27 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 3226

Operasi Yustisi Sasar Tempat Nongkrong

OPERASI YUSTISI: Anggota Mapolsek Rambutan bersama Tim Satgas Covid-19 melakukan operasi yustisi kepada pelaku usaha dan masyarakat.Sopian/sumutpos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Masih membandelnya pedagang dan masyarakat yang masih melakukan aktivitas hingga malam hari pada PPKM Mikro di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, membuat petugas Polsek Rambutan kembali melakukan operasi yustisi dengan target rumah makan (pelaku usaha) dan tempat-tempat tongkrongan, Selasa (6/7) sekira pukul 21.00 WIB.

OPERASI YUSTISI: Anggota Mapolsek Rambutan bersama Tim Satgas Covid-19 melakukan operasi yustisi kepada pelaku usaha dan masyarakat.Sopian/sumutpos.

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dilaksanakan bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dalam rangka penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Kota Tebingtinggi yang dipimpin Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir.

Menurut Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir, sasaran operasi yustisi Kali ini kepada pedagang jamu di Jalan Taman Bahagia Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, pedagang nasi goreng di Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Warung Indomie Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak, Penjual Teste di Jalan Ir Juanda Kelurahan Karya Jaya dan Tukang Becak di Jalan Sudirman Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan.

“Kita memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro,” jelasnya.

Ungkap AKP H Samosir, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional Toko pukul 22.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Apabila setelah kami imbau pelaku usaha yang masih buka hingga larut malam akan kami bubarkan dan kenai sanksi penutupan hingga batasan waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan dari Gubsu,” jelasnya.

Sedangkan kepada masayarakat yang masih kumpul kumpul dengan alasan tidak jelas, kami bersama tim Satgas Covid-19 akan membubarkan paksa dan memberikan sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan PPKM Mikro. (ian)

Polres Sergai Ajak Pemuda Sosialisasikan Vaksinasi ke Lansia

SEMATKAN: Bupati Sergai, Darma Wijaya ketika menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Yustisi di Kabupaten Sergai.Sopian/sum utpos.

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Sergai dan Pemkab saling berkolaborasi untuk menyosialisasikan pentingnya vaksinasi.

SEMATKAN: Bupati Sergai, Darma Wijaya ketika menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Yustisi di Kabupaten Sergai.Sopian/sum utpos.

Salah satu yang dilakukan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang adalah dengan menambah vaksinator untuk membantu Pemkab Sergai dalam melaksanakan vaksinasi terhadap masyarakat.

Dijelaskannya, Pemkab Sergai memiliki 125 vaksinator. Jika dibanding dengan jumlah penduduk sebanyak 650 ribu jiwa, itu akan sangat rentan dan sangat kurang dari segi petugas yang melakukan pelayanan.

“Kita akan menambah relawan vaksinator tambahan yang berasal dari klinik-klinik swasta atau rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Sergai. Selain itu juga melakukan koordinasi dengan jajaran Pemkab Sergai untuk menambah tenaga kesehatan yang akan berkontribusi dalam melakukan vaksinasi,”ujar Kapolres AKBP Robin Simatupang pada apel gelar Operasi Yustisi, Vaksinator PPKM Mikro dan Kamtibnas di Lapangan Apel Polres Sergai Sei Rampah, Sabtu (10/7).

Dikatakan AKBP Robin Simatupang, pihaknya tetap akan melakukan kerja sama dengan para pemuda, agar ikut dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan akan melakukan sosialisasi ke tempat-tempat makan yang masih buka agar memberikan arahan bahwa batas kegiatan hanya dapat dilakukan sampai batas waktu 17.00 WIB. “Kepada para relawan saya mengajak untuk menyosialisasikan kepada para lansia agar ikut dalam vaksinasi, karena lansia adalah orang-orang yang rentan terkena Covid-19,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya mengemukakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat untuk memberi kesadaran kepada masyarakat terkait manfaat vaksinasi dan hal-hal yang baik ketika sudah diberikan vaksin.

“Kegiatan ini perlu dimaksimalkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melanda dunia. Oleh karenanya, diperlukan tindakan yang persuasif bagi seluruh masyarakat dalam penanganan pandemi ini. Perlu dilakukan upaya yang maksimal dan perlu dijalankan secara masif terencana dan berkelanjutan sehingga mampu memutus mata rantai penyebarannya,” ujar Darma Wijaya.

Darma menambahkan, jajaran Kepolisian serta stakeholder terkait lainnya, diikutsertakan untuk kegiatan ini agar dapat mempercepat kegiatan sosialisasi kepada masyarakat maupun vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat. Sedangkan kepada seluruh elemen masyarakat, kita harus bersinergi, menerapkan dan juga menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) yang selama ini dilakukan untuk mencegah penyebarannya.

