25 C
Medan
Monday, December 29, 2025
Home Blog Page 3432

2023, Pemkab Karo Benahi KJA Tongging

RAPAT: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati Corry S Sebayang beserta Forkopimda saat mengikuti rapat virtual bersama Menko Kemaritiman RI.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo akan merampungkan penataan Kerambah Jaring Apung (KJA) di kawasan Tongging Kecamatan Merek pada tahun 2023. Hal itu terungkap dalam rapat pengelolaan KJA secara virtual yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, di Kantor Bupati, Selasa (20/4).

RAPAT: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati Corry S Sebayang beserta Forkopimda saat mengikuti rapat virtual bersama Menko Kemaritiman RI.

“Forkopimda sekawasan Danau Toba harus mempedomani timeline yang telah disebarkan ke Pemprov Sumatera Utara dan pemda, sebagai acuan kegiatan,” imbau Luhut Panjaitan. Dalam timeline itu, tercantum susunan kegiatan penataan KJA di kawasan Danau Toba.

Disebutkan, Minggu I April 2021, dilakukan pengambilan video dan foto areal dengan menggunakan drone, pengambilan Citra Satelit lokus keberadaan KJA Toba dan pembuatan peta Bathimetri Kedalaman sesuai zonasi pengaturan dalam Perpres Danau Toba.

Pada Minggu II April 2021, dilakukan analisis sebaran KJA terkini berdasarkan peta hasil overlay foto drone, Citra Satelit dan Bathimetri. Disusul pada Minggu III April 2021, dilakukan verifikasi jumlah KJA di zona kedalaman <30 meter yang disesuaikan dengan hasil analisisi overlay data dan identifikasi kepemilikan KJA dalam radius kedalaman <30 meter di setiap kabupaten.

Sementara, sosialisasi rencana penertiban KJA dan edukasi serta Inisiasi Pengembangan Mata Pencaharian Alternatif bagi Pembudidaya terdampak, dilakukan pada Minggu IV April-Mei 2021.

Dalam kurun Mei-Juni 2021, timeline memasuki fase penertiban KJA Tahap I dalam radius kedalaman <30 m. Selanjutnya, selama kurun waktu Juni-Desember 2021, dilakukan Pengembangan Mata Pencaharian Alternatif bagi Pembudidaya terdampak pada Penertiban Tahap I. Penataan KJA Tahap II dilakukan pada kurun waktu Januari-Desember 2022, terdiri atas identifikasi dan verifikasi kepemilikan KJA radius kedalaman 30-100 meter persegi, identifikasi status pekerjaan dari pemilikan KJA, penertiban dan pengendalian KJA Tahap II dalam radius kedalamam 30-100 meter serta alih profesi bertahap pembudidaya terdampak dan dukungan penguatan skala ekonominya.

Untuk finalisasi, yakni penataan KJA Tahap III, berlangsung Januari-Desember 2023. Sejumlah hal yang dilakukan diantaranya, identifikasi dan verifikasi KJA dalam radius kedalaman >100 meter, alih profesi pembudidaya terdampak dan dukungan penguatan skala ekonominya, serta pengendalian budidaya terbatas dan penerapan Eco Friendly untuk budidaya perikanan secara berkelanjutan.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, didampingi Wakil Bupati, Cory Sriwaty Sebayang, menyambut positif penertiban KJA sesuai timeline yang telah disusun pihak Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Pihaknya sangat mendukung program pemerintah pusat itu.

“Sejak awal kita solid dan mendukung program pemerintah pusat ini. Untuk itu, saya ajak wakil Bupati ikut rapat, agar ke depan, kebijakan yang ditempuh dalam Penataan KJA, khususnya di wilayah Tongging Kecamatan Merek tidak bias dan ambigu,” sebut Bupati Terkelin Brahmana yang segera mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Karo.

