31 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 3368

Hari Ini, PSU Pilkada Labuhanbatu, Bawaslu Awasi Administrasi Pemilih

Syafrida Rahmawati Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Sumatera Utara memastikan, petugas mereka akan mengawasi pemilih yang tidak mendapat C Pemberitahuan untuk memilih pada dua tempat pemungutan suara ulang di TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/6).

Syafrida Rahmawati Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan, pemilih yang tidak mendapat C Pemberitahuan dari jajaran KPU setempat yakni KPPS, wajib menunjukkan e-KTP atau surat keterangan identitas sebagai syarat memilih.

“Kami sejak awal pekan sudah turun (ke Labuhanbatu), dari mulai mereka mendistribusikan data pemilih, menekankan kepada KPU bahwa berdasarkan putusan MK berkenaan dengan penggunaan hak pilih yang tidak sesuai Undang-undang (pemilih menggunakan kartu keluarga), untuk memastikan undangan memilih tersebut harus sampai ke pemilih,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (18/6).

Hal kedua, jika masih ada pemilih yang tidak memiliki e-KTP, masyarakat diminta mengurus suket atau pengganti e-KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. “Sehingga bagi pemilih yang tidak memiliki undangan memilih, e-KTP maupun suket tidak dibenarkan memilih. Ini sudah kami tekankan juga ke KPU, tim pemenangan pasangan calon, dan pemda,” katanya.

Pihaknya secara seksama akan mengawasi pelaksanaan PSU kedua kalinya di Labuhanbatu ini, terutama yang menjadi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penggunaan KK sebagai syarat memilih. “Kalau perlu difoto jika masih ada yang memakai dokumen itu untuk memilih, dan ini yang akan jajaran kami awasi dan ingatkan pihak penyelenggara nantinya. Tentu petugas ad hoc kami akan berada di dua TPS untuk mengawasi itu. Mudah-mudahan setelah PSU ini tidak ada masalah lagi di Labuhan Batu,” ujarnya seraya menyebut persiapan PSU sudah berlangsung dengan baik.

Syafrida juga berharap agar jajaran KPU terkhusus KPU Labuhan Batu, untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku. “Apalagi kan mereka sudah sering melaksanakan rapat-rapat koordinasi bersama stakeholder terkait lainnya. Regulasinya pun sudah jelas. Kami harap KPU tidak berubah-ubah lagi dari rakor itu, karena seluruh stakeholder juga sudah sepakat,” tegasnya.

Diketahui, PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK pada 3 Juni 2021, yang dalam persidangan menemukan fakta bahwa ada sebanyak delapan pemilih di dua TPS yang menggunakan hak pilih dengan membawa KK.

Mengantisipasi hal serupa terulang kembali dan kemungkinan adanya kendala yang bakal dihadapi oleh KPU Labuhanbatu, maka komisioner dari KPU RI dan KPU Sumut turun langsung ke daerah itu melakukan supervisi. “Inikan cuma dua TPS, kami sudah di Labuhanbatu bersama KPU RI mensupervisi pelaksanaan PSU,” kata Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.

Selain itu, demi memastikan kelancaran pelaksanaan PSU Pilkada Labuhanbatu, pihaknya dan KPU RI akan datang memantau langsung jalannya prosesi PSU di dua TPS. “Dan kami akan berada di dua TPS itu bersama KPU RI memantau pelaksanaan PSU,” sebutnya.

Terkait persiapan teknis, Herdensi mengungkapkan sudah dipersiapkan secara maksimal oleh KPU Labuhanbatu. “PSU besok (Sabtu) KPU Labuhanbatu sudah mempersiapkan semuanya. Dari sosialisasi kepada pemilih, mengantar C Permberitahuan dan logistik,” ujarnya.

Pilih Sesuai Hati Nurani

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Asisten Pemerintahan, Muhammad Fitriyus mengimbau masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2020, diimbau untuk menggunakan hak pilihnya secara baik dan bertanggung jawab. “Kepada masyarakat agar mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani,” ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Asisten Pemerintahan, Muhammad Fitriyus, kepada wartawan di Medan, Jumat (18/6).

