MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam sepekan terakhir, kasus baru Covid-19 di Provinsi Sumatra Utara menurun drastis. Berdasarkan laporan harian Covid-19 yang di-update dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, pada periode 26 September-2 Oktober 2021, total kasus terkonfirmasi positif covid bertambah sebanyak 562 orang. Sedangkan periode 3-9 Oktober, total terkonfirmasi positif hanya bertambah 377 orang.
Sedangkan total jumlah pasien sembuh pada periode 26 September hingga 2 Oktober, jauh lebih banyak dari terkonfirmasi positif, yakni sebanyak 1.639 orang. Sementara total pasien meninggal dunia karena covid tercatat sebanyak 36 orang.
Sedangkan pada periode 3-9 Oktober 2021, jumlah pertambahan kasus positif juga jauh lebih kecil dari total kasus sembuh dari Covid yang bertambah sebanyak 833 orang. Sedangkan total pasien meninggal dunia karena covid turun atau hanya bertambah sebanyak 15 orang.
Di Sumut hingga kondisi 9 Oktober 2021 sejak Maret 2020, jumlah total terkonfirmasi positif sebanyak 105.237 orang, pasien sembuh sebanyak 101.314 orang, dan pasien meninggal sebanyak 2.859 orang.
Dari sisi kasus covid aktif, jumlah totalnya pada sepekan terakhir ini juga menunjukkan penurunan. Dari Updata Data Covid-19 Sumut menunjukkan jika hingga pada 2 Oktober 2021 sebanyak 1.535 orang, namun hingga 9 Oktober 2021 jumlahnya hanya sebanyak 1.064 orang.
Beberapa daerah yang menunjukkan penurunan kasus aktif, di antaranya Kota Medan dari 628 menjadi 485, Deli Serdang 174 menjadi 92, Pematangsiantar 127 menjadi 91, Simalungun 67 menjadi 55, dan Asahan 60 menjadi 32.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) covid di Sumut menjadi 5% dari periode pekan lalu 7%. Jumlah spesimen yang diperiksa 1.438.358 hingga 2 Oktober, menjadi 1.497.061 hingga 9 Oktober.
Sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Senin (04/10/2021), mengimbau seluruh masyarakat di Sumut agar tidak lengah meskipun kasus covid di Sumut mulai mereda. Ia meminta agar protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat. (mbc)
JALANI SIDANG: Muhammad Arif Nasution, terdakwa kasus sabu saat menjalani sidang di PN Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya banding terdakwa kasus kepemilikan sabu, Muhammad Arif Nasution(22) melalui kuasa hukunya tak membuahkan hasil. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetap menghukumnya 12 tahun penjara.
JALANI SIDANG: Muhammad Arif Nasution, terdakwa kasus sabu saat menjalani sidang di PN Medan.
Majelis hakim banding diketuai Jamuka Sitorus SH MHum, dalam amar putusannya, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 10 Juni 2021.
“Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tanahan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (10/10)
Sebelumnya di PN Medan, warga Jalan HM Yamin Medan itu dihukum selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada 1 September 2020 lalu. Sekira pukul 18.00 WIB, lima orang personel Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Arif, di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Terdakwa yang saat itu kebetulan sedang menggendarai sepeda motor, diberhentikan oleh polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus teh China berisikan 2.150 gram sabu. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di seluruh Sumatera Utara, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan seluruh jajaran Polres untuk membersihkan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli).
Ilustrasi.
“Kita tidak memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi premanisme terhadap masyarakat,”ujar Kapoldasu melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (9/10).
Penegasan itu disampaikan Kapoldasu dengan meminta kepada pimpinan Polres di jajaran untuk merilisi hasil penangkapan terhadap aksi aksi premanisme dan pungli, karena sudah meresahkan masyarakat. “Ini bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera terhadap aksi aksi premanisme,” tegas Hadi.
Kapoldasu pun juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hotline layanan 110, ketika melihat adanya aksi premanisme. Sebab, layanan 110 tersedia selama 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian. “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Sumut,”katanya.
Sebelumnya, lanjut Hadi, jajarannya di tingkat polsek yakni Polsek Percut Seituan telah menangkap pelaku premanisme berinisial B karena melakukan pemerasan terhadap pedagang di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Seituan, beberapa waktu lalu. “Terhadap B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” pungkasnya. (dwi/han)
C Suhadi selaku kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury tak menyangka melihat sikap jaksa peneliti dari Kejatisu yang mengembalikan berkas perkara tersangka Exsan Fensury ke Polda Sumut yang menyebut perkara tersebut ranah perdata. Atas hal itu, ia berniat meminta perlindungan Jaksa Agung.
