuti program prakerja.

Sebagaimana diketahui sebelumnya tiga terdakwa yakni Ali alias Tiam Li, Samuel alias Akun dan Ridwan diadili di Pengadilan Negeri Medan atas penggunaan NIK palsu dalam pengajuan data prakerja, Selasa (4/1). Sementara seorang pelaku lainnya yang bernama Predi Susanto, berkasnya belum dilimpahkan ke PN Medan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menuturkan perkara ini mulai terbongkar pada 23 Agustus 2021 lalu, saat petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi manipulasi data otentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian pihaknya pun melakukan penyidikan dan melakukan hunting dan profiling di Apartemen Sentra Land Lantai 15 Nomor 1532 yang berlokasi di Jalan Nikel Kecamatan Medan Area.

Dari hasil profiling tersebut, kemudian kepolisian menangkap para terdakwa. Usai diintrogasi para terdakwa ditemukan fakta mencengangkan.

“Ridwan dan Predi Susanto melakukan manipulasi data berawal dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara mengambil data penduduk melalui website : id.scribd.com dengan Link https://id.scribd.com/home kemudian membuat KTP dengan menggunakan photoshop,” kata JPU.

Kemudian para terdakwa, memasukkan data penduduk tersebut ke KTP, setelah KTP tersebut jadi dengan sempurna, KTP palsu tersebut digunakan untuk mendaftar di Program Kartu Prakerja dan masuk ke website : www.prakerja.go.id.

Lalu, kata JPU para terdakwa mendaftarkan data-data kependudukan yang fiktif program prakerja dan meregistrasi Kartu Perdana dan mengerjakan semua persyaratan untuk mendapat kartu Prakerja. “Apabila akun prakerja diterima dilayar akun Prakerja muncul saldo pelatihan sebesar Rp 1 juta,” kata JPU.

Selanjutnya para terdakwa pun menjalani semua pelatihan yang telah tercantum. Yang mana peran terdakwa Ali alias Tiam Li adalah membeli kartu perdana Axis dan Tri, menyediakan tempat yang terkoneksi dengan Jaringan Internet, meregristrasi email dan aktifasi lalu memberikan email yang sudah di aktifasi tersebut kepada Samuel Alias Akun dan Ridwan alias Acien, dan beberapa tugas lainnya.

“Peran terdakwa Samuel mendaftarkan nomor KTP di Prakerja, Log in ke tiap tiap akun yang sudah terdaftar di Prakerja dengan beda identitas, mengecek akun yang lolos verifikasi di Prakerja, membuat E/Walet untuk tiap tiap akun yang sudah terverifikasi di Prakerja sekaligus mentransfer uang dari E/Walet ke rekening yang sudah disediakan,” urai JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan para terdakwa, tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap orang yang identitasnya digunakan, dan juga terhadap anggaran program prakerja yang tidak tepat sasaran karena diberikan kepada orang yang tidak berhak.

Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian disita sejumlah barang berupa hp, laptop, 1500 Kartu/simcard Tri yang sudah terpakai, 3900 kartu/simcard Axis yang sudah terpakai.

Lantas, para terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar,” pungkas JPU. (man)

Rencana: Negeri Bertuah Selamanya Bumi Melayu

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Langkat adalah negeri Melayu. Tak akan mengubah tatanan yang ada. Negeri Bertuah selamanya terus menjadi bumi Melayu.

Hal ini ditegaskan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada pidato paripurna Peringatan HUT ke-272 Kabupaten Langkat dengan tema ‘Langkat Tumbuh Langkat Tangguh’ di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (17/1) lalu.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, sementara Rencana didampingi Wakil Bupati Syah Afandin, dan Sekdakab Indra Salahuddin.

Pada kesempatan itu, Rencana mengucapkan selamat hari jadi Kabupaten Langkat ke-272 tahun bagi seluruh masyarakat Negeri Bertuah. Dia pun menyatakan, di kepemimpinannya bersama Syah Afandin, tidak pernah sedikit pun terbesit mengubah tatanan Kabupaten Langkat yang sudah terbangun. “Langkat akan terus menjadi negeri Melayu,” ungkap Rencana.

Untuk itu, Rencana pun berharap, momentum hari jadi ke-272 Kabupaten Langkat ini, mampu memperkokoh kebersamaan, dan memperkuat sulaturahim antar etnis, suku, dan agama.

Serta meningkatkan kepedulian untuk saling memberikan kebaikan dan belajar dari setiap kekurangan.