Sebagaimana diketahui, PSU di 2 TPS pada Pilkada Labuhanbatu, yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, digelar Sabtu (19/06/2021). PSU itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 3 Juni 2021 atas hasil penghitungan suara pada PSU di 9 TPS Pilkada Labuhanbatu yangtelah berlangsung pada 24 April 2021 lalu.

Sebanyak 941 pemilih (Daftar Pemilih Tetap) akan kembali menentukan pilihannya terhadap 2 pasangan calon, yakni Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar, dan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faisal Amri Siregar.

Gubernur Sumut, kata Fitriyus, menginginkan PSU di 2 TPS Pilkada Labuhanbatu itu berjalan dengan baik dan lancar. “Jangan berkonfliklah, semua kita bersaudara, hanya pada pilihan yang berbeda, dan itu wajar dalam demokrasi, itulah warna demokrasi itu,” ujarnya.

Dan terhadap oknum yang ingin menciderai pesta demokrasi dengan bermain uang (money politik), juga diimbau agar dihindari masyarakat. Kekurangan-kekurangan selama ini yang membuat Pilkada Labuhanbatu diulang di beberapa TPS, diharapkan jangan terjadi lagi.

Selain itu, ujar Fitriyus, diminta kepada kedua pasangan beserta tim seluruh pendukung, untuk sama-sama mensukseskan PSU di 2 TPS tersebut. Diminta juga agar masing-masing siap menang dan siap kalah.

Pemprov Sumut meyakini pihak KPU selaku peyelenggara, Bawaslu selaku pengawas dan aparat keamanan termasuk Pemkab Labuhanbatu, akan melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing dengan penuh tanggung jawab. “Karena itulah masyarakat yang mempunyai hak pilih, silahkan datang ke TPS. Jangan takut, hak memilih anda dijamin keamanannya. Sekali lagi pilihlah pemimpin dengan motivasi yang ikhlas, sesuai hati nurani,” tambah Fitriyus. (prn/mbc)

Pemkab Simalungun Ajak Masyarakat Berpenghasilan Lebih Gotong-royong Perbaiki Jalan Rusak

WISATA: Ketua TP PKK Provinsi Sumut Nawal Lubis mengunjungi tempat wisata Aek Sijorni, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (18/6).pran hasibuan/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO — Tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat tentu tak dapat dipisahkan dalam hal pembangunan. Filosopi inilah yang dipakai dan coba diterapkan Pemerintah Kabupaten Simalungun, di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi.

WISATA: Ketua TP PKK Provinsi Sumut Nawal Lubis mengunjungi tempat wisata Aek Sijorni, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (18/6).pran hasibuan/sumut pos.

“Kami mengajak masyarakat berpenghasilan lebih untuk ‘marharoan bolon’ atau gotong royong memperbaiki infrastruktur. Dengan menggali berbagai potensi yang ada, pemerintah bersama pengusaha dan rakyat bersama-sama memperbaiki jalan rusak (di Simalungun),” kata Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi menjawab wartawan usai menghadiri kunjungan kerja khusus Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (17/6) sore.

Kabupaten Simalungun, ungkap Zonny, memiliki luas jalan 1.800 km. Namun sekitar 1.003 km dalam kondisi rusak parah. Pihaknya berharap, ketika filosofi tripartit ini berjalan dengan baik, laju kendaraan bermotor dapat lebih baik lagi dirasakan oleh masyarakat.

“Artinya paling tidak, dari kecepatan 10-20 km/jam, setelah diperbaiki laju kendaraan bermotor bisa 40 ke 60 km/jam. Bahkan sebelum saya ke Medan, saya melihat jalan di Desa Bandar Manis, Kecamatan Pematang Bandar menuju Tugu Sujono, sedang diperbaiki,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat berpenghasilan lebih membantu Pemkab Simalungun memperbaiki jalan rusak ini, yaitu dalam bentuk pengadaan transportasi materialnya.