“Pemkab Sergai mendukung penuh kegiatan vaksinasi yang akan dilakukan kedepannya sehingga masyarakat Kabupaten Sergai mendapat vaksin seluruhnya,” pinta Darma. (ian/han)

Pemko Binjai Soal Oknum PPK Jadi Tersangka Korupsi, Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Kantor Wali Kota Binjai.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi, Pemko Binjai masih mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Kantor Wali Kota Binjai.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang belum bergulir. Artinya, Pemko Binjai menghormati proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.

“Kita masih mengacu kepada azas praduga tak bersalah. Kita tunggu sesuai dengan proses hukum yang dilakukan,” ungkap Irwansyah, baru-baru ini.

Tersangka dimaksud adalah ASN di Dinas Perhubungan Kota Binjai, berinisial JP. Selama proses penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa, JP diduga tidak masuk kantor.

Disinggung hal ini, Irwansyah sudah mengetahui hal tersebut. Artinya, Pemko Binjai akan mengganjar sanksi kepada JP. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin ASN, jika seorang pegawai tidak masuk kantor dalam kurun waktu lama dan tanpa alasan, akan dikenakan sanksi.

Dan hingga kini, lanjut Irwansyah, proses teguran kepada JP masih berjalan. Namun secara detailnya, dia belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada JP. Sebab masih dibahas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kalau tidak masuk-masuk, secara disiplin pegawai ditegur, proses disiplin pegawai tetap terus dilakukan sampai dengan saat ini,” tutur Irwansyah.

Seperti diketahui, JP yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan CCTV, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Binjai. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti.

Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta. Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa itu, pernah memberitakan, tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini berembus kencang dan bukan sekadar isapan jempol. Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS, selalu rekanan, memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula menyebut tak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu, dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Binjai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, dan kediaman JP. Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan. Pengadaan CCTV ini, dilakukan oleh Dishub Kota Binjai dengan menelan anggaran hampir ratusan juta rupiah pada 2018 lalu. (ted/saz)

Kinerja Satgas TMMD Kodim 0204/DS, Jaramel: Luar Biasa Pak Jenderal…

TUNJUKKAN: Jaramel Purba mendampingi Ketua Tim Wasev TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang, Brigjen TNI Purdiantoso, saat menunjukkan rumahnya yang baru direhab di Dusun VIII, Pagar Gunung, Desa Mabar, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang, Kamis (8/7).ISTIMEWA/SUMUT POS.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Jaramel Purba benar-benar tak pernah bermimpi bisa memiliki rumah gedung di masa hari tuanya. Apalagi sampai berjabat tangan langsung dengan seorang jenderal, yang berkunjung ke rumah barunya di Dusun VIII, Pagar Gunung, Desa Mabar, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang.

TUNJUKKAN: Jaramel Purba mendampingi Ketua Tim Wasev TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang, Brigjen TNI Purdiantoso, saat menunjukkan rumahnya yang baru direhab di Dusun VIII, Pagar Gunung, Desa Mabar, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang, Kamis (8/7).ISTIMEWA/SUMUT POS.

Semua peristiwa hebat dalam hidup pria paruh baya ini, kembali disampaikannya saat ditemui di kediamannya, Minggu (11/7) siang. Jaramel menceritakan, Kamis (8/7) lalu, rumah barunya kedatangan seorang jenderal TNI Angkatan Darat. Dia yang saat itu tengah membenahi bagian dalam rumahnya, seketika tersentak terkejut.

“Tiba-tiba saja bapak jenderal itu sudah berdiri di depan pintu rumah, bersama beberapa perwira TNI AD lainnya,” ungkap Jaramel.

Perwita Tinggi (Pati) TNI AD yang dimaksud Jaramel, yakni Brigjen TNI Purdiantoso, yang merupakan Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TMMD ke-111 TA 2021 di wilayah Kodim 0204/Deliserdang.

Jaramel pun menyambut tamu istimewanya itu, dengan gemetaran, karena merasa penuh suka cita dan takjub. Dia pun menceritakan banyak hal, tentang rumah barunya yang telah direhab prajurit TNI dari Satgas TMMD Kodim 0204/Deliserdang.

Rumahnya yang dulu gubuk berdinding tepas dengan atap seng bocor di sana-sini, kini lenyap dan berganti bangunan permanen bercat hijau dengan pintu, jendela, dan seng yang serba baru. Bahkan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), juga turut dibangunkan untuk keluarganya.

