25 C
Medan
Wednesday, December 31, 2025
Home Blog Page 3124

Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis 2, Tertinggi Pakpak Bharat, Terendah Nisel

TINJAU: Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution, meninjau pelaksanaan vaksinasi masyarakat Maritim di Dermaga Mako Lantamal I Belawan, Senin (30/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vaksinasi Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) khususnya dosis 2 masih terus berlanjut. Saat ini, capaiannya masih jauh dari target keseluruhan vaksinasi Sumut yaitu 11.419.559 orang.

TINJAU: Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution, meninjau pelaksanaan vaksinasi masyarakat Maritim di Dermaga Mako Lantamal I Belawan, Senin (30/8).

Pelaksana tugas (Plt) Kepada Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, capaian vaksinasi dosis dua sudah mencapai 13,20 persen atau 1.507.816 orang. Dari jumlah ini, paling banyak petugas publik. “Dosis 2 sudah 13,20 persen atau 1.507.816 orang. Dengan rincian, 72.784 SDM kesehatan, 965.538 petugas publik, 172.040 lansia, 281.331 masyarakat umum dan rentan, 20.894 usia 12-17 tahun,” ungkap Aris, Senin (30/8)n

Aris menyebutkan, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, angka vaksinasi dosis 2 tertinggi sejauh ini dicapai Kabupaten Pakpak Bharat 45,42 persen. Selanjutnya, disusul Kota Sibolga 34,46 persen, Kota Medan 29,36 persen, Humbang Hasundutan 28,88 persen, dan Samosir 23,98 persen. Sedangkan daerah terendah capaian vaksinasi dosis 2, yaitu Nias Selatan (Nisel) 3,60 persen.

Diakui Aris, cakupan vaksinasi saat ini memang masih rendah. Hal ini karena stok vaksin. “Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 yang relatif masih rendah, perlu menjamin ketersediaan jumlah vaksin sesuai dengan jumlah sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, untuk cakupan vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 21,30 persen atau 2.431.961 orang. Sementara dosis 3 (khusus tenaga kesehatan) 19,77 persen atau 14.051 orang. “Khusus dosis 3, saat ini cakupan paling banyak nakes (tenaga kesehatan) yang sudah divaksin yaitu di Kabupaten Humbang Hasundutan 79,79 persen. Kemudian, Gunungsitoli 77,42 persen, Toba 61,76 persen, Batubara 55,04 persen, dan Tapanuli Utara 51,17 persen. Sedangkan daerag paling sedikit cakupan vaskinasi dosis 3 yakni Padang Lawas nol persen. Untuk Kota Medan cakupannya baru 22,67 persen,” pungkasnya.

Terpisah, berdasarkan data Kemenkes yang didapatkan melalui BNPB, angka penambahan kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus menurun. Di mana dalam satu hari, kasus baru positif yang diperoleh hanya sebesar 350 orang.

Karenanya, dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 Sumut hanya naik tipis dari 95.162 menjadi 95.512 orang. Namun dengan jumlah itu, Sumut masih menjadi Provinsi terbanyak keempat dalam menyumbangkan 5.436 kasus baru positif nasional.

Sedangkan untuk kasus kesembuhan, Sumut masih tetap mempertahankan trend naiknya sebanyak 1.285 orang, sehingga totalnya naik dari 70.652 menjadi 71.937 orang. Melalui data itu, Sumut mencatatkan dirinya menjadi Provinsi terbanyak ketiga dalam menyumbangkan 19.398 kasus sembuh di Indonesia.

Selanjutnya untuk kasus kematian, Sumut memperoleh penambahan 19 orang, sehingga totalnya naik dari 2.331 menjadi 2.350 orang. Dengan jumlah itu, Sumut berada sebagai daerah terbanyak ketujuh bersama Aceh dan Kalimantan Timur dalam menyumbangkan 568 kasus kematian di Tanah Air.

Oleh karena itu, berdasarkan perkembangan data tersebut, total kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan signifikan sebesar 954 poin. Di mana pada hari sebelumnya terdapat 22.179 turun menjadi 21.225 orang.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meninjau pelaksanaan vaksinasi terhadap masyarakat Maritim di Dermaga Mako Lantamal I Belawan, Senin (30/8). Kegiatan yang bertemakan Serbuan Vaksin ini diharapkan dapat mencapai target vaksinasi dan semakin terwujudnya Herd Immunity masyarakat khususnya di Kota Medan.

Pelaksanaan Vaksinasi ini juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Anggota DPR RI Komisi I dan Komisi III, Pangkoarmada I, Pangdam I BB, Kapolda Sumut, Pangkosek Hanudnas III dan Danlantamal I Belawan. Turut hadir juga Ketua Umum Jalasenastri Ny Veronica Yudo Margono.

Dikatakan Bobby Nasution, saat ini Pemko Medan terus menggenjot vaksinasi secara masif sampai dengan tingkat lingkungan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Tentunya apa yang digelar TNI AL berkerja sama dengan Pelindo I ini juga sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19, oleh karenanya Bobby Nasution mengapresiasi dan mendukung Serbuan Vaksin terhadap masyarakat Maritim.

“Saya mengapresiasi kegiatan serbuan vaksin terhadap masyarakat Maritim. Apalagi saat ini Pemko Medan juga menggenjot vaksinasi sampai di tingkat lingkungan. Saya berharap kegiatan ini dapat mencapai target yang telah ditentukan. Selain itu juga akan semakin terwujudnya herd Immunity masyarakat khususnya di Kota Medan,” kata Bobby Nasution.

