25 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 3446

Chelsea vs Manchester City, Top Performa

HADAPI: Pemain Manchester City, Raheem Sterling. Chelsea bakal meng-hadapi Manc-hester City di Wembley Stadium, Sabtu (17/4) malam.

SUMUTPOS.CO – Pertandingan sengit bakal terjadi pada babak semifinal Piala FA. Chelsea bakal menghadapi Manchester City di Wembley Stadium, Sabtu (17/4) malam.

HADAPI: Pemain Manchester City, Raheem Sterling. Chelsea bakal meng-hadapi Manc-hester City di Wembley Stadium, Sabtu (17/4) malam.

Kedua tim sedang dalam performa bagus. Chelsea saat ini berada memang di peringkat kelima klasemen Liga Primer Inggris. Meski demikian, The Blues sedang berada di performa yang baik karena baru lolos ke semifinal Liga Champions.

Hanya saja pada pertandingan leg kedua, Chelsea kalah dari Porto Namun pasukan Thomas Tuchel ini unggul agregat gol. Pelatih Chelsea, Thomas Tuchel sempat menyesalkan kekalahan itu.

“Kami tahu, kami menampilkan permainan yang tidak menghibur dan tidak menarik untuk ditonton. Saya mengakui hal itu. Sebab, tidak mudah kala menghadapi tim yang hebat seperti Porto,” kata Tuchel.

Performa lebih gemilang justru ditampilkan Manchester City. The Citizens saat ini kokoh di puncak Liga Inggris. Selain itu, mereka juga lolos ke babak empat besar Liga Champions dengan cara meyakinkan.

Bahkan, Manchester City merupakan satu-satunya tim Inggris yang masih memiliki meraih juara di empat kompetisi berbeda. Selain Liga Inggris dan Piala FA, pasukan Pep Guardiola ini juga masih bersaing di Liga Champions dan Piala Carabao.

“Saya sangat senang untuk klub ini, untuk chairman, dan untuk para penggemar, semua orang,” kata Guardiola kepada BT Sport.

Pep Guardiola pun berharap pasukannya tetap menjaga peluang di empat kompetisi itu, termasuk Piala FA.

Namun Chelsea bukan lawan mudah. Berdasarkan catatan 11v11, Chelsea masih unggul dalam urusan head to head dengan City. The Blues mencatat 68 kemenangan dari 166 pertemuan kedua kubu. Sementara City hanya mengemas 59 kemenangan.

Pelatih Chelsea, Thomas Tuchel, diprediksi akan mengandalkan peran N’Golo Kante sebagai jenderal lapangan tengah. Hanya Mateo Kovacic yang dikabarkan cedera sehingga Tuchel punya banyak pilihan pemain.

Hal serupa juga dialami City. Pep Guardiola bisa mengutak-atik formasi dengan leluasa karena hanya Sergio Aguero yang diragukan tampil.

Guardiola bisa menurunkan pemain anadalannya seperti Kevin De Bruyne, Raheem Sterling, dan Gabriel Jesus untuk mengacak-acak pertahanan Chelsea. (bbs/dek)

Gubsu Edy Soal Larangan Mudik: Lebaran & Tamasya di Rumah

Gubsu Edy Rahmayadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seiring dengan Pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara memastikan telah melarang kegiatan mudik atau pulang kampung pada Lebaran 2021. Tujuannya untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 saat libur Lebaran tahun ini. Pemprov Sumut berharap masyarakat bisa mematuhi.

Gubsu Edy Rahmayadi.

“UNTUK Lebaran, semua kita putus ya. Cuti kita putus. Berlebaran kita putus. Sedapat mungkin dari tanggal 6 sampai 17 Mei itu. Ayolah kita berlebaran di rumah masing-masing. Bertamasya di halaman rumah masing-masing. Kita berdoa dari rumah masing-masing,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Jumat (16/4).

Meski mudik dilarang, Pemprov Sumut tidak akan menutup lokasi objek-objek wisata demi menjaga keberlangsungan hidup para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Sumut. “Objek pariwisata bukan ditutup, tapi dibatasi. Karena ada rakyat kita di situ, ada UMKM-UMKM,” kata Edy.