“Luar biasa Pak Jenderal, kerja keras Satgas TMMD Kodim 0204/Deliserdang ini. Tak lebih sebulan, saya sudah dibangunkan rumah gedung seperti ini. Seperti mimpi rasanya. Karena tak pernah terbayangkan di hari tua saya ini, masih diberikan kesempatan untuk memiliki rumah yang sangat layak huni ini,” beber Jaramel, menceritakan kembali momen-momen mendebarkan sekaligus membahagiakan itu.

Jaramel merupakan seorang dari 6 warga di Desa Mabar, yang menerima manfaat rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada program TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang.

Kini, Jaramel mengaku sudah sangat tenang. Dia dan keluarganya pun bisa tidur lebih nyenyak di malam hari. Karena tidak lagi harus terjaga akibat tetesan air dari seng yang bocor saat hujan mengguyur.

“Terima kasih kepada TNI, khususnya Komandan Kodim 0204/Deliserdang bersama Bupati Deliserdang, yang sudah mewujudkan mimpi warga di kampung ini menjadi kenyataan. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan balasan berlipat ganda kepada bapak-bapak TNI pada Satgas TMMD Kodim 0204/Deliserdang ini,” pungkasnya. (mag-12/saz)

Tinjau Kawasan Relokasi Siosar, Ijeck Dorong Potensi Pertanian

TAHAP 3: Kondisi Relokasi Siosar Tahap 3 di Kabupaten Karo, Jumat (9/7).

KARO, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah, bersama Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, meninjau Relokasi Siosar Tahap 3 di Kabupaten Karo, Jumat (9/7) lalu. Dalam kunjungan tersebut, Ijeck, sapaan karib Musa Rajekshah, pun mendorong Pemkab Karo ikut aktif mendampingi masyarakat Desa Siosar dalam memaksimalkan potensi pertanian.

TAHAP 3: Kondisi Relokasi Siosar Tahap 3 di Kabupaten Karo, Jumat (9/7).

“Kita harus pikirkan bagaimana alternatif mata pencarian masyarakat yang akan pindah ke sini, yang dulunya diketahui di kaki Gunung Sinabung sudah ada yang bercocok tanam, bertani di sana,” ungkap Ijeck.

Lebih lanjut Ijeck menjelaskan, Pemkab Karo harus aktif mendampingi masyarakat untuk mengembangkan potensi pertanian yang ada di daerah tersebut.

“Dari Pemkab Karo juga sudah siapkan lahan taninya. Dan nanti setelah ada lahan tani, masyarakat mesti dibantu juga soal potensi lahan ini. Cocoknya tanaman apa supaya tidak salah, agar tak buang waktu mengeluarkan dana, dan hasilnya tak maksimal,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, nantinya setelah menemukan potensi pertanian apa yang bisa dikembangkan di Desa Siosar, pemerintah juga turut membantu mengembangkan agar pemasarannya semakin luas.

“Tapi pemerintah pun harus aktif mendampingi, tak bisa hanya dilepas begitu saja. Dan pemasaran pun pemerintah juga harus ikut membantu, karena pemerintah tak punya peran dalam harga pasar, karena tak bisa berbisnis. Tapi bisa melalui BUMDes untuk desa dan BUMD Kabupaten, itu bisa bekerja, baik dengan swasta. Dengan begitu, akhirnya masyarakat bisa dapat manfaat dari kestabilan harga,” jelas Ijeck.

Dalam kunjungan ini, Ijeck berkeliling melihat Desa Siosar, selain potensi pertanian, kawasan tersebut sangat berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata baru di Sumut. Dengan alamnya yang indah, dikelola secara baik, pariwisata bisa menjadi satu alternatif mata pencaharian bagi masyarakat.

“Siosar ini udaranya luar biasa oksigennya, alamnya pun sangat indah. Dan ini juga harus diperhatikan, harus dijaga. Dengan potensi alam seperti ini, bisa jadi pengembangan daerah destinasi wisata baru, dengan wisata agro dan wisata alam. Ini sangat potensial. Jadi kalau ini betul-betul dikelola dengan baik, pastinya bisa menguntungkan, memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat pengungsi yang pindah ke sini,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting mengatakan, dengan kunjungan Wakil Gubernur Sumut ke Relokasi Siosar, diharapkan bisa mempercepat proses pemindahan pengungsi ke kawasan itu.

Dia juga menyampaikan, Pemkab Karo sedang fokus untuk mengembangkan sektor pertanin di kawasan Relokasi Siosar. Theopilus berharap, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Sumut, bisa membantu memaksimalkan lahan pertanian milik masyarakat di Desa Siosar.

“Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Sumut, kami berharap bisa memaksimakan lahan usaha tani masyarakat di sini,” pungkasnya. (rel/prn/saz)

Karyawan PDAM Tirtasari ‘Kegemukan’

Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai dilaporkan terus merugi. Tak ayal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai terus tersedot untuk menutupi gaji karyawan.

