26 C
Medan
Sunday, December 28, 2025
Home Blog Page 3165

Jepang vs Meksiko, Tuntaskan Dendam

SENGIT: Duel Alexis Vera dan Takefusa Kubo bakal berlangsung sengit dalam perebutan medali perunggu Olimpiade Tokyo 2020, sore ini.

TOKYO, SUMUTPOS.CO – Timnas Jepang akan berhadapan dengan Meksiko dalam perebutan medali perunggu cabor sepak bola putra Olimpiade Tokyo 2020, Jumat (6/8) Pertandingan di Saitama Stadium ini merupakan ulangan Olimpiade Meksiko 1968. Saat itu, Jepang meraih medali perunggu setelah mengalahkan tuan rumah 2-0. Maka, inilah saatnya Meksiko menuntaskan dendam.

SENGIT: Duel Alexis Vera dan Takefusa Kubo bakal berlangsung sengit dalam perebutan medali perunggu Olimpiade Tokyo 2020, sore ini.

Jepang dan Meksiko sebelumnya juga sudah bertemu di penyisihan grup. Waktu itu, juga di Saitama Stadium, Jepang mengalahkan Meksiko 2-1.

Dalam laga Grup A tersebut, Jepang unggul lewat gol Takefusa Kubo menit 6 serta penalti Ritsu Doan menit 11. Meksiko hanya bisa menipiskan selisih skor melalui gol Roberto Alvarado menit 85.

Setelah sama-sama kandas di semifinal, juara dan runner-up Grup A ini pun kembali bertemu. Kali ini, mereka akan memperebutkan medali perunggu.

Selama Olimpiade Tokyo 2020, penampilan Jepang dan Meksiko sama-sama apik. Jepang tercatat sebagai tim yang paling sedikit kebobolan dengan dua gol. Produktivitas skuad asuhan Hajime Moriyasu pun cukup tinggi. Mereka tercatat telah mencetak tujuh gol, lebih banyak dari yang diciptakan Spanyol.

Sementara Meksiko, tim dengan produktivitas gol tertinggi. Skuad asuhan Jaime Lozano tercatat telah mencetak 14 gol di Olimpiade Tokyo 2020. Akan tetapi El Tri, julukan mereka, juga kebobolan cukup banyak, enam gol.

Menghadapi Meksiko, Moriyasu akan kembali dapat menurunkan bek Takehiro Tomiyasu yang absen karena akumulasi kartu pada laga semifinal. Tomiyasu yang bermain untuk klub Liga Italia Bogolna, dianggap sebagai salah satu kunci kuatnya pertahanan Jepang saat ini.

Masalah bagi Moriyasu adalah menemukan racikan yang tepat di lini depan. Dia tak bisa lagi hanya mengandalkan Kubo yang mencetak tiga gol pada babak penyisihan. Dalam dua laga terakhir, kontra Selandia Baru dan Spanyol, Kubo tak berkutik karena mendapatkan kawalan ketat dan hasilnya Jepang gagal mencetak gol.

Daichi Hayashi yang menjadi penyerang tunggal di lini depan Timnas Jepang harus mendapatkan dukungan lebih dari rekan-rekannya. Hayashi sejauh ini belum mencetak satu pun gol. Moriyasu bisa saja menggantikan posisi Hayashi dengan Daizen Maeda yang telah mencetak satu gol saat Jepang mengalahkan Prancis di babak penyisihan Grup A.

Di sisi lain, Pelatih Meksiko Jaimi Lozano juga sudah bisa memainkan Jorge Sanchez dan Carlos Rodriguez yang absen akibat akumulasi kartu pada semifinal lalu. Lozano tak memiliki masalah cedera pemain. Penyerang andalan mereka Henry Martin yang telah mencetak tiga gol diprediksi akan kembali menjadi andalan bersama gelandang Luis Romo dan Sebastian Cordova untuk membongkar lini pertahanan Jepang.

Namun, bermain di kandang tentu menjadi keuntungan bagi Jepang. Apalagi pada pertemuan di babak penyisihan lalu mereka mampu meraih kemenangan atas Meksiko. Secara materi pemain, Jepang memiliki keunggulan karena banyak pemain mereka yang merumput di Eropa seperti Kubo (Real Madrid), Wataru Endo (Vfb Stuttgart), Maya Yoshida (Sampdoria), Tomiyasu (Bologna) hingga Koji Miyoshi (Royal Antwerp). Meksiko di sisi lain hanya membawa satu pemain yang merumput di benua biru, yaitu Diego Lainez (Real Betis).

Akan tetapi dengan pemain yang lebih banyak bermain di liga lokal, Meksiko dianggap lebih memiliki kekompakan. Apalagi tim ini juga telah bersama-sama sejak di level U-19. Karena itu, perebutan medali perunggu Olimpiade Tokyo, Meksiko kontra Jepang dipastikan akan berlangsung sengit. Kedua tim bisa dianggap sama kuat sehingga bukan tak mungkin laga ini akan berakhir dengan skor tipis. (bbs)

Selama Pandemi Covid-19, 640 Dokter Gugur

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selama masa pendemi Covid-19, dokter yang gugur mencapai 640 orang. Dengan demikian, terjadi penambahan jumlah dokter meninggal sebanyak 42 orang sejak akhir Juli. Gugurnya 42 dokter tersebut tersebar di sembilan provinsi di Indonesia yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, Lampung, dan Gorontalo.