Dia pun mengaku, ada keterbatasan dari sejumlah program yang dilakukan maupun konsentrasi anggaran, karena saat ini pihaknya masih fokus pada pemulihan kesehatan masyarakat.

“Sehingga untuk porsi pembangunan yang lain agak melambat pergerakannya,” jelas Rencana.

Namun, untuk upaya menggairahkan sektor pariwisata, meliputi Bukitlawang dan Tangkahan, terus dilaksanakan guna pemulihan ekonomi kerakyatan.

“Sejumlah kebijakan maupun koordinasi baik ke Pemprov Sumut serta pemerintah pusat, tetap menjadi prioritas untuk kemajuan wisata,” imbuhnya.

Sementara Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif memelihara pembangunan yang berkesinambungan. Sehingga tujuan masyarakat Kabupaten Langkat yang aman, adil, damai, dan sejahtera dapat terwujud.

Di akhir acara, Bupati Langkat menyerahkan cenderamata kepada Pencipta Mars Langkat Berseri, Nyonya Fuad, dan Penulis Sejarah Langkat Nyonya HM Nuh.

Serta kepada pada bupati, wakil bupati, dan sekdakab terdahulu, juga kepada putra putri Kabupaten Langkat berpartisipasi di event nasional serta internasional.

Usai paripurna, dilanjutkan penyantunan anak yatim dan pemotongan nasi tumpeng di halaman belakang Kantor DPRD Langkat. Pemotongan dilakukan pertama kali oleh Bupati Langkat diikuti oleh Wakil Bupati Langkat. (mag-6/saz)

Pemko Binjai Diketahui Bakal Revisi 2 Perda, Asisten 2 Sebut Revisi Perwal

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai menyatakan tidak ada melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan Asisten 2 Sekretariat Daerah Kota Binjai, Affan Siregar, saat dikonfirmasi di Balai Kota Binjai, Selasa (18/1). “Perda tidak direvisi, Perwalnya saja,” ungkap Affan.

Affan yang juga merupakan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, menjelaskan, Perwal tentang retribusi yang direvisi. “Yang direvisi kemarin Perwal,” ujarnya lagi.

Disinggung mengenai poin revisi pada Perwal, menurutnya, untuk menentukan OPD mana yang mau melakukan pengutipan retribusi.

Misalnya, retribusi dikutip oleh OPD A, dan begitu seterusnya.

“Untuk menentukan OPD yang bertanggung jawab dalam pengutipan retribusi. Kalau nilainya (retribusi) belum. Karena Undang-Undang tentang Pajak Daerah masih akan direvisi. Hanya saja belum turun ke kami,” kata Affan.

“Maksud saya, akan ada penyesuaian saat turun UU Perpajakan baru. Kalau sekarang, nanti jadi 2 kali kerja. Maka, lebih bagus ditunggu,” ujarnya.

Disoal Perwal nomor berapa yang direvisi, dia mengaku tak ingat. “Coba ke sana saja, saya enggak ingat nomor berapa,” pungkas Affan.

Sebelumnya, ada 2 Perda yang bakal direvisi oleh Pemko Binjai. Yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda No 5 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kedua Perda ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah 2022 oleh DPRD Binjai.(ted/saz)

Lapas Binjai dan Rutan Kabanjahe Gelar Deklarasi Janji Kinerja 2022

istimewa BERSAMA: Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, diabadikan bersama jajaran, Kepala Lapas dan Rutan Binjai-Langkat, usai Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 2022.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Binjai menjadi tuan rumah Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 2022. Pada kesempatan itu, hadir Kepala Lapas Narkotika Kelas 2A Langkat, Kepala Lapas Pemuda Kelas 3 Langkat, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Tanjungpura, dan Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalanbrandan.

Dalam hal ini, terpancar semangat berkinerja yang terus digelorakan UPT Pemasyarakatan dari Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Binjai-Langkat. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, pun hadir saat mendeklarasikan Janji Kinerja 2022. Dia hadir bersama jajarannya ke Lapas Kelas 2A Binjai, Senin (17/1) lalu.

Untuk semakin meningkatkan semangat ini, Imam menyerukan, agar para pegawai yang hadir dalam melaksanakan tugas dan fungsi di 2022 dapat sukses terselesaikan. Satu yang menjadi perhatian khusus Imam, yakni mengenai pelaporan dan penyampaian informasi kepada pimpinan.