KETERANGAN: Wali Kota Binjai H Amir Hamzah saat menyampaikan keterangan di Rumah Dinas Wali Kota Binjai.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Wali Kota Binjai H Amir Hamzah, pun berang menyikapi persoalan tersebut. Dia mengaku, keuangan PDAM Tirtasari KOta Binjai defisit setiap tahunnya. Menurut Amir, hal tersebut terjadi karena jumlah karyawan yang ‘kegemukan’. Sementara pelanggan PDAM Tirtasari Kota Binjai, ada sebanyak 12.000 orang.

“Jumlah karyawannya antara 160 sampai 170 orang. Kalau dilihat dari rasio berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), satu orang karyawan melayani 100 orang pelanggan. Artinya dengan 12.000 pelanggan, PDAM hanya butuh 120 karyawan,” ungkap Amir pada rapat paripurna dengan agenda mendengar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 di Gedung Sementara DPRD Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, akhir pekan lalu.

Artinya, lanjut Amir, karyawan PDAM Tirtasari Kota Binjai berlebih sekitar 40 sampai 50 orang. Karena itu, perusahaan air minum pelat merah ini, selalu merugi. Bahkan, dia pun heran atas kondisi tersebut.

“Air tidak beli, tapi perusahaan terus rugi, rugi, dan merugi. Jadi, siapapun direkturnya, apabila kelebihan karyawan ini tidak diselesaikan, maka perusahaan itu tidak akan pernah bangkit,” tegas Amir.

Karena itu, Amir pun menilai, kegemukan jumlah karyawan ini menjadi akar masalah terus meruginya PDAM Tirtasari Kota Binjai tersebut. Pengeluaran tak sesuai dengan pendapatan.

“Kita rata-ratakan saja gaji karyawan itu Rp2 juta per bulan, per orang. Dikalikan 50 sesuai dengan jumlah karyawan yang berlebih, dan kalikan 12 bulan. Jadi anggaran yang wajib dikeluarkan untuk beban yang tidak perlu itu, sudah mencapai Rp1,2 miliar,” tuturnya.

Lantas, apakah orang nomor satu di Pemko Binjai ini akan melakukan pengurangan karyawan? Dia mengaku, akan mengevaluasi hal tersebut.

“Akan dievaluasi dulu, baru bertindak,” pungkas Amir. (ted/saz)

Percepatan Herd Immunity di Sumut, 5.387 Vaksinator Tambahan Disiapkan

Apel: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Sabtu (10/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi ingin herd immunity (kekebalan kelompok) menjangkau lebih luas wilayah yang ada di Sumut dengan cepat. Karenanya, bersama Forkopimda Sumut, ia telah menyiapkan tambahan 5.387 vaksinator, guna mendukung tercapainya target vaksinasi nasional.

Apel: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Sabtu (10/7).

Jumlah tersebut terdiri dari 4.934 tenaga kesehatan Pemprov Sumut dan Pemko/Pemkab ditambah 453 tenaga kesehatan dari Polda Sumut yang tersebar di 33 kabupaten/kota. “Dari Januari 2021 kita sudah melakukan vaksinasi dan sampai saat ini terus berlangsung, tetapi butuh percepatan dan perluasan, karena itu kita butuh tenaga tambahan,” kata Edy usai Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi di Wilayah Provinsi Sumut di Halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km.10,5, Medan, Sabtu (10/7).

Data per 9 Juli 2021, jumlah komulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumut mencapai 38.036, bertambah 336 orang, kasus aktif 3.045 orang, meninggal 5 orang dan total yang sembuh 33.763 orang (bertambah 241 orang). Peningkatan kasus konfirmasi positif ini terus menjadi perhatian pemerintah sehingga perlu diambil langkah-langkah yang konkret.

Vaksinasi, menurut Edy, merupakan salah satu langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Program lain yaitu testing, tracing, treatment dan protokol kesehatan (prokes) juga harus terus digalakkan. “Ini satu kesatuan yang saling berinteraksi, saling memperkuat sehingga tingkat penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” tegasnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut, program percepatan vaksinasi akan dilakukan di fasilitas-fasilitas kesehatan kabupaten/kota se-Sumut. Kemudian dilanjutkan ke lokasi lain seperti sekolah atau universitas. Karenanya, ia mengajak masyarakat berperan aktif melaksanakan program vaksinasi ini. “Kita tentu tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari semua elemen masyarakat, untuk mendukung tercapainya target 2 juta vaksinasi per hari,” kata Panca.

Dalam kesempatan itu, Panca juga menyampaikan terima kasih kepada komponen masyarakat bidang kesehatan dan seluruh lapisan yang siap mendukung kegiatan vaksinasi. “Terima kasih kepada kelompok agama, ormas dan lainnya yang sudah bersedia untuk menjadi bagian vaksinator,” kata Kapolda.