Pihaknya berkomitmen dalam target 100 hari kerja bersama Bupati Radiapoh Sinaga, sudah terlihat progresnya. Di mana dilakukan secara simultan per kecamatan yang ada.

“Apakah itu ruas ruas jalan penting kabupaten maupun provinsi sekalipun mesti ditangani. Termasuk ruas jalan provinsi di Simalungun masih banyak yang rusak kondisinya,” kata mantan pejabat eselon II Pemkab Simalungun dan Pemprov Sumut tersebut.

Sedangkan kepada kalangan pengusaha, Pemkab Simalungun turut mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang ada di Simalungun menggelontorkan dana corporate social responsibility-nya guna mendukung sektor ekonomi, kesehatan dan juga infrastruktur.

“Ya, perusahaan perusahaan yang ada di Simalungun kami imbau agar memerhatikan jalan-jalan di wilayah perkebunan, di mana jalan itu juga menjadi akses utama masyarakat sekitar,” tegas Zonny.

Ikhtiar ini, menurut dia, mengingat dalam tahun ini ia bersama Bupati Radiapoh hanya melakukan pekerjaan sesuai dana dan program yang telah dianggarkan pada APBD.

“Oleh karenanya kami harus bekerja cepat memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga minta tidak ada pungutan apapun yang dilakukan ASN untuk pelayanan publik. Kecuali yang tertera sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (prn/ram)

Jembatan Pelabuhan Hinako Rusak

WISATA: Ketua TP PKK Provinsi Sumut Nawal Lubis mengunjungi tempat wisata Aek Sijorni, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (18/6).

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Masyarakat di pulau Hinako dan Desa sekitarnya mengeluhkan jembatan dermaga Hinako yang rusak. Padahal, jembatan ini merupakan satu-satunya akses warga setempat dan sekitarnya.

WISATA: Ketua TP PKK Provinsi Sumut Nawal Lubis mengunjungi tempat wisata Aek Sijorni, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (18/6).

Gideon, warga di Pulau Hinako yang berprofesi sebagai nelayan ini mengatakan, kerusakan jembatan diakibatkan oleh cuaca, seperti gelombang pasang yang menghantam. Sehingga dermaga Hinako tersebut lama kelamaan menjadi rapuh.

“Sudah Beberapa Minggu ini tidak ada perbaikan sampai saat ini. Kami berharap kepada pemerintah baik dari desa maupaun pemerintah Kabupaten Nias Barat memperhatikan, karena jembatan Hinako ini satu satunya jembatan yang selalu dimanfaatkan oleh warga sekitarnya,” ungkapnya, Jumat (18/6).

Gideon menyampaikan agar perbaikan jembatan ini jangan sampai menghambat aktivitas warga pulau, karena warga pulau harus sangat berhati-hati bila melewati jembatan ini. (mag-11/ram)

Pidato Pertama Bupati Nias Usai Dilantik, Ajak Masyarkat Nias Bersatu

SERTIJAB: Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2016-2021 (Drs Sokhiatulo Laoli MM-Arosokhi Waruwu SH MH), Bupati Nias perode 2021-24 (Ya’atulo Gulo SE SH Msi-Arota Lase), ketua DPRD Nias Alinuru Laoli, Wakil ketua Sabayuti Gulo, Wakil ketua Ame Yunus Zai, foto bersama usai acara Sertijab.adi laoli/sumut pos.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Pasca dilantik, Bupati Nias Ya’atulo Gulo SE SH Msi didampingi Wakil Bupati Nias Arota Lase menyampaikan pidato perdana di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Nias, Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli Selatan, Selasa (15/6).

SERTIJAB: Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2016-2021 (Drs Sokhiatulo Laoli MM-Arosokhi Waruwu SH MH), Bupati Nias perode 2021-24 (Ya’atulo Gulo SE SH Msi-Arota Lase), ketua DPRD Nias Alinuru Laoli, Wakil ketua Sabayuti Gulo, Wakil ketua Ame Yunus Zai, foto bersama usai acara Sertijab.adi laoli/sumut pos.