Hanya saja, kata Edy, akan ada peraturan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku pariwisata maupun calon pengunjung, diantaranya penerapan protokol kesehatan dan ketentuan lain seperti ketersedian tempat cuci tangan dan sebagainya.

Di samping itu, bila ada ditemukan kasus Covid-19 di lokasi wisata, pemerintah setempat bersama Satgas Covid-19 juga telah menyiagakan tim medis serta menyiapkan rumah sakit rujukan tempat pasien menjalani perawatan. “Sudah kita siapkan lokasi-lokasi, rumah sakit-rumah sakit untuk mengatasi hal tersebut,” ujarnya.

Penyekatan

Dishub Sumut sebelumnya mengungkapkan, kebijakan larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, baru sebatas pengaturan mobilitas orang, bukan moda transportasinya.

“Tentang pengendalian kendaraannya yang masih kami tunggu dari kementerian. Sebab Satgas Penanganan Covid-19 ada menyebutkan, pelarangan orang mudik sudah dilakukan. Tetapi menyangkut (kebijakan) sarananya belum kami terima,” kata Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (13/4).

Secara umum, pihaknya telah mengetahui aturan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Baik dari aspek Satgas Penanganan Covid-19 Pusat maupun peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia soal penyekatan-penyekatan jalan antarprovinsi. “Kalau saya tidak salah, Kapolri bilang akan lakukan penyekatan di 333 titik. Tetapi melihat konsentrasinya lebih banyak di wilayah Lampung, Banten, dan Bali. Meski begitu, tetap ada beberapa titik (penyekatan) di wilayah Sumatera termasuk Sumut,” katanya.

Adapun tujuan dari larangan mudik ini, menurut Darwin, semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sementara pihaknya secara tugas pokok dan fungsi, mesti menindaklanjuti aturan dimaksud dengan menjaga mobilitas kendaraan baik jalur darat, laut, dan udara. “Ya, tentu kami akan membuat kebijakan yang mengalir seperti edaran pemerintah pusat itu. Kami akan menyesuaikan bagaimana untuk jalur daratnya, lautnya, dan juga jalur udaranya. Akan tetapi kami masih menunggu teknis sarana transportasi ini dari kementerian,” pungkasnya.

Jokowi: Utamakan Keselamatan

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tak melakukan aktivitas mudik lebaran pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Jokowi mengajak semua pihak bekerja sama memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).

“Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak saudara di masa seperti ini apalagi lebaran nanti. Tapi mari kita utamakan keselamatan bersama, dengan tidak mudik ke kampung halaman,” kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4).

Jokowi menyebut kerap terjadi lonjakan kasus Covid-19 selepas libur panjang pada tahun lalu. Seperti pada libur lebaran 2020, libur panjang pada Agustus, Oktober, hingga tahun baru kemarin.

Menurutnya, lonjakan kasus positif Covid-19 harian bahkan sampai pernah menyentuh angka lebih dari 100 persen. Oleh karena itu, kata Jokowi, pemerintah melarang mudik pada lebaran tahun ini.

“Untuk itulah pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik lebaran Idulfitri mulai 6-17 Mei 2021 demi mencegah lonjakan kasus virus corona. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut.

Masyarakat yang boleh mudik ke kampung halaman hanya mereka yang memiliki kepentingan mendesak. Bepergian ke luar kota juga diperbolehkan jika berkaitan dengan distribusi logistik. Pemerintah pun melarang semua operasi moda transportasi selama 6-17 Mei 2021.

Jangan Sampai Kehilangan yang Disayangi

Senada, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta masyarakat mematuhi aturan larangan mudik Lebaran Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Dia mengingatkan mudik bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (16/4).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyebut, mudik umumnya membuka ruang silaturahmi di kampung halaman. Sementara silaturahmi tanpa penerapan protokol kesehatan bisa meningkatkan kasus positif dan kematian Covid-19.

“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi, kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” ucapnya.

Adapun pelarangan mudik diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Aturan ini dikeluarkan pada 7 April 2021. Doni berharap masyarakat tidak keberatan dengan adanya aturan larangan mudik tersebut. “Jangan ada yang keberatan, menyesal nanti,” tandas Doni.

