29 C
Medan
Saturday, January 24, 2026
Home Blog Page 2914

Sarah Desideria, WNI Pertama Peraih DR Manumukt Manav Distinguished Service Award

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suatu kebanggan dan kehormatan bagi Sarah Pia Desideria Pandjaitan, ketika terpilih sebagai penerima penghargaan dari India di Konsulat General India, Medan, Selasa (23/11/2021). Puteri Indonesia Lingkungan Sumut 2016 ini, menjadi warga negara sekaligus public figure pertama di Indonesia yang menerima penghargaan “Dr. Manumukt Manav Distinguished Service Award” oleh Manumukt Manav Memorial Trust di Narnual, Haryana India.

Penghargaan ini diberikan atas peran dan kontribusi Sarah di bidang kegiatan sosial, Media & Ajang Kecantikan. Penghargaan ini juga untuk mengenang sumber inspirasi dan kebanggaan kaum muda dari negara dan masyarakat India, Dr Manumukt Manav IPS, pada 21 November 2021 dalam acara ‘International Youth Honoring Function’, yang berlangsung di India.

Sarah yang hadir di temani sang Ibunda tercinta, Juniati Sitepu, menerima penghargaan langsung dari Konsulat Jenderal India – Medan, Mr Shri Shubham Singh, yang di dampingi Mr Ashish Sharma selaku President Indian Expatriates Association Medan (IEAM) dan Mrs Yogita Sharma sebagai Cultural Convener, Indian Expatriates Association Medan (IEAM).

Sebagai seorang pemudi Indonesia yang menginspirasi, nama Sarah Pia Desideria Pandjaitan dinilai mumpuni untuk menerima penghargaan tersebut.

Penghargaan Dr Manumukt Manav Memorial Trust diberikan setiap tahun kepada generasi muda dan orang-orang terpilih yang memiliki kiprah dalam pekerjaan yang dilakukannya, bermanfaat bagi lingkungan serta menjadi inspirasi bagi yang lainnya.

Pada kesempatan tersebut juga Sarah mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa, ibunda dan keluarga, para sahabat dan terutama kepada keluarga besar Dr Ramniwas ‘Manav’ selaku chief trustee & Dr. Kanta Bharti selaku Trustee dan orangtua dari Dr Manumuk Manav, IPS & seluruh relasi yang ada di India maupun Indonesia yang telah mendukung apa yang di lakukannya selama ini.

Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi generasi millennial Indonesia untuk terus memperjuangkan hal-hal positif dalam membangun bangsa dan menjadi berkat bagi sesama baik di Kota Medan, Sumatera Utara dan di Indonesia hingga untuk dunia. (rel/adz)

Peran Penting Perbankan Dalam Mengakselerasi Transisi Ekonomi Melalui Ekonomi Rendah Karbon

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peran penting Indonesia dalam Presidensi G20 tahun 2022 menjadi momentum untuk turut mendorong upaya bersama bagi pemulihan ekonomi global dengan memegang prinsip utama yaitu pertumbuhan yang inklusif, berpusat pada masyarakat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Salah satu prioritas dalam Presidensi G20 Indonesia yakni menyumbangkan dan mengembangkan sumber pembiayaan yang dapat mendukung setiap negara termasuk negara berkembang untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dimaksud dalam The Glasgow Pactpada COP26.  Hal ini penting karena perubahan iklim menjadi salah satu yang dipertimbangkan bagi pembangunan perekonomian global dalam jangka panjang.

“Perubahan iklim menjadi tantangan ekonomi karena ke depannya diprediksi akan terjadi kenaikan suhu sebesar 2,5 hingga 4,7 derajat celcius pada tahun 2100 akibat peningkatan Gas Rumah Kaca. Tetapi dalam pertemuan G20 beberapa waktu lalu sudah disepakati bahwa ini bisa dijaga dalam level 1,5 derajat,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia dengan tema “Kebijakan dan Pembiayaan Energi dalam Menyongsong Pemulihan Ekonomi dan Presidensi RI di G20”, Kamis (25/11).

