25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 3221

Ibu Anak Tewas Tersengat Listrik

TUNJUKKAN KABEL: Petugas menunjukkan asal arus listrik pada jemuran yang menewaskan ibu dan putrinya di Simalungun, Sumut.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Seorang remaja perempuan, Sara Pardede (16) tewas tersengat listrik saat menjemur pakaian di belakang rumahnya di Huta Ganjang, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/7). Ibunya, Purnama Silalahi (44), yang berupaya menyelamatkan, turut menjadi korban meninggal dunia.

TUNJUKKAN KABEL: Petugas menunjukkan asal arus listrik pada jemuran yang menewaskan ibu dan putrinya di Simalungun, Sumut.

Seorang warga bernama Kaudiman Nainggolan (69) juga dirawat akibat kejadian itu. Dia tersengat saat berusaha melepaskan kedua korban dari kawat jemuran beraliran listrik.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia mengakui adanya dua korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik.

Menurut keterangan petugas PLN Kerasaan, Zainal Lubis (38), sumber arus listrik berasal dari kabel yang terpotong ujungnya. Kabel itu menyentuh seng yang berhubungan langsung dengan kawat jemuran.

Bidan Desa setempat, Nurmita boru Sitinjak (52), menjelaskan, dari hasil visum luar, korban Sara mengalami luka bakar sengatan listrik di bagian tangan kanan.

Sementara Purnama mengalami luka bakar sengatan listrik di bagian tangan kiri dan tangan kanan.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti kabel listrik berwarna putih dengan panjang sekitar 3 meter, dan dua utas kawat jemuran sepanjang 2 meter.

Kedua jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan. Sebelumnya mereka menolak dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani Sahat Pardede (53), suami Purnama.

Saksi mata, Brado Pardede (11), menuturkan kepada Antara, kakaknya Sara menjerit-jerit ketika menjemur pakaian di belakang rumah. Saat memegang tubuh kakaknya, dia merasakan ada sengatan listrik dan memberitahukan kepada ibunya. Perempuan itu berupaya menolong, namun turut tersetrum.

Brando pun menangis dan didengar Kaudiman Nainggolan. Pria ini mendekat dan melihat kedua korban sudah tergeletak di atas tanah. Dia lalu menarik tangan Purnama, sehingga terlepas dari kawat beraliran listrik. (bbs/azw)

Dikabulkannya Prapid Sekda Samosir Dinilai Jadi Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan gugatan Pra-Peradilan (Prapid) kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 dengan tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea. Padahal, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumut, terdapat di dalamnya kerugian Negara. 

Putusan ini sangat disayangkan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Sarma Hutajulu SH. “Keputusan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Kabupaten Samosir, apalagi dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan Covid terhadap masyarakat,” ujar Sarma Hutajulu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Untuk itu Sarma mendesak Jaksa selaku penyidik agar tetap melakukan penyidikan terhadap kasus ini, jika memang jelas dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa selama ini ditemukan dan terbukti ada penyimpangan sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Samosir. “Menurut KUHAP, Jaksa dapat membuat dan menerbitkan sprint penyidikan baru serta penetapan tersangka baru,” tegas Sarma.

Dia juga mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan, satu rupiah pun uang negara yang dikorupsi harus ditindak, apalagi yang  berhubungan dengan masalah bantuan Covid-19 harus diusut secara tuntas, sehingga ke depan tidak ada penyelewengan bantuan. Dia pun meminta agar majelis hakim yang memutuskan perkara ini diperiksa Komisi Yudisial untuk melihat, apakah pertimbangan hakim dalam memutus prapid ini sudah benar atau tidak sesuai hukum yang berlaku.

“Dalam situasi yang sangat sulit sekarang ini, dengan jumlah korban Covid sudah mencapai 65.000 orang meninggal, kemudian pemerintah sudah menggelontorkan dana tambahan sebesar Rp225,4 triliun, akan tetapi di sisi lain masih ada hakim yang berani membuat keputusan yang sangat melukai hati masyarakat,” ujar Sarma.

Menurutnya, banyak nyawa masyarakat tidak tertolong akibat Covid karena terbatasnya keuangan negara, akan tetapi di sisi lain hakim melepaskan tersangka yang diduga melakukan penyelewengan bantuan Covid 19 lewat putusan praperadilan. “Tentu ini ironi dan tidak menimbulkan efek jera bagi pejabat yang menyalah gunakan kewenangannya dalam penyaluran anggaran Covid 19,” tandasnya.

Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.

Setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP. “Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea,” ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku. “Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang,” ujar Hakim Sandro Sijabat.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putra SH MH membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon. “Benar, hakim tunggal PN Balige menerima Prapid pemohon dan membatalkan penetapan tersangka Kejari Samosir,” ujar Andi.

Menurutnya, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige. “Namun kita berbeda pendapat dan kurang pas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan Penetapan tersangka harus menyebutkan terlebih dahulu penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, padahal itu sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Samosir juga mengaku heran dengan ditundanya pembacaan putusan praperadilan sampai empat jam lebih. “Kita heran dengan molornya pembacaan putusan, karena berdasarkan sidang terakhir pada Jumat lalu, hakim menyatakan sidang mulai pukul 13.00 Wib namun molor sampai pukul 17.30 Wib,” ungkap Andi Adikawira dengan herannya.

“Kita akan segera mengambil langkah langkah sambil menunggu petunjuk pimpinan tentang tindak lanjut perkara Ini,” pungkas Andi Adikawira Putra. (adz)

Tim PKM UMSU Berikan Trainer Kit PLTS ke SMK Teladan Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar Program Kemitraan Masyarakat (PKM) di SMK Swasta Teladan Medan, Jalan Besama Nomor 268 Medan, Senin (12/7/2021). Dalam kesempatan itu, Tim PKM UMSU menyerahkan trainer kit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai pengembangan media pembelajaran instalasi listrik  bagi para siswa di sekolah tersebut.

Penyerahan alat trainer kit (PLTS) ini diserahkan KetuanTim PKM UMSU Partaonan Harahap ST MT, didampingi Anggota Muhammad Adam ST MT, Balisranislam, ST MT beserta mahasiswa Muhammad Iqbal dan Laras Sendy kepada Kepala SMK Swasta Teladan Medan Drs Rusman Manurung didamping  Ketua Jurusan Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Drs Effendi Siregar bersama para staf pengajar.

Partaonan Harahap mengatakan, PKM ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para siswa, terutama yang berkenaan dengan pembangkit listrik tenaga surya sehingga para siswa dapat mengidentifikasi bagian-bagian dan fungsi trainer, menjelaskan prinsip kerja trainer, menganalisa hasil pengukuran pada trainer, dan membandingkan hasil optimasi daya pada trainer.

“Modul trainer kit PLTS sebagai media pembelajaran instalasi listrik merupakan modul kegiatan belajar yang berkaitan dengan pengukuran arus, tegangan, dan daya keluaran trainer sel surya. Setelah mengerjakan modul ini, diharapkan para siswa memiliki kompetensi untuk menjelaskan, merangkai, menguji dan menganalisa tentang sifat dan karakteristik pembangkit listrik tenaga surya,” beber Partaonan.

Partaonan Harahap yang juga alumni SMK Swasta Teladan Medan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan pihak SMK Swasta Teladan sebagai mitra dari PKM tersebut. “Semoga SMK Swasta Teladan Medan lebih maju dan diminati warga Kota Medan untuk mendaftar putra dan putrinya,” harapnya.

Drs Rusman Manurung didamping Ketua Jurusan Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Drs Effendi Siregar bersama para staf pengajar mengucapkan terima kasih atas PKM ini dengan mempercayai SMK Swasta Teladan Medan sebagai mitra kerjasama. “Semoga UMSU ke depan terus jaya seperti saat ini,” ujar Rusman.(rel/adz)

Ulang Tahun ke-61, Karan Sukarno Walia Doakan Pandemi Covid-19 Cepat Berakhir


JAKARTA,SUMUTPOS.CO-Karan Sukarno Walia, rekan main Suzzanna dalam legenda film “Malam Satu Suro” ternyata sudah genap berusia 61 tahun pada, 2 Juli 2021 kemarin. 

Di hari istimewa pada tanggal dan bulan kelahirannya, Karan Sukarno Walia si anak Medan yang memiliki wajah awet muda tersebut, hanya membuat ritual khusus di hari ulang tahunnya. 

Karan Sukarno Walia keturunan India beragama SIKH ini sengaja tidak merayakan hari ulang tahunnya itu secara berlebihan. Untuk memperingati hari ulang tahunnya itu, dia hanya membuat acara sederhana.