Dalam kegiatan serbuan vaksin terhadap masyarakat Maritim yang bekerja sama dengan Pelindo I ini ditargetkan sebanyak 2.000 masyarakat baik itu nelayan maupun yang tinggal di seputaran Kecamatan Medan Belawan. Setelah divaksin masyarakat mendapatkan bantuan sembako dari TNI Angkatan Laut.

Bantuan ini diserahkan kepada masyarakat secara simbolis oleh KASAL dan Wali Kota Medan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. Turut juga menyerahkan bantuan berupa beras, minyak goreng dan gula ini Ketua Komisi I DPD RI dan Gubernur Sumut.

Sebelumnya KASAL Laksamana TNI Yudo Margono menyebutkan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan. Tujuannya, untuk mendukung program pemerintah agar 70% penduduk Indonesia, terutama bagi masyarakat maritim dan nelayan mendapatkan vaksin pertama dan kedua. TNI AL telah mengerahkan KRI untuk menjangkau pulau-pulau terkecil untuk memberikan vaksin dan ketersediaan oksigen.

“Kepada masyarakat yang sudah divaksin baik itu dosis pertama maupun dosis yang kedua tetap menjaga protokol kesehatan, tetap menggunakan masker, jaga jarak tidak berkerumun dan selalu mencuci tangan,” jelas KASAL.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRI Meutya Hafid menyampaikan bahwa Komisi I DPRI sangat mengapresiasi KASAL yang telah melaksanakan kegiatan positif ini, TNI AL Lantamal I yang tanpa henti terus memberikan vaksin kepada masyarakat maritim.

“Kami dari Komisi I DPR RI mengapresiasi kegiatan Serbuan Vaksin ini. Tentunya kegiatan ini menunjukkan sinergitas dan kolaborasi antara TNI AL, Pelindo I, Pemerintah dan DPR RI. Artinya Operasi Militer Selain Perang atau OMSP berbentuk seperti inilah yang sangat dibutuhkan saat ini sehingga perlunya sinergitas antara TNI, POLRI Dan pemerintah serta perwakilan rakyat,” jelas Meutya Hafid. (ris/map)

Jadwal Pelaksanaan Ujian Tak Serentak, Medan Gelar Ujian CPNS 14 September

UJIAN: Peserta CPNS saat mengikuti ujian, beberapa waktu lalu. LAN menerbitkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan pelatihan dasar CPNS secara daring.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di luar titik lokasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dilaksanakan mulai 14 September 2021. Berdasarkan ketetapan tersebut, Pemko Medan menggelar ujian SKD CPNS 2021 pada 14 September mendatang. Sedangkan yang berada di titik BKN, pelaksanaan digelar mulai 2 September.

Ilustrasi.

“Berdasarkan jadwal yang kita terima, SKD-nya nanti akan berlangsung selama 9 hari, yaitu dari tanggal 14 sampai tanggal 22 September 2021,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Zain Noval, didampingi Sekretaris Baginda Siregar kepada Sumut Pos, Senin (30/8).

Dikatakan Noval, untuk lokasi ujian SKD, direncakan akan digelar pada dua lokasi, yakni pada Gedung Kanreg VI BKN Medan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan pada gedung Perguruan Al Azhar di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Tapi itu masih direncanakan, apakah ada perubahan atau tidak, kita belum tahu. Kepastiannya masih kita tunggu dan nanti akan kita umumkan,” ujarnya.

Dijelaskan Noval, jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS di lingkungan Pemko Medan berjumlah 7.282 orang. Jumlah peserta 7.282 itu akan mengikuti ujian SKD untuk memperebutkan 203 formasi CPNS yang dibuka Pemko Medan.

“Jadi nanti ujian SKD0-nya akan berlangsung 9 hari berturut-turut. Rencananya, hari pertama digelar untuk dua sesi. Sedangkan hari kedua sampai hari terakhir, itu digelar untuk tiga sesi. Setiap sesinya akan di ikuti oleh 300 orang peserta dengan mengikuti prokes secara ketat,” jelasnya.

Sedangkan untuk kelanjutan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), baik PPPK Guru maupun PPPK Non Guru, Pemko Medan mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan.

“Saat ini belum ada info lanjutan untuk yang PPPK, baik Guru maupun Non Guru. Apalagi yang (PPPK) Guru, itukan yang menggelar ujiannya Kemendikbud. Saat ini kita fokus dulu dengan yang CPNS,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data dari BKDPSDM Kota Medan, total pelamar untuk CPNS dan PPPK Guru dan Non Guru ada sebanyak 13.649 orang. Dari jumlah itu, 7.698 orang melamar CPNS untuk mengisi 203 formasi yang ada. Namun dari 7.698 orang tersebut, hanya 7.282 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, termasuk dua penyandang disabilitas.

Sedangkan untuk formasi PPPK Non Guru, tercatat ada sebanyak 288 pelamar untuk 48 formasi. Sedangkan untuk PPPK guru, tercatat ada sebanyak 5.663 pelamar untuk mengisi 2.276 formasi yang dibuka.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 di luar titik lokasi BKN akan dilaksanakan mulai 14 September 2021.

Ia menyebutkan, pelaksanaan tersebut bisa lebih cepat dari tanggal 14 September ataupun lebih lambat dari tanggal itu. “Bisa lebih cepat bila instansi sudah lebih siap,” ujar dia.

Meski demikian, lanjut Suharmen, berdasarkan rapat terakhir dengan seluruh instansi, sebagian besar instansi menyanggupi pelaksanaan SKD CPNS dilakukan mulai 14 September 2021.

