26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

WNI di Luar Negeri Diimbau Tunda Kepulangan Selama Periode 6-17 Mei 2021

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri diimbau untuk menunda kepulangan ke Tanah Air selama masa libur Lebaran 2021. Imbauan ini bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

MUDIK: Penumpang yang akan mudik dari Bandara Seokarno Hatta. WNI di luar negeri diimbau tunda kepulangan ke tanah air.

“Dalam hal warga negara Indonesia WNI yang berkeinginan kembali ke tanah air atau repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6-17 Mei 2021,” bunyi petikan SE tersebut. Adapun SE Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat tersebut diteken Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6-17 Mei 2021. Selain perjalanan dari luar negeri, pemerintah juga membatasi mobilitas orang di dalam negeri. Salah satu pembatasan dilakukan dengan meniadakan mudik Lebaran, baik melalui moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Hal itu bertujuan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Namun, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tandat angan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ketiga, bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara itu, menurut Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), saat ini ditemukan banyak pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang positif Covid-19 di pintu kepulangan PMI di Kalimantan Barat.

“Jadi kepulangan PMI dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19 ini perlu dipersiapkan dengan matang,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri, dilansir situs Kemenko PMK, Kamis (8/4/). Femmy mengatakan, kepulangan PMI baik secara mandiri maupun karena dideportasi harus dipastikan mereka dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus Corona. Oleh karena itu, penanganan kepulangan PMI harus diperketat dan dipersiapkan dengan baik.

Secara umum di seluruh pintu kepulangan dan secara khusus di enam pintu kepulangan utama. Enam pintu kepulangan tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Batam Kepulauan Riau, Tanjung Balai Kepulauan Riau, Bandara Ngurah Rai Bali, dan Tanjung Benoa Bali.

Kemudian, rencana penambahan hunian sementara untuk karantina bagi PMI yang pulang sebelum menuju kediaman, dan rencana optimalisasi penanganan kedatangan PMI unprosedural yang datang dari jalan tikus yang tak resmi. Femmy pun berharap penanganan PMI yang pulang dari luar negeri tersebut bisa terlaksana dengan baik dan memastikan mereka tidak membawa virus corona ke kampung halamannya. (kps/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri diimbau untuk menunda kepulangan ke Tanah Air selama masa libur Lebaran 2021. Imbauan ini bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

MUDIK: Penumpang yang akan mudik dari Bandara Seokarno Hatta. WNI di luar negeri diimbau tunda kepulangan ke tanah air.

“Dalam hal warga negara Indonesia WNI yang berkeinginan kembali ke tanah air atau repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6-17 Mei 2021,” bunyi petikan SE tersebut. Adapun SE Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat tersebut diteken Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6-17 Mei 2021. Selain perjalanan dari luar negeri, pemerintah juga membatasi mobilitas orang di dalam negeri. Salah satu pembatasan dilakukan dengan meniadakan mudik Lebaran, baik melalui moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Hal itu bertujuan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Namun, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tandat angan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ketiga, bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara itu, menurut Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), saat ini ditemukan banyak pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang positif Covid-19 di pintu kepulangan PMI di Kalimantan Barat.

“Jadi kepulangan PMI dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19 ini perlu dipersiapkan dengan matang,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri, dilansir situs Kemenko PMK, Kamis (8/4/). Femmy mengatakan, kepulangan PMI baik secara mandiri maupun karena dideportasi harus dipastikan mereka dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus Corona. Oleh karena itu, penanganan kepulangan PMI harus diperketat dan dipersiapkan dengan baik.

Secara umum di seluruh pintu kepulangan dan secara khusus di enam pintu kepulangan utama. Enam pintu kepulangan tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Batam Kepulauan Riau, Tanjung Balai Kepulauan Riau, Bandara Ngurah Rai Bali, dan Tanjung Benoa Bali.

Kemudian, rencana penambahan hunian sementara untuk karantina bagi PMI yang pulang sebelum menuju kediaman, dan rencana optimalisasi penanganan kedatangan PMI unprosedural yang datang dari jalan tikus yang tak resmi. Femmy pun berharap penanganan PMI yang pulang dari luar negeri tersebut bisa terlaksana dengan baik dan memastikan mereka tidak membawa virus corona ke kampung halamannya. (kps/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/