Indonesia melalui Nationally Determined Contributions (NDC) berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% dalam kondisi business as usual. Untuk memenuhi target ini, sektor energi ditargetkan menyumbang penurunan emisi sebesar 314 juta ton CO2e dan sektor kehutanan dapat menurunkan emisi sebesar 497 juta ton CO2e pada tahun 2030. Pemenuhan target emisi GRK pada tahun 2030 sesuai NDC tersebut membutuhkan biaya sekitar USD 250 miliar.

“Oleh karenanya diperlukan berbagai kegiatan untuk mendorong aksi mitigasi, tidak hanya dari Pemerintah tetapi juga dari swasta dan masyarakat maupun dari financial global. Dalam hal ini, salah satu hal utama yang harus dilakukan adalah optimalisasi peran perbankan dalam melakukan penyaluran pembiayaan guna mempercepat transisi ekonomi melalui ekonomi rendah karbon,” kata Menko Airlangga.

Percepatan transisi tersebut dapat melalui hal-hal berikut antara lain, perbankan secara agresif membiayai proyek-proyek hijau ataupun pembangunan yang berkelanjutan, kemudian memfasilitasi perdagangan karbon, baik perdagangan karbon di dalam negeri maupun dengan luar negeri, namun perlu dilakukan perdagangan secara transparan agar informasi yang ada adalah simetris information sehingga variasi dari harga karbon tidak berbeda jauh, serta mendorong penerbitan green bond atas upaya konservasi sumber daya alam.

Skema lain untuk pembiayaan hijau adalah dengan menggunakan Green Sukuk. Pemerintah sendiri telah menerbitkan Green Sukuk di pasar global yang mana Green Sukuk edisi tahun 2020 mencapai USD 2,5 miliar. Selain itu, beberapa mekanisme lain adalah melalui Green Climate Fund yang merupakan ‘pooling’dari dana-dana pengelolaan lingkungan hidup melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup serta program platform blended finance yang dikelola oleh PT SMI (Persero) untuk melibatkan para filantropis global, lembaga internasional, serta investor lainnya.

Dari segi regulasi, komitmen Pemerintah ditunjukkan melalui penetapan Perpres Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Pemerintah juga telah memasukkan dalam revisi Undang-Undang Perpajakan untuk diberlakukannya pajak karbon. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim. Tarif pasar karbon yang akan disiapkan diawali dengan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan implementasinya akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi penurunan emisi karbon di PLTU batubara.

“Ini akan dilakukan berjenjang dan bertahap sesuai dengan roadmap yang memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan menjaga daya saing perekonomian Indonesia. Pajak karbon juga akan didorong agar bersifat adil, terjangkau dan tentu sesuai dengan iklim berusaha dan akan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Menko Airlangga.

Momentum Presidensi Indonesia dalam G20 dioptimalkan untuk menerapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang memperhatikan aspek keberlanjutannya. Menko Airlangga mengatakan Indonesia juga terus mengkoordinasikan kebijakan global, terutama untuk berkontribusi terhadap tata kelola dunia yang lebih seimbang, dan membuat G20 lebih adaptif terhadap berbagai krisis guna memperjuangkan kepentingan nasional di forum global.

“Berbagai tantangan tentunya akan tetap dan perlu diwaspadai terhadap pemberlakuan pembiayaan hijau. Untuk itu, kebijakan serta strategi-strateginya harus ditunjang dengan peraturan kebijakan operasional agar dapat berjalan dengan baik. Saya berharap komitmen yang telah dibuat oleh Pemerintah untuk pelaksanaan pembiayaan hijau dalam rangka mewujudkan pengurangan emisi juga didukung oleh akademisi dan masyarakat, terutama untuk turut berinvestasi dan mempromosikan proyek-proyek hijau,” pungkas Menko Airlangga. (ltg/fsr/*)

MK Putuskan Dalam Sidang Uji Formil, UU Cipta Kerja Inkonstitusional

DEMO: Ekpresi wajah para pendemo saat mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan UU Cipta Kerja Inkonsitusional, Kamis (25/11).istimewa/sumutpos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

DEMO: Ekpresi wajah para pendemo saat mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan UU Cipta Kerja Inkonsitusional, Kamis (25/11).istimewa/sumutpos.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen. Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar.