C Suhadi selaku kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury.
“Saya terkejut kalau kabarnya seperti itu, karena kenapa? Kasus ini berjalanan sesuai on the trek kepada masalah hukum. Dimana pada proses selama ini sejak dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan tersangka itu dilakukan secara jelas dan terukur serta selalu dilakukan gelar perkara seperti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap C Suhadi, selaku kuasa Tjong Alexleo, Sabtu (9/10).
Kejatisu diketahui telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara Exsan Fensury yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Sugeng Riyanta, menyimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fensury.
Selain itu, jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum yang didukung dengan dua alat bukti yang cukup, menunjukkan adanya tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang dilakukan tersangka Exsan Fensury. Penyidik juga dikatakan belum dapat membuktikan unsur dapat menimbulkan kerugian terhadap diri korban.
Menurut Suhadi, dalam penetapan status tersangka terhadap Exsan, penyidik telah bekerja secara profesional. “Penyidik juga tidak main-main, di samping telah mengumpulkan dan menemukan alat bukti, penyidik juga menggunakan ahli dari Universitas di Sumut. Artinya, dengan adanya alat bukti dan keterangan ahli, semua proses yang dilakukan penyidik mengenai kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum,” terangnya.
Disinggung soal adanya dugaan kasus tersebut menjadi ranah perdata, Suhadi pun mempertanyakan kembali. Menurutnya, perkara yang ia laporkan ke Polda Sumut itu bukan berbicara soal pembagian deviden atau pembagian hasil suatu perusahaan.
“Persolan yang kami laporkan ini adalah berkaitan dangan adanya dokumen RUPS berapa Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang tidak jadi dilaksanakan. Namun secara sepihak, pada dok fotocopy ditandatangani diam-diam oleh tersangka, tanpa RUPS dan Tanpa diketahui Klien Kami,” jelasnya.
“Dimana letak kaitannya dengan laporan kami, seperti diketahui dalam UU Perusahaan, pasal 69 UU PT itu mengatakan bahwa, segala proses hukum berkaitan dengan hasil pengesahan dan lainnya berkaitan perusahan itu harus dilakukan melalui RUPS dan tidak benar kalau dilakukan di luar itu,” sambungnya.
Sehingga apabila menyimak dari penunjuk, lanjut Suhadi, JPU sangat tidak telili, karena tidak melihat dok asli berapa Laporan Rugi Laba dan Neraca Keuangan yang asli yang belum ditanda tangani oleh tersangk.
“Dan JPU hanya melihat dokumen tersangka dan tentunya ini sangat tidak adil bagi klien kami sebagai pelapor,” kesalnya.
Demikian juga tentang peran Direktur, yang menurutnya seolah-olah masalah keuangan dan lain-lainnya dipegang Direktur. “Itu salah besar. Karena kaitan dalam perkara ini, pak Alex telah memberi kuasa Direksi kepada tersangka, untuk masalah manajemen dan keuangan perusahaan. Artinya roda perusahaan dipegang tersangka. Klien kami meminta RUPS, agar adanya laporan keuangan. Namun hal ini oleh JPU tidak dipertimbangkan, ” bebernya.
Suhadi menegaskan, atas surat pengembalian berkas j ke polisi, dirinya akan menyurati Jaksa Agung untuk meminta perlindungan. “Dalam konteks ini saya akan a minta perlindungan hukum dan diekspose biar lebih jelas. Apakah benar petunjuknya seperti itu? hubungannya dimana jika dikatakan perdata? Itu yang kita pertanyakan,” pungkasnya. (man/han)
DIAMANKAN: Manohara dan rekannya Kiki memegang barang bukti sabu saat diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. ist/sumut pos.
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Polisi Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Manohara (39) alias SA, seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu (9/10). Bersamanya, polisi juga menangkap RF alias Kiki (25), warga Jalan Pendidikan Negeri Lama, Kecamatan yang sama.
DIAMANKAN: Manohara dan rekannya Kiki memegang barang bukti sabu saat diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. ist/sumut pos.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto dan 1 buah HP Nokia warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut. “Berhasil dilakukan penindakan di Jalan Karya, Negeri Lama dan mengamankan 2 tersangka,” ujarnya, Minggu (10/10).