Menurutnya, Provinsi Sumut saat ini mengalami peningkatan Covid-19. Kepolisian bersama aparat gabungan melakukan beberapa langkah seperti Operasi Yustisi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga diri, mencegah penyebaran Covid-19, juga langkah lainnya, yakni dengan cara percepatan vaksinasi. Targetnya mencapai 9,4 juta orang hingga selesainya proses vaksinasi di Sumut. “Kepada pelaku usaha untuk menaati prokes,” ujar Kapolda.

Apel ini dihadiri Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari Pujalaksana dan unsur Forkopimda lainnya. Juga hadir OPD terkait dari Pemprov Sumut dan Pemko Medan, serta tenaga vaksinator secara langsung maupun virtual. (prn/mag-1)

Tim Gabungan Lakukan Penyekatan di 18 Titik, Cuma yang Sehat Boleh Masuk ke Medan

HALAU: Personel Polisi dan Satpol PP menghalau sejumlah pengendara di perbatasan Medan-Tanjungmorawa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melakukan penyekatan dan pemeriksaan di lima titik pintu masuk dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di inti Kota Medan selama PPKM Darurat berlangsung. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir masyarakat guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

HALAU: Personel Polisi dan Satpol PP menghalau sejumlah pengendara di perbatasan Medan-Tanjungmorawa.

Kendaraan dari luar kota seperti Binjai, Deliserdang, dan Karo, baik angkutan umum maupun pribadi akan diperiksa. Jika ada sopir atau penumpangnya reaktif Covid-19, akan langsung dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan. “Perlu diketahui, penyekatan ini sifatnya bukan mau melarang, tetapi mau memastikan bahwa semua yang masuk ke Kota Medan adalah orang-orang yang sehat, dalam artian tidak ada indikasi ke arah Covid-19,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis SSiT MT kepada Sumut Pos, Minggu (11/7).

Disebutnya, adapun lima pintu masuk menuju Kota Medan yang disekat yakni, arah Pancurbatu di Simpang Tuntungan, arah Delitua di persimpangan Titi Kuning, dari arah Diski di Jalan Gatot Subroto tepatnya sebelum jembatan Kampung Lalang, lalu dari arah Tanjungmorawa di Jalan Sisingamangaraja/Perumahan Riviera, dan terakhir arah Tembung di Jalan Letda Sujono/Titi Sewa. “Ditambah dengan pos pintu keluar Tanjungmulia dan Depan RS Martha Friska Tanjung Mulia,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Minggu (11/7).

Sedangkan pengalihan arus lalulintas di inti Kota Medan yakni, Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro (Pos 01), Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol (depan Taman Ahmad Yani), Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin (Pos 05), Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah (B6), Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto Simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang USU, Jalan SM Raja simpang Indo Grosir, Jl HM Yamin simpang Aksara.

Dikatakan Iswar, khsusus di 5 titik pintu masuk menuju Kota Medan, penyekatan itu sesungguhnya sudah dilakukan mulai Jumat (9/7) petang. Hal itu dilakukan, sebagai respon cepat dari Wali Kota Medan Bobby Nasution atas instruksi Pemerintah Pusat yang memasukkan Kota Medan dalam 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat. “Tenda posko sudah disiapkan di 5 titik tersebut, sudah beroperasi sejak Jumat kemarin. Mulai besok (hari ini) akan lebih kita intensifkan,” ujarnya.

Dijelaskan Iswar, secara teknis tidak ada perbedaan proses penyekatan yang dilakukan kali ini dengan proses-proses penyekatan yang pernah dilakukan Pemko Medan bersama jajarannya dari TNI/Polri sebelumnya, misalnya saja seperti penyekatan yang dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 kemarin. “Secara teknis sama saja. Di setiap pintu masuk itu, kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun. Baik sopir maupun penumpang kendaraan, akan kita periksa. Kalau suhu tubuhnya di atas normal atau memiliki indikasi ke arah sana (Covid-19), barulah ditindaklanjuti oleh tim kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan rapat yang baru saja dilakukan oleh Pemko Medan pada Minggu (11/7) kemarin, kata Iswar, yang terindikasi dari hasil pemeriksaan akan langsung dirapid antigen. Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya atau dikarantina.

Namun Iswar juga menerangkan, tidak mungkin setiap pengendara yang melintas dilakukan pencegatan. Pasalnya proses pencegatan juga akan menimbulkan kerumunan kendaraan dan orang, sehingga hal itu akan berdampak pada pelanggaran prokes.