Ia mengatakan, untuk instansi yang titik lokasi pelaksanaan SKD di luar BKN yang ingin menyelenggarakan tes sebelum 14 September 2021, harus melakukan audit terkait teknologi informasinya. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan SKD dapat digelar secara transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, kata Suharmen, penyelenggaran SKD di titik BKN dilakukan lebih dulu karena ketersediaan infrastruktur serta jaringan teknologi dan komunikasi di titik lokasi BKN sudah siap. “Kita tahu pelaksanaan online sehingga ketersediaan jaringan teknologi komunikasi sangat penting,” ujar Suharmen.

Sedangkan yang berada di titik BKN, lanjutnya, dilaksanakan mulai 2 September mendatang. Sedangkan seleksi kompetensi PPPK guru dimulai 13 September. Untuk seleksi kompetensi PPPK nonguru, menunggu SKD CPNS selesai. “SKD CPNS 2021 ini tidak serempak. Instansi yang sudah siap, kami dahulukan Jadwal tesnya,” kata Suharmen lagi.

Dia menyebutkan, sebelum mengikuti SKD CPNS, ada baiknya peserta mempelajari prosedur pelaksanaan tes yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni, peserta datang menggunakan dengan menggunakan masker tiga lapis dan ditambahkan masker kain. Bila peserta diantar, maka pengantar menurunkan peserta di drop off area.

Selanjutnya, pengecekan suhu badan. Peserta yang memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat celcius dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit. Jika direkomendasikan oleh tim kesehatan bisa mengikuti tes maka ditempatkan pada lokasi yang ditentukan. Kemudian, pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta seperti kartu peserta ujian CASN, KTP asli sesuai data di kartu ujian, Deklarasi Sehat, hasil swab antigen atau PCR.

Lalu, pemberian PIN registrasi kepada peserta. Peserta menitipkan barang. Barang yang bisa dibawa pensil kayu, KTP asli atau KK asli, KK legalisir, kartu peserta seleksi. Pemeriksaan badan melalui metal detector. Peserta menunggu di ruang steril. Peserta mengerjakan ujian. “Untuk syarat vaksinasi hanya untuk peserta di Jawa, Madura, Bali. Di luar itu tidak diwajibkan,” pungkas Suharmen. (map/esy/jpnn)

Suap Penyidik KPK Rp1,6 Miliar, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun

SIDANG VIRTUAL: Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (30/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana selama 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyuap penyidik KPK sebesar Rp1,6 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8).

SIDANG VIRTUAL: Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Senin (30/8).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa M Syahrial terbukti melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan terdakwa M Syahrial dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Agus Prasetya Raharja.

JPU KPK menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perbuatan terdakwa berawal sekitar bulan Oktober tahun 2020, dimana Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar

Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai. Lalu Azis Syamsudin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut.

Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.

Dalam perkenalan itu, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat.

Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Maskur yang seorang advokat itu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini ini disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.

Singkat cerita, terdakwa kemudian menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang itu secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000.

Bahwa selain pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh terdakwa tersebut di atas, terdakwa pada tanggal 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210.000.000. Kemudian pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan sejumlah Rp10.000.000,00 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000.

Wakil Ketua KPK Diputuskan Bersalah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.

Hukuman diberikan akibat wakil ketua KPK itu terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Jalinan komunikasi yang dilakukan lili bertepatan ketika KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial. “Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin (30/8).

Gaji pokok pimpinan KPK diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Sesuai aturan itu, gaji pokok wakil ketua di angka Rp4,62 juta, artinya hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen yaitu nilainya Rp1,84 juta saja. Namun, Lili masih menggantongi pendapatan lebih dari Rp87 juta per bulan. Berdasarkan PP 82 Tahun 2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta. Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebutkan Wakil Ketua KPK juga mendapat tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp29,5 juta, tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16,3 juta, serta tunjangan hari tua sebesar Rp6,8 juta.

Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas. Dengan menghitung gaji pokok dan berbagai tunjangan, secara total, take home pay yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp 89,45 juta per bulan. Sementara yang dipotong Dewas hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp 1,8 juta. Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar Rp87,65 juta per bulan. (man/tan/jpnn)

Data Anak Yatim Piatu untuk Bansos, Pemprovsu Sudah Surati Kepala Daerah

SAMBANGI ANAK YATIM: Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambangi kediaman anak yatim piatu akibat orangtuanya meninggal karena Covid-19. Kemensos menyiapkan dana Rp 24 miliar untuk membantu anak-anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dan bukan Covid. Namun, pemerintah Sumut maupun Kota Medan belum memiliki data anak yatim piatu sehingga dikhawtirkan pemberian bansos dari Kemensos bakal terkendala.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah menyurati seluruh bupati/wali kota untuk segera mengirim data lengkap anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang kehilangan orang tua mereka selama pandemi Covid-19.

SAMBANGI ANAK YATIM: Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambangi kediaman anak yatim piatu akibat orangtuanya meninggal karena Covid-19. Kemensos menyiapkan dana Rp 24 miliar untuk membantu anak-anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dan bukan Covid. Namun, pemerintah Sumut maupun Kota Medan belum memiliki data anak yatim piatu sehingga dikhawtirkan pemberian bansos dari Kemensos bakal terkendala.

“Jadi untuk mendapat data anak-anak di Sumut yang sudah kehilangan ortunya selama pendemi, ini lagi proses dan sudah ada instruksi dari Pak Gubsu Edy Rahmayadi untuk para kepala daerah se-Sumut,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Sumut, Siti Fauziah menjawab Sumut Pos, Senin (30/8).

Surat tertanggal 16 Agustus 2021 bernomor 440/1858 itu, bersifat penting perihal permohonan koordinasi dan pendataan yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se Sumut. “Surat tersebut sudah tersampaikan ke kabupaten/kota,” katanya.