Sidang paripurna istimewa itu dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli, dengan dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2016-2021 (Drs Sokhiatulo Laoli MM – Arosokhi Waruwu SH MH), Kapolres Nias, Dandim 0213/Nias, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sekda Kabupaten Nias, para kepala OPD, para pimpinan partai Politik se-Kabupaten Nias serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Nias mengatakan agenda paripurna itu sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 130/289 tanggal 19 Januari 2021, perihal pengesahan dan pengangkatan serta serah terima jabatan dari Bupati Nias periode 2016-2021 kepada Bupati Nias yang baru.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias kami mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2016-2021, atas pengabdiannya selama ini. Kami menyadari bahwa kami sebagai pimpinan dan anggota DPRD banyak kekurangan dan kesalahan terutama dalam menyampaikan pendapat dan kritikan terhadap pemerintah, semata-mata sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab kami sebagai pengawasan, untuk itu kami meminta maaf bila ada kata yang kurang berkenan selama ini,” ujar ketua Alinuru.

“Selanjutnya, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara Bupati Nias dan Wakil Bupati Nias yang baru, harapan kami semoga tugas dan amanah yang telah dipercayakan dapat diemban dengan baik, sehingga membawa kedamaian, kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nias di masa yang akan datang,” sambungnya.

Mengawali pidatonya, Bupati Nias Ya’atulo Gulo menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan dan kepercayaan untuk memimpin Kabupaten Nias hingga 2024.

“Ini adalah yang menuntut tanggungjawab dalam memberhasilkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias ini,” Ujar Ya’atulo.

Ya’atulo mengatakan akan fokus membangun Kabupaten Nias sebagaimana visi-misinya yakni Kabupaten Nias Maju dan Trisakti Nias Maju.

“Desa terakses, ibu kota terurus, kesehatan, pendidikan sumber daya manusia beranjak, serta petani, peternak dan nelayan produktif,” kata Ya’atulo.

Untuk mewujudkan visi-misi itu, ada tiga strategi pemerintahan Ya’atulo Gulo yaitu : sinkronisasi pembangunan desa dengan program pembangunan Kabupaten, mengutamakan cost-benefit setiap program pembangunan dan manajemen SDM pemerintahan yang berbasis kinerja.

“Kami menyadari bahwa untuk mewujudkan visi dan misi tersebut bukanlah pekerjaan mudah, terlebih-lebih apibila dikaitkan dengan keterbatasan anggaran atau keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumber daya yang ada. Untuk itu kita perlu kerja fokus dan tuntas serta berbasis outcome sehingga program kegiatan bermanfaat dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati Ya’atulo memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat terlebih dukungan dari DPRD Kabupaten Nias berharap dapat terbangun komunikasi yang lebih intens dalam memberhasilkan pencapaian visi dan misi yang akan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kami mohon dukungan dan kerjasama dari Dewan yang terhormat, sehingga program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi kami dapat tercapai yang bermuara pada keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, sebab kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi”, Katanya.

Ya’atulo Gulo mengajak seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Nias bergandengan tangan bahu membahu untuk saling membantu dengan menggelorakan semangat bergotong royong dalam mewujudkan Kabupaten Nias maju.

“Segala hiruk pikuk pemilukada dan berbagai narasi perbedaan yang selama ini berkembang saatnya ditanggalkan. Tidak ada lagi sekat-sekat pembatas diantara kita, tidak ada lagi orang yang tidak bertegur sapa karena perbedaan pilihan, tetapi yang ada adalah masyarakat Kabupaten Nias. Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk bersatu,” ujarnya mengakhiri pidatonya. (adl/ram)

Kunjungi Tempat Wisata Aek Sijorni, Nawal Lubis Pastikan Prokes Diterapkan di Tempat Wisata

WISATA: Ketua TP PKK Provinsi Sumut Nawal Lubis mengunjungi tempat wisata Aek Sijorni, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (18/6).pran hasibuan/sumut pos.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis mengunjungi salah satu objek wisata yang berada di Tapanuli Selatan (Tapsel), yakni Pemandian Aek Sijorni, Kelurahan Sayur Matinggi, Jumat (18/6). Nawal mengingatkan para pengunjung dan pengelola tempat wisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

WISATA: Ketua TP PKK Provinsi Sumut Nawal Lubis mengunjungi tempat wisata Aek Sijorni, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (18/6).pran hasibuan/sumut pos.