“Tidak semua yang lewat juga kita cegat, prioritasnya seperti kendaraan dari luar kota seperti bus yang mengangkut banyak orang. Tapi kendaraan pribadi juga tidak tertutup kemungkinan untuk kita cegat, apalagi bila kedapatan tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker,” terangnya.

Selain Dishub Medan, pihak Kepolisian, dan petugas kesehatan dari Dinkes, tutur Iswar, penyekatan juga akan turut dilakukan oleh unsur POM, TNI, Satpol PP, BPBD dan pihak Kecamatan.

“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift. Setiap pos nya nanti ada petugas kesehatan, sebab mereka yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen,” tuturnya.

Tak cuma melakukan penyekatan di 17 titik perbatasan, lanjut Iswar, Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes Medan, juga melakukan pengalihan arus dalam kota, yakni mulai Pukul 19.00 WIB hingga Pukul 24.00 WIB. Pengalihan arus dalam kota ini dilakukan untuk mengurangi arus mobilitas masyarakat di dalam kota.

“Selain melakukan penyekatan di 5 titik perbatasan, Dishub Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP, POM, juga melakukan pengalihan arus dalam kota. Pengalihan arus dalam kota, kita lakukan mulai jam 7 malam sampai jam 12 malam. Pengalihan arus itu kita lakukan di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) dan di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan Kota Medan mengungkapkan, Kota Medan saat ini masuk level 3 dengan angka terpapar lebih kecil dari 150 orang dengan klaster-klaster, yakni di Kecamatan Medan Johor terdapat di Kelurahan Gedung Johor dan Pangkalan Mansyur. Kecamatan Medan Tuntungan di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang di Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Helvetia di Kelurahan Tanjung Gusta, dan Kecamatan Medan Sunggal di Kelurahan Sunggal dan Kelurahan Tanjung Rejo.

“Makanya mulai besok (hari ini), kita bersama tim gabungan juga akan meninjau ke kantor-kantor di Kota Medan. Kita akan lihat, apakah mereka sudah menerapkan aturan minimal 50 persen WFH atau tidak. Nanti akan ada tindakan untuk itu,” tegasnya.

Namun khusus untuk penyekatan yang akan dimulai hari ini hingga tanggal 20 Juli nanti, tambah Iswar, pihaknya memastikan akan melakukannya secara persuasif. “Intinya kita sambil memberikan edukasi kepada masyarakat, saat ini kondisi penyebaran Covid masih terus terjadi. Tidak ada arogansi, kita minta juga masyarakat dapat memahami dan mematuhinya,” tutupnya.

Minta Warga Patuh

Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus turut mengapresiasi langkah cepat Pemko Medan yang langsung melakukan penyekatan pada sejumlah titik di Kota Medan atas keputusan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM Darurat untuk Kota Medan dan 14 Kabupaten/Kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. “Saya lihat pos-pos penyekatan sudah mulai dibuat dan beroperasi, mulai besok (hari ini) tentu akan ditingkatkan. Ini bagus sekali, respon cepat menunjukkan keseriusan kita kepada penanganan Covid ini,” katanya.

Robi memuji Pemko Medan, sebab sekalipun Kota Medan mengklaim masih berada di zona orange dengan Level 3 penyebaran Covid-19, tapi Kota Medan dapat berlapang dada ketika diminta untuk menerapkan PPKM Darurat. “Kita tahu Wali Kota punya hubungan dekat dengan pemerintah pusat, bukan tidak bisa beliau meminta agar Kota Medan jangan dimasukkan ke dalam kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat, apalagi hal ini pasti akan sangat berdampak bagi ekonomi. Tapi faktanya, Pemko Medan tidak melakukan tindakan itu, dan itu baik sekali,” pujinya.

Ketegasan Pemko Medan menerapkan PPKM Darurat, terang Robi, dapat menjadi bukti bahwa Pemko Medan tidak lebih mementingkan ekonomi ataupun PAD ketimbang aturan dan keselamatan serta kesehatan masyarakat. “Faktanya, PPKM dan ekonomi memang dua sisi mata uang yang berbeda. Saat ini, pemerintah kota dengan tegas mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini kita harapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 di Medan, bila sudah begitu, maka ekonomi akan bangkit jauh lebih cepat,” tegasnya.

Robi pun meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk mematuhi PPKM Darurat dengan selalu menerapkan prokes melalui 5M. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan atau mobilitas bila tidak ada hal yang sangat penting.