Surat Gubsu Edy ini, kata Fauziah, guna menindaklanjuti Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Nomor B-1316/Semmen/D PKA/DT 1302/08/2021 tanggal 7 Agustus 2021. Bahwa berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional pada 6 Agustus 2021, anak Indonesia terpapar Covid-19 sebanyak 2,9 persen usia balita (0-5 tahun), dan 9,9 persen usia 6-17 tahun.

Sedangkan informasi dan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut per 8 Agustus 2021, anak di Sumut terpapar Covid-19 sebanyak 2,05 persen usia balita (0-5 tahun), dan 9,68 persen usia 6-17 tahun.

“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk memastikan semua anak yang terdampak Covid-19 mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak, diperlukan data yang akurat dan upaya memenuhi hak serta melindungi mereka, untuk itu mohon berkenan saudara untuk menugaskan dinas yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kabupaten/kota,” tulis surat yang ditandatangani Pj Sekdaprovsu, Afifi Lubis atas nama Gubernur Edy Rahmayadi tersebut.

Berdasarkan surat itu pula, bidang terkait di Dinas PPPA kabupaten/kota diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing serta pihak terkait seperti PATBM, Tim Penggerak PKK, tokoh masyarakat, forum anak, RW dan lainnya, guna melakukan pendataan terkait usia 0-17 tahun (di bawah usia 18 tahun) yang orang tua/walinya meninggal terpapar Covid-19 baik salah satu orang tua maupun kedua orang tuanya.

Pendataan dilakukan melalui mekanisme ‘Rapidpro’ yang dapat diakses melalui Nomor WhatsApp 081119506161. Selanjutnya memasukan anak yang terdata mendapat pengasuhan layak jika diperlukan penanganan lebih lanjut, maka dapat berkoordinasi dengan lembaga layanan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian, apabila memerlukan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, dapat berkoordinasi dan menyampaikan surat permohonan secara resmi atau melalui layanan pengaduan Kemen PPPA SAPA 129.

“Data tersebut akan menjadi data nasional sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait upaya memaksimalkan pencegahan, perlindungan dan penanganan anak yang terdampak Covid-19. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Asrul Muhammad Ari, SSos (Hp.08126399708) dan Sdr. Diana Lasmidar (Hp.081218467240),” tulis bagian akhir surat tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman menegaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh pihak Kecamatan, Kelurahan hingga Kepala Lingkungan di Kota Medan untuk menyelesaikan pendataan warga yang ada di wilayahnya masing-masing.

Sebab, persoalan pendataan dinilai sangat penting, termasuk dalam memaksimalkan jalannya setiap program bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat, baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kota Medan.

Hal itu dikatakan Aulia Rachman kepada Sumut Pos, Senin (30/8), dalam menyikapi ketiadaan data anak yatim, piatu di Kota Medan akibat Covid-19 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) maupun pada Dinas Sosial Kota Medan.

“Makanya sudah saya bilang, mereka (Kecamatan, Kelurahan, Lingkungan) harus segera menyelesaikan pendataan terhadap warganya masing-masing. Jadi begitu ada program bantuan seperti ini, mereka gak sibuk lagi melakukan pendataan, sibuk ke rumah-rumah warga minta Kartu Keluarga,” kata Aulia.

Untuk itu, kata Aulia, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan dirinya selaku Wakil Wali Kota Medan telah memerintahkan para Camat, Lurah dan Kepling untuk segera menyelesaikan pendataan terhadap warganya.

“Harus segera diselesaikan. Dan saya mau bukan cuma data soal anak yatim, piatu akibat Covid-19, tapi data secara keseluruhan, mulai dari pekerjaan, penghasilan, dan lain-lain. Dengan begitu, kita tahu siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan, karena program bantuan itu kan ada banyak, mulai dari kesehatan, pendidikan, pangan, dan banyak lagi. Jadi berdasarkan data itu kita tahu, masyarakat itu berhak nya mendapatkan bantuan yang mana,” paparnya.

Bila sudah begitu, lanjutnya, semua program bantuan akan berjalan dengan cepat karena data warga sebagai syarat utama untuk berjalannya program bantuan telah dipersiapkan secara matang.

“Kalau masalah data sudah beres, maka pasti semua program bantuan akan berjalan cepat, dan pastinya tepat sasaran. Kita minta semua Kepling bergerak cepat menyelesaikan pendataan ini, tugas Lurah dan Camat untuk memastikannya segera selesai dengan benar. Para OPD juga harus berkoordinasi untuk itu,” terangnya.

Terakhir, Aulia meminta agar data yang nantinya sudah selesai dapat tersimpan secara digital dan terintegrasi antar OPD. Dengan demikian, setiap ada kebutuhan data, OPD tidak perlu lagi repot untuk meminta data, karena data sudah terintegrasi antar OPD melalui data yang tersimpan secara digital.

“Makanya saya pernah bilang jangan ada pengangkatan Kepling dulu sampai akhir tahun ini, karena nanti kita akan evaluasi kepling-kepling ini, kita mau kepling yang bekerja keras untuk warga. Dan satu lagi, ke depannya kita mau kepling-kepling di Kota Medan adalah SDM yang paham teknologi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kendati pemerintah pusat melalui Menteri Sosial Tri Rismaharini tengah menyiapkan skema bantuan bagi anak yatim, piatu karena orangtuanya yang meninggal akibat terpapar Covid-19 maupun non Covid, namun Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan mengaku masih belum memiliki data Anak Yatim Piatu karena Covid-19.