Tampak hadir, Dandim 0205/TK, Letkol (Kav) Yuli Eko Hadyanto, Kapolres, AKBP Yustinus Setyo Indriono, Kepala Bappeda, Ir Nasib Sianturi Msi, Kadis Perikanan, Sarjana Purba, Kadis Lingkungan Hidup, Radius Tarigan dan Kadis Parawisata, Munarta Ginting. (deo)

Mebidangro Boleh Mudik, Medan Fokus Batasi Mobilitas dalam Kota

MUDIK: Calon penumpang bersiap memasuki Kereta Api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Lebaran tahun ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak menerapkan kebijakan pelarangan mudik seperti tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan tidak akan melakukan penjaringan masyarakat yang masuk ke Kota Medan, saat masa larangan mudik Idul Fitri diberlakukan, yakni mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Pasalnya, Pemerintah Provinsi mengizinkan mobilitas masyarakat di 4 Kabupaten/Kota, yakni Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro).

Ilustrasi.

“Kota Medan dikelilingi kabupaten/kota Bidangro. Jadi kalaupun ada masyarakat di luar Mebidangro yang mau masuk ke Medan, logikanya sudah terjaring di Binjai, Deliserdang, maupun Karo. Pemudik sudah tidak bisa masuk ke Medan lagi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SiT MT kepada Sumut Pos, Rabu (21/4).

Kota Medan sendiri tidak melakukan pembatasan masyarakat yang masuk dari 3 kabupaten/kota Bidangro, karena pemerintah provinsi tidak melarang mobilitas di Mebidangro. Karena itu, Dishub Medan fokus kepada pengurangan mobilitas masyarakat di dalam kota.

“Kita akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Kota Medan, khususnya menjelang malam Idul Fitri atau malam takbiran. Untuk itu, nantinya kita akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Medan menjelang malam takbiran,” ujarnya.

Hari ini, jelas Iswar, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Satlantas Polrestabes Medan untuk menentukan ruas-ruas jalan mana saja di Kota Medan yang akan ditutup, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, termasuk waktu penutupannya.

“Rencananya besok (hari ini) kita akan rapat dengan teman-teman Satlantas. Kita akan bahas mana-mana saja ruas jalan yang akan ditutup, dari jam berapa sampai jam berapa akan ditutup, lalu dari tanggal berapa sampai tanggal berapa diberlakukan. Nanti bila sudah fix, maka akan kita umumkan,” jelasnya.

Mewakili Pemko Medan, Iswar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas tinggi selama libur Idul Fitri bila tidak ada kepentingan yang wajib dilakukan, seperti kegiatan kerja atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan pergerakan roda ekonomi.

“Bukan berarti karena tidak dilarang melakukan perjalanan di Mebidangro, lalu masyarakat rame-rame liburan ke Berastagi di (Karo). Kita mengimbau masyarakat bisa menahan diri untuk tetap berada di Medan bila tidak ada yang sangat penting untuk keluar kota. Lalu kita juga mengimbau agar takbiran cukup dilakukan dari masing-masing Masjid, tidak perlu melakukan takbir keliling,” pungkasnya. (map)

Mulai Juni, RS Martha Friska Tak Lagi Rujukan Covid

TAK LAGI RUJUKAN: Gubsu Edy Rahmayadi saat meninjau RS Martha Friska, beberapa waktu lalu. RS Martha Friska tidak lagi jadi RS rujukan pasien Covid-19, berlaku mulai Juni mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satgas Penanganan Covid-19 Sumut tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan RS Martha Friska Multatuli. sebagai RS rujukan utama pasien Covid-19. Mulai 1 Juni mendatang, rumah sakit swasta tersebut tidak lagi menjadi rujukan pasien corona di Sumut.

TAK LAGI RUJUKAN: Gubsu Edy Rahmayadi saat meninjau RS Martha Friska, beberapa waktu lalu. RS Martha Friska tidak lagi jadi RS rujukan pasien Covid-19, berlaku mulai Juni mendatang.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, mengatakan tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama kepada RS Martha Friska Multatuli, karena jumlah pasien corona yang dirawat di rumah sakit itu terus menurun. Hingga kini, pasien yang dirawat berjumlah 17 orang. Jumlah itu terdiri dari 16 pasien positif dan 1 pasien suspek.

“Tidak diperpanjang karena jumlah pasien menurun. Kontrak akan berakhir pada 1 Juni 2021,” kata Aris, Rabu (21/4).

Meski demikian, disebutkan Aris, masih ada rumah sakit rujukan yang disiapkan Pemprov Sumut untuk pasien corona. Pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit itu nantinya dialihkan ke RS Haji Medan dan RS GL Tobing (Deliserdang). “Semua pelayanan digeser ke RS Haji dan GL Tobing,” ujarnya.