Namun, Robi juga mengingatkan Pemko Medan untuk mengambil kebijakan yang menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang mengalami dampak atas diterapkannya PPKM Darurat, termasuk masyarakat kecil yang terdampak atas kebijakan pembatasan jam operasional usaha yang hanya dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB. “Kita tahu bahwa pembatasan jam operasional itu memang harus dilakukan, tapi ada yang terdampak atas kebijakan itu, yakni mereka masyarakat kecil, khususnya para pelaku UMKM yang memang biasa beroperasi di atas Pukul 17.00 WIB. Bagaimana dengan nasib mereka, kita minta Pemko Medan juga bisa mengambil kebijakan atas hal ini,” pungkasnya. (map)

Masyarakat Jangan Panic Buying

Apel: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Sabtu (10/7).

Bobby Minta Dinsos Data Warga Terdampak PPKM Darurat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Senin (12/7), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Kota Medan. Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying. Karena selama PPKM Darurat, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok masih boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Apel: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat Apel Kesiapan Vaksinator Tambahan di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Sabtu (10/7).

Bobby Nasution menyampaikan hal itu saat memimpin rapat pembahasan persiapan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Minggu (11/7). Bobby Nasution mengatakan, langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk di perkantoran.

“Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100 persen WFO (Work From office), esensial 50 persen  WFO dan WFH (WFH), serta nonesensial diberlakukan 100 persen WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di surat edaran (SE) Wali Kota apa itu esensial, kritikal serta nonesensial. Dengan begitu  nanti akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor,” kata Bobby.

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan itu, Bobby mengungkapkan, meski PPKM Darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah asalkan  tidak menyebabkan kerumunan. Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing.

“Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup. Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing,” imbaunya.

Selain itu, imbuh Bobby, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid namun sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban, jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid  yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkantibmas.

Selain itu, kata Bobby, Pemko Medan juga akan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di  Kota Medan, dimana 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deliserdang dan Binjai. Dalam 3 hari kedepan, lanjutnya, Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, namun tetap dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan. Di 5 titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan di cek suhu tubuhnya, apabila di atas 37,5 derajat akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas akan langsung merujuk ke rumah sakit.

“Bukan tidak boleh masuk, hanya saja akan kita sosialisasikam terlebih dahulu. Apalagi jika ada warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal serta nonesensial didata. Kalau langkah ini tidak efektif akan kita lakukan door to door langsung ke pelaku usaha/perusahaan. Tadi sudah di data, tim nanti akan mengecek satu persatu mana perusahaan yang menerapkan untuk yang esensial,” sebutnya.

Selanjutnya, Bobby menambahkan, PPKM Darurat ini tidak hanya menimbulkan efek ekonomi kepada pelaku usaha tetapi juga kalangan pekerja. Karenanya Bobby minta kepada dinas soisal untuk mendata warga yang terdampak PPKM Darurat. “Saya minta dinas sosial berkoordinasi dengan pemegang wilayah (camat) masing-masing se-Kota Medan,” ujarnya.

Kemudian Bobby mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panic buying dalam menghadapi PPKM Darurat ini. Mal memang ditutup dan tidak boleh beroperasi, namun untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional, ataupun swalayan masih boleh buka sampai pukul 20.00 wib. Selain itu, hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

 ”Saya imbau kepada masyarakat tolong jangan panik. Ini hanya dilakukan pengetatan saja agar tidak terjadi kerumunan mobilitas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan mari disiplin dan patuh protokol kesehatan yang 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauh kerumunan serta yang paling penting membatasi mobilitas,” pesannya.

Pesta Dilarang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA saat dikonfirmasi, membenarkan adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.

Adapun perubahan itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. “Benar (adanya perubahan Inmendagri soal PPKM Darurat-Red)” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, keamrin.

Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya. Namun demikian, pemerintah mengimbau rumah ibadah tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagaamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi salinan aturan Inmendagri tersebut.

Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15/2021 disebutkan bahwa selama PPKM Darurat tempat ibadah ditutup sementara. “Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” bunyi aturan sebelumnya.

Selain itu, di dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan juga ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi aturan tersebut.

Padahal di beleid sebelumnya di Inmendagri tersebut kegiatan resepsi pernikahan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang. “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi Inmendagri sebelumnya.

Berdampak Negatif ke Perekonomian

Terpisah, Pengamata Ekonomi Sumut Wahyu Ari Pratomo menilai, PPKM Darurat akan menambah keterpurukan perekonomian di Sumut, khususnya, di Kota Medan. “PPKM Darurat memberikan dampak (negatif) cukup besar bagi perekonomian Kota Medan. Jika diberlakukan secara utuh, seperti yang dilakukan di kota-kota lain di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan aktivitas masyarakat, baik bekerja maupun berbisnis, memberikan dampak bagi pengurangan produksi dan pendapatan masyarakat,” kata Wahyu kepada Sumut Pos, Minggu (11/7).