Penyekatan di 333 Titik

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono memastikan pihaknya mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik. Kepolisian juga akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia.

“Polri akan melakukan penyekatan di 333 titik terutama titik utama yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (8/4). Istiono menyebut, penyekatan diprioritaskan pada perbatasan, baik antar kabupaten maupun provinsi. Jika ditemukan masyarakat nekat mudik, kepolisian akan menindak tegas.

Istiono juga memastikan pihaknya akan memantau lalu lintas travel gelap yang membawa pemudik. (prn/lp6)

Lomba Cerita Wastra 2021 Tingkat Sumut: Humbahas, Taput, dan Batu Bara Juara 1, 2, dan 3

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Humbanghasundutan berhasil meraih juara pertama Lomba Cerita Wastra (kain tradisional) 2021 tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Disusul Nissisisepti dari Tapanuli Utara sebagai juara kedua, dan Dekranasda Batubara sebagai juara ketiga sekaligus juara favorit.

Ketua Dekranasda Sumut, Nawal Lubis, menyerahkan piala penghargaan dan hadiah kepada Juara 1 pemenang Lomba Cerita Wastra (kain tradisional) Sumut Tahun 2021 Tingkat Provinsi Sumut, dari Humbahas.

Pengumuman pemenang lomba dan penyerahan hadiah dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (16/4).

Usai penyerahan piala dan hadiah, dilakukan foto bersama dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina.

“Alhamdulillah, dengan diselenggarakannya lomba ini dapat meningkatkan kebanggaan pemakaian kain tradisional Sumut dan memasyarakatkan kembali wastra daerah kita,” ujar Ketua Dekranasda Sumut Nawal Lubis, saat menyerahkan piala.

Para pemenang lomba selanjutnya akan mengikuti kegiatan serupa di tingkat nasional. Melalui lomba Cerita Wastra 2021 tersebut, kata Nawal, diharapkan dapat memunculkan kembali cerita-cerita tentang sejarah dan proses, di balik pembuatan berbagai kain tradisional daerah, seperti ulos dan kain songket.

Wakil Ketua Dekranasda Sumut, Sri Ayu Mihari menyerahkan hadiah kepada Juara II dari Taput.

“Kita punya ulos dan kain songket. Jangan sampai generasi penerus kita tidak tahu akan sejarah ini,” ucap Nawal yang turut didampingi Wakil Ketua Dekranasda Sumut, Sri Ayu Mihari.

Ketua Dekranasda Humbang Hasundutan, Lidia Kristina Panjaitan yang meraih juara satu, mengharapkan dengan adanya lomba ini semakin banyak generasi muda yang mencintai dan bangga menggunakan kain tradisional asal Sumut, khususnya ulos.

“Kita terinspirasi dari ulos yang merupakan budaya Batak. Ulos merupakan warisan Tanah Batak sampai saat ini. Namun seiring berjalannya waktu, kita juga memikirkan bagaimana anak muda juga bisa suka dan bangga memakai Ulos. Semoga dengan adanya lomba ini, semakin banyak generasi muda yang tergerak,” tambahnya.

Dengan mengadopsi nilai budaya yang terkandung dalam Ulos, untuk kemudian dijadikan beberapa kain, yakni Batik Humbang Hasundutan, Humbang Shibori, Humbang Ecoprint dan Humbang Batiq. Selain itu, berbagai kekayaan alam yang ada di kawasan Danau Toba, juga dapat dimanfaatkan untuk menjadi pewarna alami.

Sekda Provsu, R Sabrina, menyerahkan hadiah kepada Juara III dari Batubara.

“Kita manfaatkan kekayaan alam yang ada di Danau Toba menjadi pewarna alami, dengan mengusung konsep Zero Waste. Kami memanfaatkan dedaunan yang ada di Danau Toba, kita ubah menjadi ecoprint. Kulit jengkol dan bawang merah juga kita manfaatkan untuk pewarna kain,” tambahnya.