“Sebelumnya kami sempat mengumumkan di angka 598 teman sejawat dokter (yang meninggal dunia), di Agustus angka kami update dengan penjumlahan yang masih cukup tinggi di angka 640 jiwa dokter sejawat yang telah gugur,” ujar Ketua Pelaksana Harian Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr Mahesa Paranadipa dalam sebuah webinar, Rabu (5/8).

Lebih lanjut, Mahesa mengatakan, berdasarkan data per bulan, jumlah kematian dokter pada Bulan Agustus hingga tanggal 3 sebanyak tujuh orang. Sementara pada Juli, jumlah dokter yang gugur mencapai angka tertinggi yaitu sebanyak 199 orang dalam sebulan. Sementara pada Juni, jumlah dokter yang tutup usia ada 52 orang.

Dengan demikian, menurut dia, dapat dikatakan terjadi penurunan jumlah kematian dokter dibanding dua bulan lalu. Namun, Mahesa mengatakan penurunan tersebut tidak boleh membuat IDI menjadi lengah memantau kondisi para dokter. “Kami dari tim mitigasi Ikatan Dokter Indonesia perlu tetap memantau kondisi teman-teman sejawat dokter di beberapa wilayah,” kata dia.

Mahesa mengatakan penurunan jumlah kasus kematian dokter sebenarnya terjadi seiring dengan menurunnya kasus harian positif Covid-19 saat ini. Dia berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa diterapkan lebih efektif agar kasus harian semakin turun, sehingga turut menyelamatkan nyawa para tenaga kesehatan.

“Ini mudah-mudahan teman-teman sejawat, tenaga kesehatan yang bertugas di pelayanan kesehatan tetap optimistis memberikan pelayanan dengan stamina yang baik, sehingga keselamatan, kesehatan mereka pun bisa terjaga,” ujar Mahesa.

Sehari, Kematian Tembus 1.739 Jiwa

Kasus Covid-19 harian pada Kamis (5/8), bertambah sebanyak 35.764 orang. Kini total sudah 3.568.331 orang terinfeksi Covid-19. Tercatat, hari ini telah dilakukan pemeriksaan tes sebanyak 248.556. Jumlah tes itu lebih tinggi sedikit dibanding tes kemarin.

Jika tes semakin masif dilakukan maka akan membuat angka kasus baru Covid-19 meningkat. Meski begitu, jumlah tes ini masih belum memenuhi target pemerintah yang sempat menyebut dalam sehari harus dilakukan 400 ribu tes spesimen.

Mirisnya, angka kematian masih tinggi, naik 1.739 sehari. Kemarin angka kematian juga tak jauh berbeda di kisaran 1.700an. Angka kematian tak kunjung turun, masih tinggi karena pasien masih sulit mendapatkan ruang ICU di RS. IGD pun masih antre.

Kematian harian terbanyak terjadi di Jawa Tengah 466 jiwa sehari. Jawa Timur 311 jiwa. Jawa Barat 173 jiwa. DKI Jakarta 126 jiwa. Kalimantan Timur 100 jiwa.

Kasus Covid-19 terbanyak harian disumbang Jawa Barat 4.718 kasus. Jawa Tengah 4.252 kasus. Jawa Timur 4.074 kasus. DKI Jakarta 2.311 kasus. Kalimantan Timur 2.083 kasus. Semantara, kasus aktif turun 5.701 kasus. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 518.310 orang.

Ada 153.917 orang yang diperiksa dengan metode TCM, PCR, dan antigen. Angka positivity rate mencapai 23,24 persen.

Pasien sembuh harian bertambah 39.726 orang. Paling banyak kasus sembuh terjadi di Jaww Barat sebanyak 9.632 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 2.947.646 orang.

Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Tak ada provinsi di bawah 10 kasus. Dan tak ada satupun provinsi dengan nol kasus. (jpc)

Antisipasi Long Weekend, Libur Tahun Baru Islam Digeser Sehari

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, tahun ini hari libur nasional dalam rangka tahun baru Islam tidak tepat pada 1 Muharram 1443 Hijriah. Tetapi diundur satu hari. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya long weekend di tengah pandemi Covid-19.

Dirjen Bimbingan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, tanggal 1 Muharram atau tahun baru hijriah jatuh pada 10 Agustus. Lazimnya hari libur nasional jatuh pas atau bertepatan dengan 1 Muharram. “Tahun baru Islam tetap 1 Muharram bertepatan 10 Agustus, Namun hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus,” kata Kamaruddin, kemarin.

Kamaruddin mengatakan, penetapan 1 Muharram berbeda dengan penentuan 1 Ramadan, 1 Syawal, maupun 1 Dzulhijjah sebagai penentu Idul Adha. Dalam penetapan 1 Muharram, pemerintah tidak menggunakan metode sidang isbat. Tetapi sudah ditentukan dalam taqwim standar Indonesia yang disusun Tim Falakiyah Kemenag.

Perubahan tanggal tersebut untuk antisipasi adanya long weekend. Sebab semula libur nasional 1 Muharram jatuh pada Selasa (10/8). Sehingga berpotensi menjadi libur panjang karena Senin bisa jadi hari kejepit. Akhirnya libur digeser menjadi hari Rabu (11/8). “Kebijakan (perubahan, Red) ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru,” tuturnya.

Selain itu, Kamaruddin mengatakan, hari libur dalam rangka Maulid Nabi Muhammad pada 12 Rabiul Awwal juga digeser. Semula libur Maulid Nabi Muhammad ditetapkan 19 Oktober bertepatan dengan 12 Rabiul Awal. Tetapi diundur menjadi 20 Oktober. Hampir sama dengan libur 1 Muharram, libur Maulid Nabi Muhammad digeser dari Selasa menjadi Rabu. “Menghadapi Covid-19 ini, kita harus bersama-sama,’’ katanya.

Penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Tetapi juga tugas semuanya dalam rangka tugas kemanusiaan. Bagi Kamaruddin, penanganan Covid-19 pada hakekatnya adalah memuliakan manusia. Untuk itu dia menegaskan terlibat dalam penanganan Covid-19 adalah perintah agama.

Terkait pergesaran hari libur Tahun Baru Islam ini, Pemko Medan mengaku sudah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat. Instruksi pergeseran waktu libur tersebut didapatkan Pemko Medan setelah menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan No.712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.642 Tahun 2020, No.4 Tahun 2020, dan No.4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dam Cuti Bersama Tahun 2021.

“Kita sudah terima SKB 3 Menteri yang dimaksud,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Noval Zain kepada Sumut Pos, Kamis (5/8).

Dikatakan Noval, berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, libur Tahun Baru Islam 1443 H memang jatuh atau digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Dengan demikian, Pemko Medan wajib mengikuti surat keputusan tersebut. Artinya, para ASN di lingkungan Pemko Medan tetap bekerja di hari Selasa 10 Agustus 2021, dan baru akan libur pada Rabu 11 Agustus 2021. “Sampai saat ini kita masih mengacu kepada SKB tersebut,” jawabnya. (jpc/map)

Kunjungi Kantor PWI Asahan, Kapolres Asahan Bersilaturahmi dan Tanam Pohon

Kapolres Asahan beserta pengurus PWI Asahan pada sesi foto acara silaturahmi.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK berharap agar Penggurus dan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan dapat bersinergi dengan Polres Asahan. Hal tersebut diungkapkannya saat berkunjung di Kantor PWI Kabupaten Asahan, Kamis (5/8/2021).

Kapolres Asahan beserta pengurus PWI Asahan pada sesi foto acara silaturahmi.

“Saya berharap PWI Asahan bisa bersinergi dengan Polres Asahan. Kami ingin menjalin sinergitas dan kerjasama yang baik dengan cara melakukan kegiatan yang bermanfaat. Kita juga bisa bekerjasama mensukseskan program pemerintah,” tuturnya.

Menurut AKBP Putu Yudha, dari pengalamannya berdinas di beberapa tempat, anggota PWI Asahan tergolong kompak dan solid. Ia juga berharap agar PWI juga bisa kompak dengan Polres Asahan. Kemudian ia juga berpesan agar insan media dapat mangedukasi hal-hal positif kepada masyarakat dengan menyajikan berita yang valid dan tidak hoax.

“Pengurus dan anggota PWI ini sudah memegang gelar kompeten di bidang jurnalistik. Dari itu saya meminta agar pengurus dan anggota PWI bisa menyuguhkan berita yang positif untuk masyarakat, jangan menyuguhkan berita yang bisa membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Asahan yang memegang prinsif lebih sering silaturahmi akan menambah saudara, banyak saudara maka rezeki semakin bertambah pula. Setelah itu Kapolres Asahan juga berharap agar pertemuan tersebut dapat berkelanjutan kedepannya dengan berkomunikasi lebih lanjut lagi.

“Kepada pengurus dan anggota PWI Asahan, apabila ada informasi di lapangan terkait polisi, baik itu positif maupun negatif agar disampaikan kepada kami. Kalau ada hal negatif, kami akan memperbaiki dan apabila ada hal positif tentang polisi, kami akan pertahankan dan tingkatkan lagi. Itu lah bentuk kerjasama antara Polres Asahan dengan PWI Asahan,” tutupnya.

Sebelumnya Ketua PWI Kabupaten Asahan, Indra Sikoembang berterimakasih kepada Kapolres Asahan yang berkunjung ke kantor PWI Asahan. Ia menyampaikan Polres Asahan dapat bekerja sama dengan PWI dalam meraih informasi yang ada dilingkungan Polres Asahan.

“Kami berharap agar antara PWI dan Polres Asahan bisa membangun PBB, yaitu menyatukan Persepsi saling Berkoordinasi dan saling Bersinergi,” harapnya.

Kemudian, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira bersama Ketua PWI Asahan melakukan penanaman Pohon Rambutan di halaman kantor PWI Kabupaten Asahan. Ini sebagai tanda pengingat persaudaraan jika lambat laun pohon ini tumbuh dan semakin besar.

Ketua Satgas Covid-19 Asahan, Surya B.Sc melalui Rahmad Hidayat Siregar kepada awak media (5/8) mengatakan tak bosan-bosannya terus menyampaikan imbauan agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (mag-9)

14 Lingkungan di 7 Kecamatan Kota Medan Zona Merah Covid-19, Warga Isoman Dipantau CCTV

BAGI SEMBAKO: Wali Kota Medan Bobby Nasution membagikan paket sembako kepada warga Lingkungan 23, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, yang melakukan isolasi mandiri, Kamis (5/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah lingkungan berstatus zona merah Covid-19 di Kota Medan bertambah. Kini, ada 14 lingkungan di 7 kecamatan terpaksa diisolasi, karena terdapat lebih dari lima keluarga yang terpapar Covid-19. Hal ini sesuai Keputusan Wali Kota Medan No.440/40.K/VII/2021 tentang Penetapan Kriteria Isolasi pada Lokasi Isolasi Terpusat dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

BAGI SEMBAKO: Wali Kota Medan Bobby Nasution membagikan paket sembako kepada warga Lingkungan 23, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, yang melakukan isolasi mandiri, Kamis (5/8).