Kata AKP Martualesi Sitepu, penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap tersangka RF alias Kiki. Kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya Ges(39) di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Namun Ges berhasil melarikan diri.
Kepada petugas, Manohara mengaku sudah 2 tahun mengedarkan sabu sabu. Ibu empat anak ini mengaku meraup keuntungan sekitar Rp700 ribu per minggu. Sedangkan tersangka RF alias Kiki merupakan kaki tangannya yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021, dalam kasus tindak pidana narkotika.
Masih pengakuan Manohara, memperoleh sabu sabu dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dalam pencarian petugas. Dan menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fdh/han)
DELISERDANG, SUMUTPOS.Co – Benny MP Sinambela(36), warga Jala Pusaka, Dusun XIV, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, dibunuh temannya saat check in di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (9/10) siang.
DIEVAKUASI: Petugas kepolisian dibantu pegawai hotel mengevakuasi jenazah korban.ist/sumut pos.
Saat ditemukan di kamar hotel, sekujur tubuh Benny penuh luka tikaman senjata tajam. Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pencarian terhadap temannya itu.
Sebelum menjadi korban pembunuhan, Benny berangkat dari rumahnya pada Jumat (8/10) dengan mengendarai mobil Wuling. Benny dan si pembunuh diduga masuk Hotel Hawaii bersamaan untuk istirahat bersama seorang temannya.
Namun pada Sabtu (9/10) sekira pukul 13.30 WIB, pegawai Hotel Hawaii mendengar suara keributan dari kamar Benny. Pegawai hotel yang merasa curiga, mendobrak pintu kamar hotel.
Ketika terbuka, kedua pegawai hotel melihat korban terkapar dan bersimbah darah. Sedangkan pelaku masih memegang sebilah pisau panjang, mengancam kedua pegawai hotel agar tidak mendekat.
Kedua pegawai tersebut lari dan menutup portal hotel. Kemudian pelaku pergi dengan mengendarai mobil korban. Melihat portal sudah ditutup, pelaku langsung menabraknya dan kabur ke arah Pancurbatu.
Peristiwa itupun dilaporkan ke polisi dan turun ke lokasi. Saat dilakukan olah TKP, dari dalam kamar yang dipesan ditemukan 2 buah topi, uang Rp355 ribu, pakaian, celana panjang merk Hugo serta 1 buah sarung pisau.
Sementara itu, kakak korban Ilda Sinambela berharap petugas kepolisian meringkus pelaku. Ilda pun mengaku seluruh keluarga merasa kehilangan dengan adiknya yang satu satunya anak lekaki dari keluarga mereka.
“Adikku ini gak tau berkelahi. Makanya dia tak ada perlawanan,”katanya.
Diungkapkannya, kalau korban masih berstatus lajang dan tidak merokok dan juga tidak peminum.
Ia juga mengaku tidak mengenal siapa pelaku yang tega membunuh adiknya itu. Sebab, menurutnya adiknya tidak memiliki permasalahan kepada siapapun.
“Kami juga masih meraba lah ini (siapa pelakunya). Mungkin cuma dia lah yang kenal siapa pelaku ini,” ungkapnya.
“Kalau pelaku memang mau mengambil mobil itu, ya uda diambil aja. Jangan nyawa adik kami juga,”sambungnya kesal.
Di lain tempat, menurut kakak korban bernama Sahudur, Jumat (8/10 adiknya sempat pamit berangkat bekerja ke kantornya, sekitar pukul 16:00 WIB. Dan belum kembali sampai diterima kabar ditemukan tewas di kamar hotel. “Pokoknya semalam itu dia pamit mau kerja. Karena dia kan kadang kerjanya banyak melalui zoom. Rupanya dapat kabar sudah meninggal,” katanya Minggu (10/10).
Sahudur menyebutkan, adiknya ini bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan farmasi nasional cabang Medan. (bbs/han)
Musywil XXI Online IPM Sumut, Terindikasi Ada Kecurangan
BUKA: Sejumlah Anggota IPM Sumut saat membuka portal pemilihan pada Musyawarah Wilayah XXI Online Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sumut.