“Ibu maskernya dimana ya? Mohon untuk dipakai hingga ke dalam, jangan anggap remeh, Covid-19 masih ada di sekitar kita,” ujar Nawal, kepada salah seorang pengunjung yang tampak tidak menggunakan masker.

Nawal mengatakan, dirinya ingin memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata khususnya yang ada di Provinsi Sumut bisa terlaksana dengan baik. Memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur oleh pengelola kawasan wisata tersebut.

“Dalam upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 pasca-perayaan Idulfitri 1442 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sumut akan terus menyiapkan langkah antisipasi agar tidak ada penyebaran virus Corona, khususnya di destinasi wisata,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tapsel Abdul Saftar Harahap mengatakan, banyak langkah yang dibuat, demi kelangsungan wisata di daerah ini. Apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak pertimbangan yang dilakukan dalam pengelolaan wisata.

“Pertama kita membuka beberapa tempat wisata karena daerah Tapsel masih berada di zona kuning, kemudian pengunjung yang mendatangi objek wisata kami saat ini kebanyakan adalah wisatawan lokal, dan terakhir karena ingin mendukung UMKM yang menopang kehidupan di dunia wisata,” ujarnya.

Namun, Abdul Saftar mengatakan bahwa mereka tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para pengunjung dan pengelola wisata. “Walau objek wisata kita ini belum mendapatkan sertifikat CHSE adalah singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan), tapi protokol kesehatan ketat kita terapkan,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, saat ini Kabupaten Tapsel sedang mengembangkan beberapa destinasi wisata, salah satunya adalah Pemandian Aek Sijornih. “Tak hanya itu, kami juga tengah mengembangkan Bukit Torsibohi, Bukit Simago-mago, Bukit Sibio-bio dan Danau Siais. Yang akan datang kita juga sedang mempersiapkan wisata yang berbasis olahraga paralayang di bukit yang berada di Darul Mursyid,” terangnya. (prn/ram)

Penggunaan Dana Desa Simungun Dairi Tahun 2020 Dinilai Kurang Transparan

TERNAK: Ketua TPK Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020, Brino Sihombing menunjukkan lokasi ternak babi yang dijadikan salahsatu lokasi ternak ikan lele milik warga, Jumat (18/6).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Penggunaan Dana Desa (DD) Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 lalu, dipertanyakan. Pasalnya, warga menduga penggunaan DD Simungun kurang transparan dan sarat penggelembungan anggaran.

TERNAK: Ketua TPK Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020, Brino Sihombing menunjukkan lokasi ternak babi yang dijadikan salahsatu lokasi ternak ikan lele milik warga, Jumat (18/6).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Sejumlah warga Desa Simungun, yang tidak bersedia namanya dipublikasi kepada wartawan, Jumat (18/6), mempertanyakan penggunaan DD tahun anggaran 2020.

Dalam APBDesa Simungun tahun anggaran 2020 ada beberapa kegiatan dialokasikan memiliki anggaran lumayan besar seperti, peningkatan produksi peternakan atau alat produksi / pengelolaan ikan sebesar Rp70 juta lebih.

Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan) ibu hamil, lanjut usia (Lansia) serta insentif sebesar Rp42 juta lebih, penambahan gizi balita sebesar Rp18 juta, lain-lain kegiatan sub kesehatan sebesar Rp33 juta lebih.