“Isolasi lingkungan sudah ada 14 sekarang. Dari 2.001 lingkungan, ada 14 lingkungan yang kita isolasi,” kata Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, saat meninjau masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di Lingkungan 23, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Kamis (5/8).

Adapun 14 lingkungan tersebut, kata Bobby, tersebar di tujuh kecamatan yakni Medan Johor, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Labuhan, dan Medan Tembung.

Menurut Bobby, meskipun Pemko Medan memiliki fasilitasi isolasi terpusat (Isoter), namun warga di lingkungan berstatus zona merah masih diperbolehkan untuk isolasi mandiri di rumah dengan protokol yang ketat. “Makanya tadi saya sampaikan, kalau lingkungannya seperti ini (Lingkungan 23), masih bisa kita lakukan isolasi mandiri. Kalau ada OTG yang tidak keluar dan tidak menyebarkan Covid-19, masih kita izinkan (isloasi mandiri),” ujarnya.

Bobby menerangkan, fasilitas isoter dibutuhkan untuk menampung warga yang perlu dikontrol aktivitasnya. “Makanya kita buat isoter supaya mereka tidak keluar-keluar. Memang untuk yang zona merah, kita wajibkan untuk diisoter. Seperti tadi yang disampaikan Pak Camat (Medan Tuntungan), ada yang sulit diatur makanya kita rekomkan untuk masuk ke isoter,” terangnya.

Berdasarkan pantauan, Bobby tampak menyapa warga yang melakukan isolasi mandiri di Lingkungan 23, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan. Bobby pun mengapresiasi langkah warga yang lebih memilih memulihkan kondisi kesehatan di rumah. “Untuk isolasi di Lingkungan 23 ini, lokasi di sini benar-benar saya apresiasi karena bukan hanya dari Pemko Medan, bukan hanya dari TNI/Polri, tapi kelompok lapisan masyarakat ikut menyukseskan isolasi lingkungan,” ujar Bobby.

Bobby menuturkan, warga yang melakukan isolasi di Lingkungan 23 sudah melakukan pengurangan mobilitas. “Hari ini sudah bisa kita lihat sama-sama, untuk komunikasi bisa menggunakan HT dan dipantau dari CCTV. Ini semua lapisan masyarakat berpartisipasi, kita kalau semua lingkungan dan semua kecamatan di Medan bisa seperti ini, saya rasa penyelesaian Covid-19 bisa cepat tercapai,” katanya.

Bobby mengatakan, pelaksanaan isolasi lingkungan yang sesuai aturan dapat mengurangi jumlah kamar yang terpakai di lokasi isolasi terpusat. “Makannya juga disuplai terus, vitaminnya juga disuplai terus. Kalau semua lingkungan bisa menerapkan seperti ini, tentu bisa membantu dalam memaksimalkan keterbatasan isoter yang kita miliki,” katanya.

Diketahui, saat ini di Lingkungan 23, Kelurahan Mangga, ada 9 rumah yang tengah melakukan isolasi mandiri dengan total 34 warga yang terpapar Covid-19. Pembatasan aktivitas warga dilakukan sejak pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB. Pihak lingkungan bersama warga juga memasang sebanyak 15 CCTV untuk memantau aktivitas rumah yang tengah menjalani isolasi.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution secara khusus meninjau pelaksanaan isoman di lingkungan tersebut guna melihat konsep isolasi lingkungan yang dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Saat tiba di lokasi Bobby Nasution langsung menuju posko isolasi lingkungan dan melihat berbagai fasilitas di posko seperti monitor CCTV dan alat komunikasi HT.

Bobby juga menyapa langsung warga yang terpapar covid-19 dengan menggunakan HT dan menanyakan kondisi warga yang menjalani isolasi mandiri. Selain itu, Bobby juga memastikan pelayanan yang diberikan pihak kecamatan dan Puskesmas serta bantuan penanganan dari pemerintah.

Selanjutnya Bobby mengunjungi salah satu rumah warga dan berdialog dengan warga tersebut. Bobby juga menanyakan kondisi kesehatan dan memastikan pelayanan yang diberikan. Dalam kunjungan ini, Bobby secara pribadi juga menyerahkan bantuan sembako kepada para warga yang terpapar Covid-19.

Sebelumnya, pihak kelurahan menjelaskan, secara langsung mengenai teknis isolasi lingkungan di lingkungan 23 ini. Guna memastikan ketaatan warga dan untuk mengurangi mobilitas, kami lakukan pemasangan CCTV dan penyediaan alat komunikasi berupa HT. Hal ini guna mempermudah komunikasi dan pemantauan terhadap warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

“Kami di sini memasang CCTV untuk memantau aktivitas warga. Selain itu di setiap pintu masuk kami pasang portal dan diberlakukan penutupan dari jam 12 malam sampai jam 6 pagi. Kami bisa pantau 24 jam warga yang menjalani isolasi mandiri. Semua ini terlaksana atas swadaya dari masyarakat dan dukungan dari Pihak Kecamatan dan unsur TNI-POLRI,” Jelasnya.

Sementara itu Lurah Mangga, Wandro Manalu menjelaskan, sebanyak 9 rumah terpapar virus Covid-19. Untuk yang terpapar dan telah kontak erat berjumlah 34 orang. “Dari isolasi lingkungan yang sudah berjalan tiga hari ada salah satu KK yang sembuh dan hasil PCR dari puskesmas juga keluar negatif,” Jelasnya.