Aris memastikan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Pembiayaan itu dilakukan, meski pasien corona dirawat di luar rumah sakit rujukan. “Secara prinsip semua pasien corona ditanggung negara,” cetusnya.

Secara akumulatif, lanjutnya, jumlah pasien positif corona di Sumut yang dirawat sebanyak 881 orang dan 205 orang suspek. Sedangkan pasien yang isolasi mandiri 1.403 orang. “Angka terkonfirmasi positif saat ini 28.809 orang, bertambah 68 kasus baru. Sementara angka kesembuhan 25.573 orang, dengan penambahan 60 kasus baru. Sedangkan angka kematian akibat corona yaitu 952 orang, bertambah 1 kasus baru. Untuk suspek 878 orang, dengan penambahan 27 kasus baru,” tandas Aris.

Diketahui, RS Martha Friska Multatuli telah menjadi rujukan utama penanganan pasien corona di Sumut sejak 2 April 2020. Rumah sakit itu memiliki 110 kamar. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi langsung meninjau proses pengoperasian rumah sakit, yang ditandai dengan simulasi penanganan pasien Covid-19. (ris)

Asas Larangan Mudik Lebaran, Kapolri: Salus Supreme Lex Esto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – “Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Supreme Lex Esto.” Demikian pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral terkait kesiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2021, yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, beberapa Menteri, serta Kapolda jajaran yang mengikuti secara virtual, Rabu (21/4).

Sigit menjelaskan, asas tersebut menjadi dasar nantinya untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran.

Menurut Sigit, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral, lantaran untuk menekan laju penambahan angka virus corona atau Covid-19.

Dengan adanya pelarangan mudik, maka hal itu sesuai dengan semangat asas Salus Populi Suprema Lex Esto. Karena melakukan upaya untuk menyelamatkan orang banyak dari penyebaran virus Corona. “Polri akan gelar operasi keselamatan dari 12 hingga 25 Mei atau selama 14 hari, untuk memberikan edukasi tidak melaksanakan mudik, karena angka Covid-19 yang masih tinggi,” ujar Sigit.

Selain itu, Sigit juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada saat Ramadan dan Idul Fitri.

“Operasi KKYD angka kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris di bulan Ramadaan untuk melaksanakan amaliah. Rekan-rekan Densus 88 tetap mengawasi,” ucap Sigit.

Antisipasi kejahatan itu, kata Sigit, bisa melalui pendekatan Soft Approach dengan menggandeng para alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selain itu, Sigit meminta kepada Kapolda jajaran untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang Lebaran. Serta melakukan operasi yustisi guna menegakan protokol kesehatan di masyarakat.

“Pengendalian Covid-19 di di setiap daerah yang sudah mendapat vaksin agar dikoordinasikan untuk melakukan vaksin massal. Harga pangan sembako akan lonjakan harga maka Polri menurunkan Satgas Pangan dengan instasi terkait untuk mengontrol langsung di sasaran. Operasi Yustisi tetap dilakukan agar masyarakat patuh program 3T dan 5M tetap dilakukan,” papar Sigit.

Di sisi lain, Sigit menekankan penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata yang tidak berada di zona merah. Penggalakan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

“Daerah wisata tetap dilaksanakan 3T dan memakai masker, dirikan posko yang bisa untuk melakukan test. Pelaku pariwisata agar melaksanakan kebersihan lingkungan, penjualan tiket melalui elektronik dengan tetap memberlakukan 3M. Yang daerah zone merah tidak melaksanakan pariwisata. Hotel juga melakukan 3T dan 3M, Hotel juga mempersiapkan kamar sementara untuk yang di tes positif,” tutup Sigit. (rel/mag-1)

KPK Usut Jual-Beli Jabatan di Tj. Balai, Rumah Wali Kota Syahrial Digeledah

DIPERIKSA: Sekda Tanjungbalai, Yusmada (baju putih) dan Kepala BKD Tanjungbalai, Abu Hanifah (baju biru). Darmawan/Sumut Pos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penggeledahan rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/4), ternyata terkait kasus dugaan jual beli atau suap mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

DIPERIKSA: Sekda Tanjungbalai, Yusmada (baju putih) dan Kepala BKD Tanjungbalai, Abu Hanifah (baju biru). Darmawan/Sumut Pos.