Kepala Dinas P3AMP Kota Medan, Khairunisa Mozasa, mengaku tidak memiliki data soal jumlah Anak Yatim Piatu di Kota Medan karena orang tuanya meninggal terpapar Covid 19. “Nanti lah kita minta dari pihak Kecamatan soal jumlah anak yatim piatu korban Covid,” ucap Khairunisa, Sabtu (28/8).

Padahal Khairunisa mengaku, pihaknya sudah mendampingi Dinas P3A Provinsi Sumut dalam memberikan bantuan dan melakukan pendampingan serta pemulihan bagi Anak Yatim Piatu di Kecamatan Medan Johor, Jumat (27/8). Saat mendampingi Dinas P3A itu, Khairunisa mengaku hanya ada 8 keluarga yang mendapatkan bantuan.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Sosial Tri Rismaharini tengah menyiapkan skema bantuan bagi anak-anak yatim piatu karena orang tuanya yang meninggal akibat terpapar Covid-19, maupun anak yatim piatu bukan diakibatkan Covid.

Mensos Risma menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan dana Rp24 miliar untuk membantu anak-anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.

“Kami dapatkan banyak aduan tentang anak yatim, piatu dan yatim piatu karena orang tuanya meninggal akibat Covid-19,” ujarnya, Minggu (29/8).

Risma menegaskan, negara akan terus hadir untuk anak-anak yatim piatu baik yang terdampak Covid-19 maupun tidak. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan dan memberikannya pada pihak Kemensos.

“Kami berharap akhir bulan ini data sudah terkumpul. Data yang sudah ada bisa langsung kita beri bantuan,” katanya.

Adapun Kemensos tidak hanya akan memberikan dukungan pada anak yatim piatu dalam keluarga. Bantuan juga diberikan pada mereka yang diasuh dalam Balai Rehabilitasi Sosial maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Selain itu, Kemensos menyiapkan balai-balai rehabilitasi sosial agar bisa menampung anak-anak yatim, piatu dan yatim piatu yang tidak mendapatkan pengasuhan.

Adapun total penerima bansos anak yatim piatu di bawah usia 18 tahun yang sudah terdatadalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 4.230.622 orang. Setiap anak akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp200 ribu untuk anak yang sekolah dan Rp300 ribu untuk anak yang belum sekolah. Bantuan akan disalurkan setiap bulan hingga Desember 2021.

Sementara pada 2022, Kemensos masih mengusulkan anggaran ke Kementerian Keuangan. Besaran anggaran yang diusulkan Rp11 triliun. Namun Kemensos sendiri belum memutuskan bagaimana mekanisme pemberian bansos pada anak yatim piatu tersebut. (prn/map)

Gubsu Izinkan PTM 1 September, Medan, Siantar, Toba Masih Dilarang

MENJAWAB: Kepala Disdik Sumut, Prof Syaifuddin didampingi Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menjawab wartawan, usai mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi melakukan video conference bersama bupati/wali kota, dari Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/8). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka atau PTM di Provinsi Sumatera Utara akhirnya dibuka per 1 September 2021. Namun khusus daerah yang berada di level II dan III, serta tidak berada di zona merah Covid-19. Sedangkan Medan, Siantar, Toba masih dilarang membuka PTM karena berada di zona merah Covid-19 dan Level 4.

MENJAWAB: Kepala Disdik Sumut, Prof Syaifuddin didampingi Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menjawab wartawan, usai mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi melakukan video conference bersama bupati/wali kota, dari Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/8). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS .

Landasan ini tertuang berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, tentang Pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 di Sumut.

Adapun kegiatan PTM terbatas tersebut dengan menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaannya menjadi tanggungjawab unsur pemkab/pemko, forkopimda dan Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota.

“Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. PTM ini mulai berlaku 1 September 2021 bagi yang memenuhi syarat,” kata Kepala Disdik Sumut, Prof Syaifuddin didampingi Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menjawab wartawan usai mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi melakukan video conference bersama bupati/wali kota, dari Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/8).

Ketentuan PTM terbatas di sekolah pada daerah level 3 dan level 2 yakni pelaksanaannya dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan bagi sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB kapasitas PTM terbatas maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. “Kantin tidak diperbolehkan dibuka di sekolah. Dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang,” lanjut Syaifuddin.

Syaifuddin menambahkan, pelajar yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka. Begitu juga bagi pelajar yang mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terawasi.

“Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa/siswi tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas artinya harus menjalani isolasi,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan PTM terbatas bagi daerah yang berada di level 3 dan level 2, hanya diizinkan dua kali seminggu. Dan dalam satu hari hanya diperbolehkan dua jam (les) belajar dengan durasi 60 menit. Setiap rombongan belajar (kelas) pun, maksimal hanya boleh diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. “Jumlah guru SMA/SMK yang telah divaksin 85 persen, 15 lainnya karena ada komorbid. Orangtua/wali dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya. Bagi orangtua yang nggak mau boleh PJJ,” ujarnya.

Khusus bagi satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa yang berada di zona merah tidak dibenarkan untuk menggelar PTM terbatas. Sekolah di daerah tersebut untuk sementara ditutup selama lima hari.

Syaifuddin pun menegaskan, PTM terbatas tidak berlaku bagi kabupaten/kota yang hingga kini masih masuk kriteria level 4 dan juga berada di zona merah. Di Sumut, ada dua kota yakni Medan dan Pematang Siantar yang masuk kriteria level 4. Sedangkan Kabupaten Toba masuk ke dalam daerah zona merah.

“Karena bagi daerah-daerah yang masih level 4 tidak berlaku PTM terbatas. Seluruh kegiatan pembelajaran formal, nonformal dan informal dilakukan melalui PJJ,” ujar Syaifuddin.

koordinator Bidang Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Irman Oemar menyatakan, bahwa Ingubsu tersebut dikeluarkan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. “Sesuai dengan Inmendagri dan SKB 4 Menteri, PTM terbatas ini tidak berlaku untuk daerah yang level 4 dan zona merah,” katanya.