Sedangkan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sulit memahami mengenai metode penggabungan atau omnibus law dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Model penyederhanaan undang-undang yang dilakukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi sulit dipahami apakah merupakan undang-undang baru, undang-undang perubahan atau undang-undang pencabutan,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruangan sidang.

Wahiduddin menjelaskan, memang Indonesia pernah melakukan penggabungan terkait. Salah satunya yakni dengan munculnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, karakter metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 dan UU 7/2017. “Hal tersebut telihat dari jumlah undang-undang yang dilakukan penyederhanaan yaitu berjumlah 78 undang-undang dengan materi muatan yang saling berbeda satu sama lain,” ujar dia.

Oleh karena perbedaan tersebut majelis mengaku sulit memahami apakah UU Cipta Kerja adalah UU baru, UU perubahan atau UU pencabutan. Mahkamah juga menilai dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik. Meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun dianggap belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Sebelumnya, Perkara itu diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Sebagai pemohon I uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja , Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa putusan MK dibacakan agar pemerintah tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis. “Bila dalam waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, maka otomatis aturan akan lama berlaku,” ungkap Airlangga.

Airlangga mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK terkait perkara ini. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun demikian, kata Airlangga, dalam putusannya MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK, paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh pihak tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja hari ini. Ia meminta seluruh kepala daerah membatalkan penetapan UMP dan UMK yang bersandar pada UU Cipta Kerja tersebut. “UMP adalah kebijakan strategis, berdampak pada jutaan buruh Indonesia. Kepala daerah harus menaati putusan ini juga termasuk dalam penangguhan UMP,” ujar Said Iqbal dalam jumpa pers virual di Jakarta, Kamis (25/11).

KSPI dan seluruh buruh meminta penentuan UMP dan UMK 2022 mengacu pada UU 13/2003 dam PP 28/2015. “Gubernur, kepala daerah yang sudah menetapkan wajib mencabut, yang belum menetapkan wajib berpatokan pada undang-undang yang berlaku,” bebernya. Said menegaskan buruh telah memiliki angka untuk penetapan UMP 2022, termasuk UMK 2022 yakni sebesar 4-5 persen kenaikan dari angka saat ini. “Kenaikan 4-5 persen merupakan angka kompromi kami, jangan main-main dalam menetapkan upah,” tegas Said Iqbal.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia beserta 17 LBH di seluruh Indonesia, mendesak agar Pemerintah tidak sewenang-wenang memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja dan segala turunannya. Karena, MK sendiri tekah menyatakan secara formil pembentukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law melanggar UUD 1945.

“Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya. Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan/melaksanakan UU Cipta Kerja,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Isnur tak memungkiri, saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh Peraturan Pemerintah (PP) serta turunannya. Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya, demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.

“Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU, walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil,” tegas Isnur.

Dia mengatakan, sebelum MK menyatakan UU Cipta Kerja melanggar konstitusi, berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan latar belakang telah mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional. Tetapi pemerintah hanya diam bergeming.

Karena itu, Pemerintah dan DPR harusnya menyadari kesalahan, terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan seharusnya tidak mengulangi. Karena kekeliruan lainnya juga seperti dilakukan pada UU KPK, UU Minerba dan UU MK. “Meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup,” ungkap Isnur.

Meski demikian, Isnur menduga putusan MK dinilai sudah berkompromi. Karena meskipun menyatakan bertentangan dengan UUD, tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK.

“Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan ‘Batal’ saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran. Ini juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkas Isnur. (jpnn/bbs)

Bantuan dari Bupati Deliserdang, Camat Sunggal Bedah 12 Rumah Warga

BEDAH RUMAH: Camat Sunggal Eko Sapriadi beserta Kepala Desa Tanjungselamat Nuraidi meninjau lokasi rumah warga yang mendapatkan bantuan program bedah rumah di Dusun IA Desa Tanjungselamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang menjalankan program ‘Bedah Rumah’ yang merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Ada 12 rumah warga sunggal yang saat ini dalam proses pengerjaan.