“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” kata Ali dalam keterangan tertulis Rabu (21/4).

Dengan proses penyidikan tersebut, artinya KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK periode sekarang. “Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka, belum dapat kami informasikan kepada masyarakat,” ucap Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. “KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya, serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” Kata Ali.

Baca juga: Penyidik KPK Diduga Peras Walikota Tanjungbalai, Minta Rp1,5 Miliar Agar Kasusnya Dihentikan

“KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK memastikan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (20/4). Hal itu untuk menjawab informasi adanya tim KPK yang menggeledah rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kota Tanjungbalai.

Kendati demikian, KPK membenarkan ada kegiatan dari tim KPK di kota tersebut dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai, tim penyidik KPK lanjut memeriksa Kantor Wali Kota Tanjungbalai. Sebanyak delapan penyidik KPK yang menumpangi mobil minibus jenis Innova memasuki kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021) siang.

Sesampainya di Balai Kota, para penyidik langsung menuju ruang Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada. Sebentar melihat ruangan Sekda, para penyidik langsung menuju ke ruang Wali Kota Tanjungbalai. Penyidik KPK terlihat membawa tiga koper ke dalam ruangan Wali Kota Tanjungbalai. Tampak juga satu tas tenteng bewarna merah dibawa masuk menuju ruang Wali Kota Tanjungbalai.

Sekda, BKD, dan OPD Diperiksa

Rabu (21/4) kemarin, dua pejabat Pemko Tanjungbalai diperiksa KPK di Polres Tanjungbalai. Keduanya masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Abu Hanifah. Keduanya tampak dikawal sejumlah polisi berpakaian bebas.

Abu Hanifah membenarkan kedatangannya bersama Sekda untuk dimintai keterangan secara terpisah, di salahsatu ruangan di Polres Tanjungbalai. Kepala BKD Kota Tanjungbalai itu mengatakan, dipanggil KPK ke Polres untuk dimintai keterangan.

“Saya hadir di Polres Tanjungbalai sejak pukul 10.00 WIB. Saya ditanya soal mutasi jabatan tahun 2019,” ujar Abu Hanifah saat ditemui di lokasi.

Tak berselang lama, Sekda Tanjungbalai, Yusmada, keluar dari masjid Polres usai menunaikan salat Zuhur. Namun ia juga enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Iya masih proses ini. Nanti ya,” kata Yusmada singkat, sembari mempercepat langkah menuju salahsatu ruangan di Unit Reskrim.

Selain Sekda dan Kepala BKD, Plt Camat Datuk Badar Timur, Pahala Zulfikar, juga tampak hadir di Polres Tanjungbalai. (net/mag-9)

Penyidik KPK Diduga Peras Walikota Tanjungbalai, Minta Rp1,5 Miliar Agar Kasusnya Dihentikan

DIPERIKSA: Sekda Tanjungbalai, Yusmada (baju putih) dan Kepala BKD Tanjungbalai, Abu Hanifah (baju biru). Darmawan/Sumut Pos.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), ditangkap karena diduga meminta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial. Uang itu diminta si oknum, dengan iming-iming akan menghentikan kasus sang Wali Kota. Pasalnya, KPK sedang menelusuri kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan HM Syahrial.

DIPERIKSA: Sekda Tanjungbalai, Yusmada (baju putih) dan Kepala BKD Tanjungbalai, Abu Hanifah (baju biru). Darmawan/Sumut Pos.

PENYIDIK KPK dari Polri berinisial SR tersebut ditangkap Propam Polri bersama KPK, Selasa. “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4),” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4). “(SR) telah diamankan di Div Propam Polri,” tambahnyan

Sambo mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.

Sebelumnya, KPK mengatakan tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial. KPK memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu. “Uang telah diberikan dengan janji menghentikan kasusnya. Namun kasus terus berjalan, bahkan wali kota sudah jadi tersangka,” ujar seorang sumber yang mengetahui kasus ini.

Firli Bahuri: Kami Tidak Akan Tolerir!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir oknum penyidik lembaga antikorupsi itu yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial.

“KPK tidak akan tolerer perbuatan korupsi tersebut. KPK akan menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan perundang undangan, itu prinsip kerja KPK,” ujar Firli, Rabu (21/4).