SUMUTPOS.CO, MEDAN-Kecewa dengan hasil keputusan Musywil XXI Online Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sumut, 12 Pimpinan Daerah (PD) IPM di Sumut, menolak hasil keputusan yang telah dihasilkan pada 7-9 Oktober lalu di Kota Medan. Penolakan ini, karena hasil keputusan diduga terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum, yang ingin menghancurkan IPM Sumut. Azhar, selaku calon formatur pada Musywil Online XXI IPM Sumut, mengaku, sudah meminta kepada panitia pemilihan untuk mendatangkan Tim IT UMSU, selaku penyedia server pemungutan suara. “Karena saya merasa ada kekeliruan. Terdapat penggelembungan suara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang seharusnya berjumlah 358, menjadi 457,” ungkap Azhar. Sementara Abdul Rahman Tanjung, yang juga calon formatur, pun mengaku, telah mengantongi bukti-bukti, bahkan Tim Panitia Pemilihan yang ditunjuk oleh daerah-daerah, sudah menyatakan sikap, pemungutan suara tidak bisa dilanjutkan, karena diduga terdapat indikasi kecurangan. “Sudah seharusnya dilaksanakan pemilihan ulang. Karena itu, terhadap apa yang terjadi ini, akan kami laporkan kepada PW Muhammadiyah Sumut,” tuturnya.
Taufiq Prima, Ketua PD IPM Kota Medan, menyampaikan, IPM yang punya ciri gerakan keislaman yang kuat, kini dicederai dengan sistem permusyawarahan yang kurang berkenan. “Harusnya tidak ada server salah input. Karena persiapan musyawarah harusnya bisa lebih matang, agar semua pihak dapat menerima dengan baik,” katanya. Dia pun mengatakan, sejak awal jika memang musyawarah ini ingin mendapatkan keputusan yang baik, cara-caranya juga harus dipersiapkan dengan baik. “Dapat menerima saran, jika ada yang kurang, maka berkenan untuk dikoreksi. Dan jika ada usulan, harusnya itu ditampung. Pemilihan ulang adalah keputusan yang paling adil dari hasil musyawarah ini,” tegas Taufiq.
Sejumlah PD IPM di Sumut ini, menolak hasil keputusan dari Musywil XXI Online IPM Sumut, sekaligus meminta untuk melangsungkan pemilihan ulang, dengan mengubah teknis pemilihan sebelumnya.
Adapun PD IPM yang menyatakan sikap menolak hasil keputusan, yakni PD IPM Tebingtinggi, PD IPM Mandailingnatal, PD IPM Tapanuli Tengah, PD IPM Tapanuli Selatan, PD IPM Asahan, PD IPM Padangsidimpuan, PD IPM Labuhanbatu, PD IPM Simalungun, PD IPM Medan, PD IPM Pematangsiantar, dan PD IPM Langkat. (rel/saz)
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaunching Program Studi (Prodi) Doktor Hukum yang dirangkai dengan kuliah umum bagi mahasiswa baru pascasarjana Tahun 2021, Sabtu (9/10).
TOMBOL VIRTUAL: Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP didampingi Kepala LLDikti Sumut Prof Dr Ibnu Hajar Damanik MSi menekan tombol virtual peluncuran Prodi Doktor Hukum UMSU, Sabtu (9/10).
ACARA yang dilaksanakan secara daring dipusatkan di Kampus Pascasarjana UMSU di Jalan Denai Medan. Peluncuran Prodi Doktor Hukum langsung dilakukan Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP didampingi Kepala LLDikti Sumut Prof Dr Ibnu Hajar Damanik MSi dengan menekan tombol virtual yang disaksikan 273 mahasiswa baru pascasarjana.
Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP mengungkapkan bahwa pembukaan Prodi Doktor Hukum melalui proses yang cukup panjang dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik kesiapan sumber daya manusia, dosen, infrastruktur pendidikan serta kurikulum.
“Pengajuan usul sudah dilakukan sejak Tahun 2015 dan terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Tahun 2021 usulan pendirian Prodi S3 hukum akhirnya diterima,” kata rektor.
Ia berharap kehadiran Prodi Doktor Hukum UMSU bisa melengkapi kajian bidang ilmu yang selama ini sudah ada. “Semoga Prodi Doktor Hukum UMSU bisa berkontribusi positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan memberikan solusi terhadap persoalan hukum,” katanya.
Sementara Kepala LLDikti Sumut Prof Dr Ibnu Hajar yang juga sebagai narasumber mengungkapkan bahwa kehadiran program doktor di UMSU merupakan capaian prestasi tersendiri karena tidak banyak perguruan tinggi yang diberikan izin pendiriannya.