BEDAH RUMAH: Camat Sunggal Eko Sapriadi beserta Kepala Desa Tanjungselamat Nuraidi meninjau lokasi rumah warga yang mendapatkan bantuan program bedah rumah di Dusun IA Desa Tanjungselamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Saat ini ada 12 rumah yang tengah dalam proses pengerjaan, dan kita targetkan bulan Desember semuanya selesai, dan warga segera menempati rumah baru mereka yang sudah layak huni,” terang Camat Sunggal, Eko Sapriadi, saat meninjau lokasi pembangunan rumah warga yang dibedah di Dusun IA, Desa TanjungSelamat.

Program bedah rumah ini, kata Eko, merupakan program yang dilaksanakan dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan untuk memberikan bantuan kepada warga yang memiliki rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

“Dananya itu diambil atau diperoleh dari pihak-pihak yang memiliki anggaran CSR. Lalu kita salurkan langsung ke warga yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan ini,” terangnya.

Eko juga menjelaskan yang menjadi sasaran bedah rumah ini merupakan warga Sunggal Deliserdang yang memiliki lahan namun memiliki rumah tidak layak huni.

“Kita tau dana membangun rumah cukup besar, dan setelah dibangun, rumah haruslah dirawat dan dijaga sebaik mungkin,” tambahnya lagi.

Untuk program ini sendiri, Kecamatan Sunggal mendapatkan bantuan setiap desanya satu rumah. Jadi, dalam pemilihan warga yang layak mendapatkan bantuan harus benar-benar selektif dalam melihat kriteria kelayakannya.

Sementara, Kepala Desa Tanjungselamat, Nuraidi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya menentukan warga mana yang akan diajukan ke kecamatan untuk dilakukan pembedahan rumah.

“Kita telusuri, mulai kepemilikan tanah, situasi rumah, dan keadaan ekonomi, serta tanggungan hidup lainnya, layak apa tidak untuk dibantu. Lalu kita rapatkan di desa, kemudian kita sampaikan ke kecamatan agar dari kecamatan bisa melakukan survey lanjutan ke warga,” terang Nuradi di lokasi bedah rumah.

Sementara warga Dusun IA, Desa Tanjungselamat, Donda Asima merasa bersyukur mendapat bantuan bedah rumah dari Bupati Deliserdang melalui pihak Kecamatan Sunggal.

“Saya sangat bersyukur tiada henti kepada Tuhan, karena melalui Bapak Bupati Deliserdang, camat, dan kepala desa, saya dan anak-anak mendapatkan bantuan bedah rumah, sekarang kami bisa tinggal di rumah layak huni ini,” tutur janda tiga anak ini.

Selain meninjau langsung lokasi bedah rumah, Camat Sunggal juga memberikan bantuan berupa beras kepada warga yang rumahnya dibedah. (mag-1/azw)

Pembebasan Lahan Bendungan Lau Simeme Dibahas

RAPAT: Sekda Kabupaten Deliserdang Darwin Zein SSos menghadiri musyawarah penetapan ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Lau Simeme di Kantor Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Birubiru, Kamis (25/11).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang Darwin Zein SSos menghadiri musyawarah penetapan ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Lau Simeme di Kantor Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Birubiru, Kamis (25/11). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Drs David Efrata Tarigan, Camat Birubiru Dani Mulyawan SSos MIP beserta perwakilan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 BWS II, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Kantor Jasa Penilaian Publik serta para Kepala Desa se Kecamatan Birubiru.

RAPAT: Sekda Kabupaten Deliserdang Darwin Zein SSos menghadiri musyawarah penetapan ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Lau Simeme di Kantor Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Birubiru, Kamis (25/11).

Pada kesempatan itu, Sekda Darwin Zein menjelaskan bahwa pertemuan ini untuk musyawarah kesepakatan ganti rugi lahan terhadap pembangunan Bendungan Lau Simeme, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap masyarakat yang lahan dan bangunannya terkena pembangunan Bendungan Lau Simeme agar menyampaikan keinginannya di dalam musyawarah ini, seperti ganti rugi lahan dan bangunan yang telah disepakati dalam bentuk uang,” ucapnya.