“Ke depannya, saya berharap semua informasi atau laporan yang membutuhkan atensi pimpinan dapat dilaporkan. Tidak perlu sulit-sulit, cukup melalui WhatsApp saja. Saya harus mengetahui (laporan dan informasi tersebut) agar jika terjadi kesalahan, dapat dicari solusi yang terbaik bersama-sama,” ungkap Imam.

Sinergitas itu tidak terbatas pelaporan kepada pimpinan semata. Imam juga secara spesifik mengimbau kepada seluruh pegawai, untuk terus berkoordinasi dengan stakeholder dan media, sehingga publikasi terkait kinerja yang telah dilaksanakan oleh satuan kerja dapat terekspos dengan baik.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 2B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sangapta Surbakti, bersama seluruh pejabat struktural menandatangani Deklarasi Janji Kinerja 2022. Meski sempat terhambat karena hujan deras, gelora semangat berkinerja tetap hangat terasa di diri para pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, yang hadir secara langsung untuk mengikuti Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 2022.

Kegiatan ini diikuti 4 satker, Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Lapas Kelas IIB Lubukpakam, dan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Senin (17/1) lalu. Penandatanganan deklarasi tersebut, disaksikan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.

Pada kesempatan itu, Imam mengatakan, Deklarasi Janji Kinerja 2022 merupakan tindak lanjut janji kinerja yang digelar Kemenkumham Sumut beberapa hari sebelumnya. Dalam sambutannya, dia menyampaikan, ada 3 poin dalam Deklarasi Janji Kinerja 2022, yang telah diucapkan secara bersama, dan jadi tanggung jawab bersama, yang perlu dijalankan oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali.

“Deklarasi Janji Kinerja 2022 perlu dilaksanakan oleh semua pegawai secara sinergis untuk menggelorakan semangat dalam menjalankan kontrak kerja. Sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan di 2022 ini, dapat terimplementasi dengan baik dan terlaksana dengan sukses,” pungkas Imam. (ted/deo/saz)

Tak Tahu Kontrak Pendirian Tower Telekomunikasi, Pemilik Tanah Dirugikan

BERMASALAH: Tower telekomunikasi yang berdiri di atas lahan milik Sri, Jalan Inpres, Desa Payabakung, Hamparanperak, Deliserdang.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sri Enarti Efendi merasa dirugikan, karena di tanah miliknya, berdiri tower telekomunikasi yang dibangun PT Dayamitra Telekomunikasi (DT/Mitratel) sejak 2013 lalu. Adapun tanah ini berlokasi di kediaman Sri, Jalan Inpres, Desa Payabakung, Hamparanperak, Deliserdang.

Sri pun dituduh oleh Mitratel, selaku pemilik tower, telah melakukan penipuan. Karena itu, dia pun bakal melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Menurut Sri, abang kandungnya, SB, telah menyewa tanahnya sejak beberapa tahun belakangan. Pada 2013 lalu, Mitratel pun menjalin kesepakatan dengan SB, tanah milik Sri akan dibangun tower. Namun menurutnya, hal ini dilakukan SB tanpa sepengetahuan Sri.

“Pada 2013 lalu, SB datang ke saya untuk menawarkan uang atas tanah itu. Tapi, saya tidak tahu untuk apa tanah itu digunakan. Setelah dijelaskan, katanya di tanah itu akan dibangun tower pemancar sinyal telkom,” ungkap Sri, saat ditemui di rumahnya, Selasa (18/1).

SB, lanjut Sri, menawarkan uang Rp30 juta untuk penggunaan tanah itu selama 10 tahun, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak sewa menyewa. Menurutnya, SB juga tidak menceritakan secara jelas, berapa jumlah uang sewa menyewa tanah itu. “Dia tanya, kau mau uang? Ya aku jawab mau. Setelah itu, aku tanda tangani berkas yang sama sekali tidak diberitahukan apa isinya,” jelas Sri.

Singkat cerita, SB menyerahkan sejumlah uang usai berkas ditandatangani. Kini, 8 tahun sudah tower sejak berdiri. Pun begitu, SB tidak pernah datang ke rumah. Karena itu, dia menaruh curiga dan merasa dirugikan dan ditipu oleh SB serta Mitratel dalam sewa menyewa tanah tersebut. “Dalam sewa menyewa tanah itu, Mitratel memberikan uang Rp150 juta lebih. Dan yang sampai ke saya itu hanya Rp30 juta. Saya merasa dirugikan oleh SB dan Mitratel,” tegasnya.