Bersama Ibu tercinta Mohinder Walia, istri Lovely Walia, dan buah hati pasangan keluarga harmonisnya, Jaran Walia, Grace Walia dan Raoul Walia, acara sederhana itu dibuat di rumahnya Jalan Villa Danua Indah Raya, kawasan  Danau Sunter Indah, Jakarta Utara.

“Saya sengaja tidak merayakan ulang tahun ini secara berlebihan mengingat situasi pandemi Covid-19 ini. Keluarga pun mendukung acara sederhana ini,” ujar pria kelahiran Kota Medan, 2 Juli 1960 tersebut.

Pria yang sering melakukan kegiatan sosial ini menyampaikan, pada hari bersejarah yang selalu diingat keluarga tercintanya tersebut, merasa bersyukur atas kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.

“Di hari ulang tahun, kami sekeluarga memanjatkan doa kepada Sang Pencipta, agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga pemerintah dapat bergerak cepat memulihkan perekonomian di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Mantan artis yang dulu banyak memerankan film antara lain Tiga Gadis Pilihan , Segi Tiga Mas, Pacar Kedua, Dendam Membara dan lainnya tersebut, mengaku merasa bahagia.

Soalnya, meski tidak merayakan hari ulang tahunnya, banyak sahabat yang menyampaikan selamat dan mengirim kue ulang tahun tersebut.

“Mulai dari pejabat negara, kalangan politisi bahkan rekan artis maupun wartawan, banyak yang memberikan ucapan selamat dan turut memanjatkan doa. Sungguh luar biasa,” ungkapnya.

Pada hari istimewa tersebut, Karan Sukarno Walia juga mengajak masyarakat dari seluruh umat untuk terus memanjatkan doa agar pandemi Covid-19 segera berakhir di seluruh dunia.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk turut membantu pemerintah agar pandemi ini segera berakhir. Kita dukung program vaksinasi dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Karan Sukarno Walia.(rel/azw)

Promo Super Merdeka Listrik, Super Murah dan Mudah Lewat PLN MOBILE

Seorang wanita menunjukkan Aplikasi PLN Mobile.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke– 76 serta mendukung aktivitas masyarakat selama PPKM, PLN menghadirkan Produk Layanan Super Merdeka Listrik guna memberikan keleluasaan penggunaan listrik bagi Pelanggan melalui keringanan Biaya Penyambungan (BP) untuk layanan Tambah Daya (TD).

Seorang wanita menunjukkan Aplikasi PLN Mobile.

Manager Komunikasi dan TJSL, Yasmir Lukman mengatakan, produk Layanan Super Merdeka Listrik ini merupakan pemberian harga spesial bagi Pelanggan Tegangan Rendah 1 phasa (daya 450 VA dan 900 VA) disemua golongan tarif dengan pilihan daya akhir mulai daya 900 VA s.d 5.500 VA, dengan hanya membayar sebesar Rp 202.100.
“Untuk mendapatkan Produk Layanan Super Merdeka Listrik, Pelanggan tinggal mengakses melalui aplikasi PLN MOBILE,” ujarnya.

Saat ini seluruh informasi layanan PLN sudah bisa diakses lewat aplikasi PLN Mobile. “Tidak perlu keluar rumah, PLN sudah hadir di dalam genggaman Pelanggan,” ujar Yasmir. Promo ini sudah dapat dinikmati oleh seluruh Pelanggan mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. (ila)

Cepat Ungkap Pembunuhan Wartawan, Irjen Panca Putra dan Kombes Tatan Atmaja Dianugerahi Jurnalis Award 2021

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Demokrasi menganugerahkan Jurnalis Award 2021 kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S Msi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja SIK. Penghargaan ini diberikan kepada Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri di Sumut ini sebagai apresiasi karena dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Pemimpin Redaksi Media Online, Mara Salem Harahap alias Marsal di Kabupaten Simalungun, Juni 2021 lalu.

