26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

APBD Langkat 2022 Rp1,9 Triliun Disahkan

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,9 triliun disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Rabu (24/11).

PENGESAHAN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Ketua DPRD Langkat Sribana PA pengesahan/persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2022 sebesar Rp1,9 triliun di Gedung DPRD Langkat, Rabu (24/11)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan/persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat Sribana PA beserta para wakilnya.

Berita Acara nomor 237/BA/BPKAD/2021 dan nomor 900-4273/DPRD/2021 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2022.

Ditetapkan Perda Langkat dengan rincian, pendapatan Rp1.904.965.980.708 untuk belanja, Rp1.901.965.980.708 dengan surplus Rp3.000.000.000 sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp0 dan pengeluarannya Rp3.000.000.000 dengan pembiayaan Netto Rp3.000.000.000.

Dalam sambutan Bupati Langkat mengatakan, pelaksanaan kegiatan dan penanganan problem ke masyarakatan menunjukan besarnya perhatian serta tanggung jawab moral pemerintah dan DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, menuju masyarakat yang religius, dinamis, sejahtera, dan mandiri yang berlandaskan aspek religius, kultural dan berwawasan lingkungan sesuai visi misi pembangunan Langkat.

Lanjutnya, untuk terlaksananya transparansi dan akuntabel, Bupati Langkat mengharapkan kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan, tidak hanya sebatas ketentuan administrasi.

“Pentingnya meningkatkan pantauan dan monitoring secara beekelanjutan, sebagai bahan evaluasi atas kelemahan dan kekurangan dalam penyempurnaan setiap pelaksanaan kegiatan,” ujar Bupati Langkat.

Sembari mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil dan seluruh fraksi DPRD Langkat atas kinerja kerja samanya selama ini, hingga ranperda menjadi perda.

Sementara Ketua DPRD Langkat meminta Bupati segera menyampaikannya kepada Gubsu untuk dievaluasi. Semoga yang telah ditetapkan bersama dalam perda tentang APBD 2022 tersebut, bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata dan religius.

Sebelumnya, mendengarkan penyampaian hasil pembahasan bidang anggaran terhadap Ranperda APBD Langkat TA 2022 oleh juru bicara Azmalia dan mendengarakan pendapat akhir dari tujuh Fraksi DPRD Langkat.

Terpisah, juga dilaksanakan rapat paripurna dalam penyampaian hasil pelaksanaan rencana kerja alat kelengkapan DPRD Langkat 2021.

Disampaikan juru bicara DPRD Langkat Aidir Syahputra, pencapaian target dan program kegiatan alat kelengkapan DPRD dilaksanakan sesuai keputusan DPRD No 20 Tahun 2020 Tanggal 9 Juli 2020 tentang penetapan kerja DPRD TA 2020.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, usur Forkopimda Langkat, Sekdakab Langkat serta para pejabat Pemkab Langkat, para camat se Langkat, unsur pimpinan parpol dan organisasi fungsional se Langkat, wartawan, dan lainnya. (rel/mag-6/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,9 triliun disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung DPRD Langkat, Rabu (24/11).

PENGESAHAN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Ketua DPRD Langkat Sribana PA pengesahan/persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2022 sebesar Rp1,9 triliun di Gedung DPRD Langkat, Rabu (24/11)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan/persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat Sribana PA beserta para wakilnya.

Berita Acara nomor 237/BA/BPKAD/2021 dan nomor 900-4273/DPRD/2021 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2022.

Ditetapkan Perda Langkat dengan rincian, pendapatan Rp1.904.965.980.708 untuk belanja, Rp1.901.965.980.708 dengan surplus Rp3.000.000.000 sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp0 dan pengeluarannya Rp3.000.000.000 dengan pembiayaan Netto Rp3.000.000.000.

Dalam sambutan Bupati Langkat mengatakan, pelaksanaan kegiatan dan penanganan problem ke masyarakatan menunjukan besarnya perhatian serta tanggung jawab moral pemerintah dan DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, menuju masyarakat yang religius, dinamis, sejahtera, dan mandiri yang berlandaskan aspek religius, kultural dan berwawasan lingkungan sesuai visi misi pembangunan Langkat.

Lanjutnya, untuk terlaksananya transparansi dan akuntabel, Bupati Langkat mengharapkan kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan, tidak hanya sebatas ketentuan administrasi.

“Pentingnya meningkatkan pantauan dan monitoring secara beekelanjutan, sebagai bahan evaluasi atas kelemahan dan kekurangan dalam penyempurnaan setiap pelaksanaan kegiatan,” ujar Bupati Langkat.

Sembari mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil dan seluruh fraksi DPRD Langkat atas kinerja kerja samanya selama ini, hingga ranperda menjadi perda.

Sementara Ketua DPRD Langkat meminta Bupati segera menyampaikannya kepada Gubsu untuk dievaluasi. Semoga yang telah ditetapkan bersama dalam perda tentang APBD 2022 tersebut, bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata dan religius.

Sebelumnya, mendengarkan penyampaian hasil pembahasan bidang anggaran terhadap Ranperda APBD Langkat TA 2022 oleh juru bicara Azmalia dan mendengarakan pendapat akhir dari tujuh Fraksi DPRD Langkat.

Terpisah, juga dilaksanakan rapat paripurna dalam penyampaian hasil pelaksanaan rencana kerja alat kelengkapan DPRD Langkat 2021.

Disampaikan juru bicara DPRD Langkat Aidir Syahputra, pencapaian target dan program kegiatan alat kelengkapan DPRD dilaksanakan sesuai keputusan DPRD No 20 Tahun 2020 Tanggal 9 Juli 2020 tentang penetapan kerja DPRD TA 2020.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, usur Forkopimda Langkat, Sekdakab Langkat serta para pejabat Pemkab Langkat, para camat se Langkat, unsur pimpinan parpol dan organisasi fungsional se Langkat, wartawan, dan lainnya. (rel/mag-6/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/