Karena mengantongi surat sah kepemilikan tanah, dia meminta kepada Mitratel, agar ke depannya segala pengurusan dilakukan kepadanya. Namun Mitratel menolak, lantaran sudah berurusan dengan SB.

“Jelas saya dirugikan, karena itu tanah saya, bukan milik SB. Kenapa pengurusan itu harus melalui SB? Sementara Mitratel memakai tanah saya untuk mendirikan tower,” jelasnya lagi.

Sri mengatakan, SB sempat menyarankan agar memperpanjang kontrak berikutnya dengan Mitratel, dan meminta sewa tanah Rp350 juta. Namun Mitratel tak setuju, hingga berbuntut, perusahaan itu menuduh Sri dan SB telah bekerja sama memalsukan berkas. Alasannya, karena Mitratel hanya berurusan dengan SB, tidak dengan Sri. “Saya dituduh memalsukan dokumen, padahal saya tidak tahu persetujuan awalnya bagaimana. SB dan Mitratel telah merugikan saya, karena tanah itu punya saya,” ujar Sri.

Dalam hal ini, Sri mengatakan, SB telah menyatakan tak lagi mengurusi tanah tersebut. “SB telah memberikan pernyataan dengan tanda tangan di atas materai. Kalau ikut campur dalam perpanjangan sewa menyewa tanah itu, akan dikenakan hukum pidana,” jelasnya.

Pada perjanjian Sri dan Mitratel, dia meminta untuk segera mengurus perpanjangan sewa menyewa tanah pada periode selanjutnya. Namun tetap saja, Mitratel ngotot harus menyelesaikan sisa sewa tanah yang tersisa 2 tahun.

“Saya tidak mau, karena 8 tahun saya sudah dirugikan. Itu jelas tanah saya, dan telah mengajukan permohonan, kalau perpanjangan sewa selanjutnya dilakukan ke saya, bukan SB,” tuturnya.

Karena tidak menemukan titik terang, dia meminta Mitratel untuk segera membongkar tower yang tepat berada di sebelah rumahnya tersebut. “Mereka minta ketemu dengan saya di Medan. Di sana, mereka mau memberikan uang, agar sewa 2 tahun tetap berjalan. Saya tidak mau, karena saya sudah dirugikan selama ini,” tegas Sri.

Bukan tak mungkin, Sri menduga, SB dan Mitratel diduga telah melakukan penipuan terhadap pengurusan berkas awal pembangunan tower 2013 lalu.

“Saya maunya ini selesai secara kekeluargaan. Mitratel juga meminta untuk tidak melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Karena saya tahu, kejadian ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum, pokok permasalahannya pun telah duduk,” ujarnya.

Terpisah, Staf Operasional PT Mitratel, Roy, enggan menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp. Selain itu, dia juga tidak menjawab panggilan telepon.

Sementara, Manajer Aset PT Mitratel, Junaidi Irianto, menepis hal tersebut. “Yang dimaksud oleh yang menamakan Sri adalah tidak benar,” katanya.

Dia menjelaskan, perusahaannya membangun tower sesuai dengan prosedur. Menurut Junaidi, tower yang berdiri di tanah milik Sri, telah mendapat persetujuan.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk pendirian tower di tempat tersebut. Tidak mungkin tower berdiri tanpa ada persetujuan dari kedua belah pihak,” jelasnya. “Roy bukan manajer dan tidak berwenang memberikan informasi terkait legal. Dia hanya staf operasional. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan,” pungkas Junaidi. (ted/saz)

Atletik Deliserdang Berharap Musprov PASI Dipercepat

BERSAMA: Ketua Umum PASI Deliserdang Drs Zainal Abidin Hutagalung bersama Sekretaris Arie Hermawan, Bendahara Nuriyoto, dan Pelatih Muhammad Yusuf SPd. (IST).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Insan atletik Sumut diharapkan dapat segera menyusun langkah-langkah terbaik untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Provinsi Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (Musprov PASI) provinsi ini.

“Kita seharusnya bersyukur, di saat PASI Sumut kesulitan mendapatkan figur ketua umum, justru sosok sekelas Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bersedia memimpin induk organisasi olahraga ini. Kesediaan beliau patut diapresiasi dengan segera menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) PASI Sumut,” ujar Ketua Umum Pengkab PASI Deliserdang Drs Zainal Abidin Hutagalung saat dikonfirmasi, Selasa (18/1).