“Tak lebih dari 3 hari sejak Marsal ditemukan tewas pada 19 Juni 2021 tak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, jajaran Kepolisian Sumut berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan wartawan ini pada 22 Juni 2021. Ini luar biasa dan harus mendapat penghargaan,” kata Ketua Umum DPP PJI Demokrasi M Mayusni Talau didampingi Sekretaris Jendral Budiman Sudharma SH MH di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Terlepas apapun latar belakang pembunuhan itu, Mayusni menghimbau, masyarakat menggunakan mekanisme hak jawab atas keberatan atas sebuah pemberitaan sesuai UU Pers. “Gunakan mekanisme hak jawab atas keberatan pemberitaan. Jangan menggunakan kekerasan, karena akan berdampak hukum. Cukuplah kejadian Marasalem Harahap ini menjadi tragedi terakhir atas kekerasan pada jurnalis. Karena para penegak hukum seperti dicontohkan personel di Polda Sumut akan menindak para pelaku kriminal tersebut,” tegas Mayusni yang juga Pemimpin Umum Koran Visual Jakarta ini.

Dijelaskannya, Jurnalis Award 2021 PJI Demokrasi telah disampaikan ke kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S Msi dan Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Pengurus DPD PJI Demokrasi Sumut. “Jurnalis Award DPP PJI Demokrasi telah disampaikan ke Pak Kapolda Sumut dan Pak Dirreskrimum Polda Sumut melalui Pengurus DPD PJI Demokrasi Sumut,” tandasnya. (rel/adz)

Kolaborasi dengan Berbagai Lembaga Sosial, Sholeh Aqiqah Tebar 10 Ribu Hewan Kurban

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sholeh Aqiqah berkolaborasi dengan beberapa lembaga sosial baik dalam dan luar negeri, seperti Baznas, Berkah Nusantara, Lingkar Pangan Indonesi, dan Peduli Ummat menggelar program Kurban Cinta. Melalui program ini, Sholeh Aqiqah akan menebar 10 ribu hewan kurban ke sejumlah daerah, seperti Medan, Deliserdang, Karo, Nias, Samosir, Dairi, bahkan hingga Mentawai, Sumatera Barat.

Epo, selaku owner Sholeh Aqiqah menjelaskan, daging 10 ribu hewan kurban ini akan ditebar atau dibagikan kepada masyarakat di daerah rawan gizi buruk (stunting) dan rawan akidah, sebagai wujud rasa cinta kaum muslimin untuk saling berbagi dan  sarana dakwah. ” Apalagi di masa pendemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak sekali orang yang kesulitan untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya. Semoga dengan adanya program Kurban Cinta ini dapat sedikit membantu dan menghibur mereka,” kata Epo, pengggagas program Kurban Cinta ini.

Alumnus Universitas Panca Budi ini menjelaskan, hewan kurban yang akan mereja sebarkan terdiri dari 5.300 ekor domba, 2.700 ekor kambing, dan 2.000 ekor sapi. “Semua hewan kurban yang kami tebar, kami garansi sehat dan sudah cukup umur,” pungkas Epo. (adz)

YLKI Minta Penyederhanaan Tarif Cukai Hasil Tembakau

SITA: Petugas Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap ratusan kardus rokok ilegal yang tidak memiliki cukai.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah tengah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan menarik rem darurat ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan masyarakat melalui penurunan jumlah kasus Covid-19.

SITA: Petugas Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap ratusan kardus rokok ilegal yang tidak memiliki cukai.

Namun, selain kebijakan PPKM Darurat, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengingatkan agar pemerintah untuk tidak melupakan isu kesehatan lainnya yang juga penting, yaitu masih tingginya konsumsi rokok di tengah situasi pandemi.

Agus menengarai, tingginya konsumsi disebabkan harga rokok yang masih terjangkau. Hal ini dapat terjadi lantaran rumitnya sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia yang menyebabkan banyaknya variasi harga rokok.

“Kalau sistem lapisan cukainya masih seperti ini, masih banyak, ini tentu saja akan ada disparitas harga yang cukup signifikan. Artinya apa? Kalau sistem lapisan tarif cukai ini tidak disederhanakan, pilihan harga rokok akan sangat banyak,” ujar Agus.

Dalam situasi seperti ini, lanjutnya, sekalipun harga rokok naik, konsumen akan tetap dengan mudah beralih ke merek rokok yang lebih murah. Sebab, ketika konsumen atau perokok tidak bisa membeli rokok dengan harga yang tinggi, para perokok akan membeli harga substitusi yang rendah, dengan merek yang tentu saja berbeda.

“Perokok bisa saja turun grade ketika harga rokok yang biasa dia konsumsi harganya naik,” ujarnya.

Menurut Agus, banyaknya lapisan dalam sistem tarif cukai rokok menyebabkan kebijakan tersebut menjadi tidak efektif. Sistem cukai yang berlaku saat ini juga memudahkan perusahaan rokok untuk memproduksi rokok dengan jenis dan merek yang berbeda pada golongan yang paling rendah.