Artinya kehadiran Program Doktoral, apalagi di bidang hukum menunjukkan prestasi tersendiri. Hal ini, lanjut kepala LLDikti Sumut, sekaligus menegaskan UMSU sebagai kampus berkualitas sehingga dinilai layak menyelenggaran program pendidikan S3.
Ibnu Hajar Damanik menegaskan pembukaan program doktor UMSU merupakan suatu lompatan besar. Prodi baru ini juga sebagai motor untuk menyiapkan sumber daya manusia dibidang hukum sehingga dapat menjadi referensi bagi mahasiswa S2 untuk melanjutkan jenjang pendidikannya.
Kepala LLDikti Sumut juga meminta kedepannya banyak pemikiran, kajian, filosofi dan kebijakan yang diberikan S3 Hukum UMSU. ”Kita berharap akan muncul gagasan-gagasan yang berhubungan dengan hukum yang bisa dilaksanakan dan diaplikasikan di pemerintahan,” katanya.
Dalam kuliah umum yang sekaligus pengenalan mahasiswa baru pascasarjana dan launching Prodi Doktor Hukum, turut memberikan ucapan selamat Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Bupati Serdangbedagai H Darma Wijaya.
Sebelumnya, Prof Dr H Agussani MAP selaku Rektor UMSU menerima izin pembukaan Program Studi (Prodi) Strata 3 Hukum dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Sumut Prof H Ibnu Hajar Damanik MSi.
Izin ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 416/E/O/2021. Prodi S3 Hukum ini merupakan program doktor pertama di UMSU yang merupakan perguruan tinggi yang memiliki akreditasi institusi A tersebut. (dmp)
SUMUTPOS.CO – Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara. Untuk itu, di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Dengan UU tersebut, PMI juga diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial nasional.
Pemerintah Daerah (Pemda) harus memastikan dokumentasi kependudukan sehingga PMI yang berangkat berdokumen. Selain itu, Pemda bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memfasilitasi dan mensosialisasikan agar PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi agar siap bekerja.
Tak hanya melindungi PMI, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Iebih menjamin pelindungan PMI dan keluarganya karena pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terurai dengan jelas.
Selain itu, PP 59/2021 juga merinci tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yakni mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya.
Sebagaimana diketahui, dalam lima tahun terakhir, rata-rata penempatan PMI mencapai 234 ribu orang per tahun dengan negara tujuan penempatan terbesar yakni Hongkong, Taiwan, dan Malaysia dimana pada umumnya PMI bekerja sebagai domestic worker, caregiver, general worker, plantation worker, dan operator.
Disamping berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja, penempatan PMI juga memiliki kontribusi terhadap perekonomian. Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi PMI dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai US$ 9.8 miliar per tahun yang sebagian besar berasal dari Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan.
Besarnya potensi penempatan PMI tentunya juga dibarengi berbagai tantangan antara lain 63% PMI masih didominasi oleh pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah, lebih dari 50% penempatan PMI bekerja pada sektor informal, serta penempatan PMI non prosedural.
“Selanjutnya, Pemerintah melalui BP2MI telah menerbitkan aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara daring dalam sambutan nya pada acara Rakornas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar oleh BP2MI pada Jumat (8/09).
Melalui Peraturan tersebut, Pemerintah membebaskan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Pengasuh Lanjut Usia (Lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas Ladang/Perkebunan, dan Awak Kapal Perikanan Migran.
Biaya yang dibebaskan seperti tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, hingga akomodasi. Adapun biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada Pemda yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja.
Namun implementasi Peraturan ini menemui beberapa tantangan diantaranya ketersediaan dana daerah yang memadai untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan PMI serta memastikan agar P3MI bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan hak PMI selama bekerja.
Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara pada tahun 2020. Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada tahun 2020 sebesar 59% dan penurunan remitansi sebesar 17,5% dibanding tahun 2019. Untuk membantu mengatasi dampak hal tersebut serta mendorong penempatan dan perlindungan terhadap PMI, Pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat sebanyak Rp 372 Miliar hingga Desember 2020.
Selain itu, untuk peningkatkan kompetensi, para PMI dapat memaksimalkan Balai Latihan Kerja untuk mendapatkan pelatihan tertentu. Adapun untuk purna PMI, BP2MI bekerja sama dengan PMO Program Kartu Prakerja untuk mendirikan posko pendampingan pendaftaran Program Kartu Prakerja di 92 titik layanan di seluruh Indonesia.