Pemeliharaan gedung dan prasarana balai desa dan balai masyarakat sebesar Rp27 juta lebih, pemeliharaan jalan desa sebesar Rp6 juta lebih dan pemeliharaan jalan lingkungan/ pemukiman gang sebesar Rp7 juta lebih.

Padahal menurut warga, khusus untuk kegiatan pengadaan peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelola ikan), diduga anggarannya cukup besar. Disamping itu, hanya sebagian warga yang mendapat bantuan bibit lele.

Sementara itu, sejumlah warga Dusun 2 dikonfirmasi, Jumat (18/6) mengakui, ada dapat bantuan benih ikan lele sebanyak 200 ekor dan bantuan semen sebanyak 2 zak. Warga penerima manfaat mengatakan, bantuan benih ikan lele gagal.

“Tidak ada yang berhasil pak, tidak beberapa lama setelah kami terima benih ikanya mati,” ujar sejumlah warga di Dusun 2.

“Kami di Dusun 2 ini, hampir semua tidak ada yang berhasil karena semuanya mati. Warga menyebut, ikan lele diternakkan dibekas kandang babi,” sambung mereka.

Terpisah, Kepala Desa Simungun, Victor Sihombing dikonfirmasi di kantornya, Jumat (18/6) menjelaskan, penggunaan DD tahun 2020 sudah sesuai peruntukan. Untuk bantuan ternak ikan dan prasarana pendukung, sudah disalurkan kepada 150 kepala keluarga (KK) untuk warga 7 Dusun.

“Pemberian bantuan benih ikan lele hasil musrembang desa. Dana digunakan sebesar Rp67juta lebih, masing-masing warga mendapat ikan lele 200 ekor, 2 zak semen serta bantuan pakan,” ujar Victor Sihombing.

Menurut Kades, semua anggaran tahun 2020 sudah digunakan sesuai peruntukan. Iapun menyuruh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Brino Sihombing, untuk menunjukkan lokasi ternak lele warga di beberapa titik. (rud/ram)

Hasil Pengungkapan Polres Labuhanbatu, Sabu 60 Kg dan 2.000 Butir Ekstasi Gagal Edar

PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan keberhasilan Kepolisian Resor Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 60 Kg dan 2.000 pil ekstasi di Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (18/6).fajar/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 60 kilogram (kg) dan 2.000 butir pil ekstasi, Senin (14/6) sekira pukul 09.30 wib Polisi juga menangkap dua orang tersangka dari tempat berbeda. Yakni, NA als I (29) warga Kelurahan Sungai Tualang Raso Kecamatan Datuk Bandarkodya Tanjungbalai saat melintas di Jalinsum Beruhur, Torgamba Labuhanbatu Selatan menggunakan mobil APV warna silverstone Nomor Polisi BK-1912-VS tujuan Dumai, Provinsi Riau.

PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan keberhasilan Kepolisian Resor Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 60 Kg dan 2.000 pil ekstasi di Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (18/6).fajar/sumut pos.

“Saat dilakukan penggeledahan mobil tersangka ditemukan barang bukti satu tas ransel wama hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu di lakban kuning,” papar Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (18/6).

Kapolda Sumut saat itu didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Hassanudin dan Kapolres Labuhanbatu juga menambahkan juga ditemukan tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus sabu di lakban kuning serta tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus sabu di Lakban Kuning. “Total 60 bungkus besar atau seberat 60 kg dan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” bebernya.

Selanjutnya tersangka mengakui bahwa disuruh oleh I alias BT warga Kelurahan Seiraja Kecamatan Seitualang

Raso Kodya Tanjungbalai. Hasil pengembangan dan berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut diamankan N merupakan isteri I alias BT. Dalam penangkapan N disita 3 buah kaca pireks, 1 plastik klip berisi kristal sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N,H,P, 2 buah ATM

Selanjutnya, Selasa (15/6) sekira pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjungbalai Kota di sebuah rumah yang disewa bernama BL yang merupakan penangkapan pertama tersangka NA alias I yang mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap, namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba.