Sedangkan pemenang kedua Nisisisepti dari Tapanuli Utara, mengenakan ulos Harangguan dengan pewarnaan alami.

Untuk pemenang ketiga dan favorit yaitu kain songket Batubara yang berumur 81 tahun, terlihat masih indah dikenakan Ketua Dekranasda Kabupaten Batubara, Maya Zahir.

Salahseorang Dewan Juri, Herawati, menjelaskan lomba tersebut diikuti 48 orang peserta. Pemilihan pemenang dilakukan berdasarkan kriteria, yaitu memiliki tema yang jelas, sentuhan dan kesadaran wastra untuk generasi muda, narasi aku dan kain, cerita wastra dalam kehidupan sehari-hari, dan estetika serta komposisi foto. (rel)

Mutasi Covid-19 P1 Brasil Diklaim Lebih Mematikan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Studi yang dilakukan oleh beberapa ilmuwan mengatakan mutasi Covid-19 varian P.1 yang ditemukan pertama kali di Brasil diklaim lebih mematikan dan mampu mempengaruhi antibodi.

Penelitian yang dilakukan oleh lembaga kesehatan masyarakat Fiocruz terhadap varian P.1 yang beredar di Brasil Studi menemukan, mutasi di daerah ujung virus yang digunakan untuk masuk dan menginfeksi sel.

Perubahan itu, kata para ilmuwan, dapat membuat virus lebih kebal terhadap vaksin yang menargetkan lonjakan protein dengan implikasi yang berpotensi besar memperparah pandemi di negara terpadat di Amerika Latin itu.

“Kami yakin itu adalah mekanisme mutasi lain yang diciptakan virus untuk menghindari respons antibodi,” ujar Felipe Naveca, salah satu penulis studi di kota Manaus Amazon, seperti dikutip Reuters.

Naveca mengatakan perubahan itu tampak serupa dengan mutasi yang terlihat pada varian Afrika Selatan B1351 yang dinilai agresif. Peneliti telah menunjukkan mutasi ini mempengaruhi kemanjuran pada beberapa vaksin.

“Ini sangat mengkhawatirkan karena virus terus mengalami percepatan evolusinya,” katanya.

Penelitian telah menunjukkan varian P1 terbukti 2,5 kali lebih menular daripada virus Corona asli, dan lebih resisten terhadap antibodi.

Varian tersebut, yang dengan cepat menjadi dominan di Brasil, dianggap sebagai faktor besar di balik naiknya gelombang kedua lonjakan kasus positif virus Corona, yang menyebabkan lebih dari 350.000 orang tewas.

Dikutip India Today, mutasi P.1 juga memengaruhi kalangan muda. Hal ini terbukti pada bulan Maret lebih dari setengah pasien dalam perawatan di rumah sakit berusia di bawah 40 tahun.

Menurut ilmuwan di fakultas kedokteran Universitas Sao Paulo, Ester Sabino mengatakan terjadinya mutasi virus varian P.1 bukan hal yang mengherankan, mengingat penularan yang terbilang cepat.

“Jika Anda memiliki tingkat penularan yang tinggi, seperti yang dialami di Brasil saat ini, maka risiko mutasi dan varian baru di tempat Anda meningkat,” ujarnya.

Pada hari Selasa, Prancis menangguhkan semua penerbangan dari dan ke Brasil dalam upaya pencegahan penyebaran varian baru. Karena itu perekonomian di Amerika Latin menjadi semakin terisolasi.

Varian B1525 Sudah Masuk Indonesia

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, varian virus corona B1525 sudah terdeteksi di Indonesia. Kasus Covid-19 dari varian virus corona B1525 terdeteksi pada Februari 2021 yang dibawa oleh pelaku perjalanan dari Malaysia.

“Iya satu spesimen pos di Februari dari PMI Malaysia. Ini (pasien Covid-19 berada) di Batam,” kata Nadia saat dikonfirmasi, Jumat (16/4).