Firli juga telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya pemerasan tersebut. “Saya sudah perintahkan deputi penindakan untuk check dan dalami bukti-bukti. Jika benar dan cukup bukti, KPK akan sidik tuntas. Saya ulangi bahwa KPK tidak akan tolerir perbuatan tersebut,” tegasnya.

Nantinya, kata Firli, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan cukup. Maka, KPK sendiri bakal menindak langsung oknum penyidik yang melakukan pemerasan tersebut. “Saya sudah perintahkan untuk mencari dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi bukti-buktinya. Hasilnya diexpose pimpinan. Jika betul kejadiannya dan cukup bukti, maka KPK sendiri yang melakukan penyidikan sampai dengan peradilan,” ungkapnya.

KPK, kata Firli, pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan semua pihak yang turut serta melaporkan pemerasan tersebut. Namun, Firli juga menegaskan pihaknya masih mengedepankan asa praduga tak bersalah. “KPK tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Firli.

Senada, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan KPK sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal. Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.

“Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar tersebut dengan mencari bukti-bukti kebenarannya,” kata Ghufron, Rabu (21/4).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebelumnya mengatakan, tim KPK mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Tanjungbalai dengan menggeledah sejumlah tempat. Antara lain rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial dan Kantor Wali Kota Tanjungbalai. (kps/dtc/net)

Latihan di Perairan Bali: Kapal Selam TNI Hilang saat Hendak Tembakkan Torpedo

NANGGALA-402 HILANG: Kapal selam milik TNI Angkatan Laut KRI Nanggala-402 dilaporkan hilang kontak di perairan utara Bali, Rabu (21/4) pagi. Ada 53 awak masih berada di kapal selam tersebut. Kapal diduga tenggelam saat hendak menembakkan torpedo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapal selam KRI Nanggala-402 dilaporkan hilang di perairan utara Bali, sekitar pukul 04.30 pagi, Rabu (21/4). Kapal buatan Jerman pada 1979 itu membawa torpedo dan akan menembakkan torpedo saat latihan.

NANGGALA-402 HILANG: Kapal selam milik TNI Angkatan Laut KRI Nanggala-402 dilaporkan hilang kontak di perairan utara Bali, Rabu (21/4) pagi. Ada 53 awak masih berada di kapal selam tersebut. Kapal diduga tenggelam saat hendak menembakkan torpedo.

“Baru izin menyelam, setelah diberi clearance langsung hilang kontak. Terakhir komunikasi pada pukul 04.30. Ketika mau laksanakan penembakan, sudah tidak ada komunikasi,” ujar Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Rabu (21/4).

Kapal selam itu diduga hilang sekitar 60 mil atau 95 kilometer dari laut Bali. Hadi mengatakan kapal selam itu mengangkut 53 orang personel saat dinyatakan hilang. “Iya, 49 ditambah ada komandan kapal ini, ada yang ikut tiga dari arsenal-nya (artileri senjata AL — red). Kan, mau nembak ini rudalnya,” kata Hadi.

Hingga kini TNI masih mencari kapal selam yang hilang di perairan Bali atau 60 mil (95 kilometer) dari Pulau Dewata. Hingga kini, muncul dugaan bahwa kapal berada di palung di kedalaman 700 meter.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta bantuan Singapura dan Australia untuk mencari kapal selam KRI Nanggala-402. “Iya, kan selama ini punya kerja sama, ya, pencarian dan sebagainya terkait dengan kecelakaan latihan dengan Singapura maupun Australia, sudah dilaksanakan dan dikomunikasikan,” kata Panglima TNI ketika dikonfirmasi.

Tidak hanya meminta bantuan kepada Singapura dan Australia, seluruh kapal milik TNI Angkatan Laut yang memiliki kemampuan pencarian bawah air sedang melakukan pencarian kapal selam itu.

KRI Nanggala-402 adalah salah satu kapal yang mengikuti latihan penembakan rudal di Laut Bali yang direncanakan pada Kamis (22/4). Sesuai rencana, latihan tersebut akan disaksikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudho Margono.