“Artinya, dengan sistem seperti ini, perusahaan rokok A misalnya bisa memproduksi produk dengan kemiripan rasa, kemudian mematok harga di lapisan yang paling rendah sehingga lebih murah dan terjangkau,” katanya.

Karena itu, kata Agus, pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok ini lebih baik dilakukan secepat mungkin. “Kalau kita kaitkan pada saat pandemi seperti ini, justru saat yang paling tepat kalau pemerintah mau melaksanakan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat segera melakukan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok untuk mendukung penurunan prevalensi perokok anak.

“Banyaknya lapisan pada struktur tarif cukai rokok di Indonesia hanya akan menyebabkan kebijakan kenaikan cukai tidak efektif. Sehingga rokok-rokok banyak sekali,” ujarnya.

Lisda juga mengatakan, wacana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sudah dibahas pemerintah sejak beberapa waktu lalu, namun dibatalkan pelaksanaannya.

“Jadi artinya itu bukan sesuatu yang baru di Kemenkeu, karena itu sudah pernah dibahas dan sudah pernah menjadi pertimbangan,” ujarnya.(jpc/han)

Ultimatum Pemilik Bengkel Las yang Kuasai Lahan Pemprovsu, 19 Juli Harus Dikosongkan

PERSUASIF: Kasatpol PP Provinsi Sumut, Tuahta Saragih (dua dari kiri) secara persuasif menemui langsung pemilik bengkel las di Jalan Krakatau Ujung, Kota Medan pada Jumat (12/7). prans/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya pengamanan aset Pemprov Sumut yang kini dijadikan usaha bengkel las di Jalan Krakatau Ujung, Medan, mulai dilakukan. Menindaklanjuti surat Dinas Tenaga Kerja Sumut, Satpol PP turun menemui langsung pemilik bengkel las, Yosep Hutabarat. 

PERSUASIF: Kasatpol PP Provinsi Sumut, Tuahta Saragih (dua dari kiri) secara persuasif menemui langsung pemilik bengkel las di Jalan Krakatau Ujung, Kota Medan pada Jumat (12/7). prans/sumut pos.

Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, kesimpulan dari upaya pihaknya bersama Satpol PP Sumut pada Jumat (9/7) menemui pemilik bengkel las tersebut, bahwa yang bersangkutan berjanji dalam jangka waktu 10 hari ke depan, siap mengosongkan lahan yang tercatat aset milik Disnaker Sumut itu.

“Ya, sudah kita datangi bersama Satpol PP.  Yang bersangkutan (Yosep Hutabarat, Red) minta waktu 10 hari untuk pengosongan,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (12/7). 

Diakuinya, jika dalam waktu 10 hari nanti pemilik bengkel las tak juga mengosongkan areal tersebut, upaya paksa menjadi Jalan terakhir dalam rangka upaya pengamanan aset Pemprovsu itu. ”Ya dilakukan upaya paksa,” tegas mantan kepala Dispora Sumut itu. 

 Lantas, jika aset itu berhasil diamankan, apa yang akan dilakukan terhadap lahan dimaksud? “Bisa kita renovasi. Tapi kita amankan dulu, itu yang pasti,” pungkas Bahar. 

 Kasatpol PP Sumut, Tuahta Saragih mengatakan, turunnya tim ke lokasi itu guna menindaklanjuti surat dari Disnaker Sumut atas adanya oknum yang menempati aset Pemprovsu selama bertahun-tahun. ”Ini adalah bagian dari kewenangan yang kami miliki, dalam rangka pengamanan aset milik Pemprovsu melalui Disnaker,” katanya. 

 Ia pun mengamini, bahwa upaya pengambilalihan paksa dapat dilakukan jika yang bersangkutan tetap tak keluar dari areal tersebut.  “Pada prinsipnya kami ingin lakukan upaya persuasif. Kami juga libatkan unsur OPD lain terkait serta TNI/Polri, jika tanggal 19 Juli nanti (pemilik bengkel) tidak menepati janjinya mengosongkan areal yang juga aset Disnaker Sumut itu,” katanya. 