Menurutnya, di Sumut ada dua daerah yang masuk kriteria Level 4 yakni Kota Medan dan Pematangsiantar. Sedangkan Kabupaten Toba dan Simalungun masuk kategori zona merah pandemi Covid-19. “Ada 4 kabupaten/kota di Sumut. Semua pembelajaran melakukan PJJ. Yang bisa diberikan peluang PTM terbatas, daerah yang tidak berada di zona merah dan tidak berada di level 4,” ungkapnya.

Ditegaskan Irman, PJJ juga berlaku bagi kecamatan yang masuk kategori zona merah, namun berada di daerah level 3 dan level 2. Untuk proses PTM terbatas di sekolah bagi kabupaten/kota yang berada di level 3 dan level 2, baru bisa dilakukan setelah adanya verifikasi dari Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Di samping itu, PTM terbatas diprioritaskan bagi sekolah yang sudah melakukan simulasi. Sekolah yang sudah dilengkapi sarana dan prasarana, seperti ketersediaan tempat cuci tangan, thermo gun dan pengaturan jarak. “Verifikasi oleh Satgas Covid kabupaten/kota menjadi landasan untuk diterbitkan izin. PTM terbatas sesuai kewenangannya, kalau SMA dan SMK prosesnya di provinsi. Kalau SMP dan SD prosesnya di kabupaten/kota,” ujarnya.

Diketahui, untuk kabupaten/kota level III di Sumut yang dapat menerapkan PTM terbatas yakni Sibolga, Tebingtnggi, Asahan, Batu Bara, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, dan Karo.

Lalu Binjai, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Nias, Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Tengah. Sedangkan yang berada di level 2 yakni, Padangsidimpuan, Mandailing Natal, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Tapanuli Selatan.

Terkait dengan persiapan PTM ini, Gubsu Edy Rahmayadi terus menggenjot program vaksinasi Covid-19 di Sumut guna mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity. Kali ini, vaksinasi massal bertajuk ‘Sumut Sayang Guru’ akan dilakukan di berbagai titik di ibukota Provinsi Sumut, mulai 1 September 2021, dari Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dengan baik rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 khusus guru atau tenaga pendidik dosis pertama tersebut. “Sampai selesai sasarannya,” kata dia menjawab Sumut Pos, Senin (30/8), mengenai jumlah dosis yang telah disiapkan pihaknya dalam program dimaksud.

Adapun lokasi, registrasi dan penjadwalan untuk kegiatan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Khusus (RSK) Mata Dinkes Sumut, RSK Paru Dinkes Sumut, RS Haji Medan, dan RSK Lao Simomo Dinkes Sumut. Tenaga pendidik dapat menghubungi Endang di nomor seluler 082168479390 (untuk vaksin di RSK Mata), Nelly (082168479390/RSK Paru), dr Wida (08116502580/RS Haji), dan drg Emmy (081264309172/RSK Lao Simomo).

“Ya, dapat menghubungi kontak person yang sudah disosialisasikan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerumunan mesti datang ke lokasi-lokasi vaksin. Setelah itu tinggal datang saja sesuai tanggal pelaksanaan dengan membawa fotokopi e-KTP,” terang mantan Kadinkes Asahan itu.

Menurut Aris, gerakan vaksinasi massal ini merupakan instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk mengejar herd immunity terkhusus tenaga pendidik. Selain itu, lanjut dia, dalam rangka kesiapan Sumut dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara bertahap pada September nanti.

“Bapak gubernur ingin agar capaian vaksinasi di wilayah kita segera terwujud, sebab melalui vaksinasi menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama memutus rantai penularan Covid-19. Dengan demikian tidak hanya PTM, sektor-sektor lain dalam kehidupan masyarakat kita juga perlahan dapat berjalan normal kembali. Kita pun berharap media massa dapat membantu menyosialisasikan kegiatan ini,” ujarnya.

Wakil Direktur Administrasi dan Umum RS Haji Medan, Redisman, mengatakan pada prinsipnya pihaknya siap menyukseskan vaksinasi untuk guru tersebut. “Tentang kesiapan vaksin kami akan berkoordinasi dengan Dinkes Provsu,” katanya. (prn)

Pencuri Ponsel Pedagang Ayam Ditangkap

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap pencuri handphone (HP) atau telepon selular (ponsel) milik pedagang di Pajak Baru Tanjungpura, Jalan Khairil Anwar Kecamatan Lamatan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku Yudi Handoko (28) warga Gang Amal Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpura.

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan setelah polisi menerima laporan korban Fitri Handayani, warga Jalan Musyawarah Pasar 3,5 Tanjung Beringin, Desa Tanjungmulia, Kecamatan Hinai. Dia kehilangan satu unit HP merek Oppo A15 warna warna hitam senilai Rp2.600.000.

Awalnya korban yang berjualan di Pajak Baru meletakkan HP miliknya di dalam kios dalam keadaan aktif. Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang ke kios milik korban dan berpura-pura membeli ayam potong.

“Ketika korban menyiapkan ayam pesanan pelaku, korban teringat HP miliknya dan memeriksa tersebut namun tidak ditemukan. Tak berapa lama kemudian pelaku pergi tanpa membawa pesanannya,” ujarnya, Senin (30/8).

Korban lalu mencoba menghubungi nomor HP yang hilang dan diterima seseorang mengaku anggota Polri. Dia telah mengamankan pelaku, kemudian korban menuju Polsek Tanjungpura memeriksa HP yang diperlihatkan anggota Polri.