Ancam Tutup Rumah Sakit

Dalam kesempatn itu Bobby juga mengatakan, rumah sakit yang meminta biaya dalam penanganan pasien Covid-19 akan langsung ditegur, bahkan berpotensi dilakukan sanksi penutupan jika terbukti melanggar aturan dan juga memberatkan masyarakat. “Kalau ada rumah sakit yang minta biaya, itu akan kita tegur. Kita akan lihat apa sudah ikuti peraturan? Jangan ambil kesempatan. Ini sudah jelas biayanya ditanggung pemerintah. Kalau nanti rumah sakit minta-minta uang, kalau perlu kita tutup saja yang seperti itu, nggak bagus seperti itu malah menyulitkan masyarakat,” tegasnya.

Bobby juga memastikan, pembiayaan dalam penanganan pasien Covid-19 seluruhnya sudah ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Bahkan, warga yang tidak masuk dalam kategori pembiayaan seperti orang tanpa gejala (OTG) juga ditanggung Pemko Medan selama menjalani isolasi mandiri.

Menyikapi hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendukung sikap tegas Bobby. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, sikap tegas kepala daerah seperti itu sangat penting. Sikap seperti ini perlu ditiru oleh para kepala daerah lain di Sumut. Bahkan, kalau perlu jangan hanya sanksi administratif tetapi juga proses pidana. “Kalau saya melihatnya, bila penting jangan hanya sanksi administratif dengan menutup rumah sakitnya. Bahkan bila penting, bisa diarahkan untuk proses pidana,” kata Abyadi, Kamis (5/8).

Menurutnya, sikap Bobby demikian itu harus dibuktikan segera agar warga yang bergejala Covid-19 tidak khawatir untuk datang berobat ke rumah sakit. “Karena kalau masih ada rumah sakit yang masih nekat melakukan pengutipan biaya pasien Covid-19 saya kira ini memang yang tidak bisa ditolelir. Di tengah kesusahan masyarakat, masih ada yang bertindak nakal,” ujar Abyadi.

Disampaikan dia, apabila ada rumah sakit yang mengutip biaya pada pasien Covid-19, langsung saja diberi sanksi baik administratif maupun didorong untuk diproses secara pidana. “Saya kira, peringatan ini akan menjadi warning keras bagi seluruh pengelola rumah sakit yang menerima penanganan pasien Covid-19. Jadi, mereka tidak lagi main-main dalam menangani pasien Covid-19 karena biaya sudah ditanggung oleh negara,” tandas Abyadi. (map/ris)

Sudah 1.581 Korban Covid-19 Dikuburkan di TPU Simalingkar, Seminggu, 107 Jenazah Dimakamkan

TINJAU: Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution didampingi Kadis Kebersihan dan Pertamanan M Husni meninjau lokasi pemakaman khusus Covid-19 di Simalingkar B, Medan Tuntungan, Kamis (5/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 107 jenazah dikebumikan di Pemakaman Khusus Covid-19 Simalingkar B, Medan Tuntungan. Jika ditotal sejak awal pandemi hingga kemarin (5/8), tercatat sebanyak 1.581 jenazah yang sudah dimakamkan di sana.

TINJAU: Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution didampingi Kadis Kebersihan dan Pertamanan M Husni meninjau lokasi pemakaman khusus Covid-19 di Simalingkar B, Medan Tuntungan, Kamis (5/8).

“Kita belum setengah jam di sini, tapi sudah ada tiga mobil ambulans yang masuk. Dari pagi sampai siang ini, sudah 7 orang yang dimakamkan di sini,” ujar kata Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi TPU Khusus Covid-19 Simalingkar B, untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman bagi korban Covid-19, Kamis (5/8) siang. Saat itu, Bobby didampingi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni.

Bobby mengatakan,sejak awal kasus Covid-19 di Medan hingga kemarin, sebanyak 1.581 jenazah sudah dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19 ini. Sebagian di antaranya berasal dari luar Kota Medan. “Kapasitas di sini ada 5.000 untuk jenazah. Cuma jangan berpikir masih ada slot. Kita berpikir bagaimana mencegahnya,” sebut Bobby.

Angka kasus kematian Covid-19 di Kota Medan saat ini, lanjut Bobby Nasution, cenderung meningkat. Dia mengharapkan, warga Medan berperan ikut mencegah penyebaran Covid-19. “Saya sampaikan, ini harus sama-sama kita cegah. Lebih bagus kita mencegah, karena kalau sudah terpapar tidak ada lagi yang bisa kita lakukan selain mengobati untuk memperkuat imunitas tubuh,” ungkapnya.

Bobby mengharapkan, jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 ini dapat ditekan semaksimal mungkin. “Kalau bisa ini tidak mencapai angka dua ribu dengan cara kita datang ke sini, bagaimana prosesnya agar disampaikan ke masyarakat, bahwasanya memang benar adanya Covid-19 ini,” katanya.

Terkait pasien Covid-19 asal luar daerah yang dirawat dan meninggal di Medan, kata Bobby, masih diperbolehkan untuk dimakamkan di lokasi TPU ini, asal daerah asalnya berjarak tempuh lebih empat jam perjalanan dari Kota Medan. “ Jadi kalau masih sekitar Deliserdang, Binjai yang tidak lebih 4 jam waktu tempuhnya, ya kita masih terima di sini,” katanya.

Ia menekankan, jangan sampai ada pengutipan biaya, lebih khususnya untuk jenazah asal luar Kota Medan. “Yang penting jangan sampai terjadi yang dari luar daerah ke situ dan diminta biaya. Proses pemakamannya harusnya ditanggung Pemko Medan. Hal seperti ini harus dicek ke lapangan,” tegasnya.