Rencananya, Panglima TNI akan melakukan peninjauan langsung pada Kamis (22/4) hari ini. “Besok saya segera menuju ke lokasi,” kata Panglima TNI.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan kapal selam tersebut tak hanya mengangkut awak di dalam kapal, tapi juga mengangkut sejumlah torpedo yang akan digunakan untuk latihan menembak di perairan Bali. “Iya benar, bawa torpedo latihan,” kata Julius melalui telepon.

Julius enggan merinci berapa total torpedo yang diangkut kapal tersebut. Namun menurutnya, torpedo ini diangkut untuk digunakan dalam misi latihan menembak di dalam air. “Kita tidak bisa katakan jumlahnya berapa. Tapi memang bawa. Torpedo latihan. Itu untuk latihan, jadi bisa dikembalikan lagi (setelah ditembakan) ditarik gitu, kena tidak,” katanya.

Julius menduga kapal selam tersebut tenggelam di kedalaman 600-700 meter dari permukaan laut.

TNI Angkatan Laut (AL) mengkonfirmasi terdapat 53 orang di dalam kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang di perairan utara Bali. “Ada 53 orang di kapal selam,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Laksamana Pertama Julius Widjojono dalam keterangan tertulis, Rabu petang.

Julius menyebut, sebelum kapal selam menembakkan dengan peluru perang, kapal tersebut melakukan latihan dengan menggunakan torpedo pada pagi hari, sebelum melakukan penembakan peluru perang pada siang hari.

Kapal Pabrikan Jerman

KRI Nanggala-402 juga merupakan kapal dinilai cukup tua buatan industri Howaldt Deutsche Werke (HDW), Kiel, Jerman Barat 1981 tipe U-209/1300.

Nama kapal selam selam KRI Nanggala-402 diambil dari senjata pewayangan Nanggala. Kapal itu memiliki berat 1.395 ton, dengan panjang 59,5 meter, lebar 6,3 meter dengan draft 5,5 meter.

Kapal buatan Jerman itu mampu menyelam selama 3 bulan dengan kedalaman maksimal 500 meter di bawah permukaan laut. Namun berdasarkan informasi KRI Nanggala-402 diduga tenggelam dengan kedalaman 700 meter di bawah permukaan laut.

Berdasarkan data dihimpun dari berbagai sumber, lubuk laut Bali memiliki kedalaman lebih dari 1.500 meter di bawah permukaan laut. KRI Nanggala-402 dilengkapi persenjataan 14 buah torpedo 21 inci dalam 8 tabung dengan jarak tembaknya hingga 2 mil.

Kapal perang TNI AU tipe U-209/1300 ini dilengkapi dengan 4 mesin diesel elektrik dan dapat melaju kurang dari 25 knot atau sekitar 40 kilometer per jam, dan memiliki kecepatan di permukaan 11 knot atau 20 kilometer per jam.

KRI Nanggala-402 memiliki kecepatan 11,5 knot hingga 21,5 knot. Kapal ini dapat diisi oleh awak kapal lebih dari 34 orang. Kapal ini dilengkapi dengan persenjataan Torpedo jenis SUT. (kps/cnn/net)

Dugaan Korupsi DBH-PBB Bupati Labusel: Polda Sumut akan Layangkan Panggilan Kedua Wildan

Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Periode 2011-2016-2020 Wildan Aswan Tanjung belum menunjukkan perkembangan.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan.

Padahal, penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan lebih satu tahun. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sudah menetapkan Bupati Labusel periode 2011-2016-2020, Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka.

Namun, sampai saat ini Wildan Aswan Tanjung tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, panggilan pertama yang sudah dilayangkan beberapa bulan lalu belum diketahui perkembangannya.

Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengakui, jika Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sudah pernah dipanggil dengan status tersangka pada 13 April 2021. Namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Wildan sudah dilakukan panggilan pertama namun dikonfirmasi tidak hadir. Kemudian penyidik masih menjadwalkan panggilan kedua,” katanya.

“Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan kedua. Jika nantinya pemanggilan kedua tidak juga datang maka sesuai Undang Undang akan dilakukan jemput paksa (upaya paksa),” ujarnya, Rabu (21/4).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2011- 2016-2020, Wildan Aswan Tanjung telah dijadikan tersangka oleh tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) di pemerintahan daerah yang dipimpinnya masa itu.