“Setelah diperiksa benar HP tersebut milik korban. Kemudian korban melihat seorang laki-laki yang diamankan anggota Polsek Tanjungpura.

Dan benar laki-laki tersebut laki-laki yang datang ke kios milik korban beberapa saat sebelum dia sadar HP miliknya telah hilang,” kata Joko.(udc/azw)

Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah UINSU, Terungkap PT MBP Diminta Rp5 M, Terealisasi Rp2 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dengan terdakwa mantan Rektor Prof Saidurahman dan Joni Siswoyo selaku Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) kembali berlanjut, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8).

Di persidangan yang dipimpin Jarihat Simarmata selaku ketua majelis hakim, terungkap Marudut Harahap selaku Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya meminta Rp5 miliar kepada Joni Siswoyo, melalui Marhan Saidi Hasibuan selaku Direktur PT Multikarya Bisnis Perkara. Namun yang terealisasi hanya Rp2 miliar.

“Coba saudara jelaskan, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, bapak mengaku bahwa Marudut awalnya meminta Rp 5 miliar. Apa benar ini ?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Sipahutar dari Kejati Sumut.

Sempat terlihat bingung dan tak mengakui isi BAP, akhirnya Marhan mengaku bahwa benar awalnya Marudut meminta Rp5 miliar kepadanya. “Iya benar pak. Awalnya Rp5 miliar. Namun karena uang tidak ada, Joni yang sarankan untuk dikasih Rp 2 miliar saja,” jawabnya.

Marhan yang juga tersangka diperkara ini dihadirkan sebagai saksi lantaran dirinya menjabat sebagai Direktur di perusahaan itu. Marhan mengaku bahwa uang itu menurut Marudut, hanyalah dipinjam oleh terdakwa Prof Saiduhrahman untuk kepentingan pribadi.

“Kata Marudut, dipinjam rektor (Saidurahman) untuk kepentingan pribadi,” ucap Marhan. Setelah seminggu kemudian, lanjut Marhan, dirinya dipanggil Joni untuk memberitahu bahwa uangnya sudah ada. “Lalu saya ditelepon untuk menjemput uang itu. Lalu saya jumpai dia dan uang itu sudah dibuatnya di dua kantong plastik dengan total Rp2 miliar. Setelah itu saya bawa uang itu dan saya antarkan ke kampus UINSU. Disana, saya telepon Marudut untuk ambil uangnya. Lalu Marudut suruh Yusuf Ramadhan untuk ambil uang itu dari saya dan lalu saya serahkan,” bebernya.

Selanjutnya, Marhan pun mengaku bahwa proyek tersebut mengkrak lantaran uang proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp48 miliar itu digunakan Joni Siswoyo untuk keperluan proyek di luar selain di UINSU. “Ya keluh kesah Joni bilang begitu. Uang dipakai untuk proyek lainnya,” jelasnya.

Namun, saat dikonfrontir ke terdakwa Joni, terdakwa Joni membantah keterangan Marhan. Kata Joni, uang proyek itu tidak pernah dialihkan ke proyek yang lain.

“Saya membantah majelis. Karena uang proyek itu diambil dari Dana Kredit Bank Jabar Banten (BJB) yang tidak bisa memang dialihkan kemana-mana tanpa persetujuan pejabat di bank tersebut” katanya.

Selain itu, Joni juga membantah adanya pertemuan antara Marhan, Marudut dan dirinya soal uang Rp2 miliar itu. “Tidak pernah ada pertemuan dengan kami tiga pak hakim,” bantahnya.

Sebelumnya, lima saksi juga dihadirkan dipersidangan. Kelimanya adalah pegawai di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprovsu. Dalam keterangan salah seorang saksi bernama Yakub mengatakan bahwa mereka dimintai dari pihak UINSU sebagai pengelola administrasi saja.

“Tugas kami hanyalah membantu dari segi administrasi. Diantaranya membantu membuat laporan,” ucap Yakub.

Ditanya soal progres pembangunan gedung tersebut, dirinya mengaku bahwa hingga November 2018, progres pembangunan hanya 61 persen. Lalu dirinya sudah menyarankan ke pihak konsultan pengawas yakni PT Kanta Karya Utama dan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk segera menyelesaikan progres pembangunan.

Yakub juga mengaku timnya yang berjumlah 5 orang itu hanya diikut sertakan dari hingga progres 61 persen. Namun pada Desember 2018, ketika progres sudah 91 persen, hasil laporan PT Kanta, pihaknya tidak pernah lagi diikutsertakan.

Namun, Joni membantah keterangan tersebut. Joni mengaku bahwa Yakob selalu ikut dalam setiap rapat dan turut menandatangi progres pembangunan tersebut. Bahkan progres 91 persen tersebut juga ikut ditandangani Jacob. “Bahwa progres penarikan termin 91 persen, saksi selalu ikut menandatangani,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, ketiga terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Namun, dalam proses pembangunan, gedung itu terlihat mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dikatakan Jaksa, sesuai hasil audit adapun kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337.

Dalam perkara ini ketiga terdakwa dijerat dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

Tas Ransel Tergantung Dipagar Dikira Berisi Bom

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Gegana Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa sebuah tas ransel bewarna ungu bertuliskan ‘Awas Ada Bom’ yang ditemukan tergantung di sebuah pagar di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada Sumut Pos di Medan, Senin (30/8) sore.