 Informasi yang diperoleh, pemilik bengkel las bernama Yosep Hutabarat merupakan anggota salah satu organisasi kepemudaan (OKP) besar di Sumut. Disinggung soal ini, Tuahta dengan tegas menyebut tidak mengetahui latar belakang oknum yang telah menguasai aset Pemprovsu tanpa izin tersebut. 

“Yang pasti kami bekerja sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang melekat pada Satpol PP. Saya gak tau siapa pemilik bengkel itu, tugas kami hanya ingin mengamankan aset milik Pemprovsu,” pungkasnya. (prn/ila) 

Satgas Covid Segel 2 Lokasi Usaha, Sempat Bersitegang dengan Pelaku Usaha

SEGEL: Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Medan Sunggal, disegel Satgas Covid-19 Medan karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (11/7) malam.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 440/5856 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Me-dan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Tempat usaha yang ditindak tegas tersebut adalah usaha Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, dan Dris Coffee di Jalan Beo, Minggu (11/7) malam.

SEGEL: Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Medan Sunggal, disegel Satgas Covid-19 Medan karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (11/7) malam.istimewa/sumut pos.

“Iya, tadi malam kita segel dua lokasi usaha,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Senin (12/7).

Namun saat hendak mengambil tindakan, kata Rakhmat, petugas sempat mendapatkan penolakan dari pelaku usaha Lontong Malam Insomnia. Sebab, pelaku usaha menolak saat usahanya diminta agar ditutup.

“Secara humanis kita sampaikan, bahwa usaha yang dijalankan telah melewati jam operasional. Jam operasional usaha makan/minum saat ini dibatasi hanya sampai jam 8 malam, tapi faktanya sampai di atas jam 8 malam usahanya masih buka. Saat kita akan menyegel, mereka sempat menolak dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Diterangkan Rakhmat, meskipun sempat terjadinya penolakan dari pelaku usaha dan bersitegang dengan Petugas, namun tempat usaha tersebut akhirnya tetap di Segel dan dipasang tanda dilarang melintas oleh Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan. “Secara humanis kami sampaikan, bahwa aturan dibuat untuk kita patuhi bersama. Peringatan juga sudah pernah kita sampaikan, namun tidak diindahkan. Maka dengan tegas, usahanya kita segel sampai 14 hari ke depan,” terangnya.

Selain melanggar aturan PPKM mikro, lanjut Rakhmat, usaha tersebut juga ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Petugas pun memberikan BAP kepada pelaku usaha untuk mengurus pajak usahanya. “Kita minta untuk mereka segera urus pajaknya,” terangnya.

Selain penyegelan, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan juga melayangkan surat BAP terhadap pelaku usaha Premium Kupie di jJalan Gaperta Ujung karena terbukti masih beroperasi dan secara jelas melanggar aturan PPKM Mikro.”Tapi yang di Premium Kupie itu kooperatif, jadi kita semua berjalan lancar dan aman. Mereka kita BAP, tapi kalau ke depannya masih melanggar, maka tentu akan disegel juga,” tegasnya.

Selanjutnya, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dishub Medan ,Dinas Kominfo Medan, BPBD dan BPPRD Kota Medan ini melakukan patroli ke Jalan Beo. “Di lokasi, petugas masih menemukan pelaku usaha (Dris Coffee) masih beroperasi meskipun jam sudah menunjukkan jam 10 malam. Selain memberikan BAP, petugas juga menyegel tempat usaha tersebut dan meminta pelaku usaha untuk hadir di Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dibuatnya,” pungkasnya.

Di lokasi, Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani, mengungkapkan bahwa patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro kemarin berjalan lancar, meskipun sempat terjadi penolakan dan bersitegang dengan pemilik usaha.

Namun setelah diberi pemahaman, pelaku usaha yang diambil tindakan tegas dan humanis tersebut bersedia tempat usahanya disegel.

Pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro kita Segel dan layangkan surat BAP. Meskipun sempat bersitegang, kita berhasil menindak tegas dan humanis pelaku usaha tersebut. Kita harapkan sikap kooperatif dari Pelaku Usaha dan taati aturan PPKM Mikro guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan,” jelas Ardani.

Terakhir, petugas mendatangi pelaku usaha nasi goreng yang terletak di Jalan Pemuda. Di tempat tersebut petugas juga sempat bersitegang dengan pelaku usaha, namun petugas secara tegas meminta agar pelaku usaha mentaati aturan PPKM Mikro dan mengikuti jam operasional yang telah ditentukan untuk kebaikan bersama. (map/ila)