Nadia mengatakan, virus B1525 merupakan varian tersendiri dari virus corona. Sementara itu, terkait apakah varian virus Corona B1525 lebih menular dari B.1.1.7, menurut Nadia, harus dipastikan lebih lanjut. “Ini virus of interest ya, kalau di WHO artinya ada dugaaan (lebih menular) secara laboratorium, tapi perlu dipastikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan, vaksin Covid-19 yang digunakan saat ini masih efektif melawan varian virus corona. Buktinya, pasien Covid-19 yang terpapar B1525 sudah dinyatakan sembuh. “Sudah (sembuh) karena pos jadi sudah melalui karantina, dan tidak ada yang di rawat di rumah sakit,” kata dia. (cnn/kps)

Siklon Tropis Surigae Berpotensi jadi Badai Super Raksasa, LAPAN: Sumatera Waspada Hujan Sporadis

SIKLON: Siklon topan tropis-Ilustrasi. LAPAN mengatakan badai siklon tropis Surigae yang terbentuk di utara Papua sejak 14 April lalu kini semakin menguat. istimewa/net.

SUMUTPOS.CO – Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menyatakan badai siklon tropis Surigae berpotensi menjadi super taifun atau badai super raksasa. Badai siklon tropis Surigae yang terbentuk di utara Papua sejak 14 April lalu kini semakin menguat.

SIKLON: Siklon topan tropis-Ilustrasi. LAPAN mengatakan badai siklon tropis Surigae yang terbentuk di utara Papua sejak 14 April lalu kini semakin menguat. istimewa/net.

Menurut peneliti LAPAN Erma Yulihastin, meskipun pergerakan badai siklon tropis Surigae sudah mulai menjauhi Indonesia yaitu ke arah barat laut menuju Filipina, namun pergerakan angin dari ekor badai tersebut menjangkau wilayah-wilayah di bagian utara Indonesia.

“Seperti Pulau Halmahera dan Sulawesi bagian utara, dan menimbulkan angin kencang sekitar 2-4 m/det di atas darat dan 8-10 m/det di atas laut,” ujar Erma kepada Liputan6.com, Bandung, Jumat, 16 April 2021.

Erma menjelaskan selain Sulawesi dan Halmahera, wilayah yang akan mendapat pengaruh secara langsung dari keberadaan Surigae ini adalah sebagian besar Papua. Khususnya di wilayah kepala burung atau Papua Barat.

Hal ini menyebabkan Papua selama tiga hari mendatang akan mengalami peningkatan konvergensi dan aktivitas konvektif yang tinggi. Sehingga dapat menimbulkan hujan deras dan angin kencang di Papua bagian utara pada 18-19 April.

“Apalagi berdasarkan pantauan Satellite-based Disaster Early Warning System (SADEWA) milik LAPAN, terdapat bibit badai baru di timur-utara Papua dekat siklon Surigae yang saat ini telah bergabung sehingga semakin memperkuat Surigae,” kata Erma.

Waspada Hujan Sporadis

Sementara itu, berdasarkan prediksi yang dirilis oleh Joint Typhoon Warning Centre Amerika Serikat, Surigae juga berpotensi kuat menjadi badai siklon raksasa atau super taifun. Erma menerangkan super taifun ini kekuatan angin tertingginya mencapai 145 knots atau sekitar 260 km/jam pada tanggal 19 April saat menyentuh kawasan pesisir timur Filipina bagian utara.

Erma mengatakan kondisi ini berdampak menimbulkan remote effect atau efek jarak jauh untuk wilayah Indonesia sehingga dapat membangkitkan hujan-hujan sporadis di sebagian Kalimantan, Sumatera, dan Jawa.

“Hujan sporadis ditandai dengan hujan intensitas sedang hingga tinggi yang terjadi secara singkat pada sore-malam hari,” ucap Erma.

Hujan sporadis di sebagian Jawa juga terjadi karena aktifitas angin monsun timuran yang seharusnya mulai terbentuk di Jawa mengalami pelemahan karena eksistensi badai siklon tropis Surigae ini.