“Saya kira, banyak cabang olahraga yang menginginkan keikutsertaan Bobby Nasution dalam organisasinya. Karenanya atletik beruntung, Bobby saat menerima kunjungan silaturahmi Ikatan Mantan Atlet Sumut (Ikama-Su) pimpinan H Irwan Pulungan S.Sos, menyatakan bersedia memimpin PASI Sumut untuk membangkitkan kembali prestasi atletik provinsi ini. Kesempatan baik ini harus disikapi secara positif,” tambah Hutagalung.

Hutagalung didampingi Sekretaris Arie Hermawan, Bendahara Nuriyoto dan Pelatih Muhammad Yusuf SPd bahkan mengaku salut terhadap Bobby. Sebab di tengah kesibukannya sebagai Walikota Medan dan nama besarnya selaku menantu Presiden Jokowi, tapi masih berkenan mengurusi olahraga.

“Ini luar biasa. Karenanya insan atletik Sumut jangan membuang waktu lagi. Apalagi kepengurusan PASI Sumut periode 2017-2021 sudah habis periodesasinya. Semakin cepat PASI Sumut memiliki ‘nakhoda’, tentu semakin baik untuk kelancaran roda organisasi, khususnya pembinaan para atlet menghadapi PON XXI/2024,” jelasnya.

PASI Deliserdang setuju Bobby Nasution menjadi Ketua Umum PASI Sumut bukan ada maksud ini dan itu. Tapi murni untuk lebih memaksimalkan pembinaan generasi muda atau talenta-talenta atletik Sumut.

Pihaknya percaya, kehadiran Bobby nanti akan memberi warna baru bagi Atletik Sumut. Semangat para atlet maupun pembina atletik juga diyakini akan bertambah. Pengadaan fasilitas atau sarana pra sarana juga berpotensi akan lebih baik.

Hutagalung membenarkan, sejauh ini Deliserdang merupakan salah satu kabupaten penghasil atlet potensial. Di antara atlet-atlet andalan Sumut asal Deliserdang yakni Agustiningsih, Darwono, Jenda Ngena, Purwanto, Nuriyoto, Husaini dan lainnya.
Untuk itulah, Hugalung mengajak seluruh insan atletik Sumut fokus dan bergerak cepat agar Musporv PASI Sumut dapat segera terlaksana. (dek)

Korupsi JKN Puskesmas Glugur Darat, Terpidana Dieksekusi ke Rutan Perempuan

DIEKSEKUSI: Esthi Wulandari terpidana korupsi dana Kapitasi JKN, sesaat akan dieksekusi ke Rutan Perempuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Esthi Wulandari terpidana korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat ini dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, setelah dihukum 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana Esthi Wulandari berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor: Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

“Kami telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Esthi Wulandari ke Rutan Perempuan,“ kata Kasi Intelijen Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (18/1).

Bondan mengatakan, eksekusi badan dilakukan karena terpidana Esthi Wulandari telah dihukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.

“Selain pidana penjara, Esthi Wulandari juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204,” sebutnya.

Dikatakannya, perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas glugur darat, terjerat kasus korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sejak April 2019 sampai Desember 2019 terpidana selaku Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan mempergunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 untuk dirinya sendiri.

“Dan itu tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online dan menyebabkan terjadinya kekurangan kas, sehingga total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186,” pungkasnya. (man/azw)

Polres Dairi Tangkap Pengedar Narkoba

DITANGKAP: Tersangka PT (31) saat diamankan di Mapolres Dairi bersama barangbukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. SUMUT POS/ISTIMEWA.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Dairi, menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial PT (31) warga Desa Paldingjaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Sabtu (15/1).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Selasa (18/1) menerangkan, pengungkapan kasus narkoba atas informasi masyarakat setempat. Begitu mendapat informasi, Satresnarkoba melakukan penindakan dan menangkap pelaku.

Tersangka ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Tigalingga tepatnya didepan Apotek Juwita. Dari tersangka, petugas mengamankan barangbukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Adapun barangbukti narkoba diamankan antaralain 6 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 180,22 gram.

Selanjutnya, 18 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu-sabu dengan berat bersih 2,50 gram, 13 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu-sabu dengan berat bersih 7,56 gram, 1 buah bungkusan lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 550,20 gram.

Berikut, 2 buah bungkusan kertas yang dirobek berisi ganja dengan berat bersih 9,42 gram, 1 buah alat hisap sabu/bong yang menempel kaca vyrex berisi sabu seberat 1,56 gram serta 1 buah tas sandang warna coklat. “Sekarang tersangka dan barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi,” ungkap Donny Saleh.(rud/azw)