Terpisah, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni menegaskan, kunjungan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution adalah untuk melihat kesiapan pihaknya akan TPU Khusus Covid-19 milik Kota Medan tersebut. “Akan tetapi yang paling penting, supaya masyarakat tahu bahwa Covid ini tak main-main, yang dikuburkan sudah lebih dari 1.500 orang hanya dalam waktu sekitar satu tahun dari TPU itu dibuka. Jadi jangan lagi ada yang bilang kalau Covid itu tidak ada, faktanya yang dikuburkan di TPU Simalingkar saja sudah ribuan,” ungkap Husni.

Husni pun berharap, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dapat terus bertumbuh setelah mengetahui bahwa lebih dari 30 persen kapasitas TPU Simalingkar B sudah terisi akibat pesatnya penyebaran Covid-19. Selain itu, Husni mengakui, jika saat ini setiap jenazah Covid-19 tidak harus dimakamkan di TPU Simalingkar B. TPU lainnya di Kota Medan, tetap diperbolehkan untuk menguburkan jenazah Covid-19 selama tidak mendapatkan penolakan dari warga.

“Alhamdulillah saat ini masyarakat kita sudah semakin paham, tidak ada masalah sebenarnya mau dimakamkan dimanapun, selama tetap dikuburkan sesuai SOP jenazah Covid. Kita berharap, kesadaran dan pemahaman masyarakat bisa terus berkembang. Intinya, mari lah kita patuhi prokes, Covid-19 ini tidak main-main,” pungkasnya. (map)

Agincourt Resources Salurkan Beasiswa Martabe Prestasi Rp 1,51 Miliar

General Manager Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, memberikan secara simbolis Beasiswa Martabe Prestasi 2021 kepada salah satu siswi penerima beasiswa, Kamis (5/8).

BATANGTORU, METRODAILY.id – PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe kembali menyalurkan Beasiswa Martabe Prestasi tahun ajaran 2021/2022 senilai Rp 1,51 miliar kepada 246 pelajar dan mahasiwa berprestasi. Penganugerahan Beasiswa Martabe Prestasi 2021/2021 digelar di gedung amphitheater Sopo Daganak, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, Kamis (5/8) dihadiri perwakilan Manajamen PTAR, Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, Muspika Batangtoru dan Muara Batangtoru serta perwakilan para orang tua dan tokoh masyarakat setempat.

Rahmat Lubis, General Manager Operations PTAR menyatakan program Beasiswa Tambang Emas Martabe atau disebut Beasiswa Martabe Prestasi merupakan salah satu program unggulan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di bidang Pendidikan yang dilaksanakan oleh PTAR. Program ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak berprestasi serta memiliki komitmen tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu di Kecamatan Batangtoru & Kecamatan Muara Batangtoru untuk mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

“Proses penerimaan Beasiswa Martabe Prestasi Tahun 2021 telah dimulai sejak Februari 2021, di mana seleksi dan penetapan penerima beasiswa selesai pada 25 Juli 2021, dengan jumlah penerima dari berbagai tingkatan SD hingga Perguruan Tinggi sebanyak 188 siswa. 58 orang lainnya adalah penerima beasiswa lanjutan, sehingga total penerima beasiswa tahun ini mencapai 246 pelajar dan mahasiswa dengan nilai Rp 1,516,960,000,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan Program Beasiswa Martabe Prestasi yang dimulai sejak 2017 telah sukses diselenggarakan hingga tahun ini dengan total jumlah penerima di semua jenjang sebanyak 967 orang siswa serta total beasiswa yang disalurkan mencapai Rp 3.666.895.000,- “Harapan kami melalui Beasiswa Martabe Prestasi ini dapat memotivasi pelajar dan mahasiswa agar dapat menjadi inspirasi bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya, dengan menjadi orang sukses yang dapat berkontribusi untuk kemajuan Batangtoru, Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan dan juga Sumatra Utara,” kata Rahmat.

Dijelaskan, Program Beasiswa Martabe Prestasi dibagi kedalam Tiga Kategori yaitu: Pertama, Penghargaan Prestasi Akademis (PPA) yang diperuntukan bagi siswa-siswi SD/Sederajat dan SMP/Sederajat yang berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan diberikan satu kali berupa barang-barang keperluan sekolah atau melunasi tunggakan dari siswa ke sekolah.  Kedua, Penghargaan Prestasi Berkelanjutan (PPB) diperuntukkan bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Atas/Sederajat, Mahasiswa Diploma III atau D3 dan Mahasiswa Strata-1 atau S1 berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan diberikan setiap tahun hingga batas waktu dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan melalui Panitia Martabe Prestasi. 

Perwakilan Manajemen PTAR, perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan penerima Beasiswa Martabe Prestasi berfoto bersama usai acara penganugerahan Beasiswa Martabe Prestasi 2021, Kamis (5/8).

Ketiga, Penghargaan Prestasi Berkelanjutan Khusus (PPB Khusus) yang diperuntukan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu yang diterima di Sekolah unggulan tingkat SMA yang telah ditetapkan oleh Panitia Martabe Prestasi. “Pada  tahun 2021 ini ada 4 sekolah unggulan tingkat SMA yang kami targetkan yaitu SMAN 2 Balige, SMA Unggul DEL, SMA N 1 Matauli Pandan,dan SMA N 2 Plus Sipirok; di mana kami terus mencari peluang untuk mendorong lebih banyak siswa yang bisa masuk ke sekolah unggulan serta jika memungkinkan menambah sekolah unggulan yang ditargetkan,” kata Rahmat.