Kondisi ini menyebabkan penguatan aktivitas diurnal yang dibangkitkan oleh angin darat-laut. Sehingga hujan yang terjadi selama 3-5 hari mendatang di Jawa lebih banyak dikontrol oleh pengaruh diurnal tersebut. (lp6)

Warga Tanjungbalai Miliki 2.000 Ekstasi, Gimin Dituntut 14 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Gimin Simatupang (49), warga Tanjungbalai ini, dituntut pidana selama 14 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi logo kepala monyet, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika, dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Gimin Simatupang dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,”ungkap Novrika di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Novrika menilai, hal yang memberatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum dan berbelit-belit di persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” jelasnya.

Sementara rekan terdakwa, Ahmad Dhairobi alias Robi (berkas terpisah), justru dituntut lebih ringan. Terdakwa Dhairobi dituntut pidana selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa, pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 15 Oktober 2020, bermula saat 2 personel kepolisian yang menyamar menghubungi Dhairobi, untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi. Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar tersebut. Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2.000 butir pil ekstasi dengan uang cash.

Tergiur dengan uang cash, terdakwa kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya. Setelahnya, Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO), dengan mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2.000 butir pil ekstasi. Kemudian, Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2.000 butir pil ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2.000 butir pil ekstasi itu kepada Mukmin di sebuah gudang.

Kemudian, petugas yang menyamar kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batu 7. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut, meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA).

Setelah tiba di lokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada di dalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin meng ikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menyerahkan plastik berisikan pil ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin, dan berhasil menangkap Gimin, sementara Mukmin berhasil kabur. (man/saz)

Menjelang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik, Korban Minta Terdakwa Marianty Dihukum Maksimal

SIDANG: Marianty terdakwa kasus pencemaran nama baik, saat menjalani sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, belum lama ini.AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korban pencemaran nama baik di media sosial (medsos), Josielynn Pinktjoe, meminta kepada jaksa agar menuntut terdakwa Marianty dengan hukuman berat. Hal itu disampaikannya menjelang sidang tuntutan, Senin (19/4) mendatang.

SIDANG: Marianty terdakwa kasus pencemaran nama baik, saat menjalani sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, belum lama ini.AGUSMAN/SUMUT POS.

“Saya meminta agar Bu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, menuntut terdakwa Marianty dengan hukuman maksimal. Karena atas kasus ini, saya mengalami kerugian moral akibat postingan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa terhadap saya,” ungkap Josielynn, Jumat (16/4).

Menurut Josielinn, gara-gara kasus ini, banyak orang berpandangan berbeda (negatif) terhadap dirinya.

“Banyak kerugian yang saya alami. Secara moril banyak. Keluarga, perasaan saya. Dan saya merasa, gara-gara kasus ini, banyak orang berpandangan negatif terhadap saya,” imbuhnya.

Selain itu, korban juga merasa rugi secara materiil, karena beberapa pekerjaan tertunda akibat masalah ini. Kendati demikian, wanita berparas cantik ini, juga merasa bersyukur masih banyak yang mendukungnya dan memberikan motivasi agar tidak larut terhadap permasalahan kasus yang mencemarkan nama baiknya.

“Kalau saya lihat malah banyak mendukung. Mereka malah mengerti kalau saya adalah korban pencemaran nama baik,” imbuh Josielynn.

Josielynn berharap, agar JPU dan majelis hakim dapat menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik, serta harkat dan martabatnya telah tercemar.

“Saya mohon kepada JPU dan hakim mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Karena apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, sudah sangat merendahkan harkat dan martabat saya. Terdakwa harus dipenjara, agar dapat memberikan efek jera,” harapnya.

Sebelumnya, di dalam persidangan, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini, mengaku menyesal, atas perbuatannya. Hal itu disampaikan Marianty dalam sidang lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 29 Maret lalu.

“Saya menyesali perbuatan saya majelis, saya meminta maaf kepada korban atas posting-an saya. Yang mana posting-an saya telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat korban,” katanya.