Menurut Wahyu, jika kondisi ini berlangsung lama, perekonomian Kota Medan akan semakin terpuruk. Karena, mal ditutup dan toko dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB. “Kondisi ini, jelas akan berdampak terhadap meningkatnya kembali pengangguran. Apalagi jika PPKM Darurat ini nanti diperpanjang lagi,” tutur ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU).

Wahyu mengungkapkan, permasalahan lain yang muncul adalah larangan beribadah di rumah ibadah. Hal ini dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Apalagi pada 20 Juli nanti umat muslim menjalankan ibadah Idul Adha. Larangan sholat Idul Adha, dapat membuat masyarakat bingung. Tak mustahil akan banyak masjid atau mushalla yang tetap menyelenggarakan sholat Ied yang dilanjutkan dengan kurban,” jelas Wahyu.

Untuk mengatasi terpuruk ekonomi tersebut, Wahyu mengungkapkan Pemerintah sudah memiliki program, seperti bantuan bagi masyarakat. Hanya saja bantuan tersebut dirasakan masih kurang karena memang jumlahnya terbatas. “Pemerintah juga tidak dapat menambah lebih besar mengingat anggaran yang sudah cukup besar untuk menanggulangi permasalahan ini,” jelas Wahyu.

Dengan itu, Wahyu mengungkapkan masyarakat tidak berharap bantuan dari pemerintah jika ekonomi berjalan normal. Namun memang, keputusan PPKM Darurat diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. “Semoga PPKM Darurat di Kota Medan tidak lagi diperpanjang setelah tanggal 20 Juli dan semoga korban Pandemi Covid-19 semakin menurun agar status Darurat dicabut dan perekonomian dapat berjalan dengan semakin kondusif,” pungkas Wahyu. (map/jpc/gus)

Diadili karena Gelapkan Uang Arisan

SIDANG VIRTUAL: Alifah Utami, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (9/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alifah Utami (29) terpaksa harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/7). Warga Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Nusa No A-1, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp660 juta.

SIDANG VIRTUAL: Alifah Utami, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (9/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menguraikan, sekitar bulan Juni 2019, terdakwa Alifah Utami datang ke rumah saksi korban Fauziana. Saat itu, saksi korban sebagai pemegang uang arisan keluarga dan terdakwa Alifah ikut di dalam arisan tersebut.

“Selanjutnya, terdakwa Alifah menangis sambil mengatakan bahwa terdakwa sangat membutuhkan uang untuk membayar rentenir, kalau tidak bayar terdakwa mengaku akan dibunuh, lalu terdakwa meminta tolong supaya didahulukan,” katanya di hadapan hakim ketua Mian Munthe.

Lebih lanjut, mendengar permintaan tersebut, korban pun mendahulukan terdakwa menerima uang arisan sebesar Rp21 juta. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Fauzina, bahwa terdakwa memiliki tanah yang berada di Lhokseumawe dan akan mengembalikan uang paling lambat pada 8 November 2019.

Namun, terdakwa Alifah terus-menerus memohon dan meminta kepada saksi korban Fauziana untuk mempergunakan uangnya hingga mencapai sebesar Rp122.500.000, namun karena tidak ada kwitansi.

Sehingga, pada tanggal 22 September 2019, terdakwa dan korban sepakat untuk dibuatkan kwitansi sebesar Rp122.500.000, akan tetapi setelah dibuatkan kwitansi tersebut terdakwa menangis kepada korban agar menggunakan uang korban guna menebus mobil suami terdakwa yang telah digadaikan.

Kemudian, pada 18 Oktober 2020 terdakwa kembali menggunakan uang korban sebesar Rp52.000.000 dengan alasan untuk membayar uang arisan yang telah terdakwa ambil.

Selanjutnya, 5 November 2019 terdakwa menggunakan uang saksi korban Fauziana sebesar Rp13.500.000 untuk menimbun tambak miliknya yang berlokasi di Lhokseumawe. Sehingga, total uang saksi korban dipakai terdakwa dengan fee yang dijanjikan terdakwa kepada korban senilai Rp660 juta.

Pada tanggal 4 Februari 2020, terdakwa datang ke rumah Fauziana untuk mengatakan bahwa terdakwa belum bisa mengembalikan uang korban dan berjanji pada tanggal 30 Mei 2020 akan mengembalikannya.

Namun, pada kenyataannya sampai dengan tanggal yang dijanjikan terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban, lalu pada 4 Juni 2020, korban menagih kembali janji dari terdakwa untuk mengembalikan uangnya, namun tidak juga mendapatkan kepastian.

Sehingga, korban Fauziana mengajak terdakwa ke Notaris, kemudian terdakwa membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang korban selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2020.

Sampai saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian Rp660 juta dan melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya, terdakwa Alifah Utami melanggar pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi. (man/han)