Sementara itu ke-246 penerima Beasiswa Martabe Prestasi 2021 terdiri dari 83 jenjang SD untuk Kategori Penghargaan Prestasi Akademis (PPA), 45 siswa jenjang SMP dengan Kategori Penghargaan Prestasi Akademis (PPA), 12 siswa jenjang SMA/sederajat untuk Kategori Penghargaan Prestasi Berkelanjutan (PPB), 17 siswa jenjang SMA untuk kategori Penghargaan Prestasi Berkelanjutan Khusus (PPB Khusus), 13 mahasiswa jenjang D3 & S1 PTN negeri dan swasta di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), dan 18 mahasiswa jenjang D3 & S1 PTN Negeri wilayah luar Tabagsel (Nasional).

Penerima beasiswa jenjang SD/Sederajat akan mendapatkan manfaat berupa bantuan perlengkapan sekolah pada tahun ajaran baru, dengan nilai maksimal Rp.500.000 dan Rp.750.000 bagi siswa SMP/Sederajat. Bantuan ini diserahkan hanya satu kali pada tahun program berjalan. Untuk siswa SMA/Sederajat sampai kelas XII (dua belas) akan mendapatkan Rp. 3.000.000/tahun; Bagi mahasiswa D3 di lembaga pendidikan swasta di wilayah Tabagsel, sampai semester ke-6 (enam) akan mendapatkan Rp. 6.000.000/tahun; bagi mahasiswa S1 di Perguruan Tinggi negeri & swasta di wilayah Tabagsel, sampai semester ke-8 (delapan) akan mendapatkan Rp. 6.000.000/tahun ; bagi mahasiswa D3 di lembaga pendidikan negeri nasional sampai semester ke-6 (enam) akan mendapatkan Rp. 12.000.000/tahun; Bagi mahasiswa S1 di Perguruan Tinggi Negeri sampai semester ke-8 (delapan) Rp. 12.000.000/tahun.

Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono menambahkan Program Beasiswa Martabe Prestasi merupakan salah satu tanggung jawab sosial perusahaan untuk berkontribusi pada amanah konstitusi dalam pemberian akses pendidikan yang layak pada masyarakat yang membutuhkan khususnya di wilayah operasional perusahaan.  Bahkan dari lima sektor sasaran utama Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PTAR, Program Beasiswa menjadi salah satu target utama dalam pelaksanaan program PPM PTAR.

“Program Beasiswa Martabe Prestasi ini digagas untuk mengurangi angka putus sekolah bagi masyarakat lokal khususnya kelompok rentan dan keluarga miskin yang memiliki prestasi untuk mendapatkan pendidikan layak di semua tingkatan, mulai dari tingkat dasar sampai tingkat universitas dan PTAR berkomitmen untuk dapat secara konsisten melaksanakan program beasiswa ini setiap tahunnya,” kata Katarina. Katarina menyatakan Program Beasiswa Tambang Emas Martabe telah memberikan manfaat dan kontribusi nyata dalam menciptakan akses pendidikan layak bagi semua orang, khususnya di wilayah operasional perusahaan. Bahkan, program ini telah meraih penghargaan Didakta Pratama Unggul di ajang CSR Indonesia Awards 2021. (rel)

Diduga Terlibat Kasus Penganiyaan, Korban Laporkan Oknum TNI ke Denpom

MELAPORKAN: Infus Hutapea bersama rekan-reknnya melapor ke Denpom I/2 Sibolga terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI berinisial GL . romi/sumut pos.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Diduga terlibat kasus penganiayaan, oknum TNI berinisial GL dilaporkan korbannya, Infus Hutapea dan kawan-kawan ke Denpom I/2 Sibolga, Rabu (4/8) sore. Korban bersama LSM saat itu mendapat perlakuan kasar dari korban saat hendak meminta klarifikasi masalah proyek di Pasar Sibolga Nauli, Selasa (3/8) kemarin.

MELAPORKAN: Infus Hutapea bersama rekan-reknnya melapor ke Denpom I/2 Sibolga terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI berinisial GL . romi/sumut pos.

“Mengadukan insiden kemarin di pembangunan Pasar Sibolga Nauli. Ada keterlibatan seorang oknum TNI, saya menduga terlibat,” kata Infus kepada wartawan usai memberi keterangan kepada petugas Denpom I/2 Sibolga.

Dijelaskan, pada saat kejadian Infus Hutapea hendak pergi dengan sepedamotor dari lokasi proyek, namun saat yang sama datang oknum TNI mencegatnya.

Kemudian, dari arah belakang datang oknum Humas proyek, langsung memukul kepala Infus dengan menggunakan batu bekas pecahan bangunan.

“Dia menghambat saya waktu saya naik kereta mau keluar dari situ (lokasi proyek). Padahal saya sebagai masyarakat tidak ikut. Dan sudah saya katakan sama dia, saya gak ikut bang. Dia memperbolehkan abangnya memukul kepala saya dari belakang. Jadi saya curiga di situ, mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap saya,” ungkapnya.

Sembari memegang kepalanya yang masih dibalut perban, Infus mengaku kalau laporannya telah diterima oleh pihak Denpom I/2 Sibolga.

“Saya sudah melapor ke Denpom dan sudah diterima. Selanjutnya menunggu tindak lanjutnya. Harapannya, agar bisa diproses secepatnya, sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena saya mengalami luka di kepala dan mendapat 6 jahitan. Kondisi saya sekarang masih pusing. Hari ini saya paksakan untuk datang melapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 9 orang yang terdiri dari LSM, pegiat pembangunan dan wartawan terlibat kegaduhan dengan pekerja proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli.