Sebelumnya, JPU Dwi Meily Nova menghadirkan saksi ahli bahasa. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, Imran, dari Balai Bahasa Sumut (saksi ahli bahasa) menjelaskan, narasi bahasa dalam posting-an yang diunggah terdakwa di medsos Facebook, memenuhi unsur penghinaan dalam perkara tersebut.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada Selasa, 10 Maret 2020 lalu. Terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (man/saz)

Selundupkan 1 Kilogram Sabu-sabu di KNIA, Dua Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Dua terdakwa kepemilikan ekstasi saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18), yang merupakan warga Aceh, dituntut masing-masing dengan pidana selama 15 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di Terminal Keberangkatan Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

TUNTUTAN: Dua terdakwa kepemilikan ekstasi saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, dalam nota tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Arifuddin dan M Furqan dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ungkap Abdul di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/4) lalu.

Sementara, dalam pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim menghukum seringan-ringannya. Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Diketahui, pada 5 Oktober 2020, dua petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray KNIA, yang sedang bertugas di X-Ray No 03, memeriksa barang bawaan setiap calon penumpang. Sekira pukul 05.50 WIB, 2 calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan, akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta, dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772.

Lebih lanjut, pada saat barang bawaan terdakwa Arifuddin dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba di dalam tas miliknya. Setelah melewati X-Ray tersebut, 2 petugas langsung memanggil kedua terdakwa, dan kembali memeriksa secara manual isi di dalam tas bawaannya.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian, juga ditemukan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang juga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu juga, kedua petugas bandara tersebut, langsung melapor kepada atasan dan selanjutnya memerintahkan untuk membawa kedua terdakwa ke security building untuk pemeriksaan lebuh lanjut. Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barangbukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram untuk diproses lebih lanjut. (man/saz)

Dituduh Melakukan Penipuan terhadap 2 Mahasiswa, Kaprodi Magister Agribisnis USU Dilapor ke Polda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dekan Fakultas Pertanian dan Kepala Program Studi (Prodi) Magister Agribisnis Universitas Sumatera Utara (USU), dilaporkan oleh 2 mahasiswanya FSP dan HMJ, ke Polda Sumut atas tuduhan penipuan. Kedua mahasiswa tersebut, membuat laporan polisi yang ditandatangani dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/408/II/2021/SUMUT/SPKT ‘I’ pada 24 Februari 2021.

Adapun yang menjadi terlapor atas perkara ini, yakni Dekan Fakultas Pertanian, HSN, Kepala Prodi Magister Agribisnis TA 2015-2017, TS, dan seorang pegawai Tata Usaha, IS.

Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, pun telah meminta klarifikasi kepada Rektor USU, serta sejumlah nama terlapor, seperti Dekan Fakultas Pertanian, HSN, Wakil Dekan III, TS, Sekretaris Prodi Magister Agribisnis, SFA, Dosen, ISK, serta Ketua Prodi Magister Agribisnis, RM.

Menanggapi adanya laporan tersebut, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, masih akan melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.

“Oke. Saya cek dulu kaporannya,” tulis Tatan, lewat aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (15/4) sore.

Sebelumnya, FSP dan temannya HMJ, menempuh jalur hukum pasca pihaknya merasa dirugikan, karena usai sidang tesis meja hijau, mereka yang merupakan mahasiswa Prodi Magister Agribisnis USU, Stambuk 2015 tersebut, tidak dapat diwisuda dan menerima ijazah. Padahal, keduanya telah mengikuti ujian meja hijau. Itu terjadi karena keduanya tak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT) Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

Kedua mahasiswa yang sudah menamatkan akademik serta menyelesaikan sidang tesis meja hijaunya ini, yakni HMJ dengan NIM 2015199981303 serta FSP dengan Nim 201519998195.

Selama menjalankan akademik di Prodi Magister Agribisnis USU, keduanya memiliki catatan dan rekam jejak yang baik, dibuktikan tidak mendapatkan teguran atau sanksi administrasi maupun lisan. Begitu juga berkaitkan dengan administrasi pembiyaan, keduanya tidak mengalami tunggakan.

FSP menceritakan, pada 2015 lalu dia mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Prodi Magister Agribisnis di USU. Menjalani studi dan tugas-tugas, semua telah diikuti hingga waktunya sidang tesis. Sidang meja hijau usai, inilah sebuah bukti akademik sudah selesai dan kewajiban administrasi pembiayaan juga sudah dicek oleh Tata Usaha Fakultas Pertanian Prodi Magister Agribisnis, melalui IS.