Sebelumnya Camat Birubiru Dani Mulyawan mengatakan kegiatan ini adalah lanjutan dari sekian rangkaian kegiatan dari proyek strategis nasional Bendungan Lau Simeme yang akan diupayakan selesai di Tahun 2023 akan datang. Ketika bendungan ini selesai maka masyarakat di Kecamatan Birubiru akan menikmati hasil yang besar dari bendungan yang di bangun.

Camat Birubiru menambahkan , pariwisata akan gencar dibangun di kecamatan Birubiru ini ketika bendungan selesai dibangun. Jalan-jalan juga akan diperbaiki maka dari itu jika bendungan ini lebih cepat selesai, maka akan cepat pula perbaikan infrastruktur di Kecamatan Birubiru dibangun. (rel/azw)

APBD Langkat 2022 Rp1,9 Triliun Disahkan

PENGESAHAN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Ketua DPRD Langkat Sribana PA pengesahan/persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2022 sebesar Rp1,9 triliun di Gedung DPRD Langkat, Rabu (24/11)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,9 triliun disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Rabu (24/11).

PENGESAHAN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Ketua DPRD Langkat Sribana PA pengesahan/persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2022 sebesar Rp1,9 triliun di Gedung DPRD Langkat, Rabu (24/11)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan/persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat Sribana PA beserta para wakilnya.

Berita Acara nomor 237/BA/BPKAD/2021 dan nomor 900-4273/DPRD/2021 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2022.

Ditetapkan Perda Langkat dengan rincian, pendapatan Rp1.904.965.980.708 untuk belanja, Rp1.901.965.980.708 dengan surplus Rp3.000.000.000 sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp0 dan pengeluarannya Rp3.000.000.000 dengan pembiayaan Netto Rp3.000.000.000.

Dalam sambutan Bupati Langkat mengatakan, pelaksanaan kegiatan dan penanganan problem ke masyarakatan menunjukan besarnya perhatian serta tanggung jawab moral pemerintah dan DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, menuju masyarakat yang religius, dinamis, sejahtera, dan mandiri yang berlandaskan aspek religius, kultural dan berwawasan lingkungan sesuai visi misi pembangunan Langkat.

Lanjutnya, untuk terlaksananya transparansi dan akuntabel, Bupati Langkat mengharapkan kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan, tidak hanya sebatas ketentuan administrasi.

“Pentingnya meningkatkan pantauan dan monitoring secara beekelanjutan, sebagai bahan evaluasi atas kelemahan dan kekurangan dalam penyempurnaan setiap pelaksanaan kegiatan,” ujar Bupati Langkat.

Sembari mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil dan seluruh fraksi DPRD Langkat atas kinerja kerja samanya selama ini, hingga ranperda menjadi perda.

Sementara Ketua DPRD Langkat meminta Bupati segera menyampaikannya kepada Gubsu untuk dievaluasi. Semoga yang telah ditetapkan bersama dalam perda tentang APBD 2022 tersebut, bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata dan religius.

Sebelumnya, mendengarkan penyampaian hasil pembahasan bidang anggaran terhadap Ranperda APBD Langkat TA 2022 oleh juru bicara Azmalia dan mendengarakan pendapat akhir dari tujuh Fraksi DPRD Langkat.

Terpisah, juga dilaksanakan rapat paripurna dalam penyampaian hasil pelaksanaan rencana kerja alat kelengkapan DPRD Langkat 2021.

Disampaikan juru bicara DPRD Langkat Aidir Syahputra, pencapaian target dan program kegiatan alat kelengkapan DPRD dilaksanakan sesuai keputusan DPRD No 20 Tahun 2020 Tanggal 9 Juli 2020 tentang penetapan kerja DPRD TA 2020.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, usur Forkopimda Langkat, Sekdakab Langkat serta para pejabat Pemkab Langkat, para camat se Langkat, unsur pimpinan parpol dan organisasi fungsional se Langkat, wartawan, dan lainnya. (rel/mag-6/azw)

Dishub Binjai Rekayasa Jalan Seputaran BMM

KETERANGAN: Sekdis Perhubungan Binjai, Heny Sitepu ketika dikonfirmasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai menggelar rapat terkait kemacetan di seputaran Binjai Milenial Market (BMM) Lapangan Asrama Kebun Lada (Askela), Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara. Termasuk juga pembahasan penataan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di lokasi BMM.