Dari hasil audit yang diperoleh Polda Sumut, DBH PBB itu terjadi tahun 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar RP1,9 miliar.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli. Adapun tersangka untuk kasus DBH PBB di Labusel, diantaranya MH dan SL. Mereka merupakan ASN aktif dan nonaktif. Namun, baik MH dan SL juga belum diperiksa. (mag-1/azw)

Dua Kurir Sabu 4 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

SIANG VIRTUAL: Dua terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (21/4).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menghukum dua terdakwa kurir sabu dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/4).

SIANG VIRTUAL: Dua terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (21/4).agusman/sumut pos.

Kedua terdakwa yakni, Muhammad Dahlan Thaiby (52) warga Komplek Multi Wahana Wijaya Jalan Patra II, Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang dan Muhammad Suryadi (24) warga Dusun Tanjung Siren Desa Paya Naden Kecamatan Madat Aceh Timur.

“Mengadili, menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, dimana kedua terdakwa dituntut dengan pidana yang sama (comform).

Diketahui, bermula pada 10 Juli 2020 lalu, saat terdakwa Dahlan di hubungi oleh Tengku Aji (DPO), menawarkan untuk menjualkan sabu. Keesokan harinya, terdakwa pun dihubungi oleh saksi Toga Marudut Parhusip (petugas yang menyamar), yang bermaksud membeli paket sabu kepada terdakwa.

Lebih lanjut, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa mengajak serta Muhammad Suryadi yang sebelumnya dihubungi terdakwa, untuk bersama-sama menjadi perantara dengan menjanjikan keuntungan kepada Suryadi.Dalam pertemuan tersebut disepakati jika pembeli akan membeli sebanyak 4 kg sabu dengan harga Rp2 miliar. Selanjutnya, pada malam harinya terdakwa Dahlan menghubungi Tengku Adji dan sepakat berjumpa di dekat Durian Ucok. Selanjutnya, kedua terdakwa pun menuju ke Jalan Pelajar, Medan, dengan membawa 4 kg sabu kedalam mobil.

Tidak menunggu lama, Dahlan pun menyuruh Muhammad Suryadi untuk mengambil sabu yang ada di dalam mobil terdakwa, untuk dimasukan ke dalam mobil pembeli. Setelah Muhammad Suryadi memasukkan 4 paket sabu tersebut ke dalam mobil pembeli, tidak beberapa lama kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Suryadi diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.

Dari terdakwa Dahlan dan Muhammad Suryadi disita barang bukti berupa 4 bungkus besar plastik teh warna hijau bertuliskan Cina merk Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat 4.000 gram. Dalam pengakuannya, terdakwa Dahlan dijanjikan Rp400 juta dari harga keseluruhan yaitu Rp2 miliar yang nantinya akan dibagi keuntungan tersebut dengan Muhammad Suryadi. (man/azw)

Jadi Perantara Sabu, Warga Asahan Divonis 6 Tahun Penjara

PUTUSAN: Mewaldy Pratama Sitorus Pane, terdakwa perantara sabu menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (21/4).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mewaldy Pratama Sitorus Pane (24) warga Kisaran Barat, Asahan divonis selama 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus perantara sabu seberat 64,39 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/4).

PUTUSAN: Mewaldy Pratama Sitorus Pane, terdakwa perantara sabu menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (21/4).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Tengku Oyong dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Mewaldy Pratama Sitorus Pane oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 18 Agustus 2020 dua petugas Polda Sumut mendapat informasi ada seseorang bernama Dani (DPO) sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera/Asahan. Tiga hari kemudian, petugas yang menyamar dan informan bertemu dengan Dani di Jalan Lintas Sumatera/Asahan, tepatnya didepan kantor Bupati Asahan, memesan 100 gram sabu.

Namun saat itu, sabu yang ada hanya tinggal 75 gram seharga Rp60 juta. Akhirnya petugas yang menyamar tersebut sepakat, dan sabu akan diantar oleh orang suruhan Dani. Siang harinya, Dani menghubungi terdakwa Mewaldy untuk mengantarkan sabu ke calon pembeli, yang diupahnya sebesar Rp2 juta.

Malam harinya, terdakwa pergi ke depan kantor Bupati Asahan menemui calon pembeli sabu. Setelah diarahkan Dani, terdakwa akhirnya menemui calom pembeli disebuah mobil. Namun saat menyerahkan satu plastik bening berisi sabu, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar. (man/azw)