Sempat terjadi adu mulut dan saling dorong, yang kemudian berujung pada pelemparan batu oleh Humas proyek terhadap Infus dan 8 rekannya.

Akibatnya, Infus dan dua rekannya, Helman Tambunan dan Amin Jemayol terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius pada bagian kepala. Usai mendapat perawatan, ketiga korban kemudian membuat laporan ke Polres Sibolga. (mag-8/azw)

Sidang Pembakaran Korban hingga Tewas, Terdakwa Pembunuhan Divonis 19 Tahun Penjara

VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Dani Julius Siboro, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Kamis (4/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, menghukum Dani Julius Siboro (19) dengan pidana selama 19 tahun penjara. Warga Jalan Gereja, Medan Helvetia, ini terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban Ridwan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/8).

VONIS: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Dani Julius Siboro, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual di PN Medan, Kamis (4/8).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinilai sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Dani Julius Siboro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Denny.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan, yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa sedang duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya, terdakwa pun memanggil Yolivia, namun tidak dihiraukannya. Kemudian, Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, di mana berjumpa dengan terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya.

Selanjutnya, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butarbutar. Santi tidak terima anaknya diganggu. Ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.

Kemudian, korban Ridwan pun datang mendengar ada saudara 1 marga rebut. Karena adanya kata kata yang tidak enak didengar, Ridwan sempat marah.

Dan mengatakan kepada Wak Regar bahwa dia itu itoku. Kemudian terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi korban Ridwan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya. Setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah.

Karena terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spritus yang berada di dalam bengkel. Kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan melintas untuk memberikan pelajaran.

Setelah sampai di Jalan tersebut, terdakwa melihat 1 buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut. Melihat korban Ridwan melintas dengan berjalan kaki, langsung memukul kepala korban.

Selanjutnya, terdakwa menyiramkan spritus ke tubuh Ridwan dan membakarnya. Ridwan pun langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam. Setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Pada 11 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Listrik, Medan Petisah pada saat terdakwa sedang tidur datang pihak kepolisian dan membawa terdakwa untuk diproses hukum selanjutnya. (man/azw)

Sidang Korupsi Pengelolaan Keuangan Fiktif, Mantan Bendahara BNN Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Eks Bendahara BNNP Sumut, Syarifa terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan fiktif senilai Rp756.530.000.

TUNTUTAN: Eks Bendahara BNNP Sumut, Syarifa terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/8).

Dalam nota tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Syarifa melanggar Pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Syarifa agar menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Safril Batubara, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/8).

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp756.530.000. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (man)

Mengutip surat dakwaan, perkara ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan April sampai Desember 2017. Anggaran BNNP Sumut TA 2017 yang tercatat Rp17.700.782.000, dialokasikan untuk beberapa kegiatan.

Di antaranya, untuk belanja pegawai (gaji) sebesar Rp7.699.904.000. Belanja Barang sebesar Rp10.000.878.000, yang meliputi 4 bidang yakni bidang umum sebesar Rp1.844.958.000, bidang pemberantasan sebesar Rp3.970.188.000, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp1.171.823.000, bidang rehabilitasi sebesar Rp3.013.909.000.

Kemudian, dalam melakukan kegiatan pencairan anggaran, masing-masing bidang mengajukan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan kegiatan dalam bentuk Nota Pencairan Dana (NPD) dengan melampirkan Rencana Penarikan Dana (RPD) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Andi Loedianto, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi Soritua Sihombing.

Kemudian PPK melakukan verifikasi NPD dan RPD yang meliputi komponen kegiatan, kebutuhan anggaran dan sisa anggaran. Kemudian, apabila anggaran yang dimohonkan sesuai NPD dan RDP masih tersedia, maka oleh PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dalam hal ini yang mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran tersebut adalah terdakwa Syarifa, PPK hanya menandatangani.

Bahwa selain terdakwa membuat dan mempersiapkan SPP, lanjut Jaksa terdakwa juga membuat dan mempersiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian terdakwa menyerahkan dokumen tersebut kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yaitu saksi Karjono SP.

Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah berdasarkan permintaan dari masing-masing Bidang dalam bentuk Nota Permintaaan Dana (NPD), dan sebelum terdakwa buatkan SPP, terdakwa terlebih dahulu menyampaikan permintaan yang diajukan oleh masing-masing Bidang kepada saksi Karjono, SP selaku Pejabat PPSPM. “Apabila sudah disetujui, maka baru terdakwa buatkan dan persiapkan SPP dan SPM,” kata Jaksa.

Kemudian, terdakwa ada membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) terkait penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP) maupun Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

Bahwa terdakwa selaku bendahara pengeluaran, membuat surat permohonan pembayaran fiktif atau permintaan ganda, yaitu dengan cara mengajukan DRPP, SPP, dan Surat Perintah Membayar terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran (pembayaran ganda) tahun anggaran 2017.

Di mana terdakwa secara terus menerus melakukan perbuatannya, karena jabatannya yaitu sebagai Bendahara Pengeluaran dengan cara mengajukan permohonan pembayaran yang telah terdakwa persiapkan sendiri secara global, atau bersamaan dengan pengajuan permohonan pembayaran dari Bendahara Pembantu masing-masing bidang.

Berdasarkan sejumlah pembayaran anggaran fiktif di bidang rehabilitasi dan pemberantasan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060. (man/azw)