DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, akan lakukan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi cetak sawah di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp750 juta.

Ketiga terdakwa masing-masing Anwar Sani Tarigan merupakan anggota DPRD Sumatera Utara, Edison Munthe seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan Josua Siahaan pihak swasta.
Kejari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Anthonius Ginting, membenarkan berita yang akan menahan ketiga terdakwa.
Anthonius menerangkan, penahan terhadap ketiga terwakwa untuk melaksanakan perintah/penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan saat sidang eksepsi, Senin (3/5).
“Dalam persidangan kedua terhadap ketiga terdakwa, hakim perintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dairi, untuk menahan ketiga terdakwa,” ucap Anthonius.
Tetapi lanjut Anthonius yang juga sebagai JPU dalam kasus itu, sidang penetapan penahanan keluar kemarin sudah malam. Sementara untuk eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan/rapid test Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19).
“Jadi, para terdakwa baru akan kita tahan hari ini, Selasa (4/5),” ujar Anthonius.
Anthonius mengatakan, penahanan terhadap ketiga terdakwa baru ini merupakan lanjutan persidangan sebelumnya. Dimana, kasus perkara proyek swakelola konstruksi fisik sawah dan sarana produksi pengadaan bibit dan alat pertanian dari Kementerian Pertanian itu, telah menyeret 2 terpidana lain yakni Ketua Kelompok Tani Maradu, Arifuddin Sirait dan Bendahara, Ignatius Sinaga dan sudah divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Dan mereka sudah bebas/selesai menjalani hukuman.
Disebutkan Anthonius, hasil perhitungan badan pemeriksa keuangan pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara sebesar Rp567 juta. Dan 2 dari 3 terdakwa yakni Anwar Sani Tarigan sudah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta, dan Edison Munthe sebesar Rp97 juta.
“Dan total uang negara yang sudah dikembalikan para terdakwa sebesar Rp270 juta, setelah 2 terpidana sebelumnya mengembalikan sebesar Rp76 juta,” ujar Anthonius.
Tidak Kooperatif
Sementara itu, Anwar Sani Tarigan ketika hendak ditahan tidak kooperatif. Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (4/5) sore mengatakan, salahsatu terdakwa yakni Anwar Sani Tarigan anggota DPRD Sumut ketika hendak ditahan tidak kooperatif datang untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan.
Andri Dharma menyebut, terdakwa semalam usai sidang berjanji akan datang sendiri ke Kejaksaan dengan alasan karena masih akan melakukan persiapan sebelum ditahan. Namun ditunggu sampai Selasa sore, Anwar Sani Tarigan tak kunjung datang.
“Ketika ditelepon, tidak diangkat. Sekarang kita sedang lakukan upaya penjemputan paksa kekediamannya ke Padang Bulan Medan. Tunggu saja, nanti akan kita informasikan,” ujar Andri kepada wartawan.
Sedangkan 2 terdakwa lainya, Edison Munthe dan Josua Siahaan sejak pagi sudah kooperatif datang dan keduanya sudah di Kantor Kejaksaan. Mereka akan menjalani pemeriksaan / rapid test sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sidikalang di Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo. (rud/ram)