Polisi berkoordinasi dengan Pimpinan BRI memblokir sejumlah nomor rekening dan menyita uang tunai senilai Rp313.200.000.

Kapolda Sumut menyebutkan, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta, tersangka terancam Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara 20 tahun. (fdh/azw)

Penyimpan 139 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup

PUTUSAN: Zulfikar terdakwa kasus ganja menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (18/6).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum terdakwa Zulfikar (41) dengan pidana penjara selama seumur hidup. Warga Asam Kumbung, Medan Selayang ini terbukti bersalah menyimpan 139 kilogram (kg) di Gudang Kapur, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/6).

PUTUSAN: Zulfikar terdakwa kasus ganja menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (18/6).agusman/sumut pos.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, di mana terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulfikar alias Zul bin Achmad Lesmana oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa,” katanya.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan terima atau banding.

Sementara terdakwa lainnya, Suria Agus Tami lolos dari hukuman seumur hidup. Dia divonis pidana penjara selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (man/azw)

Delapan Terdakwa Pembunuh Asiong Dituntut Berbeda

TUNTUTAN: 8 terdakwa kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (18/6).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dan Anwar Ketaren menuntut berbeda 8 terdakwa kasus pembunuhan. Para terdakwa dinilai terbukti menghilangkan nyawa Jefri Wijaya alias Asiong, dalam sidang virtual di Ruang Kartika PN Medan, Jumat (18/6).

TUNTUTAN: 8 terdakwa kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (18/6).agusman/sumut pos.

Terdakwa Bagus Aryanto dan Muhammad Dandi Syahputra dituntut masing-masing selama 6 tahun penjara, terdakwa Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dan Aqbar Agustiawan alias Ojong selama 2 tahun penjara.

Sementara Hoki Setiawan alias Kecot dan Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dituntut 2 tahun penjara, Guruh Arif Amada dituntut 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Andi Sahputra alias Andi dituntut penjara paling lama dari terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana pada dakwaan ke-7 Penuntut Umum,” ujar Anita.

Dalam nota tuntutannya, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian.

Usia mendengar tuntutan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.

Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, “Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus”.

Kemudian, Perri bertanya kepada Handi mencari korban dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering di The Cube.

Lebih lanjut, para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut. Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil, Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan”. Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai.

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban. Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan, Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.

Jaksa juga mengatakan, saat di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (man/azw)

Remaja Otaki Pembunuhan Guru Ditangkap

PENANGKAPAN: Tersangka JH saat ditangkap petugas Tim Resmob Satreskrim Polres Toba, Jumat (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Resmob Satreskrim Polres Toba menangkap seorang remaja berinisial JH (15), tersangka utama pembunuhan seorang guru sekolah dasar di Lumban Lobu, Lisbet Martalena Butarbutar, di persembunyiannya di Bukittinggi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (18/6).

PENANGKAPAN: Tersangka JH saat ditangkap petugas Tim Resmob Satreskrim Polres Toba, Jumat (18/6).

“Saat ini tersangka sudah kita tahan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Toba yang membantu memberikan informasi,” kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan kronologinya. Dikatakannya, penangkapan berawal, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di seputaran kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Toba yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nekson JP Sipahutar berangkat menuju lokasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah tiba di Kota Bukittinggi, Sumbar, pada Kamis, 17 Juni 2021, sekitar pukul pukul 08.00 WIB. Tim Langsung melakukan pencarian, hingga pukul 12.00 WIB.

Kemudian, lanjutnya, tim berkoordinasi dengan Personel Reskrim Polres Bukittinggi dan berbagi informasi tentang lokasi di mana tempat JH perkumpulan klub-klub anak funk. Kemudian tim bergerak ke Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aurbirigo Tigabaleh Kota Bukittinggi. Setelah melakukan pengintaian selama 30 menit di lokasi.

“Tim melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku JH, kemudian dengan sigap tim mendekati dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, serta langsung dilakukan interogasi singkat, dan benar dia adalah pelaku utama pembunuhan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Toba guna penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (mag-1/azw)