“Diharapkan para purna PMI dapat meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan baik upskilling maupun reskilling sehingga dapat kembali bekerja setelah pulang ke tanah air,” tutur Menko Airlangga. (ag/fsr)
KOTAPINANG, SUMUTPOS.CO—Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) Sumatera Utara resmi membentuk Pangkalan Olahraga Tradisional (Pangkotrad) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pangkotrad di Labusel merupakan zona kedua dari lima zona dipilih KPOTI Sumut.
BERSAMA: Ketua Umum KPOTI Sumut, Agustin Sastrawan Harahap diabadikan bersama Bupati Labusel, H Edimin usai Kegiatan pembentukan Pangkotrad zona dua pada Jumat (8/10/2021), di Aula SBBK Kota Pinang, Labusel. (IST)
Kegiatan pembentukan Pangkotrad zona dua pada Jumat (8/10/2021) di Kotapinang ini dibuka langsung Bupati Labusel, H Edimin.
Turut hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Labusel, Naga Parlaungan, Kepala Dinas Pariwisata Labusel, Balyan serta Kepala Dinas Pendidikan Labusel, Sutan Harahap, serta elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan lain seperti Granat, LAN, KNPI, Pemuda Muhammadiyah, BKPRMI, dan Pemuda Pancasila, dan Karang Taruna Labusel.
Ketua Umum KPOTI Sumut, Agustin Sastrawan Harahap menjelaskan kegiatan pelatihan pembentukan Pangkotrad dilaksanakan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset & Teknologi yang menekankan pada penerapan amanat UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Pangkotrad dihadirkan sebagai komitmen KPOTI Sumut dalam mengawal pertahanan budaya harus ada di setiap desa hingga ke dusun-dusun diharapkan juga terbentuk Pangkalan Olahraga Tradisional. Semangat ini kita tunjukkan sebagai wujud kecintaan kita terhadap bangsa dan negara. Di samping ikhtiar kita dalam mewujudkan visi KPOTI yang selalu disampaikan dalam slogan Lestari Budayaku Bugar Bangsaku dapat terwujud di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Labusel,” kata Agustin.
Menurutnya, dengan semangat yang kuat dan konsistensi yang telah ditunjukkan, akan membuat KPOTI Labusel semakin cepat dan mudah mewujudkan pemajuan kebudayaan melalui permainan rakyat dan olahraga tradisional.
“Sejatinya permainan tradisional ini juga banyak diminati dan tidak hanya sekadar bermain saja, tapi juga memiliki makna filosofis dan nilai-nilai norma yang terkandung di dalamnya. Ini yang harus terus kita gelorakan dan warisi kepada generasi,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Bupati Labusel, Edimin menyampaikan pelatihan pembentukan Pangkotrad merupakan langkah nyata yang ditunjukkan KPOTI Sumut dan Labusel dalam pemajuan kebudayaan.
Edimin sangat bangga karena era globalisasi dan serba digitalisasi masih ada sekelompok pegiat atau orang-orang yang masih peduli dengan permainan tradisional.
“Permainan tradisional ini mengingatkan saya kembali akan masa kecil, di mana kebahagiaan itu sangat bisa saya rasakan saat bermain permainan tradisional bersama teman-teman. Mari kita jaga dan lestarikan permainan tradisional. Saya siap mendukung sepenuhnya KPOTI Sumut khususnya Labusel,” janjinya.
Edimin juga berharap KPOTI Sumut bisa menjaga generasi Labusel dari pengaruh buruk digitalisasi serta penyalahgunaan narkoba.
“Dengan adanya Pangkotrad di tiap desa nanti, kami berharap KPOTI bisa menjaga generasi kita dari narkoba. Karena ini sangat penting,” pinta mantan anggota DPRD Labusel itu.
Ketua KPOTI Labusel, Musthopa Rahman Harahap menyampaikan apresiasi kepada KPOTI Sumut yang telah memilih Labusel menjadi salah satu zona dari pelatihan pembentukan Pangkotrad.
“Semoga dengan adanya pelatihan ini dan dukungan yang luar biasa bisa memberikan semangat yang terus bergelora kepada para peserta, khususnya kami pengurus KPOTI Labusel,” harapnya.
Kegiatan pelatihan pembentukan Pangkotrad diselenggarakan selama 3 hari di Aula SBBK Kota Pinang, Labusel, dimulai Jumat 8 Oktober hingga Minggu, 10 Oktober 2021. Kegiatan dihadiri 40 peserta perwakilan dari 3 kabupaten Labusel, Labuhanbatu serta Labuhanbatu Utara. (rel/prn)