“Setelah diperiksa tim Gegana Polda Sumut, ternyata isinya bukan bom, melainkan bongkahan batu bekas keramik,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini tim Gegana masih berada di lokasi, dibantu personel Polres Siantar. Pihaknya juga menegaskan, akan memburu pelaku yang telah menciptakan teror tersebut, hingga membuat warga sekitar menjadi ketakutan. “Pelaku sedang kita buru, doakan saja semoga segera tertangkap,” ungkapnya.

Diketahui, Warga Kota Pematangsiantar dihebohkan dengan penemuan tas ransel berwarna ungu bertuliskan bom di Jalan MH Sitorus, Kota Pematangsiantar, Senin (30/8) siang, yang tergantung di salah satu tiang besi di kota tersebut.

Tas ransel tersebut, awalnya dilaporkan masyarakat ke Polsek Siantar Barat di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga langsung turun ke tempat kejadian perkara dan melakukan sterilisasi. Dia mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki temuan tas itu bersama Tim Gegana Polda Sumut.

“Saat ini kita dan Tim Gegana Polda Sumut, sedang berada di lokasi, guna menyelidiki temuan tas tersebut. (dwi/azw)

Polisi Tangkap Pencabul Pacar

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Seorang remaja di Deliserdang, Sumatera Utara, inisial RA ditangkap polisi karena diduga mencabuli kekasihnya.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus mengatakan, perbuatan RA diketahui setelah ibu kandung korban N (72), mencari korban yang tak kunjung pulang.

Ibu korban yang mengetahui anaknya di rumah RA, kemudian datang untuk menjemput korban. Saat bertemu korban mengaku kepada ibunya bahwa telah dicabuli sebanyak satu kali. “Ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Deliserdang,” katanya kepada wartawan, Senin (30/8).

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap RA di rumahnya pada 25 Agustus 2021. Dari hasil interogasi, RA mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban. “Motif pelaku melakukan pencabulan karena rasa nafsu terhadap korban,” pungkasnya. (sdc/azw)

Polda Sumut Selidiki Penyebar Foto Hoaks Perampok Toko Emas Simpang Limun Medan

LOKASI PERAMPOKAN: Polisi melakukan cek olah tempat kejadian perkara perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sedang menyelidiki pelaku pengunggah foto hoaks penangkapan pelaku perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan. Hal itu berdasarkan unggahan di akun Facebook (FB) atas nama Deky Hardianto.

LOKASI PERAMPOKAN: Polisi melakukan cek olah tempat kejadian perkara perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun Medan, kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (30/8) mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran di balik akun tersebut. Pemosting foto penangkapa itu dinilai sudah mengedarkan informasi palsu yang bisa menyesatkan masyarakat.

“Kami sudah profiling akun yang memposting foto yang menyebutkan penangkapan tersangka perampokan toko emas Simpang Limun,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, bahwa pemosting bukanlah anggota Polri. Tak hanya itu, tindakan tersebut dinilai sudah mencemarkan institusi Polri yang sedang menyelidiki kasus perampokan sadis tersebut.

Sebelumnya, Deky Hardianto merupakan pemilik akun pengunggah foto hoaks yang viral di media sosial (Medsos), pada Minggu (29/8). Foto hoaks yang diunggah di FB tersebut menjelaskan terkait penangkapan satu dari empat pelaku perampokan bersenjata api (senpi) yang menggasak toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, bebarapa hari yang lalu.

Dalam akunnya, dia menuliskan, ‘Alhamudillah, satu perampok toko emas di Simpang Limun berhasil ditangkap.’ Di laman FB nya juga menyertakan foto tersangka yang dijaga ketat oleh pihak Kepolisian usai tersangka ditangkap.

Ternyata setelah ditelusuri, info tersebut hoaks dan peristiwa di foto itu merupakan penangkapan petugas Kepolisian Resor (Polres) Tebo terhadap tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor), di Desa Teluk

Sementara, anggota dewan mengkritis terjadinya perampokan emas di Simpang Limun Medan kemari.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan bahwa Tagline Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan atau Presisi yang menjadi jargon baru Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sepertinya belum mampu dimaknai dengan baik oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. Kasus perampokan toko emas yang terjadi di Pasar Simpang Limun, merupakan salah satu indikasi dari hal tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan, kata ‘Prediktif’ dalam tagline tersebut seharusnya mampu memunculkan berbagai aksi dari pihak kepolisian untuk mencegah kejahatan.

“Prediktif artinya segala sesuatu bisa diprediksi sebelum kejadian, salah satunya tentu dengan pengawasan dan monitoring evaluasi berkala dan massif. Dengan begitu, bisa membuat orang yang berniat jahat jadi mengurungkan niatnya. Jadi, itu makna dari kemampuan Polri yang Presisi,” kata Hendro kepada wartawan, Senin (30/8).

Menurut politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dia sangat berkeyakinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memiliki riset yang mendalam sebelumnya dalam menetapkan tagline presisi tersebut, sebagai bagian dari kebijakannya selama memimpin Polri. Karena itu, tentunya Kapolri juga yakin bahwa jargon tersebut mampu dilaksanakan di seluruh Indonesia. “Kapolresta harus bisa menyesuaikan kinerjanya dengan makna dari Presisi Kapolri,” cetusnya.

Hendro berharap, kasus perampokan toko emas itu dapat diusut tuntas oleh Polrestabes Medan dengan terang benderang dan transparan. “Kita berharap kasus ini segera terungkap dan semua pelaku ditangkap,” tandasnya.

Diketahui, dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Medan, disatroni empat kawanan perampok bersenjata api, Kamis (26/8) siang sekira pukul 14.10 WIB. Akibat perampokan tersebut, diperkirakan kedua pengusaha toko emas mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Di sisi lain, seorang juru parkir ditembak pelaku dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Jambi, pada 2018 silam. (dwi/ris/azw)