“Kami sama seperti mahasiswa magister lainnya, membayar sesuai kewajiban, dan kami juga memiliki nomor induk mahasiswa (NIM),” ungkap FSP, saat ditemui di Jalan Amir Hamzah Medan.

Masih menurut FSP, mahasiswa yang sudah menjalankan studi dan telah selesai sidang meja hijau ini, maka diwajibkan membayar uang wisuda Rp600 ribu.

Semuanya sudah dibayarkan, tapi saat waktu wisuda pada Februari 2020, mereka tak kunjung ada undangan, hingga selesainya waktu wisuda di USU.

“Saat saya tanyakan, di sinilah baru ketahuan, saya dan beberapa teman tidak terdaftar di Kemendikti. Kami sangat terkejut. Akhirnya kami minta pertanggungjawaban karena tidak selesai pertanggungjawabannya. Kami pun sudah laporkan ke polisi,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Keluarga Besar BPKAD Provsu Serahkan Bantuan kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Keluarga Besar BPKAD Provinsi Sumatera Utara menyerahka bantuan kepada para anak yatim piatu dan kaum dhuafa di dua tempat terpisah, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Bakti Sosial (Baksos) Keluarga Besar BPKAD Provinsi Sumatera Utara sekaligus menyemarakkan syiar Islam pada Ramadhan 1442 H/2021 M, ditandai penyerahan bantuan kepada para anak yatim piatu dan kaum dhuafa di dua tempat terpisah, belum lama ini.

Baksos ini, kata Kepala BPKAD Provsu Dr. Drs. Ismael P. Sinaga M.S.i, sebagai menyahuti seruan Pemprovsu melalui Gubsu Edy Rahmayadi, agar jajaran pemerintah provinsi di antaranya BPKAD Provsu senantiasa ikut membantu warga kurang mampu dan pakir miskin serta anak yatim piatu.

Bantuan bahan pokok disalurkan berupa kebutuhan sehari-hari antara lain beras, minyak goreng, gula, mie instan dan telur serta sejumlah uang tersebut, diserahkan Tim BPKAD Provsu masing masing kepada anak yatim piatu di Yayasan Amal Sosial Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah Medan, dan bantuan untuk kaum dhuafa di Masjid Umar Bin Abdul Aziz Tembung – MUBAZZ. Bantuan  tersebut berupa beras 800 kg, minyak goreng 240 liter, telur 1.900 butir, mie instan 46 kotak, dan gula 250 kg.

Kepala BPKAD Sumut, Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M.Si. menyebutkan bakti sosial  ini dilaksanakan secara spontan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M.Si. yang memimpin langsung penyerahan itu didampingi sekretaris, para Kabid, serta seluruh staf BPKAD, menyebutkan bakti sosial  ini dilaksanakan secara spontan. Bantuan itu sebagai bagian dari kepedulian seluruh staf dan pegawai. yang merasa terpanggil untuk berbagi membantu kelompok masyarakat yang belum beruntung selama Ramadan 1442 Hijriah.

 “Penyerahan bantuan saat ramadan ini juga selain meningkatkan ukhuwah Islamiyah, juga tidak terlepas dari mengambil momentum pada bulan penuh rahmat ini, sebagai bagian dari upaya untuk peningkatan rasa taqwa dan iman kita sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujar Ismael P Sinaga.

 Pimpinan Yayasan Amal Sosial Panti Asuhan Al Jamiyatul Washliyah, ketika acara penyerahan sekaligus menerima bantuan bakti sosial Keluarga Besar BPKAD Provsu, menyampaikan ucapan terimakasih dan Insya Allah bantuan ini akan membahagiakan beban anak anak yatim di sana.

 “Bantuan ini memang sangat dibutuhkan anak anak, apalagi dalam masa pandemi sehingga dapat meringankan beban anak anak yatim di sini selama ramadan,” ujarnya, sembari mendoakan semoga dengan penyerahan bantun ini segenap pimpinan dan staf serta pegawai tergabung dalam Keluarga Besar BPKAD Provsu mendapatkan balasan berupa pahala berlipat dari Allah SWT.  (rel)