KETERANGAN: Sekdis Perhubungan Binjai, Heny Sitepu ketika dikonfirmasi.

Perlu diketahui, pengunjung yang datang ke pusat jajanan terbaru dan kekinian di Kota Binjai diarahkan untuk parkir sepeda motor di badan Jalan T Amir Hamzah dan Perintis Kemerdekaan. Alhasil, pengendara yang melintas di ruas Jalan T Amir Hamzah dan Perintis Kemerdekaan sulit melintas.

Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja hingga menejemen BMM hadir dalam pembahasan masalah tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Heny Sitepu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rekayasa lalu lintas untuk ruas Jalan T Amir Hamzah. “Jadi, parkir tidak boleh lagi di Jalan T Amir Hamzah atau pas depan Binjai Milenial Market, atau pada ruas Binjai menuju Tandam, dilarang parkir,” kata Heny, Kamis (25/11).

Menurut dia, Dishub Binjai mengizinkan pengunjung yang datang ke BMM untuk parkiran kendaraan roda dua maupun roda empat pada ruas Tandam-Binjai di Jalan T Amir Hamzah.

“Mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD,Red) dari retribusi parkir juga sedang digodok payung hukumnya. Dalam rapat kemarin juga dibahas mengenai retribusi parkir agar masuk PAD Pemko Binjai,” kata Heny.

Sejauh ini, sudah ada retribusi parkir yang ditetapkan besarannya melalui peraturan daerah dan peraturan wali kota (perwal). Namun karena ruas itu statusnya jalan negara, dia bilang, Dishub Binjai akan melahirkan perwal baru tentang retribusi parkir di jalan negara.

“Untuk ruas Tandam menuju Binjai yang boleh parkir itu, kendaraan itu serong. Melainkan parkirnya harus lurus dan tidak boleh berlapis,” serunya.

Sementara, Dishub Binjai juga akan melakukan rekayasa lalu lintas pada kesempatan akhir pekan. “Petugas kita akan disiagakan untuk mengurai kemacetan. Agar pengendara yang datang dari Stabat atau Tandam tidak terganggu, petugas arahkan lewat Jalan Wahidin, supaya tidak terjebak macet,” katanya.

Diketahui, pengunjung yang datang ke BMM membludak. Hal tersebut menjadi kesempatan warga sekitar untuk mendapat rejeki dari kedatangan pengunjung yang mencapai ratusan orang tersebut.

Pengelola parkir dari pemuda-pemuda setempat, mengutip uang sebesar Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua. Sedangkan roda empat, dikutip Rp4 ribu. (ted/azw)

Polres Tebingtinggi Vaksinasi Pedagang dan Lansia

SESER: Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono memimpin vaksinasi door to door di Pasar Kain Tebingtinggi.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam mengejar target vaksinasi di Kota Tebingtinggi, Polres Tebingtinggi melaksanakan vaksinasi tahap 1 dan II terhadap warga Lansia dan pedagang di Pasar Kain, Jalan MT Haryono Kota Tebingtinggi, Kamis (25/11).

SESER: Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono memimpin vaksinasi door to door di Pasar Kain Tebingtinggi.SOPIAN/SUMUT POS.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono, mengatakan program vaksinasi di wilayah Polres Tebingtinggi baik tahap I dan tahap II akan tetap dilaksanakan. Karena dengan vaksinasi, masyarakat akan mendapat herd imunity dalam menghadapi gelombang tiga pada libur natal dan tahun baru.

Sasarannya, jelas AKBP Mochammad Kunto Wibisono adalah menyeser para pedagang dan pengunjung pasar kain yang sedang berbelanja. Vaksinasi tahap I dan tahap II ini di tekankan kepada para lansia dan rentan.

“Merk vaksinasi yang disuntikan adalah Sinovac Bio Farma sebanyak 214 orang. Pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan ini adalah dor to dor. Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi untuk mengikuti vaksinasi dalam mendukung program pemerintah dalam pengentasan masa pandemi Covid-19 menjadi epidemi,” ujarnya.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochammad Kunto dan didampingi oleh para PJU Polres Tebingtinggi, mengimbau masyarakat yang ada di sekitar pasar Kain dan sekitarnya, untuk dilakukan vaksinasi.(ian/han)

PT AP II Tanam 15.000 Bibit Mangrove

TANAM: PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu saat melakukan penanaman bibit mangrove, Hutan Percut Seituan Deliserdang, Kamis (25/11). ist/Sumut Pos.

PERCUT, SUMUTPOS.CO – PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menanam 15.000 bibit mangrove dengan luas 1,5 Hektar, di Hutan Percut Seituan Deliserdang, Kamis (25/11).

TANAM: PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu saat melakukan penanaman bibit mangrove, Hutan Percut Seituan Deliserdang, Kamis (25/11). ist/Sumut Pos.

Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo menjelaskan, bahwa kegiatan ini bentuk kontribusi nyata bagi kelestarian lingkungan, khususnya kelestarian ekosistem laut, sesuai dengan program kerja TJSL Tahun 2021 SSGs Nomor 13, terkait Pelestarian Lingkungan dan Pengendalian Perubahan Iklim (TPB 13).

“Hutan mangrove (hutan bakau) mempunyai manfaat bagi manusia maupun kehidupan alam di sekitarnya, seperti memberikan keseimbangan lingkungan, pencegahan abrasi dan erosi,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dapat menciptakan ekosistem baru untuk tumbuhan dan hewan khususnya burung egret dan burung air lainnya, sehingga dapat mengurangi migrasi atau pergerakan burung ke area bandara.

“Seperti yang diketahui bahwa imigrasi kelompok burung tersebut jika ke bandara dapat menjadi “Wild Life Hazard” yang dapat membahayakan penerbangan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu berharap melalui program TJSL ini, pelestarian hutan mangrove di kawasan Percut dapat terjaga dengan baik. “Sehingga bermanfaat untuk menciptakan iklim dan cuaca yang nyaman dalam mencegah bencana alam,” pungkasnya. (dwi/han)

Pemkab Batubara Raih TPID Award 2021

BERSAMA: Sekdakab Batubara H.Sakti Alam Siregar (tengah) foto bersama pada kegiatan penyerahan TPID Award Bank Indonesia (BI) Tahun 2021 di Hotel Adi Mulya, Rabu (24/11).muklis/SUMUT pos.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Batubara berhasil meraih TPID Award Bank Indonesia (BI) Tahun 2021. Penyerahan TPID Award diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovsu Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT kepada Sekdakab H. Sakti Alam Siregar, SH.

BERSAMA: Sekdakab Batubara H.Sakti Alam Siregar (tengah) foto bersama pada kegiatan penyerahan TPID Award Bank Indonesia (BI) Tahun 2021 di Hotel Adi Mulya, Rabu (24/11).muklis/SUMUT pos.

Penyerahan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Award kepada mitra strategis kantor BI Sumut di Hotel Adi Mulya, Rabu (24/11)

TPID Award tahun 2021 ini, TPID Batubara termasuk dari lima Kabupaten/Kota di Sumut mendapatkan posisi terbaik karena telah berhasil dalam program pertanian terpadu menuju transformasi ekonomi dan pengendalian inflasi daerah.

Predikat terbaik tersebut parameternya dinilai melalui program unggulan Pengembangan Sentra Aneka Cabai Terintegrasi. Lantaran cabai merah merupakan komunitas memilikki ekonomi tinggi dan komunitas unggulan daerah hingga mempunyai andil besar dari inflasi dan deflasi.

Diketahui, bahwa Kabupaten Batubara memiliki tanah yang cocok untuk bertanam cabai. Sementara, menurut hasil laporan program pelaksanaan panen Tahun 2020 seluas 1.428, 20 hektar dengan produksi 101.955,64 kuintal. Sedangkan pada bulan Oktober 2021, tercatat 118.568,55 kuintal dengan rincian luas panen 904 hektar atas produktivitas 10-15 ton per hektare.

Perolehan TPID Award Tahun 2021 merupakan hasil kerja keras Tim TPID Kabupaten Batubara yang dipimpin langsung oleh Bupati. Dan diharapkan momen ini sebagai jembatan menuju TPID tingkat Nasional yang rencananya dijadwalkan Maret 2022 mendatang.(aci/han)